Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 15th May, 2006, Berita

Indonesia, Surga Pornografi Kedua Terparah di Dunia

Penulis: Iis Zatnika

JAKARTA–MIOL: Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai negara dengan pornografi terparah di dunia setelah Rusia. Perputaran uang dalam bisnis pornografi di internet mencapai US$4 juta, VCD porno serta tayangan televisi berbau porno juga masih bebas beredar. Kondisi itu juga diperparah dengan tidak adanya regulasi yang secara khusus mengatur tentang pornografi.

Ketua Umum Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) Azimah Soebagijo mengungkapkan hal itu kepada Media Indonesia usai diskusi perpektif pornografi di mata anak Indonesia di Jakarta, Kamis.

Azimah mengungkapkan, predikat sebagai surga pornografi berpangkal pada bebasnya peredaran pornografi di Indonesia. Media yang memuat pornografi dapat dengan mudah diakses seluruh kalangan masyarakat termasuk di pelosok, dengan harga murah tanpa dibebani sanksi hukum.

“Kita tak bisa bilang di Amerika Serikat dan Eropa tak ada pornografi. Tapi di negara-negara maju, pornografi dibatasi dengan tegas. Hanya bisa diakses mereka yang dewasa, minimal 18 tahun. Berbeda dengan di sini, Indonesia negara super bebas. Tak ada aturan yang tegas dan tindakan yang jelas,” kata Azimah.

Wakil Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Wigrantoro Roes Setiyadi menyebutkan, Indonesia adalah satu-satunya negara Asia yang tak memiliki aturan pembatasan isi atau content internet. Pengelola situs internet porno dapat dengan mudah menjalankan bisnisnya tanpa perlu memikirkan ancaman hukum. Padahal, negara tetangga semisal Cina dan Malaysia telah memberlakukan pembatasan isi internet untuk melindungi anak-anak di bawah umur.

Padahal, kata Direktur Yayasan Kita dan Buah Hati Elly Risman, konsumsi pornografi tidak hanya dapat menimbulkan kecanduan yang ekstrem namun juga memicu pembentukan sikap tentang seks dan pola bergaul.

“Dampkanya mungkin tidak langsung, setelah melihat langsung melakukan. Berdasarkan hasil riset kita, ketika seorang anak 17 tahun memperkosa tetangganya, paparan pornografi itu terjadi sejak dia tujuh tahun. Itu karena otak kita menyimpan memori, menyusun dan akhirnya berujung pada tindakan,” kata Elly.

Urgensi RUU APP

Kondisi itulah, kata Azimah, yang membuat pihaknya terus berupaya mendorong lahirnya aturan antipornografi. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) dianggap menjadi solusi.

Namun, Azimah bersikukuh RUU tersebut masih memerlukan revisi. Ia sependapat dengan pihak yang kontra RUU APP. RUU tersebut terlalu bersifat privat, sementara industri yang menangguk kepentingan dari bisnis porno tak disentuh sama sekali.

“Masih banyak kekurangan. Itu yang membuat kita menyusun draft sandingan sebanyak 40 pasal. Tak ada pembatasan hak privat atau cara berpakaian. Kita fokus pada pornografi dalam media, sanksi bagi industri serta perlindungan bagi anak,” kata Azimah.

Sayangnya, lanjut Azimah, ketika pihaknya meminta urun pendapat dari pihak yang kontra RUU APP, mereka menolak memberi masukan. Mereka tetap bersikukuh RUU APP tidak perlu karena sudah diatur KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Padahal, Azimah menuturkan, perbuatan melanggar kesusilaan yang diatur KUHP hanya memberi sanksi denda Rp4.500. Sementara dalam UU Perlindungan Anak, alih-alih mengatur pornografi, aturan tentang kekrasan seksual pun tidak dimuat secara rinci. (OL-1)

http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=99479

2 Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by Prodig, 3 November 2008 @ 5:12 pm

    Sudah disahkan ya Undang-undangnya, tinggal implementasinya bagaimana sekarang, apakah Indonesia masih yang kedua terparah di dunia?

  2. Comment by akw, 5 May 2009 @ 5:41 pm

    yang dibutuhkan adalah minimal 2 : (1) institusi total, sekolah asrama tertutup tanpa handphone video-internet. tapi penuh hiburan intern yang menggalang ghiroh dan marhamah internal. 2) membangun pemancar siaran keteladanan islam dari segi altruisme media (keharuan ta awun, keharuan kesaharan, dll), ini bisa kuat mengalihkan magnet daya tarik konten pornografi.
    persoalannya siapa yang mau keluar modal 2 milyar per kota kabupaten untuk membangun pemancar siaran khusus seperti ini. tapi hasilnya bisa dijamin besar dalam membendung pornografi, prostitusi abg, selingkuh sex remaja yang berdampak mental penghianat dimasa dewasa.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn