Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 15th May, 2006, Berita

MAKLUMAT PERANG TERHADAP PORNOGRAFI & PORNOAKSI

TIM PENGAWAL RUU-APP
MUI - ORMAS/LEMBAGA ISLAM
Masjid Istiqlal Kamar 6, Taman Wijayakusuma,
Telp. 021-3455471-72, Fax. 021-3855412, Jakarta Pusat - 10710
Website : http://www.mui.or.id, Email : mui@cbn.net.id



بسم الله الرحمن الرحيم

MAKLUMAT PERANG TERHADAP PORNOGRAFI & PORNOAKSI
Lindungi Akhlaq Bangsa, Wujudkan Indonesia Bermartabat
(Dibacakan di depan kantor redaksi majalah Playboy, Popular, dan lapak2 penjual majalah di Jakarta)


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Seperti telah publik ketahui bahwa ditengah penggodokan RUU-APP oleh DPR yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat, telah terbit pada hari Jumat, 7 April 2006 Majalah Playboy yang merupakan icon pornografi. Dari terbitan perdananya terbukti sudah porno, melanggar KUHP pasal 281 dan 282, dan edarannya sudah tidak sopan, melanggar batas, seperti diedarkan di masjid Agung Al Azhar, maka Majelis Ulama Indonesia beserta Ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Tim Pengawal RUU-APP MUI-Ormas Islam menyatakan:

  1. Terbitnya Playboy sebagai icon pornografi dalam situasi dan kondisi di atas adalah pernyataan perang terhadap kesehatan akhlak bangsa yang mayoritas muslim ini.

  2. Maka tidak ada jawaban dari pernyataan tersebut kecuali juga adalah perang terhadap Playboy dan seluruh media porno lainnya seperti majalah Popular, FHM, Maxim, ME, serta segala bentuk pornografi dan pornoaksi yang jelas-jelas merusak akhlaq bangsa.

Oleh karena itu, Tim Pengawal RUU-APP MUI-Ormas Islam menyerukan:

  1. Kepada Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, dan Pemimpin Perusahaan Penerbitan Majalah Playboy, Popular, FHM, Maxim, ME, dll., agar segera menarik dari peredaran dan tidak menerbitkan kembali.

  2. Bila dalam waktu 7 x 24 jam majalah-majalah tersebut tidak ditarik kembali dan apalagi menerbitkan edisi berikutnya, maka kami akan mengambil tindakan hukum dan tindakan tertentu lain yang diperlukan.

  3. Kepada para artis, penulis artikel, pemasang iklan, dan percetakannya, agar segera menghentikan kontrak dan kesediaannya untuk berpartisipasi dalam usaha memproduksi majalah-majalah porno diatas.

  4. Kepada para agen, pengecernya dan media yang mengiklankan, agar segera menghentikan kontrak dan kesediaannya untuk berpartisipasi dalam usaha memasarkan majalah-majalah porno, serta menyerahkan barang-barang yang merusak kesopanan dan kesusilaan tersebut kepada pihak yang berwenang untuk segera dimusnahkan.

  5. Kepada Saudara Presiden RI dan seluruh jajarannya, agar segera menghentikan peredaran majalah-majalah porno tersebut di seluruh wilayah NKRI.

  6. Kepada Gubernur DKI Jakarta dan seluruh aparat di Pemprov DKI Jakarta, agar segera menghentikan peredaran majalah-majalah porno tersebut di seluruh wilayah Propinsi DKI Jakarta.

  7. Kepada Saudara Kapolri dan seluruh jajaran Kepolisian RI, agar segera menindak dengan tegas seluruh pelaku yang bertanggung jawab atas terbitnya majalah Playboy, Popular, FHM, Maxim, ME, dll., serta siapa saja yang terlibat dalam segala bentuk pornografi dan pornoaksi yang jelas-jelas melanggar KUHP pasal 281-282.

  8. Kepada seluruh kalangan di negeri ini, untuk bersatu serta bahu membahu mengkampa-nyekan “Berantas Pornografi-Pornoaksi, Lindungi Akhlaq Bangsa, Wujudkan Indonesia Bermartabat“.

  9. Kepada para ulama, tokoh masyarakat, pimpinan partai/ormas/pesantren/lembaga dakwah, dan pendidikan Islam/majelis taklim/DKM dan segenap komponen umat lainnya, kami menegaskan bahwa pornografi dan pornoaksi serta berbagai kemaksiatan yang ada di negeri ini harus segera diberantas tuntas sehingga memberikan situasi dan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT yang merupakan kunci dibukanya barakah Allah SWT sebagaimana firman-Nya:

 

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’raf: 96)

Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariiq
Wassalamu’alaikum wr.wb.

Jakarta, 14 Rabiul Awwal 1427 H/13 April 2006

Tim Pengawal RUU-APP MUI-Ormas Islam

                

K.H. Ma’ruf Amin           K.H. Muhammad Al Khaththat
Ketua                                Koordinator Aksi

TIM PENGAWAL RUU-APP: MUI, FUI, Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Islam untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammadiyyah, Nahdlatul Ulama (NU), Syarikat Islam (SI), Al Washliyyah, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar, Front Pembela Islam (FPI), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Persatuan Islam, Hidayatullah, Tim Pembela Muslim (TPM), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Teruna Muslim, Al Ittihadiyyah, KAHMI, Korp Ulama’ Betawi, DMI, Fortops, IMM, Guppi, Arimatea, PERTI, PPMI, PUI, JATMI, PII, PMII, GPI, GMI, BMOIWI, Wanita Islam, Persistri, Forsap, Genap, Al Hidayah, MDI, GEMA PEMBEBASAN, KISPA, Salima, DMI, Pemuda Bulan Bintang, Kohati, BKMT, Aisiyyah, Khairu Ummah, Yayasan Dakwah Ummahatul Muslimat, Yayasan Al Jannah, Missi Islam, MPU, KIP3, Perguruan Tinggi Dakwah Islam (PTDI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), dan Organisasi-organisasi Islam lainnya.

Comments

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Sorry, the comment form is closed at this time.

No Porn