APEL AKBAR: Sejumlah orang dari berbagai elemen ormas Islam se-Jatim menggelar apel akbar mendukung RUU APP di depan gedung DPRD Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (28/3). Mereka meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU APP menjadi undang-undang. (57j)
JAKARTA - Panitia Ad Hoc III (bidang agama dan pendidikan) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat mendukung segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang kini sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPR.
Menurut anggota PAH III, KH Mujib Imron (Jatim), dukungan berupa rekomendasi itu ditegaskan dalam rapat DPD di Gedung MPR Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.
Keputusan mendukung segera disahkannya RUU itu, diambil setelah melalui perdebatan yang cukup alot di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Selain itu, keputusan yang disepakati DPD tersebut diambil setelah mereka melakukan penyerapan aspirasi tentang pornografi dan pornoaksi, revisi surat keputusan bersama (SKB) menjadi surat peraturan bersama (SPB) dua menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri), berkait dengan pendirian rumah ibadah dan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2006 yang amburadul serta sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dikatakan, anggota PAH III terlibat dalam perdebatan yang sengit mengenai definisi pornografi dan pornoaksi itu sendiri, terutama yang menyangkut seni dan adat istiadat.
‘’Tapi, semua anggota PAH III akhirnya mendukung, asal jangan sampai mengebiri kreativitas dan berekspresi. Bukan berarti kami yang mendukung sebagai orang yang paling bermoral, dan mereka yang menolak tidak peduli pada moralitas. Yang jelas, kami sepakat bahwa perlu aturan terhadap pornografi dan pornoaksi,'’ kata Mujib.
Sementara itu anggota lainnya, Pdt Ishak Pamumbu Lambe (Sulsel dan Sulbar) berharap, selain masalah aturan (regulasi), jangan sampai RUU APP maupun SKB 01/1969 (yang berubah menjadi SPB Menag dan Mendagri 8/2006 dan 9/2006) yang sempat menjadi kontroversi di masyarakat itu justru membuat masyarakat semakin terpecah-belah.
‘’RUU APP dan SPB harus mengutamakan kepentingan bersama dan tetap menjaga keutuhan integritas bangsa. Jangan sampai dengan adanya hal itu, justru membuat kita saling bermusuhan dan terpecah,'’ tuturnya.
Berpihak
Secara terpisah, Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi mendesak DPR dan pemerintah segera menyelesaikan RUU APP. Pemerintah dan DPR harus berpihak kepada moralitas bangsa, dan tidak membiarkan pro-kontra RUU APP berlangsung terus menerus.
‘’Wajar jika ada pihak yang keberatan, sebab akan banyak industri pornografi yang terganggu kalau UU itu lahir. Ditambah lagi dengan adanya tekanan global,'’ ujarnya di sela-sela acara peluncuran buku Khofifah Indar Parawansa yang berjudul Mengukir Paradigma Menembus Tradisi: Pemikiran tentang Keserasian Gender, di Jakarta (27/3).
Yang lebih penting, kata Hasyim, adalah bagaimana untuk bisa memproporsionalkan industri tanpa harus mengorbankan moralitas bangsa.
‘’Kita berpihak kepada keselamatan masyarakat, utamanya generasi muda. Tidak logis, kalau negara berpihak kepada demokrasi dan kebebasan, tapi berujung pada rusaknya generasi muda,'’ ungkapnya. Hasyim juga membantah terjadinya pro-kontra tentang RUU merupakan pertarungan antaragama. ‘’Tidak ada satu agama pun yang mentoleransi pornografi. Banyak UU di Eropa yang dilawan oleh Katholik dan Kristen, tapi tidak mampu. Di dunia Barat, ada anggapan bahwa God is death atau Tuhan telah mati,'’ ungkapnya prihatin.
Adapun Khofifah Indar Parawansa menyatakan, tidak ada unsur eksploitasi terhadap perempuan dalam RUU. Anggota Pansus dari FKB itu melihat ada pihak yang sebenarnya tidak membaca draf, namun kemudian menyebarkan image yang tidak benar.
‘’Saya sudah membaca draf itu dan tidak menemukan adanya eksploitasi terhadap perempuan. Ada baiknya kita telaah dan pelajari bersama. Itu draf awal yang masih akan diperbaiki,'’ ujarnya.
Khofifah justru menilai, RUU APP masih terlalu longgar, karena terlalu banyak pengecualian di dalam drafnya.
Padahal, keberadaannya diharapkan sebagai kebijakan negara yang bisa mengatur ketertiban sosial masyarakatnya.
‘’Bukan pembatasan seperti yang selama ini disuarakan sejumlah kelompok. Kalaupun ada pluralisme pendapat, itu adalah keniscayaan. Ada proses yang sangat panjang, sebelum diputuskan untuk membuat RUU tersebut,'’ jelasnya.
Ketua Pansus, Balkan Kaplale kembali menegaskan, RUU itu kini telah menghilangkan kata “anti”, sehingga berubah menjadi RUU PP.
‘’Artinya, RUU itu menjadi RUU Pornografi dan Pornoaksi. Tapi yang patut dicatat adalah, dari 710 elemen masyarakat, sebanyak 87,5 persennya telah mendukung agar RUU PP segera disahkan menjadi UU,'’ paparnya.(H28-49a)
http://www.suaramerdeka.com/harian/0603/29/nas10.htm