Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 12th May, 2006, Berita

Di Jadebotabek, Anak SD Pun Doyan Situs Porno

Laporan : Lusia Kus Anna

Jakarta, KCM

Survei yang dipublikasikan ASA (Aliansi Selamatkan Anak) Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Kita dan Buah Hati itu menunjukkan 80 persen dari 1705 anak usia Sekolah Dasar (9-12 tahun) di Jadebotabek (Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi) pernah mengakses sekitar 30 lebih situs porno.

Selain situs porno, menurut survei itu, materi pornografi yang juga pernah diakses oleh anak-anak tersebut adalah VCD, DVD, sinetron televisi, dan komik.

Bertolak dari kenyataan sedemikian cepatnya penyebaran pornografi, sementara di sisi lain, tidak tersedia fasilitas hukum yang memadai untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya pornografi, sejumlah tokoh dan ibu rumah tangga, Kamis (11/5), bergabung untuk mendeklarasikan ASA Indonesia di Jakarta.

“Pornografi adalah kekerasan terhadap anak dan sudah saatnya kita memperbaiki kualitas anak untuk memperbaiki kualitas bangsa,” kata Wirianingsih, Ketua ASA Indonesia dalam sambutannya.

“Pornografi adalah kekerasan terhadap anak dan sudah saatnya kita memperbaiki kualitas anak untuk memperbaiki kualitas bangsa,” kata Wirianingsih, Ketua ASA Indonesia dalam sambutannya.

Selanjutnya, ASA Indonesia mengajak semua anggota masyarakat untuk berjuang melindungi dan menyelamatkan anak-anak dari serangan pornografi melalui berbagai upaya sosial dan hukum.

Wirianingsih menyebutkan, kondisi untuk menyelamatkan anak Indonesia dari bahaya pornografi sudah mendesak. “Sehingga kalau sudah ada payung hukum yang jelas, kita bisa menjerat pelaku pornografi terhadap anak,” katanya yang dalam kesempatan itu didampingi Sekretaris Jenderal ASA Indonesia Inke Maris.

Di negara seperti AS dan Singapura, lanjut Wirianingsih sudah ada undang-undang khusus mengatur persoalan pornografi terhadap anak. Maka dari itu ASA Indonesia mendorong adanya regulasi tentang pornografi. Salah satu adalah dengan dibuatkannya bab khusus terkait masalah itu di dalam Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (APP).

Pintu

Sementara itu, menanggapi banyaknya situs porno yang pernah diakses anak-anak, pakar telematika Wigrantoro Roes Setiyadi, dalam kesempatan itu mengatakan ibarat rumah, Indonesia tidak punya pintu sehingga orang bebas masuk. “Ini gambaran dunia internet di Indonesia,” kata Wigrantoro.

Oleh karena itu, Wigrantoro menyarankan perlunya dibentuk Lembaga Sensor Situs Porno. Selanjutnya, tambah Wigrantoro, pemerintah mengharuskan penyedia jasa internet (ISP), warung internet, maupun kantor-kantor memasang piranti lunak (software) sebagai filter terhadap situs porno. “Di negara lain, pemasangan software ini sudah berlaku. Jadi ini tidak mengada-ada,” kata Wigrantoro.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Elly Rusman (Yayasan Kita dan Buah Hati), Azimah Soebagyo (Masyarakat Tolak Pornografi), dan para artis seperti Neno Warisman, Astri Ivo, Mark Sungkar, dan ustad Jeffry al Buchori.

Penulis: Prim

http://www.kompas.com/metro/news/0605/11/171324.htm

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn