Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 11th May, 2006, Artikel

DEMO RUU APP BATALKAN PERTEMUAN LAKSONO DENGAN AHMADINEJAD

Jakarta (ANTARA News) - Pertemuan Ketua DPR, Agung Laksono, dengan Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis di Gedung DPR/MPR tidak terlaksana dengan alasan keamanan lantaran adanya demonstrasi massa menentang RUU APP.

Informasi dari Bagian Pemberitaan DPR menyebutkan, pada saat yang sama dengan jadwal kedatangan Presiden Iran ke DPR telah berlangsung aksi demonstrasi massa yang menentang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang mengepung pintu depan Gedung DPR/MPR.

Jumlah pengunjuk rasa hanya sekira 100 orang, Namun, jumlah polisi yang melakukan penjagaan jauh lebih banyak, karena sempat diisukan bahwa jumlah pengunjuk rasa yang datang ke DPR mencapai 40.000 orang.

Meski ada jadwal kedatangan Presiden M. Ahmadinejad sebagai tamu negara, pengunjuk rasa tidak dibubarkan polisi yang hanya berjaga-jaga di sekitar pagar dan pintu masuk gedung. (*)

http://www.antara.co.id/seenws/?id=33503

Ya.. gimana mau ke DPR, berbarengan dengan para pencinta pornografi… Daripada tercemar mending ogah ke DPR.
Thu 11th May, 2006, Artikel

RUU APP dan Isu Disintregrasi

Kontribusi dari Aziz Hamid
Kamis, 16 Maret 2006

Adian Husaini
Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)

Dalam sebuah aksi penggalangan penolakan terhadap RUU Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di berbagai jaringan internet, terdapat ungkapan: ‘’Pro dan kontra sehubungan dengan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi telah memasuki tahap yang sangat membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.'’

Para penentang RUU APP memang sudah lama menggulirkan isu berbahaya dan sensitif bagi bangsa Indonesia ini. Gertakan dan ultimatum sengaja disebarkan melalui media massa. Dan masyarakat Bali menjadi salah satu yang dieksploitasi. Bahwa, jika RUU APP disahkan, maka mereka akan memisahkan diri dari NKRI.

Bersamaan dengan isu disintegrasi bangsa, sebagian kalangan juga menggulirkan isu Arabisasi. Seorang budayawan liberal dengan bangganya menulis artikel berjudul ‘RUU Porno’: Arab atau Indonesia. Di berbagai tayangan televisi dan media cetak, bertebaran kata-kata bahwa RUU APP ini hanya mengadopsi kepentingan salah satu kelompok (baca: Islam).

Meneror

Gertakan dan ultimatum semacam itu cukup efektif menjadi bahan teror mental politisi Muslim. Sebagian politisi Muslim di DPR berusaha membuktikan tidak ada ‘bau Islam’ dalam RUU APP. Seolah-olah membenarkan asumsi bahwa aspirasi Islam adalah ‘barang haram’ di Indonesia, karena membahayakan integrasi bangsa.

Mereka kemudian berusaha membuktikan bahwa RUU APP murni mengadopsi nilai-nilai bangsa dan untuk kepentingan seluruh bangsa. Ini bukan RUU Islam. Tidak benar ada Islamisasi dalam RUU APP ini. Tapi tentu saja argumen-argumen itu tampak lucu. Karena kenyataannya, yang sangat aktif mendukung RUU APP adalah ormas-ormas Islam dan ibu-ibu berjilbab.

Umat Islam –kecuali yang pro-pornografi– memang sangat berkepentingan dengan RUU ini. Sebab sasaran utama aksi pornografi dan pornoaksi adalah kaum Muslim yang merupakan mayoritas bangsa ini. Indonesia adalah negara Islam (anggota OKI). Maka, aspirasi Islam dalam perundang-undangan adalah hal yang ‘halal’ di negara ini. Nilai-nilai Islam secara legal-formal juga merupakan sumber nilai dan hukum yang sah bagi negara ini.

Bahkan, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menegaskan: ‘’…kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan satu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.'’

Prof Notonagoro, guru besar UGM, memberikan arti kata ‘’menjiwai'’ dalam dekrit tersebut sebagai berikut: ‘’…bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945, khususnya terhadap pembukaannya dan Pasal 29, pasal mana harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan… yaitu bahwa dengan demikian, kepada perkataan Ketuhanan dalam Pembukaan UUD 1945 dapat diberikan arti Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam menjalankan syariatnya.'’

Bahkan, menurut guru besar hukum adat dan hukum Islam UI, Prof Hazairin, kata ‘’negara menjamin kemerdekaan…'’ (Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945) tidak hanya menempatkan negara dalam posisi pasif, tetapi juga dalam posisi aktif, yaitu ‘’negara berkewajiban menjalankan syariat agama Islam.'’

Dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia, Indonesia memang negeri Muslim. Adalah sangat wajar jika aspirasi dan nilai-nilai Islam menjadi pijakan bagi bangsa ini. Amerika Serikat, meskipun mengaku sekuler-liberal, dengan tegas menyatakan diri sebagai masyarakat dan bangsa Kristen. Tahun 1811, Mahkamah Agung AS menyatakan: ‘’We are a Christian people'’. Dan tahun 1892, mereka menegaskan lagi: ‘’This is a Christian Nation'’.

Wacana klasik

Isu disintegrasi dalam kaitan dengan aspirasi Islam di Indonesia sudah menjadi wacana klasik dalam sejarah Indonesia. Untuk menggagalkan Piagam Jakarta, kaum Kristen di Indonesia Timur mengancam untuk meninggalkan NKRI. Tahun 1997, kaum Kristen di Indonesia menerbitkan buku Beginikah Kemerdekaan Kita. Dalam artikelnya yang berjudul Harapan Masa Depan Indonesia, Pendeta Dr P Oktavianus, mencatat bahwa sewaktu ada ide akan membentuk Indonesia menjadi negara agama, Indonesia bagian Timur dengan tegas menolak dan hanya mau bergabung dengan Republik jika Indonesia menjadi negara kesatuan.

Yang dimaksud Oktavianus adalah penerapan Piagam Jakarta, yang oleh Soekarno sendiri dinyatakan sebagai jalan kompromi antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peristiwa itu sendiri hingga kini masih terselimut misteri. Siapa sebenarnya opsir Jepang yang mengaku menerima pesan dari kaum Kristen Indonesia Timur agar tujuh kata dalam Mukaddimah UUD 1945 dicabut?

Hingga akhir hayatnya, Hatta belum mengungkapnya. Dr M Natsir, pendiri DDII, menyebut peristiwa 18 Agustus 1945 itu sebagai ‘’Peristiwa ultimatum terhadap Republik Indonesia yang baru saja diproklamirkan'’.

Mengomentari ancaman pihak Kristen di tahun 1945 itu, Natsir menulis: ‘’Menyambut hari Proklamasi 17 Agustus kita bertahmied. Menyambut hari besoknya, 18 Agustus, kita beristighfar. Insya Allah umat Islam tidak akan lupa.'’ Menurut Natsir, Kaum Kristen sangat konsisten dalam menjalankan ultimatum 18 Agustus 1945. ‘’Sungguhpun tujuh kata-kata itu sudah digugurkan, tetapi mereka tidak puas begitu saja,'’ kata Natsir.

Di bidang legislatif, kaum Kristen berusaha keras menggagalkan setiap usaha pengesahan UU yang diinginkan kaum Muslim untuk dapat lebih mentaati ajaran-ajaran agama mereka. Wacana disintegrasi juga mewarnai pembahasan RUU Peradilan Agama dan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kedua UU itu dikait-kaitkan dengan aspirasi Islam dan Piagam Jakarta. Pastor Florentinus Subroto Wiyogo SJ, pernah mengatakan,'’Tiada Toleransi untuk Pagam Jakarta!'’ Dia menyatakan dalam tulisannya bahwa ‘’RUUPA mengambil dari seberang'’.

Berlebihan

‘’Ketakutan'’ terhadap apapun aspirasi Islam kadangkala terlalu mencolok dan berlebihan, seperti penolakan terhadap rumusan draf Piagam Pernyataan Bersama Cendekiawan Indonesia yang berbunyi: ‘’berupaya meningkatkan kualitas SDM Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan agama masing-masing.'’

Menurut Cornelius D Ronowidjojo, tokoh Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI), anak kalimat ‘’berdasarkan agama masing-masing'’ itu ‘berbau’ Piagam Jakarta sehingga pemunculannya merupakan langkah mundur (setback) sejarah.

Ketika wacana demokrasi rasional proporsional mencuat dalam perpolitikan Indonesia pada dekade 1990-an, Oktavianus juga menulis: ‘’Jika ide demokrasi rasional dan proporsional diterapkan dan bukan demokrasi Pancasila, Indonesia bagian Timur tentu akan terangsang untuk memisahkan diri dari Republik.'’

Tahun 2003, menyusul tuntasnya pembahasan RUU Sisdiknas, sebagian kalangan Kristen masih saja mengeluarkan isu disintegrasi bangsa. Christianto Wibisono, menyebarkan tulisannya berjudul Transplantasi Jantung Asli NKRI?. Menurut kolumnis Kristen yang kini menetap di AS itu, menyusul kasus Mei 1998, masalah RUU Sisdiknas, bukan pula sekadar pendidikan atau filosofi, melainkan bagian dari proses mempertahankan eksistensi NKRI berdasarkan Pancasila, atau malah menggerogotinya dengan dasar negara lain yang sudah berulang kali ditolak sejak 18 Agustus 1945.

Kata Christanto lagi, sejak pengesahan UUD 1945 yang diawali dengan petisi delegasi ‘’tak bernama'’ dari Indonesia Timur kepada Wapres Mohammad Hatta, sebetulnya elite Indonesia sudah dewasa, arif bijaksana, berwatak pluralis, sekuler, dan demokrat sambil tetap menjunjung tinggi hak asasi paling hakiki, iman kepada Tuhan (di atas semua agama formal). Jadi, Christianto mengaitkan disahkannya RUU Sisdiknas sebagai ancaman terhadap NKRI.

Dengan disahkannya RUU Sisdiknas, pada 11 Juni 2003, menurutnya, maka NKRI terancam. Katanya: ‘’Tidak sadarkah elite politik Jakarta bahwa apa yang terjadi pada 11 Juni 2003 akan membuyarkan NKRI yang digembar-gemborkan akan dipertahankan dengan darah oleh TNI? Bagaimana Fraksi TNI bisa meloloskan UU yang membahayakan eksistensi NKRI sebab telah mengganti ‘jantung Ketuhanan yang Maha Esa’ dengan jantung lain bikinan kelompok sektarian yang masih terus ngotot mau men-’’syariah'’-kan Indonesia.'’

Berbagai tekanan, ultimatum, teror mental, dan sebagainya yang ditimpakan kepada kaum Muslim dalam kasus RUU APP, merupakan bagian dari wacana politik yang sudah lazim terdengar. Suara-suara itu tentu perlu dipahami dan diapresiasi sebagai bagian dari bargaining politik dan aspirasi. Setelah UU Peradilan Agama, UU Sisdiknas, UU Pokok Perbankan, UU Zakat, dan sebagainya –yang menyerap sebagian aspirasi Islam– disahkan, toh semua kemudian berjalan biasa-biasa saja.

Kaum Muslim, terutama para politisi Muslim, tidak perlu ketakutan dituduh menyuarakan aspirasi Islam dalam soal RUU APP. Umat Islam juga tidak perlu ngambek dan mengancam untuk memisahkan diri dari NKRI jika aspirasinya belum dipahami dan diakomodasi.

Ikhtisar
- Isu disintegrasi digulirkan penolak RUU APP. Isu-isu seperti ini selalu digulirkan setiap ada pembahasan RUU yang memungkinkan umat Islam lebih menaati ajaran agamanya.
- Isu disintegrasi juga mewarnai pembahasan RUU Sisdiknas, RUU Peradilan Agama.
- Penolakan-penolakan atas RUU-RUU tersebut selalu dikait-kaitkan Piagam Jakarta.
- Tapi semua itu hanya gertakan. Setelah UU Sisdiknas dan UU Peradilan Agama disahkan, semua berjalan biasa-biasa saja.

Sumber asli: icmi.or.id

Thu 11th May, 2006, Artikel

Ada Upaya Pengalihan Isu Dasar RUU APP

“Yang kita khawatirkan adalah jika budaya malu tersebut tidak lagi dimiliki dan dampaknya, orang akan sangat terbiasa untuk melakukan tindak kriminal, korupsi, human traficking, dan lain-lain,” ujarnya.

Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengatakan, belakangan ini tampak ada upaya mengalihkan isu dasar upaya penyelamatan bangsa dari kehancuran moral, melalui pihak-pihak yang menentang pengesahan RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (APP).

Menurut Hidayat, di Solo, Rabu, ini semua adalah pengalihan yang ditunggangi, yang membolehkan hadirnya sikap hidup permisif, hedonis, yang kemudian mengikis budaya malu.

Semestinya, katanya, pihak-pihak yang menentang tersebut, membaca RUU tersebut secara utuh, dan kemudian duduk bersama-sama, untuk membicarakannya.

Padahal, lanjut dia, sesungguhnya RUU ini tidak dimaksudkan untuk memberantas budaya lokal, pakaian tradisional, tarian tradisional, dan lain-lain.

“Misalnya pakaian tradisional Papua, itu tidak termasuk dalam konotasi pornografi dan pornoaksi yang diartikan oleh RUU tersebut,” jelasnya.

Dia berkeyakinan, RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk memberantas hal-hal yang tidak termasuk kategori secara khusus mengeksploitasi seksualisme.

Hidayat mengatakan, jangan seolah-olah nantinya pemberlakuan RUU tersebut, misalnya tidak memperbolehkan ada lomba renang, binaraga, atau orang-orang Papua kemudian akan ditangkapi.

“Yang kita khawatirkan adalah jika budaya malu tersebut tidak lagi dimiliki dan dampaknya, orang akan sangat terbiasa untuk melakukan tindak kriminal, korupsi, human traficking, dan lain-lain,” ujarnya.

Arah UU tersebut, kata dia, dimaksudkan bukan hanya untuk melindungi kaum perempuan, tetapi juga kaum laki-laki, dan semua warga bangsa ini.

“Agar ke depannya kita dapat menjadi bangsa merdeka yang berdaulat, dengan tetap menghormati adat, budaya lokal, dan lain-lain,” jelasnya. [TMA, Ant]

Sumber: GATRA

Thu 11th May, 2006, Berita, Aksi Tolak RUU APP

Puluhan Orang Unjuk Rasa Tolak RUU APP di DPR

Jakarta-RoL — Puluhan orang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis siang, menolak RUU Anti Pornografi dan pornoaksi (APP).

Sebelumnya, dikabarkan aksi tersebut akan diikuti 40.000 orang namun yang datang sangat jauh dari perkiraan. Para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk dan poster, bendera Merah Putih dan melepaskan ratusan balon dan menerbangkan spanduk menolak RUU APP.

Para pengunjuk rasa melakukan orasinya di atas sebuah truk dengan menggunakan pengeras suara. Aksi unjuk rasa tersebut dijaga aparat keamanan. Sementara itu, aksi unjuk rasa tersebut tidak sampai memacetkan arus lalu lintas. antara/pur

http://republika.co.id/online_detail.asp?id=247689&kat_id=23

Thu 11th May, 2006, Berita

ICANN Tolak Domain Khusus Situs Porno

Dewi Widya Ningrum - detikInet
ilustrasi (diolah)
Jakarta, Morat-marit. Mungkin kata ini tepat untuk menggambarkan nasib akhiran nama domain khusus dewasa, .xxx. Sepertinya ‘hidung’ komunitas Internet di dunia terus-menerus dicucuk oleh institusi tertentu, agar tunduk pada aturan pemerintah negara tertentu.

Pun nasib nama domain .xxx mengalami hal yang sama. Sebelumnya, dua orang senator Amerika, Max Baucus dan Mark Pryor, mengusulkan proposal undang-undang tentang domain .xxx untuk situs-situs porno. Domain ini nantinya akan digunakan oleh industri hiburan dewasa. Menurut mereka, domain .xxx dapat membantu para orangtua, agar anak-anaknya terhindar dari akses situs porno.

Kritik bermunculan dari beberapa kelompok oposisi dan situs pornografi. Nasib domain .xxx yang tak jelas ujungnya, konon karena ada konspirasi dari pemerintahan Amerika Serikat dan Eropa.

Sempat Ditangguhkan

Beberapa waktu lalu pembahasan .xxx di rapat ICANN juga sempat ditangguhkan. Menurut TheRegister.co.uk, alasan pembatalan pembahasan .xxx adalah adanya laporan setebal 350 halaman yang harus dikaji terlebih dahulu. Namun hal itu dianggap sebagai alasan yang dibuat-buat.

Penundaan domain .xxx menimbulkan kekecewaan pada ICM Registry. Padahal mereka berharap domain itu bisa membantu melindungi anak-anak dari pornografi internet. Perusahaan pendaftaran nama domain tersebut adalah sponsor utama pengajuan akhiran .xxx.

Ada dua gosip yang beredar dibalik penundaan ini. Pertama, Uni Eropa konon telah menghubungi pimpinan ICANN untuk menghentikan proses pembahasan .xxx. Namun, jika benar, hal ini menjadi aksi yang aneh dari Uni Eropa. Pasalnya selama ini Uni Eropa menunjukkan dukungannya pada .xxx. Hanya Amerika Serikat (AS) dan Brasil yang menentang domain tersebut.

Kedua, adanya campur tangan AS. Kalangan konservatif di Negeri Abang Sam itu disebut telah cukup lama melakukan lobi agar pembahasan domain .xxx dihentikan. Masalahnya, jika memang gosip kedua itu benar, AS bisa dirugikan oleh langkah tersebut. Dihentikannya pembahasan domain .xxx bisa jadi ‘amunisi’ kalangan yang menentang dominasi AS dalam pengaturan internet.

Sementara itu beberapa penyokong anti pornografi, menilai keberadaaan domain .xxx justru akan mempermudah konsumen mengakses pornografi. Mereka juga mengatakan domain tersebut akan mengabsahkan situs orang dewasa. Menurut comScore Media Metrix, dua dari lima pengguna Internet tercatat sering mengunjungi situs porno.

Ditolak

Sekian lama menanti kejelasan terkait status domain .xxx, lembaga yang berwenang mengawasi nama domain di dunia — ICANN — akhirnya memutuskan untuk menolak usulan domain khusus situs porno. Tidak jelas apa penyebab usulan ini ditolak.

ICANN (Internet Cooperation of Assigned Names and Numbers) adalah lembaga yang mengatur hal-hal seperti nama domain dan hal lainnya di internet. Meski independen, lembaga itu berada di bawah Departemen Perdagangan AS. Demikian dilansir detikINET dari AP, Kamis (11/5/2006). (dwn)

detikinet.com

ICANN aja menolak situs porno. Jelas Pornografi itu berbahaya ! Cuma di Indonesia aja pornografi menjadi perdebatan seakan-akan pornografi itu tergantung otak masing-masing ! Bener-bener negara aneh yang masih euforia dengan demokrasi yang baru didapatnya dan menjadikannya tidak dewasa.
Thu 11th May, 2006, Artikel

Erotic images can turn you blind dan Porn panic over eroto-toxins

Diambil dari website www.NewScientist.com dari artikel


Sehubungan dengan RUU APP. Mempermasalahkan pornografi tidak hanya terjadi dalam lingkungan agama, tapi sisi sains pun menunjukkan betapa buruknya dampak pornografi ini.

Tubuh manusia telah diciptakan sedemikian sempurna dan seimbang, mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh Sang Pencipta sesuai dengan tujuan penciptaan manusia itu sendiri, yaitu agar bisa menyembah dan mematuhi Penciptanya. Jika sedikit saja dari larangan-
larangan Sang Khalik tersebut dikerjakan, maka akan terjadi gangguan atau ketidakseimbangan pada tubuh manusia. Inilah sunatullah.

Penelitian oleh David Zald dari Vanderbilt, University in Nashville di Tennessee dan Marvin Chun dari Yale University menunjukkan bahwa gambar-gambar erotis dan porno bisa menimbulkan kebutaan. Dalam penelitiannya, Zald dan Chun memperlihatkan slide-slide gambar yang berjumlah ratusan kepada beberapa orang yang menjadi objek penelitian. Slide-slide gambar yang umumnya berisi foto-foto pemandangan alam diperlihatkan secara cepat. Namun di antara foto-foto tersebut, diletakkan secara acak gambar-gambar yang bisa memacu emosi, seperti gambar memperlihatkan kekerasan dan gambar yang sensual, seperti foto-foto erotis dan porno.

Hasilnya menunjukkan bahwa setelah diekspos dengan satu foto yang emosional saja, pada foto berikutnya yang berisi pemandangan alam biasa, para objek gagal melihat gambar pemandangan tersebut, atau dengan kata lain, mereka kehilangan penglihatannya sesaat.

Zald dan Chun mengamati bahwa orang-orang dalam penelitian ini gagal mendeteksi gambar-gambar normal (yang berisi pemandangan alam) yang tampil seperlima detik setelah gambar-gambar emosional. Mereka hanya bisa mendeteksi gambar-gambar normal kembali setelah beberapa gambar diperlihatkan.

Diperkirakan hal ini ada hubungan dengan pengecilan saluran tertentu dalam otak manusia yang bertugas memproses informasi. Jika stimulus tertentu mendapat rangsangan, akan terjadi pengecilan saluran yang memblokir jalannya informasi berikutnya, untuk selama lebih kurang sepersepuluh detik, menurut Zald. Bagian otak yang dicurigai sebagai tempat terjadinya proses ini adalah amygdala. Bagian ini memiliki peran dalam pemacuan detak jantung dan pengeluaran keringat.

“Pasien yang memiliki kerusakan pada amygdalanya, bisa mengenali gambar-gambar normal tanpa adanya reaksi jika ditunjukkan gambar- gambar yang memperlihatkan kekerasan. Namun terdapat gejala kebutaan sesaat ketika gambar-gambar erotis diperlihatkan,” jelas Zald.

Hasil penelitian Zald dan Chun diterbitkan di jurnal Psychonomic Bulletin and Review pada Agustus 2005 dan juga di majalah NewScientist edisi Agustus 2005 lalu.

Para peneliti memperkirakan, penyebab utama kecelakan di jalan raya yang memiliki banyak bilboard dengan gambar-gambar erotis adalah kebutaan sesaat tersebut.

Masih seputar penelitian terhadap gambar porno, sebuah penelitian lainnya menunjukkan bahwa hasil scan otak yang diekspos dengan gambar-gambar porno menunjukkan reaksi yang sama dengan scan otak para pecandu kokain yang melihat gambar-gambar orang sedang madat. Scan otak dilakukan dengan PET (Positron Tomography). Hasil penelitian ini diungkapkan oleh Mary Anne Layden, co-direktur untuk urusan program trauma seksual dan psikopatologi dari University of Pennsylvania. “Pornografi adalah ‘ganja buatan’ yang beredar secara bebas di internet, berbeda dengan ganja yang asli yang tidak bisa didistribusikan di dunia maya”, menurut Jeffrey Satinover, seorang dokter khusus bidang terapi untuk homoseksual.

Dalam sains, istilah untuk kecanduan pornografi adalah “erototoxin”.

http://perjalanan-spiritual.blogspot.com/2006/05/erotic-images-can-turn-you-blind-dan.html

Thu 11th May, 2006, Berita

Ketua DPD: RUU APP Bisa Jalan Terus

JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ginandjar Kartasasmita, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Antipornografi dan Pornoaksi bisa jalan terus. Dia menyampaikan hal itu saat ditemui Aliansi Bhinneka Tunggal Ika (ABTI) di gedung DPR/MPR, Rabu (10/5).

Kemungkinan lainnya, kata Ginandjar, RUU APP bisa tidak dilanjutkan pembahasannya atau dilanjutkan dengan modifikasi. Semua itu, kata dia, bergantung bagaimana Panitia Khusus (Pansus) RUU APP menyerap aspirasi masyarakat, baik mayoritas maupun minoritas.

Sementara itu, anggota Pansus RUU APP dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan kocok ulang pimpinan Pansus RUU APP. Usul itu disampaikan anggota Pansus RUU APP Fraksi PDIP, Agung Sasongko, Alfridel Jinu, dan Eva Kusuma Sundari di gedung DPR/MPR, kemarin.

Sebelumnya, FPDIP menyampaikan surat bernada dukungan atas RUU APP kepada pimpinan Pansus. Surat itu bernomor 474/FPDIP/DPR-RI/IV/2006, yang ditandatangani Ketua FPDIP Tjahyo Kumolo dan Sekretaris FPDIP Jacobus Mayongpadang.

http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=247597&kat_id=211

Thu 11th May, 2006, Artikel

ADA APA DENGAN RUU APP ?

Oleh: Atip Latifulhayat
PHD Candidate Monash University, President Indonesian Muslim Community of
Victoria (IMCV), Dosen Fakultas Hukum UNPAD dan Pengurus Pusat PERSIS

Saya pun ingin mengatakan bahwa terlalu tergesa-gesa dengan alasan RUU ini memiliki banyak kekurangan kemudian dijadikan alasan untuk “men-drop” nya, membuang ke keranjang sampah yang justru ujungnya membiarkan pornografi dan pornoaksi terus menancapkan kedaulatannya di Nusantara tercinta.

Rancangan Undang-Undang anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) memang heboh dan menghebohkan. Tapi yang lebih heboh lagi adalah komentar dan penyikapan terhadapnya. Pers terbelah, pro dan kontra RUU APP. Dukungan dan penolakan tidak terbatas pada kolom surat kabar dan ruang seminar, tapi juga luber sampai ke jalan dan lapangan lewat ceramah dan rapat umum. Gosip dan celotehan segar tapi terkadang panas, marak mulai dari lapak-lapak trotoar sampai kumpulan para netter di komunitas virtual. Kedua kubu pro – kontra, sukses juga melahirkan barisan para “zealot”(pengikut fanatik).

Pasar argumentasi pun warna-warni dari yang berspektif akademis dengan menguliti arti hakiki “freedom of expression”, tafsir pluralisme dan kebhinekaan sampai dengan yang rada-rada ceriwis dengan menyebut heboh RUU APP sebagai benturan “Rhomaisme” versus “Inulisme”. Komentar yang cenderung asal-asalan dan gegabah pun muncul dengan menyebut RUU ini sebagai impor budaya partikular Arab.

Tak ketinggalan doktrin agama dan sabda pujangga ikut meramaikan bursa pertentangan. Tidak cukup sampai disitu, pasar gertakan dan ancaman juga mulai digelar dari ancaman yuridis lewat somasi dan ancaman politis dengan deklarasi pemisahan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Singkatnya heboh habis. Ada apa dengan RUU APP?

Ada tiga konsideran utama yang dijadikan landasan oleh si pembuat draft dalam penyusunan RUU APP:

(1) untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan diperlukan adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi moral, etika, dan akhlak mulia;

(2) keprihatinan terhadap maraknya pornografi dan pornoaksi yang dapat mengancam sendi-sendi moralitas bangsa;

(3) peraturan yang ada dinilai belum secara tegas mengatur pengertian mengenai pornogarfi dan pornoaksi serta pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.

Tampaknya tidak ada masalah yang serius dengan konsideran yang disodorkan pembuat draft RUU. Kebhinekaan akan menjiwai batang tubuh RUU ini. Maraknya pornografi dan pornoaksi yang memenuhi ruang publik adalah alasan faktual, bukan melulu representasi eksklusif aspirasi pembuat draft, dan oleh karenanya cukup layak untuk dijadikan alasan lahirnya RUU.

Pertimbangan yuridis bahwa peraturan yang ada (the existing laws) belum cukup memadai untuk mengatur masalah pornografi dan pornoaksi tampaknya tidak terlalu mengada-ada. Untuk menyebut beberapa contoh, UU No. 40 /1999 tentang Pers, tidak memiliki klausul yang cukup melindungi pers dan khalayak dari penyalahgunaan pornografi. UU No.32/2002 tentang Penyiaran juga tidak banyak mengatur dan melindungi khalayak penyiar dan pemirsa dari penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.

Begitu juga ketentuan dalam KUHP dinilai sudah kurang memadai. Pasal 281 dan 282 yang mengatur perihal kesusilaan memiliki beberapa kelemahan antara lain menyangkut kriteria dan ancaman hukuman khususnya apabila dikaitkan dengan perkembangan saat ini. KUHP tidak memberikan definisi atau batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan ‘kesusilaan’.

Ancaman hukuman yang terdapat pada pasal 281 dan 282 KUHP sangat ringan. Kedua pasal tersebut yang dianggap oleh sebagian orang sudah cukup untuk mengatasi atau mengantisipasi masalah pornografi dan pornoaksi, hanya memberikan maksimal hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan maksimal denda Rp. 75.000. Jika tujuan dijatuhkan-nya hukuman adalah untuk mencegah orang untuk melakukan perbuatan tersebut, jelas hukuman maksimal penjara dan denda seperti diatas tidak akan memberikan dampak apapun pada pelakunya. Ancaman hukuman tersebut tidak memiliki nilai yang signifikan sama sekali untuk ukuran sekarang.

Berbeda dengan konsiderannya yang singkat, batang tubuh RUU ini cukup gemuk, terdiri dari 11 bab dan 93 pasal. Secara umum batang tubuh RUU ini mengatur mengenai larangan pornografi, larangan pornoaksi, pengecualian dan perizinan, Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional, peran serta masyarakat dan peran pemerintah, dan ketentuan tentang sanksi.

Sejak pasal pembuka RUU ini tampak sangat “bersemangat” untuk membasmi pornografi dan pornoaksi. Sederet definisi hukum di gelar pada bab ketentuan umum yang tersaji cukup detail. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk menutup adanya multi-interpretasi atau bahkan celah hukum yang menyebabkan pelaku kejahatan bebas. Untuk tujuan ini RUU banyak membuat definisi yang benar-benar “keluar” dari makna literalnya dan betul-betul dimaknai secara yuridis. Misalnya definisi mengenai pornografi yang di definisikan sebagai berikut:

“Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan atau erotika”

Begitu juga definisi pornoaksi yang bahkan tidak dikenal padanannya dalam bahasa lain misalnya bahasa Inggris. RUU mendefinisikan pornoaksi sbb:

“Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan atau erotika di muka umum”.

Pendefinisian ini memang mengundang kontroversi. Makna leksikal pornografi, erotika, sensualitas, seksual ataupun kecabulan tentunya tidak bisa disamakan begitu saja dengan pengertian (yuridis) sebagaimana yang tercantum dalam RUU. Dari perspektif seni dan budaya, erotika misalnya tidaklah mesti sama dan disamakan dengan pornografi.

Apakah pengertian RUU yang dianggap “menyimpang” dari makna asalnya dengan sendirinya salah (total) ? Jawabannya bisa ya bisa juga tidak. Pada prinsipnya definisi undang-undang tentang subjek, objek, dan perbuatan hukum bertujuan untuk memberikan kepastian (hukum) untuk sekecil mungkin menghindari adanya multi-interpretasi. Dalam konteks ini maka pengertian asal (makna literal atau leksikal) berfungsi hanya sebagai alat bantu guna mendapatkan definisi hukum. Apabila suatu batasan hukum telah disepakati, maka yang berlaku mengikat adalah batasan tersebut bukan lagi terma-terma teoritis –akademis.

Visi dan persepsi pembuat RUU mengenai batasan terma pornografi dan pornoaksi tampaknya tidak sepenuhnya berangkat dari makna asal, melainkan lebih banyak didasarkan atas telaah faktual. Dengan melihat judul RUU ini yaitu Anti Pornografi dan Pornoaksi, visi dan misi utama RUU ini adalah bukan hanya mencegah melainkan “membasmi” pornografi dan pornoaksi. Disini sisipan kata “anti”, posisi, misi, dan maknanya menjadi sangat berarti. Hampir mirip dengan UU Anti Teorisme. Dalam UU ini pun definisi terorisme tidak begitu jelas. Tapi semangat “membasmi” terorisme jauh lebih kuat sehingga persoalan definisi untuk sementara di “pending” dulu. Semuanya sepakat kembali kepada semangat membasmi terorisme. Kuat dugaan si pembuat RUU APP ini menganggap persoalan pornografi dan pornoaksi di Indonesia sebagai “terorisme moral”.

Berbekal semangat membasmi “terorisme moral”, pembuat RUU ini sejak awal “menggeber” dengan definisi-definisi hukum yang “ketat” dan detail. Hal ini kemudian berlanjut dengan pasal-pasal larangan pornografi dan pornoaksi. Kurang lebih 30 pasal larangan tersaji secara detail dan tampaknya pasal-pasal inilah yang merupakan “jantung” dari RUU APP. Dengan langgam seperti ini, RUU APP dinilai “seram”, “angker”, dan “menyeramkan”.

Bisa dipahami, reaksi yang muncul pun tidak kalah seram dan menyeramkan. RUU ini terlalu jauh memasuki wilayah privat. Ancaman terhadap “freedom of expression”, melecehkan kaum perempuan dan merusak keagungan seni dan budaya. Yang lebih seram lagi, RUU ini juga dianggap akan menjadi ancaman terhadap integrasi nasional.

Boleh jadi si pembuat draft agak kurang cermat dengan latar belakang mengapa RUU ini harus muncul. Hemat saya, tayangan-tayangan dan publikasi-publikasi media yang sudah keterlaluan mengumbar adegan-adegan porno menjadi dorongan kuat lahirnya RUU ini. Tampaknya kalangan media menjadi sasaran tembak utama RUU ini. Namun, RUU ini kemudian tampil cukup agresif sehingga melahirkan serpihan-serpihan pasal yang agak melebar dan keluar dari target utama.

Serpihan-serpihan agresivitas inilah barangkali yang kemudian juga melahirkan reaksi-reaksi yang berlebihan, tidak proporsional dan bahkan diluar konteks. Misalnya, RUU ini dianggap akan memberangus adat istiadat setempat. Sampai-sampai ada yang tega-teganya berkomentar bahwa gadis-gadis desa yang biasa mandi di kali pun akan kena jerat pasal pornografi dan pornoaksi. Saudara-saudara kita yang di Papua yang masih berkoteka juga akan mendekam di balik jeruji besi karena jeratan pasal-pasal tersebut. Kaum perempuan akan menjadi korban utama dari RUU ini. Para seniman pun akan menjadi terpidana, dan sebagai-sebagainya.

Komentar diatas jelas tidak proporsional. RUU ini tidak ada kaitannya dengan gadis desa yang mandi di kali, yang berkoteka di Papua, apalagi penindasan perempuan. RUU sudah mencantumkan pengecualian untuk hal-hal yang berkaitan dengan adat dan ritus keagamaan. Tidak ada satu pasal pun yang secara spesifik menyebut perempuan sehingga harus menjadi objek yang teraniaya. Komentar-komentar tersebut jelas di luar konteks lahirnya RUU ini.

Saya tidak akan menampilkan kembali adegan-adegan menyeramkan pro-kontra RUU APP. Publik sudah kenyang menikmatinya. Yang ingin saya katakan adalah bahwa RUU APP ini memang masih banyak kekurangannya, banyak celah dan bolong-bolong yang harus ditutup. Redaksi dan definisi yang harus disempurnakan agar lebih memberikan kepastian dan arah yang jelas. Besar kemungkinan RUU ini sangat “agresif”, sehingga perlu dibuat dengan tampilan yang lebih “tenang”, tapi membuat industri dan ideologi pornografi dan pornoaksi mati kutu.

Saya pun ingin mengatakan bahwa terlalu tergesa-gesa dengan alasan RUU ini memiliki banyak kekurangan kemudian dijadikan alasan untuk “men-drop” nya, membuang ke kerangjang sampah yang justru ujungnya membiarkan pornografi dan pornoaksi terus menancapkan kedaulatannya di Nusantara tercinta. RUU APP adalah satu hal, sedangkan pornografi dan pornoaksi adalah hal lain. Kekurangan RUU APP tidaklah berarti pornografi dan pornoaksi benar dan legal adanya.

Akhirnya ingin saya katakan, tidak ada apa-apa dengan RUU APP. Tidak ada upaya pengekangan “freedom of expression’, tidak pula anti kesenian, apalagi menghinakan kaum perempuan. RUU juga bukan pintu masuk pemberlakuan Syariat Islam. Yang ada cuma satu, kita perangi pornografi dan pornoaksi.

Kekurangsempurnaan definisi dan terminologi adalah hal biasa dalam sebuah RUU bahkan dalam undang-undang (yang sudah definitif sekalipun). Tidak ada apa-apa dengan RUU APP. Yang ada adalah gelaran emosi dan ekspresi saling ketidakpercayaan diantara kita. Selama emosi, ketidakdewasaan dan rasa saling tidak percaya masih menjadi panglima sebaik apapun sebuah RUU atau bahkan UU sekalipun tetap tidak akan mulus apalagi yang memang jelas-jelas masih mengandung kelemahan dan kekurangan. Terakhir, mari kita perbaiki bersama RUU ini, kita ucapkan selamat tinggal pornografi dan pornoaksi dan kita ucapkan selamat datang pada fajar keberadaban.

Clayton, Maret 2006

*) Materi disampaikan dalam Seminar Studi Kritis RUU APP yang diselenggarakan
oleh PCI NU-ANZ, Melbourne, 1 April 2006

Sumber: pks-anz.org

Thu 11th May, 2006, Berita

Hasyim: Selamatkan Generasi Muda

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Hasyim Muzadi menegaskan bahwa PBNU mendukung Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornografi (RUU APP). Hal itu, menurutnya harus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari budaya-budaya yang tidak mendidik.

“Soal RUU APP, PBNU membela penyelematan generari muda bangsa,” kata Hasyim saat membuka sarasehan dengan tajuk “ Telaah Kritis Ramcangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang diselenggarakan PP Muslimat NU di Gedung Dewan Pers Jalan Kebun Sirih Jakarta Pusat, Rabu (7/3) lalu.

Hasyim, mengatakan, munculnya pendapat pro dan kontra dalam masyarakat seputar RUU APP disebabkan banyak pihak yang bermain, termasuk kepentingan kapitalisme global yang membawa misi menyeragamkan semua yang ada di muka bumi ini.

“Hari ini ada kepentingan yang ingin membuat segala sesuatu seragam dengan Barat. Untuk itu, sikap PBNU pada persoalan ini membela keselamatan generasi muda,” ungkap mantan Ketua PWNU Jawa Timur ini.

Lebih lanjut, pengasuh Pondok Pesantren Ak-Hikam Malang ini mengatakan, masalah pornografi dan pornoaksi semua agama tidak ada satu pun yang menyetujui keberadaannya. Karena itu, RUU APP hendaknya didukung semua elemen masyakat.

“Karena negara ini bukan negara agama, RUU itu harus didukung semua pihak. Menurut saya, tidak ada satu pun agama di dunia ini yang menyetujui pornografi dan pornoaksi,” tuturnya. (rif)

http://nu.or.id/data_detail.asp?id_data=6695&kategori=WARTA

Thu 11th May, 2006, Artikel

3P (Pornografi, Pornoaksi, Pornowicara)

Indonesia yang telah terkenal dengan kehancuran moran para petingginya karena menjadi nomor wahid untuk korupsinya. kini digemparkan lagi dengan permaslahan kebobrokan moral dengan sudah banyaknya masyarakat bangsa ini yang sudah tanpa malu lagi terlibat dalam 3P (pornografi, pornoaksi, pornowicara).

Kini bangsa inipun dihebohkan dengan akan diterbitkannya majalah PLAYBOY yang terkenal sebagai majalah pornografinya dibulan Maret 2006. Sebenarnya majalah serupa sudah banyak terbit, bahkan sudah beredar dikalangan masyarakat yang dapat dibeli oleh anak-anak dibawah umur. Yang menjadi permasalahan adalah sekarang, majalah teresebut akan menjadi icon pornografi dan akan menjadi contoh untuk pengusaha-pengusaha penerbitan yang tidak bermoral untuk lebih benyak menerbitan majalah serupa yang lebih tidak beradab lagi.

Saat inipun di DPR yang sedang menggolak RUU anti pornografi & pornoaksi, adalah sebagai hal yang menjadi titik terang untuk menberangus 3P, namun karena banyaknya pihak yang kontra, sehingga begitu banyak permaslahan untuk di-Undangkan.
Sungguh kemanakan moral bangsa timur ini, apakah dengan alasan SENI, 3P diperbolehkan? apakah mereka tidak paham bagaimana islam telah mengatur segalanya dengan sempurna, jangankan 3P, islam sebegitu sempurnanya mengatur pula bagaiman cara berpakaian, hubungan wanita dan perempuan yang bukan mahram, dan masih banyak lagi, itulah aturan islam yang begitu sempurna.

Memang RUU ini banyak pasal yang menimbulkan makna ganda yang akan menimbilkan persepsi yang berbeda pada setiap orang, sebenarnya jika kita memang bersungguh-sungguh untuk membasminya maka mari kembalikan semuanya kembalikan kepada aturan yang jelas, sehingga tidak lagi ada persepsi berbeda.
Yang lebih miris lagi ditengah carut marutnya bangsa ini banyak pihak yang tidak bertanggungjawab yang dengan bangga memprtontonkan ketidak setujuannya terhadap pengesahan RUU antipornografi & pornoaksi.
Sungguh ada pertanyaan besar dimanakan moral bangsa hari ini?

Ya Rabb Janganlah Engkau azab bangsa ini
Karena banyaknya orang yang sudah tidak malu lagi

Ya Rabb janganlah Engkau azab bangsa ini
Karena sudah banyak orang yang lupa tujuan hidupnya

Ya Rabb janganlah Engkau azab bangsa ini
Karena sudah banyak orang yang bangga akan kemaksiatan

Ya Rabb janganlah Engkau azab bangsa ini
Karena banyak orang yang menolak kebenaran

Ya Rabb janganlah Engkau azab bangsa ini
Karema pemimpin kami lupa akan amanahnya

Ya Rabb janganlah Engkau azab bangsa ini
Karena banyaknya orang yang sudah tidak peduli lagi terhadap saudaranya

Ya Rabb janganlah Engkau azab bangsa ini
Karena kami tidak optimal dalam amal ma’ruf nahyi munkar

Ya Rabb janganlah Engkau azab bangsa ini
karena kami tidak rapi dalam barisan dawah ini

Ya Rabb janganlah Engkau azab bangsa ini
karena sudah lalainya kami terhadap waktu

Ya Rabb janganlah Engkau azab bangsa ini
karena kami …..
(dini-upi)

http://kammi.or.id/lihat.php?d=materi&do=view&id=1685

No Porn