Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 12th May, 2006, Berita

Inke Maris Dukung RUU APP untuk Lindungi Anak

Apa kabar mantan penyiar beken TVRI 1980-an, Inke Maris, sekarang? Perempuan bertubuh mungil dan berwajah manis itu sedang giat melakukan kampanye untuk mendukung Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) melalui Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA Indonesia), yang didirikannya bersama beberapa orang lain.

“RUU APP ini adalah satu kesempatan untuk melindungi anak,” katanya dalam acara peluncuran ASA Indonesia di Jakarta, Kamis (11/5).

Kehadiran undang-undang yang khusus mengatur masalah pornografi dan pornoaksi itu disebut Inke sebagai perlindungan bagi anak, karena peraturan yang ada saat ini seperti KUHP, UU Penyiaran ataupun UU Perlindungan Anak dinilainya tidak cukup untuk memberantas pornografi dan pornoaksi di Indonesia.

Anehnya, beberapa waktu lalu, nama Inke ikut tercantum dalam iklan tolak RUU APP dari Aliansi Mawar Putih di surat kabar. Mengenai hal itu, Inke menyatakan keberatannya. “Saya tidak pernah memberi persetujuan atas dicantumkannya nama saya dalam iklan tersebut,” ujarnya.

Namun, ia tak ambil peduli. “Saya sih tidak masalah. Namun, kami tetap akan mengajukan protes melalui ASA Indonesia” tekannya.

Sebagai Sekretaris Jenderal dari aliansi yang mendukung ditetapkannya RUU APP, Inke menyatakan bahwa tak mungkin ia memberi persetujuan namanya dicantumkan dalam kampanye menolak RUU APP.

Menurutnya, aturan melalui UU itu adalah suatu hal yang wajib. “Bahkan, negara yang sangat bebas seperti Amerika (AS) mempunyai aturan mengenai pornografi. Tapi, Indonesia belum punya,” sambungnya.

AS memiliki sedikitnya lima peraturan yang mengatur masalah pornografi, sementara negara tetangga Singapura melakukan sensor ketat terhadap situs pornografi, bahkan tidak memberi izin bagi majalah Playboy dan majalah dewasa atau porno sejenis untuk beredar, terangnya memberi gambaran.

Sumber: Ant
Penulis: Ati

http://www.kompas.com/gayahidup/news/0605/12/105507.htm

Fri 12th May, 2006, Berita

Di Jadebotabek, Anak SD Pun Doyan Situs Porno

Laporan : Lusia Kus Anna

Jakarta, KCM

Survei yang dipublikasikan ASA (Aliansi Selamatkan Anak) Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Kita dan Buah Hati itu menunjukkan 80 persen dari 1705 anak usia Sekolah Dasar (9-12 tahun) di Jadebotabek (Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi) pernah mengakses sekitar 30 lebih situs porno.

Selain situs porno, menurut survei itu, materi pornografi yang juga pernah diakses oleh anak-anak tersebut adalah VCD, DVD, sinetron televisi, dan komik.

Bertolak dari kenyataan sedemikian cepatnya penyebaran pornografi, sementara di sisi lain, tidak tersedia fasilitas hukum yang memadai untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya pornografi, sejumlah tokoh dan ibu rumah tangga, Kamis (11/5), bergabung untuk mendeklarasikan ASA Indonesia di Jakarta.

“Pornografi adalah kekerasan terhadap anak dan sudah saatnya kita memperbaiki kualitas anak untuk memperbaiki kualitas bangsa,” kata Wirianingsih, Ketua ASA Indonesia dalam sambutannya.

“Pornografi adalah kekerasan terhadap anak dan sudah saatnya kita memperbaiki kualitas anak untuk memperbaiki kualitas bangsa,” kata Wirianingsih, Ketua ASA Indonesia dalam sambutannya.

Selanjutnya, ASA Indonesia mengajak semua anggota masyarakat untuk berjuang melindungi dan menyelamatkan anak-anak dari serangan pornografi melalui berbagai upaya sosial dan hukum.

Wirianingsih menyebutkan, kondisi untuk menyelamatkan anak Indonesia dari bahaya pornografi sudah mendesak. “Sehingga kalau sudah ada payung hukum yang jelas, kita bisa menjerat pelaku pornografi terhadap anak,” katanya yang dalam kesempatan itu didampingi Sekretaris Jenderal ASA Indonesia Inke Maris.

Di negara seperti AS dan Singapura, lanjut Wirianingsih sudah ada undang-undang khusus mengatur persoalan pornografi terhadap anak. Maka dari itu ASA Indonesia mendorong adanya regulasi tentang pornografi. Salah satu adalah dengan dibuatkannya bab khusus terkait masalah itu di dalam Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (APP).

Pintu

Sementara itu, menanggapi banyaknya situs porno yang pernah diakses anak-anak, pakar telematika Wigrantoro Roes Setiyadi, dalam kesempatan itu mengatakan ibarat rumah, Indonesia tidak punya pintu sehingga orang bebas masuk. “Ini gambaran dunia internet di Indonesia,” kata Wigrantoro.

Oleh karena itu, Wigrantoro menyarankan perlunya dibentuk Lembaga Sensor Situs Porno. Selanjutnya, tambah Wigrantoro, pemerintah mengharuskan penyedia jasa internet (ISP), warung internet, maupun kantor-kantor memasang piranti lunak (software) sebagai filter terhadap situs porno. “Di negara lain, pemasangan software ini sudah berlaku. Jadi ini tidak mengada-ada,” kata Wigrantoro.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Elly Rusman (Yayasan Kita dan Buah Hati), Azimah Soebagyo (Masyarakat Tolak Pornografi), dan para artis seperti Neno Warisman, Astri Ivo, Mark Sungkar, dan ustad Jeffry al Buchori.

Penulis: Prim

http://www.kompas.com/metro/news/0605/11/171324.htm

Fri 12th May, 2006, Berita

Menyangkut Pornografi, Bangsa Indonesia Memang Mesti Diatur

Pontianak-RoL– Direktur Utama RRI, Parni Hadi, di Pontianak, mengatakan, agar moral generasi muda baik, maka sudah semestinya bangsa Indonesia diatur dengan aturan hukum yang tidak menjebak dan bukan berisi pasal-pasal karet.

“Saya mendapat informasi dalam RUU (rancangan undang-undang, pornografi dan pornoaksi) memang ada pasal-pasal yang harus diperjelas, sehingga tidak membuat orang terjebak,” kata Parni Hadi, menanggapi pertanyaan wartawan mengenai RUU antipornografi dan pornoaksi, Kamis.

Ia mengatakan, sebagai orang yang sudah berkecimpung di dunia kewartawanan selama 33 tahun, ia mengimbau hendaknya ada aturan hukum yang dibuat pemerintah yang dapat mengatur persoalan moral anak bangsa.

Rancangan undang-undang antipornografi dan pornoaksi, menurut ia, merupakan salah satu aturan hukum yang dapat membawa bangs aIndonesia terhindar dari kekonyolan. Akan tetapi, ia menambahkan, pasal-pasal yang ada dalam aturan hukum itu, hendaknya bukan pasal karet yang dapat membuat orang terjebak.

Adanya aturan, menurut ia, bukan untuk kepentingan sekelompok orang saja atau pun untuk agama tertentu saja. Namun aturan itu dibuat untuk kepentingan nasional.

Jika ada aturan hukum mengenai pornografi dan pornoaksi, maka membantu pemerintah mengatasi persoalan moral bangsa. “Bangsa Indonesia ini banyak yang menganggur, sekolah tidak benar. Jika melihat yang syur-syur, mungkin malah ini tidak bekerja dan menghabiskan waktu untuk begitu,” katanya.

Karena itu, generasi muda bangsa yang ada saat ini, jangan sampai terjebak pornografi dan pornoaksi. “Apakah kita tega melihat generasi muda begitu? Jadi mesti ada rambu-rambu,” jelasnya.

Meski disadari, rambu-rambu itu bisa saja disalahgunakan. Tetapi dalam kondisi bangsa yang saat ini memiliki keinginan untuk bebas, tetap saja memerlukan aturan hukum yang disepakati bersama yang namun bertujuan melindungi generasi muda.

Namun Parni menekankan, bahwa ada hal penting yang mesti diperhatikan dalam penerapan aturan hukum itu, misalnyanya saja yang berkaitan dengan suatu adat tertentu di masyarakat. Terutama jika hendak menuangkan pasal-pasal dalam aturan hukum itu.

Misalnya saja, untuk menerapkan aturan pada suatu kondisi masyarakat tertentu yang sangat erat kaitannya dengan persoalan budaya dan kebiasaan setempat. Karena itu, aturan hukum itu hendaknya menjelaskan mengenai penggunaan pakaian adat di masyarakat.

Namun di sisi lain juga perlu diingat, tidak selamanya bangsa ini tetap melestarikan suatu kebiasaan atau budaya yang ada, misalnya dalam hal penggunaan koteka. “Apakah kita ingin saudara-saudara kita tetap seperti itu? Walaupun mereka mengatakan `kami` bahagia. Banyak orang mengatakan bahagia, tetapi sesungguhnya tidak tahu perbandingan,” imbuhnya.

Banyak orang asing berpandangan bahwa Indonesia hidup dalam dua zaman, yakni zaman “aerospace” dan zaman batu. Karena itu perlu dipikirkan pula apakah Indonesia akan tetap melestarikan penggunaan koteka sepanjang waktu. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=238841&kat_id=23

Fri 12th May, 2006, Berita

Pornografi dan Pornoaksi Perlu Diatur dalam Undang-Undang

Materi RUU APP sama sekali tak bertentangan dengan Pancasila.

JAKARTA — Kalangan seniman dan budayawan menyatakan masalah pornografi dan pornoaksi perlu diatur dalam sebuah undang-undang. Untuk itu, Badan Kerjasama Kesenian Indonesia (BKKI) Nasional mendukung proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi yang kini tengah digodok DPR.

Ketua Umum BKKI Nasional, Soeparmo menegaskan, materi RUU APP sama sekali tak bertentangan dengan dasar negara Pancasila. Meski begitu, pihaknya menuntut agar RUU APP tak multitafsir. ‘’Agar tak menimbulkan pengertian yang salah, pengertian pornografi dan pornoaksi perlu dirumuskan kembali,'’ ujar Soeparmo kepada Republika, kemarin.

Selain itu, BKKI Nasional juga meminta agar perumusan pasal dan ayat dalam RUU APP tetap berlandaskan pada amanat UUD 1945. Menurut Soeparmo, hal itu sangat penting agar RUU APP tetap memelihara, mengembangkan dan menghormati keanekaragaman kebudayaan daerah sebagai kekayaan budaya bangsa.

Soeparmo pun mengusulkan agar pasal dan ayat yang mengatur tentang pornografi dan pornoaksi dalam KUHP dan perundang-undangan lainnya perlu ditinjau kembali. ‘’RUU APP perlu terus disempurnakan, anggota Pansus RUU APP DPR perlu mendengarkan masukan dari berbagai pihak, karena kita perlu menjaga persatuan dan kesatuan,'’ tandasnya.

Dengan begitu, Soeparmo mengaku sangat yakin semua pihak bisa menerima kehadiran UU APP. Ditegaskannya, masalah pornografi dan pornoaksi sangat berkaitan erat dengan masalah kebudayaan. Sehingga, kata dia, selain RUU APP sudah saatnya DPR juga segera membahas RUU tentang Kebudayaan.

BKKI Nasional menilai, pornografi dan pornoaksi sangat berkaitan dengan kebudayaan, karena terkait masalah konsep, perilaku, seni, tata nilai, etika, moral dan adat istiadat serta benda karya manusia. Untuk itu, Kata Soepomo, proses penyusunan RUU APP perlu dilakukan secara hati-hati dan mendengar asiprasi dari berbagai kalangan.

Terkait proses pembahasan RUU APP, Soeparno menegaskan, kebudayaan perlu menjadi acuan dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain menjadi acuan, kata dia, kebudayaan juga menjadi “tali pengikat” kesepakatan menjadi satu bangsa. ‘’Permasalahan mendasar yang dihadapi bangsa Indonesia yang multietnik dan multikultur adalah dinamika interaksi antara kebudayaan nasional dan kebudayaan daera, antarkebudayaan daerah dan hubungan dengan kebudayaan antarbangsa,'’ tandas Soeparno. Menurut dia, melalui pendekatan budaya semangat untuk tetap bersepakat menjadi satu bangsa harus tetap dijaga dengan baik.

Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kehadiran RUU APP memang terus meningkat. Sebelumnya, sebagian kalangan seniman dan budayawan menyatakan menolak proses pembahasan RUU APP. Mereka khawatir kehadiran RUU APP nantinya akan mengekang kebebasan berekspresi.

Ketua Tim Pengawal RUU APP Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menegaskan, RUU APP tak akan membatasi setiap orang maupun kelompok untuk berkreativitas. Menurut dia, RUU APP hanya akan membatasi kreativitas agar tak menghasilkan karya-karya yang bernilai negatif. ‘’RUU itu mengarahkan agar setiap kreativitas bisa benilai positif,'’ cetusnya.

Pihaknya juga menegaskan, RUU APP juga akan memberi kekhususan bagi daerah seperti Bali dan Papua. Ditegaskannya, masalah kebudayaan daerah juga tak dipermasalahkan dalam RUU APP. Tentunya, budaya daerah itu harus bersifat positif bagi kepentingan bangsa. Menurut Ma’ruf, RUU APP ini justru akan melindungi budaya bangsa dari teror pornografi dan pornoaksi yang sangat merusak generasi muda.
( hri )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=242429&kat_id=6

Fri 12th May, 2006, Berita

Pornografi Menyerbu Anak

Anak-anak sudah kenal hardcore pornografi, atau hubungan seks menyimpang.

JAKARTA — Selain menjadi negara tanpa aturan jelas tentang pornografi, Indonesia juga mencatatkan rekor sebagai negara kedua setelah Rusia yang paling rentan penetrasi pornografi terhadap anak-anak. Prihatin atas gejala itu, sejumlah tokoh mendeklarasikan Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia di Jakarta, Kamis (11/5).

ASA Indonesia diketuai aktivis LSM Wirianingsih dengan sekjen Inke Maris yang lebih dikenal sebagai praktisi media itu. Aliansi didukung sejumlah budayawan, jurnalis, pekerja seni, akademisi, tokoh masyarakat, aktivis hak anak, LSM anak, ormas agama, masyarakat telematika. Tokoh-tokoh yang terlibat aktif dalam ASA Indonesia di antaranya psikolog dan aktivis hak anak Elly Risman, penyair Taufiq Ismail, seniman dan pendidik Neno Warisman hingga desainer dan pemerhati masalah pendidikan Anne Rufaedah.

Inke Maris menjelaskan, misi aliansi adalah menuntut perlindungan hukum agar anak-anak bisa terbebas dari berbagai tindak kekerasan dan eksploitasi seperti narkoba dan pornografi. Sebab pengaruhnya kepada anak-anak lebih bersifat permanen, berbeda dengan orang dewasa.

Kondisi objektif anak

Berdasarkan survei BKKBN terhadap 2.880 remaja usia 15-24 tahun di enam kota di Jawa Barat pada 2002, sebanyak 39,65 persen pernah berhubungan seks sebelum nikah. Dari data Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, pelecehan seksual merupakan kejahatan kedua setelah narkoba.

Tak cuma itu. Sebanyak 56,5 persen remaja pria usia 15-19 tahun mengaku pernah melihat film porno dan 18,4 persen remaja putri mengaku pernah membaca buku porno. Data ini diperoleh dari Center for Human Resources Studies and Devlopment FISIP Unair, Surabaya terhadap 300 responden. Yang menyedihkan, dari data survei Yayasan Kita dan Buah Hati terhadap 1.705 responden di Jadebotabek pada 2005, lebih dari 80 persen anak berusia 9-12 tahun telah mengakses materi pornografi.

Data lebih rinci menunjukkan, pada penelitian terhadap murid kelas 4-6 SD ini, mayoritas (25 persen), mendapatkan materi pornografi melalui handphone, situs pornografi di internet (20 persen), dan majalah serta film/VCD/DVD (masing-masing 12 persen).

Di mana anak-anak melihat materi pornografi itu? Data menunjukkan sebagian besar anak, 35 persen, mendapatkannya di rental CD dan internet, disusul rumah sendiri (25 persen), dan rumah teman (22 persen). Sementara itu, pimpinan Yayasan Kita dan Buah Hati Elly Risman menyebut kasus ‘Lamongan bergoyang’, Bandung, Cianjur, dan lain-lain yang beredar di handphone anak-anak usia SD.

Elly juga mengungkap betapa ’seks bareng’ kini tengah ‘dimasyarakatkan’ lewat berbagai media mulai dari film, sinetron, lagu, game, VCD, hingga internet. Lantaran pornografi dari berbagai bentuk dan media ini menyerbu anak, ‘’Maka anak kita sudah punya mental model (pornografi–red.),'’ katanya.

Situs porno

Inke lantas mengutip hasil penelitian di Amerika bahwa setidaknya ada 28 ribu situs porno di internet pada tahun 2000 sementara setiap pekannya lahir 2.500 situs porno baru.

Malangnya, di Indonesia tidak ada regulasi yang jelas mengenai pornografi dan sanksi hukumnya, tidak ada perlindungan anak dari hardcore, tidak ada regulasi terhadap pornografi yang melibatkan anak, dan tak ada regulasi terhadap pencegahan akses anak terhadap pornografi.

Ia juga menyinggung banyak pendapat yang menyatakan bahwa berbagai peraturan –KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UU Pers– sudah mencukupi. Wanita yang lama bergelut di media televisi ini lantas mengupas satu per satu peraturan-peraturan tersebut.

Di negara-negara lain, seperti AS, Singapura, Jerman, Prancis, pengaturan masalah pornografi diatur dengan lebih tegas. Bahkan, di Singapura, kegiatan seks yang menyimpang dari yang alami bisa dipidanakan berdasarkan Section 377 KUHP Singapura. Tiga internet service provider terbesar pun harus tunduk pada regulasi di negara itu.

Sementara itu, di Indonesia, jelas Inke, hardcore atau pornografi yang melibatkan hubungan dengan binatang, mayat, hubungan seks dengan kekerasan, belum ada pengaturannya sama sekali.

Menurut Wigrantoro Roes Setiyadi dari Masyarakat Telematika Indonesia, internet menciptakan bisnis baru. Besar uang yang beredar dari bisnis internet di dunia sebesar 400 juta dolar AS. ‘’Di Indonesia diperkirakan sekitar 2 juta-4 juta rupiah per tahun,'’ katanya.

Ia mengingatkan, situs porno tidak selalu harus berbayar. Situs pornografi di Indonesia sebagian besar bebas akses. Tak seperti di negara-negara lain seperti AS dan Singapura, ‘’Sayangnya regulasi di Indonesia belum ada,'’ kata Wigrantoro.

Peluncuran ASA Indonesia berlangsung di Studio B RRI, dengan seluruh panitia mengenakan pakaian daerah Indonesia. Acara yang dimulai dengan tari pendet yang dilakukan oleh anak-anak perempuan dilanjutkan dengan penyematan pin sebagai tanda peluncuran ASA Indonesia. Sejumlah figur yang tampak hadir antara lain Ustadz Jeffry Al-Buchori, artis Neno Warisman, Astri Ivo, dan Cheche Kirani.

Fakta Angka

80 Persen Anak usia 9-12 tahun di Jadebotabek sudah mengakses materi pornografi.
39,63 Persen Anak remaja usia 15-24 tahun di enam kota di Jawa Barat, pernah berhubungan seks sebelum nikah.

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=247793&kat_id=6

Fri 12th May, 2006, Artikel

Mencari Jejak Nurani Bangsa

(Dari Tragedi Palestina hingga RUU APP)

Oleh : Yoyoh Yusroh
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI

Sebuah bangsa sejatinya adalah sebuah jiwa. Sebuah bangsa sesungguhnya tak punya apa-apa kecuali semangat kebersamaan yang merengkuh warganya. Dan sebuah bangsa takkan pernah menjadi lebih besar melampaui visinya. Hari-hari ini sebuah pelajaran berharga tentang ‘’kebesaran'’ bangsa disuguhkan dengan gamblang di depan kita. Palestina. Sebuah bangsa dan negara yang tak henti dari konflik dan tekanan. Setelah Hamas memenangi pemilu beberapa waktu silam melalui sebuah proses pemungutan suara yang amat demokratis, berbagai reaksi keras muncul terutama dari Amerika Serikat dan Uni Eropa. Mereka memboikot negeri tua yang tercatat dalam berbagai Kitab Suci ini. Pemboikotan itu jelas mengancam nyawa penduduk Palestina. Seratus enam puluh lima ribu lebih pegawai Pemerintah Otoritas Palestina sudah 66 hari belum jua menerima gaji mereka. Tak ada bantuan yang dapat masuk, tak ada transaksi yang dapat dilakukan.

Jutaan dolar yang berhasil digalang oleh Pemerintah Otoritas Palestina dari negara-negara Arab dan Muslim tertahan di luar tapal batas negara mereka. Banyak Bank yang tak berani mentransfer dana-dana itu ke Palestina karena khawatir akan mendapat ‘’hukuman'’ dari Amerika dan sekutunya, karena mengabaikan himbauan untuk tidak membantu HAMAS.

Cut off! Enyahkan Palestina dari peta sejarah! Demikian seolah pesan implisit yang disuarakan oleh para pemimpin negara-negara Barat. Lepas dari berbagai hujah yang dibangun, sikap para petinggi Barat yang menepis aspirasi enam puluh persen rakyat Palestina dalam menentukan pilihan politiknya secara demokratis dengan sebuah pemboikotan, adalah paradoks kemanusiaan yang memprihatinkan.

Bagaimana mungkin sebuah bangsa harus menderita karena pilihan merdeka yang mereka buat dalam menentukan masa depan negaranya? Berapa banyak bayi-bayi, ibu-ibu hamil, para janda syuhada dan anak-anak yatimnya, serta para lansia yang harus kelaparan kini?

Mengapa Palestina harus berubah menjadi kamp konsentrasi raksasa ala Nazi di saat demokratisasi menemukan titik ungkitnya di negeri itu? Mengapa ada bangsa lain yang begitu jumawa menjadi algojo kemerdekaan dan harkat sesama bangsa penghuni bumi, melampaui pemahaman kita bersama tentang adab-adab bertetangga masyarakat internasional? Inikah yang kita sebut sebagai kemajuan dalam peradaban kemanusiaan?

Namun Palestina memang nyata sebuah bangsa yang tahu menakar masa depan. Pilihan politik demokratis mereka adalah sebuah jiwa bangsa yang harus dibela. Atau bangsa ini akan mati selamanya, kehilangan identitas dan harga diri. Sebuah bangsa yang tak berkarakter–meminjam istilah Dr Ratna Megawangi. Palestina tak mau enyah dari muka bumi.

Maka bergeraklah ribuan orang di Tepi Barat, meneriakkan konsistensinya pada pilihan merdeka bangsanya. Lalu diserbulah toko-toko perhiasan oleh para gadis belia dan ibu-ibu, mereka melego perhiasannya untuk dana solidaritas sosial bagi anak-anak yang kelaparan.

Bahkan Ismail Haniya–sang pemimpin pilihan rakyat–tak lagi mengonsumsi lauk-pauk, cukup sedikit garam menemani santapannya, mendahulukan balita generasi masa depan bangsa tercinta. Puluhan ribu orang menyediakan makanan bagi puluhan ribu keluarga lainnya, dan para pegawai swasta menginfakkan separoh gajinya bagi saudara-saudara sebangsa, pegawai pemerintah yang belum memperoleh gaji karena kas negara kosong. What a nation! Sebuah bangsa yang sungguh berjiwa.

Ujian bagi Indonesia

Kita pun merasakan betapa merdu senandung kemerdekaan yang mereka lantunkan kini. Menyapa relung-relung hati yang terkotori oleh prasangka dan angkara murka, mengajarkan tetangga-tetangga bangsanya tentang hidup penuh kehormatan yang lebih saling menghormati.

Di negeri tercinta Nusantara, jiwa bangsa inipun kini mengalami ujian. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) adalah satu di antara ujian itu. Bila kita cukup berbesar hati untuk menengok realitas permasalahan di negeri ini, kita tahu bahwa moralitas adalah salah satu faktor signifikan untuk membuat bangsa ini tegak berdiri. Kita yang cukup terpukul dengan status sebagai negara terkorup papan atas, masih harus menanggung tempelak keras sebagai salah satu surga pornografi dunia. Urutan kedua tepatnya, setelah Rusia dan Swedia. Saudaraku sebangsa, dengan apa kita akan mewarisi generasi penerus? Modal pun kita tak punya lagi. Hutang kita belum tertutupi entah sampai berapa lapis generasi. Setidaknya, dengan moral dignity, kita bisa berbicara setara dengan berbagai bangsa di dunia.

Dengan berbesar hati kita harus mengakui bahwa selama ini kita alpa. Pembangunan moralitas bangsa kita pinggirkan, tidak sungguh-sungguh kita kerjakan, lebih sebagai sekedar slogan. Kemudian tiba-tiba kita terpana. Kasus demi kasus yang memerihkan rasa kemanusiaan dan kehormatan bangsa menoreh satu-satu. Mulai dari media porno yang tak jengah lagi tampil dan dapat dikonsumsi oleh siapa saja termasuk anak-anak di bawah umur, ekspose kebugilan yang membuang jauh-jauh penghormatan pada keluhuran manusia sebagai makhluk berbudi, hingga praktek-praktek seks bebas yang memorakporandakan nilai dan tatanan sosial bangsa beragama. Korbannya amat jelas: perempuan, anak-anak, dan generasi muda penerus cita-cita bangsa.

Multiplier effect dari merosotnya kualitas moral dalam bentuk kepornoan yang kian merusak itu adalah makin rentannya keselamatan perempuan dan anak. Banyak kasus yang menjadi bukti nyata. Ambil contoh kasus seorang kakek yang kecanduan VCD porno di Mataram hingga akhirnya memperkosa pembantu rumah tangga dan tukang pijit….

Dapatkah kita bayangkan betapa sedih anak cucunya karena rumah tangga yang dibina puluhan tahun akhirnya harus kandas?? Tak hanya keretakan dan hancurnya rumah tangga, penurunan capaian akademis pelajar dan mahasiswa, makin rendahnya etos kerja karyawan, kekerasan dan pelecehan pada perempuan, serta masih banyak lagi kasus-kasus lain yang memprihatinkan.

Terjaga dari dekadensi

Pada titik ini kita butuh garansi. Kita butuh kepastian hukum yang adil, agar moralitas bangsa tak tergadai. Tak mengapa kita bukan negara kaya, asalkan kekayaan asasi kita, yaitu sumber daya manusia yang menjunjung tinggi keluhuran kemanusiaan, tetap kita miliki.

Law enforcement kita butuhkan dalam hal membangun moralitas bangsa ini, karena kita ingin membangun bangsa yang berbudi dan menghormati hukum. Laiknya bangsa yang cerdas dan beradab. Kita ingin membangun sistem yang adil dan berwibawa. Warisan kita pada anak-cucu yang kita harap akan menjadi modal membangun kebesaran bangsa ini kembali, di kelak kemudian hari.

RUU APP, adalah salah satu bukti, bahwa jiwa bangsa kita terjaga dari dekadensi. Bahwa Indonesia tetaplah bangsa yang punya jatidiri, punya karakter. Siapapun sepakat, sejak ribuan tahun manusia menghuni bumi, bahwa pornografi adalah penyakit yang menggerogoti kebesaran bangsa. Virus yang menyesap kegemilangan generasi muda, dan menjadikannya lumpuh layu, tak bersisa.

Mengapa kita masih harus meragukan signifikansinya untuk masa depan bangsa? Ada kekhawatiran tentang kebebasan berekspresi sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia yang akan terpasung. Kiranya tak ada alasan yang cukup kuat untuk menjadikannya sebagai penghambat lahirnya produk hukum yang akan menyemai manusia-manusia yang lebih manusiawi. Bahkan seorang Kartini, lebih dari seratus tahun silam, telah mengingatkan kita bahwa kebangsawanan yang sesungguhnya adalah keningratan budi. Dari keluhuran inilah lahir kreasi anak manusia yang akan mengukir kecemerlangan sejati peradaban.

Memang kita hanya butuh sebongkah nurani untuk menyadari arti semua pelajaran yang Allah berikan hari ini. Pemboikotan Palestina di Timur Tengah, dan penolakan RUU APP di negeri tercinta ini. Hanya kejujuran hati pada Ilahi yang akan membantu kita memahami.

Solidaritas kita sebagai bangsa yang punya tanggung jawab melahirkan generasi yang jauh lebih baik dari generasi kita, amat bergantung pada jawaban kita atas pertanyaan, ‘’Adakah kita–sebagai bangsa–masih punya jiwa?'’. Saudaraku tercinta, semua ini kita perjuangkan bukan hanya untuk masa kini, tapi untuk masa depan. Untuk kehidupan yang jauh lebih baik bagi anak-cucu kita.

Ikhtisar

* Sikap Barat menepis proses demokrasi–yang menghasilkan aspirasi politik 60 persen rakyat Palestina mendukung HAMAS–dengan sebuah pemboikotan (ekonomi), adalah paradoks kemanusiaan yang memprihatinkan.

* Indonesia juga menghadapi ujian berat. Setelah terpukul status negara terkorup, kini menanggung citra sebagai salah satu surga pornografi dunia.

* Korban paling menderita dari pengingkaran demokrasi ala Barat dan merajalelanya industri pornografi amat jelas: perempuan, anak-anak, dan generasi muda penerus cita-cita bangsa.

Fri 12th May, 2006, Berita

KOWANI Dukung Segera Disahkannya RUU APP

Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mendukung DPR segera mengesahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi dalam rangka membentuk warga negara dan generasi bangsa yang lebih bermoral.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Umum KOWANI Theotiana di sela-sela launching Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA) di gedung RRI Jakarta, Kamis (11/5).

“Kami mendukung diundangkannya RUU APP, tetapi bukan RUU yang ada sekarang. Kami menyadari RUU ini masih bergulir dan masih harus mengalami perubahan, ” katanya.

Menurutnya, dengan adanya UU APP diharapkan dapat membentuk generasi muda yang lebih bertanggungjawab terhadap lingkungannya, sebab saat ini semakin banyak kasus penyimpangan seksual yang dilakukan oleh anak-anak.

Di tempat yang sama, Sekjen ASA Indonesia Inke Maris menyatakan, berdasarkan temuan pada tahun 2000, setidaknya ada 28 ribu situs porno di internet yang dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak. Selain itu, anak-anak hanya mengeluarkan 2 ribu hingga 10 ribu dapat membeli komik dan VCD porno.

“Pengakses situs porno terbanyak anak usia 12 -17 tahun, dan seks adalah topik nomor satu yang dicari diinternet, ” ujarnya.

Ia menambahkan, melihat kondisi pornografi yang semakin parah di kalangan anak-anak, keberadaan RUU APP sangat mendesak untuk segera disahkan, guna memperkuat produk hukum yang sudah ada sebelumnya. Namun, dirinya meminta, dalam RUU APP tersebut ada penyempurnaan batasan usia anak, yakni di bawah 18 tahun. UU tersebut substansinya harus lebih melindungi anak dari bahaya pornografi.(Novel/travel)

http://www.eramuslim.com/i.php/news/nas/4462fb55.htm

Fri 12th May, 2006, Berita

Penolak RUU APP Ancam Ketua Pansus

Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Ratna Sarumpaet dan sejumlah artis dan aktris, antara lain, Rieke Diyah Pitaloka, Franky Sahilatua, dan beberapa pengacara yang tergabung ke dalam Aliansi Bhinneka Tungal Ika Kamis (4/5) kembali mendatangi Ketua DPR RI Agung Laksono dan Ketua Pansus RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP) Balkan Kaplale di Gedung MPR/DPR RI Jakarta. Mereka menolak diundangkannya RUU APP menjadi UU karena dianggap akan berpotensi penyeragaman budaya dan mengancam desintegrasi bangsa.

Selain menyampaikan uneg-unegnya, dalam pertemuan itu mereka juga mengancaman Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale. Saut Siagian, pengacara penolak RUU APP mengancam menuntut Balkan ke pengadilan secara hukum.

“Kami sedang memproses tuntutan kepada saudara Balkan karena pernah mengatakan bahwa yang menolak RUU APP itu berarti tidak beragama. Kami sangat menyesal terhadap pernyataan itu dan kami akan menuntut,” ujar dia mengancam.

Mendapat ancaman dari kelompok pronografi, Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale dengan senyum mengakui telah tiga kali bertemu dengan Ratna Sarumpaet itu. Ia pun membawa naskah RUU APP yang telah dibacakan di Pansus APP DPR.

Balkan berharap Ratna membaca terlebih dahulu sebelum terus demo dan menolak RUU APP tersebut. Mendengar itu Ratna Sarumpaet langsung meminta Balkan membacanya saja daripada menunggu lama. Balkan kemudian memberikan copy-nya pada Aliansi Bhineka Tunggal Ika itu.

Balkan pun tetap dengan senyum mempersilakan gugatan tersebut. “Ya, silakan saja. Kami siap menghadapi. Yang jelas sampai hari ini 85 persen fraksi-fraksi di Pansus DPR RI mendukung segera disahkannya RUU APP ini menjadi UU,” sambung dia.

Sementara itu, Agung Laksono kembali menegaskan akan memperhatikan suara yang menolak dan mereka yang mayoritas mendukung. “Nantinya, jika ternyata mayoritas mendukung maka mereka yang menolak juga harus menerima. Yang pasti sebuah UU itu diputuskan agar terciptanya situasi dan kondisi bangsa yang aman, sejahtera, tentram dan damai. Karena itu jika sebuah UU memicu dan menimbulkan konflik maka sebaiknya dibatalkan,” saran Agung.

Menurut Agung, RUU tersebut disusun pasti berdasarkan unsur-unsur dan landasan hukum dan mengakomodir semua aspirasi yang ada. Untuk itu jika ada kelompok-kelompok yang menolak maupun mendukung seharusnya disampaikan dengan cara-cara yang sopan sesuai aturan yang ada. “Dan, bukannya dengan cara-cara anarkis dan saling mengancam. Mungkin akan ada perubahan-perubahan sedikit terhadap RUU APP itu,” sambungnya.

Tak puas dengan penjelasan Balkan dan Agung, Ratna Sarumapaet dan Rossa Damayanti pun lalu menyela agar DPR RI tidak mengetuk palu begitu saja karena ada kelompok-kelompok yang menolak. Mereka beranggapan Juni 2006 ini DPR akan mengesahkan RUU APP menjadi UU. “Yang pasti, DPR RI tidak mempunyai target waktu dalam menyusun UU termasuk RUU APP,” cecarnya. (dina)

http://www.eramuslim.com/i.php/news/nas/4459cd76.htm

Fri 12th May, 2006, Artikel

Secuil Tentang RUU Pornografi

Masalah Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi yang digagas oleh DPR-RI mendapat reaksi dari berbagai kalangan dari masyarakat, pro dan kontra terhadap RUU tersebut tak kunjung reda walaupun DPR sudah menyatakan akan menunda pembahasan RUU tersebut.

Pornoaksi baik berupa tulisan-tulisan, lukisan-lukisan, patung-patung maupun cerita-cerita lisan sebenarnya sudah mendapat tanggapan dari masyarakat sejak dahulu, baik yang mendukung maupun yang menolak dengan masing-masing di sertai berbagai macam argumentasi serta sistem penjelas dan pertentengan tersebut sudah ada sejak berabad-abad yang lalu.

Yunani kuno sudah mengenal pornografi dengan adanya tulisan mengenai Harlot. Kaisar Romawi Tiberius memiliki perpustakaan yang berisi pornografi paling nyeleneh saat itu, yang berasal dari timur. Pada zaman modern, lukisan-lukisan dan patung-patung bersifat pornografi tersebar luas diperadaban timur, khususnya di India dan Jepang. Karya-karya tersebut digolongkan sebagai benda seni. Saat itu satu hal yang menjadi pembatas antara karya seni dan pornografi adalah Bulu Badan. Kalau telah dilengkapi dengan bulu-bulu maka sifatnya menjadi benda pornografi.

Pada zaman modern ada beberapa kalangan yang berbeda pendapat mengenai pengertian pornografi, pada tulisan ini hanya beberapa pendapat yang dapat ditulis pada tulisan ini antara lain:

[Satu] Wirjono Prodjodikoro, menyatakan bahwa pornografi berasal dari kata pronos yang berarti melanggar kesusilaan atau cabul dan grafi yang berarti tulisan, dan kini meliputi juga gambar tau barang pada umumnya yang berisi atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca dan melihatnya.

[Dua] HB Yassin mengartikan pornografi sebagai suatu tulisan atau gambar yang dianggap kotor, karena dapat menimbulkan perasaan nafsu seks atau perbuatan immoral, seperti tulisan-tulisan yang sifatnya merangsang, gambar-gambar wanita telanjang dan sebagainya.

[Tiga] Andi Hamzah mengartikan pornografi berasal dari dua kata yaitu Porno dan Grafi. Porno dari bahasa Yunani, purne artinya pelacur, sedangkan grafi berasal dari kata grafien yang artinya ungkapan atau ekspresi. Secara harfiah pornografi berati ungkapan tentang pelacur, dengan demikian berati; Suatu pengungkapan keadaan bentuk cerita-cerita tentang pelacur atau prostitusi dan ; Suatu pengungkapan dalam bentuk tulisan atau lukisan tentang kehidupan erotik, dengan tujuan meninbulkan rangsangan seks kepada yang membaca, atau yang melihatnya.

[Empat] Webster Ilustrated Dictionary mengartikan pornografi sebagai Ekspresi atau sugesti atas sebuah subyek yang obscene (tidak senonok) atau unchaste dalam literatur atau perbuatan.

[Lima] Ensyclopedia Britannica mengartikan pornografi sebagai representasi atau tindakan erotik dalam buku, gambar atau film yang ditunjukkan untuk membangkitkan gairah seksual.

[Enam] Microsoft Encarta Online Ensyclopedia mengartikan pornografi sebagai tulisan gambar, atau oral depictions dari subyek erotik yang ditujukan untuk membangkitkan gairah seksual banyak orang.

[Tujuh] Departemen Penerangan RI mengartikan pornografi sebagai penyajian tulisan atau gambar-gambar yang mempermainkan selerah rendah masyarakat dengan semata-mata menonjolkan maslah seks dan kemaksiatan; bertentangan dengan kaidah-kaidah moral dan tata susiala serta kesopanan, kode itik jurnalistik, ajaran-ajaran agama yang merupakan prima causa di Indonesia, kemanusaan yang adil dan beradab.

[Delapan] Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2001tentang prornografi dan Pornoaksi adalah, yang masuk kategori perbuatan haram adalah Pertama menggambarkan, secara langsung maupun tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara reklame, iklan, ucapan, baik melalui media cetak maupun media elekronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram; kedua membiarkan aurat terbuka dan/atau berpakaian, ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya baik untuk dicetak maupun divisualisasikan nafsu birahi adalah haram; ketiga melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka kedua adalah haram; keempat melakukan hubungan seksual atau adegan seksual di hadapan orang, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual tersebut adalah haram; kelima memperbanyak, mngedarkan menjual, membeli, dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak maupun visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram; keenam berbuat intim atau perbuatan sejenis lainnya yang yang mendekati dan/atau mendorong melakukan berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dan permpuan yang bukan mahramnnya, dan hubungan seksual diluar pernikahan adalah haram; ketujuh memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan adalah haram, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara sar’i; kedelapan memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh adalah haram; kesembilan melakukan suatu perbuatan dan atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya hubungan seksual diluar pernikahan atau perbuata haram sebagai manadimaksud angka enam adalah haram; kesepuluh membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan diatas adalah haram; kesebelas memperoleh uang, mamfaat, dan atau fasilitas dari perbuatanyang diharamkan diatas adalah haram.

Ada beberapa Undang-Undang yang berlaku yang berkaitan dengan pornografi dan porno aksi di Indonesia sebagai berikut;

[Satu] KUHP, Pasal 281: diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Ayat (1). barang siap dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Ayat (2). Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. Pasal 282: Ayat (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda, yang telah diketahui isinya dan yang melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya kedalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau mempunyainya dalam persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa didapat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling tinggi tiga ribu rupiah. Ayat (2) barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, atau barangsiapa, dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan, ditempelkan dimuka umum, membikinnya, memasukkannya kedalam negeri, menenruskannya, menegluarkannya dari negeri, atau mempunyainya dalam persediaan; ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa didapat, diancam, jika ada lasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Ayat (3) kalau yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama, sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah. Buku ketiga (pelanggaran) Bab VI. Tentang pelanggaran kesusilaan. Pasal 532. diancam dengan kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak lima belas rupiah; Ayat (1). barang siapa dimuka umum menyanyikan lagu-kagu yang melanggar kesusilaan; Ayat (2). barangsiapa dimuka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan; Ayat (3). barangsiapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan. Pasal 533. diancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak dua ratus rupiah: Ayat (1). barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum, dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambaran atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para pemuda; Ayat (2). barang siapa ditempat untuk lalu lintas umum, dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para pemuda;

[Dua] UU No. 32/2002 Tentang Penyiaran. Pasal 36 ayat (5); Isi siarang dilarang: a. bersifat ftnah, menghasut, menyesatkan, dan/ atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalagunaan narkotika dan obat terlarang, tau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

[Tiga] UU No. 40/1999 Tentang Pers. Pasal 5 ayat (1) Pers nasional berkeawjiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas peraduga tak bersalah; Pasal 13, ayat (1) Huruf a ; perusahaan pers dilarang memuat iklan yang berakibat merendahkan suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antara ummat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

[Empat] PP No. 7/1994 Tentang lembaga sensor Film. Pasal 19 ayat (30); bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi sosial budaya, adalah: a. adegan seseorang pria atau wanita dalam keadaan atau mengesankan telanjang bulat, baik dilihat dari depan, samping, atau dengan dari belakang; b. Close up vital, paha, buah dada, atau pantat, baik dengan penutup atau tampa penutup; c. adegan ciuman yang merangsang baik oleh pasangan yang berlainan jenis maupun sesama jenis yang dilalukan dengan penuh birahi; d. adegan, gerakan atau suara persenggamaan atau yang memberikan kesan persenggamaan, baik oleh manusia maupun hewan, dalam sikap bagaimanapun, secara terang-terangan atau terselubung; e. gerakan atau perbuatan onani, lesbian, homo atau oral sex; f. adegan melahirkan, baik manusia maupun hewan, yang dapat menimbulkan birahi.

Dalam penerapan peraturan pornografi yang tersebut diatas terdapat permasalahan dalam penerapannya. Yang pertama adalah adanya pemberian batasan terhadap pornografi yang tidak jelas, sebagai contoh dalam pasal-pasal yang ada adalah adanya kalimat “ melanggar kesusilaan” yang tidak ada bentuk pelanggarannya serta korban yang jelas dari pelanggaran UU tersebut. Meskipun beberapa pihak telah berupaya untuk memberi definisi terhadap istilah pornografi namun belum ditemukan suatu rumusan tertentu yang dapat memenuhi kriteria yang dingingkan. Yang kedua adalah tidak adanya perangkat hukum yang jelas yang memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan. Ketiga adalah ancaman hukumannya terlalu ringan. Dan yang keempat adalah ketidak jelasan pihak yang dianggap tepat untuk mempertanggung jawabkan sesuatu yang dikatagorikan pornografi.

Beberapa kalangan mengusulkan alternatif solusi dalam menghadapi maraknya pornografi yang berkembang saat ini, kalangan wakil rakyat bahkan sepakat mengusulkan RUU Anti Pornografi sebagai usul Inisiatif DPR pada rapat paripurna tanggal 3 September 2003, masalah pornografi juga diatur dalam delik kesusilaan RUU KUHP yang juga sudah berada di tangan DPR.

Beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang di yakini wakil rakyat dapat memberi solusi dalam mengatasi pornografi antara lain:

RUU KUHP
[Satu] Pasal 411; Dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III, setipa orang yang: a. melanggar kesusilaan dimuka umum; atau. b. melanggar kesusilaan dimuka orang lain yang hadir tanpa kemauan sendiri.

[Dua] Pasal 412 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III, setiap orang yang: a. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan, gambar atau benda sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang isinya meelanggar kesusilaan. b. membuat atau mempunyai persediaan tulisan, gambar atau benda dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan sehingga terlihat oleh umum atau membuat atau mempunyai persediaan rekaman dengan maksud untuk diperdengarkan sehingga terdengar oleh umum, yang isinya melanggar kesusilaan. c. secara terang-terangan atau dengan kehendak sendiri mengedarkan, menawarkan atau menunjukka untuk dapat memperoleh tulisan, gambar, benda, atau rekaman, yang isinya melanggar kesusilaan; atau. d. melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud ddalam huruf a, huruf b, atau huruf c, jika ada alasan yang kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambar, benda, atau rekaman tersebut melanggar kesusilaan. Ayat (2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III.

[Tiga] Pasal 413: Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I, setiap orang yang; a. di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan. b. di muka umum mengucapkan pidato yang melanggar kesusilaan. c. di tempat yang terlihat dari jalan umum membuat tulisan atau gambar yang melanggar kesussilaan.

[Empat] Pasal 414: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III, setiap orang yang ; a. menawarkan, memberikan untuk seterusnya atau sementara waktu, menyerahkan tau memperlihatkan tulisan, gambar, benda atau rekaman yang diketahui atau patut diduga melanggar kesusilaan, atau alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada orang yang diketahui kepada orang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun dan belum kawin; b. membacakan tulisan atau memperdengarkan rekaman atau memperlihatkan gambar yang diketahui atau patut diduga menyinggung perasaan kesusilaan di hadapan orang yang diketahui berkerumun

RUU Anti Pornografi

[Satu] Pasal 1 angka 1: pornografi adalah subtansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan tentang seks dengan mengeksploitasi seks, kecabulan, dan atau erotika.

[Dua] Pasal 7: setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elekronik, atau alat komunikasi media, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjuka karya-karya seni

[Tiga] Pasal 9: Pengunaan barang pornograf dapat dilakukan untuk kperluan pengobatan gangguan kesehatan (gangguan fungsi seksual dan alat reproduksi) setelah mendapat rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapat izin dari pemerintah.

[Empat] Dalam penjelasan Pasal 7 menyebutkan, “ karya seni adalah hasil ciptaan manusia yang memiliki nilai estetika yang tinggi, dan mengutamakan nilai-nilai intrinsik yakni yang bertujuan pada dirinya sendiri. Sebuah karya yang mengutamakan nilai-nilai intrinsikyankni bertujuan lain di luar dirinya sendiri, seperti tujuan peromosi, meningkatkan penjualan, dan membangkitkan nafsu berahi, tidak dikatagorikan sebagai karya seni.

Disini kita dapat melihat bahwa RUU Anti Pornografi dan Anti Pornoaksi melarang total penyebar luasan bahan-bahan yang bersifat pornografi apapun bentuknya dan dengan cara apapun penyebaraluasannya. Dan apabila ditegakkan, dapat berdampak kepada akan matinya industri pornografi dan pornoaksi serta terhentinya eksploitasi kaum perempuan, eksploitasi adat istiadat dan budaya serta agama untuk dijadikan bahan baku industri pornografi serta pornoaksi oleh pelaku bisnis pornografi dan pornoaksi.

[Justeriah Makka] Mantan Sekretaris Umum Korkom Unhas Makassar

Sumber: hminews.com

Fri 12th May, 2006, Artikel

Logika Sekular Dan Keliaran Pornografi-Pornoaksi

Ketika RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi mulai dibahas di DPR-RI, para sseniman, artis, dan sejumlah pihak yang berbeda paham dan menunjukan isyarat ketidaksetujuan mengutarakan argumentasi klasik. Bahwa pornografi-pornoaksi tidak jelas batasannya, Bahwa karya seni dan estetika tidak bisa diukur dari segi moral karena memiliki nilai sendiri. Bagi kaum moralis dan agamawan mungkin foto, adegan, gambar, patung, dan karya seni lainnya dinilai melanggar norma agama dan moral, tetapi bagi dunia seniman hal itu merupakan estetika, suatu keindahan. Sedangkan apa yang disebut sebagai dampak negatif dan seronok sangat tergantung pada orangnuya, jika pikiran porno dan seronok itu sudah ada dalam benaknya, maka karya seni itu akan jadi seronok, tetapi jika dipandang secara estetika maka yang muncul ialah aura keindahan.

Demikian para seniman, artis, dan pihak-pihak yang membela pornografi-pornoaksi berlogika. Sementara itu, ketika RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi itu tengah mulai memasuki tahap awal pembahasan dengan mengundang berbagai pihak, muncul khabar majalah seronok ternama di dunia, Playboy, mau masuk ke Indonesia. Mereka yang moderat, apalagi yang setuju, menyatakan bahwa majalah yang menyajikan berita dan gambar paling porno di dunia itu konon akan disesuaikan dengan kultur Indonesia. Pertanyaannya, kultur yang mana? Jika kultur yang seronok yang dipakai patokan, tentu saja Playboy akan masuk dengan mudah. Lagian, dari segi namanya saja, Playboy, sesungguhnya sudah tak cocok di negeri yang mayoritas beragama Islam dan dikenal penduduknya religius ini. Peredarannya pun konon akan dibatasi, padahal mana ada batas di negeri ini, apa-apa serba mudah jebol.

Tapi tunggu dulu. Masih terdapat pemandangan. Sejak era reformasi, ketika STT/SIT hilang, berhamburan berbagai tabliod, majalah, VCD, juga tayangan televisi, yang menyajikan gambar dan adegan yang secara vulgar mengandung pornografi dan pornoaksi. Bahkan kalau boleh diktakan, berbagai sajian seronok yang mengeksploitasi seksualitas manusia itu di media massa yang disebutkan itu, sungguh sangat terbuka, sangat vulgar, dan yang paling tepat sangat liar. Lihatlah berbagai tabloid dan surat kabar murahan di jalanan, yang tentu saja dikonsumsi secara bebas oleh siapapun. Televisi pun dengan berbagai kiat dan kemasanyang seolah mau menghindar dari kesan amoral, juga dengan licik dan cerdik menampilkan acara-acara liar yang serupa.

Jika diselisik pada argumen yang dikemukakan oleh para pendukung pornografi-pornoaksi dengan logika estetika dan ketidakjelasan batasan, maka alasan yang demikian merupakan cermin dari orang-orang yang berpikir liar ala kaum sekular. Kaum sekularis selalu menisbikan nilai-nilai agama dan moral dengan logika bebas-nilai, relativitas, dan tak bersentuhannya agama dengan kehidupan. Di bolak apapun, mereka akan tetap menisbikan nilai agama dan moral, karena secara dasar memang sudah bertentangan sejak awal, bahwa agama dan nilai-nilai moral apapun harus bebas dari ruang publik kehidupan. Seni untuk seni. Gambar untuk keindahan. Ilmu bebas nilai. Politik bukan urusan agama. Agama hanya urusan pribadi dan tidak boleh masuk ke ruang publik. Itulah logika dasar sekular dan kaum sekularis, yang membuahkan keliaran.

Tapi hati-hati. Kadang logika kaum sekular itu juga bisa menjangkiti kaum beriman. Mereka yang selalu memakai argumentasi dan simbol-simbol agama, tetapi dalam praktiknya sering bertentangan dengan moral agama, sebenarnya secara tidak disadari menjadi kaum sekular dalam praktik. Tapi lebih dari itu, di balik pembelaan pornoaksi-pornografi, memang bersarang logika kaum sekular yang liar. Bahwa seni seporno apapun adalah keindahan dan pornografi-pornoaksi tidak jelas batasannya. Itulah sesat pikir kaum nihilis. Naudzubillah min dhzalik. (HNs).

http://www.muhammadiyah-tabligh.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=598

No Porn