Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 10th May, 2006, Berita

MMI Surabaya Protes RUU APP Jadi RUU PP Tanpa ‘Anti’

Surabaya-RoL — Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Surabaya memprotes perubahan istilah RUU APP (Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi) menjadi RUU PP (Rancangan Undang Undang Pornografi dan Pornoaksi) tanpa kalimat “anti” lagi.

“Perubahan itu kami ketahui saat saya diajak Komisi E DPRD Jatim melakukan dengar pendapat dengan Tim Pansus RUU APP, termasuk ketua Tim Pansus RUU APP Balkan Kaplale,” ucap Amir (Ketua) MMI Surabaya, Ust Zulkarnaen di Surabaya, Rabu.

Dalam “hearing” itu, katanya, pihaknya sempat mempertanyakan perubahan RUU APP menjadi RUU PP itu, karena perubahan itu dikuatirkan akan menghilangkan substansi RUU APP yang sudah ada sebelumnya.

“Kalau substansi itu benar-benar hilang, maka pendukung RUU APP akan kecewa. Tapi pak Balkan Kaplale menjanjikan rumusan RUU APP dan RUU PP tidak akan mengalami perubahan, meski RUU PP akan dibahas tim perumus (timus) dalam tiga tahap,” paparnya.

Namun, menurut dia, pihaknya tetap mengkuatirkan hal itu, karena timus 1 sudah mengubah RUU APP menjadi RUU PP, maka timus 2 dan timus 3 akan sangat mungkin melakukan perubahan. Apalagi timus 1, timus 2, dan timus 3 mengalami perubahan komposisi anggota.

“Karena itu, perubahan nama RUU APP menjadi RUU PP akan dapat menghilangkan pasal-pasal yang berkaitan dengan sanksi (ancaman hukuman), sehingga RUU PP akan sebatas mengatur, bukan lagi melarang,” ungkapnya.

Bahkan, pasal-pasal tentang sanksi dalam RUU PP akan mengalami perubahan untuk sekedar menyesuaikan dengan perubahan nama dari RUU APP menjadi RUU PP. “Kalau nggak diubah `kan menjadi nggak relevan, jadi sangat mungkin akan berubah,” ujarnya.

RUU PP sebagai pengatur (bukan melarang) akan membingungkan kalangan eksekutif selaku eksekutor, sebab mereka akan memutuskan porno dengan bertanya terlebih dulu kepada sosiolog, ulama, dan ahli-ahli hukum lainnya. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=247551&kat_id=23

Wed 10th May, 2006, Berita

Adegan Mesum Mahasiswa di Mobil Bikin Heboh Riau

Chaidir Anwar Tanjung - detikcom

Pekanbaru - Belum tuntas penyelidikan kasus peredaran adegan mesum siswa SMU 5 Pekanbaru, kini muncul kasus baru lagi. Adegan mesum di dalam sebuah mobil beredar ke publik melewati telepon seluler. Pekanbaru Heboh.

Adegan mesum ini ditengarai dilakukan oleh mahasiswi dari salah satu universitas terkenal di Riau dengan pasangannya, seorang mahasiswa salah satu universitas di Padang, Sumatera Barat. Kedua insan berlainan jenis ini terlihat melakukan adegan porno yang direkam lewat kamera handphone.

Adegan mesum itu seharusnya tidak perlu dilakukan dan beredar di publik. Dalam adegan itu, maaf, sepasang mahasiswa ini melakukan adegan oral sex. Namun sejumlah sumber yang dihubungi detikcom, berspekulasi bahwa adegan itu dilakukan di luar Riau.

Kendati begitu, dalam rekaman itu, sebelum adegan porno berlangsung sempat terlihat ruas jalan-jalan kota Pekanbaru. Seperti, Jl. Gajah Mada dan Diponegoro yang memang relatif sepi arus lalu lintas. Malah sempat terlihat selintas Hotel Aryaduta yang berada di Jl. Diponegoro. Sehingga, kuat dugaan adegan itu direkam di dalam mobil yang tengah parkir di ruas Jl. Diponegoro.

Sejauh ini, belum diketahui mengapa adegan mesum mahasiwa itu beredar luas di kalangan publik. Rekaman mesum yang kini beredar lewat HP ini berdurasi 2 menit.

Kasat Poltabes Pekanbaru, AKP Edi Fariyadi menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan atas kasus menyebarnya adegan porno tersebut. “Kita akan melakukan penyelidikan menyebarnya adegan mesum mahasiswa itu. Rekan-rekan wartawan kiranya bisa bersabar dulu,” kata dia kepada detikcom, Rabu (10/5/2006).

Menurut dia, pihaknya tidak akan terburu-buru untuk menyebut nama kedua pasangan tersebut. “Kita memang sudah menerima nama keduanya. Tapi kan semua itu perlu pembuktian. Artinya jangan sampai kita salah sebut nama orang,” ujar Edi.(asy)

Sumber : Detik.com

Wed 10th May, 2006, Berita, Aksi Dukung RUU APP

Antisipasi Penyusupan, Peserta Aksi Sejuta Umat Dibekali Identitas

Serang-RoL — Untuk mengantisipasi terjadinya penyusupan dari pihak lain yang akan mengotori perjuangan aksi sejuta umat dalam memperjuangkan untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membekali identitas bagi tiap peserta aksi.

“Kita mengharapkan dengan dibekali identitas, para peserta aksi mudah untuk dikenali. Jangan sampai ada orang menyusup yang sengaja ingin mengotori niat suci ini,” kata Koordinator aksi sejuta ummat MUI Banten Embay Mulya Syarif pada Rapat Koordinasi dengan puluhan Ormas Islam di Serang, Rabu.

Ia menjelaskan, tiga hari sebelum pelaksanaan aksi tersebut, identitas sudah harus dibagikan ke koordinator masing-masing Ormas dan ditunjuk salah seorang sebagai penanggung jawab. “Kita sebagai orang muslim dengan niat dan tujuan yang suci harus memberi gambaran kepada orang lain bahwa Islam itu identik dengan nilai-nilai yang baik,” katanya.

Kerusuhan-kerusuhan yang selama ini mewarnai pelaksanaan unjuk rasa yang dilakukan berbagai kalangan itu tidak menunjukkan identitas sebagai seorang muslim. Sebagaimana diketahui, MUI pusat telah mengeluarkan maklumat perang terhadap pornografi dan pornoaksi dan siap untuk mengadakan aksi sejuta umat di Jakarta mendukung pengesahan RUU APP pada tanggal 21 Mei 2006.

Menurut rencana dalam aksi tersebut MUI Banten yang telah mendapat dukungan dari puluhan Ormas Islam dan beberapa partai politik akan mengerahkan sejuta umat untuk mengadakan long march menuju gedung DPR/MPR RI untuk mendesak pengesahan RUU APP.

Dalam isi maklumat tersebut, MUI menyerukan kepada para pemimpin redaksi majalah-majalah tertentu yang dianggap sebagai ikon pornografi, dalam waktu 7 X 24 jam agar segera menarik dari peredaran dan tidak menerbitkan kembali majalah tersebut.

Menurut Embay, aksi sejuta umat yang akan dilakukan nanti, MUI Banten akan mengerahkan kurang lebih 20 ribu massa ke Jakarta dan kemungkinan yang paling banyak massanya datang dari Tangerang. “Tanggal 21 Mei nanti disamping ada yang berangkat ke Jakarta terutama dari Jawa Barat, DKI dan Banten, untuk daerah-daerah yang jauh dari Jakrta mereka akan melakukan aksi di daerahnya masing-masing,” katanya.

Ia menambahkan, di DPR tinggal dua praksi yang tidak mendukung terhadap pengesahan RUU tersebut, tetapi fraksi yang lain yang lebih banyak sudah mendukung, berarti kalau menurut kerangka demokrasi yang banyak dukungan yang harus menang.

Menanggapi lambatnya DPR untuk mengesahkan RUU tersebut, Ia mengatakan, ini disebabkan karena banyaknya kepentingan- kepentingan terhadap RUU APP tersebut yang masuk ke DPR, sehingga dalam pengesahannya terus di perlambat.

“Makanya MUI khawatir kalau ini terus dibiarkan akan memperkuat posisi mereka yang menolak, dan saya merasa yakin dalam RUU APP tersebut tidak akan mengganggu budaya-budaya dan tradisi yang ada di daerah, karena nanti akan di atur dalam peraturan-peraturan teknis dilapangan berdasarkan Perda,” tegas Embay. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=247522&kat_id=23

Wed 10th May, 2006, Berita

DPD Dukung RUU APP Segera Disahkan

APEL AKBAR: Sejumlah orang dari berbagai elemen ormas Islam se-Jatim menggelar apel akbar mendukung RUU APP di depan gedung DPRD Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (28/3). Mereka meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU APP menjadi undang-undang. (57j)

JAKARTA - Panitia Ad Hoc III (bidang agama dan pendidikan) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat mendukung segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang kini sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPR.

Menurut anggota PAH III, KH Mujib Imron (Jatim), dukungan berupa rekomendasi itu ditegaskan dalam rapat DPD di Gedung MPR Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

Keputusan mendukung segera disahkannya RUU itu, diambil setelah melalui perdebatan yang cukup alot di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Selain itu, keputusan yang disepakati DPD tersebut diambil setelah mereka melakukan penyerapan aspirasi tentang pornografi dan pornoaksi, revisi surat keputusan bersama (SKB) menjadi surat peraturan bersama (SPB) dua menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri), berkait dengan pendirian rumah ibadah dan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2006 yang amburadul serta sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dikatakan, anggota PAH III terlibat dalam perdebatan yang sengit mengenai definisi pornografi dan pornoaksi itu sendiri, terutama yang menyangkut seni dan adat istiadat.

‘’Tapi, semua anggota PAH III akhirnya mendukung, asal jangan sampai mengebiri kreativitas dan berekspresi. Bukan berarti kami yang mendukung sebagai orang yang paling bermoral, dan mereka yang menolak tidak peduli pada moralitas. Yang jelas, kami sepakat bahwa perlu aturan terhadap pornografi dan pornoaksi,'’ kata Mujib.

Sementara itu anggota lainnya, Pdt Ishak Pamumbu Lambe (Sulsel dan Sulbar) berharap, selain masalah aturan (regulasi), jangan sampai RUU APP maupun SKB 01/1969 (yang berubah menjadi SPB Menag dan Mendagri 8/2006 dan 9/2006) yang sempat menjadi kontroversi di masyarakat itu justru membuat masyarakat semakin terpecah-belah.

‘’RUU APP dan SPB harus mengutamakan kepentingan bersama dan tetap menjaga keutuhan integritas bangsa. Jangan sampai dengan adanya hal itu, justru membuat kita saling bermusuhan dan terpecah,'’ tuturnya.

Berpihak

Secara terpisah, Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi mendesak DPR dan pemerintah segera menyelesaikan RUU APP. Pemerintah dan DPR harus berpihak kepada moralitas bangsa, dan tidak membiarkan pro-kontra RUU APP berlangsung terus menerus.

‘’Wajar jika ada pihak yang keberatan, sebab akan banyak industri pornografi yang terganggu kalau UU itu lahir. Ditambah lagi dengan adanya tekanan global,'’ ujarnya di sela-sela acara peluncuran buku Khofifah Indar Parawansa yang berjudul Mengukir Paradigma Menembus Tradisi: Pemikiran tentang Keserasian Gender, di Jakarta (27/3).

Yang lebih penting, kata Hasyim, adalah bagaimana untuk bisa memproporsionalkan industri tanpa harus mengorbankan moralitas bangsa.

‘’Kita berpihak kepada keselamatan masyarakat, utamanya generasi muda. Tidak logis, kalau negara berpihak kepada demokrasi dan kebebasan, tapi berujung pada rusaknya generasi muda,'’ ungkapnya. Hasyim juga membantah terjadinya pro-kontra tentang RUU merupakan pertarungan antaragama. ‘’Tidak ada satu agama pun yang mentoleransi pornografi. Banyak UU di Eropa yang dilawan oleh Katholik dan Kristen, tapi tidak mampu. Di dunia Barat, ada anggapan bahwa God is death atau Tuhan telah mati,'’ ungkapnya prihatin.

Adapun Khofifah Indar Parawansa menyatakan, tidak ada unsur eksploitasi terhadap perempuan dalam RUU. Anggota Pansus dari FKB itu melihat ada pihak yang sebenarnya tidak membaca draf, namun kemudian menyebarkan image yang tidak benar.

‘’Saya sudah membaca draf itu dan tidak menemukan adanya eksploitasi terhadap perempuan. Ada baiknya kita telaah dan pelajari bersama. Itu draf awal yang masih akan diperbaiki,'’ ujarnya.

Khofifah justru menilai, RUU APP masih terlalu longgar, karena terlalu banyak pengecualian di dalam drafnya.

Padahal, keberadaannya diharapkan sebagai kebijakan negara yang bisa mengatur ketertiban sosial masyarakatnya.

‘’Bukan pembatasan seperti yang selama ini disuarakan sejumlah kelompok. Kalaupun ada pluralisme pendapat, itu adalah keniscayaan. Ada proses yang sangat panjang, sebelum diputuskan untuk membuat RUU tersebut,'’ jelasnya.

Ketua Pansus, Balkan Kaplale kembali menegaskan, RUU itu kini telah menghilangkan kata “anti”, sehingga berubah menjadi RUU PP.

‘’Artinya, RUU itu menjadi RUU Pornografi dan Pornoaksi. Tapi yang patut dicatat adalah, dari 710 elemen masyarakat, sebanyak 87,5 persennya telah mendukung agar RUU PP segera disahkan menjadi UU,'’ paparnya.(H28-49a)

http://www.suaramerdeka.com/harian/0603/29/nas10.htm

Wed 10th May, 2006, Berita, Aksi Dukung RUU APP

AKSI SEJUTA UMAT

TIM PENGAWAL RUU APP
MUI dan ORMAS-LEMBAGA ISLAM

Masjid Istiqlal Kamar 6, Taman Wijayakusuma,
Telp. 021-3455471-72, Fax. 021-3855412, Jakarta Pusat 10710
Website : http://www.mui.or.id, Email : mui@cbn.net.id



SELALU ADA PILIHAN :

  • Manusia Indonesia yang santun, selalu menjaga martabat dan kehormatan, serta cinta keluarga dan setia pada pasangan hidupnya

    atau ….

  • Manusia yang amoral, liar, merendahkan martabat dengan mengumbar aurat, dan senang menikmati sex bebas ….

YANG MANA PILIHAN ANDA ..??

Kami mengundang Kaum Muslimin menghadiri :

AKSI SEJUTA UMAT
Perang Melawan Pornografi dan Pornoaksi

Ahad, 21 Mei 2006
Pukul 07.00 - 13.00 WIB

BERANTAS PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
ATAU ANAK-ANAK KITA TERANCAM BAHAYA

Acara:

  • Longmarch dari Bundaran HI menuju gedung MPR/DPR
  • Orasi insya Allah oleh:
    • KH. Ma’ruf Amien (MUI Pusat)
    • KH. Hasyim Muzadi (PBNU)
    • Prof. Dr. Din Syamsuddin (PP. Muhammadiyah)
    • H. Ismail Yusanto (Hizbut Tahrir Indonesia)
    • KH. Abdur-Rasyid Abdullah Syafii (PP. Asysyafiiyah)
    • Abdullah Gymnastiar - Aa Gym (Gema Nusa)
    • H. Ahmad Sukirno (Majelis Tafsir al-Qur’an)
    • H. Husein Umar (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia)
    • Tifatul Sembiring (Partai Keadilan Sejahtera)
    • KH. Mundzir Tamam (MUI DKI)
    • KH. Hafidz Usman (MUI Jawa Barat)
    • Prof. KH. Wahab Afif (MUI Banten)
    • KH. Mudzakir (Front Pembela Islam Surakarta)
    • Habib Rizieq Shihab (Front Pembela Islam)
    • Taufiq Ismail (Keluarga Besar Persatuan Pelajar Indonesia)
    • Irfan S. Awwas (Majelis Mujahidin Indonesia)
    • Arifin Ilham (Majelis adz-Dzikra)
    • KH. Amien Noer (Badan KerjaSama Pondok Pesantren Indonesia)
    • H. Mashadi (Forum Ummat Islam)
    • Hj. Tuty Alawiyah (Badan Kontak Majelis Taklim)
    • Hj. Nurdiati Akma (Aisyiyyah)
    • Hj. Suryani Tahir (at-Tahiiriyyah)
    • Inneke Koesherawati
    • Jefri al-Bukhori
    • Hari Mukti
    • dll
  • Pernyataan Sikap dan Maklumat Perang terhadap pornografi dan pornoaksi

Lindungi Akhlaq Bangsa

Wujudkan Indonesia Bermartabat

Penyelenggara :
Tim Pengawal RUU-APP MUI & Ormas-Lembaga Islam

Info lebih lanjut hubungi :
1. MUI Pusat
2. Humas Aksi : Abdullah Fanani (021-70031924), Mursalin (0816-1616768)


Atau download di sini:

Klik Di Sini Poster

Wed 10th May, 2006, Berita, Aksi Tolak RUU APP

Aksi Jaringan Perjuangan Nasionalis


Hari/tanggal : Kamis, 11 Mei 2006
Pukul : 10.00 – selesai
Tempat kumpul : Bunderan Hotel Indonesia
Peralatan : membawa berbagai atribut pakaian kedaerahan /unik atau pakaian bebas, bendera merah putih, bendera jaringan/elemen dll
Sasaran : HI – DPR RI
acara pelepasan ribuan balon, ribuan bunga simpatik,
penampilan Dalang Ki Manteb sudarsono dan sinden, Deddy Sutomo, rebana, ondel ondel, tarian Dayak, tarian Papua,
parade motor, parade bajay, dll

Wed 10th May, 2006, Berita

DK PWI: Majalah Playboy Melanggar Kode Etik Jurnalistik

JAKARTA — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) menyatakan bahwa majalah Playboy versi Indonesia edisi perdana harus ditolak. ‘’Karena melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI,'’ demikian pernyataan sikap DK PWI, yang dikirimkan ke redaksi Republika, Selasa (9/5).

Pernyataan sikap yang dikirimkan lewat siaran pers No 462/DK-PWI/SP-5/06 itu ditandatangani oleh Ketua DK PWI, RH Siregar, dan Sekretaris, Widi Yarmanto. Terlampir pula nama-nama anggota DK PWI lainnya yaitu Tribuana Said, Sinansari ecip, Karni Ilyas, August Parengkuan, Baidhowi Adnan, dan Irawati Nasution.

Kesimpulan Playboy melanggar kode etik diambil DK PWI setelah melakukan penelaahan dan penelitian terhadap edisi perdana majalah itu, yang terbit April lalu, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Proses pengambilan kesimpulan dilakukan dalam rapat pleno Jumat (28/4) dan rapat harian Senin (8/5).

Menurut DK PWI, ada tiga poin dasar pertimbangan dan pasal-pasal yang KEJ PWI yang dilanggar oleh Playboy, yang menyebabkan majalah ikon pornografi itu harus ditolak. Pertama, Pasal 1 KEJ-PWI, yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam penafsiran pasal itu, tulis DK PWI, dinyatakan secara tegas bahwa semua perilaku, ucapan, dan karya jurnalistik wartawan harus senantiasa dilandasi, dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa.

Kedua, Pasal 2 KEJ PWI yang menyatakan wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik yang menyinggung perasaan agama, kepercayaan, atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang. Dalam penafsiran pasal itu, tulis DK PWI, ditegaskan bahwa wartawan INdonesia menghindari pemberitaan yang dapat memicu pertentangan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Ketiga, Pasal 3 KEJ yang menyatakan wartawan Indonesia tidak menyiarkan karya jurnalistik bersifat cabul. Dalam penafsirannya, tulis DK PWI, ditandaskan bahwa yang dimaksud dengan cabul adalah melukai perasaan susila dan berselera rendah. Yang bersifat cabul itu, menurut DK PWI, antara lain seperti terurai di rubrik The Playboy Advisor yang terlalu vulgar tentang masalah seks, tidak sesuai dengan kultur dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

Selain terhadap Playboy Indonesia, DK PWI juga akan melakukan penelitian dan penilaian terhadap berbagai tabloid dan penerbitan lain yang dianggap melukai perasaan susila dan berselera rendah. Sebab selama ini, peredaran tabloid dan majalah tersebut dikeluhkan masyarakat. Standar penilaiannya tetap KEJ PWI.

Sebelumnya, Ketua PWI, Tarman Azzam, mengatakan Playboy bukan industri pers, tapi industri seks.
(run )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=247444&kat_id=6

Wed 10th May, 2006, Artikel

Hentikan Menelanjangi Kartini!

Pada 28 Rabiulakhir 1808 yang bertepatan dengan 21 April 1879 di Desa Mayong, Jepara, lahirlah seorang bayi perempuan yang oleh ibunya diberi nama Kartini. Bayi perempuan tersebut adalah putri Asisten Wedana onderdistrik Mayong, Kabupaten Jepara dari seorang selir. Karena posisinya sebagai anak selir itulah sehingga Kartini hanya dilahirkan di rumah kecil sang Asisten Wedana, bahkan perlakuan diskriminatif itu dialami Kartini sampai dia beranjak dewasa.
Kartini yang kemudian dikenal sebagai seorang poiner dalam perjuangan hak-hak perempuan di Indonesia tidak hanya mengalami diskriminasi di rumah dimana istri utama ayahnya yang memang masih keturunan Ratu Madura itu “cukup membencinya”, Kartini juga mengalami dan merasakan diskriminasi ketika dia masuk sekolah. Para guru dan teman sekolahnya yang kebanyakan Belanda mengambil sikap bermusuhan terhadapnya.

Karena tempaan dari perlakuan diskriminatif bertubi-tubi yang dialaminya itulah, maka kartini muda kemudian berusaha untuk memperbaiki nasib kaumnya. Perjuangan yang dilakukannya tersebut mendapatkan simpati dari segelintir sahabat Belandanya seperti Ny. Van Zeggelen dan Estelle Zeehandellar, bahkan Ny. Van Zeggelen sampai menulis roman tentang Kartini. Sekalipun masih terlihat adanya diskriminasi terhadap perempuan pada hari ini, namun tidak dapat dipungkiri bahwa posisi perempuan hari ini sudah jauh lebih terhormat pada masa Kartini dahulu.

Kartini (di)telanjang(i)

Perjuangan Kartini demi sebuah kebebasan bagi wanita untuk memperoleh jati dirinya dan melepaskan diri dari belenggu ketertindasannya telah membuahkan hasil. Isu tentang pemenuhan dan penghormatan atas kebebasan (freedom) dan persamaan hak (equal rights) antara laki-laki dan perempuan sudah bukan lagi menjadi barang langka. Namun dibalik keberhasilan perjuangan yang telah dirintis oleh Kartini, tetap ada sebuah aura kecemasan yang terselip ketika melihat realitas perempuan hari ini.

Kebebasan yang dimiliki oleh perempuan telah mengalami reduksi dari apa yang menjadi cita-cita luhur Kartini. Kebebasan perempuan hari ini direpresentasikan dengan kebebasan perempuan dalam memperlakukan dan mengeksplorasi tubuhnya dengan keindahan (estetisme seni). Bahkan lebih jauh, kaum perempuan merasa bahwa dengan mempertontonkan tubuhnya yang tidak memakai/tanpa baju (nude female) ataupun badannya yang tampil bugil (naked woman), mereka menganggap sebagai keberhasilan dari gerakan kebebasan perempuan yang telah diperjuangkan oleh Kartini dulu.

Pelaku pornografi (dalam hal ini perempuan), ketika mereka melakukan hal tersebut, justru telah menjadi Kartini-kartini telanjang yang tidak tahu malu. Mereka telah menelanjangi Kartini, tidak hanya menelanjangi pakaiannya, melainkan bahkan juga telah menelanjangi perjuangan-perjuangannya.

Padahal kalau diperhatikan secara seksama, akan terlihat bahwa hal-hal yang diperjuangkan oleh Kartini adalah hal-hal yang bersifat luhur. Hal ini diungkapkannya kepada Estelle Zeehandellar (seorang sahabat Belandanya) bahwa, “Orang-orang Belanda itu menertawakan dan mengejek kebodohan kami, tapi kami berusaha maju, kemudian mereka mengambil sikap menentang kami. Aduhai! Betapa banyaknya dukacita dahulu semasa kanak-kanak di sekolah; para guru dan banyak di antara kawan mengambil sikap permusuhan kepada kami…” Dari suratnya ini, terlihat bahwa Kartini memperjuangkan pendidikan yang dianggapnya begitu diskriminatif bagi perempuan dan bukannya memperjuangkan kebebasan perempuan untuk dengan seenaknya melakukan ketelanjangan-kebugilan.

Dalam konteks penelanjangan atas Kartini, pers atau media massa seringkali menjadi juru bicara bagi orang-orang yang mengagung-agungkan pornografi. Dengan berlindung dibalik benteng kebebasan pers, dengan seenaknya media memasang gambar-gambar yang terkategori porno. Memang masalah porno dan tidaknya sebuah gambar menjadi perdebatan, tetapi kalau ditinjau dari segi istilah, maka gambar yang terpampang dalam berbagai media massa kita memang bisa terkategori pornografi.

Pornografi sebagai sebuah istilah untuk menyebut gambar-gambar yang memperlihatkan bagian-bagian tubuh sensitif dari perempuan berasal dari bahasa Yunani, yaitu porne artinya ‘wanita jalang’ dan graphos berarti ‘gambar’ atau ‘tulisan’. Namun yang menjadi persoalan adalah karena kata ini kemudian mengalami pembiasan makna bahwa pornografi adalah hal yang bersifat negatif.

Kenapasih gambar-gambar yang memperlihatkan bagian-bagian tubuh sensitif dari perempuan selalu diasosiasikan kepada hal-hal negatif? Padahal kalau disorot secara lebih jauh, bisa saja sebenarnya gambar itu merepresentasikan keindahan (estetisme seni) dan kebebasan perempuan di dalam memperlakukan dan mengeksplorasi tubuhnya.

Disinilah pers bermain dengan begitu cantik. Media massa menjadi alat-medium pornokratisasi yang paling beruntung dalam mempraktekkan tatanan pornografi. Pers menjalankan fungsi pornokratiknya dengan berlindung di balik argumen kebebasan pers. Pornokratik secara sederhana berarti pemerintahan porno (berasal dari bahasa Yunani, yaitu porne artinya ‘wanita jalang’ cratia artinya pemerintahan/tata aturan) yang berfungsi melakukan proses seleksi, penyaringan dan pendistribusian produk-produk yang berbau porno.

Politik Tubuh; Histeria Hasrat

Fungsi pornokratik bekerja dengan apa yang dikenal sebagai politik tubuh pers. Dalam fungsi ini, media massa menjadikan tubuh sebagai komoditas yang dieksplorasi dan dieksploitasi demi kepuasan konsumen. Jadi sesungguhnya, pornokratik merupakan sebuah logika kerja media yang yang tidak lagi peduli pada pesoalan estetik dari sebuah tubuh yang telanjang, juga tidak peduli dengan persoalan etik dari sebuah badan yang bugil.

Dalam konteks ini, media massa tidak peduli lagi tentang perbedaan mendasar dari seorang tubuh perempuan yang tidak memakai/tanpa baju (nude female) ataupun badan seorang wanita yang tampil bugil (naked woman). Pers hanya peduli untuk memuaskan libido konsumen yang bekerja dalam logika ekonomi libido (libidonomic). Pers merangsang kenikmatan konsumen sampai memuncak pada titik histeria hasrat.

Histeria hasrat ditunjukkan dengan rasa puas yang terbangun pada diri konsumen (laki-laki) dalam bentuk kepuasan ketika melihat sesuatu yang porno. Sementara itu perempuan sebagai pelaku pornografi akan menemukan kepuasan ketika kemolekan tubuhnya dikagumi, dinikmati, dipuja dan didamba oleh oleh konsumen (laki-laki). Inilah situasi scopofhilia, situasi psikologis dimana seseorang merasa puas ketika menjadi tontonan.

Padahal sebagaimana sebagaimana diungkapkan oleh Goenawan Mohamad, pornografi hanya punya satu kemungkinan, yaitu orgasme, sebuah mekanisme pemuasan hasrat erotik manusia (dalam hal ini laki-laki). Efek yang dihasilkan dari proses ini adalah bahwa tubuh perempuan sepenuhnya dipandang hanya sebagai obyek kesenangan (object of pleasure) oleh karena itu harus dikontrol sesuai dengan keinginan pihak penikmat, dalam hal ini para lelaki. Kebebasan (freedom) dan persamaan hak (equal rights) yang diperjuangkan oleh Kartini kembali menjadi mentah dihadapan budaya yang sepenuhnya patriarkhi dan fhallosentris.

Mengembalikan Peran Etik Pers

Bagi pers, penting kiranya untuk mengganti fungsi pornokratiknya yang terkesan bebas nilai dan menunjukkan sebuah fenomena komersialisasi tubuh dengan peran etik, peran pers yang mampu mendorong posisi pers menjadi medium bagi masyarakat untuk belajar memproduksi tatanan etika dan moralitas demi terjaganya nilai agung manusia sebagai makhluk yang bermartabat.

Peran etik pers ini selayaknya pertama, tidak hanya bekerja sebagai sebuah anjuran moral belaka, melainkan seharusnya difahami sebagai sebuah nilai yang absah berlaku secara yusticia dalam masyarakat. Sehingga peran etik pers ini memiliki kekuatan hukum untuk melindungi masyarakat dari ketercemaran informasi yang berbentuk pornografi. Lebih khusus lagi, peran etik pers ini akan melindungi kaum perempuan yang pada hari ini (di)telanjang(i) tanpa malu, juga melindungi generasi muda kita yang dari hari kehari menjadi pecandu hal-hal yang berbau porno.

Kedua, seharusnya pers menyadari posisinya sebagai salah satu informasi masyarakat dengan demikian para jurnalis punya kewajiban untuk melindungi kepentingan publik pembacanya. Bahkan lebih jauh, pers seharusnya secara arif mampu mendefenisikan dengan baik tentang batasan-batasan atas kebebasannya yang justru cenderung menjadi kebablasan. Ini bisa tercipta bila pers mampu membangun rasa tanggung jawab yang tidak hanya sebagai anjuran moral-etis, melainkan sebagai sebuah kewajiban.

Ketiga, pers mengambil peran dan partispasi aktif untuk menyadarkan agar para lelaki terlibat dalam upaya membangun sebuah taat kehidupan yang berkeadilan, bebas penindasan dan anti diskriminasi. Tapi diatas semua itu, peran etik pers diharapkan bisa menjadi alat untuk meluruskan arah dan tujuan perjuangan kaum perempuan yang telah dirintis oleh Kartini, “perempuan memperoleh jati dirinya dan melepaskan diri dari belenggu ketertindasannya dalam bentuk pemenuhan dan penghormatan atas kebebasan (freedom) dan persamaan hak (equal rights) antara laki-laki dan perempuan”.

[Muhammad Kasman] Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI 2005-2007

http://www.hminews.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=758

Wed 10th May, 2006, Artikel

Penyakit Masyarakat di Jakarta

Oleh Muhammad Jafar Anwar*

Jakarta dengan dinamikanya, memiliki seribu wajah, sejuta pesona. Tapi juga sejuta kepentingan dan keinginan yang harus diakomodir ada yang bilang, ‘ibukota lebih kejam dari ibu tiri’, mungkin ari beberapa sisi mendekati kebenaran. Jakarta merupakan kola metropolitan dihuni banyak golongan, suku bangsa, etnis, budaya dan agama. Duta berbagai negara ada di sini. Jutaan anak cucu Adam berbaur untuk mengais rezeki, dari penjual koran sampai penjual diri, dari pencuri kelas teri sampai kelas kakap, dari Pak Ogah sampai preman.

Rutinitas perkotaan seperti perampokan, pemerkosaan, penculikan serta pembunuhan kian akrab dalam kesehahan. Perjudian, prostitusi dan peredaran obat tcrlarang mcnghiasi lembaran ‘hitam’ media massa. Judi misalnya. dari bentuk toto gelap (togel), judi ketangkasan, roulette, permainan kartu Black Jack dan sebagainya. Korupsi pun begitu. Dari RT, kantor lurah sampai istana. Dari bangun tidur sampai tidur kembali.

Tuntutan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) tetap menggelora, bukan hanya di Jakarta tetapi juga di kota-kota lainnya. Pertanyaannya: seberapa kuat political will pemerintah memberantas berbagai penyakit yang telah mendarah daging itu? Pertanyaan yang menggelitik, apakah ini penyakit masyarakat atau masyarakat kita sedang sakit?

Judi misalnya. Amat sulit memberantas perjudian itu, antara pelaku judi dan aparat keamanan terkesan main kucing-kucingan. Tempat perjudian itu pun sering berkedok tempat hiburan. Kegiatan ilegal seringkali dibekingi aparat keamanan. Praktek judi sendiri, sepertinya sudah menjadi sumber kehidupan. Bahkan Bang Yos - panggilan akrab Gubernur OKI Sutiyoso - mengajak masyarakat Jakarta untuk melawan premanisme.
‘Kita mau disandera preman atau ingin aman?” tanyanya, ‘’Kalau ingin aman, dorong kita atasi itu. Masa kita kalah dengan preman. Ayo kita lawan preman itu!” (18/2/2005).

Ajakan itu memang simpatik sekali, dan menggugah. Tapi pertama-tama. Bang Yos harus mcndorong bawahannya agar tidak menjadi ‘preman’ melayani rakyat. Kalau saja Bang Yos jujur, birokrasi pemerintahan OKI cukup buruk. Jakarta menjadi daerah yang terkorup di negara ini. Itu pembenaran ibukota lebih kejam dari ibutiri. Jakarta memang makin seram, kejam, dan bengis. Rasa aman dan kejahatan kian sulit dinikmati warga Ibukota. Tidak ada lagi, space dan time yang tidak disesaki tindakan kekerasan. Setiap hari, jam, menit bahkan detik, di Jakarta terjadi tindak kekerasan. Menu lezat pewartaan media massa baik cetak maupun eletronik seputar tindakan kriminal yang mengarah pada kekerasan, cukup memiriskan hati pcmbaca dan pomirsa.

Mo-Limo

Dalam konteks masyarakat Jawa, istilah Mo-Limo sangat populer. Maling (mencuri, korupsi), madat (nyabu), main (berjudi), minum (mabuk-mabukan), dan madon (main perempuan). Mo-Limo ini merupakan pekat, sudah ada seumur manusia di bumi. Praktek tersebut secara normalif dilarang baik oleh agama dan hukum positif. Sayangnya, praktek itu semakin subur dan. menjadi sumber pendapatan tambahan oknum-oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantasnya. Makanya, praktek Mo-Limo ini lengkap sudah dalam kehidupan di kota Metropolitan Jakarta.

Praktek mating (korupsi), misalnya, telah membudaya sehingga upaya pemberantasannya kian sulit. Mcnurut survei Transparency Intemasional (TI) Indonesia menempatkan Jakarta sebagai kota yang paling korup di Indonesia, disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Penilaian tersebut didasarkan pada survei berbentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) untuk Indonesia tahun 2004, dengan responden kalangan bisnis lokal, nasional. dan internasional. Survei itu dilakukan di 21 kabupaten dan kota di Indonesia bulan Oktober sampai Desember 2004. Jakarta dinilai paling korup itu sebenarnya tidak begitu mengejutkan.

Madat dan minum juga kian merajalela, khususnya di Jakarta, Madat dan minum bukan hanya bagian dari life style eksekutif muda tapi juga calon cendekiawan ke depan, mulai anak SD sampai mahasiswa. Peredarannya pun telah merambah sampai ke sudut kota.

Jaringan peredaran barang haram itu sangat luas. Indonesia sendiri tidak lagi sebagai negara transit tapi juga negara penghasil yang “cukup menjanjikan”. Madat merupakan musuh bersama (common enemy) tetapi tidak pernah tuntas penanganannya. Memotong mata rantai peredaran pil setan itu kian sulit. Setiap kali memperingati Hari Madat, pemerintah lebih pada tataran seremonial belaka. Madat merupakan sumber dari segala kejahatan. Secara sosial, peredaran obat terlarang itu kian mengkhawatir. Ketergantungan narkoba menimbulkan keresahan sosial karena seringkali mcngganggu kctertiban umum.

Main (berjudi). Bang Yos pernah menginginkan agar perjudian itu dilokalisasi. Gagasan itu monuai kritikan sehingga kandas di tengah jalan. Sejumlah organisasi keagamaan dan kepemudaan menentangnya. Gagasan itu sebenarnya, menjiplak atau melanjutkan keinginan mantan Gubernur DKI Ali Sadikin.

Lokalikasi perjudian itu tentu tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu bergandengan dengan madat dan prostitusi. Selalu ada gadis-gadis cantik yang ikut menghangatkan suasana. Tiga serangkai itu merupakan pekat yang sulit diberantas dalam scjarah panjang anak manusia yang. Khusus perjudian, kita sudah punya payung hukumnya, yakni Keppres tahun 1975 tentang Larangan Perjudian, UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, KUHP pasal 303, serta PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian. Berbagai payung hukum tersebut hanya bagus dan indah di atas kertas. Implementasinya, /aw en/orcemenfnya, ngadat. Larangan itu berlaku umum tanpa terkecuali. Kini perjudian dilakukan mulai di pinggir kota sampai di gang-gang sempit. Judi dilakukan tukang ojek, pedagangan asongan sampai eksekutif muda.

Madon (main perempuan), waw! “Bisnis lendir”, atau “bisnis esek-esek” ini pun tidak pernah redup, bahkan di Jakarta dan kota besar lainnya makin “semarak” saja, tidak hanya diramaikan oleh penduduk pribumi tapi juga sengaja didatangkan dari mancanegara, latelah menjadi lahan bisnis yang menggiurkan.

Prostitusi memang sulit diberantas. Jakarta sebagai kota besar tumbuh pesat bersamaan dengan meningkatnya tempat-tempat hiburan. Praktek ini rawan terinveksi penyakit kelamin seperti HIV/AIDS. Yang mengejutkan, keingian Pemprov OKI Jakarta yang mendistibusikan ribuan kondom. Ada apa di balik keinginan itu? Pada hakikatnya, tindakan itu sama dengan melegalisir praktek prostitusi, atau seks bebas, dengan alasan untuk meredam laju penularan HIV/AIDS.
Solusi

Untuk mengeliminir pekat - karena istilah ‘memberantas’ nyaris mustahil - di Jakarta tentu diperlukan adanya political wilt pemerintah. Solusinya antara lain :

Pertama, mengimplementasikan semua ketentuan perundang-undangan yang telah ada. Di atas kertas, UU dan peraturan itu sudah bagus, atau sudah memadai, namun implementasinya, nihil. Selama ini, minimnya kemauan politik dan penegakan hukum menjadi penyebabnya. Tarik ulur kepentingan pemilik modal dan pejabat negara (eksekutif, legislative dan yudikatif) seringkali terjadi.

Pembuatan UU baru juga sangat diperlukan. Salah satu contoh tentang UU pornografi dan proaksi, MUI dan LSM pemerhati pornografi mendorong UU segera disahkan, sampai sekarang belum juga selesai.

Kedua, perlunya pendidikan agama dan budi pekerti di rumah tangga, Pendidikan keluarga merupakan batu bata pertama untuk meletakkan fondasi nilai dan budi pekerti. Pendidikan ini harus dikembang-mantapkan di lembaga-lembaga. pendidikan formal, yakni sekolah.

Ketiga, media massa perlu menyikapi secara arif berbagai penyakit masyarakat. Kearifan itu diperlukan dalam membentuk sikap dan perilaku masyarakat dengan positif. Selama ini, sebagian media terkesan masih kurang peduli terhadap dampak negatif pemberitaan atau penayangannya, mengekspose pornografi dan pornoaksi, tindak kekerasan dan lain-lain yang merugikan masyarakat. Yang penting, ratingnya naik.

Budaya premanisme dengan memamerkan kekuatan otot, ketimbang akal sehat (otak) lagi ‘ngetrend’. Perilaku premanisme ini cukup meresahkan. Organisasi massa pun melakukan pemerasan terhadap perorangan maupun peruhasaan. Kasus Majalah Tempo, satu diantaranya. Itu menyebabkan wartawan bertekad ‘melawan premanisme’. Sebuah pernyataan atas nama wartawan Indonesia berbunyi “Kami, wartawan Indonesia, dengan ini menyatakan pertawanan terhadap premanisme. Aksi premanisme telah mengganggu kebebasan informasi, ketenteraman usaha dari kakiiima hingga investor asing, dan ketertiban kehidupan rakyat pada umumnya. Terutama bila premanisme bersekongkol dengan alat negara.”

Kapan wartawan media cetak dan elektronik juga meiawan Mo-Limo? Tugas kita semua untuk menjaga mesyarakat aman dari Mo-Limo.

*Penulis adalah Staf Pengajar Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

http://www.amanah.or.id/detail.php?id=648

Wed 10th May, 2006, Artikel

Pornografi Melanggar HAM

Fenomena pornografi kembali ramai diperdebatkan. Pemicunya adalah adanya sekelompok orang yang berencana menerbitkan Majalah Playboy versi Indonesia.

Perdebatanpun mencuat di mana-mana, baik di lingkungan peneliti, akademisi, maupun oleh para aktivis. Mereka berdebat mulai dari diskusi formal hingga diskusi non formal, semisal di warung kopi.

Materi perdebatannya sangat kompleks, termasuk perlu tidaknya pemerintah membuat undang-undang larangan terhadap pornografi, dan ternyata pemerintah membuat rancangan undang-undang tentang pornografi tersebut.

Pro dan kontrapun mengiringi rencana pengesahan rancangan undang-undang tersebut. Mereka yang menolak, setidaknya didasari atas pemikiran seperti, pertama, karena batasan pornografi itu sendiri dinilai belum jelas. Kelompok ini menganggap bahwa belum ada keseragaman definisi tentang pornografi sehingga ketidakjelasan itu sangat rentan dengan pembunuhan kreativitas anak bangsa.

Alasan ini sesungguhnya dapat ditepis sekiranya dibuat definisi porno berdasarkan konsep agama. Islam misalnya, porno dapat didefinisikan sebagai segala tindakan atau perbuatan yang mempertontonkan aurat di depan umum.

Alasan kedua, penolakan didasarkan pada penilaian bahwa kegiatan pornografi adalah salah satu bentuk kebebasan berpikir dan berekspresi sehingga pelarangannya merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM).

Sebagai cendekia, boleh jadi pendapat di atas dapat dimengerti. Tetapi sebagai pendidik, apalagi sebagai orang yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sulit dan amat sulit menerimanya, bukan saja karena pornografi tidak mencerminkan budaya bangsa, tetapi juga karena pornografi di dibaca, ditonton dan disimak pula oleh anak-anak di bawah umur yang belum dapat memberikan penilaian baik dan buruk.

Selain itu, semua orang tahu bahwa sebagian pelaku pornografi, dalam hal ini kaum industrialis yang bergerak di bidang media massa, tidak mempertimbangkan nilai dan moral agama dalam menjalankan bisnisnya.

Tujuan utama mereka adalah meraup keuntungan sebesar-besarnya meski harus merusak moral satu generasi.

Kita semua ingin maju, kita semua ingin sederajat dengan bangsa dan negara lain, namun demikian, tidak berarti kita harus mengabaikan bahasa moral karena nilai moral mampu membuat tingkah laku yang menjamin setiap individu agar tidak terjerumus ke dalam dekadensi moral.

Selain itu, segala upaya pembaruan yang mengabaikan nilai-nilai moral, bukannya mewujudkan peradaban yang bermartabat, justru akan membawa kehancuran peradaban manusia. Terbukti dalam sejarah bahwa kehancuran suatu bangsa selalu diawali oleh kehancuran moral dari bangsa tersebut, sebaliknya, kemajuan suatu bangsa selalu diawali dengan tumbuh dan berkembangnya moral bangsa tersebut. Demikian kesimpulan dari penelitian Zaki Najib Mahmud, pakar filsafat Mesir kontemporer.

Agama sesungguhnya tidak alergi terhadap bacaan, gambar ataupun tayangan yang mengandung unsur seks. Agama juga tidak melarang membicarakan seks. Agama juga bukannya anti terhadap pendidikan seks.

Agama mempersilakannya, dengan catatan tidak boleh seronok, tidak boleh jorok, tidak boleh vulgar. Silakan membahas seks, selama ia tidak mengandung sahwat, dan yang paling penting tidak merendahkan harkat dan martabat manusia.

Alquran sebagai kitab suci, juga berbicara tentang seks, tapi tidak sejorok yang dilakukan media massa. Lihatlah misalnya kehangatan bercinta yang dilukiskan dalam surat Yusuf ayat 22: “Dan wanita yang Yusuf tinggal di rumahnya, merayu Yusuf agar menyerahkan dirinya. Ditutupnya pintu amat rapat, sambil berkata; “ayo…marilah”. Di ayat lain, Alquran juga menjelaskan; “Istrimu adalah sawah ladangmu, maka datangilah dia dari arah manapun engkau sukai”.

Ayat di atas juga membicarakan seks, tetapi tidak mengandung selera rendahan. Ia tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan, tetap dalam koridor kesopanan, yang risih dan malu diperdengarkan oleh orang terhormat.

Berbeda dengan pornografi, ia membicarakan seks sangat seronok, jorok, vulgar dan mengeksploitasi wanita sehingga bukan unsur pendidikan yang dihasilkan, tapi menumbuhsuburkan sahwat yang berdampak pada lahirnya manusia yang bertabiat (maaf) lebih buas dari binatang, seperti bapak menggagahi anaknya sendiri.

Selanjutnya, jika ada yang menilai bahwa pelarangan pornografi merupakan tindakan melanggar HAM, maka sesungguhnya penilaian itu sangat keliru. Penulis bahkan menganggap bahwa mereka yang berpenilaian seperti itu tidak mengetahui apa sesungguhnya isi dari Deklarasi Universal HAM.

Dalam Deklarasi Universal HAM, tepatnya pada Pasal 39 dituliskan bahwa “Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh hukum dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang-orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis”.

Dari Pasal 39 di atas dapat dipahami bahwa kebebasan dalam melaksanakan dan menuntut hak sesungguhnya memiliki beberapa rambu yang harus ditaati, dan salah satu dari rambu itu adalah memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan hak harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral.
Lalu bagaimana dengan pornografi? Apakah pelarangannya merupakan pelanggaran HAM atau justru pelarangannya merupakan pengakuan terhadap HAM?

Jika sesorang melihat pornografi memakai kaca mata Pasal 39 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pornografi merupakan pelanggaran HAM karena dia telah menginjak-injak nilai-nilai moral. Bukankah mempertontonkan bagian anggota tubuh yang dapat membangkitkan gairah seks, dinilai bagi orang beragama sebagai perbuatan amoral? Perbuatan yang memperkosa moral?

Pemerkosaan terhadap moral lebih berbahaya daripada pemerkosaan terhadap jasmani. Pemerkosaan jasmani hanya terbatas pada tubuh manusia saja, sedangkan pemerkosaan terhadap moral dan agama akan mencabut totalitas kita sebagai manusia.

Penjelasan dan uraian Pasal 39 di atas sekaligus telah meruntuhkan alasan pro pornografi yang berargumentasi bahwa pelarangan pornografi adalah tindakan melanggar HAM. Sebaliknya, pelarangan pornografi justru merupakan tindakan perlindungan HAM.

Pornografi bukan hanya melanggar HAM, tetapi juga merupakan tindakan bodoh dan aniaya. Kebodohannya antara lain tampak pada ketidakmampuannya memilah dan memilih tempat, waktu dan informasi yang tepat guna. Sedangkan penganiayaannya terlihat antara lain mempublikasikan sesuatu yang menimbulkan selera rendah, bahkan melanggar setiap norma.

Jangan biarkan bangsa dan negara Republik Indonesia diambil alih oleh orang-orang bodoh lagi aniaya! Setiap komponen bangsa harus menyatukan kekuatan melawan pelaku pelanggar HAM, dan langkah konkretnya adalah mendesak DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pornografi menjadi Undang-Undang Pornografi.

Entah sudah sejauh mana kebodohan dan penganiayaan yang telah kita lakukan selama ini. Maha Benar Allah ketika berfirman; manusia sungguh bodoh lagi aniaya. Wallau a’lam. **

Sumber : Das’ad Latif, Ketua Ikatan Dai Muda Profesional Makassar

http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=16434

No Porn