Oleh: Qothrun Nada
Perkembangan Pornografi dan Pornoaksi di Indonesia
Dekade 90-an tampaknya tepat dikatakan sebagai masa booming pornografi dan pornoaksi di Indonesia. Dengan tumbangnya Orde Baru tahun 1998, Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dihapuskan. Siapa saja yang ingin mendirikan usaha pers tidak perlu bersulit-sulit lagi mengurus perizinan dengan biaya tinggi. Karena menerbitkan media cetak relatif murah, menjamurlah media cetak baru di Indonesia, termasuk tabloid yang memuat foto-foto sensual dan cerita “panas”. Majalah Tempo Edisi 20-26 Maret 2006 menyebutkan ada 16 tabloid sejenis di ibukota. Entah berapa jumlahnya di kota-kota lain.
Dengan terbitnya UU No. 40 Tahun 1994, kebebasan pers terjamin. Dalam ayat 2, pasal 4 UU tersebut dinyatakan: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Kebebasan yang diberikan ini ternyata tidak disertai dengan penegakan hukum yang terkait dengan kesusilaan.
Sementara itu, dengan semakin banyaknya media cetak dan media elektronik baru, persaingan semakin ketat. Banyak yang terdorong ikut memanfaatkan “selera rendah” masyarakat untuk bertahan dalam persaingan. Ketika goyang “ngebor” Inul laku di satu televisi, televisi lain ikut membuat acara sejenis. Ketika majalah yang menampilkan foto sensual wanita laku dijual, majalah-majalah yang tadinya membatasi diri ikut-ikutan memperbanyak tampilan wanita sensual. Ketika pornoaksi yang dilakukan di lingkungan terbatas merupakan berita yang menjadi menarik untuk diekspos dan laku dijual, berlomba-lombalah media massa memberitakannya.
Perkembangan teknologi juga berkonstribusi dalam penyebaran pornografi. Dengan semakin murahnya biaya penggandaan VCD dan harga VCD player, semakin banyaklah masyarakat yang bisa mengkonsumsi blue film. Teknologi internet juga berperan signifikan dalam penyebaran pornografi. Melalui warung-warung internet lebih banyak orang bisa menkonsumsi gambar-gambar porno atau mendapatkan informasi tentang aktivitas pornoaksi yang ingin mereka ketahui.
Demikianlah, bisa dikatakan, perkembangan penyebaran pornografi dan pornoaksi di Indonesia pada dekade 90-an terjadi dengan sangat pesat tanpa diimbangi dengan adanya perundang-undangan yang bisa membendungnya. Kantor Berita Associated Press (AP) bahkan menyebutkan, Indonesia berada di urutan kedua setelah Rusia sebagai surga bagi pornografi. (Republika, 17/07/2003). Tidak aneh pula, meluaslah kerusakan akibat pornografi dan pornoaksi (lihat box 2) yang kemudian menjadi keprihatinan banyak pihak.
Industri Pornografi dan Pornoaksi Menolak Diatur UU
Bahaya pornografi dan pornoaksi sebenarnya bisa dirasakan oleh semua orang (lihat box 1). Hanya saja, ada orang-orang yang diuntungkan dengan adanya pornografi dan pornoaksi, dan karenanya mereka tidak mau membuka mata terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi terhadap masyarakat.
Keuntungan dari bisnis pornografi memang menggiurkan. Pelaku kecil-kecilan seperti Tabloid Lipstik, misalnya, hanya butuh Rp 3 juta untuk biaya operasional redaksi untuk empat penerbitan dalam sebulan. Pendapatannya dari iklan untuk tiga penerbitan itu bisa mencapai Rp 60 juta (Majalah Tempo Edisi 20-26 Maret 2006).
Pada tahun 2003, keuntungan industri pornografi yang pasarnya mencapai seluruh dunia telah mencapai 57 miliar dolar AS. Keuntungan ini lebih besar daripada total keuntungan seluruh pemilik klub-klub sepak bola, baseball, dan basket profesional; juga melebihi keuntungan 3 jaringan TV ABC, CBS, dan NBC dijadikan satu. (Dr. Mohammad Omar Farooq dalam nation.ittefaq.com).
Itu baru keuntungan dari bidang yang jelas-jelas disebut pornografi. Belum lagi dari industri yang sebenarnya juga terkait dengan pamer aurat dan adegan-adegan mengundang birahi, misalnya industri hiburan di hotel-hotel atau kafe-kafe, fesyen, acara hiburan di televisi, dan juga industri film. Keuntungan di industri-industri ini pun tidak kalah menggiurkan. Tidak aneh kalau para pemain dalam industri ini berdiri paling depan untuk menentang setiap upaya yang menghambat pornografi dan pornoaksi.
Pengaturan Pornografi dan Pornoaksi dalam Kapitalisme
Sebagian orang lain tidak menutup mata terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi. Mereka berupaya mengatasi kerusakannya. Hanya sayangnya, mereka berupaya mengatur pornografi dan pornoaksi berlandaskan pada nilai-nilai Kapitalisme-sekular dan mengagungkan kebebasan individu. Mereka menolak menjadikan ajaran agama sebagai sumber undang-undang pengatur pornografi dan pornoaksi.
Karena kebebasan individu harus dikedepankan, penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan sampai ke titik asal munculnya masalah. Pornografi dan pornoaksi muncul karena ada individu yang menampilkan keindahan tubuhnya dan melakukan aktivitas yang membangkitkan birahi di kehidupan publik. Harusnya, pada titik inilah dilakukan pengaturan. Harusnya ada pengaturan bagaimana laki-laki dan perempuan berbusana dan berperilaku dalam kehidupan publik. Islamlah yang memiliki aturan publik seperti itu.
Karena dianggap melanggar kebebasan individu, mereka justru menolak melakukan pengaturan sebagaimana pengaturan Islam tersebut. Mereka lebih suka kalau kerusakan akibat pornografi dan pornoaksi diminimalisasi melalui pasal Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP, UU Pokok Pers, UU Perfilman Nasional, UU Penyiaran, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU Perlindungan Anak serta melalui perbaikan kualitas pendidikan moral di dunia pendidikan Indonesia. Dengan pasal-pasal tindak pidana kesusilaan, orang dicegah melanggar susila di depan umum. Demikian pula UU Pokok Pers, UU Perfilman nasional, dan UU Penyiaran; diharapkan bisa mencegah penyebaran pornografi dan pornoaksi. Akan tetapi, KUHP tidak dengan jelas mendefinisikan batas perbuatan melanggar susila itu. Menurut UU yang ada, goyang ‘ngebor’ Inul yang sudah mendorong orang berzina itu jelas sulit untuk dikatakan termasuk perbuatan melanggar susila. UU Pokok Pers, UU Perfilman Nasional, dan UU Penyiaran melarang penyebaran pornografi dan mewajibkan menjunjung tinggi kesusilaan, namun tidak mendefinisikan apa pornografi dan menyerahkan batas kesusilaan itu kepada kesepakatan masyarakat. UU seperti ini tentu tidak efektif berlaku dalam masyarakat majemuk yang tidak memiliki kesepakatan mengenai batas susila. Karenanya, sulit juga mengharapkan efektivitasnya dalam mengatasi pornografi dan pornoaksi.
UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak juga diharapkan bisa melindungi agar wanita dan anak-anak tidak dipaksa orang lain untuk melakukan tindak pornoaksi dan pornografi. Lalu bagaimana dengan pornografi dan pornoaksi yang dilakukan atas nama seni dan kebebasan berekspresi? Mereka memberikan solusi, yakni dengan pengajaran nilai moral di tengah-tengah masyarakat. Solusi ini terasa sangat janggal, sama janggalnya dengan sekadar menyodorkan solusi pengajaran nilai moral untuk mengatasi masalah perampokan yang sudah memakan korban di mana-mana. Pengaturan pornografi dan pornoaksi dengan dasar sekularisme dan mengedepankan kebebasan individu terbukti tidak bisa membendung penyebaran kerusakan akibat pornografi dan pornoaksi. Terbentuknya kultur yang rusak dalam dominasi seks (sexualised culture) seperti yang terjadi pada masyarakat Amerika dan Eropa haruslah kita hindari. Lalu mengapa kita menolak mengambil ajaran Islam yang kita yakini sebagai rahmatan lil ‘âlamîn sebagai sumber undang-undang kalau memang ternyata ajaran itu menyelesaikan masalah kita? Mengapa kita harus ragu mengekang kebebasan individu ketika kebebasan individu itu merusak masyarakat?
Pertarungan Ideologi Islam versus Ideologi Kapitalisme
Kalau kita ragu mengambil Islam sebagai solusi untuk mengatasi masalah kita, karena kita menganggap tabu mengambil ajaran agama sebagai sumber perundang-undangan, berarti kita mengokohkan sekularisme pada diri kita, juga pada masyarakat kita. Kalau kita takut bersuara lantang bahwa Islam memiliki solusi untuk mengatasi masalah pornografi dan pornoaksi karena khawatir akan bahaya pobia terhadap Islam, kita akan masuk dalam perangkap para kapitalis.
Seharusnya kita semakin gencar mempropagandakan solusi Islam dalam mengatasi masalah tersebut. Propaganda kepada kaum Muslim harusnya kita tekankan pada keyakinan mereka bahwa Islam adalah akidah dan syariah dari Zat Yang Mahasempurna, yang pasti sempurna untuk menyelesaikan semua masalah, termasuk masalah pornografi dan pornoaksi.
Kepada non-Muslim kita harus menjelaskan bagaimana kesempurnaan pengaturan Islam dalam mengatasi semua masalah, termasuk dalam masalah pornografi dan pornoaksi. Pengaturan itu tidak akan menzalimi non-Muslim, justru menghindarkan mereka dari kerusakan.
Kaum kapitalis tentu tidak akan membiarkan propaganda penyelesaian masalah dengan syariat Islam. Mereka tentu akan membalas propaganda itu dengan propaganda buruk mengenai syariat Islam. Perang propaganda ini seharusnya semakin membuat kita sadar bahwa kita sedang berada dalam sebuah pertarungan ideologi. Kaum kapitalis sedang berupaya menanamkan dominasi budaya mereka kepada kaum Muslim, sebagaimana mereka berupaya mendominasi politik, militer, dan ekonomi kaum Muslim. Sebaliknya, kaum Muslim seharusnya berpegang teguh pada akidah dan syariah Islam, sembari berupaya meraih kembali dominasi Islam pada bidang politik, militer, ekonomi dengan tegaknya Khilafah Rasyidah. Insya Allah. []
BAHAYA PORNOGRAFI
Pornografi mendatangkan bahaya bagi umat manusia. Berikut ini adalah kutipan dari tulisan yang disebarkan oleh sebuah komunitas Kristen di Long Island, New York (www. Liccv.org). Mereka sangat prihatin dengan kultur mereka yang sangat didominasi oleh kebebasan seksual.
Riset telah menunjukkan bahwa pornografi dan pesan di dalamnya membentuk sikap dan mendorong terbentuknya perilaku yang dapat merugikan individu pengguna dan keluarga mereka. Pornografi meningkatkan dorongan perzinaan, prostitusi, dan harapan khayali yang dapat mengakibatkan perilaku promiscuous yang berbahaya (melakukan sesuatu tanpa memilih-milih mana yang baik mana yang buruk).
Di bawah ini adalah sebagian dari pesan umum yang salah, yang dikirim oleh sexualized culture kita:
- Hubungan seks dengan siapapun, dalam keadaan apapun, dalam segala bentuk yang diinginkan, adalah menguntungkan dan tidak mempunyai konsekwensi yang negatif.
- Wanita mempunyai satu nilai: memenuhi kebutuhan seksual dari pria.
- Perkawinan dan anak-anak adalah hambatan pemenuhan seksual.
- Semua orang diajak terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak memilih-milih, ketidaksetiaan dan hubungan seksual sebelum nikah.
Banyak studi menemukan bahwa pronografi sangat menimbulkan kecanduan. The National Council on Sexual Addiction Compulsivity memperkirakan bahwa 6-8 % orang Amerika kecanduan seks. Dr. Victor Cline, seorang pakar kecanduan seks, menemukan bahwa ada 4 tahap perkembangan kecanduan seksual di antara orang-orang yang mengkonsumsi pornografi:
- Adiksi: tahap di mana pornografi memberikan rangsangan seksual yang sangat kuat (aphrodisiac effect), diikuti dengan pelepasan, yang paling seringnya dilakukan melalui masturbasi.
- Eskalasi: adiksi dalam waktu yang lama akan membutuhkan material yang lebih eksplisit dan menyimpang untuk memenuhi kebutuhan seksual mereka.
- Desensitisasi: apa yang sebelumnya dianggap kotor, mengguncang (jiwa), dan mengganggu, pada tahap ini menjadi suatu hal yang biasa dan bisa diterima.
- Tindakan seksual: terjadi peningkatan kecenderungan untuk mencontoh atau berperan sesuai dengan perilaku yang dilihat dalam pornografi.
Pornografi akhirnya banyak menimbulkan tindak kriminal yang terkait dengan seks. Penelitian yang dilakukan National Law Center for Children & Families menunjukkan bukti hubungan antara bisnis seks dengan kejahatan. Di lingkungan Phoenix, lokasi bisnis seks, angka kejahatan seksual 506% lebih tinggi dibandingkan dengan di area yang tidak terdapat bisnis seks. Dr. Mary Anne Layden, direktur pendidikan, University of Pennsylvania Health System, menyatakan: “Saya telah memberikan perlakuan terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual selama 13 tahun. Saya belum pernah menangani satu kasus pun yang tidak diakibatkan oleh pornografi. (Sumber: Gov, Haven Bradford. “Child Sex Abuse: America’s Dirty Little Secret.” MS Voices for Children. 3/2000).
Sementara itu, dalam 10 tahun penelitian, Unit Eksploitasi Seksual Anak pada Departemen Kepolisian Los Angeles menemukan bahwa pornografi dewasa dan anak-anak digunakan pada lebih dari 87% kasus penganiayaan anak-anak. Angka pemerkosaan di Amerika telah meningkat lebih dari 500% dibandingkan dengan angka yang ada pada tahun 1960, 57% pelaku pemerkosaan (lebih dari sekali) berturut-turut mengaku bahwa mereka mencontoh adegan-adegan yang mereka dapatkan dari pornografi. []
KEJAHATAN AKIBAT PORNOGRAFI: KASUS DI INDONESIA
Di Indonesia, pornografi juga sudah mengakibatkan tindak kejahatan seksual di berbagai penjuru negeri. Beberapa kejadian yang dilaporkan oleh media massa seperti yang dikutip di bawah ini seharusnya membuka mata semua pihak akan bahaya pornografi.
* Di Lampung Utara, seorang kakek ditangkap Tim Buru Sergap Kepolisian Resor Lampung Utara karena disangka memperkosa keponakannya. Tersangka Zaini diringkus di rumah anaknya di kawasan Kedaton, Bandar Lampung. Belum lama berselang, pria berusia 60 tahun ini pura-pura lupa mengingat peristiwa setahun lalu. Tersangka akhirnya mengakui memperkosa remaja berusia 14 tahun itu lantaran tidak kuasa menahan berahi setelah menonton film porno. (www.liputan6.com).
* Abdul Choir yang selama empat tahun memperkosa putrinya, sebut saja Melati. Perbuatan bejad ini sampai melahirkan dua bayi, salah satu di antaranya meninggal karena keguguran. Choir yang ditangkap Polisi Sektor Jagakarsa di Depok, Jawa Barat, awal bulan ini, tergoda rayuan iblis, setelah menonton VCD porno dan mabuk minuman keras. (www.tv7.co.id, 20/10/ 2003).
* Gara-gara terangsang menyaksikan blue film, seorang pedagang krupuk, Imr (20), warga Gang Rulita RT 1 RW 7 Kelurahan Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor diduga mencabuli gadis kecil, NH (8), warga setempat, Kamis (20/2). (www.pikiran-rakyat.com).
* Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, seperti pemerkosaan dan pencabulan, yang terjadi di Jakarta Timur tahun 2003 meningkat dibandingkan dengan tahun 2002. Data mengenai dugaan peningkatan kasus itu hanya berdasarkan pada kasus-kasus yang terpantau pihak kepolisian lewat laporan korban. Data di unit Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polres Jakarta Timur, Senin (6/1) menunjukkan, jumlah kasus pemerkosaan yang terjadi antara Januari hingga akhir September lalu mencapai 24 kasus. Jumlah itu meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2002 yang hanya delapan kasus pada bulan yang sama. Sementara itu, untuk pencabulan terhadap anak-anak, tercatat 28 kasus. Dibandingkan dengan tahun 2002 pada bulan yang sama, jumlah itu meningkat dua kali lipat. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah tertangkap, 75 persen kasus pemerkosaan dan pencabulan dilakukan akibat menonton video compact disc (VCD) porno. (Kompas, 7/10/ 2003).
* Di sebuah SD di Lombok Barat, misalnya, seorang anak kelas dua SD coba diperkosa empat kawannya yang duduk di kelas empat. Di kabupaten lain pun terdapat kasus anak kelas enam mau memperkosa siswa kelas empat. “Kasus pemerkosaan yang melibatkan pelajar ini sudah sangat memprihatinkan,” kata Kerniasih. Dari kasus-kasus yang terjadi, hampir seluruhnya bersumber pada rangsangan seksual akibat pelaku menonton tayangan porno. Ada anak yang mengaku hal itu dilakukan setelah menonton film India, ada juga karena nonton tayangan seperti goyang ngebor dan VCD porno yang beredar secara bebas. (www. Balipost.co.id/balipost cetak/2004). []
http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alwaie&id=198