Surat dukungan FPDIP diteken ketua dan sekretaris fraksi.
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) berencana menyelesaikan pekerjaannya pada Juni mendatang. Menjelang penyelesaian, Fraksi PDIP yang semula menolak RUU tersebut, menyampaikan surat dukungan. Kini tinggal Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) yang belum sepakat.
Ketua Pansus RUU APP, Balkan Kaplale, mengatakan dukungan Fraksi PDIP itu disampaikan lewat surat nomor 474/FPDIP/DPR-RI/IV/2006, tanggal 26 April 2006. Surat tersebut ditandatangani Ketua FPDIP, Tjahjo Kumolo, dan Sekretaris FPDIP, Jacobus Mayongpadang. ‘’Surat itu saya terima Jumat (5/5),'’ kata Kaplale kepada Republika, kemarin.
Dalam surat itu, jelas Kaplale, FPDIP menjelaskan bahwa rapat FPDIP memandang pembahasan RUU APP dapat dilanjutkan. Syaratnya, antara lain, RUU itu tidak menyangkal keberagaman di masyarakat, tidak mencampuri wilayah privacy, aturannya tidak hanya berasal dari satu agama tertentu, dan tidak mengatur tentang dugaan-dugaan.
Dengan banyaknya dukungan, Kaplale mengaku optimistis RUU APP secara teknis akan rampung pada Juni mendatang. Dia yakin penyelesaian RUU tersebut akan berjalan mulus tanpa voting. Apalagi, kata dia, salah satu petinggi PDIP, Sutjipto, tak menginginkan RUU itu divoting. ‘’Voting itu tidak haram, tapi ada mekanisme lain seperti lobi,'’ katanya.
Seluruh anggota Pansus, kata Kaplale, kini tengah mempelajari draf II, daftar inventarisasi masalah (DIM) II, hasil tim perumus (timus) I. RUU APP yang semula terdiri atas 11 bab dan 93 pasal, dalam draf terakhir menyusut menjadi sembilan bab dan 36 pasal. Kendati menyusut, Kaplale mengatakan sanksi pidana dan administrasi dalam RUU tersebut tidak dihilangkan.
Kendati draf RUU APP hampir selesai dibahas, Wakil Ketua Pansus RUU APP, Chairunnisa, mengatakan perjalanan RUU tersebut masih panjang. Sebab setelah selesai dibahas Pansus, kata Chairunnisa, RUU tersebut tidak akan langsung disahkan menjadi UU. ‘’Yang kami bahas ini masih draf RUU, belum menjadi RUU,'’ katanya, kemarin.
Setelah draf RUU APP tersebut diselesaikan, DPR akan langsung menyerahkannya ke pemerintah. Pemerintah, kata dia, selanjutnya akan menunjuk departemen atau kementerian yang akan menjadi mitra Pansus RUU APP. ‘’Kita belum dapat informasi departemen apa yang akan ditunjuk. Itu terserah presiden,'’ katanya.
Draf II yang dihasilkan DPR saat ini, kata Chairunnisa, jauh lebih baik dibanding draf pertama. Karena itu, kepada pihak yang pro maupun kontra RUU APP, anggota Fraksi Partai Golkar ini meminta mereka membacanya. ‘’Jangan hanya baca draf pertama terus berkomentar. Kalau draf pertama, kami di DPR pun nggak mau,'’ ujarnya.
Meski sudah lebih maju dibanding draf sebelumnya, Chairunnisa mengatakan Pansus masih akan melakukan pendalaman. Kemarin, seharusnya Pansus melakukan pembahasan, namun ditunda. ‘’Pembahasan mungkin dilakukan mulai hari Rabu (10/5),'’ katanya.
Dari Padang, Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Irma Alamsyah Djaya Putra, mendesak DPR segera mempercepat proses mengesahkan RUU APP menjadi UU. Sebab keberadaan aturan itu, kata dia, sangat menentukan pembentukan moral generasi masa datang.
Keberadaan UU APP, kata dia, sangat mendesak untuk mengatur berbagai informasi yang pantas dan tidak pantas diterima masyarakat sesuai dengan batas usianya. Sebab sebuah informasi, kata dia, mempunyai nilai positif dan negatif bagi suatu negara.
‘’Jangan sampai tayangan porno disalahgunakan,'’ katanya di sela acara ‘’Fasilitasi Pemberdayaan Perempuan Dalam Pengembangan Kemampuan Akses Informasi'’ di Padang, kemarin, seperti diberitakan Antara.
Latar
- Dari 10 fraksi DPR, tinggal Fraksi PDS yang tidak mendukung RUU APP.
- Fraksi PDS yang dipimpin Ruyandi Hutasoit mempunyai 11 kursi di DPR.
- Jumlah total kursi DPR adalah 550.
(run )
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=247236&kat_id=6