Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 17th May, 2006, Berita

Polemik RUU APP Jangan Rugikan Agama

Palangka Raya, BPost

Setahun gaungnya tak terdengar, Minggu (14/5) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng, melaksanakan Diskusi Publik tentang Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP), yang kini masih menjadi pro dan kontra.

Tampil sebagai pembicara Prof Dr H Ruslikan (sosiolog) Drs HM Yamin Muhtar Lc (Ketua MUI Kalteng) dan Mohammad Khomeini (tokoh pemuda/Hizbut Tahir Indonesia Kalteng).

Diskusi Publik, yang menggandeng sejumlah Organisasi Islam itu, dibuka secara resmi Wakil Gubernur Kalteng, yang diwakili Kakanwil Agama setempat Drs H Ansyari SH, di Asrama Haji Al Mabrur Palangka Raya.

Orang nomor dua di Bumi Tambun itu menurut Ansyari, menyambut baik diskusi Publik ini, inti dan maknanya memberikan nilai tersendiri dalam upaya perbaikan moral bangsa.

“Pihaknya, sangat respek terhadap keinginan mendesak dan merampungkan RUU-APP oleh DPR-RI, agar jangan berlarut-larut. Kepastian ini ditunggu masyarakat,” jelasnya, disambut aplus dari ratusan peserta.

Seandainya sambung Ansyari, yang mantan Kakandepag Barsel itu, diadakan poling di Indonesia tentang RUU-APP untuk diundangkan, pasti banyak yang setuju.

“Kalau ada pro dan kontra dalam era demokrasi, itu suatu yang logis dan wajar, namun jangan sampai umat Islam dirugikan” tegas Ansyari. ck1/sut

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=news&id=565

Wed 17th May, 2006, Artikel

MENCERMATI RUU PORNOGRAFI-PORNOAKSI

Pro-kontra tentang RUU Anti Pornografi-Pornoaksi (RUU APP) terus terjadi. Berbagai dalih dibuat. Terakhir, sebagian para penolak mengatakan bahwa di Indonesia saat ini tengah terjadi ‘talibanisasi’, menunjuk cara pemerintah Taliban di Afganistan dalam menata kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang mengacu pada syariat Islam. Istilah ‘talibanisasi’ tentu saja sangat keji, karena di dalamnya terdapat tudingan miring terhadap penerapan syariat Islam dan sosok negara Islam. Pengaitan RUU APP dengan isu talibanisasi jelas salah alamat, karena sistem Islam tidak bisa diidentikan dengan Taliban, dan sebaliknya Taliban juga bukanlah model ideal sistem Islam. Di sisi lain, RUU APP ini juga tidak sepenuhnya mengakomodasi hukum Islam. Apalagi setelah mengalami berbagai kompromi. Karena itu, masyarakat mutlak harus mencermati RUU ini.

Perbedaan Tolok Ukur

Pro-kontra seputar pornografi-pornoaksi sebenarnya diakibatkan oleh perbedaan tolok ukur yang dijadikan dasar pijakan: pandangan sekular ataukah pandangan Islam. Pandangan sekular didasarkan pada teori Freudisme. Teori ini dikeluarkan oleh seorang ahli psikoanalisa keturunan Yahudi Sigmeund Freud. Dalam teori ini disebutkan, “Libido/seksual adalah tenaga pendorong kehidupan.” Tanpa adanya hal-hal berbau seksualitas maka kehidupan tidak akan bergairah. Semangat berusaha dan berkarya menjadi tidak ada. Karenanya, dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh teori ini, hal-hal yang berbau seksual (pornografi-pornoaksi) bukan hanya boleh ada, tetapi harus ada. Seni, musik, dan budaya pun dibangun di atas dasar pornografi-pornoaksi. Larangan atas pornografi-pornoaksi hanya akan memasung kreativitas, membelenggu hasil karya, atau menghilangkan gairah hidup. Apalagi, dilihat dari segi bisnis, persoalan pornografi-pornoaksi ini sangatlah menggiurkan, termasuk di Indonesia. Di Jabar, dari industri karoke pendapatan daerah yang dihasilkan 3,4 miliar pertahun (Kompas, 29/5/06). Bisnis pornografi untung US$ 7 miliar pertahun (lebih besar dari gabungan industri film dan musik). Di Inggris 20 juta eksemplar majalah porno terjual pertahun (Islam the Choice of Thinking Women). Tabloid Lipstik hanya butuh Rp 3 juta untuk biaya operasional dalam sebulan, tetapi pendapatannya dari iklan Rp 60 juta (Majalah Tempo; 20-26 Maret 2006). Menurut sebuah penelitian, di seluruh dunia ada sekitar 26.000 situs porno. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, dengan 1.500 situs porno baru setiap bulannya. Situs porno lokal saja tidak kurang dari 1100 buah. (Republika, 26/01/2006).

Persoalannya, apakah benar seksualitas itu tenaga pendorong kehidupan? Apakah benar tanpa pornografi-pornoaksi gairah hidup dan hasil karya akan mati?

Siapapun yang melihat realitas sejarah akan menemukan bahwa semua itu tidak benar. Tengoklah para ulama dulu yang jauh dari pornografi-pornoaksi, tetapi mereka menghasilkan karya-karya yang luar biasa, bahkan dikenang hingga kini. Tercatatlah Imam Syafii, Hanbali, Hanafi, Maliki, al-Bukhari, dan masih banyak yang lainnya. Budaya pornografi-pornoaksi pun tidak dikenal pada masa keemasan Islam. Namun, pada masa tersebut musik maju, lahir pula dasar matematika oleh al-Khawarizmi; Bapak Kedokteran, Ibnu Sina, lahir pada kurun yang bersih dari pornografi-pornoaksi. Jadi, realitas sejarah menolak klaim yang diajukan oleh Freud dan para pengikutnya.

Lebih dari itu, fakta kehidupan menunjukkan bahwa potensi hidup manusia (thâqah hayawiyah) ada dua: kebutuhan fisik (hâjât al-’udhawiyah) dan kebutuhan naluriah/instingtif (gharîzah, jamak: gharâ’iz). Kedua jenis kebutuhan ini memang harus dipenuhi, tetapi karakternya berbeda. Kebutuhan fisik akan muncul dengan sendirinya (dari dalam) dan jika tidak dipenuhi akan menyebabkan sakit bahkan kematian. Contoh: siapapun orangnya yang tidak makan, suatu waktu akan merasa lapar; siapapun yang tidak minum, lama kelamaan akan haus; dst. Lapar akan hilang jika kita makan, haus lenyap bila kita minum, dst. Jadi, kebutuhan fisik seperti ini mutlak ada dan mutlak harus dipenuhi; tanpa bisa ditunda atau dipinggirkan.

Lain halnya dengan kebutuhan naluriah/instingtif (gharîzah). Naluri datang karena rangsangan (dari luar) dan tidak mutlak harus dipenuhi. Naluri tidak akan meminta dipenuhi jika teralihkan oleh hal-hal yang lain. Contohnya adalah naluri manusia untuk mempertahankan jenisnya (gharîzah an-naw‘) yang di antara gejalanya adalah adanya dorongan seksual. Cobalah tengok ketika seseorang berjalan, lalu di depannya ada tiang listrik, apa perasaannya? Biasa-biasa saja. Begitu pula bila di depannya ada pohon pisang. Tak akan ada perasaan bergetar atau ketertarikan. Berbeda jika yang ada di hadapannya adalah sesosok tubuh yang mempertontonkan aurat, menggoda, berjalan melenggok-lenggok, menantang, dan merayu. Tentu, siapun orangnya akan merasa ‘tergetar’. Ini menunjukkan bahwa naluri (yang salah satu penampakannya adalah dorongan seksual) muncul ketika ada rangsangan dari luar. Pornografi dan pornoaksi adalah sarana efektif untuk memunculkan dorongan seksual ini. Karena itu, wajar jika banyak kasus perzinaan, pemerkosaan, atau pelecahan seksual lainnya disebabkan oleh karena pelakunya sering menonton pornografi dan pornoaksi.

Data-data kekinian mendukung hal tersebut. Dr. Mary Anne Layden, Direktur pendidikan University of Pennsylvania Health System, menyatakan, “Saya telah memberikan perlakuan terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual selama 13 tahun. Saya belum pernah menangani satu kasus pun yang tidak diakibatkan oleh pornografi. (Sumber: Gov, Haven Bradford. “Child Sex Abuse: America’s Dirty Little Secret.” MS Voices for Children. 3/2000).

Di Indonesia rata-rata terjadi 5 sampai 6 perempuan diperkosa (Republika, 29/5/1994). Di AS, berdasarkan angka statistik nasional, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya, sama dengan 1.872 perhari atau 683.280 pertahun (Islam the Choice of Thinking Women). Penelitian di Ontario Kanada membuktikan, 77% dari pelaku perkosaan sodomi (pria) dan 87% pemerkosa wanita mengaku menonton secara rutin bacaan dan tontonan porno. Liberalisasi pornografi di AS, Inggris, dan Australia telah meningkatkan angka pemerkosaan (Thomas Bombadil; British National Party).

Bukti-bukti di atas seharusnya sudah cukup untuk menyadarkan kita betapa berbahayanya pornografi dan pornoaksi bagi kehidupan umat manusia. Apalagi, Allah Swt. telah berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

Janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. (QS al-Isra’ [17]: 32).

Pornografi-pornoaksi jelas telah menjadi sarana efektif yang mendekatkan manusia pada perzinaan. Karena itu, Islam melarang beredarnya pornografi dan pornoaksi di tengah-tengah masyarakat.

Waspadai Perubahan RUU APP

Meki kita menolak pornografi-pornoaksi, kita perlu mengkritisi RUU APP ini. Draft RUU APP yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Mei 2006 telah mengalami kemunduran dibandingkan dengan draft sebelumnya. Di antara hal-hal pokok yang penting dicermati adalah judul. Sebelumnya, judul RUU tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Antipornografi dan Pornoaksi. Draft terakhir berubah judulnya menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pornografi dan Pornoaksi; kata anti dihilangkan.

Bukan hanya itu, tenyata secara substansi RUU ini juga berubah. Dalam draft awal, aktivitas pornografi dan pornoaksi mencakup berbagai aktivitas yang terkategori melanggar kesusilaan dengan rincian yang detail. Namun, dalam draft terakhir, pornografi-pornoaksi harus memiliki unsur eksploitasi terhadap ‘alat kelamin manusia’ (pasal 17). Artinya, tindakan yang mengeksploitasi bagian tubuh selain ‘alat kelamin manusia’ (seperti paha, payudara, pantat, dsb) tidak melanggar RUU tersebut. Media cetak maupun media elektronik yang mengeksploitasi selain ‘alat kelamin manusia’ juga tidak dapat dituduh melakukan pornografi. Bahkan, larangan-larangan yang ada dalam RUU itu sebatas pada hal-hal yang terkait seksual dan ketelanjangan. Jika isi RUU ini tetap demikian tentu ia malah akan menjadi alat legitimasi bagi aktivitas pornografi-pornoaksi yang selama ini justru ditentang dan hendak dibersihkan. Lebih dari itu, aktivitas pornoaksi-pornografi dengan batasan seperti itu dikecualikan bagi seni. ‘Tarian bugil’, misalnya, dianggap pertunjukan seni, apalagi dilakukan di tempat tertutup, tidak dianggap melanggar RUU ini.

Berdasarkan hal tersebut, seharusnya masyarakat jangan hanya bersikap mendukung atau menolak pengesahan RUU, namun harus mencermati isi dari RUU tersebut. Jangan sampai kita mendesak pengesahan RUU yang justru di dalamnya ‘mendukung pornografi-pornoaksi’.

Walhasil, kita menolak segala bentuk pornografi-pornoaksi di negeri ini, tetapi kita pun harus mencermati isi RUU APP yang akan diundangkan nanti.

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa tentang pornografi-pornoaksi. Berdasarkan berbagai nash dan kaidah ushul ditetapkanlah beberapa hal berikut, di antaranya:

  1. Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.
  2. Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.
  3. Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka 2 adalah haram.
  4. Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual di hadapan orang, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
  5. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
  6. Berbuat intim atau berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram-nya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong melakukan hubungan seksual di luar penikahan adalah haram.
  7. Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan, adalah haram, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara syar’i.
  8. Memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh adalah haram.
  9. Melakukan suatu perbuatan dan atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya hubungan seksual di luar penikahan atau perbuatan sebagaimana dimaksud angka 6 adalah haram.
  10. Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
  11. Memperoleh uang, manfaat, dan atau fasilitas dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.

Fatwa tersebut merekomendasikan dan mendesak semua pihak, terutama produser, penerbit, dan pimpinan media, baik cetak maupun elektronika, agar segera menghentikan segala bentuk aktivitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud oleh fatwa ini. Fatwa ini juga mendesak semua penyelenggara negara agar segera menetapkan peraturan perundang-undangan yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh isi fatwa ini disertai dengan sanksi yang dapat berfungsi sebagai zawâjir dan mawâni‘ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut melakukannya).

Jika dilihat dari isinya, draft terakhir RUU Pornografi-Pornoaksi tidak sesuai dengan isi fatwa ini’. Inilah hasil kompromi para wakil rakyat. Padahal, yang kita perlukan adalah hukum yang dapat membersihkan masyarakat dari pornografi-pornoaksi dalam arti sebenarnya. Hal tersebut baru akan dapat diterapkan dengan sempurna jika syariat Islam ditegakkan secara total dalam kehidupan. Wallâhu a’lam. []

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alislam&id=305

Wed 17th May, 2006, Berita, Aksi Tolak RUU APP

Bedah Naskah Akademik RUU APP

Nara sumber :
Maria Ulfa, Maria Farida, Cok Suwarti, Ratu Hemas, Agung Laksono, Sinta Nuriyah Wahid, Ginanjar Kartasasmita.

Moderator: Wimar Witoelar

Sabtu, 20 Mei 2006

bertempat di Perpustakaan Nasional, Salemba, Jakarta.
Sabtu 20 Mei
jam 09:30-13:00
Aula Gedung Perpustakaan Nasional
Jl Salemba Raya no. 28
Jakarta Pusat

http://www.perspektif.net/article/article.php?article_id=332

Wed 17th May, 2006, Artikel, Status RUU APP

Draf ke-2 RUU PP

Draf RUU PP (tanpa kata ‘Anti’) ini diperoleh dari milis wanita-muslimah.
Mohon maaf ada beberapa huruf/kata yang tidak jelas, karena sepetinya draf ini merupakan hasil scan.


SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Jalan Jenderal Gatot Subroto - Jakarta 10270

Nomor :P W.001/ 3232 /DPR RI/2006 Jakarta,8 Mei 2006
Sifat : Biasa
Derajat : Segera
Lampiran : Draft RUU
Perihal : Penyampaian Drafl RUU tentang Anti
Poruografi dan Pomoaksi.

KEPADA YTH.
1. BAPAK/IBU PIMPINAN PANSUS
2. BAPAK/IBU ANGGOTA PANSUS RUU TTG. ANTI PORNOGRAFI DAN
PORNOAKSI DPR RI

JAKARTA

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan draft RUU tentang
Anti Pornografi dan Pornoaksi hasil pembahasan Tim Perumus
(Timus) yang penyusunannya diserahkan kepada Tenaga Ahli.
Demikian agar menjadi maklum, atas perhatiannya kani
ucapkan terima kasih.

a.n SEKRETARIS JENDRAL
KEPALA BIRO PERSIDANGAN
u.b.
SEKRETARIS PANSUS,

H. MUNAWIR, M.Si
NIP. 210000474
TEMBUSAN :
1. Pimpinan DPR-RI
2. Pimpinan FPG DPR-RI
3. Pimpinan Fraksi PDIP DPR-RI
4. Pimpinan Fraksi PAN DPR-RI
5. Pimpinan Fraksi PPP DPR-RI
6. Pimpinan Fraksi PKB DI’R-RI
7. Pimpinati Fraksi P-DEM DPR-RI
8. Pimpinan Fraksi PKS DPR-RI
9. Pimpinan Fraksi PI3PD DPR-R
10. Pimpinan Fraksj; PBR DPR-RI
11. Pimpinan FraksiPDS DPR-RI
12. Sekjen DPR-RI
13. Kepala Biro Persidangan


SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Jalan Jenderai Gatot Subroto - Jakarta 10270

LAPORAN SINGKAT RAPAT KONSINYERING PANSUS RUU TENTANG
ANTIPORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
BOGOR, 11 MARET 2006

PANSUS RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi setelah
melakukan pembahasan berdasarkani pandangan fraksi-fraksi
pada tanggal 10 Maret 2006 jam 09.00 s.d. 16.00 WIB
menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Alasan yuridis dalam konsideran “Menirnbang” pada butir
c dirumuskan sebagai berikut:
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pornografi dan tindak kecabulan yang ada sampai
saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukurn dalam
rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban
bermasyarakat serta penegakan hukum;
2. Konsideran “Menimbang” pada butir d dirurnuskan sebagai
berikut:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-undang tentang Anti Pornografi clan
Pornoaksi;
3. Konsideran Mengingat dirumuskan sebagai berikut:
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, clan Pasal 29
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Tap MPR VI/MPR12001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
3. Pasal 281, 282, 283, 284 UU No. 1/1946 Tentang KUHP dan
UU No. 32/2002 tentang
Penyiaran.
4. Sistimatika RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi
dirumuskan sebagai berikut:
JUDUL : a. RUU tentang Pornografi
: b. RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi
MENIMBANG
MENGINGAT : - MEMUTUSKAN
- MENETAPKAN
BAB I. : KETENTUAN UMUM
BAB II. : ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP - Bagian Pertarna
: Asas dan Tujuan
- Bagian Kedua: Ruang Lingkup
BAB III. : PENGATURAN
- Bagian Pertama : Pembatasan dan Perizinan
- Bagian Kedua: Larangan
BAB IV. : PENCEGAHAN PEMBINAAN
BAB. V. : PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN BAB
VI. : PEMUSNAHAN
BAB VII. : KETENTUAN SANKSI
BAB VIII. : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX. : KETENTUAN PENUTUP

5. Alternatif judul yang sudah disepakati, yaitu:
a. RUU tentang Pornografi;
b. RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi.
Selanjutnya kedua judul tersebut akan dibahas dalam
pertemuan TIMUS berikutnya, untuk kemudian ditetapkan
salah satu judul yang paling dapat diterima oleh Anggota
Pansus.
6. Hasil keputusan Tim Perumus bersifat mengikat pada
seluruh Anggota Timus. Namun demikian, TIMUS masih
menerima masukan dari Anggota TIMUS lainnya untuk dibahas
lebih lanjut.

Rapat ditutup pada jam 16.00 WIB

PIMPINAN PANSUS RUU TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
KETUA

DRS. H. BALKAN KAPLALE


DRAF-AWAL-02
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR …… TAHUN …..
TENTANG
PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah
negara hukum yang herdasarkan Pancasila dan
bertanggungjawab melindungi setiap warga negara, harkat
dan martabat manusia Indonesia yang menjunjung tinggi
nilai-nilai dan moral Pancasila, kultur masyarakat, etika,
akhlak mulia, kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa dampak globalisasi dan kondisi kesejahteraan
nlasyarakat yang berpengaruh terhadap meningkatnya
pembuatan, penyebarluasan, penggunaan pornografi dan
Pornoaksi yang dalam masyarakat saat ini sangat
memprihatinkan karena sudah mengancam kepribadian generasi
bangsa dan tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.;
c. Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pornografi dan tindak kecabulan yang ada sampai
saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam
rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban
bermasyarakat serta penegakan hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, clan huruf c perlu membentuk
undang-Undang tentang Pornografi dan Pornoaksi;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, dan Pasal 29
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Mcnetaplcan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI DAN
PORNOAKSI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :
l. Pornografi adalah karya manusia yang sengaja
mengekploitasi obyck seksual
dcngan menampilkankannya di muka umum dan
melanggar rasa kesusilaan
masyarakat.
3. Pornoaksi adalah perbuatan yang sengaja mengeksploitasi
obyek seksual yang dilakukan di muka umum yang melanggara
rasa kesusilaan masyarakat dan merendahkan harkat dan
martabat manusia.
4. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian
informasi dan pesan-pesan secara visual kepada masyarakat
luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku,
suratkabar, majalah, dan tabloid.
5. Media massa elektronik adalah alat atau sarana
penyampaian informasi dan pesanpesan secara audio dan/atau
visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio,
televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film.
C. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian
informasi dan pesan-pesan sccara audio dan/atau visual
kepada satu orang dan/atau sejumlah orang tertentu antara
lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia
Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet,
selebaran, poster, dan media elektronik baru yang berbasis
komputer seperti internet dan intranct.
7. I3arang pornografi adalah semua benda yang materinya
mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku,
suratkabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya,
film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, Video
Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal
Computer-Compact Disc Read Only Memory, clan kaset.
8. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi
yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi
kabel, internet, dan komunikasi elekronik lainnya, dengan
cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi
yang dapat dipcroleh secara langsung dengan cara menyewa,
meminjam atau membeli.
9. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan
memproduksi materi media
Massa cetak, media massa elektronik, media
komunikasi lainnya, dan barang-barang
pornografi.
10. menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian
kegiatan mengedarkan materi
media massa cetak, media massa elektronik, media
komunikasi lainnya, dan barang-
barang Yang mengandung sifat pornografi dengan
cara memperdagangkan,
memperlihatkan, memperdengarkan,
mempertontonkan, mempertunjukao,
menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.
11. Menggunakan mlalah kegiatan memakai materi media massa
cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan
barang dan/atau jasa pornografi.
11. Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan
uutuk tujuan mendapatkan keuntungan matcri atau non
materi bagi diri sendiri dan/atau oranglain.
12. Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delatan belas) tahun
13. Jasa adalah segala jenis layanan yang dapat diperolch
secara langsung atau melalul pcrantara, baik perseorangan
maupun perusahaan.
14. Perusahaan adalall kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik berupa
badan hukum maupun bukan badan hukum.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Bagian pertama
Asas dan Tujuan
Pasal 2

Pembatasan dan pelarangan terhadap pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi berasaskan
kemanusiaan yang adil dan beradab dengan memperhatikan
nilai-nilai kultural, susila, dan moral, keadilan,
perlindungan hukum, dan kepastian hukum.

Pasal3
Undang-Undang tentang Pornografi dan Poruoaksi bertujuan ;
a. Mangatur tata kehidupan masyarakat dengan menjunjung
tinggi harkat dan martabat warga negara serta nilai-nilai
kultur masyarakat Indonesia yang plural.
b. Membatasi pembuatan dan pemanfaatan barang pornografi
yang tidak scsuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
c. Mencegah pengaruh negatif globalisasi clan dampak
sosial masyarakat akibat dari kondisi tingkat
kesejahteraan clan kualitas pendidikan masyarakat.

Bagian kedua Ruang lingkup
Pasal 4
Ruang lingkup yang diatur dalam undang-undang tentan
Pornograi clan Pornoaksi mencakup:
a.. Pembuatan yang meliputi kegiatan atau serangkaian
kegiatan memproduksi materi media massa cctak, media massa
elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-barang
pornografi.
b. Penggandaan tcrdiri dari kegiatan atau serangkaian
kegiatan untuk memperbanyak materi media massa, media
massa elektronik, media komunikasi laintlya, dan
barang-barang pornografi.
c. Pcnyebarluasan yang meliputi scgala kegiatan atau
serangkaian kegiatan yang bea-kujuan untul: mengedarkan
materi media tnassa cetak, media massa clcktronik,
media-media komunikasi lainnya, clan mengedarkan
barang-harang yang mcngandung tiifat pornografi dcngan
cara memperdagangkan. mcinperlilialkan,
d. Penggunaan mencakup segala kegiatan yang memakai materi
media massa cetak, media massa elcl;tronik, alat
komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.

Bagian kedua
Kualifikasi
pasal 5
a. Kesengajaan adalah perbuatan yang mempunyai lnlbungan
timbal balik antara niat dan peristiwa yang dihendaki;
b. Eksploitasi adalah tindakan berupa kegiatan
memanfaatkan perbuatan untuk tujuan mendapatkan keuntuogan
materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau
oranglain;
c. Di muka umum adalah segala perbuatan yang dilakukan dan
dilihat oleh khalayak ramai atau masyarakat;
d. Melanggar rasa kesuvilaan masyarakat perbuatan itu
dianggap melanggar kepatutan dan nilai-nilai yang hidup
dalam rnasyarakat atau komunitas tersebut.

Bagian ketiga
Kategori
Pasal 6
Yang dapat dikategorikan sebagai barang pornografi dalam
undang-undang ini mencakup tulisan, gambar, foto, sketsa,
grafis, pertunjukan, animasi, film, video,
Computer-Compact Disc Read Only Memory, kaset, leaflet,
majalah, situs, Short Message Service, Multimedia
Messaging Service, surat kabar, tabloid, majalah, pamflet
dan poster.

Bagian Keempat
Unsur pornografi
Pasa17
Dalam undang-undang ini yang dikategorikan pornografi
harus mengadung unsur Perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja, yang dilakukan di muka umum, terhadap alat
kelamin rnanusia, dengan tujuan eksploitasi seksual,
adanya dampak negatif yang timbul, perbuatan tersebut
melanggar kesusilaan masyarakat.

BAB III
PENGATURAN
Bagian Pertama
Pembatasan dan Perizinan
Paragraf Satu
Pembatasan
Pasal 8
(1) Pembuatan, penyebar luasan, dan pcnggunaan pornografi
sebagaimana dimaksud Pasal … sampai dengan P’asal….
dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan
ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi
pornografi sebagaimana dimaksud pada avat (l) terbatas
pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang
keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.

Pasal 9
(1) Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan uutuk
keperluan pengobatan gangguan kesehatan.
(2) Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau
lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin dari Pemerintah.

Pasal 10
(1) pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalaln Pasal
……, dikecualikan untuk:
a, cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi
kebiasaan menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan,
sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan
atau kepercayaan;
b. kegiatan seni;
c. kegiatan olahraga; atau
d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
(2) Kegiatan seni sebabaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan
seni.
(3)Kegiatan olahraya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus
olahraga.
Paragrap Dua
Perizinan
Pasal 11
(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) harus mcndapatkan izin dari
Pemerintah.
(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (3) harus mcndapatkan izin dari Pemerintah.

Pasal 12
l. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang
untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang
pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik
untuk kcperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan
Pasal 35. ,
2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang
pornograli dalam media cetak dan/atau media elektronik
sebagailnana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dcngan
memenuhi syarat:
a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya
dilakukan oleh badan-badan usaha yang memiliki izin
khusus;
b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara
langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan
tanda khusus;
c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus
rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;
d. barang pornografi yang dijual dlitempatkan pada etalase
tersendiri yang letaknya .jauh dari jangkauan anak-anak
dan remaja berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun;

Pasal 13
(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 37 dan pasal 38 selanjutnya
diatur dengan peraturan pemerintah.
(2) Pcraluran Pemerinlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mcnt;atur pemberian izin clan syarat-syarat
secara umum dan pengaturan selanjutnya secara khusus
diaerahkan kepada daerah seuai dcngan kondisi, adat
istiadat dan budaya dacrah masing-masing.

Bagian Kedua
Larangan
Pasal 14
Dilarang setiap orang sengaja di muka umum membuat
tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
dan/atau lukisan yang melanggar kesusilaan masyarakat
dengan mengeksploitasi daya tarik :
a. Obyek seksual.
b. ketelanjangan tubuh orang dewasa.
c. aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani.
d. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan
berlawanan jenis.
e. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan
sejenis.
f. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah padu hubungan seks dengan orang
yang telah meninggal dunia.
g. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan.
h. aktivitas orang dalam pertunjukan seks.
i. aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani
dan atau hubungan seks.
j. aktivitas orang yang melakukan lmbungan seks atau
activitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
anak-anak.

Pasal 15
Dilarang setiap orang dengan sengaja di muka umum
menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau
yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya
tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa
melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau
alat komunikasi medi yang melanggar kesusilaan masyarakat
dengan mengeksploitasi:
a. daya tarik obyck seksual;
b. daya larik kclclanjangan tubuh;
c. aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani;
d. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan
berlawanan jenis;
e.- aktivitas orang; dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan
sejenis;
f. aktivitas orang,, dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara
sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara
kekerasan lainnya;
g. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang
yang telah meninggal dunia;
h. aktivitas orang, dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan
i. aktivitas orang dalam acara pesta seks
j. aktivitas orang dalam pertunjukan seks.
1:. aktivitas avak-anak dalam melakukan masturbasi atau
onani.
I. aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks.
m. aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak;
atau
n. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mcngarah pada hubungan seks dengan
anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi,
perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya.

Pasal 16
Dilarang setiap orang yang sengaja menjadikan diri sendiri
clan/atau orang lain sebagai model atau obyek lembuatan
tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
clan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian
tubuh tertentv yang sensual dari orang dewasa,
ketelanjangan tubuh clan/atau daya tarik tubuh atau
bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau
bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir,
aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani,
orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang
mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan
jenis, pasangan sejenis, orang yang telah tneninggal dunia
dan/atau dengan hewan.
Pasal 17
Dilarang sctiap orang yang sengaja menyuruh atau memaksa,
anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan,
suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan
dcngan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk
melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks.

Pasal 18
Dilarang setiap orang yang sengaja membuat,
menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang
mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media
massa elektronik, atau alat komunikasi medio, clan yang
berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan
sebagai tempat pertunjukan karya seni.
Pasal 19
Dilarang setiap oraug yang dengan sengaja membeli barang
pornografi clan/atau jasa pornograf tanpa alasan yang
dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini

Pas1 20
Dilarang setiap orang dengan sengaja menyediakan dana,
tempat, peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain
untuk melakukan kegiatan pornografi clan/atau pameran
pornografi.

BAB IV
PENCEGAHAN PEMBINAAN
Bagian Pcrtama
Pencegahan
Pasa121
Upaya pencegahan clampak negatif pornografi dilakukan
dalam cara:
a. pendidikan;
b. Kerjasama kerjasama bilateral, regional, dan
multilateral dengan negara lain dalam upaya menanggulangi
dan memberantas masalah pornografi sesuai dengan
kepentingan bangsa dan negara;
c. Sosialisasi; d. advokasi;
e. Pemberdayaan;
f. Pengawasan; dan
g. Penindakan.

Bagian Kedua pembinaan
Pasa1
22
Pengunaan barang-barang pornografi dan/atau pornoaksi yang
dilakukan oleh anak-anak dilakukan pembinaan oleh orang
tua atau dibebankan kepada negara.

Bagian Ketiga
Peran Pemerintah
Pasa1
23
Peran pemerintah dalam pencegahan dampak negatif pornograf
dilakukan melalui:
a. Perlindungan hukum clan jaminan keamanan kepada pelapor
terjadinya tindak pidana pornografi:
b. Pennbinaan Moral
c.pemberdayaan/pembinaan
d. Pengaturan

Bagian Kcempat
Pcran Masyarakat
Pasa1 24
Peran tnasyarakat dalam pencegahan dampak negatif
pornografi dilakukan melalui:
a. Melaporkan apabila melihat, menyaksikan adalah
pelanggaran pernbatasan dan larangan pornografi.
b. Memberikan masukan dan informasi apabila terjadi
pelanggaran pernbatman clan larangan porrnografi.
c. Bantuan advokasi
d. Sosialisasi pencegahan
e. pembinaan lingkungan

BAB V
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNUTUTAN
Pasal 25
Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
pelanggaran pornografi dan pornoaksi dilaksanakan
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 2
(I ) pemusnahan barang pornografi dilakukan terhadap hasil
penyitaan dan perampasan barang yang tidak berizin
berdasarkan putusan pengadilan.
(2) pemusnahan barang pornografi sebagimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum.
(3) pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan amembuat
berita acarayang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media
massa cetak, dan atau media massa elektronik.
b. nama dan jenis serta jumlah barang yang dimusnahkan.
c. hari, tanggal, bulan, dn tahun pemusnahan;
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang
yang dimusnahkan;
dan
e. tanda tangan dan identitas lengkap para pelaksana dan
pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.

BAB VII
KETENTUAN SANKSI
Bagian pertama
Sanksi administratif
pasal 27
(1) Setiap orang yang melanggar kelentluan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 diancam dengan sanksi administratif
berupa pencabutan ijin usaha sesuai peraturan perundang
undangan yang berlaku;
(2) Setiap orang yang tclah dicabut ijin usahanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) tidak dapat mengajukan
kembali ijin usaha sejenis.

Bagian kedua
sanksipidanapasal 28
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp 75.000.000,- (tujuh
puluh lima juta rupiah) setiap orang yang dengan sengaja
di muka umum melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam
pasal 14

pasal 29
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp
3.000.000,000,000,- (tiga milyar rupiah)) setiap orang
yang dengan sengaja di di muka umum melakukan perbuatan
scbagaimana diatur dalam Pasal 15
pasal 30
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan
belas) bulan dan paling lama 7 (tu.juh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima
juta rupiah) dan paling banya kRp 3.000.000.000.000,-
(tiga milyar rupiah), setiap orang yang sengaja melakukanl
perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 16
pasal 31
Sctiap orang yang sengaja menyuruh atau memaksa, anak-anak
menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau
rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film,
syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang
mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan
masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks, dipidana dengan
pidana penajara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima .juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 3.000.000,000,000,- (tiga miliar
rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang, sengaja membuat,menyebarluaskan, dan
menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di
media massa celak, media massa elektronik, atau alat
komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat umum
yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya
seni, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18
(delapan belas) hulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh puluh
lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,000,000,-
(tiga miliar rupiah).
pasal 33
Setiap orang yang dengan sengaja membeli barang pornografi
dan/atau jasa pornografi tanpa alas an yang dibenarkan
berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling scdikit Rp.
75.000.000,- (tujuh puluh lima jula rupiah) dan paling
banyak Rp 3.000.000,000,000,- (tiga milyar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang dengan sengaja menyediakan dana, tempat,
peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk
melakukan kegiatan pornograC dan/atau panleran pornograli
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima
juta rupiah) dan paling llanyak Rp 3.000.000,000,000,-
(tiga miliar rupiah).

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Pada saat mulai berlakunya undang-undangr ini semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan
dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
pasal 36
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam
lembaran Negara republic Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta,
………………………………..
Pada tanggal, ……………………………………

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

DR. HAMID AWALUDIN, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN

Wed 17th May, 2006, Artikel

Pornografi Wabah Berbahaya, Harus Dibasmi

Ketua Tim Pengawal RUU APP MUI KH Ma’ruf Amien:
Pornografi Wabah Berbahaya, Harus Dibasmi

Bagaimana dampak pornografi dan pornoaksi terhadap umat?

Pornografi dan pornoaksi mengakibatkan kerusakan moral, kehancuran bangsa, seks bebas dan lain-lainnya. Kerusakannya sangat berat sekali. Oleh karena itu perlu ongkos rehabilitasi yang besar sekali. Pornografi itu ibarat tsunami kultural. Ini adalah banjir pandang yang menerjang dan menghancurkan budaya kita yang agamis. Juga menghancurkan budaya lokal kita yang mengandung nilai-nilai ketimuran. Makanya ini tidak bisa dibiarkan.

Ada yang menilai kenapa baru disuarakan sekarang?

Ini bukan kita suarakan saat ini. Kita sudah berteriak sejak lima tahun lalu. Tahun 2001, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang larangan pornografi dan pornoaksi. Kemudian MPR menindaklanjutinya dengan Tap. MPR No 6, dan kemudian DPR mengajukan rancangan Undang-undang tentang Antipornografi dan Pornoaksi tahun 2003.

Bagaimana dengan adanya upaya penolakan saat ini?

Memang sekarang ini ada gerakan penentangan yang dilakukan secara sistematis dan provokatif. Mereka meneriakkan apa saja yang bisa mengganjal RUU ini kendati argumentasinya terkadang ngawur. Misalnya mereka mengatakan RUU APP akan menghancurkan budaya daerah. Ini ngawur. Justru undang-undang ini melindungi budaya daerah dari serangan budaya asing.

Siapa di balik penolakan itu?

Kita tengarai ada konspirasi orang-orang kapitalis, bisnis pornografi, dan asing. Mereka ingin menghancurkan budaya kita dan melemahkan kerangka berpikir bangsa kita. Ini sangat berbahaya. Mereka ini selain mencari keuntungan materi juga nonmateriil. Dan yang bergerak sekarang adalah korban yang terprovokasi. Mereka hanya kacung-kacung pihak-pihak tersebut. Buat kita, semakin keras mereka menentang, kita pun semakin kuat. Mereka bilang ini arabisasi. Ini provokatif sekali. Padahal ini adalah kebutuhan bangsa dan di dalamnya ada kebaikan-kebaikan yang sesuai dengan Islam. Maka kita harus melakukan gerakan pengawalan terhadap RUU itu.

Bolehkah negara diam terhadap adanya pornografi dan pornoaksi?

Tidak boleh diam. Memberi kebebasan berarti memberi jalan penghancuran bangsa. Negara harus sadar bahwa bahaya yang kita hadapi bukan saja soal narkoba dan AIDS. Pornografi dan pornoaksi lebih berbahaya dari itu. Maka harus dicekal dari awal. Kita harus waspada terhadap isu-isu globalisasi yang berkembang saat ini. Pornografi itu ibarat wabah berbahaya yang harus kita basmi.

Bagaimana pandangan Islam terhadap pornografi dan pornoaksi ini?

Islam sudah jelas berusaha melindungi umat, baik Muslim manupun non-Muslim, dari kerusakan. Dan itu menjadi tugas kita sebagai umat Islam. Pertama kita harus melakukan dakwah ilallah. Kedua, melakukan penangkalan dari orang-orang yang melakukan kerusakan. Umat Islam wajib melakukan itu. Non-Muslim pun harus dilindungi dari kerusakan itu. Ini demi kepentingan bangsa. Cuma memang apa yang kita suarakan cocok dengan Islam. Jadi ini bukan Islamisasi, tapi ini adalah kepentingan kita bersama. Ketika kita dulu mendukung penindakan terhadap korupsi, mereka tidak menyebut Islamisasi. Ini bukti ada konspirasi.

Apakah syariah Islam bisa mengatasi pornografi dan pornoaksi?

Sangat bisa karena sejalan. Karena pada dasarnya Islam mencegah adanya kerusakan di muka bumi ini. Mj/LI

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=news&id=563

Wed 17th May, 2006, Artikel

Wirianingsih: 80 Persen Anak Usia 9-12 Tahun Pernah Mengakses Materi Pornografi

Ketua Umum Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA-Indonesia) Wirianingsih mengatakan anak-anak adalah investasi terbesar bagi kemajuan sebuah negara, wajah Indonesia kedepan ditentukan oleh kualitas anak-anak dimasa sekarang. Karena itu penting bagi segenap komponen bangsa untuk mempersiapkan generasi masa depan yang mampu menghadapi persaingan global, sebagai bagian dari elemen masyarakat sudah menjadi tanggung jawab kita, untuk membantu tugas pemerintah memberikan perlindungan hukum agar anak-anak terbebas dari berbagai tindak kekerasan dan segala bentuk pornografi dan pornoaksi. Berikut bincang-bincang eramuslim dengan Ketua Umum ASA-Indonesia Wirianingsih tentang pornografi dan pengaruhnya pada anak-anak.

Sejauh mana pornografi mengancam anak-anak kita?

Hal itu penting dilakukan karena pornografi dapat merusak anak-anak kita. Di mana Allah telah menciptakan 4 cairan dalam otak manusia, cairan ini akan bereaksi jika ada rangsangan seks dan ini lazimnya terjadi pada orang dewasa yang hendak berhubungan seks. Namun apabila ini terjadi pada anak-anak yang belum waktunya sudah mendapat rangsangan seperti ini, maka akan terjadi kerusakan karena bisa ketagihan, yang diperparah lagi mereka belum punya tempat penyalurannya. Akhirnya mereka melakukan penyimpangan perilaku misalnya memperkosa, berhubungan seks dengan hewan, serta berhubungan insest antara kakak dan adik.

Bagaimana dengan kondisi saat ini, sudah sejauh mana pengaruh pornografi meracuni anak-anak Indonesia?

Berdasarkan penelitian Yayasan Kita dan Buah Hati, 80 persen anak usia 9-12 tahun di kawasan Jabodetabek sudah pernah mengakses materi pornografi melalui internet, dan berdasarkan data BKKBN pada enam kota di Jawa Barat tahun 2002 sebanyak 39,65 persen remaja usia 15-24 tahun sudah pernah berhubungan seks sebelum menikah. Hal ini sangat berbahaya sekali bila dibiarkan, puncaknya akan terjadi seperti kasus Cianjur, Cilegon serta yang baru-baru ini terjadi pesta seks remaja di Kalimatan Timur. Sebenarnya pornografi sangat berbahaya bagi mereka yang belum menikah yakni remaja dan mahasiswa, tetapi lebih berbahaya lagi bagi anak-anak usia sekolah dasar.

Bagaimana upaya untuk melindungi anak-anak dari pengaruh pornografi?

Menurut saya perlu ada regulasi yang tegas, karenanya kita mendesak dan sedang terus memperjuangan agar DPR segera mengundangkan RUU Anti Pornografi Pornoaksi, melalui lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak seperti Persaudaraan Muslimah (SALIMAH), Yayasan Kita dan Buah Hati, kita terus melakukan advokasi dilapangan serta melakukan penyadaran melalui pengajian kaum Ibu dan Majelis Ta’lim, betapa pentingnya mengawasi anak-anak, yang diterapkan berupa pendidikan untuk melakukan penjagaan mulai dari rumah sendiri.

Apakah cara itu cukup efektif untuk melindungin anak-anak dari ancaman pornografi?

Kita memang belum pernah melakukan penelitian secara akurat, seberapa besar prosentase perubahan itu, karena Aliansi ini kan masih baru, untuk konkritnya perlu dirumuskan lagi, tetapi untuk penyadaran melalui ibu-ibu sudah kami lakukan puluhan tahun yang lalu. Saya mengakui memang ini tantangan yang sangat berat, seperti membangun istana pasir, sudah kita bangun kemudian dengan mudah terhapus gelombang berupa industri pornografi, moral anak kita terkikis lagi, akan begitu terus, tetapi kita harus tetap peduli terhadap masalah ini.

Bagaimana pendapat ibu tentang kelompok yang berupaya membelokan RUU APP dan menganggap keberadaannya justru akan mengancam kebudayaan Indonesia?

Ya, itu whatever-lah… Makanya saya bersama anggota lainnya berusaha mendatangi mereka untuk berdialog, pasti ada jalan keluar dan hal ini sudah dicoba beberapa waktu lalu melalui pertemuan di Institut Kesenian Jakarta (IKJ). Alhamdulillah sudah mulai terbuka, mudah-mudahan mereka sadar, bahkan tanpa malu-malu kami pun sudah mendatangi tokoh-tokoh yang berpengaruh di negeri ini untuk meminta dukungan. Mengenai pembelokan yang dilakukan sekelompok masyarakat, saya mengajak kelompok yang berfikiran seperti itu untuk sama-sama membaca dulu RUU-nya, menyelidiki mana substansi yang mengancam kebudayaan seperti yang dimaksudkan. Saya mengakui memang benar ada agenda di balik berbagai pendapat ini, namun kita harus bisa menyakinkan bahwa anggapan itu tidak benar.

Apa media yang paling berpengaruh atas penyebaran pornografi, khususnya pada anak-anak?

Menurut saya media yang paling besar dampaknya adalah televisi, karena daya jangkauannya yang luas dan mudah di akses semua golongan umur, dengan tayangan film yang beragam tanpa melihat jam tayang, bisa dibayangkan dampaknya kalau sekian ratus kabupaten kota seluruh Indonesia melihat tayangan-tayangan tersebut. Tetapi untuk kalangan menengah ke atas pengaruh televisi masuk urutan nomor tiga setelah internet dan telepon seluler (HP).

Apa langkah-langkah yang pernah ibu lakukan untuk mencegah maraknya penyebaran pornografi ditayangan televisi ataupun internet, apakah pemblokiran terhadap situs porno sudah cukup efektif?

Saya sudah beberapa kali menadatangi stasiun televisi, dan hanya mendapat jawaban yang tidak memuaskan, “Kalau enggak cocok ganti saja channel-nya, nantikan ratingnya turun terus sehingga tidak akan diproduksi lagi.” Untuk persoalan yang satu ini kita harus bertarung dengan industri kapitalis yang ada di belakang Industri pornografi serta ideologi tertentu, itu pasti ada..

Kami juga sudah pernah meminta kepada pemerintah, Dewan Pers, dan PWI. Dewan Pers hanya membuktikan dengan keputusan yang ambigu.

Mengenai pemblokiran terhadap situs pornogarfi, saya mendukung langkah-langkah itu jika pemerintah bisa mempunyai itikad yang baik melindungi masyarakatnya, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati, jangan karena ingin membunuh tikus-tikus dalam lumbung padi, tapi malah lumbungnya yang dibakar, artinya jangan sampai teknologi yang berguna untuk kepentingan kita, jadi tidak optimal karena ada yang merusakanya, harus hati-hati dan bijaksana.

Melihat perkembangan industri pornografi, anda optimis masalah ini bisa teratasi?

Saya kira untuk hilang secara total sih tidak, pornografi akan tetap ada seperti halnya kebaikan dan keburukan akan tetap ada sepanjang kehidupan manusia ada, namun semua agama pasti menghendaki kita untuk berbuat kebaikan. Dalam hal penyebaran pornografi yang harus dipikirkan bagaimana meminimalisir dampaknya terutama pada anak-anak melalui undang-undang, karena yang ada saat ini belum memberikan efek jera. Selain itu dari segi penegakan hukum, aparat kepolisian perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk meningkatkan profesionalisme kinerja aparat dalam memberantas pornografi, perlu adanya anggaran tambahan untuk program ini, sehingga jangan sampai tugas polisi digantikan oleh kelompok masyarakat yang lebih cepat mengambil tindakan untuk mencegah penyebaran pornografi. (novel/ln)

http://www.eramuslim.com/i.php/news/bc2/4469779a.htm

No Porn