Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 10th May, 2006, Berita

DK PWI: Majalah Playboy Melanggar Kode Etik Jurnalistik

JAKARTA — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) menyatakan bahwa majalah Playboy versi Indonesia edisi perdana harus ditolak. ‘’Karena melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI,'’ demikian pernyataan sikap DK PWI, yang dikirimkan ke redaksi Republika, Selasa (9/5).

Pernyataan sikap yang dikirimkan lewat siaran pers No 462/DK-PWI/SP-5/06 itu ditandatangani oleh Ketua DK PWI, RH Siregar, dan Sekretaris, Widi Yarmanto. Terlampir pula nama-nama anggota DK PWI lainnya yaitu Tribuana Said, Sinansari ecip, Karni Ilyas, August Parengkuan, Baidhowi Adnan, dan Irawati Nasution.

Kesimpulan Playboy melanggar kode etik diambil DK PWI setelah melakukan penelaahan dan penelitian terhadap edisi perdana majalah itu, yang terbit April lalu, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Proses pengambilan kesimpulan dilakukan dalam rapat pleno Jumat (28/4) dan rapat harian Senin (8/5).

Menurut DK PWI, ada tiga poin dasar pertimbangan dan pasal-pasal yang KEJ PWI yang dilanggar oleh Playboy, yang menyebabkan majalah ikon pornografi itu harus ditolak. Pertama, Pasal 1 KEJ-PWI, yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam penafsiran pasal itu, tulis DK PWI, dinyatakan secara tegas bahwa semua perilaku, ucapan, dan karya jurnalistik wartawan harus senantiasa dilandasi, dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa.

Kedua, Pasal 2 KEJ PWI yang menyatakan wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik yang menyinggung perasaan agama, kepercayaan, atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang. Dalam penafsiran pasal itu, tulis DK PWI, ditegaskan bahwa wartawan INdonesia menghindari pemberitaan yang dapat memicu pertentangan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Ketiga, Pasal 3 KEJ yang menyatakan wartawan Indonesia tidak menyiarkan karya jurnalistik bersifat cabul. Dalam penafsirannya, tulis DK PWI, ditandaskan bahwa yang dimaksud dengan cabul adalah melukai perasaan susila dan berselera rendah. Yang bersifat cabul itu, menurut DK PWI, antara lain seperti terurai di rubrik The Playboy Advisor yang terlalu vulgar tentang masalah seks, tidak sesuai dengan kultur dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

Selain terhadap Playboy Indonesia, DK PWI juga akan melakukan penelitian dan penilaian terhadap berbagai tabloid dan penerbitan lain yang dianggap melukai perasaan susila dan berselera rendah. Sebab selama ini, peredaran tabloid dan majalah tersebut dikeluhkan masyarakat. Standar penilaiannya tetap KEJ PWI.

Sebelumnya, Ketua PWI, Tarman Azzam, mengatakan Playboy bukan industri pers, tapi industri seks.
(run )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=247444&kat_id=6

2 Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by JustGeoff, 10 May 2006 @ 1:19 pm

    To view porn or not to view porn?
    That is the question…but a question that I would like to answer myself not be told the answer by the government. This bill is removing a persons freedom of choice.

  2. Comment by Le_Observer, 11 May 2006 @ 11:12 am

    Don’t worry JustGeoff, you can view porns as you wish, to your heart’s content. But remember, you just do it for yourself, and don’t invite or provoke others to view porns like you always want to do. Got that?

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn