Oleh: Atip Latifulhayat
PHD Candidate Monash University, President Indonesian Muslim Community of
Victoria (IMCV), Dosen Fakultas Hukum UNPAD dan Pengurus Pusat PERSIS
Saya pun ingin mengatakan bahwa terlalu tergesa-gesa dengan alasan RUU ini memiliki banyak kekurangan kemudian dijadikan alasan untuk “men-drop” nya, membuang ke keranjang sampah yang justru ujungnya membiarkan pornografi dan pornoaksi terus menancapkan kedaulatannya di Nusantara tercinta.
Rancangan Undang-Undang anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) memang heboh dan menghebohkan. Tapi yang lebih heboh lagi adalah komentar dan penyikapan terhadapnya. Pers terbelah, pro dan kontra RUU APP. Dukungan dan penolakan tidak terbatas pada kolom surat kabar dan ruang seminar, tapi juga luber sampai ke jalan dan lapangan lewat ceramah dan rapat umum. Gosip dan celotehan segar tapi terkadang panas, marak mulai dari lapak-lapak trotoar sampai kumpulan para netter di komunitas virtual. Kedua kubu pro – kontra, sukses juga melahirkan barisan para “zealot”(pengikut fanatik).
Pasar argumentasi pun warna-warni dari yang berspektif akademis dengan menguliti arti hakiki “freedom of expression”, tafsir pluralisme dan kebhinekaan sampai dengan yang rada-rada ceriwis dengan menyebut heboh RUU APP sebagai benturan “Rhomaisme” versus “Inulisme”. Komentar yang cenderung asal-asalan dan gegabah pun muncul dengan menyebut RUU ini sebagai impor budaya partikular Arab.
Tak ketinggalan doktrin agama dan sabda pujangga ikut meramaikan bursa pertentangan. Tidak cukup sampai disitu, pasar gertakan dan ancaman juga mulai digelar dari ancaman yuridis lewat somasi dan ancaman politis dengan deklarasi pemisahan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Singkatnya heboh habis. Ada apa dengan RUU APP?
Ada tiga konsideran utama yang dijadikan landasan oleh si pembuat draft dalam penyusunan RUU APP:
(1) untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan diperlukan adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi moral, etika, dan akhlak mulia;
(2) keprihatinan terhadap maraknya pornografi dan pornoaksi yang dapat mengancam sendi-sendi moralitas bangsa;
(3) peraturan yang ada dinilai belum secara tegas mengatur pengertian mengenai pornogarfi dan pornoaksi serta pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.
Tampaknya tidak ada masalah yang serius dengan konsideran yang disodorkan pembuat draft RUU. Kebhinekaan akan menjiwai batang tubuh RUU ini. Maraknya pornografi dan pornoaksi yang memenuhi ruang publik adalah alasan faktual, bukan melulu representasi eksklusif aspirasi pembuat draft, dan oleh karenanya cukup layak untuk dijadikan alasan lahirnya RUU.
Pertimbangan yuridis bahwa peraturan yang ada (the existing laws) belum cukup memadai untuk mengatur masalah pornografi dan pornoaksi tampaknya tidak terlalu mengada-ada. Untuk menyebut beberapa contoh, UU No. 40 /1999 tentang Pers, tidak memiliki klausul yang cukup melindungi pers dan khalayak dari penyalahgunaan pornografi. UU No.32/2002 tentang Penyiaran juga tidak banyak mengatur dan melindungi khalayak penyiar dan pemirsa dari penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.
Begitu juga ketentuan dalam KUHP dinilai sudah kurang memadai. Pasal 281 dan 282 yang mengatur perihal kesusilaan memiliki beberapa kelemahan antara lain menyangkut kriteria dan ancaman hukuman khususnya apabila dikaitkan dengan perkembangan saat ini. KUHP tidak memberikan definisi atau batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan ‘kesusilaan’.
Ancaman hukuman yang terdapat pada pasal 281 dan 282 KUHP sangat ringan. Kedua pasal tersebut yang dianggap oleh sebagian orang sudah cukup untuk mengatasi atau mengantisipasi masalah pornografi dan pornoaksi, hanya memberikan maksimal hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan maksimal denda Rp. 75.000. Jika tujuan dijatuhkan-nya hukuman adalah untuk mencegah orang untuk melakukan perbuatan tersebut, jelas hukuman maksimal penjara dan denda seperti diatas tidak akan memberikan dampak apapun pada pelakunya. Ancaman hukuman tersebut tidak memiliki nilai yang signifikan sama sekali untuk ukuran sekarang.
Berbeda dengan konsiderannya yang singkat, batang tubuh RUU ini cukup gemuk, terdiri dari 11 bab dan 93 pasal. Secara umum batang tubuh RUU ini mengatur mengenai larangan pornografi, larangan pornoaksi, pengecualian dan perizinan, Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional, peran serta masyarakat dan peran pemerintah, dan ketentuan tentang sanksi.
Sejak pasal pembuka RUU ini tampak sangat “bersemangat” untuk membasmi pornografi dan pornoaksi. Sederet definisi hukum di gelar pada bab ketentuan umum yang tersaji cukup detail. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk menutup adanya multi-interpretasi atau bahkan celah hukum yang menyebabkan pelaku kejahatan bebas. Untuk tujuan ini RUU banyak membuat definisi yang benar-benar “keluar” dari makna literalnya dan betul-betul dimaknai secara yuridis. Misalnya definisi mengenai pornografi yang di definisikan sebagai berikut:
“Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan atau erotika”
Begitu juga definisi pornoaksi yang bahkan tidak dikenal padanannya dalam bahasa lain misalnya bahasa Inggris. RUU mendefinisikan pornoaksi sbb:
“Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan atau erotika di muka umum”.
Pendefinisian ini memang mengundang kontroversi. Makna leksikal pornografi, erotika, sensualitas, seksual ataupun kecabulan tentunya tidak bisa disamakan begitu saja dengan pengertian (yuridis) sebagaimana yang tercantum dalam RUU. Dari perspektif seni dan budaya, erotika misalnya tidaklah mesti sama dan disamakan dengan pornografi.
Apakah pengertian RUU yang dianggap “menyimpang” dari makna asalnya dengan sendirinya salah (total) ? Jawabannya bisa ya bisa juga tidak. Pada prinsipnya definisi undang-undang tentang subjek, objek, dan perbuatan hukum bertujuan untuk memberikan kepastian (hukum) untuk sekecil mungkin menghindari adanya multi-interpretasi. Dalam konteks ini maka pengertian asal (makna literal atau leksikal) berfungsi hanya sebagai alat bantu guna mendapatkan definisi hukum. Apabila suatu batasan hukum telah disepakati, maka yang berlaku mengikat adalah batasan tersebut bukan lagi terma-terma teoritis –akademis.
Visi dan persepsi pembuat RUU mengenai batasan terma pornografi dan pornoaksi tampaknya tidak sepenuhnya berangkat dari makna asal, melainkan lebih banyak didasarkan atas telaah faktual. Dengan melihat judul RUU ini yaitu Anti Pornografi dan Pornoaksi, visi dan misi utama RUU ini adalah bukan hanya mencegah melainkan “membasmi” pornografi dan pornoaksi. Disini sisipan kata “anti”, posisi, misi, dan maknanya menjadi sangat berarti. Hampir mirip dengan UU Anti Teorisme. Dalam UU ini pun definisi terorisme tidak begitu jelas. Tapi semangat “membasmi” terorisme jauh lebih kuat sehingga persoalan definisi untuk sementara di “pending” dulu. Semuanya sepakat kembali kepada semangat membasmi terorisme. Kuat dugaan si pembuat RUU APP ini menganggap persoalan pornografi dan pornoaksi di Indonesia sebagai “terorisme moral”.
Berbekal semangat membasmi “terorisme moral”, pembuat RUU ini sejak awal “menggeber” dengan definisi-definisi hukum yang “ketat” dan detail. Hal ini kemudian berlanjut dengan pasal-pasal larangan pornografi dan pornoaksi. Kurang lebih 30 pasal larangan tersaji secara detail dan tampaknya pasal-pasal inilah yang merupakan “jantung” dari RUU APP. Dengan langgam seperti ini, RUU APP dinilai “seram”, “angker”, dan “menyeramkan”.
Bisa dipahami, reaksi yang muncul pun tidak kalah seram dan menyeramkan. RUU ini terlalu jauh memasuki wilayah privat. Ancaman terhadap “freedom of expression”, melecehkan kaum perempuan dan merusak keagungan seni dan budaya. Yang lebih seram lagi, RUU ini juga dianggap akan menjadi ancaman terhadap integrasi nasional.
Boleh jadi si pembuat draft agak kurang cermat dengan latar belakang mengapa RUU ini harus muncul. Hemat saya, tayangan-tayangan dan publikasi-publikasi media yang sudah keterlaluan mengumbar adegan-adegan porno menjadi dorongan kuat lahirnya RUU ini. Tampaknya kalangan media menjadi sasaran tembak utama RUU ini. Namun, RUU ini kemudian tampil cukup agresif sehingga melahirkan serpihan-serpihan pasal yang agak melebar dan keluar dari target utama.
Serpihan-serpihan agresivitas inilah barangkali yang kemudian juga melahirkan reaksi-reaksi yang berlebihan, tidak proporsional dan bahkan diluar konteks. Misalnya, RUU ini dianggap akan memberangus adat istiadat setempat. Sampai-sampai ada yang tega-teganya berkomentar bahwa gadis-gadis desa yang biasa mandi di kali pun akan kena jerat pasal pornografi dan pornoaksi. Saudara-saudara kita yang di Papua yang masih berkoteka juga akan mendekam di balik jeruji besi karena jeratan pasal-pasal tersebut. Kaum perempuan akan menjadi korban utama dari RUU ini. Para seniman pun akan menjadi terpidana, dan sebagai-sebagainya.
Komentar diatas jelas tidak proporsional. RUU ini tidak ada kaitannya dengan gadis desa yang mandi di kali, yang berkoteka di Papua, apalagi penindasan perempuan. RUU sudah mencantumkan pengecualian untuk hal-hal yang berkaitan dengan adat dan ritus keagamaan. Tidak ada satu pasal pun yang secara spesifik menyebut perempuan sehingga harus menjadi objek yang teraniaya. Komentar-komentar tersebut jelas di luar konteks lahirnya RUU ini.
Saya tidak akan menampilkan kembali adegan-adegan menyeramkan pro-kontra RUU APP. Publik sudah kenyang menikmatinya. Yang ingin saya katakan adalah bahwa RUU APP ini memang masih banyak kekurangannya, banyak celah dan bolong-bolong yang harus ditutup. Redaksi dan definisi yang harus disempurnakan agar lebih memberikan kepastian dan arah yang jelas. Besar kemungkinan RUU ini sangat “agresif”, sehingga perlu dibuat dengan tampilan yang lebih “tenang”, tapi membuat industri dan ideologi pornografi dan pornoaksi mati kutu.
Saya pun ingin mengatakan bahwa terlalu tergesa-gesa dengan alasan RUU ini memiliki banyak kekurangan kemudian dijadikan alasan untuk “men-drop” nya, membuang ke kerangjang sampah yang justru ujungnya membiarkan pornografi dan pornoaksi terus menancapkan kedaulatannya di Nusantara tercinta. RUU APP adalah satu hal, sedangkan pornografi dan pornoaksi adalah hal lain. Kekurangan RUU APP tidaklah berarti pornografi dan pornoaksi benar dan legal adanya.
Akhirnya ingin saya katakan, tidak ada apa-apa dengan RUU APP. Tidak ada upaya pengekangan “freedom of expression’, tidak pula anti kesenian, apalagi menghinakan kaum perempuan. RUU juga bukan pintu masuk pemberlakuan Syariat Islam. Yang ada cuma satu, kita perangi pornografi dan pornoaksi.
Kekurangsempurnaan definisi dan terminologi adalah hal biasa dalam sebuah RUU bahkan dalam undang-undang (yang sudah definitif sekalipun). Tidak ada apa-apa dengan RUU APP. Yang ada adalah gelaran emosi dan ekspresi saling ketidakpercayaan diantara kita. Selama emosi, ketidakdewasaan dan rasa saling tidak percaya masih menjadi panglima sebaik apapun sebuah RUU atau bahkan UU sekalipun tetap tidak akan mulus apalagi yang memang jelas-jelas masih mengandung kelemahan dan kekurangan. Terakhir, mari kita perbaiki bersama RUU ini, kita ucapkan selamat tinggal pornografi dan pornoaksi dan kita ucapkan selamat datang pada fajar keberadaban.
Clayton, Maret 2006
*) Materi disampaikan dalam Seminar Studi Kritis RUU APP yang diselenggarakan
oleh PCI NU-ANZ, Melbourne, 1 April 2006
Sumber: pks-anz.org