Fenomena pornografi kembali ramai diperdebatkan. Pemicunya adalah adanya sekelompok orang yang berencana menerbitkan Majalah Playboy versi Indonesia.
Perdebatanpun mencuat di mana-mana, baik di lingkungan peneliti, akademisi, maupun oleh para aktivis. Mereka berdebat mulai dari diskusi formal hingga diskusi non formal, semisal di warung kopi.
Materi perdebatannya sangat kompleks, termasuk perlu tidaknya pemerintah membuat undang-undang larangan terhadap pornografi, dan ternyata pemerintah membuat rancangan undang-undang tentang pornografi tersebut.
Pro dan kontrapun mengiringi rencana pengesahan rancangan undang-undang tersebut. Mereka yang menolak, setidaknya didasari atas pemikiran seperti, pertama, karena batasan pornografi itu sendiri dinilai belum jelas. Kelompok ini menganggap bahwa belum ada keseragaman definisi tentang pornografi sehingga ketidakjelasan itu sangat rentan dengan pembunuhan kreativitas anak bangsa.
Alasan ini sesungguhnya dapat ditepis sekiranya dibuat definisi porno berdasarkan konsep agama. Islam misalnya, porno dapat didefinisikan sebagai segala tindakan atau perbuatan yang mempertontonkan aurat di depan umum.
Alasan kedua, penolakan didasarkan pada penilaian bahwa kegiatan pornografi adalah salah satu bentuk kebebasan berpikir dan berekspresi sehingga pelarangannya merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM).
Sebagai cendekia, boleh jadi pendapat di atas dapat dimengerti. Tetapi sebagai pendidik, apalagi sebagai orang yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sulit dan amat sulit menerimanya, bukan saja karena pornografi tidak mencerminkan budaya bangsa, tetapi juga karena pornografi di dibaca, ditonton dan disimak pula oleh anak-anak di bawah umur yang belum dapat memberikan penilaian baik dan buruk.
Selain itu, semua orang tahu bahwa sebagian pelaku pornografi, dalam hal ini kaum industrialis yang bergerak di bidang media massa, tidak mempertimbangkan nilai dan moral agama dalam menjalankan bisnisnya.
Tujuan utama mereka adalah meraup keuntungan sebesar-besarnya meski harus merusak moral satu generasi.
Kita semua ingin maju, kita semua ingin sederajat dengan bangsa dan negara lain, namun demikian, tidak berarti kita harus mengabaikan bahasa moral karena nilai moral mampu membuat tingkah laku yang menjamin setiap individu agar tidak terjerumus ke dalam dekadensi moral.
Selain itu, segala upaya pembaruan yang mengabaikan nilai-nilai moral, bukannya mewujudkan peradaban yang bermartabat, justru akan membawa kehancuran peradaban manusia. Terbukti dalam sejarah bahwa kehancuran suatu bangsa selalu diawali oleh kehancuran moral dari bangsa tersebut, sebaliknya, kemajuan suatu bangsa selalu diawali dengan tumbuh dan berkembangnya moral bangsa tersebut. Demikian kesimpulan dari penelitian Zaki Najib Mahmud, pakar filsafat Mesir kontemporer.
Agama sesungguhnya tidak alergi terhadap bacaan, gambar ataupun tayangan yang mengandung unsur seks. Agama juga tidak melarang membicarakan seks. Agama juga bukannya anti terhadap pendidikan seks.
Agama mempersilakannya, dengan catatan tidak boleh seronok, tidak boleh jorok, tidak boleh vulgar. Silakan membahas seks, selama ia tidak mengandung sahwat, dan yang paling penting tidak merendahkan harkat dan martabat manusia.
Alquran sebagai kitab suci, juga berbicara tentang seks, tapi tidak sejorok yang dilakukan media massa. Lihatlah misalnya kehangatan bercinta yang dilukiskan dalam surat Yusuf ayat 22: “Dan wanita yang Yusuf tinggal di rumahnya, merayu Yusuf agar menyerahkan dirinya. Ditutupnya pintu amat rapat, sambil berkata; “ayo…marilah”. Di ayat lain, Alquran juga menjelaskan; “Istrimu adalah sawah ladangmu, maka datangilah dia dari arah manapun engkau sukai”.
Ayat di atas juga membicarakan seks, tetapi tidak mengandung selera rendahan. Ia tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan, tetap dalam koridor kesopanan, yang risih dan malu diperdengarkan oleh orang terhormat.
Berbeda dengan pornografi, ia membicarakan seks sangat seronok, jorok, vulgar dan mengeksploitasi wanita sehingga bukan unsur pendidikan yang dihasilkan, tapi menumbuhsuburkan sahwat yang berdampak pada lahirnya manusia yang bertabiat (maaf) lebih buas dari binatang, seperti bapak menggagahi anaknya sendiri.
Selanjutnya, jika ada yang menilai bahwa pelarangan pornografi merupakan tindakan melanggar HAM, maka sesungguhnya penilaian itu sangat keliru. Penulis bahkan menganggap bahwa mereka yang berpenilaian seperti itu tidak mengetahui apa sesungguhnya isi dari Deklarasi Universal HAM.
Dalam Deklarasi Universal HAM, tepatnya pada Pasal 39 dituliskan bahwa “Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh hukum dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang-orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis”.
Dari Pasal 39 di atas dapat dipahami bahwa kebebasan dalam melaksanakan dan menuntut hak sesungguhnya memiliki beberapa rambu yang harus ditaati, dan salah satu dari rambu itu adalah memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan hak harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral.
Lalu bagaimana dengan pornografi? Apakah pelarangannya merupakan pelanggaran HAM atau justru pelarangannya merupakan pengakuan terhadap HAM?
Jika sesorang melihat pornografi memakai kaca mata Pasal 39 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pornografi merupakan pelanggaran HAM karena dia telah menginjak-injak nilai-nilai moral. Bukankah mempertontonkan bagian anggota tubuh yang dapat membangkitkan gairah seks, dinilai bagi orang beragama sebagai perbuatan amoral? Perbuatan yang memperkosa moral?
Pemerkosaan terhadap moral lebih berbahaya daripada pemerkosaan terhadap jasmani. Pemerkosaan jasmani hanya terbatas pada tubuh manusia saja, sedangkan pemerkosaan terhadap moral dan agama akan mencabut totalitas kita sebagai manusia.
Penjelasan dan uraian Pasal 39 di atas sekaligus telah meruntuhkan alasan pro pornografi yang berargumentasi bahwa pelarangan pornografi adalah tindakan melanggar HAM. Sebaliknya, pelarangan pornografi justru merupakan tindakan perlindungan HAM.
Pornografi bukan hanya melanggar HAM, tetapi juga merupakan tindakan bodoh dan aniaya. Kebodohannya antara lain tampak pada ketidakmampuannya memilah dan memilih tempat, waktu dan informasi yang tepat guna. Sedangkan penganiayaannya terlihat antara lain mempublikasikan sesuatu yang menimbulkan selera rendah, bahkan melanggar setiap norma.
Jangan biarkan bangsa dan negara Republik Indonesia diambil alih oleh orang-orang bodoh lagi aniaya! Setiap komponen bangsa harus menyatukan kekuatan melawan pelaku pelanggar HAM, dan langkah konkretnya adalah mendesak DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pornografi menjadi Undang-Undang Pornografi.
Entah sudah sejauh mana kebodohan dan penganiayaan yang telah kita lakukan selama ini. Maha Benar Allah ketika berfirman; manusia sungguh bodoh lagi aniaya. Wallau a’lam. **
Sumber : Das’ad Latif, Ketua Ikatan Dai Muda Profesional Makassar
http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=16434