Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 15th May, 2006, Berita, Aksi Dukung RUU APP

Aksi Sejuta Umat Dukung RUU APP Akan Digelar 21 Mei

Achmad Syalaby Ichsan - detikcom

Jakarta - Tim Pengawal RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP) akan menggelar aksi sejuta umat mendukung pengesahan RUU AP. Aksi akan digelar Minggu 21 Mei 2006 di Bundaran Hotel Indonesia.

Dalam rangka menyukseskan aksi itu, Senin (15/5/2006), sekitar 15 orang dengan menggunakan mobil yang dilengkapi sound dan motor melakukan konvoi dari Masjid Istiqlal-Bundaran Hotel Indonesia-Blok M. Mereka menyebarkan formulir ke masyarakat untuk mendukung aksi tersebut.

15 Orang ini berasal dari Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dan Gema Pembebasan. Sosialisasi tentang aksi sejuta umat ini akan dilakukan hingga Jumat 19 Mei mendatang.

Menurut korlap aksi, Amir Mutaqim, konvoi hari ini dilakukan untuk publikasi kepada masyarakat luas akan adanya aksi pada Minggu 21 Mei di Bundaran hotel Indonesia yang dilanjutkan longmarch menuju Gedung DPR/MPR RI.

Aksi sejuta umat itu akan diisi dengan orasi dan penyampaian petisi dan pernyataan perang terhadap pornoaksi dan pornografi. Aksi ini akan digelar mulai pukul 08.00-13.00 WIB.

Direncanakan sejumlah tokoh akan hadir dalam aksi mendukung RUU APP itu antara lain, Keta Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dai kondang Aa Gym, penyair Taufik Ismail, dan artis Inneke Koesherawati.(san)

detik.com

Mon 15th May, 2006, Berita

Siapkan Polisi Melaksanakan UU APP

Ratna Sarumpaet menuding Pansus RUU APP Bebal.

JOMBANG — Ketua PBNU, Salahuddin Wahid, meminta pemerintah menyiapkan dan meningkatkan kesiapan kepolisian untuk melaksanakan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (UU APP). Persiapan untuk kepolisian, kata pimpinan Pondok Pesantren Tebu Ireng itu, antara lain peningkatan profesionalisme aparat dan operasional.

‘’Bukan hanya UU APP-nya yang penting. Kalau [kepolisian] tidak ditingkatkan profesionalisme dan operasionalnya, penerapan UU APP bisa tidak berjalan,'’ kata Gus Solah –sapaan Salahudin Wahid, menjelang acara silaturahim dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Ponpes Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur, Ahad (14/5) malam. Bila kepolisian tidak ditingkatkan, kata Gus Solah, implementasi UU APP akan lemah. Dan itu, kata dia, bisa memunculkan ‘polisi swasta’ yang bergerak mengawasi implementasi UU APP. ‘Polisi swasta’ itu, kata dia, bisa bermacam-macam, antara lain ormas Islam.

Sementara itu, dalam silaturahim dengan Wapres, para ulama meminta pemerintah membantu percepatan penyelesaian RUU APP menjadi undang-undang. Percepatan itu, menurut Gus Solah dan para ulama sangat mungkin dilakukan, karena telah terjadi kompromi relatif. Itu terlihat dari hilangnya sejumlah pasal yang mengganjal dalam draf RUU APP.

Wapres hadir di Tebu Ireng, ponpes yang didirikan pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy’ari, itu, untuk bersilaturahmi dengan sejumlah kiai. Juga mengikuti acara Sema’an (menyimak) Alquran yang dilaksanakan oleh Majelis Taklim Al Ittihad, Tebu Ireng. Wapres datang ke Tebu Ireng bersama Menteri Agama, Maftuh Basyuni, dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Sementara itu di Solo, Jawa Tengah, kemarin, ribuan orang yang mengatasnamakan Tim Pengawal RUU APP, menggelar unjuk rasa mendesak pengesahan RUU APP menjadi UU. Aksi demo dipusatkan di Alun-alun Utara Keraton Surakarta. Pendemo antara lain berasal dari MUI Surakarta, Muhammadiyah, NU, Mathlaul Anwar, Ponpes Almukmin, Ponpes Assalam, FPI, dan lain-lain.

Koordinator Aksi, Gahlan HT, menyerukan kepada seluruh kalangan di negeri ini untuk bersatu dan bahu-membahu menolak pornografi dan pornoaksi. Agar akhlak bangsa terlindungi untuk mewujudkan Indonesia yang bermartabat. ‘’Pornografi dan pornoaksi serta berbagai macam kemaksiatan yang ada di negeri ini harus diberantas,'’ katanya.

Dengan disahkannya RUU APP, kata dia, akan terbentuk bangsa yang lebih terhormat dan bermartabat, terhindar dari kehancuran moral yang pada akhirnya menjadi kepunahan total. ‘’Indonesia akan segera terbebas dari berbagai macam penjajahan yang dirancang oleh kolonialis baru, yang tidak menghendaki Indonesia menjadi besar dan maju,'’ katanya.

Di Lampung, pekan lalu, puluhan aktivis dari Forum Ukhuwah Islamiyah juga mendatangi Kantor DPRD. Mereka mendesak RUU APP disahkan untuk mencegah menyebarnya kemaksiatan. Sementara itu, di Surabaya, salah seorang penolak RUU APP, Ratna Sarumpaet, menuding Panitia Khusus RUU APP di DPR sebagai orang-orang bebal. Sebab mereka telah diberi banyak masukan, tapi tetap saja tidak melakukan perubahan terhadap RUU APP.

‘’Arti kata bebal adalah tidak mau mendengar. Secara jelas mereka mengatakan sudah menerima banyak masukan, termasuk masukan dari pihak yang menolak. Tapi makna dari penolakan itu tidak terlihat dalam draf yang baru,'’ ujar Sarumpaet usai menghadiri ‘’Dialog Kepada Masyarakat Jatim Mengenai Inul'’, kemarin, seperti dikutip Antara.

Ikhtisar:

- Profesionalisme dan operasional Polri harus ditingkatkan untuk mengawal implementasi UU APP.
- Bila profesionalisme dan implementasi Polri tak ditingkatkan, akan muncul ‘polisi swasta’ yang mengawasi implementasinya.
(djo/mur/rto )

http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=248032&kat_id=6

Ratna Sarumpaet ngotot supaya suaranya didengar

Arti kata ngotot itu memaksa segala cara agar pendapatnya didengar dan menggagalkan pendapat yang ada.
Padahal pendapat yang berkembang merupakan pendapat mayoritas masyarakat yang menginginkan pemberantasan pornografi yang sudah merusak send-sendi moral generasi penerus mulai dari SD. Padahal pansus tidak hanya pendengar pendapat Ratna Sarumpaet saja, mereka harus mendengar pendapat di sisi lain, apalagi suara mayoritas.

Ini negara demokrasi mbak, moso mayoritas harus mengalah untuk minoritas kaum pencinta pornografi ?

Mon 15th May, 2006, Berita

MUI Serukan Aksi Desak UU APP

BANDUNG, (PR).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, menyerukan kepada ormas-ormas dan umat Islam untuk mengadakan aksi, Minggu (21/5), guna mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi menjadi UU. Gerakan MUI itu untuk menandingi gerakan sebagian kecil masyarakat yang menolak RUU APP.

SEJUMLAH mahasiswa melakukan aksi menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU APP, pada peringatan Hari Kartini di BIP Jln. Merdeka Bandung, April lalu.* DUDI SUGANDI/”PR”

Demikian dikemukakan Ketua MUI Jabar, Dr. K.H. Miftah Faridl, dan Sekum MUI Jabar H. Rafani Akhyar, Jumat (12/5). Pernyataan sama juga dikatakan Ketua PW Mathlaul Anwar Jabar, Drs. H. Fadhil Syamsuddin dan Dr. H. Abdurrahman (PP Persis).

Menurut Rafani Akhyar, gerakan penentang RUU APP yang didukung artis telah dibesar-besarkan sehingga perlu gerakan tandingan. “Dari 147 kelompok masyarakat yang beraudiensi dengan Pansus RUU APP DPR RI, ternyata hanya ada 23 kelompok yang menentang, sedangkan 124 kelompok mendukung RUU,” katanya.

Untuk mendukung unjuk rasa besar-besaran Minggu (21/5), yang dipusatkan di Gedung DPR RI Jakarta, menurut Rafani, MUI Jabar berkoordinasi dengan MUI Kab./Kota Bekasi, Kab./Kota Bogor, Kota Depok, dan Kab. Karawang dalam pengerahan massa. “Selain demonstrasi damai, MUI juga menyerukan agar Minggu (21/5) umat Islam menggelar tablig akbar, zikir, maupun pemasangan spanduk yang mendukung RUU APP,” katanya.

MUI Jabar juga telah membentuk “Tim Pengawal RUU APP” yang bertugas membentuk opini massa, penyebaran spanduk dan pamflet, maupun pengerahan massa. “Untuk MUI kabupaten/kota diminta membentuk satgas pengawal RUU APP dan MUI kecamatan maupun kelurahan/desa mendirikan posko-posko,” ujar Ustaz Miftah.

Lebih lanjut Ustaz Miftah mengatakan, pengesahan RUU APP menjadi UU merupakan jihad yang menentukan masa depan umat Islam Indonesia. ”

Harus berdasar

Sementara itu, kalangan seniman menilai, pro-kontra yang muncul di masyarakat seputar RUU APP menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap rencana kehadiran RUU tersebut. Mereka juga berpandangan, UU yang akan dilahirkan harus punya dasar yang benar dan bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara bukan merupakan projek.

Demikian kesimpulan dari dialog rutin seniman tradisi, pemerhati seni tradisi, dan komunitas pecinta seni tradisi di Saung Angklung Udjo, Minggu (14/5). “Seperti halnya UU Lalu Lintas dan UU Narkotika, kami tidak akan menolak UU APP apabila hal itu untuk ketertiban, ketenangan, dan kenyamanan, bukan sekadar menjalankan projek atau mengada-ada,” kata Lalan Ramlan, S. Sen. M. Hum., dosen STSI Bandung yang juga anggota Tim Advokasi Seni Tradisi Jabar.

Sedangkan Mas Nanu Muda, mengatakan, setiap kali UU diberlakukan suatu bangsa, dapat dijadikan indikator sejauh mana wawasan dan budaya ilmiah bangsa itu. “Kalau UU itu tidak sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, kualitas UU itu rendah,” ujarnya.

Kendati waktu pengesahan UU APP belum bisa dipastikan, sejumlah pesinden seni Bajidoran, Kliningan, dan Dombret mengaku was was. “Kalau menggoyang badan bada saja tidak diperbolehkan, bagaimana kami menari di atas panggung nantinya,” ujar Enung Uar Suarsih, sinden Kliningan terkenal yang biasa disapa Giler Kameumeut, asal Palabuan, Sukamelang, Kab. Subang. (A-71/A-87)***

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/052006/15/0205.htm

Mon 15th May, 2006, Berita

MAKLUMAT PERANG TERHADAP PORNOGRAFI & PORNOAKSI

TIM PENGAWAL RUU-APP
MUI - ORMAS/LEMBAGA ISLAM
Masjid Istiqlal Kamar 6, Taman Wijayakusuma,
Telp. 021-3455471-72, Fax. 021-3855412, Jakarta Pusat - 10710
Website : http://www.mui.or.id, Email : mui@cbn.net.id



بسم الله الرحمن الرحيم

MAKLUMAT PERANG TERHADAP PORNOGRAFI & PORNOAKSI
Lindungi Akhlaq Bangsa, Wujudkan Indonesia Bermartabat
(Dibacakan di depan kantor redaksi majalah Playboy, Popular, dan lapak2 penjual majalah di Jakarta)


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Seperti telah publik ketahui bahwa ditengah penggodokan RUU-APP oleh DPR yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat, telah terbit pada hari Jumat, 7 April 2006 Majalah Playboy yang merupakan icon pornografi. Dari terbitan perdananya terbukti sudah porno, melanggar KUHP pasal 281 dan 282, dan edarannya sudah tidak sopan, melanggar batas, seperti diedarkan di masjid Agung Al Azhar, maka Majelis Ulama Indonesia beserta Ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Tim Pengawal RUU-APP MUI-Ormas Islam menyatakan:

  1. Terbitnya Playboy sebagai icon pornografi dalam situasi dan kondisi di atas adalah pernyataan perang terhadap kesehatan akhlak bangsa yang mayoritas muslim ini.

  2. Maka tidak ada jawaban dari pernyataan tersebut kecuali juga adalah perang terhadap Playboy dan seluruh media porno lainnya seperti majalah Popular, FHM, Maxim, ME, serta segala bentuk pornografi dan pornoaksi yang jelas-jelas merusak akhlaq bangsa.

Oleh karena itu, Tim Pengawal RUU-APP MUI-Ormas Islam menyerukan:

  1. Kepada Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, dan Pemimpin Perusahaan Penerbitan Majalah Playboy, Popular, FHM, Maxim, ME, dll., agar segera menarik dari peredaran dan tidak menerbitkan kembali.

  2. Bila dalam waktu 7 x 24 jam majalah-majalah tersebut tidak ditarik kembali dan apalagi menerbitkan edisi berikutnya, maka kami akan mengambil tindakan hukum dan tindakan tertentu lain yang diperlukan.

  3. Kepada para artis, penulis artikel, pemasang iklan, dan percetakannya, agar segera menghentikan kontrak dan kesediaannya untuk berpartisipasi dalam usaha memproduksi majalah-majalah porno diatas.

  4. Kepada para agen, pengecernya dan media yang mengiklankan, agar segera menghentikan kontrak dan kesediaannya untuk berpartisipasi dalam usaha memasarkan majalah-majalah porno, serta menyerahkan barang-barang yang merusak kesopanan dan kesusilaan tersebut kepada pihak yang berwenang untuk segera dimusnahkan.

  5. Kepada Saudara Presiden RI dan seluruh jajarannya, agar segera menghentikan peredaran majalah-majalah porno tersebut di seluruh wilayah NKRI.

  6. Kepada Gubernur DKI Jakarta dan seluruh aparat di Pemprov DKI Jakarta, agar segera menghentikan peredaran majalah-majalah porno tersebut di seluruh wilayah Propinsi DKI Jakarta.

  7. Kepada Saudara Kapolri dan seluruh jajaran Kepolisian RI, agar segera menindak dengan tegas seluruh pelaku yang bertanggung jawab atas terbitnya majalah Playboy, Popular, FHM, Maxim, ME, dll., serta siapa saja yang terlibat dalam segala bentuk pornografi dan pornoaksi yang jelas-jelas melanggar KUHP pasal 281-282.

  8. Kepada seluruh kalangan di negeri ini, untuk bersatu serta bahu membahu mengkampa-nyekan “Berantas Pornografi-Pornoaksi, Lindungi Akhlaq Bangsa, Wujudkan Indonesia Bermartabat“.

  9. Kepada para ulama, tokoh masyarakat, pimpinan partai/ormas/pesantren/lembaga dakwah, dan pendidikan Islam/majelis taklim/DKM dan segenap komponen umat lainnya, kami menegaskan bahwa pornografi dan pornoaksi serta berbagai kemaksiatan yang ada di negeri ini harus segera diberantas tuntas sehingga memberikan situasi dan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT yang merupakan kunci dibukanya barakah Allah SWT sebagaimana firman-Nya:

 

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’raf: 96)

Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariiq
Wassalamu’alaikum wr.wb.

Jakarta, 14 Rabiul Awwal 1427 H/13 April 2006

Tim Pengawal RUU-APP MUI-Ormas Islam

                

K.H. Ma’ruf Amin           K.H. Muhammad Al Khaththat
Ketua                                Koordinator Aksi

TIM PENGAWAL RUU-APP: MUI, FUI, Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Islam untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammadiyyah, Nahdlatul Ulama (NU), Syarikat Islam (SI), Al Washliyyah, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar, Front Pembela Islam (FPI), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Persatuan Islam, Hidayatullah, Tim Pembela Muslim (TPM), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Teruna Muslim, Al Ittihadiyyah, KAHMI, Korp Ulama’ Betawi, DMI, Fortops, IMM, Guppi, Arimatea, PERTI, PPMI, PUI, JATMI, PII, PMII, GPI, GMI, BMOIWI, Wanita Islam, Persistri, Forsap, Genap, Al Hidayah, MDI, GEMA PEMBEBASAN, KISPA, Salima, DMI, Pemuda Bulan Bintang, Kohati, BKMT, Aisiyyah, Khairu Ummah, Yayasan Dakwah Ummahatul Muslimat, Yayasan Al Jannah, Missi Islam, MPU, KIP3, Perguruan Tinggi Dakwah Islam (PTDI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), dan Organisasi-organisasi Islam lainnya.

Mon 15th May, 2006, Berita

Rendra Anggap Erotisme sebagai Kehendak Allah

Sejumlah tokoh penolak RUU APP, mendeklarasikan ‘Masyarakat Bhineka Tunggal Ika’. Menurut WS Rendra yang hadir, “Meniadakan erotika berarti meniadakan kehendak Allah”

Hidayatullah.com–Sebagaimana dikutip detik.com, Sabtu, (13/5) siang tadi, sejumlah tokoh penolak Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) berkumpul dan mendeklarasikan “Masyarakat Bhineka Tunggal Ika”. Mereka berkumpul di Teater Utan Kayu, Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur untuk kembali melakukan penolakannya terhadap RUU APP.

Hadir diantaranya; Lily Chadidjah Wahid, Adnan Buyung Nasution, Hariman Siregar, Sastrawan asal Bali, Putu Wijaya, Goenawan Mohammad, WS. Rendra dan juga aktifis Islam Liberal, Siti Musdah Mulia.

Dalam kesempatan itu, Rendra sempat membacakan puisi berjudul, Setelah Rambutmu Tergerai’. Dalam puisi itu, Rendra menganggap, erotisme adalah sebuah anugrah Tuhan. “Meniadakan erotika berarti meniadakan kehendak Allah, ” katanya.

Selain itu, Putu Wijaya juga menilai, bila RUU APP dianggapnya sebagai ‘tsunami kemanusiaan’. “Kita dihadapkan oleh tsunami yang dibuat manusia. Tapi kita masih bisa melawan, karena ini adalah tsunami buatan manusia, “ujarnya. Selain itu, Putu juga sempat menyinggung-nyinggung kelompok Islam, kelompok besar pendukung RUU APP dengan mengatakan, “Kita masih tetap harus menghargai mereka, karena mereka adalah bagian dari kita, meski mereka memusihi kita. Semoga pintu hati mereka suatu saat akan terbuka, “ujarnya.

Sementara itu, pendiri Majalah Tempo, Gunawan Muhammad menilai, RUU APP sebagai biang perpecahan masyarakat Indonesia.

“KIta tidak ingin tragedi yang terjadi di Yugoslavia terjadi kembali di negeri ini. Namun potensi itu ada jika keberagamaan yang ada diberangus dengan adanya RUU ini, ” tuturnya.

Sebelumnya, dalam sebuah karnaval bertajuk ‘’Menyelamatkan Bhineka Tunggal Ika'’ bulan April 2006 kemarin, aksi kelompok penolak RUU APP ini sempat menimbulkan berbagai kecaman masyakarat Jakarta karena sejumlah peserta yang ikut mendukung acara itu sempat memamerkan payu dara sambil berjoget-joget. [dtc/cha]

http://hidayatullah.com/content/view/3128/65/

Mon 15th May, 2006, Artikel

PERMISIVISME MENGANCAM UMAT

Buah kebebasan di Indonesia bukan hanya berpengaruh pada politik saja. Kebebasan sudah mempengaruhi integritas budaya sehingga banyak umat yang lambat laun menanggalkan prinsip-prinsip etika dan moral. Tambah lagi penggerusan budaya menjadi ancaman kedepan.

Umat Islam Indonesia kini menghadapi tantangan budaya yang sangat berat. Budaya yang sedang berkembang sekarang tampak semakin gencar mengejar kesenangan duniawi semata (hedonis ) dan longgarnya terhadap norma aturan nilai agama dan etika (permisif ). Demikian halnya dengan media penyiaran gemar menayangkan tayangan yang bersifat pornografi dan pornoaksi yang kian menjadi-jadi. Visualisasi amoralitas yang disuguhkan kedalam media kini sudah pada pembuatan karakter dan bentuk budaya liberal pada remaja kita. Sangat mengherankan sekali dari transformasi budaya yang berkembang, kini telah berubah membentuk glamorisasi sebagai apresiasi kebebasan yang menjadi dogma bagi kaum remaja. Sedangkan etika dan tatanan filosofis kehidupan yang berjalan dan menjadikan pegangan dalam hidup. Lama-lama mengalami penggerusan budaya dan sengaja ditinggalkan untuk mengikuti selera kaum pasar liberal yang selalu memuja ‘berhala globalisasi yang kini menjadi ideologi mereka.

Media penyiaran yang menjadi corong masyarakat dan berisi tentang pendidikan dan alat untuk mempertahankan citra budaya, telah berubah menjadi alat propaganda sekuler barat. Banyak program acara TV yang kini ditayangkan baik berupa senetron, iklan dan film lebih terasa dalam visualisasinya penuh dengan aroma-aroma pornografi dan kehalalan melakukan free Sex. Misalnya, senetron Montir-Montir Cantik yang pernah ditayangkan stasiun Indosiar, pornografi begitu melekat disetiap episode-episode ceritanya. Serta para artis-artis pemainya seperti Sarah Azhari dengan pakaian-pakaian yang memperlihatkan auratnya. Stasiun TV RCTI pada senetron Cowok-Cewek Keren juga sama memberikan citra kebebasan antar insan manusia untuk melakukan pergaulan bebas serta lebih mengedepankan prakmatisme dari segi sikap dan tindakan. Kemudian stasiun Lativi dalam program acara 17 th Keatas, yang selalu ditayangkan pada tengah malam film-filmnya cenderung mengkampanyekan sexs dan hubungan intim.

Acara AFI (Akademi Fantasi Indosiar), KDI TPI dan Indonesia Idol RCTI yang sebenarya kalau dilihat acaranya memberikan kesempatan untuk berekspresi dalam mengembangkan minat dan bakat. Serta untuk mencari bibit unggul dalam olah tarik suara. Akan tetapi kenyataanya dibalik acara itu ada penyisipan budaya liberal yang bersifat eufemisme. Sehingga pemirsa dilarutkan dengan alunan musik dan keimpatian pada salah satu kontestan. Pada hal jika ditelusuri secara mendalam acara AFI, KDI dan Indonesia Idol sama saja, kampanye hedonis.

Itu bisa dilihat dari segi pakaian-pakain yang membuka aurat yang ditampilkan oleh kontestan, ujungnya akan mempengaruhi pada masyarakat untuk meniru. Belum juga dari segi etika, ketika salah satu kontestan AFI, KDI atau Indonesia Idol kalah. Seraya para kontestan lain yang berlawanan muhrim itu memeluk sambil menciumi pipi. Peragaan ini hampir sama yang terjadi di negara sekuler semacam Amerika dalam programnya Hollywood.

Bina Barlentyna aktifis perempuan muslim, berpendapat, memang acara-acara seperti AFI, KDI dan Indonesia Idol sangat digemari oleh sebagian masyarakat, akan tetapi masyarakat harus paham kalau ujung-ujungnya acara ini akan seperti sama dengan program acara Hollywood di Amerika. ‘Lebih jauh lagi masyarakat akan meninggalkan identitas budaya yang dia miliki, karena pengaruh media tersebut tutur Bina.

Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Drs. K.H. Shiddiq Amien, M.B.A, yang mengatakan, bahwa saat ini banyak pihak yang lebih mementingkan urusan bisnis daripada permasalahan moral di tengah kondisi bangsa yang krisis multidimensi. Ini semua merupakan cerminan kondisi bangsa Indonesia benar-benar sedang ’sakit kronis.

Kekhawatiran masyarakat atas penggerusan budaya dengan melangengnya hedonisasi sering dilakukan, seperti yang dilakukan MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang memprotes Film Buruan Cium Gue (BCG) pada Lembaga Sensor Film (LSF) (18/Agustus) bersama KH Abdulah Gymnastiar, Tuty Alawiyah serta para artis muslim. Din Syamsudin sebagai sekjen MUI sekaligus sebagai juru bicara, mengatakan, film itu telah menyinggung rasa susila masyarakat, menimbulkan rasa ketakutan dikalangan orang tua dan pendidik, menimbulkan ancaman gangguan ketertiban umum, serta kemungkinan munculnya reaksi-reaksi yang tak terkendali. Dengan dilolosnya film tersebut menurut Din, film itu memang secara sengaja bermaksud menghina, melecehkan dan menertawakan pihak-pihak yang konservatif dan kolot karena berpegang pada nilai-nilai budaya yang luhur, nilai norma agama dan pendidikan sekolah.

Dilihat dari judul film tersebut terkesan vulgar, berani dan mengajak orang berciuman pada orang-orang yang bukan muhrimnya. AA Gym yang hadir bersama MUI, menafsirkan bahwa, ketika orang sudah berciuman, maka orang tersebut akan terus melanjutkan untuk berzina.

Entah kenapa media dan perfilman kita lebih suka menayangkan program-program yang membentuk karakter manusia untuk menjadi manusia ‘hedonis. Menjauhkan diri pada rasionalisi dan etika budaya. Sedangkan media yang merupakan komunikasi publik sudah keluar sebagai alat informasi masyarakat yang mampu mempertebal moralitas.

Maka dalam hal ini ada indikasi kekuatan dari pihak tertentu yang sengaja membuat setingan agenda yang mengkampanyekan perusakan moral dan penggerusan budaya pada masyarakat Indonesia. Kemudian disatu sisi juga ada titipan kapitalisme barat yang bertujuan menciptakan masyarakat yang cenderung pada materialisme. Sehingga dari sudut ekonomi akan membentuk pola-pola konsumerisme, sekaligus mempercepat tujuan kolonialisme modern. Yaitu menciptakan pola ketergantungan, mematikan produktifitas lokal serta mematikan sekat-sekat integritas individu dengan beralih pada perilaku egois.

Ketercerabutnya akar budaya bangsa inilah yang sangat dikhawatirkan oleh semua pihak. Kendati peran gerakan moral yang dilakukan oleh tokoh masyarakat atau ormas dengan kritikan-kritikannya yang tajam pada televisi dan media lain, namun itu hanya dianggap angin lalu.

Chairul Umam, budayawan dan seniman muslim, saat bersama Tabligh mengatakan, hedonisasi yang terjadi saat ini merupakan akses dari kebebasan yang kita dapatkan tidak mampu kita batasi. Masih seperti ‘kemaruk (kebebasan yang tak memiliki batas-batasnya) yang selama ini di tekan dan kemudian dilepas. Hampir semua kelompok memanfaatkan. ‘Golongan politikus juga memanfaatkan ini dengan trik-trik politik yang rendah mutunya. Golongan kapitalis memanfaatkan modal murah dengan mendapatkan untung yang sebesar-besarnya, kata Chairul.

Banyaknya kelompok yang bermain dalam pemanfaatan kebebasan tersebut sehingga format kebebasan yang dibuka di Indonesia tak memiliki arah yang jelas. Hingga akhirnya tanggung jawab nilai sulit untuk diraih. Sedangkan artis juga yang sesunguhnya memiliki tanggungjawab nilai karena bagian dari publik figure tak memilki patokan yang jelas sebagai publik figure yang bertanggung jawab pada masyarakat.

Hal ini juga diakui oleh Chairul Umam, selain itu faktor pendidikan artis Indonesia itu tidak mempunyai latar belakang pendidikan keartisan. Sangat sedikit artis yang memiliki bakat seni. Misalnya artis pemain banyak yang tidak memilki pengetahuan akting. Juga penyanyi, tiba-tiba jadi penyanyi tidak memiliki dasar olah vokal. Saya pikir logis kalau artis untuk terkontaminasi dengan glamorisasi dan menjual memamerkan tubuh. ‘Saya rasa semua harus kembali pada ajaran agama apa benar kebebasan ini sesuai dengan prinsip-prinsip dari agama. Kalau kita benar-benar menyadari ajaran agama yang kita anut, kata Chairul.

Apa yang dikatakan oleh Chairul Umam merupakan pelurusan terhadap fenomena yang berkembang saat ini. Sehingga hedonisasi yang hampir mencerabut akar budaya dan moralitas bangsa bisa diantisipasi. Sedangkan etika yang menjadikan integritas bangsa bisa terus dipertahankan.

Laporan: Agus Yuliawan

http://www.muhammadiyah-tabligh.or.id/baru/index.php?option=com_content&task=view&id=733&Itemid=1

Mon 15th May, 2006, Berita

Asing Intervensi RUU Antipornografi

LBH APIK menilai pornografi mendehumanisasi perempuan

JAKARTA–Pihak asing menunjukkan gelagat intervensi terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di DPR RI. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU APP, Balkan Kaplale, mengungkapkan, pernah didatangi pihak yang mengatasnamakan perwakilan Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Orang asing itu mengkhawatirkan bergulirnya RUU APP menjadi UU. Tentu saja, karena aturan hukum itu akan membentengi bangsa Indonesia dari penghancuran moral lewat industri gaya hidup destruktif yang mereka produksi dengan kedok HAM dan kebebasan berekpresi.

Namun, dengan tegas Balkan menolak intervensi tersebut. ‘’Saya mengimbau negara-negara luar tak mengintervensi kebudayaan bangsa Indonesia. Sebab, kami sedang membangun jiwa dan raga bangsa,'’ ujarnya, kepada Republika, di Jakarta, Kamis (16/02).

DPR saat ini, tegas Balkan, tak akan bisa diintervensi oleh kepentingan asing. Pembahasan RUU APP pun akan jalan terus. Pansus menargetkan, Juni 2006 penggodokan aturan yang akan memerangi pornografi dan pornoaksi itu sudah rampung.

‘’Naskah RUU APP ini sudah tujuh tahun terkatung-katung. Sudah saatnya disahkan,'’ tandas Balkan. Ia pun menolak kekhawatiran yang menyatakan RUU APP akan merugikan kaum perempuan. ‘’Merugikan apa? Justru kita mencoba menempatkan perempuan dalam posisi yang terhormat.'’

Kekhawatiran soal RUU APP akan bertindak tak adil kepada perempuan pernah diungkapkan Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Dani Sanusi. Pasalnya, pornografi selalu dilekatkan dengan wanita.

Anggota Pansus, Badriyah Fayumi (Fraksi PKB), menyanggahnya. RUU APP justru ingin melindungi perempuan dari eksploitasi seks dan industri pornografi-pornoaksi. ‘’Pelaku eksploitasi itu akan ditindak,'’ katanya.

Ia menambahkan, RUU APP lebih mengatur hal-hal yang prinsipil dan menyangkut kepentingan publik. Sedangkan yang bersifat private seperti cara berpakaian masyarakat pedalaman Papua, tidak ikut dipermasalahkan karena itu di luar konteks pornografi dan pornoaksi.

Balkan juga menilai kekhawatiran sebagian kecil kalangan industri pariwisata tak beralasan. Pemda Bali, malah tak keberatan dengan RUU APP, karena tidak akan membatasi terlalu ketat ruang gerak para turis. ‘’Jangan khawatir soal itu. Di Bali juga sudah ada aturannya. Selama di pantai, misalnya, engga dilarang buka-bukaan dalam batas tertentu. Yang enggak boleh, kalau turis telanjang datang ke sembarang tempat terutama tempat ibadah,'’ ujar Balkan.

Penolakan terhadap aksi pornografi juga diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta, Ratna Batara Munti. ‘’Kami menolak pornografi, karena menempatkan perempuan sebagai obyek seksual dan mendehumanisasikan perempuan,'’ ujarnya.

Ratna mengungkapkan, APIK telah memberi masukan kepada Pansus RUU APP berdasarkan kajian di media dan pengalaman mendampingi kasus yang menimpa kaum perempuan. ‘’Kami sepakat akan adanya aturan mengenai pornografi, namun kami melihat substansi RUU APP yang ada saat ini belum menyentuh persoalan inti pornografi.'’

LBH APIK berharap RUU APP bisa mengatur secara komprehensif sampai pada tayangan di media dan distribusinya. Sehingga, undang-undangnya nanti dapat melindungi anak-anak dari ancaman pornografi.

Isabel diperiksa
Dalam kasus pornografi, model Isabel Yahya, kemarin, juga akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia menjadi tersangka bersama aktor sinetron Anjasmara. Keduanya berpose ‘’telanjang'’ atas nama seni dalam pameran Biennale 2005, di Gedung Museum Bank Indonesia, Jakarta, tahun lalu.

Usai pemeriksaan, memilih bungkam dari pertanyaan wartawan. Lelianan Santoso, asisten Todung Mulya sebagai kuasa hukum Isabel, yang menjawab: penyidik mengajukan 34 pertanyaan seputar kronologi pemotretan dampai hasilnya dipamerkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes I Ketut Untung Yoga Ana, menjelaskan, Anjasmara dan Isabel dijerat Pasal 282 KUHP tentang delik asusila.
(hri/zak )

Sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=235673&kat_id=6

Mon 15th May, 2006, Berita

Ada pihak yang berupaya membelokkan RUU APP

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) tidaklah dibuat untuk membatasi kebebasan berekspresi. RUU yang saat ini sedang digodok di DPR tersebut, bertujuan untuk melakukan pengaturan atau regulasi.

‘’Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ingin mendorong RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi sebagai regulasi yang diperlukan. Sedangkan kekhawatiran akan adanya pembatasan atas kekebasan berekspresi itu harus ada pengecualiannya,'’ kata Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, setelah bertemu Wapres di Jakarta, kemarin (6/3).

Pengecualian yang dimaksudnya terkait dengan budaya, adat istiadat, atau seni. Ia mencontohkan, di beberapa daerah di Jawa Tengah atau Jawa Timur, banyak perempuan yang keluar rumah dengan hanya mengenakan kemben (pakaian adat Jawa) yang terlihat dadanya. Hal ini, harus masuk dalam pengecualian itu. Pengecualian juga harus diberikan kepada hasil seni, seperti patung atau lukisan. ‘’Yang jelas, negeri ini perlu regulasi. Dan yang kita perlukan itu hukum positif bukan hukum Islam, sehingga starting point-nya bisa sama,'’ katanya.

Menurut Khofifah, RUU APP harus dipandang sebagai regulasi yang diperlukan untuk menjaga kohesitas (persatuan) antarkomponen bangsa. ‘’Harus ada kemauan politik kita untuk membuat regulasi itu,'’ katanya. Mengenai apa definisi pornografi, Khofifah mengaku sulit dan perlu kehati-hatian dalam mendefinisikan. Pendapat tentang definisi itu juga beragam. ‘’Apakah perlu penjelasan sampai detail atau cukup pada ukuran-ukuran tertentu yang dikategorikan porno saja,'’ katanya.

Ia mencontohkan UU Terorisme yang tidak mendefinisikan aksi terorisme secara detail. UU itu hanya memuat ukuran-ukuran yang bisa disebut sebagai aksi terorisme. Wapres Jusuf Kalla, kata Khofifah, juga mengungkapkan sulitnya mendefinisikan pornografi dan pornoaksi. Meski, definisi ini sangat penting untuk menjadi pegangan petugas di lapangan.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, mengatakan, ada pihak yang berupaya menggagalkan, membelokkan, dan memperlambat RUU APP. ‘’Siapa-siapa orangnya, mereka penganut kebebasan tanpa batas,'’ ujarnya. Secara kuantitas, jumlah penolak RUU APP lebih sedikit dibanding yang mendukung. Menurutnya, itu karena RUU ini merupakan kebutuhan bangsa untuk menjaga moralitas. Makanya, MUI membentuk tim pengawal agar RUU APP ini harus jadi.

Soal Bali dan Papua, katanya, adalah pengecualian. Pakaian adat Papua (koteka), tidak menimbulkan masalah. ‘’Yang bermasalah itu kan penampilan yang menimbulkan rangsangan. Jangan karena satu kasus lalu dibesar-besarkan seolah menjadi malapetaka.'’ Ma’ruf membantah bila ada upaya untuk memaksakan nilai-nilai Islam di masyarakat melalui RUU ini. Menurut mantan anggota DPR dari FPKB ini, kalau rumusan Islam yang dipakai, maka hanya bagian mata perempuan saja yang boleh terlihat. Namun kenyataannya, MUI masih membolehkan dilakukan kompromi-kompromi.

Sekum PARFI, Sultan Saladin, mendukung RUU APP disusun. ‘’Karena ini sangat sensitif, sangat berbahaya buat generasi muda dan kami punya kepedulian untuk itu,'’ kata Sultan. RUU ini tidak akan mengekang kreativitas seniman atau artis. Saat ini, katanya, budaya bangsa sudah tercabut dari akarnya dan tidak tahu mau dibawa ke mana.

RUU APP, tambah Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI), Ahmad Heryawan, dibuat untuk melindungi perempuan dari eksploitasi seks yang kini semakin marak. RUU ini sama sekali tidak diskriminasi apalagi melecehkan perempuan. ‘’Pornografi dan pornoaksi sudah menjadi ancaman bangsa Indonesia. Jangan sampai ada keraguan atau perdebatan panjang di pansus mengingat pornografi dan pornoaksi sudah menjadi industri,'’ kata Wakil Ketua DPRD DKI ini.

( djo/vie )

Sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=238322&kat_id=3

Mon 15th May, 2006, Berita

Ada Pihak yang Ingin Gagalkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi

Jakarta-RoL– Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin mengatakan, ada pihak yang berupaya menggagalkan, membelokkan dan memperlambat RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.

“Siapa-siapanya orangnya, baca saja di koran, mereka yang penganut kebebasan tanpa batas. Itu cara berpikir jahiliyah,” katanya menjawab wartawan Lokakarya Nasional Manasik dan Manajemen Haji Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jakarta, Senin.

Itulah mengapa MUI membentuk Tim Pengawal RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, ujarnya.

Menurut Ma`ruf, masyarakat secara keseluruhan tidak menolak, terbukti ketika pihaknya meminta pendapat dari daerah-daerah mereka berteriak bahwa RUU tersebut merupakan kebutuhan bangsa untuk menjaga moralitas.

“Coba tanya masyarakat. Itu kebutuhan sejak lima tahun yang lalu, sejak 2001,” katanya.

Soal Bali dan Papua, menurut dia, beri saja pengecualian, namun secara keseluruhan, bangsa Indonesia membutuhkan UU tersebut dan bahwa perundang-undangan yang ada tidak cukup efektif.

“Soal koteka di Irian itu keadaan sementara tetapi apa mau dibudayakan untuk seluruh bangsa. Koteka itu tidak menimbulkan masalah, yang menimbulkan masalah itu kan penampilan yang menimbulkan rangsangan. Jangan karena satu kasus lalu dibesar-besarkan seolah menjadi malapetaka,” katanya.

Ditegaskan Ma`ruf RUU tersebut jangan diartikan bahwa Islam memaksakan nilainya kepada umat lainnya.

“Tentu saja ada kompromi, kalau Islam betul, aurat betul ditutup semua, tidak seperti itu. Kita tentu tidak kaku,” katanya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Achmad Heriawan membantah kalau RUU tersebut akan melecehkan dan mendiskreditkan perempuan.

“Justru RUU itu melindungi perempuan dari eksploatasi bisnis seks yang sekarang semakin marak,” katanya.

Ia menganggap protes terhadap Tim Pansus Anti Pornografi dan Pornoaksi di Bali tidak mencerminkan aspirasi masyarakat Bali dan hanya merupakan protes dari pihak tertentu saja di Bali.

Sementara itu, Menag mengangap wajar adanya tarik-ulur dalam penyusunan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. antara/pur

Sumber asli: http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=238251&kat_id=23

Mon 15th May, 2006, Artikel

Pertarungan Ideologi Di Balik Pro-Kontra RUU-APP

Oleh: Qothrun Nada

Perkembangan Pornografi dan Pornoaksi di Indonesia

Dekade 90-an tampaknya tepat dikatakan sebagai masa booming pornografi dan pornoaksi di Indonesia. Dengan tumbangnya Orde Baru tahun 1998, Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dihapuskan. Siapa saja yang ingin mendirikan usaha pers tidak perlu bersulit-sulit lagi mengurus perizinan dengan biaya tinggi. Karena menerbitkan media cetak relatif murah, menjamurlah media cetak baru di Indonesia, termasuk tabloid yang memuat foto-foto sensual dan cerita “panas”. Majalah Tempo Edisi 20-26 Maret 2006 menyebutkan ada 16 tabloid sejenis di ibukota. Entah berapa jumlahnya di kota-kota lain.

Dengan terbitnya UU No. 40 Tahun 1994, kebebasan pers terjamin. Dalam ayat 2, pasal 4 UU tersebut dinyatakan: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Kebebasan yang diberikan ini ternyata tidak disertai dengan penegakan hukum yang terkait dengan kesusilaan.

Sementara itu, dengan semakin banyaknya media cetak dan media elektronik baru, persaingan semakin ketat. Banyak yang terdorong ikut memanfaatkan “selera rendah” masyarakat untuk bertahan dalam persaingan. Ketika goyang “ngebor” Inul laku di satu televisi, televisi lain ikut membuat acara sejenis. Ketika majalah yang menampilkan foto sensual wanita laku dijual, majalah-majalah yang tadinya membatasi diri ikut-ikutan memperbanyak tampilan wanita sensual. Ketika pornoaksi yang dilakukan di lingkungan terbatas merupakan berita yang menjadi menarik untuk diekspos dan laku dijual, berlomba-lombalah media massa memberitakannya.

Perkembangan teknologi juga berkonstribusi dalam penyebaran pornografi. Dengan semakin murahnya biaya penggandaan VCD dan harga VCD player, semakin banyaklah masyarakat yang bisa mengkonsumsi blue film. Teknologi internet juga berperan signifikan dalam penyebaran pornografi. Melalui warung-warung internet lebih banyak orang bisa menkonsumsi gambar-gambar porno atau mendapatkan informasi tentang aktivitas pornoaksi yang ingin mereka ketahui.

Demikianlah, bisa dikatakan, perkembangan penyebaran pornografi dan pornoaksi di Indonesia pada dekade 90-an terjadi dengan sangat pesat tanpa diimbangi dengan adanya perundang-undangan yang bisa membendungnya. Kantor Berita Associated Press (AP) bahkan menyebutkan, Indonesia berada di urutan kedua setelah Rusia sebagai surga bagi pornografi. (Republika, 17/07/2003). Tidak aneh pula, meluaslah kerusakan akibat pornografi dan pornoaksi (lihat box 2) yang kemudian menjadi keprihatinan banyak pihak.

Industri Pornografi dan Pornoaksi Menolak Diatur UU

Bahaya pornografi dan pornoaksi sebenarnya bisa dirasakan oleh semua orang (lihat box 1). Hanya saja, ada orang-orang yang diuntungkan dengan adanya pornografi dan pornoaksi, dan karenanya mereka tidak mau membuka mata terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi terhadap masyarakat.

Keuntungan dari bisnis pornografi memang menggiurkan. Pelaku kecil-kecilan seperti Tabloid Lipstik, misalnya, hanya butuh Rp 3 juta untuk biaya operasional redaksi untuk empat penerbitan dalam sebulan. Pendapatannya dari iklan untuk tiga penerbitan itu bisa mencapai Rp 60 juta (Majalah Tempo Edisi 20-26 Maret 2006).

Pada tahun 2003, keuntungan industri pornografi yang pasarnya mencapai seluruh dunia telah mencapai 57 miliar dolar AS. Keuntungan ini lebih besar daripada total keuntungan seluruh pemilik klub-klub sepak bola, baseball, dan basket profesional; juga melebihi keuntungan 3 jaringan TV ABC, CBS, dan NBC dijadikan satu. (Dr. Mohammad Omar Farooq dalam nation.ittefaq.com).

Itu baru keuntungan dari bidang yang jelas-jelas disebut pornografi. Belum lagi dari industri yang sebenarnya juga terkait dengan pamer aurat dan adegan-adegan mengundang birahi, misalnya industri hiburan di hotel-hotel atau kafe-kafe, fesyen, acara hiburan di televisi, dan juga industri film. Keuntungan di industri-industri ini pun tidak kalah menggiurkan. Tidak aneh kalau para pemain dalam industri ini berdiri paling depan untuk menentang setiap upaya yang menghambat pornografi dan pornoaksi.

Pengaturan Pornografi dan Pornoaksi dalam Kapitalisme

Sebagian orang lain tidak menutup mata terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi. Mereka berupaya mengatasi kerusakannya. Hanya sayangnya, mereka berupaya mengatur pornografi dan pornoaksi berlandaskan pada nilai-nilai Kapitalisme-sekular dan mengagungkan kebebasan individu. Mereka menolak menjadikan ajaran agama sebagai sumber undang-undang pengatur pornografi dan pornoaksi.

Karena kebebasan individu harus dikedepankan, penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan sampai ke titik asal munculnya masalah. Pornografi dan pornoaksi muncul karena ada individu yang menampilkan keindahan tubuhnya dan melakukan aktivitas yang membangkitkan birahi di kehidupan publik. Harusnya, pada titik inilah dilakukan pengaturan. Harusnya ada pengaturan bagaimana laki-laki dan perempuan berbusana dan berperilaku dalam kehidupan publik. Islamlah yang memiliki aturan publik seperti itu.

Karena dianggap melanggar kebebasan individu, mereka justru menolak melakukan pengaturan sebagaimana pengaturan Islam tersebut. Mereka lebih suka kalau kerusakan akibat pornografi dan pornoaksi diminimalisasi melalui pasal Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP, UU Pokok Pers, UU Perfilman Nasional, UU Penyiaran, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU Perlindungan Anak serta melalui perbaikan kualitas pendidikan moral di dunia pendidikan Indonesia. Dengan pasal-pasal tindak pidana kesusilaan, orang dicegah melanggar susila di depan umum. Demikian pula UU Pokok Pers, UU Perfilman nasional, dan UU Penyiaran; diharapkan bisa mencegah penyebaran pornografi dan pornoaksi. Akan tetapi, KUHP tidak dengan jelas mendefinisikan batas perbuatan melanggar susila itu. Menurut UU yang ada, goyang ‘ngebor’ Inul yang sudah mendorong orang berzina itu jelas sulit untuk dikatakan termasuk perbuatan melanggar susila. UU Pokok Pers, UU Perfilman Nasional, dan UU Penyiaran melarang penyebaran pornografi dan mewajibkan menjunjung tinggi kesusilaan, namun tidak mendefinisikan apa pornografi dan menyerahkan batas kesusilaan itu kepada kesepakatan masyarakat. UU seperti ini tentu tidak efektif berlaku dalam masyarakat majemuk yang tidak memiliki kesepakatan mengenai batas susila. Karenanya, sulit juga mengharapkan efektivitasnya dalam mengatasi pornografi dan pornoaksi.

UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak juga diharapkan bisa melindungi agar wanita dan anak-anak tidak dipaksa orang lain untuk melakukan tindak pornoaksi dan pornografi. Lalu bagaimana dengan pornografi dan pornoaksi yang dilakukan atas nama seni dan kebebasan berekspresi? Mereka memberikan solusi, yakni dengan pengajaran nilai moral di tengah-tengah masyarakat. Solusi ini terasa sangat janggal, sama janggalnya dengan sekadar menyodorkan solusi pengajaran nilai moral untuk mengatasi masalah perampokan yang sudah memakan korban di mana-mana. Pengaturan pornografi dan pornoaksi dengan dasar sekularisme dan mengedepankan kebebasan individu terbukti tidak bisa membendung penyebaran kerusakan akibat pornografi dan pornoaksi. Terbentuknya kultur yang rusak dalam dominasi seks (sexualised culture) seperti yang terjadi pada masyarakat Amerika dan Eropa haruslah kita hindari. Lalu mengapa kita menolak mengambil ajaran Islam yang kita yakini sebagai rahmatan lil ‘âlamîn sebagai sumber undang-undang kalau memang ternyata ajaran itu menyelesaikan masalah kita? Mengapa kita harus ragu mengekang kebebasan individu ketika kebebasan individu itu merusak masyarakat?

Pertarungan Ideologi Islam versus Ideologi Kapitalisme

Kalau kita ragu mengambil Islam sebagai solusi untuk mengatasi masalah kita, karena kita menganggap tabu mengambil ajaran agama sebagai sumber perundang-undangan, berarti kita mengokohkan sekularisme pada diri kita, juga pada masyarakat kita. Kalau kita takut bersuara lantang bahwa Islam memiliki solusi untuk mengatasi masalah pornografi dan pornoaksi karena khawatir akan bahaya pobia terhadap Islam, kita akan masuk dalam perangkap para kapitalis.

Seharusnya kita semakin gencar mempropagandakan solusi Islam dalam mengatasi masalah tersebut. Propaganda kepada kaum Muslim harusnya kita tekankan pada keyakinan mereka bahwa Islam adalah akidah dan syariah dari Zat Yang Mahasempurna, yang pasti sempurna untuk menyelesaikan semua masalah, termasuk masalah pornografi dan pornoaksi.

Kepada non-Muslim kita harus menjelaskan bagaimana kesempurnaan pengaturan Islam dalam mengatasi semua masalah, termasuk dalam masalah pornografi dan pornoaksi. Pengaturan itu tidak akan menzalimi non-Muslim, justru menghindarkan mereka dari kerusakan.

Kaum kapitalis tentu tidak akan membiarkan propaganda penyelesaian masalah dengan syariat Islam. Mereka tentu akan membalas propaganda itu dengan propaganda buruk mengenai syariat Islam. Perang propaganda ini seharusnya semakin membuat kita sadar bahwa kita sedang berada dalam sebuah pertarungan ideologi. Kaum kapitalis sedang berupaya menanamkan dominasi budaya mereka kepada kaum Muslim, sebagaimana mereka berupaya mendominasi politik, militer, dan ekonomi kaum Muslim. Sebaliknya, kaum Muslim seharusnya berpegang teguh pada akidah dan syariah Islam, sembari berupaya meraih kembali dominasi Islam pada bidang politik, militer, ekonomi dengan tegaknya Khilafah Rasyidah. Insya Allah. []



BAHAYA PORNOGRAFI

Pornografi mendatangkan bahaya bagi umat manusia. Berikut ini adalah kutipan dari tulisan yang disebarkan oleh sebuah komunitas Kristen di Long Island, New York (www. Liccv.org). Mereka sangat prihatin dengan kultur mereka yang sangat didominasi oleh kebebasan seksual.

Riset telah menunjukkan bahwa pornografi dan pesan di dalamnya membentuk sikap dan mendorong terbentuknya perilaku yang dapat merugikan individu pengguna dan keluarga mereka. Pornografi meningkatkan dorongan perzinaan, prostitusi, dan harapan khayali yang dapat mengakibatkan perilaku promiscuous yang berbahaya (melakukan sesuatu tanpa memilih-milih mana yang baik mana yang buruk).

Di bawah ini adalah sebagian dari pesan umum yang salah, yang dikirim oleh sexualized culture kita:

  • Hubungan seks dengan siapapun, dalam keadaan apapun, dalam segala bentuk yang diinginkan, adalah menguntungkan dan tidak mempunyai konsekwensi yang negatif.
  • Wanita mempunyai satu nilai: memenuhi kebutuhan seksual dari pria.
  • Perkawinan dan anak-anak adalah hambatan pemenuhan seksual.
  • Semua orang diajak terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak memilih-milih, ketidaksetiaan dan hubungan seksual sebelum nikah.

Banyak studi menemukan bahwa pronografi sangat menimbulkan kecanduan. The National Council on Sexual Addiction Compulsivity memperkirakan bahwa 6-8 % orang Amerika kecanduan seks. Dr. Victor Cline, seorang pakar kecanduan seks, menemukan bahwa ada 4 tahap perkembangan kecanduan seksual di antara orang-orang yang mengkonsumsi pornografi:

  1. Adiksi: tahap di mana pornografi memberikan rangsangan seksual yang sangat kuat (aphrodisiac effect), diikuti dengan pelepasan, yang paling seringnya dilakukan melalui masturbasi.
  2. Eskalasi: adiksi dalam waktu yang lama akan membutuhkan material yang lebih eksplisit dan menyimpang untuk memenuhi kebutuhan seksual mereka.
  3. Desensitisasi: apa yang sebelumnya dianggap kotor, mengguncang (jiwa), dan mengganggu, pada tahap ini menjadi suatu hal yang biasa dan bisa diterima.
  4. Tindakan seksual: terjadi peningkatan kecenderungan untuk mencontoh atau berperan sesuai dengan perilaku yang dilihat dalam pornografi.

    Pornografi akhirnya banyak menimbulkan tindak kriminal yang terkait dengan seks. Penelitian yang dilakukan National Law Center for Children & Families menunjukkan bukti hubungan antara bisnis seks dengan kejahatan. Di lingkungan Phoenix, lokasi bisnis seks, angka kejahatan seksual 506% lebih tinggi dibandingkan dengan di area yang tidak terdapat bisnis seks. Dr. Mary Anne Layden, direktur pendidikan, University of Pennsylvania Health System, menyatakan: “Saya telah memberikan perlakuan terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual selama 13 tahun. Saya belum pernah menangani satu kasus pun yang tidak diakibatkan oleh pornografi. (Sumber: Gov, Haven Bradford. “Child Sex Abuse: America’s Dirty Little Secret.” MS Voices for Children. 3/2000).

    Sementara itu, dalam 10 tahun penelitian, Unit Eksploitasi Seksual Anak pada Departemen Kepolisian Los Angeles menemukan bahwa pornografi dewasa dan anak-anak digunakan pada lebih dari 87% kasus penganiayaan anak-anak. Angka pemerkosaan di Amerika telah meningkat lebih dari 500% dibandingkan dengan angka yang ada pada tahun 1960, 57% pelaku pemerkosaan (lebih dari sekali) berturut-turut mengaku bahwa mereka mencontoh adegan-adegan yang mereka dapatkan dari pornografi. []



    KEJAHATAN AKIBAT PORNOGRAFI: KASUS DI INDONESIA

    Di Indonesia, pornografi juga sudah mengakibatkan tindak kejahatan seksual di berbagai penjuru negeri. Beberapa kejadian yang dilaporkan oleh media massa seperti yang dikutip di bawah ini seharusnya membuka mata semua pihak akan bahaya pornografi.

    * Di Lampung Utara, seorang kakek ditangkap Tim Buru Sergap Kepolisian Resor Lampung Utara karena disangka memperkosa keponakannya. Tersangka Zaini diringkus di rumah anaknya di kawasan Kedaton, Bandar Lampung. Belum lama berselang, pria berusia 60 tahun ini pura-pura lupa mengingat peristiwa setahun lalu. Tersangka akhirnya mengakui memperkosa remaja berusia 14 tahun itu lantaran tidak kuasa menahan berahi setelah menonton film porno. (www.liputan6.com).

    * Abdul Choir yang selama empat tahun memperkosa putrinya, sebut saja Melati. Perbuatan bejad ini sampai melahirkan dua bayi, salah satu di antaranya meninggal karena keguguran. Choir yang ditangkap Polisi Sektor Jagakarsa di Depok, Jawa Barat, awal bulan ini, tergoda rayuan iblis, setelah menonton VCD porno dan mabuk minuman keras. (www.tv7.co.id, 20/10/ 2003).

    * Gara-gara terangsang menyaksikan blue film, seorang pedagang krupuk, Imr (20), warga Gang Rulita RT 1 RW 7 Kelurahan Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor diduga mencabuli gadis kecil, NH (8), warga setempat, Kamis (20/2). (www.pikiran-rakyat.com).

    * Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, seperti pemerkosaan dan pencabulan, yang terjadi di Jakarta Timur tahun 2003 meningkat dibandingkan dengan tahun 2002. Data mengenai dugaan peningkatan kasus itu hanya berdasarkan pada kasus-kasus yang terpantau pihak kepolisian lewat laporan korban. Data di unit Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polres Jakarta Timur, Senin (6/1) menunjukkan, jumlah kasus pemerkosaan yang terjadi antara Januari hingga akhir September lalu mencapai 24 kasus. Jumlah itu meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2002 yang hanya delapan kasus pada bulan yang sama. Sementara itu, untuk pencabulan terhadap anak-anak, tercatat 28 kasus. Dibandingkan dengan tahun 2002 pada bulan yang sama, jumlah itu meningkat dua kali lipat. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah tertangkap, 75 persen kasus pemerkosaan dan pencabulan dilakukan akibat menonton video compact disc (VCD) porno. (Kompas, 7/10/ 2003).

    * Di sebuah SD di Lombok Barat, misalnya, seorang anak kelas dua SD coba diperkosa empat kawannya yang duduk di kelas empat. Di kabupaten lain pun terdapat kasus anak kelas enam mau memperkosa siswa kelas empat. “Kasus pemerkosaan yang melibatkan pelajar ini sudah sangat memprihatinkan,” kata Kerniasih. Dari kasus-kasus yang terjadi, hampir seluruhnya bersumber pada rangsangan seksual akibat pelaku menonton tayangan porno. Ada anak yang mengaku hal itu dilakukan setelah menonton film India, ada juga karena nonton tayangan seperti goyang ngebor dan VCD porno yang beredar secara bebas. (www. Balipost.co.id/balipost cetak/2004). []

    http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alwaie&id=198

No Porn