Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 15th May, 2006, Berita

MUI Serukan Aksi Desak UU APP

BANDUNG, (PR).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, menyerukan kepada ormas-ormas dan umat Islam untuk mengadakan aksi, Minggu (21/5), guna mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi menjadi UU. Gerakan MUI itu untuk menandingi gerakan sebagian kecil masyarakat yang menolak RUU APP.

SEJUMLAH mahasiswa melakukan aksi menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU APP, pada peringatan Hari Kartini di BIP Jln. Merdeka Bandung, April lalu.* DUDI SUGANDI/”PR”

Demikian dikemukakan Ketua MUI Jabar, Dr. K.H. Miftah Faridl, dan Sekum MUI Jabar H. Rafani Akhyar, Jumat (12/5). Pernyataan sama juga dikatakan Ketua PW Mathlaul Anwar Jabar, Drs. H. Fadhil Syamsuddin dan Dr. H. Abdurrahman (PP Persis).

Menurut Rafani Akhyar, gerakan penentang RUU APP yang didukung artis telah dibesar-besarkan sehingga perlu gerakan tandingan. “Dari 147 kelompok masyarakat yang beraudiensi dengan Pansus RUU APP DPR RI, ternyata hanya ada 23 kelompok yang menentang, sedangkan 124 kelompok mendukung RUU,” katanya.

Untuk mendukung unjuk rasa besar-besaran Minggu (21/5), yang dipusatkan di Gedung DPR RI Jakarta, menurut Rafani, MUI Jabar berkoordinasi dengan MUI Kab./Kota Bekasi, Kab./Kota Bogor, Kota Depok, dan Kab. Karawang dalam pengerahan massa. “Selain demonstrasi damai, MUI juga menyerukan agar Minggu (21/5) umat Islam menggelar tablig akbar, zikir, maupun pemasangan spanduk yang mendukung RUU APP,” katanya.

MUI Jabar juga telah membentuk “Tim Pengawal RUU APP” yang bertugas membentuk opini massa, penyebaran spanduk dan pamflet, maupun pengerahan massa. “Untuk MUI kabupaten/kota diminta membentuk satgas pengawal RUU APP dan MUI kecamatan maupun kelurahan/desa mendirikan posko-posko,” ujar Ustaz Miftah.

Lebih lanjut Ustaz Miftah mengatakan, pengesahan RUU APP menjadi UU merupakan jihad yang menentukan masa depan umat Islam Indonesia. ”

Harus berdasar

Sementara itu, kalangan seniman menilai, pro-kontra yang muncul di masyarakat seputar RUU APP menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap rencana kehadiran RUU tersebut. Mereka juga berpandangan, UU yang akan dilahirkan harus punya dasar yang benar dan bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara bukan merupakan projek.

Demikian kesimpulan dari dialog rutin seniman tradisi, pemerhati seni tradisi, dan komunitas pecinta seni tradisi di Saung Angklung Udjo, Minggu (14/5). “Seperti halnya UU Lalu Lintas dan UU Narkotika, kami tidak akan menolak UU APP apabila hal itu untuk ketertiban, ketenangan, dan kenyamanan, bukan sekadar menjalankan projek atau mengada-ada,” kata Lalan Ramlan, S. Sen. M. Hum., dosen STSI Bandung yang juga anggota Tim Advokasi Seni Tradisi Jabar.

Sedangkan Mas Nanu Muda, mengatakan, setiap kali UU diberlakukan suatu bangsa, dapat dijadikan indikator sejauh mana wawasan dan budaya ilmiah bangsa itu. “Kalau UU itu tidak sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, kualitas UU itu rendah,” ujarnya.

Kendati waktu pengesahan UU APP belum bisa dipastikan, sejumlah pesinden seni Bajidoran, Kliningan, dan Dombret mengaku was was. “Kalau menggoyang badan bada saja tidak diperbolehkan, bagaimana kami menari di atas panggung nantinya,” ujar Enung Uar Suarsih, sinden Kliningan terkenal yang biasa disapa Giler Kameumeut, asal Palabuan, Sukamelang, Kab. Subang. (A-71/A-87)***

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/052006/15/0205.htm

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn