Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 12th May, 2006, Berita

Menyangkut Pornografi, Bangsa Indonesia Memang Mesti Diatur

Pontianak-RoL– Direktur Utama RRI, Parni Hadi, di Pontianak, mengatakan, agar moral generasi muda baik, maka sudah semestinya bangsa Indonesia diatur dengan aturan hukum yang tidak menjebak dan bukan berisi pasal-pasal karet.

“Saya mendapat informasi dalam RUU (rancangan undang-undang, pornografi dan pornoaksi) memang ada pasal-pasal yang harus diperjelas, sehingga tidak membuat orang terjebak,” kata Parni Hadi, menanggapi pertanyaan wartawan mengenai RUU antipornografi dan pornoaksi, Kamis.

Ia mengatakan, sebagai orang yang sudah berkecimpung di dunia kewartawanan selama 33 tahun, ia mengimbau hendaknya ada aturan hukum yang dibuat pemerintah yang dapat mengatur persoalan moral anak bangsa.

Rancangan undang-undang antipornografi dan pornoaksi, menurut ia, merupakan salah satu aturan hukum yang dapat membawa bangs aIndonesia terhindar dari kekonyolan. Akan tetapi, ia menambahkan, pasal-pasal yang ada dalam aturan hukum itu, hendaknya bukan pasal karet yang dapat membuat orang terjebak.

Adanya aturan, menurut ia, bukan untuk kepentingan sekelompok orang saja atau pun untuk agama tertentu saja. Namun aturan itu dibuat untuk kepentingan nasional.

Jika ada aturan hukum mengenai pornografi dan pornoaksi, maka membantu pemerintah mengatasi persoalan moral bangsa. “Bangsa Indonesia ini banyak yang menganggur, sekolah tidak benar. Jika melihat yang syur-syur, mungkin malah ini tidak bekerja dan menghabiskan waktu untuk begitu,” katanya.

Karena itu, generasi muda bangsa yang ada saat ini, jangan sampai terjebak pornografi dan pornoaksi. “Apakah kita tega melihat generasi muda begitu? Jadi mesti ada rambu-rambu,” jelasnya.

Meski disadari, rambu-rambu itu bisa saja disalahgunakan. Tetapi dalam kondisi bangsa yang saat ini memiliki keinginan untuk bebas, tetap saja memerlukan aturan hukum yang disepakati bersama yang namun bertujuan melindungi generasi muda.

Namun Parni menekankan, bahwa ada hal penting yang mesti diperhatikan dalam penerapan aturan hukum itu, misalnyanya saja yang berkaitan dengan suatu adat tertentu di masyarakat. Terutama jika hendak menuangkan pasal-pasal dalam aturan hukum itu.

Misalnya saja, untuk menerapkan aturan pada suatu kondisi masyarakat tertentu yang sangat erat kaitannya dengan persoalan budaya dan kebiasaan setempat. Karena itu, aturan hukum itu hendaknya menjelaskan mengenai penggunaan pakaian adat di masyarakat.

Namun di sisi lain juga perlu diingat, tidak selamanya bangsa ini tetap melestarikan suatu kebiasaan atau budaya yang ada, misalnya dalam hal penggunaan koteka. “Apakah kita ingin saudara-saudara kita tetap seperti itu? Walaupun mereka mengatakan `kami` bahagia. Banyak orang mengatakan bahagia, tetapi sesungguhnya tidak tahu perbandingan,” imbuhnya.

Banyak orang asing berpandangan bahwa Indonesia hidup dalam dua zaman, yakni zaman “aerospace” dan zaman batu. Karena itu perlu dipikirkan pula apakah Indonesia akan tetap melestarikan penggunaan koteka sepanjang waktu. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=238841&kat_id=23

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn