Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 12th May, 2006, Artikel

Perempuan, RUU APP dan Kapitalisme

Sejak pertama kali diwacanakan, RUU APP menuai pro kontra. Mereka yang kontra menilai bahwa definisi serta batasan seksualitas, erotisme, pornografi, pornoaksi dan pencabulan sangat bias kepentingan sehingga berpotensi mengekang perempuan dalam penjara domestik (baca : rumah tangga) yang ketat, melanggar HAM, kebebasan berekspresi, bias jender, melecehkan, mensubordinatkan dan memposisikan perempuan seolah - olah sebagai perusak utama moral bagsa karena isi draf RUU yang banyak menyoal tentang larangan menampakkan organ seperti payudara, pantat dan pusar yang biasa ditonjolkan oleh sebagian perempuan.

Sebelum direvisi Pasal 1 RUU ini menyebutkan, pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Pasal 2 menyebut, pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum. Pasal 4 isinya: Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan /atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa. Sedangkan Pasal 25 (1) berbunyi: setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.

Di dalam bagian penjelasan dijelaskan apa yang dimaksud dengan bagian tubuh yang sensual. Penjelasan Pasal 4: Yang dimaksud dengan bagian tubuh tertentu yang sensual antara lain adalah alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya.

walaupun Panitia Khusus [PANSUS] sudah menegaskan bahwa akan ada kelonggran penerapan UU APP di beberapa daerah seperti Bali dan papua, tetap saja tekanan untuk meniadakan RUU APP semakin gencar. Isu pun meluas ke isu kapitalisme, HAM, Kebebasan berekspresi, isu jender, isu ekonomi, budaya bahkan bersinggungan dengan isu agama tertentu.
Saat ini, kapitalisme sudah sangat mendarah daging di tubuh Indonesia. Efeknya perempuan ditempatkan sebagai komoditas bisnis industri seks. Ini mencakup acara yang memasang goyangan erotis di televisi, pemuatan tubuh sensual perempuan di cover Koran atau majalah porno, serta eksploitasi perempuan di iklan-iklan komersil dan film - film mesum untuk menarik konsumen. Bisnis kosmetik pun berkembang pesat karena adanya upaya pencitraan atau pembentukan paradigma berpikir masyarakat tentang perempuan bahwa Harga perempuan hanya dinilai dari seberapa beranikah dia menunjukkan auratnya atau seberapa indahkah fisiknya (kulit putih, harum, bebas jerawat, tidak burket serta rambut hitam nan panjang yang tidak berketombe) dan bukannya dinilai berdasarkan seberapa berpotensikah dia, seberapa cerdaskah dia atau seberapa kuatkah dia memegang prinsip, ajaran agama dan norma sosial.

Celakanya sang perempuan pun bersedia mengikuti pencitraan tersebut dan bersedia menjadi komoditi bisnis kapitalisme global. sebagian bukan karena terpaksa tetapi dengan senang hati melibatkan diri dalam kapitalisme global, bukan karena dia terjebak tetapi perempuan tersebut telah memilih kapitalisme sebagai pola pikir dan pegangannya. Karena dalam bisnis dan kapitalisme, uang, ketenaran, kemewahan, dan glamour kehidupan menjadi daya tarik tersendiri yang bukan hanya menguntungkan pemodal yang menguasai pasar tetapi juga menguntungkan sang perempuan. sehingga ketika sebagian perempuan mengugat, kenapa kaum hawa hanya dijadikan sebagai objek, boneka dan komoditi bisnis untuk memuaskan nafsu kaum laki - laki saja, maka pertanyaannya adalah kenapa perempuan bersedia dijadikan sebagai objek, boneka dan komoditas bisnia pemuas nafsu laki - laki ? apakah mereka (saking lemahnya) sampai - sampai tidak bisa menolak dan melawan pencitraan kapitalisme tersebut ? alasannya adalah bukan karena kelemahan perempuan akan tetapi karena kaum perempuan dan laki - laki adalah dua komponen yang saling terkait. Yang satu membutuhkan dan bersedia mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut sedangkan yang satu bersedia menjadi pemenuh kebutuhan dengan imbalan sejumlah uang. Jadi…ini adalah transaksi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Karena itulah kerja PANSUS dalam merumuskan draf RUU akan sangat berat. bukan saja karena mereka harus mengakomodasi semua kepentingan dan kebhinekaan Indonesia, akan tetapi mereka juga harus berhadapan dengan hegemoni industri seks yang terorganisir sebab RUU APP akan mengancam eksistensi dari industri seks tersebut.

Harusnya semua pihak bisa melihat secara jernih akar permasalahannya yaitu kegelisahan masyarakat terhadap kondisi tontotan dan bacaan yang setiap hari disantap oleh anak - anak sebagai generasi penerus. Saat ini bangsa Indonesia sedang sakit, dan penyakit utamanya adalah rusaknya moral serta akhlak bangsa.

Baru - baru ini sebuah LSM melakukan penelitian terhadap siswa SD untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan mereka tentang seks. Hasilnya sangat mengejutkan, mereka ternyata sudah sangat mengenal tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan free seks (bahkan ada anak SD kelas 3 yang sudah punya pacar… ). Penelitian di Kabupaten Garut pun mengejutkan, sekitar 40% remaja SMP dan SMA di Kab. Garut sudah menjadi pelaku free sex dan mereka mengenal hal itu dari VCD porno, FILM dan sinetron televisi (salah satunya sinetron inikah rasanya yang ditayangkan oleh SCTV). Terakhir menurut survey LSM juga, diketahui bahwa sesorang melakukan kejahatan seksual biasanya biasanya setelah melihat film porno. Bahkan ada yang mengaku pelakukan pencabulan setelah menonton goyangan salah satu penyanyi dangdut. Yang sangat menyedihkan, pelaku dari kejahatn seksual tersebut adalah remaja berusia tanggung (bahkan anak SD).

Kita tidak bisa menutup mata atas fakta dan data diatas, disadari atau tidak tontonan dan bacaan yang dikonsumsi seseorang akan sangat mempengaruhi moral, akhlak, pola pikir dan kejiwaannya. Walaupun sudah ada Kitab Undang - Undang Hukum Pidana [KUHP], UU Pers dan UU penyiaran, relugasi tersebut tetap tidak bisa membendung arus negativ dari tontonan dan bacaan.

Setiap hari selama 24jam, generasi bangsa terus disuguhi (maaf) Sekwilda perempuan, goyangan erotis perempuan, pacaran, adegan pelukan dan ciuman, free sex, film berkategori blue film tanpa sensor (yang walaupun ditayangkan pada jam 22.00 keatas, tidak ada jaminan anak - anak dan remaja tidak menonton film tersebut), lalu baru - baru ini Indonesia diguncang oleh aksi telanjang selebritis bernama Anjasmara dan Isabela. Apabila aksi - aksi tersbut tidak segera disikapi, mungkin beberapa bulan kedepan Indonesia tidak lagi asing dengan ketelanjangan atau adegan mesum di televisi maupun tempat umum. Maka, apalagi yang harus kita lakukan selain menyatakan perang terhadap pornografi dan pornoaksi dan menindak tegas pelakunya terlepas apakah dia perempuan ataukah laki - laki, selebritis atau orang biasa. Jika nanti yang banyak terjerat adalah perempuan, wajar saja karena pihak yang paling banyak melakukan buka - bukaan aurat adalah pihak perempuan. Walaupun dalam kenyataannya ada juga pria yang terjerat hokum APP karena kenekatannya difoto telanjang.

RUU APP ini dibuat, dengan harapan dapat menjerat semua komponen pelaku dan pembuat aksi Pornografi, pornoaksi, erotisme dan pencabulan. Bukan hanya pihak perempuan yang melakukan aksi buka - bukaan saja, tetapi juga pihak produsen, pemilik modal atau penguasa pasar.

RUU APP hanya salah satu langkah perbaikan moral bangsa yang harus diambil. Masih banyak hal lain yang harus dilakukan, diantaranya adalah pembinaan masyarakat, pembuatan formula khusu dan terpadu untuk penggerusan budaya kapitalisme global dari otak mayoritas penduduk Indonesia dan yang tidak kalah penting adalah perubahan pencitraan perempuan. kelak perempuan tidak boleh dinilai atas dasar fisik saja, akan tetapi harus dinilai dari segi brain dan personality-nya. Dan perubahan pencitraan tersebut tentu akan sangat sulit apabila kaum hawa masih tetap hanya menonjolkan sisi kecantikan fisiknya saja dibandingkan sisi brain atau personality -nya.

(nenkyuya)

http://kammi.or.id/lihat.php?d=materi&do=view&id=1917

Fri 12th May, 2006, Berita

20 Persen Anak SD Jabotabek Kenal Porno dari Internet

Achmad Syalaby Ichsan - detikInet

Akses Pornografi (wsh/inet)
Jakarta, Benar-benar edan! Anak-anak SD sekarang ternyata sudah banyak yang mengenal pornografi. Banyak media yang bisa mereka akses untuk menikmati gambar atau adegan syur itu, salah satunya handphone. Jadi bagi orangtua, waspadalah!

Survei yang dilakukan Yayasan Kita dan Buah Hati selama tahun 2005 ada 1.705 anak kelas 4-6 SD di Jabodetabek yang mengaku sudah kenal pornografi.

Hal itu diungkap Ketua Yayasan Kita dan Buah Hati Elly Ridwan dalam diskusi ‘Selamatkan Anak Indonesia’ di Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/5/2006), survei dilakukan terhadap anak-anak di 134 SD.

Mereka disodorkan lembar pertanyaan yang sangat vulgar, namun dengan bahasa yang diperhalus. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sebagian besar seputar reproduksi.

Dari survei tersebut diketahui, sebanyak 20 persen mengenal pornografi dari situs internet, 25 persen dari handphone, 2 persen dari film dan TV, 12 persen dari film VCD/DVD, 17 persen dari novel atau cerita, 12 persen dari majalah, koran atau tabloid sebanyak 3 persen, dan lain-lain 9 persen.

Sementara untuk tempat-tempat mereka mengakses materi pornografi sebagian besar, yakni 35 persen di rental VCD/internet, rumah sendiri 25 persen, rumah teman 22 persen, dan lain-lain 18 persen.

“Karena itu saya sangat mendukung disahkannya RUU APP untuk meminimalisir masalah ini,” tegas Elly.

Lembaga Sensor Internet

Sementara itu ahli telematika dari Masyarakat Telematika, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, mengusulkan agar pemerintah menerbitkan regulasi mengenai internet untuk membatasi akses pengguna internet terhadap situs-situs porno.

Di Indonesia saat ini terdapat 2.500 host server. Setiap host server dapat menyimpan ribuan situs-situs porno.

“Sekarang juga situs porno yang dulunya hanya bisa diakses oleh orang-orang pengguna kartu kredit, tapi sekarang banyak yang gratis atau bebas,” katanya usai diskusi.

Ia mengusulkan agar pemerintah membentuk badan yang mengawasi konten internet atau lembaga sensor khusus internet. “Seharusnya ini dimuat dalam PP,” katanya.

Selain itu pemerintah harusnya mewajibkan internet provider memasang software khusus yang bisa memfilter situs-situs porno tersebut.

Akan tetapi, karena ini baru sebatas usulan, dia juga menganjurkan beberapa usulan konkret yang bisa dilakukan masyarakat, antara lain internet dipasang di ruang terbuka, membuat kesepakatan dengan anak mengenai situs yang boleh dibuka atau tidak, dan orangtua harus menemani selama anak mengakses internet. (umi)(wsh)

Sumber: detikinet.com

Fri 12th May, 2006, Berita

Ketua MPR: RUU APP tidak akan Hilangkan Keragaman Budaya

Klaten-RoL — Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menilai, keberadaan Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) tidak akan menghilangkan keragaman budaya, namun justru menghormatinya.

“RUU APP dihadirkan bukan dalam rangka untuk memberantas budaya lokal ataupun pakaian tradisional,” katanya di Klaten, Kamis. Dia sangat menyayangkan sebagian dari mereka yang menolak keberadaan RUU tersebut, melakukannya dengan cara-cara menghadirkan disinformasi yang kurang jujur.

Karena itu, dia mengharapkan agar dalam menolak UU itu dilakukan biasa saja, tetapi lakukanlah dengan cara-cara yang memberikan pendidikan yang benar pada masyarakat. Dia menuturkan, RUU APP saat ini masih dalam fase sosialisasi, jadi wajar jika masih banyak masukan-masukan.

“Masukan-masukan tersebut, tidak akan merubah esensinya dalam menanggulangi pornografi dan pornoaksi, menjadi mendukung pornografi dan pornoaksi,” paparnya. Revisi terhadap draf RUU yang ada saat ini, menurut dia, tidak akan menghilangkan esensi dasar APP.

“MPR sangat mendukung agar pembahasan RUU tersebut segera diselesaikan dan diundangkan, karena hal itu sangat sesuai dengan Tap MPR No 6 tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,” imbuhnya. antara/pur

http://republika.co.id/online_detail.asp?id=247734&kat_id=23

Fri 12th May, 2006, Berita

Wow! Anak SD di Jabodetabek Sudah Kenal Media Porno

Achmad Syalaby Ichsan - detikcom

Jakarta - Benar-benar edan! Anak-anak SD sekarang ternyata sudah banyak yang mengenal pornografi. Banyak media yang bisa mereka akses untuk menikmati gambar atau adegan syur itu, salah satunya handphone. Jadi bagi orangtua, waspadalah!

Survei yang dilakukan Yayasan Buah Hati selama tahun 2005 ada 1.705 anak kelas 4-6 SD di Jabodetabek yang mengaku sudah kenal pornografi.

Menurut Ketua Yayasan Buah Hati Elly Ridwan dalam diskusi Selamatkan Anak Indonesia di Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/5/2006), survei dilakukan terhadap anak-anak di 134 SD.

Mereka disodorkan lembar pertanyaan yang sangat vulgar, namun dengan bahasa yang diperhalus. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sebagian besar seputar reproduksi.

Dari survei tersebut diketahui, sebanyak 20 persen mengenal pornografi dari situs internet, 25 persen dari handphone, 2 persen dari film dan TV, 12 persen dari film VCD/DVD, 17 persen dari novel atau cerita, 12 persen dari majalah, koran atau tabloid sebanyak 3 persen, dan lain-lain 9 persen.

Sementara untuk tempat-tempat mereka mengakses materi pornografi sebagian besar, yakni 35 persen di rental VCD/internet, rumah sendiri 25 persen, rumah teman 22 persen, dan lain-lain 18 persen.

“Karena itu saya sangat mendukung disahkannya RUU APP untuk meminimalisir masalah ini,” tegas Elly.

Batasi Internet

Sementara itu ahli telematika dari Masyarakat Telematika, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, mengusulkan agar pemerintah menerbitkan regulasi mengenai internet untuk membatasi akses pengguna internet terhadap situs-situs porno.

Di Indonesia saat ini terdapat 2.500 host server. Setiap host server dapat menyimpan ribuan situs-situs porno.

“Sekarang juga situs porno yang dulunya hanya bisa diakses oleh orang-orang pengguna kartu kredit, tapi sekarang banyak yang gratis atau bebas,” katanya usai diskusi.

Ia mengusulkan agar pemerintah membentuk badan yang mengawasi konten internet atau lembaga sensor khusus internet. “Seharusnya ini dimuat dalam PP,” katanya.

Selain itu pemerintah harusnya mewajibkan internet provider memasang software khusus yang bisa memfilter situs-situs porno tersebut.

Akan tetapi, karena ini baru sebatas usulan, dia juga menganjurkan beberapa usulan konkret yang bisa dilakukan masyarakat, antara lain internet dipasang di ruang terbuka, membuat kesepakatan dengan anak mengenai situs yang boleh dibuka atau tidak, dan orangtua harus menemani selama anak mengakses internet. (umi)

Submber: detik.com

No Porn