Masalah Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi yang digagas oleh DPR-RI mendapat reaksi dari berbagai kalangan dari masyarakat, pro dan kontra terhadap RUU tersebut tak kunjung reda walaupun DPR sudah menyatakan akan menunda pembahasan RUU tersebut.
Pornoaksi baik berupa tulisan-tulisan, lukisan-lukisan, patung-patung maupun cerita-cerita lisan sebenarnya sudah mendapat tanggapan dari masyarakat sejak dahulu, baik yang mendukung maupun yang menolak dengan masing-masing di sertai berbagai macam argumentasi serta sistem penjelas dan pertentengan tersebut sudah ada sejak berabad-abad yang lalu.
Yunani kuno sudah mengenal pornografi dengan adanya tulisan mengenai Harlot. Kaisar Romawi Tiberius memiliki perpustakaan yang berisi pornografi paling nyeleneh saat itu, yang berasal dari timur. Pada zaman modern, lukisan-lukisan dan patung-patung bersifat pornografi tersebar luas diperadaban timur, khususnya di India dan Jepang. Karya-karya tersebut digolongkan sebagai benda seni. Saat itu satu hal yang menjadi pembatas antara karya seni dan pornografi adalah Bulu Badan. Kalau telah dilengkapi dengan bulu-bulu maka sifatnya menjadi benda pornografi.
Pada zaman modern ada beberapa kalangan yang berbeda pendapat mengenai pengertian pornografi, pada tulisan ini hanya beberapa pendapat yang dapat ditulis pada tulisan ini antara lain:
[Satu] Wirjono Prodjodikoro, menyatakan bahwa pornografi berasal dari kata pronos yang berarti melanggar kesusilaan atau cabul dan grafi yang berarti tulisan, dan kini meliputi juga gambar tau barang pada umumnya yang berisi atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca dan melihatnya.
[Dua] HB Yassin mengartikan pornografi sebagai suatu tulisan atau gambar yang dianggap kotor, karena dapat menimbulkan perasaan nafsu seks atau perbuatan immoral, seperti tulisan-tulisan yang sifatnya merangsang, gambar-gambar wanita telanjang dan sebagainya.
[Tiga] Andi Hamzah mengartikan pornografi berasal dari dua kata yaitu Porno dan Grafi. Porno dari bahasa Yunani, purne artinya pelacur, sedangkan grafi berasal dari kata grafien yang artinya ungkapan atau ekspresi. Secara harfiah pornografi berati ungkapan tentang pelacur, dengan demikian berati; Suatu pengungkapan keadaan bentuk cerita-cerita tentang pelacur atau prostitusi dan ; Suatu pengungkapan dalam bentuk tulisan atau lukisan tentang kehidupan erotik, dengan tujuan meninbulkan rangsangan seks kepada yang membaca, atau yang melihatnya.
[Empat] Webster Ilustrated Dictionary mengartikan pornografi sebagai Ekspresi atau sugesti atas sebuah subyek yang obscene (tidak senonok) atau unchaste dalam literatur atau perbuatan.
[Lima] Ensyclopedia Britannica mengartikan pornografi sebagai representasi atau tindakan erotik dalam buku, gambar atau film yang ditunjukkan untuk membangkitkan gairah seksual.
[Enam] Microsoft Encarta Online Ensyclopedia mengartikan pornografi sebagai tulisan gambar, atau oral depictions dari subyek erotik yang ditujukan untuk membangkitkan gairah seksual banyak orang.
[Tujuh] Departemen Penerangan RI mengartikan pornografi sebagai penyajian tulisan atau gambar-gambar yang mempermainkan selerah rendah masyarakat dengan semata-mata menonjolkan maslah seks dan kemaksiatan; bertentangan dengan kaidah-kaidah moral dan tata susiala serta kesopanan, kode itik jurnalistik, ajaran-ajaran agama yang merupakan prima causa di Indonesia, kemanusaan yang adil dan beradab.
[Delapan] Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2001tentang prornografi dan Pornoaksi adalah, yang masuk kategori perbuatan haram adalah Pertama menggambarkan, secara langsung maupun tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara reklame, iklan, ucapan, baik melalui media cetak maupun media elekronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram; kedua membiarkan aurat terbuka dan/atau berpakaian, ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya baik untuk dicetak maupun divisualisasikan nafsu birahi adalah haram; ketiga melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka kedua adalah haram; keempat melakukan hubungan seksual atau adegan seksual di hadapan orang, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual tersebut adalah haram; kelima memperbanyak, mngedarkan menjual, membeli, dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak maupun visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram; keenam berbuat intim atau perbuatan sejenis lainnya yang yang mendekati dan/atau mendorong melakukan berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dan permpuan yang bukan mahramnnya, dan hubungan seksual diluar pernikahan adalah haram; ketujuh memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan adalah haram, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara sar’i; kedelapan memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh adalah haram; kesembilan melakukan suatu perbuatan dan atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya hubungan seksual diluar pernikahan atau perbuata haram sebagai manadimaksud angka enam adalah haram; kesepuluh membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan diatas adalah haram; kesebelas memperoleh uang, mamfaat, dan atau fasilitas dari perbuatanyang diharamkan diatas adalah haram.
Ada beberapa Undang-Undang yang berlaku yang berkaitan dengan pornografi dan porno aksi di Indonesia sebagai berikut;
[Satu] KUHP, Pasal 281: diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Ayat (1). barang siap dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Ayat (2). Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. Pasal 282: Ayat (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda, yang telah diketahui isinya dan yang melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya kedalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau mempunyainya dalam persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa didapat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling tinggi tiga ribu rupiah. Ayat (2) barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, atau barangsiapa, dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan, ditempelkan dimuka umum, membikinnya, memasukkannya kedalam negeri, menenruskannya, menegluarkannya dari negeri, atau mempunyainya dalam persediaan; ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa didapat, diancam, jika ada lasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Ayat (3) kalau yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama, sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah. Buku ketiga (pelanggaran) Bab VI. Tentang pelanggaran kesusilaan. Pasal 532. diancam dengan kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak lima belas rupiah; Ayat (1). barang siapa dimuka umum menyanyikan lagu-kagu yang melanggar kesusilaan; Ayat (2). barangsiapa dimuka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan; Ayat (3). barangsiapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan. Pasal 533. diancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak dua ratus rupiah: Ayat (1). barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum, dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambaran atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para pemuda; Ayat (2). barang siapa ditempat untuk lalu lintas umum, dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para pemuda;
[Dua] UU No. 32/2002 Tentang Penyiaran. Pasal 36 ayat (5); Isi siarang dilarang: a. bersifat ftnah, menghasut, menyesatkan, dan/ atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalagunaan narkotika dan obat terlarang, tau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
[Tiga] UU No. 40/1999 Tentang Pers. Pasal 5 ayat (1) Pers nasional berkeawjiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas peraduga tak bersalah; Pasal 13, ayat (1) Huruf a ; perusahaan pers dilarang memuat iklan yang berakibat merendahkan suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antara ummat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
[Empat] PP No. 7/1994 Tentang lembaga sensor Film. Pasal 19 ayat (30); bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi sosial budaya, adalah: a. adegan seseorang pria atau wanita dalam keadaan atau mengesankan telanjang bulat, baik dilihat dari depan, samping, atau dengan dari belakang; b. Close up vital, paha, buah dada, atau pantat, baik dengan penutup atau tampa penutup; c. adegan ciuman yang merangsang baik oleh pasangan yang berlainan jenis maupun sesama jenis yang dilalukan dengan penuh birahi; d. adegan, gerakan atau suara persenggamaan atau yang memberikan kesan persenggamaan, baik oleh manusia maupun hewan, dalam sikap bagaimanapun, secara terang-terangan atau terselubung; e. gerakan atau perbuatan onani, lesbian, homo atau oral sex; f. adegan melahirkan, baik manusia maupun hewan, yang dapat menimbulkan birahi.
Dalam penerapan peraturan pornografi yang tersebut diatas terdapat permasalahan dalam penerapannya. Yang pertama adalah adanya pemberian batasan terhadap pornografi yang tidak jelas, sebagai contoh dalam pasal-pasal yang ada adalah adanya kalimat “ melanggar kesusilaan” yang tidak ada bentuk pelanggarannya serta korban yang jelas dari pelanggaran UU tersebut. Meskipun beberapa pihak telah berupaya untuk memberi definisi terhadap istilah pornografi namun belum ditemukan suatu rumusan tertentu yang dapat memenuhi kriteria yang dingingkan. Yang kedua adalah tidak adanya perangkat hukum yang jelas yang memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan. Ketiga adalah ancaman hukumannya terlalu ringan. Dan yang keempat adalah ketidak jelasan pihak yang dianggap tepat untuk mempertanggung jawabkan sesuatu yang dikatagorikan pornografi.
Beberapa kalangan mengusulkan alternatif solusi dalam menghadapi maraknya pornografi yang berkembang saat ini, kalangan wakil rakyat bahkan sepakat mengusulkan RUU Anti Pornografi sebagai usul Inisiatif DPR pada rapat paripurna tanggal 3 September 2003, masalah pornografi juga diatur dalam delik kesusilaan RUU KUHP yang juga sudah berada di tangan DPR.
Beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang di yakini wakil rakyat dapat memberi solusi dalam mengatasi pornografi antara lain:
RUU KUHP
[Satu] Pasal 411; Dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III, setipa orang yang: a. melanggar kesusilaan dimuka umum; atau. b. melanggar kesusilaan dimuka orang lain yang hadir tanpa kemauan sendiri.
[Dua] Pasal 412 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III, setiap orang yang: a. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan, gambar atau benda sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang isinya meelanggar kesusilaan. b. membuat atau mempunyai persediaan tulisan, gambar atau benda dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan sehingga terlihat oleh umum atau membuat atau mempunyai persediaan rekaman dengan maksud untuk diperdengarkan sehingga terdengar oleh umum, yang isinya melanggar kesusilaan. c. secara terang-terangan atau dengan kehendak sendiri mengedarkan, menawarkan atau menunjukka untuk dapat memperoleh tulisan, gambar, benda, atau rekaman, yang isinya melanggar kesusilaan; atau. d. melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud ddalam huruf a, huruf b, atau huruf c, jika ada alasan yang kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambar, benda, atau rekaman tersebut melanggar kesusilaan. Ayat (2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III.
[Tiga] Pasal 413: Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I, setiap orang yang; a. di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan. b. di muka umum mengucapkan pidato yang melanggar kesusilaan. c. di tempat yang terlihat dari jalan umum membuat tulisan atau gambar yang melanggar kesussilaan.
[Empat] Pasal 414: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III, setiap orang yang ; a. menawarkan, memberikan untuk seterusnya atau sementara waktu, menyerahkan tau memperlihatkan tulisan, gambar, benda atau rekaman yang diketahui atau patut diduga melanggar kesusilaan, atau alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada orang yang diketahui kepada orang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun dan belum kawin; b. membacakan tulisan atau memperdengarkan rekaman atau memperlihatkan gambar yang diketahui atau patut diduga menyinggung perasaan kesusilaan di hadapan orang yang diketahui berkerumun
RUU Anti Pornografi
[Satu] Pasal 1 angka 1: pornografi adalah subtansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan tentang seks dengan mengeksploitasi seks, kecabulan, dan atau erotika.
[Dua] Pasal 7: setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elekronik, atau alat komunikasi media, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjuka karya-karya seni
[Tiga] Pasal 9: Pengunaan barang pornograf dapat dilakukan untuk kperluan pengobatan gangguan kesehatan (gangguan fungsi seksual dan alat reproduksi) setelah mendapat rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapat izin dari pemerintah.
[Empat] Dalam penjelasan Pasal 7 menyebutkan, “ karya seni adalah hasil ciptaan manusia yang memiliki nilai estetika yang tinggi, dan mengutamakan nilai-nilai intrinsik yakni yang bertujuan pada dirinya sendiri. Sebuah karya yang mengutamakan nilai-nilai intrinsikyankni bertujuan lain di luar dirinya sendiri, seperti tujuan peromosi, meningkatkan penjualan, dan membangkitkan nafsu berahi, tidak dikatagorikan sebagai karya seni.
Disini kita dapat melihat bahwa RUU Anti Pornografi dan Anti Pornoaksi melarang total penyebar luasan bahan-bahan yang bersifat pornografi apapun bentuknya dan dengan cara apapun penyebaraluasannya. Dan apabila ditegakkan, dapat berdampak kepada akan matinya industri pornografi dan pornoaksi serta terhentinya eksploitasi kaum perempuan, eksploitasi adat istiadat dan budaya serta agama untuk dijadikan bahan baku industri pornografi serta pornoaksi oleh pelaku bisnis pornografi dan pornoaksi.
[Justeriah Makka] Mantan Sekretaris Umum Korkom Unhas Makassar
Sumber: hminews.com