Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 10th May, 2006, Berita

DPD Dukung RUU APP Segera Disahkan

APEL AKBAR: Sejumlah orang dari berbagai elemen ormas Islam se-Jatim menggelar apel akbar mendukung RUU APP di depan gedung DPRD Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (28/3). Mereka meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU APP menjadi undang-undang. (57j)

JAKARTA - Panitia Ad Hoc III (bidang agama dan pendidikan) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat mendukung segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang kini sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPR.

Menurut anggota PAH III, KH Mujib Imron (Jatim), dukungan berupa rekomendasi itu ditegaskan dalam rapat DPD di Gedung MPR Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

Keputusan mendukung segera disahkannya RUU itu, diambil setelah melalui perdebatan yang cukup alot di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Selain itu, keputusan yang disepakati DPD tersebut diambil setelah mereka melakukan penyerapan aspirasi tentang pornografi dan pornoaksi, revisi surat keputusan bersama (SKB) menjadi surat peraturan bersama (SPB) dua menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri), berkait dengan pendirian rumah ibadah dan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2006 yang amburadul serta sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dikatakan, anggota PAH III terlibat dalam perdebatan yang sengit mengenai definisi pornografi dan pornoaksi itu sendiri, terutama yang menyangkut seni dan adat istiadat.

‘’Tapi, semua anggota PAH III akhirnya mendukung, asal jangan sampai mengebiri kreativitas dan berekspresi. Bukan berarti kami yang mendukung sebagai orang yang paling bermoral, dan mereka yang menolak tidak peduli pada moralitas. Yang jelas, kami sepakat bahwa perlu aturan terhadap pornografi dan pornoaksi,'’ kata Mujib.

Sementara itu anggota lainnya, Pdt Ishak Pamumbu Lambe (Sulsel dan Sulbar) berharap, selain masalah aturan (regulasi), jangan sampai RUU APP maupun SKB 01/1969 (yang berubah menjadi SPB Menag dan Mendagri 8/2006 dan 9/2006) yang sempat menjadi kontroversi di masyarakat itu justru membuat masyarakat semakin terpecah-belah.

‘’RUU APP dan SPB harus mengutamakan kepentingan bersama dan tetap menjaga keutuhan integritas bangsa. Jangan sampai dengan adanya hal itu, justru membuat kita saling bermusuhan dan terpecah,'’ tuturnya.

Berpihak

Secara terpisah, Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi mendesak DPR dan pemerintah segera menyelesaikan RUU APP. Pemerintah dan DPR harus berpihak kepada moralitas bangsa, dan tidak membiarkan pro-kontra RUU APP berlangsung terus menerus.

‘’Wajar jika ada pihak yang keberatan, sebab akan banyak industri pornografi yang terganggu kalau UU itu lahir. Ditambah lagi dengan adanya tekanan global,'’ ujarnya di sela-sela acara peluncuran buku Khofifah Indar Parawansa yang berjudul Mengukir Paradigma Menembus Tradisi: Pemikiran tentang Keserasian Gender, di Jakarta (27/3).

Yang lebih penting, kata Hasyim, adalah bagaimana untuk bisa memproporsionalkan industri tanpa harus mengorbankan moralitas bangsa.

‘’Kita berpihak kepada keselamatan masyarakat, utamanya generasi muda. Tidak logis, kalau negara berpihak kepada demokrasi dan kebebasan, tapi berujung pada rusaknya generasi muda,'’ ungkapnya. Hasyim juga membantah terjadinya pro-kontra tentang RUU merupakan pertarungan antaragama. ‘’Tidak ada satu agama pun yang mentoleransi pornografi. Banyak UU di Eropa yang dilawan oleh Katholik dan Kristen, tapi tidak mampu. Di dunia Barat, ada anggapan bahwa God is death atau Tuhan telah mati,'’ ungkapnya prihatin.

Adapun Khofifah Indar Parawansa menyatakan, tidak ada unsur eksploitasi terhadap perempuan dalam RUU. Anggota Pansus dari FKB itu melihat ada pihak yang sebenarnya tidak membaca draf, namun kemudian menyebarkan image yang tidak benar.

‘’Saya sudah membaca draf itu dan tidak menemukan adanya eksploitasi terhadap perempuan. Ada baiknya kita telaah dan pelajari bersama. Itu draf awal yang masih akan diperbaiki,'’ ujarnya.

Khofifah justru menilai, RUU APP masih terlalu longgar, karena terlalu banyak pengecualian di dalam drafnya.

Padahal, keberadaannya diharapkan sebagai kebijakan negara yang bisa mengatur ketertiban sosial masyarakatnya.

‘’Bukan pembatasan seperti yang selama ini disuarakan sejumlah kelompok. Kalaupun ada pluralisme pendapat, itu adalah keniscayaan. Ada proses yang sangat panjang, sebelum diputuskan untuk membuat RUU tersebut,'’ jelasnya.

Ketua Pansus, Balkan Kaplale kembali menegaskan, RUU itu kini telah menghilangkan kata “anti”, sehingga berubah menjadi RUU PP.

‘’Artinya, RUU itu menjadi RUU Pornografi dan Pornoaksi. Tapi yang patut dicatat adalah, dari 710 elemen masyarakat, sebanyak 87,5 persennya telah mendukung agar RUU PP segera disahkan menjadi UU,'’ paparnya.(H28-49a)

http://www.suaramerdeka.com/harian/0603/29/nas10.htm

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn