Muhammad al-Khaththath (DPP HTI)
Kami akan menghentikan Playboy dengan cara apapun!” Demikian ditegaskan KH Makruf Amin dalam konferensi pers setelah rapat Tim Pengawal RUU Anti Pornografi Pornoaksi MUI dan Ormas-ormas Islam di Ruang Rapat MUI, di Masjid Istiqlal, sehari setelah terbitnya Majalah Playboy edisi Indonesia.
Ketua MUI sekaligus Ketua Komisi Fatwa MUI ini menjelaskan bahwa Pemerintah harus segera menghentikan Majalah Playboy, antara lain, karena: (1) Playboy adalah ikon pornografi; (2) Edarannya sudah tidak sopan, melanggar batas, seperti diedarkan di Masjid Agung al-Azhar kepada para jamaah yang baru turun dari shalat Jumat tanggal 7 April kemarin. Selain itu, Kyai asal Banten yang juga Ketua Umum Tim Pengawal RUU-APP MUI dan Ormas-ormas Islam itu menegaskan, bahwa timnya yang terdiri dari ormas-ormas Islam akan melakukan aksi untuk menstop majalah itu. Tekad dan tindakan MUI dan ormas-ormas Islam menstop Playboy tentu wajib dan perlu didukung.
Anehnya, pihak redaksi Playboy malah mengancam akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang akan menghentikan Playboy, sebagaimana disiarkan RCTI dalam “Seputar Indonesia” (Senin, 10/4/2006), dengan alasan, apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum.
Kita pun heran mengapa polisi tidak segera mengambil tindakan? Padahal sekitar 2 bulan lalu polisi menggrebek berbagai media porno dan menangkap para pengecernya sebagaimana disiarkan media. Apa mereka menunggu RUU-APP yang masih digodok?
Yang lucu adalah ungkapan perwakilan Kowani, bahwa RUU-APP ini merupakan agenda asing yang ingin memasukkan syariat Islam ke dalam UU dan menjadikan masyarakat Indonesia seperti Arab. Untunglah, perwakilan Kowani mengatakan bahwa hal itu tidak benar.
Saya tidak tahu apakah yang dimaksud Kowani itu adalah pernyataan Bambang Harimurti beberapa waktu lalu bahwa RUU APP ini adalah program PKS dan Hizbut Tahrir yang ingin menjadikan syariat dimasukkan dalam undang-undang dan ingin menjadikan masyarakat Indonesia seperti masyarakat Arab. Sangat disesalkan pernyataan tersebut. Menurut hemat saya, pernyataan tersebut mencederai intelektualitas sekaligus mencederai kehormatan dia sebagai jurnalis senior.
Saya mendengar dari seorang peneliti dari ANU (Australia) yang sempat bertandang ke kantor Jubir HTI, bahwa Harry Can Silalahi dari CSIS mengatakan, kalau RUU APP ini lolos maka Indonesia akan menjadi negara Islam! Begitu bencinya dengan RUU APP Gubernur Bali mengatakan bahwa Bali akan keluar dari NKRI kalau RUU APP disahkan. Bahkan Tim Pansus RUU APP yang datang ke propinsi itu pun disuguhi sekumpulan massa brutal yang mempertontonkan pornoaksi secara nyata.
Dengan sikap seperti itu, apakah memang mereka senang kalau akhlak dari bangsa Indonesia ini rusak? Tentu kita tidak menghendaki hal itu. Kita tidak menginginkan akhlak bangsa Indonesia yang mayoritas umat Islam rusak.
Oleh karena itu, adalah hal yang sangat wajar jika Tim Pengawal RUU APP MUI dan ormas-ormas Islam memandang perlu melakukan pengawalan RUU APP ini agar selamat diundang-undangkan; selamat dari berbagai upaya pihak tertentu yang hendak menggagalkannya dan atau menyimpangkan isi dan hakikatnya, yakni untuk melindungi masyarakat Indonesia-yang mayoritas Muslim ini-dari bahaya pornografi dan pornoaksi. Apalagi dalam perspektif Islam, pornografi dan pornoaksi merupakan bentuk kemaksiatan yang harus dicegah dan dilarang karena dapat mengantarkan pada perzinaan yang keji dan terlarang (lihat QS al-Isra’ [17]: 32). Menyebarnya perzinaan dan berbagai kemaksiatan lainnya akan mendatangkan azab dari Allah Swt. (lihat QS al-Anfal [8]: 25). Na’ûdzubillâh min dzâlik!
Mencegah azab Allah, apapun bentuknya, adalah kemaslahatan kita bersama. Mencegah pornografi-pornoaksi yang telah menimbulkan banyak korban berjatuhan-seperti kehamilan sebelum nikah, aborsi, perkosaan, free-sex dengan berbagai penyakit yang dibawanya dan lain-lain-juga adalah kemaslahatan kita bersama. Karena itu, pornografi-pornoaksi harus segera dihentikan. Kita harus mendukung seruan Tim Pengawal RUU APP pada tanggal 26 Maret yang melakukan longmarch dengan melibatkan 10 ribu massa berbagai ormas Islam dari Monas ke Bunderan HI: Kami mengajak seluruh kalangan negeri ini untuk mengkampanyekan, “Berantas Pornografi Pornoaksi, Wujudkan Indonesia Bermartabat”!
Karena itu, dalam perspektif umat Islam, tentu RUU APP itu harus pro-syariah. Karena itu pula, dalam pernyataan Forum Umat Islam yang dibacakan dan disampaikan kepada Pansus RUU APP pimpinan H. Balkan Kaplale di Ruang Komisi VIII pada hari Kamis 9 Maret 2006, antara lain kami menulis: Bahwa yang berhak membuat hukum dan yang menentukan baik dan buruk adalah Allah Swt.; bahwa hendaknya RUU APP hingga diundangkan nanti distandarisasi dengan syariah yang merupakan hukum Allah Swt. untuk seluruh umat manusia, apapun agamanya, sebagai rahmatan lil ‘âlamîn! Manakala RUU tersebut tidak sesuai dengan syariah, sudah menjadi kewajiban kami untuk menasihati dan menegur Anda sesuai dengan perintah amar makruf nahi mungkar.
Pernyataan tersebut juga saya bacakan di depan Fraksi PPP, PBR, PKS, dan Partai Golkar sebelum aksi 26 Maret tersebut.
Kami mengingatkan saudara-saudara kami di DPR akan firman Allah Swt.:
Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah Allah turunkan kepadamu. (QS al-Maidah [5]: 49).
Wallâh al-Muwaffiq ilâ aqwam ath-tharîq!
http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alwaie&id=202