Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 9th May, 2006, Berita

50 Ormas Siap Dukung MUI Banten Aksi Sejuta Umat Pengesahan RUU APP

Serang-RoL — Sekitar 50 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berada di wilayah Provinsi Banten baik Ormas Islam, kemahasiswaan dan Ormas kepemudaan telah menyatakan kesiapannya dalam aksi sejuta umat yang akan dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten menuntut pengesahaan Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) oleh DPR.

“Besok kami akan melakukan rapat dengan mengundang seluruh Ormas tersebut untuk mematangkan rencana dan mereka sudah menyatakan kesediaan untuk hadir,” kata Suhendi, pengurus MUI Banten di Serang, Selasa. Ia menyebutkan, Ormas yang menyatakan bergabung dan sekaligus mendukung rencana tesebut antara lain, NU, Muhamadiyah, BEM se-Banten, KNPI, Al-khoeriyah dan Hizbuttahrir.

MUI Banten akan menyediakan sedikitnya 40 Bis untuk mengangkut masa ke Jakarta pada tanggal 21 Mei sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh MUI pusat mengenai pelaksanaan aksi sejuta umat. Rencananya Masa MUI dan puluhan Ormas pendukung akan datang ke Jakarta, masa tersebut datang dari Jawa Barat, Banten dan DKI untuk melakukan aksi sejuta umat mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU APP menjadi Undang-undang.

Kedatangan masa tersebut dipusatkan dalam tiga titik yang antara lain sebagai titik start utama di Bundaran HI (Hotel Indonesia), kemudian di titik Masjid Agung Al-Azhar dan di Parkir Timur Senayan Gelora Bung Karno. Kemudian masa dari titik tersebut akan melakukan perjalanan (long March) menuju panggung utama yang berada di depan gedung DPR/MPR RI.

Untuk mengamankan jalannya aksi sejuta umat tersebut, sedikitnya akan dikerahkan 5.500 pengamanan internal antara lain dari Garda Keadilan, Front Hizbullah dan Laskar FBR. Pihak panitia aksi juga akan menyediakan kain spanduk untuk tandatangan dukungan terhadap pengesahan RUU APP dari masa aksi sepanjang 500 meter. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=247379&kat_id=23

Tue 9th May, 2006, Berita

Fraksi FPDIP Dukung RUU APP

Surat dukungan FPDIP diteken ketua dan sekretaris fraksi.

JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) berencana menyelesaikan pekerjaannya pada Juni mendatang. Menjelang penyelesaian, Fraksi PDIP yang semula menolak RUU tersebut, menyampaikan surat dukungan. Kini tinggal Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) yang belum sepakat.

Ketua Pansus RUU APP, Balkan Kaplale, mengatakan dukungan Fraksi PDIP itu disampaikan lewat surat nomor 474/FPDIP/DPR-RI/IV/2006, tanggal 26 April 2006. Surat tersebut ditandatangani Ketua FPDIP, Tjahjo Kumolo, dan Sekretaris FPDIP, Jacobus Mayongpadang. ‘’Surat itu saya terima Jumat (5/5),'’ kata Kaplale kepada Republika, kemarin.

Dalam surat itu, jelas Kaplale, FPDIP menjelaskan bahwa rapat FPDIP memandang pembahasan RUU APP dapat dilanjutkan. Syaratnya, antara lain, RUU itu tidak menyangkal keberagaman di masyarakat, tidak mencampuri wilayah privacy, aturannya tidak hanya berasal dari satu agama tertentu, dan tidak mengatur tentang dugaan-dugaan.

Dengan banyaknya dukungan, Kaplale mengaku optimistis RUU APP secara teknis akan rampung pada Juni mendatang. Dia yakin penyelesaian RUU tersebut akan berjalan mulus tanpa voting. Apalagi, kata dia, salah satu petinggi PDIP, Sutjipto, tak menginginkan RUU itu divoting. ‘’Voting itu tidak haram, tapi ada mekanisme lain seperti lobi,'’ katanya.

Seluruh anggota Pansus, kata Kaplale, kini tengah mempelajari draf II, daftar inventarisasi masalah (DIM) II, hasil tim perumus (timus) I. RUU APP yang semula terdiri atas 11 bab dan 93 pasal, dalam draf terakhir menyusut menjadi sembilan bab dan 36 pasal. Kendati menyusut, Kaplale mengatakan sanksi pidana dan administrasi dalam RUU tersebut tidak dihilangkan.

Kendati draf RUU APP hampir selesai dibahas, Wakil Ketua Pansus RUU APP, Chairunnisa, mengatakan perjalanan RUU tersebut masih panjang. Sebab setelah selesai dibahas Pansus, kata Chairunnisa, RUU tersebut tidak akan langsung disahkan menjadi UU. ‘’Yang kami bahas ini masih draf RUU, belum menjadi RUU,'’ katanya, kemarin.

Setelah draf RUU APP tersebut diselesaikan, DPR akan langsung menyerahkannya ke pemerintah. Pemerintah, kata dia, selanjutnya akan menunjuk departemen atau kementerian yang akan menjadi mitra Pansus RUU APP. ‘’Kita belum dapat informasi departemen apa yang akan ditunjuk. Itu terserah presiden,'’ katanya.

Draf II yang dihasilkan DPR saat ini, kata Chairunnisa, jauh lebih baik dibanding draf pertama. Karena itu, kepada pihak yang pro maupun kontra RUU APP, anggota Fraksi Partai Golkar ini meminta mereka membacanya. ‘’Jangan hanya baca draf pertama terus berkomentar. Kalau draf pertama, kami di DPR pun nggak mau,'’ ujarnya.

Meski sudah lebih maju dibanding draf sebelumnya, Chairunnisa mengatakan Pansus masih akan melakukan pendalaman. Kemarin, seharusnya Pansus melakukan pembahasan, namun ditunda. ‘’Pembahasan mungkin dilakukan mulai hari Rabu (10/5),'’ katanya.

Dari Padang, Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Irma Alamsyah Djaya Putra, mendesak DPR segera mempercepat proses mengesahkan RUU APP menjadi UU. Sebab keberadaan aturan itu, kata dia, sangat menentukan pembentukan moral generasi masa datang.

Keberadaan UU APP, kata dia, sangat mendesak untuk mengatur berbagai informasi yang pantas dan tidak pantas diterima masyarakat sesuai dengan batas usianya. Sebab sebuah informasi, kata dia, mempunyai nilai positif dan negatif bagi suatu negara.

‘’Jangan sampai tayangan porno disalahgunakan,'’ katanya di sela acara ‘’Fasilitasi Pemberdayaan Perempuan Dalam Pengembangan Kemampuan Akses Informasi'’ di Padang, kemarin, seperti diberitakan Antara.

Latar
- Dari 10 fraksi DPR, tinggal Fraksi PDS yang tidak mendukung RUU APP.
- Fraksi PDS yang dipimpin Ruyandi Hutasoit mempunyai 11 kursi di DPR.
- Jumlah total kursi DPR adalah 550.
(run )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=247236&kat_id=6

No Porn