–Ibarat pepatah, “anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu”, sekeras apa pun aksi perlawanan yang diberikan, kenyataannya perilaku pornografi dan pornoaksi tak pernah lenyap dari kehidupan kita.
UNTUK kesekian kalinya masalah pornografi dan pornoaksi diangkat sebagai isu nasional. Kegiatan keduanya dianggap sudah melewati batas toleransi dan pada tahap meresahkan. Pemerintah pun, atas desakan sejumlah elemen masyarakat, bakal segera mengambil langkah-langkah serius. Implementasinya, dalam waktu dekat akan dicanangkan Gerakan Nasional Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Pornografi dan Pornoaksi.
Dilihat dari isu, sikap yang ditunjukkan pemerintah itu pantas dihargai. Di tengah berbagai impitan persoalan yang seolah tak henti-hentinya menerpa negeri ini, pemerintah masih menyisakan perhatian terhadap persoalan moralitas dan kesusilaan. Apalagi, mengacu pada agenda yang bakal digarap, di mana banyak instansi yang terlibat di dalamnya, sepertinya gerakan nasional pemberantasan pornografi dan pornoaksi, bakal menjadi gawe besar bangsa ini. Yakin berhasil?
Itulah persoalannya. Pengalaman mengajarkan pada kita, berbagai upaya dan gerakan melawan pornografi dan pornoaksi seringnya hanya upaya sesaat yang tak meninggalkan bekas. Ibarat pepatah, “anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu”, sekeras apa pun aksi perlawanan yang diberikan, kenyataannya perilaku pornografi dan pornoaksi tak pernah lenyap dari kehidupan kita. Bahkan, ada kecenderungan, kian dilawan, perilaku pornografi dan pornoaksi, seolah bertambah “gila”. Bahkan, ketika gerakan itu dimunculkan, orang yang semula tak tahu menjadi tahu, dan akhirnya dibuat penasaran.
Kita tak bisa menafikan, media cetak maupun elektronik, cenderung mengedepankan unsur-unsur yang lebih banyak mengeksploitasi erotisme. Demikian pula dengan tayangan film, tema seks dan mengandung unsur kepornoan lebih banyak diproduksi daripada film-film bertemakan dakwah misalnya. Dari sisi hukum pasar, kebijakan tersebut memang sangat masuk akal.
Ketika tayangan porno dibuat dan diterima publik, itu berarti pasar menerima. Dan ketika rating tayangan-tayangan sejenis selalu menempati ranking atas, itu juga pertanda bahwa tuntutan dari publik memang ada. Jika sudah demikian, dalam industri media massa yang kapitalis seperti sekarang, memenuhi tuntutan pasar dan selera publik merupakan tindakan yang tak bisa ditawar. Ini merupakan satu realitas yang menjadi sebab mengapa pornografi dan pornoaksi tak pernah mati.
Persoalan lainnya adalah menyangkut standardisasi terhadap apa itu pornoaksi dan pornografi. Hingga saat ini, kita memang patut menyesalkan pemerintah karena belum juga memiliki satu undang-undang atau peraturan yang bisa dijadikan rujukan dan standar bersama, sehingga pornografi dan pornoaksi bisa dipersepsikan tidak sama oleh semua orang. Yang sekarang terjadi, satu pihak menyebut sebuah tayangan sebagai mengumbar kepornoan, namun pihak lain membantahnya dengan menyebut sebagai sebuah bagian dari keindahan karya seni.
Landasan berpikir seperti ini bukan berarti kita tak setuju dengan adanya upaya pemerintah yang bakal memberantas aksi-aksi pornografi dan pornoaksi. Bagaimanapun upaya seperti itu harus mendapat dukungan semua elemen masyarakat, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh tayangan-tayangan yang berbau porno, sangat berat dan permanen. Apalagi jika dampak itu menimpa anak-anak kita.
Kita hanya ingin mengingatkan, baik kepada pemerintah maupun pihak-pihak yang terkait, agar bertindak dalam sebuah kerangka aksi yang terencana dan terukur. Dalam arti, sebelum aksi atau gerakan itu diambil, ada baiknya jika semua pihak menginventarisasi dan menyamakan persepsi terhadap semua tayangan atau tindakan yang masuk kategori pornografi atau pornoaksi. Langkah ini tak akan sulit jika tersedia standardisasi yang jelas dan berlaku mengikat.
Di sinilah urgensinya pemerintah segera menerbitkan UU Anti Pornografi. Masalahnya, RUU Anti Pornografi itu sendiri masih belum disetujui. Ini tentunya akan menjadi kendala tersendiri, sebab sangatlah sulit memberantas suatu tindakan yang dianggap menjadi ancaman bagi masyarakat, namun pada saat yang sama payung hukum terhadap upaya tersebut belum ada.
Dengan asumsi ini pula, selama belum ada undang-undang yang mengaturnya, gerakan moral melawan pornografi dan pornoaksi, relatif sulit diharapkan hasilnya. ***
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0305/30/02.htm