Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 15th May, 2006, Berita

Asing Intervensi RUU Antipornografi

LBH APIK menilai pornografi mendehumanisasi perempuan

JAKARTA–Pihak asing menunjukkan gelagat intervensi terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di DPR RI. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU APP, Balkan Kaplale, mengungkapkan, pernah didatangi pihak yang mengatasnamakan perwakilan Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Orang asing itu mengkhawatirkan bergulirnya RUU APP menjadi UU. Tentu saja, karena aturan hukum itu akan membentengi bangsa Indonesia dari penghancuran moral lewat industri gaya hidup destruktif yang mereka produksi dengan kedok HAM dan kebebasan berekpresi.

Namun, dengan tegas Balkan menolak intervensi tersebut. ‘’Saya mengimbau negara-negara luar tak mengintervensi kebudayaan bangsa Indonesia. Sebab, kami sedang membangun jiwa dan raga bangsa,'’ ujarnya, kepada Republika, di Jakarta, Kamis (16/02).

DPR saat ini, tegas Balkan, tak akan bisa diintervensi oleh kepentingan asing. Pembahasan RUU APP pun akan jalan terus. Pansus menargetkan, Juni 2006 penggodokan aturan yang akan memerangi pornografi dan pornoaksi itu sudah rampung.

‘’Naskah RUU APP ini sudah tujuh tahun terkatung-katung. Sudah saatnya disahkan,'’ tandas Balkan. Ia pun menolak kekhawatiran yang menyatakan RUU APP akan merugikan kaum perempuan. ‘’Merugikan apa? Justru kita mencoba menempatkan perempuan dalam posisi yang terhormat.'’

Kekhawatiran soal RUU APP akan bertindak tak adil kepada perempuan pernah diungkapkan Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Dani Sanusi. Pasalnya, pornografi selalu dilekatkan dengan wanita.

Anggota Pansus, Badriyah Fayumi (Fraksi PKB), menyanggahnya. RUU APP justru ingin melindungi perempuan dari eksploitasi seks dan industri pornografi-pornoaksi. ‘’Pelaku eksploitasi itu akan ditindak,'’ katanya.

Ia menambahkan, RUU APP lebih mengatur hal-hal yang prinsipil dan menyangkut kepentingan publik. Sedangkan yang bersifat private seperti cara berpakaian masyarakat pedalaman Papua, tidak ikut dipermasalahkan karena itu di luar konteks pornografi dan pornoaksi.

Balkan juga menilai kekhawatiran sebagian kecil kalangan industri pariwisata tak beralasan. Pemda Bali, malah tak keberatan dengan RUU APP, karena tidak akan membatasi terlalu ketat ruang gerak para turis. ‘’Jangan khawatir soal itu. Di Bali juga sudah ada aturannya. Selama di pantai, misalnya, engga dilarang buka-bukaan dalam batas tertentu. Yang enggak boleh, kalau turis telanjang datang ke sembarang tempat terutama tempat ibadah,'’ ujar Balkan.

Penolakan terhadap aksi pornografi juga diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta, Ratna Batara Munti. ‘’Kami menolak pornografi, karena menempatkan perempuan sebagai obyek seksual dan mendehumanisasikan perempuan,'’ ujarnya.

Ratna mengungkapkan, APIK telah memberi masukan kepada Pansus RUU APP berdasarkan kajian di media dan pengalaman mendampingi kasus yang menimpa kaum perempuan. ‘’Kami sepakat akan adanya aturan mengenai pornografi, namun kami melihat substansi RUU APP yang ada saat ini belum menyentuh persoalan inti pornografi.'’

LBH APIK berharap RUU APP bisa mengatur secara komprehensif sampai pada tayangan di media dan distribusinya. Sehingga, undang-undangnya nanti dapat melindungi anak-anak dari ancaman pornografi.

Isabel diperiksa
Dalam kasus pornografi, model Isabel Yahya, kemarin, juga akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia menjadi tersangka bersama aktor sinetron Anjasmara. Keduanya berpose ‘’telanjang'’ atas nama seni dalam pameran Biennale 2005, di Gedung Museum Bank Indonesia, Jakarta, tahun lalu.

Usai pemeriksaan, memilih bungkam dari pertanyaan wartawan. Lelianan Santoso, asisten Todung Mulya sebagai kuasa hukum Isabel, yang menjawab: penyidik mengajukan 34 pertanyaan seputar kronologi pemotretan dampai hasilnya dipamerkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes I Ketut Untung Yoga Ana, menjelaskan, Anjasmara dan Isabel dijerat Pasal 282 KUHP tentang delik asusila.
(hri/zak )

Sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=235673&kat_id=6

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn