Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 10th May, 2006, Berita

Rasionalisasi bagi pihak penolak RUU APP

RASIONALISASI UNTUK PERNYATAAN DARI PIHAK MENOLAK RUU APP

Yang dijadikan dasar penolakan RUU APP:

1. Membawa ajaran Islam
Rasionalisasi: jika dilihat secara teliti dalam content RUU APP ini, maka tidak terdapat dalam satu pasal pun yang menyatakan harus memakai pakaian sesuai dengan aturan Islam sehingga bagi yang beragama lain dirugikan. dan sebagai catatan RUU APP ini memiliki tujuan yang sangat baik yaitu untuk mencegah pornografi dan pornoaksi merajalela, dan tentunya hal itu berdasarkan nilai luhur Pancasila dan tujuan pendidikan Nasional yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk manuasia yang beriman dan bertakwa. Hal ini dapat dipastikan semua ajaran agama mengajarkan umatnya untuk beriman dan bertakwa dan tidak ada agama yang memperbolehkan umatnya berpakaian tidak senonoh (tidak beradab), dan sebagai catatan bukan agama Islam saja yang mengajarkan demikian, kecuali agama lain memang tidak benar.

2. Mengkebiri budaya lokal
Rasionalisasi: jika berpatokan pada RUU APP, sebenarnya untuk yang mengatakan RUU APP ini akan mengkebiri budaya lokal, coba lihat secara detail BAB III Pengecualian dan Perizinan, (… dikecualikan untuk: cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan …), sebenarnya hal itu sudah terjawab jadi bagi masyarakat yang ada di Bali, Papua dan Batam, santai saja. Namun yang menjadi pertanyaan besar apakah benar budaya lokal bagi wanita yang memakai baju dalaman saja, atau tak berbaju kemudian difoto. Jika kita memang berpegang pada budaya lokal, sejauh pandangan saya, tidak ada budaya yang memakai pakaian seperti itu, bahkan cenderung tertutup, kecuali bagi di pedalaman saja dan merekapun ketika diberi baju lebih suka. Sebagai contoh, baju kebaya, baju bodo, … dsb, yang kita bisa lihat di halaman terakhir atlas pakaian-pakaian adat di Indonesia tidak ada yang terbuka atau tak berbaju, dan pakaian adat seperti itu memang sudah menjadi sebuah kebiasaan dan disepakati oleh kaumnya, tapi ketika para artis atau turis yang sebenarnya memakai pakaian “modern” itu bukanlah budaya lokal tapi budaya luar. Saat ini sebenarnya orang-orang yang kontra RUU APP lebih pada perhitungan ekonomis saja, yang mana bagi pekerja yang nyata-nyatanya bekerja di bidang pornografi dan pornoaksi akan menurun pendapatannya. Dan bagi Bali yang menyatakan bahwa dengan adanya RUU APP maka akan menurunnya kunjungan dari turis luar, dalam sebuah wawancara yang dilakukan reporter RCTI dalam acara Berita Pagi, ketika turis ditanyakan bagaimana pendapatnya dengan pengesahan RUU APP, dari semua yang ditanya mereka menyatakan setuju, dan pernyataan yang harus dicatat adalah “saya akan menghormati konstitusi negara yang saya kunjungi, ketika memang budaya dan aturan melarang saya untuk telanjang maka itu harus dipatuhi, dan saya akan tetap mengunjungi Indonesia”.

3. Melanggar HAM
Rasionalisasi: dikatakan bahwa RUU APP ini melanggar hak, khususnya wanita, dikatakan bahwa wanita dalam mengatur tubuhnya diatur oleh undang-undang. Sebenarnya pemahaman kontek itu jelas-jelas salah, karena jika dilihat RUU APP ini lebih menekankan kepada kondisi yang dinyatakan pornografi dan pornoaksi dan dipublikasikan untuk menjadi konsumsi publik. Dan jika dikatakan bahwa dengan RUU APP hak wanita yang ingin berbuka pakaian, terampas. Sebenarnya jika kita lihat menurut konstitusi negara kita maka sebenarnya HAK warga negara Indonesia adalah HAK yang bertanggungjawab. Jadi ketika setiap orang mengatakan haknya terampas, sebelumnya lihat dulu apakah HAK orang lain terampas oleh keegoisan kita karena ingin HAK kita terpenuhi.

4. Telah terdapat di UU ataupun KUHP yang telah ada
Memang pada dasarnya pornografi dan pornoaksi sudah terdapat di UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, UU No. 40/1999 tentang Pers, PP No. 7/1994 tentang Lembaga Sensor Film, KUHP Pasal 281 dan 282. Namun sampai saat ini UU dan KUHP ini belum dapat meminimalisir pornografi dan pornoaksi, bahkan semakin merajalela, karena dirasa tidak ada pengkhususan sehingga acara film dan media cetak lebih memperlihatkan pornografi dan pornoaksi.

Pasal-pasal yang ditolak/menjadi dasar penolakan
1. Pasal 1 Pengertian
2. Pasal 4 (setiap orang dilarang membuat tulisan, suara, atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang seksual draf orang dewasa.
3. Pasal 25-seterusnya.
4. Pada dasarnya penolakan terhadap content RUU APP lebih ditekankan pada Pasal 1 BAB I Ketentuan Umum dan BAB II Larangan.

Sikap Kita sebagai pihak yang menginginkan segera disahkannya RUU APP

Saat ini kita harus menyatakan dengan tegas bahwa RUU APP ini harus segera disahkan, dan yang terpenting substansial dari RUU APP ini tidak mengalami pelucutan-pelucutan sehingga jika dianalogikan harimau, kuku dan taringnya sudah tumpul. Dan saat ini juga jangan sampai pihak-pihak yang kontra RUU APP merefisi RUU APP pada bagian substansial, sehingga walaupun RUU APP ini disahkan, kuku dan taringnya hilang.

Wallauhu’alam bisawab

(dini-upi)

http://kammi.or.id/lihat.php?d=materi&do=view&id=1881

Wed 10th May, 2006, Berita

Hasyim: Kebhinnekaan harus Dipandang dalam Konteks Keindonesiaan

Jakarta, NU Online
Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang segera disahkan tidak akan mengganggu kebhinnekaan Indonesia. Lebih dari itu, kalangan yang menolak RUU APP diharapkan tidak mendefinisikan kebhinnekaan dalam perspektif global.

“Kebhinnekaan harus dipandang dalam konteks keindonesiaan. Tidak masalah orang di Irian sana memakai koteka kalau itu sesuai dengan adatnya. Yang nggak boleh itu pake koteka di Pasar Baru. Kalau begini ini namanya kebhinnekaan yang tidak bener,” kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Hasyim Muzadi usai menghadiri acara pembukaan Rakernas IV LDNU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (26/4).

Sebelumnya, pada 18 Maret yang lalu, PBNU mendesak segera disahkannya RUU APP dengan tetap menerima masukan-masukan yang ada. Hasyim menegaskan, PBNU mendukung RUU APP dengan catatan tetap memperhatikan kebhinnekaan dalam pengertian yang tepat.

“Kita menginginkan bagaimana moralitas berjalan sesuai dengan kebhinnekaan. Berarti kebhinnekaan yang tidak anarkis moral. Maka rumusannya adalah bahwa undang-undang ini perlu ada sekaligus perlu juga memperhatikan kebhinnekaan yang lahir berdasarkan agama dan adat,” kata Hasyim.

Menurut Hasyim, pro dan kontra seputar RUU APP dapat diselesaikan dengan pendekatan akomodatif dan selektif. Dikatakannya, akomodatif artinya mempertimbangkan berbagai macam kepentingan yang ada pada masing-masing pihak. Kepentingannya itu antara lain dari para pendidik, kiai, orang tua, dan guru. Sementara orang Barat menghawatirkan arabisasi. Kemudian kepentingan media, iklan, dan tempat hiburan adalah keberadaan intertainment mereka.

“Lalu caranya bagaimana supaya kepentingan- kepentingan ini terakomodasi dan tidak saling menghancurkan. Maka dalam RUU ini yang paling penting pertama adalah keselamatan moral lalu dengan memperhatikan kebhinnnekaan, tapi apabila kebhinnekaan itu menghancurkan moralitas, harus distop. Sepanjang kebhinnekaan itu masih dalam nuansa keindonesiaan pasti akan tetap jalan,” katanya. (nam)

http://www.nu.or.id/data_detail.asp?id_data=7043&kategori=WARTA

No Porn