Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 12th May, 2006, Berita

Penolak RUU APP Ancam Ketua Pansus

Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Ratna Sarumpaet dan sejumlah artis dan aktris, antara lain, Rieke Diyah Pitaloka, Franky Sahilatua, dan beberapa pengacara yang tergabung ke dalam Aliansi Bhinneka Tungal Ika Kamis (4/5) kembali mendatangi Ketua DPR RI Agung Laksono dan Ketua Pansus RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP) Balkan Kaplale di Gedung MPR/DPR RI Jakarta. Mereka menolak diundangkannya RUU APP menjadi UU karena dianggap akan berpotensi penyeragaman budaya dan mengancam desintegrasi bangsa.

Selain menyampaikan uneg-unegnya, dalam pertemuan itu mereka juga mengancaman Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale. Saut Siagian, pengacara penolak RUU APP mengancam menuntut Balkan ke pengadilan secara hukum.

“Kami sedang memproses tuntutan kepada saudara Balkan karena pernah mengatakan bahwa yang menolak RUU APP itu berarti tidak beragama. Kami sangat menyesal terhadap pernyataan itu dan kami akan menuntut,” ujar dia mengancam.

Mendapat ancaman dari kelompok pronografi, Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale dengan senyum mengakui telah tiga kali bertemu dengan Ratna Sarumpaet itu. Ia pun membawa naskah RUU APP yang telah dibacakan di Pansus APP DPR.

Balkan berharap Ratna membaca terlebih dahulu sebelum terus demo dan menolak RUU APP tersebut. Mendengar itu Ratna Sarumpaet langsung meminta Balkan membacanya saja daripada menunggu lama. Balkan kemudian memberikan copy-nya pada Aliansi Bhineka Tunggal Ika itu.

Balkan pun tetap dengan senyum mempersilakan gugatan tersebut. “Ya, silakan saja. Kami siap menghadapi. Yang jelas sampai hari ini 85 persen fraksi-fraksi di Pansus DPR RI mendukung segera disahkannya RUU APP ini menjadi UU,” sambung dia.

Sementara itu, Agung Laksono kembali menegaskan akan memperhatikan suara yang menolak dan mereka yang mayoritas mendukung. “Nantinya, jika ternyata mayoritas mendukung maka mereka yang menolak juga harus menerima. Yang pasti sebuah UU itu diputuskan agar terciptanya situasi dan kondisi bangsa yang aman, sejahtera, tentram dan damai. Karena itu jika sebuah UU memicu dan menimbulkan konflik maka sebaiknya dibatalkan,” saran Agung.

Menurut Agung, RUU tersebut disusun pasti berdasarkan unsur-unsur dan landasan hukum dan mengakomodir semua aspirasi yang ada. Untuk itu jika ada kelompok-kelompok yang menolak maupun mendukung seharusnya disampaikan dengan cara-cara yang sopan sesuai aturan yang ada. “Dan, bukannya dengan cara-cara anarkis dan saling mengancam. Mungkin akan ada perubahan-perubahan sedikit terhadap RUU APP itu,” sambungnya.

Tak puas dengan penjelasan Balkan dan Agung, Ratna Sarumapaet dan Rossa Damayanti pun lalu menyela agar DPR RI tidak mengetuk palu begitu saja karena ada kelompok-kelompok yang menolak. Mereka beranggapan Juni 2006 ini DPR akan mengesahkan RUU APP menjadi UU. “Yang pasti, DPR RI tidak mempunyai target waktu dalam menyusun UU termasuk RUU APP,” cecarnya. (dina)

http://www.eramuslim.com/i.php/news/nas/4459cd76.htm

3 Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by Le_Observer, 12 May 2006 @ 11:27 pm

    Wah, artis-artis dan pengacara yg mengclaim sbg pembela Bhineka Tunggal Ika bisanya maen ancam saja. Begitulah sifat dan sikap orang-orang yang narrow-minded, sempit pikirannya, bawaannya curiga melulu, penuh prasangka. Harusnya mereka pelajari tuh RUU APPnya, kalau nggak ngerti ya tanya dong apa maksudnya, jangan maen tafsir sembarangan. Udah gitu, mentafsirkannya seenak udelnya (seperti udel yang mereka pertontonkan setiap hari), lalu mereka sebarkan penafsiran yg salah itu kepada masyarakat supaya ikut-ikutan menolak. Lho, ya masyarakat awam yang tidak pernah membaca RUU nya ya mudah terhasut dan menyangka bahwa pendirian kelompok tersebut itu benar. Kasian, yang jadi korban adalah masyarakat yang terhasut oleh kelompok tersebut. Kalau RUU ini dibatalkan berarti semakin banyak lagi masyarakat yang akan jadi korban pornografi dan pornoaksi yang diasung oleh kelompok ini, tapi maukah mereka mempertanggungjawabkan akibat perbuatan mereka kepada masyarakat di masa depan, mungkin setelah mereka ada di alam kubur? I doubt it.

  2. Comment by Lulldapull, 13 May 2006 @ 5:18 pm

    Saya nggak pernah seneng sama orang2 liberal itu…sok pinter!!!!!!!!!!!!!

  3. Comment by green_beanz, 13 May 2006 @ 8:44 pm

    Setuju ama Lulldapull dan Obsetver. Para pendukung liberalisasi pornografi ini memang menghalalkan segala cara untuk mempertahankan kebebasan mereka dalam berkspresi melalui penggunaan media dan objek pornografi.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn