LBH APIK menilai pornografi mendehumanisasi perempuan
JAKARTA–Pihak asing menunjukkan gelagat intervensi terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di DPR RI. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU APP, Balkan Kaplale, mengungkapkan, pernah didatangi pihak yang mengatasnamakan perwakilan Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS).
Orang asing itu mengkhawatirkan bergulirnya RUU APP menjadi UU. Tentu saja, karena aturan hukum itu akan membentengi bangsa Indonesia dari penghancuran moral lewat industri gaya hidup destruktif yang mereka produksi dengan kedok HAM dan kebebasan berekpresi.
Namun, dengan tegas Balkan menolak intervensi tersebut. ‘’Saya mengimbau negara-negara luar tak mengintervensi kebudayaan bangsa Indonesia. Sebab, kami sedang membangun jiwa dan raga bangsa,'’ ujarnya, kepada Republika, di Jakarta, Kamis (16/02).
DPR saat ini, tegas Balkan, tak akan bisa diintervensi oleh kepentingan asing. Pembahasan RUU APP pun akan jalan terus. Pansus menargetkan, Juni 2006 penggodokan aturan yang akan memerangi pornografi dan pornoaksi itu sudah rampung.
‘’Naskah RUU APP ini sudah tujuh tahun terkatung-katung. Sudah saatnya disahkan,'’ tandas Balkan. Ia pun menolak kekhawatiran yang menyatakan RUU APP akan merugikan kaum perempuan. ‘’Merugikan apa? Justru kita mencoba menempatkan perempuan dalam posisi yang terhormat.'’
Kekhawatiran soal RUU APP akan bertindak tak adil kepada perempuan pernah diungkapkan Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Dani Sanusi. Pasalnya, pornografi selalu dilekatkan dengan wanita.
Anggota Pansus, Badriyah Fayumi (Fraksi PKB), menyanggahnya. RUU APP justru ingin melindungi perempuan dari eksploitasi seks dan industri pornografi-pornoaksi. ‘’Pelaku eksploitasi itu akan ditindak,'’ katanya.
Ia menambahkan, RUU APP lebih mengatur hal-hal yang prinsipil dan menyangkut kepentingan publik. Sedangkan yang bersifat private seperti cara berpakaian masyarakat pedalaman Papua, tidak ikut dipermasalahkan karena itu di luar konteks pornografi dan pornoaksi.
Balkan juga menilai kekhawatiran sebagian kecil kalangan industri pariwisata tak beralasan. Pemda Bali, malah tak keberatan dengan RUU APP, karena tidak akan membatasi terlalu ketat ruang gerak para turis. ‘’Jangan khawatir soal itu. Di Bali juga sudah ada aturannya. Selama di pantai, misalnya, engga dilarang buka-bukaan dalam batas tertentu. Yang enggak boleh, kalau turis telanjang datang ke sembarang tempat terutama tempat ibadah,'’ ujar Balkan.
Penolakan terhadap aksi pornografi juga diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta, Ratna Batara Munti. ‘’Kami menolak pornografi, karena menempatkan perempuan sebagai obyek seksual dan mendehumanisasikan perempuan,'’ ujarnya.
Ratna mengungkapkan, APIK telah memberi masukan kepada Pansus RUU APP berdasarkan kajian di media dan pengalaman mendampingi kasus yang menimpa kaum perempuan. ‘’Kami sepakat akan adanya aturan mengenai pornografi, namun kami melihat substansi RUU APP yang ada saat ini belum menyentuh persoalan inti pornografi.'’
LBH APIK berharap RUU APP bisa mengatur secara komprehensif sampai pada tayangan di media dan distribusinya. Sehingga, undang-undangnya nanti dapat melindungi anak-anak dari ancaman pornografi.
Isabel diperiksa
Dalam kasus pornografi, model Isabel Yahya, kemarin, juga akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia menjadi tersangka bersama aktor sinetron Anjasmara. Keduanya berpose ‘’telanjang'’ atas nama seni dalam pameran Biennale 2005, di Gedung Museum Bank Indonesia, Jakarta, tahun lalu.
Usai pemeriksaan, memilih bungkam dari pertanyaan wartawan. Lelianan Santoso, asisten Todung Mulya sebagai kuasa hukum Isabel, yang menjawab: penyidik mengajukan 34 pertanyaan seputar kronologi pemotretan dampai hasilnya dipamerkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes I Ketut Untung Yoga Ana, menjelaskan, Anjasmara dan Isabel dijerat Pasal 282 KUHP tentang delik asusila.
(hri/zak )
Sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=235673&kat_id=6