Kerja Dewan Pers akan sangat terbantu bila RUU APP telah disahkan.
JAKARTA — Kontroversi soal perlu tidaknya regulasi pornografi dan pornoaksi membutuhkan ketegasan sikap presiden. Sebab bila sikap presiden tak kunjung tegas, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ade Armando, suasana tetap akan mengambang.
‘’Semua pihak sudah menyerukan betapa berbahaya pornografi dan pornoaksi itu. Nah, sekarang kuncinya ada pada presiden. Presiden harus jelas dan tegas melarangnya,'’ kata Ade pada diskusi bertajuk Pornografi dan Pornoaksi Anak Kandung Kapitalisme yang diselenggarakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Jakarta, Senin (15/5).
Pembicara lain dalam diskusi itu adalah anggota Dewan Pers, Sulastomo; Ketua PBNU, KH Ma’ruf Amin; dan Ketua Lajnah Tsaqifiyyah DPP HTI, Rokhmat S Labib. Menurut Ade, bila presiden sudah bersikap tegas, maka penegak hukum seperti kapolri, tinggal melaksanakan sikap itu. ‘’Kalau tetap tidak tegas seperti sekarang ini yaa repot,'’ kata Ade.
Ade mengatakan publik mengkhawatirkan meluasnya pornografi dan pornoaksi. Tapi selama ini publik tak bisa berbuat apa-apa. Alasannya, selain tidak ada dukungan politik memadai dari pemerintah, aturannya pun tidak jelas. Karena itu, kata dia, Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi yang saat ini rancangannya tengah dibahas di DPR, bisa menjadi payung hukumnya.
KPI sendiri, kata Ade, selama ini sudah bersikap kritis terhadap tayangan televisi yang berkualitas buruk. Setelah diberi imbauan, para pengelola stasiun televisi ada yang menghentikan, memindahkan jam tayang, tapi kebanyakan tidak menanggapinya. ‘’Kami tak bisa berbuat apa-apa, karena tidak punya kewenangan yang lebih dari mengimbau,'’ katanya.
Anggota Dewan Pers, Sulastomo, mengatakan RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP) yang kini tengah dibahas di DPR bisa mengisi kekosongan aturan soal pornografi dan pornoaksi. Bilamana RUU APP telah disahkan, dia mengatakan kerja Dewan Pers akan sangat terbantu. Sebab, kata dia, penerbitan pornografi tidak bias masuk dalam kategori pers.
‘’Kami sangat prihatin atas maraknya pornografi di media massa kita. Untuk itu, bila RUU APP disahkan, kerja kami semakin ringan. Karena selama ini definisi porno atau cabul dalam perundangan kita tidak jelas. Padahal, dalam kode etik jurnalistik sudah jelas dinyatakan media massa tak boleh memuat hal-hal yang bertentangan dengan norma agama,'’ kata Sulastomo.
Mengambang
KH Ma’ruf Amin juga mengatakan dalam tiga tahun ini sangat prihatin dengan merebaknya pornografi dan pornoaksi di media massa. Dia mengaku sudah coba melakukan upaya hukum dengan melapor ke polisi. Tapi sampai hari ini, kata dia, laporan tersebut mengambang begitu saja. ‘’Alasannya macam-macam, salah satunya adalah tidak jelasnya aturan mengenai pornografi dan pornoaksi itu. Karena itu, RUU APP kita perlukan,'’ tandasnya.
Menurut Ma’ruf Amin, pornografi dan pornoaksi adalah produk kapitalisme. Meski begitu, kata dia, banyak orang yang kurang paham risikonya. ‘’Padahal, jelas-jelas membunuh budaya dan generasi bangsa kita,'’ katanya. Ketua Lajnah Tsaqifiyyah DPP HTI, Rokhmat S Labib, mengatakan pornografi dan pornoaksi memang sudah menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Secara global, keuntungan yang diperoleh dari bisnis pornografi itu mencapai 7 miliar dolar AS per tahun. Pendapatan ini jauh lebih besar dari keuntungan sah dari bisnis musik dan film.
Data juga menunjukan di negara kapitalis, kasus pemerkosaan juga terus meningkat. Di Amerika, setiap harinya terjadi 1.872 perkosaan atau 78 kasus setiap jam, atau 1,3 kasus per menit. ‘’Di sana lebih dari 1 juta anak berusia 12-13 tahun menjadi korban perkosaan,'’ kata Rokhmat. Hal yang sama terjadi di Inggris. Pada 1984, pemerkosaan diperkiraan hanya 5.000-6.000 kasus, tapi pada tahun 1994 menjadi 32 ribu kasus perkosaan. ‘’Angka yang fantastis bukan?'’ ujar Rokhmat L Habib.
Fakta Angka
- 7 Miliar Dolar AS Keuntungan dari bisnis pornografi per tahun. Jumlah yang lebih besar dari keuntungan sah bisnis film dan musik.
- 1.872 Kasus perkosaan di Amerika Serikat setiap hari.
(uba )
http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=248188&kat_id=6