Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 12th May, 2006, Berita

Wow! Anak SD di Jabodetabek Sudah Kenal Media Porno

Achmad Syalaby Ichsan - detikcom

Jakarta - Benar-benar edan! Anak-anak SD sekarang ternyata sudah banyak yang mengenal pornografi. Banyak media yang bisa mereka akses untuk menikmati gambar atau adegan syur itu, salah satunya handphone. Jadi bagi orangtua, waspadalah!

Survei yang dilakukan Yayasan Buah Hati selama tahun 2005 ada 1.705 anak kelas 4-6 SD di Jabodetabek yang mengaku sudah kenal pornografi.

Menurut Ketua Yayasan Buah Hati Elly Ridwan dalam diskusi Selamatkan Anak Indonesia di Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/5/2006), survei dilakukan terhadap anak-anak di 134 SD.

Mereka disodorkan lembar pertanyaan yang sangat vulgar, namun dengan bahasa yang diperhalus. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sebagian besar seputar reproduksi.

Dari survei tersebut diketahui, sebanyak 20 persen mengenal pornografi dari situs internet, 25 persen dari handphone, 2 persen dari film dan TV, 12 persen dari film VCD/DVD, 17 persen dari novel atau cerita, 12 persen dari majalah, koran atau tabloid sebanyak 3 persen, dan lain-lain 9 persen.

Sementara untuk tempat-tempat mereka mengakses materi pornografi sebagian besar, yakni 35 persen di rental VCD/internet, rumah sendiri 25 persen, rumah teman 22 persen, dan lain-lain 18 persen.

“Karena itu saya sangat mendukung disahkannya RUU APP untuk meminimalisir masalah ini,” tegas Elly.

Batasi Internet

Sementara itu ahli telematika dari Masyarakat Telematika, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, mengusulkan agar pemerintah menerbitkan regulasi mengenai internet untuk membatasi akses pengguna internet terhadap situs-situs porno.

Di Indonesia saat ini terdapat 2.500 host server. Setiap host server dapat menyimpan ribuan situs-situs porno.

“Sekarang juga situs porno yang dulunya hanya bisa diakses oleh orang-orang pengguna kartu kredit, tapi sekarang banyak yang gratis atau bebas,” katanya usai diskusi.

Ia mengusulkan agar pemerintah membentuk badan yang mengawasi konten internet atau lembaga sensor khusus internet. “Seharusnya ini dimuat dalam PP,” katanya.

Selain itu pemerintah harusnya mewajibkan internet provider memasang software khusus yang bisa memfilter situs-situs porno tersebut.

Akan tetapi, karena ini baru sebatas usulan, dia juga menganjurkan beberapa usulan konkret yang bisa dilakukan masyarakat, antara lain internet dipasang di ruang terbuka, membuat kesepakatan dengan anak mengenai situs yang boleh dibuka atau tidak, dan orangtua harus menemani selama anak mengakses internet. (umi)

Submber: detik.com

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn