Masyarakat Indonesia terlihat kehilangan acuan dirinya.
JAKARTA—Dukungan umat Islam agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) terus bertambah solid. Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dalam salah satu rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas V) menyatakan DPR tidak bisa menunda lagi pengesahan RUU itu.
‘’Bagi GPII, RUU APP memiliki arti penting untuk melindungi masyarakat Indonesia yang agamis dari bahaya kemerosotan moral. Alasan kebebasan berpendapat yang selama ini menjadi dalih para penolak RUU APP tidak berdasar. Karena kebebasan berekspresi dalam masyarakat bukan berarti kebebasan tanpa syarat,'’ kata Ketua Umum GPII, Toha Al Mansyur ketika menyampaikan hasil Rekomendasi Rakernas V GPII, di Jakarta pekan lalu.
Menurut Toha, pemerintah dan DPR RI tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk mengurusi para penolak RUU APP. Sebab, bila RUU APP sampai ditolak, GPII malah kemudian akan menunut agar RUU tersebut diberlakukan khusus untuk warga negara Indonesia yang beragama Islam.
‘’Biar sekalian saja, undang-undang ini berlaku hanya untuk umat Islam, seperti Hukum Waris yang berlaku hanya untuk umat Islam itu'’, tegas GPII.
Dari penilaian Toha, menjadi sangat aneh bila para penolak RUU APP menyatakan rakyat mendukung mereka. Dan ini semakin tidak masuk akal ketika mereka menyatakan penolakan dilakukan untuk menjaga falsafah Bhineka Tunggal Ika.
‘’Semua klaim saja. Padahal mereka tidak representatif untuk mengatasnamakan rakyat. Sebab, dimanapun pasti ada regulasi yang tegas mengenai pelarangan pornografi dan pornoaksi,'’ kata Toha.
Ditegaskannya, belakangan ini masyarakat Indonesia memang terlihat kehilangan acuan dirinya. Kebebasan mutlak menjadi acuan. Ironisnya, meski menyatakan mencintai keutuhan bangsa, tapi ternyata mereka sama sekali tidak peduli terhadap nasib generasi penerus. Ini dapat dilihat dengan begitu bebasnya tayangan televisi dan penerbitan yang mengeksploatasi perempuan hanya untuk kepentingan kapitalis semata.
‘’Lihat saja, Singapura yang menyatakan diri negara sekuler saja sangat ketat mengatur televisi dan media massa. Tidak ada play boy di sana. Ini berbeda sekali dengan keadaan Indonesia,'’ tandas Toha Al Mansyur.
Sikap berbeda ditunjukkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu justeru mendesak DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU APP. Penolakan tersebut merupakan salah satu isi rekomendasi Rakornas PDIP Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (PDN dan Otoda) di Surabaya yang berlangsung 6-7 Mei 2006.
Menurut Ketua Bidang PDN dan Otoda PDIP, Ir Sutjipto, adanya pro kontra terkait RUU APP di seluruh penjuru Tanah Air tersebut akan sangat tidak menguntungkan upaya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Ditanya soal langkah riil penolakan, khususnya di lingkup DPR, Sutjipto mengkritisi rencana voting yang akan diambil oleh Pansus untuk menyelesaikan masalah ini. ‘’Harusnya aspirasi masyarakat dijadikan acuan untuk menentukan sikap atas permasalahan ini,'’ katanya.
Soal derasnya dukungan dari ormas-ormas Islam yang bertentangan dengan sikap PDIP, Sutjipto menyatakan akan melakukan pendekatan-pendekatan secara intensif dan baik kepada mereka. Yang ditekankan adalah pemahaman bahwa di Indonesia penduduknya tidak hanya beragama Islam, tapi juga ada agama-agama lain.
Ikhtisar
- GPII menilai RUU APP memiliki arti penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya kemerosotan moral.
- Kebebasan berekspresi dalam masyarakat bukan berarti kebebasan tanpa syarat
- Para penolak RUU APP tidak representatif untuk mengatasnamakan rakyat.
- PDIP justeru mendesak DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU APP.
(uba/edo )
http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=247050&kat_id=6