Materi RUU APP sama sekali tak bertentangan dengan Pancasila.
JAKARTA — Kalangan seniman dan budayawan menyatakan masalah pornografi dan pornoaksi perlu diatur dalam sebuah undang-undang. Untuk itu, Badan Kerjasama Kesenian Indonesia (BKKI) Nasional mendukung proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi yang kini tengah digodok DPR.
Ketua Umum BKKI Nasional, Soeparmo menegaskan, materi RUU APP sama sekali tak bertentangan dengan dasar negara Pancasila. Meski begitu, pihaknya menuntut agar RUU APP tak multitafsir. ‘’Agar tak menimbulkan pengertian yang salah, pengertian pornografi dan pornoaksi perlu dirumuskan kembali,'’ ujar Soeparmo kepada Republika, kemarin.
Selain itu, BKKI Nasional juga meminta agar perumusan pasal dan ayat dalam RUU APP tetap berlandaskan pada amanat UUD 1945. Menurut Soeparmo, hal itu sangat penting agar RUU APP tetap memelihara, mengembangkan dan menghormati keanekaragaman kebudayaan daerah sebagai kekayaan budaya bangsa.
Soeparmo pun mengusulkan agar pasal dan ayat yang mengatur tentang pornografi dan pornoaksi dalam KUHP dan perundang-undangan lainnya perlu ditinjau kembali. ‘’RUU APP perlu terus disempurnakan, anggota Pansus RUU APP DPR perlu mendengarkan masukan dari berbagai pihak, karena kita perlu menjaga persatuan dan kesatuan,'’ tandasnya.
Dengan begitu, Soeparmo mengaku sangat yakin semua pihak bisa menerima kehadiran UU APP. Ditegaskannya, masalah pornografi dan pornoaksi sangat berkaitan erat dengan masalah kebudayaan. Sehingga, kata dia, selain RUU APP sudah saatnya DPR juga segera membahas RUU tentang Kebudayaan.
BKKI Nasional menilai, pornografi dan pornoaksi sangat berkaitan dengan kebudayaan, karena terkait masalah konsep, perilaku, seni, tata nilai, etika, moral dan adat istiadat serta benda karya manusia. Untuk itu, Kata Soepomo, proses penyusunan RUU APP perlu dilakukan secara hati-hati dan mendengar asiprasi dari berbagai kalangan.
Terkait proses pembahasan RUU APP, Soeparno menegaskan, kebudayaan perlu menjadi acuan dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain menjadi acuan, kata dia, kebudayaan juga menjadi “tali pengikat” kesepakatan menjadi satu bangsa. ‘’Permasalahan mendasar yang dihadapi bangsa Indonesia yang multietnik dan multikultur adalah dinamika interaksi antara kebudayaan nasional dan kebudayaan daera, antarkebudayaan daerah dan hubungan dengan kebudayaan antarbangsa,'’ tandas Soeparno. Menurut dia, melalui pendekatan budaya semangat untuk tetap bersepakat menjadi satu bangsa harus tetap dijaga dengan baik.
Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kehadiran RUU APP memang terus meningkat. Sebelumnya, sebagian kalangan seniman dan budayawan menyatakan menolak proses pembahasan RUU APP. Mereka khawatir kehadiran RUU APP nantinya akan mengekang kebebasan berekspresi.
Ketua Tim Pengawal RUU APP Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menegaskan, RUU APP tak akan membatasi setiap orang maupun kelompok untuk berkreativitas. Menurut dia, RUU APP hanya akan membatasi kreativitas agar tak menghasilkan karya-karya yang bernilai negatif. ‘’RUU itu mengarahkan agar setiap kreativitas bisa benilai positif,'’ cetusnya.
Pihaknya juga menegaskan, RUU APP juga akan memberi kekhususan bagi daerah seperti Bali dan Papua. Ditegaskannya, masalah kebudayaan daerah juga tak dipermasalahkan dalam RUU APP. Tentunya, budaya daerah itu harus bersifat positif bagi kepentingan bangsa. Menurut Ma’ruf, RUU APP ini justru akan melindungi budaya bangsa dari teror pornografi dan pornoaksi yang sangat merusak generasi muda.
( hri )
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=242429&kat_id=6