Draf RUU PP (tanpa kata ‘Anti’) ini diperoleh dari milis wanita-muslimah.
Mohon maaf ada beberapa huruf/kata yang tidak jelas, karena sepetinya draf ini merupakan hasil scan.
SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Jalan Jenderal Gatot Subroto - Jakarta 10270
Nomor
W.001/ 3232 /DPR RI/2006 Jakarta,8 Mei 2006
Sifat : Biasa
Derajat : Segera
Lampiran : Draft RUU
Perihal : Penyampaian Drafl RUU tentang Anti
Poruografi dan Pomoaksi.
KEPADA YTH.
1. BAPAK/IBU PIMPINAN PANSUS
2. BAPAK/IBU ANGGOTA PANSUS RUU TTG. ANTI PORNOGRAFI DAN
PORNOAKSI DPR RI
JAKARTA
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan draft RUU tentang
Anti Pornografi dan Pornoaksi hasil pembahasan Tim Perumus
(Timus) yang penyusunannya diserahkan kepada Tenaga Ahli.
Demikian agar menjadi maklum, atas perhatiannya kani
ucapkan terima kasih.
a.n SEKRETARIS JENDRAL
KEPALA BIRO PERSIDANGAN
u.b.
SEKRETARIS PANSUS,
H. MUNAWIR, M.Si
NIP. 210000474
TEMBUSAN :
1. Pimpinan DPR-RI
2. Pimpinan FPG DPR-RI
3. Pimpinan Fraksi PDIP DPR-RI
4. Pimpinan Fraksi PAN DPR-RI
5. Pimpinan Fraksi PPP DPR-RI
6. Pimpinan Fraksi PKB DI’R-RI
7. Pimpinati Fraksi P-DEM DPR-RI
8. Pimpinan Fraksi PKS DPR-RI
9. Pimpinan Fraksi PI3PD DPR-R
10. Pimpinan Fraksj; PBR DPR-RI
11. Pimpinan FraksiPDS DPR-RI
12. Sekjen DPR-RI
13. Kepala Biro Persidangan
SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Jalan Jenderai Gatot Subroto - Jakarta 10270
LAPORAN SINGKAT RAPAT KONSINYERING PANSUS RUU TENTANG
ANTIPORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
BOGOR, 11 MARET 2006
PANSUS RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi setelah
melakukan pembahasan berdasarkani pandangan fraksi-fraksi
pada tanggal 10 Maret 2006 jam 09.00 s.d. 16.00 WIB
menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Alasan yuridis dalam konsideran “Menirnbang” pada butir
c dirumuskan sebagai berikut:
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pornografi dan tindak kecabulan yang ada sampai
saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukurn dalam
rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban
bermasyarakat serta penegakan hukum;
2. Konsideran “Menimbang” pada butir d dirurnuskan sebagai
berikut:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-undang tentang Anti Pornografi clan
Pornoaksi;
3. Konsideran Mengingat dirumuskan sebagai berikut:
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, clan Pasal 29
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Tap MPR VI/MPR12001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
3. Pasal 281, 282, 283, 284 UU No. 1/1946 Tentang KUHP dan
UU No. 32/2002 tentang
Penyiaran.
4. Sistimatika RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi
dirumuskan sebagai berikut:
JUDUL : a. RUU tentang Pornografi
: b. RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi
MENIMBANG
MENGINGAT : - MEMUTUSKAN
- MENETAPKAN
BAB I. : KETENTUAN UMUM
BAB II. : ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP - Bagian Pertarna
: Asas dan Tujuan
- Bagian Kedua: Ruang Lingkup
BAB III. : PENGATURAN
- Bagian Pertama : Pembatasan dan Perizinan
- Bagian Kedua: Larangan
BAB IV. : PENCEGAHAN PEMBINAAN
BAB. V. : PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN BAB
VI. : PEMUSNAHAN
BAB VII. : KETENTUAN SANKSI
BAB VIII. : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX. : KETENTUAN PENUTUP
5. Alternatif judul yang sudah disepakati, yaitu:
a. RUU tentang Pornografi;
b. RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi.
Selanjutnya kedua judul tersebut akan dibahas dalam
pertemuan TIMUS berikutnya, untuk kemudian ditetapkan
salah satu judul yang paling dapat diterima oleh Anggota
Pansus.
6. Hasil keputusan Tim Perumus bersifat mengikat pada
seluruh Anggota Timus. Namun demikian, TIMUS masih
menerima masukan dari Anggota TIMUS lainnya untuk dibahas
lebih lanjut.
Rapat ditutup pada jam 16.00 WIB
PIMPINAN PANSUS RUU TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
KETUA
DRS. H. BALKAN KAPLALE
DRAF-AWAL-02
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR …… TAHUN …..
TENTANG
PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah
negara hukum yang herdasarkan Pancasila dan
bertanggungjawab melindungi setiap warga negara, harkat
dan martabat manusia Indonesia yang menjunjung tinggi
nilai-nilai dan moral Pancasila, kultur masyarakat, etika,
akhlak mulia, kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa dampak globalisasi dan kondisi kesejahteraan
nlasyarakat yang berpengaruh terhadap meningkatnya
pembuatan, penyebarluasan, penggunaan pornografi dan
Pornoaksi yang dalam masyarakat saat ini sangat
memprihatinkan karena sudah mengancam kepribadian generasi
bangsa dan tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.;
c. Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pornografi dan tindak kecabulan yang ada sampai
saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam
rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban
bermasyarakat serta penegakan hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, clan huruf c perlu membentuk
undang-Undang tentang Pornografi dan Pornoaksi;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, dan Pasal 29
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Mcnetaplcan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI DAN
PORNOAKSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :
l. Pornografi adalah karya manusia yang sengaja
mengekploitasi obyck seksual
dcngan menampilkankannya di muka umum dan
melanggar rasa kesusilaan
masyarakat.
3. Pornoaksi adalah perbuatan yang sengaja mengeksploitasi
obyek seksual yang dilakukan di muka umum yang melanggara
rasa kesusilaan masyarakat dan merendahkan harkat dan
martabat manusia.
4. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian
informasi dan pesan-pesan secara visual kepada masyarakat
luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku,
suratkabar, majalah, dan tabloid.
5. Media massa elektronik adalah alat atau sarana
penyampaian informasi dan pesanpesan secara audio dan/atau
visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio,
televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film.
C. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian
informasi dan pesan-pesan sccara audio dan/atau visual
kepada satu orang dan/atau sejumlah orang tertentu antara
lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia
Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet,
selebaran, poster, dan media elektronik baru yang berbasis
komputer seperti internet dan intranct.
7. I3arang pornografi adalah semua benda yang materinya
mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku,
suratkabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya,
film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, Video
Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal
Computer-Compact Disc Read Only Memory, clan kaset.
8. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi
yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi
kabel, internet, dan komunikasi elekronik lainnya, dengan
cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi
yang dapat dipcroleh secara langsung dengan cara menyewa,
meminjam atau membeli.
9. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan
memproduksi materi media
Massa cetak, media massa elektronik, media
komunikasi lainnya, dan barang-barang
pornografi.
10. menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian
kegiatan mengedarkan materi
media massa cetak, media massa elektronik, media
komunikasi lainnya, dan barang-
barang Yang mengandung sifat pornografi dengan
cara memperdagangkan,
memperlihatkan, memperdengarkan,
mempertontonkan, mempertunjukao,
menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.
11. Menggunakan mlalah kegiatan memakai materi media massa
cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan
barang dan/atau jasa pornografi.
11. Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan
uutuk tujuan mendapatkan keuntungan matcri atau non
materi bagi diri sendiri dan/atau oranglain.
12. Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delatan belas) tahun
13. Jasa adalah segala jenis layanan yang dapat diperolch
secara langsung atau melalul pcrantara, baik perseorangan
maupun perusahaan.
14. Perusahaan adalall kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik berupa
badan hukum maupun bukan badan hukum.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Bagian pertama
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Pembatasan dan pelarangan terhadap pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi berasaskan
kemanusiaan yang adil dan beradab dengan memperhatikan
nilai-nilai kultural, susila, dan moral, keadilan,
perlindungan hukum, dan kepastian hukum.
Pasal3
Undang-Undang tentang Pornografi dan Poruoaksi bertujuan ;
a. Mangatur tata kehidupan masyarakat dengan menjunjung
tinggi harkat dan martabat warga negara serta nilai-nilai
kultur masyarakat Indonesia yang plural.
b. Membatasi pembuatan dan pemanfaatan barang pornografi
yang tidak scsuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
c. Mencegah pengaruh negatif globalisasi clan dampak
sosial masyarakat akibat dari kondisi tingkat
kesejahteraan clan kualitas pendidikan masyarakat.
Bagian kedua Ruang lingkup
Pasal 4
Ruang lingkup yang diatur dalam undang-undang tentan
Pornograi clan Pornoaksi mencakup:
a.. Pembuatan yang meliputi kegiatan atau serangkaian
kegiatan memproduksi materi media massa cctak, media massa
elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-barang
pornografi.
b. Penggandaan tcrdiri dari kegiatan atau serangkaian
kegiatan untuk memperbanyak materi media massa, media
massa elektronik, media komunikasi laintlya, dan
barang-barang pornografi.
c. Pcnyebarluasan yang meliputi scgala kegiatan atau
serangkaian kegiatan yang bea-kujuan untul: mengedarkan
materi media tnassa cetak, media massa clcktronik,
media-media komunikasi lainnya, clan mengedarkan
barang-harang yang mcngandung tiifat pornografi dcngan
cara memperdagangkan. mcinperlilialkan,
d. Penggunaan mencakup segala kegiatan yang memakai materi
media massa cetak, media massa elcl;tronik, alat
komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.
Bagian kedua
Kualifikasi
pasal 5
a. Kesengajaan adalah perbuatan yang mempunyai lnlbungan
timbal balik antara niat dan peristiwa yang dihendaki;
b. Eksploitasi adalah tindakan berupa kegiatan
memanfaatkan perbuatan untuk tujuan mendapatkan keuntuogan
materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau
oranglain;
c. Di muka umum adalah segala perbuatan yang dilakukan dan
dilihat oleh khalayak ramai atau masyarakat;
d. Melanggar rasa kesuvilaan masyarakat perbuatan itu
dianggap melanggar kepatutan dan nilai-nilai yang hidup
dalam rnasyarakat atau komunitas tersebut.
Bagian ketiga
Kategori
Pasal 6
Yang dapat dikategorikan sebagai barang pornografi dalam
undang-undang ini mencakup tulisan, gambar, foto, sketsa,
grafis, pertunjukan, animasi, film, video,
Computer-Compact Disc Read Only Memory, kaset, leaflet,
majalah, situs, Short Message Service, Multimedia
Messaging Service, surat kabar, tabloid, majalah, pamflet
dan poster.
Bagian Keempat
Unsur pornografi
Pasa17
Dalam undang-undang ini yang dikategorikan pornografi
harus mengadung unsur Perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja, yang dilakukan di muka umum, terhadap alat
kelamin rnanusia, dengan tujuan eksploitasi seksual,
adanya dampak negatif yang timbul, perbuatan tersebut
melanggar kesusilaan masyarakat.
BAB III
PENGATURAN
Bagian Pertama
Pembatasan dan Perizinan
Paragraf Satu
Pembatasan
Pasal 8
(1) Pembuatan, penyebar luasan, dan pcnggunaan pornografi
sebagaimana dimaksud Pasal … sampai dengan P’asal….
dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan
ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi
pornografi sebagaimana dimaksud pada avat (l) terbatas
pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang
keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.
Pasal 9
(1) Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan uutuk
keperluan pengobatan gangguan kesehatan.
(2) Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau
lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin dari Pemerintah.
Pasal 10
(1) pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalaln Pasal
……, dikecualikan untuk:
a, cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi
kebiasaan menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan,
sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan
atau kepercayaan;
b. kegiatan seni;
c. kegiatan olahraga; atau
d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
(2) Kegiatan seni sebabaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan
seni.
(3)Kegiatan olahraya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus
olahraga.
Paragrap Dua
Perizinan
Pasal 11
(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) harus mcndapatkan izin dari
Pemerintah.
(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (3) harus mcndapatkan izin dari Pemerintah.
Pasal 12
l. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang
untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang
pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik
untuk kcperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan
Pasal 35. ,
2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang
pornograli dalam media cetak dan/atau media elektronik
sebagailnana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dcngan
memenuhi syarat:
a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya
dilakukan oleh badan-badan usaha yang memiliki izin
khusus;
b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara
langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan
tanda khusus;
c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus
rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;
d. barang pornografi yang dijual dlitempatkan pada etalase
tersendiri yang letaknya .jauh dari jangkauan anak-anak
dan remaja berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun;
Pasal 13
(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 37 dan pasal 38 selanjutnya
diatur dengan peraturan pemerintah.
(2) Pcraluran Pemerinlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mcnt;atur pemberian izin clan syarat-syarat
secara umum dan pengaturan selanjutnya secara khusus
diaerahkan kepada daerah seuai dcngan kondisi, adat
istiadat dan budaya dacrah masing-masing.
Bagian Kedua
Larangan
Pasal 14
Dilarang setiap orang sengaja di muka umum membuat
tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
dan/atau lukisan yang melanggar kesusilaan masyarakat
dengan mengeksploitasi daya tarik :
a. Obyek seksual.
b. ketelanjangan tubuh orang dewasa.
c. aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani.
d. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan
berlawanan jenis.
e. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan
sejenis.
f. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah padu hubungan seks dengan orang
yang telah meninggal dunia.
g. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan.
h. aktivitas orang dalam pertunjukan seks.
i. aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani
dan atau hubungan seks.
j. aktivitas orang yang melakukan lmbungan seks atau
activitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
anak-anak.
Pasal 15
Dilarang setiap orang dengan sengaja di muka umum
menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau
yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya
tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa
melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau
alat komunikasi medi yang melanggar kesusilaan masyarakat
dengan mengeksploitasi:
a. daya tarik obyck seksual;
b. daya larik kclclanjangan tubuh;
c. aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani;
d. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan
berlawanan jenis;
e.- aktivitas orang; dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan
sejenis;
f. aktivitas orang,, dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara
sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara
kekerasan lainnya;
g. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang
yang telah meninggal dunia;
h. aktivitas orang, dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan
i. aktivitas orang dalam acara pesta seks
j. aktivitas orang dalam pertunjukan seks.
1:. aktivitas avak-anak dalam melakukan masturbasi atau
onani.
I. aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks.
m. aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak;
atau
n. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mcngarah pada hubungan seks dengan
anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi,
perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya.
Pasal 16
Dilarang setiap orang yang sengaja menjadikan diri sendiri
clan/atau orang lain sebagai model atau obyek lembuatan
tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
clan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian
tubuh tertentv yang sensual dari orang dewasa,
ketelanjangan tubuh clan/atau daya tarik tubuh atau
bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau
bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir,
aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani,
orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang
mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan
jenis, pasangan sejenis, orang yang telah tneninggal dunia
dan/atau dengan hewan.
Pasal 17
Dilarang sctiap orang yang sengaja menyuruh atau memaksa,
anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan,
suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan
dcngan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk
melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks.
Pasal 18
Dilarang setiap orang yang sengaja membuat,
menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang
mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media
massa elektronik, atau alat komunikasi medio, clan yang
berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan
sebagai tempat pertunjukan karya seni.
Pasal 19
Dilarang setiap oraug yang dengan sengaja membeli barang
pornografi clan/atau jasa pornograf tanpa alasan yang
dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini
Pas1 20
Dilarang setiap orang dengan sengaja menyediakan dana,
tempat, peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain
untuk melakukan kegiatan pornografi clan/atau pameran
pornografi.
BAB IV
PENCEGAHAN PEMBINAAN
Bagian Pcrtama
Pencegahan
Pasa121
Upaya pencegahan clampak negatif pornografi dilakukan
dalam cara:
a. pendidikan;
b. Kerjasama kerjasama bilateral, regional, dan
multilateral dengan negara lain dalam upaya menanggulangi
dan memberantas masalah pornografi sesuai dengan
kepentingan bangsa dan negara;
c. Sosialisasi; d. advokasi;
e. Pemberdayaan;
f. Pengawasan; dan
g. Penindakan.
Bagian Kedua pembinaan
Pasa1
22
Pengunaan barang-barang pornografi dan/atau pornoaksi yang
dilakukan oleh anak-anak dilakukan pembinaan oleh orang
tua atau dibebankan kepada negara.
Bagian Ketiga
Peran Pemerintah
Pasa1
23
Peran pemerintah dalam pencegahan dampak negatif pornograf
dilakukan melalui:
a. Perlindungan hukum clan jaminan keamanan kepada pelapor
terjadinya tindak pidana pornografi:
b. Pennbinaan Moral
c.pemberdayaan/pembinaan
d. Pengaturan
Bagian Kcempat
Pcran Masyarakat
Pasa1 24
Peran tnasyarakat dalam pencegahan dampak negatif
pornografi dilakukan melalui:
a. Melaporkan apabila melihat, menyaksikan adalah
pelanggaran pernbatasan dan larangan pornografi.
b. Memberikan masukan dan informasi apabila terjadi
pelanggaran pernbatman clan larangan porrnografi.
c. Bantuan advokasi
d. Sosialisasi pencegahan
e. pembinaan lingkungan
BAB V
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNUTUTAN
Pasal 25
Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
pelanggaran pornografi dan pornoaksi dilaksanakan
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 2
(I ) pemusnahan barang pornografi dilakukan terhadap hasil
penyitaan dan perampasan barang yang tidak berizin
berdasarkan putusan pengadilan.
(2) pemusnahan barang pornografi sebagimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum.
(3) pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan amembuat
berita acarayang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media
massa cetak, dan atau media massa elektronik.
b. nama dan jenis serta jumlah barang yang dimusnahkan.
c. hari, tanggal, bulan, dn tahun pemusnahan;
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang
yang dimusnahkan;
dan
e. tanda tangan dan identitas lengkap para pelaksana dan
pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.
BAB VII
KETENTUAN SANKSI
Bagian pertama
Sanksi administratif
pasal 27
(1) Setiap orang yang melanggar kelentluan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 diancam dengan sanksi administratif
berupa pencabutan ijin usaha sesuai peraturan perundang
undangan yang berlaku;
(2) Setiap orang yang tclah dicabut ijin usahanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) tidak dapat mengajukan
kembali ijin usaha sejenis.
Bagian kedua
sanksipidanapasal 28
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp 75.000.000,- (tujuh
puluh lima juta rupiah) setiap orang yang dengan sengaja
di muka umum melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam
pasal 14
pasal 29
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp
3.000.000,000,000,- (tiga milyar rupiah)) setiap orang
yang dengan sengaja di di muka umum melakukan perbuatan
scbagaimana diatur dalam Pasal 15
pasal 30
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan
belas) bulan dan paling lama 7 (tu.juh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima
juta rupiah) dan paling banya kRp 3.000.000.000.000,-
(tiga milyar rupiah), setiap orang yang sengaja melakukanl
perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 16
pasal 31
Sctiap orang yang sengaja menyuruh atau memaksa, anak-anak
menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau
rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film,
syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang
mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan
masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks, dipidana dengan
pidana penajara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima .juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 3.000.000,000,000,- (tiga miliar
rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang, sengaja membuat,menyebarluaskan, dan
menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di
media massa celak, media massa elektronik, atau alat
komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat umum
yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya
seni, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18
(delapan belas) hulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh puluh
lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,000,000,-
(tiga miliar rupiah).
pasal 33
Setiap orang yang dengan sengaja membeli barang pornografi
dan/atau jasa pornografi tanpa alas an yang dibenarkan
berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling scdikit Rp.
75.000.000,- (tujuh puluh lima jula rupiah) dan paling
banyak Rp 3.000.000,000,000,- (tiga milyar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang dengan sengaja menyediakan dana, tempat,
peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk
melakukan kegiatan pornograC dan/atau panleran pornograli
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima
juta rupiah) dan paling llanyak Rp 3.000.000,000,000,-
(tiga miliar rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Pada saat mulai berlakunya undang-undangr ini semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan
dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
pasal 36
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam
lembaran Negara republic Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta,
………………………………..
Pada tanggal, ……………………………………
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DR. HAMID AWALUDIN, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
Draft yang kedua ini keliatannya tidak lebih jelas dari yang pertama ya? Apa saya salah lihat atau kurang teliti? Atau adakah salinan draft kedua yang lebih jelas, termasuk bebas dari kesalahan ketik?
Aduh yg dimaksud erotis dan daya tarik, klo menurut si a erotis, dan menurut si b gak erotis, yg bener yang mana ? Saya kira akan merubah denda dan hukuman penjara, ternyata tetap aja denda berjuta-juta (aduh Indonesia negara kaya ya?)dan penjara kelamaan (waktu 1 tahun berharga lho). Pokoknya yg seperti ini SAYA TIDAK AKAN SETUJU. Ayo Bapak Gus Dur, Ibu Sinta Nuriyah, Rieke Dyah, dll. saya dukung perjuangannya.
Makanya kita sepakati bersama dalam definisi dan batasan-btasan pornografi di RUU APP. Bukan hanya teriak TOLAAAKKKK…. tanpa ada kompromi apapun. Hanya penikmat dan pencari nafkah pornografi lah yang ngotot menolak !
semoga 4JJI SWT memuluskan draft ruu ini menjadi UU, Insya-4JJI, 4JJI-uakbar……!!!
belum cukup kah rakyat menderita ???
ga nyambung ya ???
Isi RUU Itu masih mengingkari hakikat keberadaan perempuan. Sangat Absurd dan tidak membumi. Hanya di latar belakangi keyakinan moralitas dan norma tanpa mempertimbangkan bahwa seksualitas itu alami. Yang tidak alami itu eksploitasi terhadap seksualitas itu sendiri dalam konteks pelanggaran kehendak dan kebebasan individu.
Tolak!
Free, rakyat sudah lebih dari cukup menderita. Makanya, janganlah mereka dicekoki dengan kebiasaan-kebiasaan porno segelitir orang yang merasa akan terkekang kebiasaannya jika RUU APP ini disahkan. Kebiasaan-kebiasaan porno inilah yang justru akan makin bikin rakyat menderita, sayangnya orang-orang yang udah biasa porno itu tidak sadar kalau mereka itu menanamkan benih-benih penderitaan buat rakyat. Mereka tidak sadar, dan kalau dikasih tahu malah ngeyel.
Mendukung pengesahan draf RUU APP menjadi UU APP, menolak RUU PP.
Ada hikmahnya juga dengan adanya gembar gembor soal RUU APP tukang goyang dangdut di TV yang suka ngangkang gak karuan dah ilang tuh, diganti dengan goyang dangdut yang berseni, tuh khan ternyata bisa gak pake ngangkang2x juga, tetep dapet rejeki kok. Lagian di RUU aja dah jelas harus menempatkan sesuatu pada tempatnya, kalo mau bergoyang yang didepan suami dan cukup. Gw bingung buat para artis dan seniman kenapa harus nolak?? toh tetap dibolehkan dengan pagar2x tertentu, terutama buat para activis wanita bukannya seharusnya mendukung karena ekspoitasi wanita semakin menipis dengan adanya UU ini? Apa sebenernya yang ditolak? ada yang tau web/blog yang nolak RUU? saya pengen tau alasan yang mendasar tentang penolakan ini? saya baru baca soal keBhinekaan, dan itupun sudah diakomodir di RUU ini trs apa lagi??
Anda dapat lihat di sidebar web ini ada bagian Daftar Penolak RUU
Syukurlah kalau demikian, itu artinya mereka sedikit demi sedikit mulai sadar bahwa pornografi itu memalukan dan membahayakan. Meskipun awalnya mereka bersikeras bahwa yg mereka pertontonkan itu seni, bukan pornografi, tapi semoga pada akhirnya mereka bisa sadar bahwa seni tidak harus dibumbui pornografi/aksi, apalgi jika bumbunya yang dibanyakin malah seninya jadi hilang.
Ada beberapa web tempatnya orang2 yang nolak RUU APP (meskipun mereka juga ngakunya sih NO to PORNOGRAFI, tapi mereka tdk bisa menjelaskan bagaimana yg mereka maksudkan dengan no topornografi).
Ini diantaranya:
http://www.aliansimawarputih.com
http://jiwamerdeka.blogspot.com
Silakan jika ingin tahu kenapa mereka menolak. Tapi intinya sih mereka selalu bilang:
Apapun, pokoknya tolak RUU APP.
Jika anda bisa memberikan pencerahan kepada mereka, itu sangat bagus. Tapi jangan berharap terlalu besar soalnya mereka tidak mengerti/menerima dalil agama. Kalaupun diajak diskusi berbasis nalar, mereka malah berkata-kata kotor. Cuma segitulah kemampuan argumentasi dan ‘nalar’ mereka.
Thx Sharkie, saya si belom liat, atpi saya sempet diskusi ma beberapa forum yang anti APP, mereka menganggap terlalu extrim seprti mereka anggap bahwa negara ini akan diorientasikan menjadi negara Islam, mereka anggap semua wanita harus kayak orang arab yg pake jubah dll, ataupun ada dari kaum feminisme yang selalu menyalahkan laki-laki sebagai sumber dari kekacauan masalah sexuality. Agree dalil agama gak bakal mempan juga nalar dan logika karena terlalu banyak justifikasi. dan yang paling penting mostly nolak nolak aja, tanpa ada solusi harus seperti apa? kalau ada solusi khan bisa jadi buah pemikiran sebagai bahan diskusi, ini malah memaki maki dan perkataan kotor lainnya- semoga itu hanya oknum- karena saya yakin mereka bermaksud baik cuman caranya gak sama ma pandangan kita.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air…, saya isi comment di sini bukan untuk menyatakan mendukung; tapi MENOLAK!!
kenapa? bagi saya dan teman saya yg ada di sebelah kanan saya saat ini, RUU APP hanya akan menimbulkan masalah baru. Kami tidak tahu persis masalah apa saja yang akan muncul, tapi isu ruu app ini akan memicu perpecahan. kami semakin gerah tinggal di Indonesia, karena belakangan ini banyak aturan dan kebijakan yang mengarah pada penegakan aturan agama tertentu. mungkin setelah ruu ini akhirnya di sahkan (kalau disahkan), akan ada isu-isu baru yang semakin memperjelas indikasi-indikasi bahwa negara ini akan dijadikan negara berdasar agama tertentu. kami sedih berada dalam lingkungan seperti ini. bahkan sempat terbersit di benak kami untuk meninggalkan tanah air tercinta ini apabila tidak ada lagi keharmonisan yang kami sempat rasakan sebelum negara Indonesia seperti sekarang ini. Kembalikan Indonesiaku yang dulu!!
mengenai masalah moral, kami setuju kalau sudah terjadi degradasi moral pada bangsa ini. tetapi ruu app tidak akan menyelesaikan masalah. ruu ini hanya menyentuh permukaan saja. yang perlu diperbaiki adalah mentalitas manusianya. kalau memiliki mental yang beradab, tubuh telanjang seseorang tidak akan membuatnya berlaku biadab.
lagipula, moralitas bukan melulu soal SEKSUALITAS. harus dipahami juga bahwa seksualitas merupakan sesuatu yang luhur, yang merupakan anugerah dari Sang Pencipta yang juga harus disyukuri; bukan dilarang, bukan juga dieksploitasi. banyaknya koruptor, kriminil, maling, dan insan-insan tidak beradab lain menunjukkan kebobrokan moral masyarakat. Jadi, perbaikan moral harus menyentuh substansinya bukan hanya bentuknya.
akhir kata, TOLAK RUU APP!!!!!
setuju dengan salumpity,
RUU app nggak akan menyelesaikan masalah,
masih banyak hal2 lain yang bisa ditangani negara, kalau masyarakat bisa hidup lebih baik, isu ttg pornografi bisa mereda.
daripada ribut bikin draft, merayu anggota2 DPR dengan kenaikan gaji utk mengesahkan UU ini, kenapa nggak buat peraturan yang menyejahterakan rakyat?
misal: bangun gedung SD baru, penyediaan pupuk secara murah bagi petani miskin, pembenahan manajemen dalam Garuda,Pertamina,PAM,dan PLN etc.
industri yang kena dampak paling besar pasti industri garmen, rakyat kehilangan pekerjaan, apa ini yang negara mau???!!!
misalkan anda tinggal di gang kecil ato kampung, yang anak2 kecil biasa lari2 bertelanjang ria dan maen aer di sungai, dan mungkin ada pemuda kampung yang terangsang melihat hal ini, siapa yang salah? apa ini diatur pula di RUU app?
ga mungkin kita mengatur kehidupan di kampung ato desa kalo sistem pendidikan rusak, SD ambruk dimana2, uang bantuan sekolah dikorupsi dimana2, sedangkan beberapa orang ribut tereak2 itu porno!!
kita mau bikin RUU app!!…
kenapa ga bikin RUU anti korupsi???!!! yang jelas2 lebih diperlukan negara kita saat ini?
misalkan anda lagi diwarung bersarung ria, dan tiba2 perut sakit hendak pulang ke wc, untuk lari, terpaksa anda angkat sarung sambil lari, apa ini dianggap pornoaksi?
kasus kantor Playboy dilempari batu, itu perbuatan anarkiskah? dan knp mereka dengan gampangnya melaporkan playboy ke polisi tanpa mengakui kesalahan mereka sendiri?
kalau mereka mau marah kenapa ga ke pemerintah yang ngasih ijin terbit?
kalo masyarakat maen hakim sendiri tanpa mau mengakui kesalahan masing2, apa jadinya negara kita?!!
apalagi anda sebagai pendukung RUU app ini, kenapa slalu marah2 kalau memang RUU ini banyak kekurangannya, mestinya anda menampung semua masukan, mengusulkannya pada pembuat draft RUU ini agar RUU ini bisa lebih sempurna dan diterima semua lapisan masyarakat.
bukannya marah2 dan emosi, itu hanya membuat RUU ini tampak lemah dimata masyarakat, karena pendukungnya seperti orang yang tidak kenal hukum, ga suka apa, lempari batu!! tapi mau bikin undang2….
menggelikan!!!!
Cuma orang sinting yang mendukung peraturan sinting begini. Di Arab saja lebih pakai otak.. mau jadi taliban?? Tidak usah pura-pura terus lah!
Kenapa.. takut ya kalau diajak debat yang memang pakai logika dan bukan pemahaman agama yang sempit??
“Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.”
Yang lebih kita perlukan adalah undang-undang anti anarkisme berlandaskan fanatisme sempit!
tolak tolak tolak tolak tolak tolak
ruu app cuma cocok untuk orang muslim yang sok tauuu
The only good moslem is DEAD moslem
Ciuman ga dilarang, check
Pelukan ga dilarang, check
OR ga dilarang, check
RUUnya masih berantakan, copas banget, check
Yang bikin jago banget soal pornografi, check
Banyak bagian yang masih kurang penjelasannya, kurang detail, check
Masih perlu diperbarui, sebenernya sama sekali ga perlu.
Yang dibutuhkan hanyalah parental control saja, biar tuh anak2 ga pada liat porno. Klo anaknya pemerkosa, ortunya yang salah tuh didiknya
(bener koq)
RUU PP masih amat banyak kekurangannya dan sebenernya ga penting-penting amat. Yang justru penting adalah UU soal pemerkosaan dan pelecehan seksual. Lebih tepat kena sasaran githu.
RUU PP setuju ato kaga? Ga Peduli! Ga mau ngurusin hal2 konyol spt ini
tapi klo disyyyyahkan… gw jadi rada repot ngurus temen gw yg “Ecchi Daisuki” (amat suka Hentai), takutnya merkosa orang -_-”
Biasa, masyarakat indonesia kekurangan opini untuk dibahas. Masalah tetek lah dibikin undang2.
Lho, memangnya sekarang masih jalan pembahasan RUU AntiPronografi dan Pornoaksi?
Bagi yang setuju pornografi, ya silakan teruskan hobi anda, kan bisa sembunyi2? Toh selama tidak di muka umum, sah-sah saja anda berporno-porno. Tapi kalau penghasilan anda tergantung pada pornografi, ya RUU APP memang merugikan anda. Maka siap2lah anda cari sumber penghasilan yang legit
Tapiaturan itu adil juga. Selama ini di dunia, hak untuk berbusana agak terbuka di acara2 semi formal dan formal cuma dimiliki kaum hawa. Dan kalo aku lihat cewek pake baju kebuka sementara cowoknya berpakaian ketutup, aku merasa kok nggak matching? Kayak pawang sirkus nuntun monyet betina. Dengan RUU APP, moga2 dapat memunculkan keadilan dalam dress code (khususnya untuk dress code smart casual yang tidak ada pembatasan bagi wanita), timbul kesadaran untuk tampil matching menurut pandangan saya
Wajar kalau dianggap negara ini diarahkan menjadi negara Islam, selama PANSUS membahas saja, keluar pendapat-pendapat bahwa juka RUU ini tidak disyahkan, akan menjadi batu ganjalan atas PERDA-PERDA Islam yang akan dikeluarkan. Jika ingin mendirikan Negara Islam, buat saja negara sendiri!
saya bukan orang yang mncari nafkah dari pornografi dan pornoaksi tapi saya tetap tidak setuju jika ruu itu ditetapkan…kenapa sih mesti ada ruu semacam itu toh juga ditiap2 agama udah punya aturan masing2 tentang pornografi dan pornoaksi itu aja diikuti untuk pemeluknya masing2..toh apakah dengan menggunakan uu tersebut bisa menjamin moral bangsa kita??tanyakan dan arahkan pertanyaan itu untk melihat dimana ada sebuah bangsa yang berdasar agama aturan dinegaranya tapi tetap saja TKW2 kita banyak disiksa dan diperkosa…menjaminkah???kembali pada diri kita masing2..terimakasih and please no hurt feeling..c u
Kalau ini keputusan terbaik yang dapat dihasilkan, apa boleh buat.
Semoga negara kita semakin maju.
Kalau bisa undang2 ttg korupsi dibuat sedetail mgkn juga.
hahaha Indo-Indo gak ada kerjaan yg lbh penting aja buat RUU APP… mending buat RUU Hukuman MAti buat koruptor!!
lg klo td gw baca paling atas SEMATKAN ANAK2 BANGSA DARI PORNOGRAFI… trus si BApaknya Anak2 dibiarin aja? Bodoh… so what?? yg harus nyelametin mah bukan UU tp Ortu, Useless lah buat UU gak ada penegakan apa2….
Sekalian aja tegakin SYARIAT ISLAM Habis2an.. ada aurat TEMBAK MATI… payah deh tinggal d bangsa yg penduduknya mayoritas ORANG MUNAFIK!!
Saya tetap dukung RUU AP demi membangun dunia lebih beradab dari beberapa efek buruk menjadikan generasi semakin gak jelas.
Masih banyak ingin memakai pakaian vulgar, tapi diharap tidak memakai vulgar jika tidak perlu.
Jangan pikir pakaian, badan melainkan pikirkan HATI dan kelangsungan cucu cicit di masa datang.
RUU AP benar benar tidak percuma dan sangat mahal COST daripada kekayaan harta karena RUU AP sangat bermanfaat bagi generasi cucu cicit dan bersangkutan sistem yang dijalankan umat umat demi mempertahankan keharmonisan keluarga dan di jalan lurusNya.
Tidak hanya fungsi ortu dan polisi, karena RUU AP lebih membantu membatasi pelanggaran2 susila.
RUU AP semoga memberi ketabahan masyarakat dalam menggunakan hal hal yang lebih kreatif dan tidak membawa2 hal2 yg berbau pornografi..
RUU AP sangat membantu masyarakat melindungi umat umat dengan membangun kekreatifan yang baik.
Orang2 asing datang ke Indonesia, pernah bilang masyarakat Indonesia sangat hebat dan menarik karena keramahan dan kesopanan. Mengapa mereka tidak mengakui negara sendiri malah menyatakan Indonesia?
karena masyarakat Indonesia harus melestarikan kebudayaan yang sopan dan lebih wibawa!!
Jalankan terus UU AP demi kebaikan masyarakat. Tidak usah perduli pada orang2 ingin membeli DVD porno, mau ke klub penari2 telanjang, mempertontonkan payudara dan penis kepada masyarakat, ingin berzina, menyalahgunakan pacar sebagai suami istri, selingkuh, memperdagangkan seks padahal karunia diberi pada umat2 oleh Allah adalah sudah perlu disyukuri. Apa yang kurang bagi para penolak UU AP??
Bukan kata tolak tetapi harapan kita pada sistem UU AP untuk memurnikan HATI dan pemikiran anak2 cucu dan cicit.. bahkan pada kalian sendiri..
SEBAIKNYA BERWASPADA PADA ORANG2 YANG SUKA MENGAKUI2 RUU AP adalah upaya ISLAM..
SESUNGGUHNYA TIDAK, KARENA RUU AP merupakan hasil pemikiran umat2 yg perduli terhadap perkembangan umat umat.
GUNAKAN HATI BUKAN MEMIKIRKAN KEPENTINGAN SENDIRI !!!
pemikiran kalian sempit sekali sih….
ckckckck…
tau gak sih… di dunia pariwisata dunia itu terutama kalo mau mensukseskan VISIT INDONESIA 2008 perlu adanya 6S. mau tau apa aja?
Sun
Sea
Sand
Smile
Service
dan…
SEX!
intinya apa? semua itu tergantung kepada cara pandang atau berfikir kita. Menurut saya, orang yang pro dengan RUU ini BUKAN ORANG CERDAS! inget BUKAN ORANG CERDAS… tetapi ORANG YANG HANYA MEMENTINGKAN KEPENTINGANNYA SENDIRI!
tolong fikirkan lagi..
KALO MAU BIKIN RUU YANG LOGIS. APA BATASAN-BATASAN PORNOGRAFI? masa ibu lagi masak di dapur, pake daster, sambil denger lagu dangdut, trus joget-joget kecil, bikin suami ngiler (nafsu) itu termasuk juga dengan kegiatan PORNOAKSI….
hahaha
dasar CUPUUUUUUU
CM ATU..MUNAFIQQQQ…TAMBAH ATU LAGI..MUNAFIQQQQ..
that’reight brotherrrrrr…orang yg ngesah kan ni jg mgkn jg pernah ngerasai yg nama nya sex..hehehe..katnaya indonesia mau maju..mau maju harus ikut zaman dunkk…bukan berarti harus bebas..yg pasti munafiq lah
ayooo seks bebass, pakaian seksiii, telanjaanggg, berzina rasanya nikmaat.. ayoo sebarkan foto2 porno pada anak2…. porno dkatakan seni…. HARUSS… kayak begini lbh baik hancurkan Indonesia
jangan hancurkan bisnis klub2 maksiat,pelacuran, kaeroke, tempat pijat2 di mana ce2 cantiiikkkkkk…
kenapa harus disiplin…
gak pentingggg anak2, cucu2, cicit2… masa bodoohh…
munafik biar byk…orang2 bejat kok baik bgt akrab pergaulan dan suka buruk2… tapi enak bgt….
setelah bosa berada di dunia ke 3, kini indonesia berhasil masuk ke negara dunia ke- 4. CONGRATS!!
Menyesal sekali dgn komitmen kebangsaan thn 1945 oleh pendahulu kita, kalo tau begini, sejak dulu jalan sendiri-sendiri.
Toh kekayaan daerah2 kita, semua di angkut untuk pembangunan tanah Jawa.
Kurang apalagi?
Bukankah Aparat yg didominasi oleh orang Jawa, sudah berkecukupan dgn ladang dimana-mana?
Yakinlah, UU ini hanya akan menjadi ladang baru bagi Aparat!!!
hitung aja berapa banyak lokalisasi WTS di tanah Jawa?
Dan berapa banyak yg ada di daerah-daerah?
di Pasuruan demi 30.000, 21 org mati sia-sia.
“Bangsa” yang aneh cara berpikirnya.
VOTE, bercerai dengan tanah JAWA!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
VOTE, bercerai dengan tanah JAWA !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
dari sabang sampai merauke mari bersatu (kecuali Jawa):
MERDEKA ATAU DIJAJAH TERUS!!!
demi anak cucu & cicit kita…
HAPUSKAN PENJAJAHAN JAWA!
tolong revisi RUU AP agar benahi model pakaian, barang agar tidak mengundang nafsu birahi…demi keahklagan generasi masa depan..
contoh cewek berpiyama di majalah, boleh2 tetapi jgn sampai model piyama yg salah mengundang nafsu birahi.. ini memberi pemikiran bagi kaum bejat utk berzina dan melanggar peraturan Tuhan..
bidikkan agar umat2 selamat di dunia akhirat..
hati2 ini kebanyakan hujatan membawa nama “Jawa” karena hanya gara2 mayoritas Islam.. oknum2 tidak senang sama Jawa.. itu telah diidentitas berasal dari Bali pulau terkecil… Bali paling Vokal dalam mengajak byk dukungan dari Indonesia bagian timur… masalah di bali kok bawa2 propinsi2 di bagian timur??? gak mau sama bagian barat yg juga mayoritas Islam!!
seakan2 RUU AP antek Arab.. padahal RUU AP adalah tempat aspirasi bangsa Indonesia untuk mencari perubahan yang lebih baik.. RUU AP tidak perlu diributkan.. perlu dijalankan dlu untuk memastikan apakah bisa bermanfaat bagi bangsa Indonesia
Bagaikan orang menyamar jadi orang lain beragama palsu..
Tujuan RUU AP yang utama adalah memberantas pelacuran yang tengah marak, tmpt pijat2, diskotek dgn akhohol2 dll..
Biar mereka mengganti usaha bisnis jadi usaha bisnis yg tepat di jalan benar.
Demokrasi adalah Reformasi yang terus diperjuangkan untuk kepentingan rakyat banyak, terhindari dari keburukan2 susila demi tercapai cita2 masyarakat di masa datang.
Yg tdk mau revisi atau menolak RUU AP, telah dapat diartikan mengutamakan harta daripada kepentingan rakyat banyak.
Masalah kesenian, budaya, pakaian renang itu bisa diatur adalah carikan model yang tepat tidak mengundang nafsu birahi. Sebetulnya RUU AP tidak menghancurkan kebudayaan dan hanya mengakar masalah nafsu birahi perlu dikurangi secara perubahan lbh baik.
Kami dari berbagai elemen bangsa Indonesia tetap mendukung adanya REVISI terlebih dulu terhadap RUU AP.
Dengan adanya RUU AP, bangsa Indonesia semakin bermartabat, penuh kekreatifan dgn kegiatan2 lain2 daripada mengandalkan kegiatan pornografi..
karena pornografi diartikan mengundang nafsu birahi, jelas2 dilarang kitab2 suciNya. Nafsu Birai di depan umum, tempat kesenangan setan..
Beberapa orang ekstrem dan Bali terlalu memprotes RUU AP dan tidak mau dibuatkan revisi RUU AP. Itu diartikan bisa mendukung pornografi, membiarkan kehancuran bangsa Indonesia.
Kapan memikirkan amal untuk Akhirat? kembalilah beribadah kepada Tuhan yang Maha Esa agar adanya kebaikan kaum muda di masa datang..
BANGKITKAN KEKUATAN BANGSA INDONESIA DGN HIDUPKAN RUU AP, CEGAHLAH KEHANCURAN KEMORALAN BANGSA INDONESIA DEMI KEBHINEKAAN NKRI.
Berbeda dengan Islam,Kristen… Bali menganggap SEKS dan NAFSU BIRAHI adalah SURGA.
SEKS MENJADI KONUMSI SEHARI2 dan DISAMAKIN DGN HARTA BAGI BALI UNTUK MENSUKSESKAN VISIT INDONESIA. ITU KARENA SEKS BISA MENGHASILKAN UANG HARAM (HARTA BUTA)…
BALI TIDAK MAJU JIKA DILARANG RUU AP DALAM HAL SEKS.
PADAHAL BANYAK PROPINSI MAJU TANPA SEKS, KARENA BANYAK BIDANG2 PENTING TERMASUK PARIWISATA DAPAT MENGGERAKKAN PEREKONOMIAN..
SEKS ITU KARENA BALI JATUH CINTA PADA DUNIAWI YANG DARI orang2 MANCA NEGARA DATANG KE BALI… MELUPAKAN KEBESARAN TUHAN, MENGHALALKAN SEGALA CARA !!
Pornografi adalah sesuatu yg menyesatkan masyaarakat.. jangan sampai pengaruh2 buruk masuk ke berbagai propinsi di Indonesia gara2 menghalalkan segala keburukan.. jelas2 dilarang agama2..
teruslah bekerja menyelamatkan umat2 dari orang2 yang menyesatkan… karena pahala ada di tangan Allah.. karena kalian lbh mengutamakan kebaikan cucu cicit…
yea deh, RUU AP itu perlu direvisi :
jangan menyangkut model pakaian sampai telapak kaki dan sampai leher.. yg diperbolehkan seharusnya model pakaian apa saja. Jgn pasang pembolehan model pakaian di satu tempat.
tetapi yang penting perlu disahkan adalah bentukan model yg dapat atau tidak dapat memberi nafs birahi, perlu dibatasi.. supaya tdk dapat memberi nafsu birahi. Jgn tata batasan pakaian tetapi model bentukan apa..
pornografi yang ditayankan media massa dan film tentu sangat dilarang, menimbulkan salah paham pada kalangan muda. Cukup disensor potongan film.Contohnya DVD amerika pie.. itu berbahaya memberi pengertian salah bahwa boy dapat berganti2 tidur sama cewek2..
Kalau feminim dan seksi itu gak masalah asal jgn sampai timbulkan nafsu birahi/vulgar. model bebas diperbolehkan saja.
kenapa ini perlu dilakuka? karena jika pakaian tertutup pada semua batas tentu sampai berbahaya.. contohnya malaysia/arab, pemerkosaan etrtinggi karena pelaku sudah lama gak lihat kemolekan.. malah kaget mendadak melihat cewek abis mandi.. langsung perkosa.. pelaku udah melihat wow dan gak pernah lihat sblmnya..(gak terbiasa).. itu berbahaya.
nah solusi : kesenian model pakaian agak seksi (jgn terlalu seksi).. feminim dan keibuan.
perlunya agak seksi utk mengurangi nafsu birahi di depanumum.. supaya melupakan pemerkosaan dan perzinaan…tapi perlu cara jitu yaitu survey.
jika cewek mandi difilmkan utk mengiklankan sabun, gak masalah tetapi harus menutupi separuh badan..hanya mengoles tangan dalam keadaan telanjang (padahal gak telanjang karena ada bra tersembunyi di badan yg ditayankan di bawah kamera).. lelaki2 menguman bagus produk…gak terlalu mikirkan nafsu birahi..
cerita/gambar/film porno sebaiknya dilarang.. karena terlalu tidak perlu dan bisa berbahaya sampai tangan2 anak2 muda..(banyak) utk mencicipi cewek2 perawan yg blm menikah..
pelacuran dan kemaksiatan perlu dijadikan target agar mereka mengubah usaha lbh halal secara menganti profesi pelacuran dan kemaksiatan.. UU AP perlu membawa mereka ke bertobat/mengaji di tmpt2 agama dan belajar kerja. itu keharusan dalam sistem RUU AP.
foto piyama/berenang di majalah2/koran perlu diperbolehkan karena itu kesenian dan gak mengandung nafsu birahi..asal pakaian piyama dan berenang tidak terlalu menonjolkan nafsu birahi..
kadang2 produk2 pakaian dijual iklan di koran/majalah.. tentu bisa tanpa manusia memakai.. cukup saja.
patung2 jika ada berdada bulat, gak usah dibongkar.. karena tdk mungkin terangsang..tetapi ada model yang merangsang diharuskan pembongkaran patung.
RUU AP perlu direvisi agar sesuai dgn keadaan dan perlu kuat hukum mencegah bahaya pengaruh2 pornografi utk melakukan hal2 buruk.
RUU AP punya masalah konflik dgn Bali di mana pulau paling banyak kesenian. cari hal2 yg merangsang nafsu birahi.. jika ada porno tetapi tidak merangsang, tidak usah ditutupi.
yg penting mencari target pada masalah pelacuran, gigolo, homo, kemaksiatan, penari2 strip telanjang agar dikembalikan ke jalan lurus.
coba survey dan berpikir bentukan pornografi.
Pornografi ada dua macam berbeda
1. porno memberi nafsu birahi (harus dihentikan/dirubah)
2. porno tidak memberi nafsu birahi (tdk usah dihentikan dan dijalankan demi memberi kesadaran dan kekreatifan masyarakat dalam kehidupan sehari2)
pelajari itu karena merupakan hal baik dan terbaik bagi bangsa Indonesia..
tahukah Anda berapa banyak konstribusi devisa bagi negara ini yg di berikan Bali?
silahkan Anda jawab sendiri, dan mungkin jalan mulus yang Anda lewati setiap hari, di bangun dari duit yg didapat oleh P. Bali.
ckkckckkckc, so?
Anda mungkin sedang menikmati jalan dari hasil maksiat, makin terlihat munafik deh ihhh …
Hahahhahhahahhaha ….
porno apaan sih?
buat orang yg seumur hidupnya dilarang liat rambut ketika liat jidatpun akan terangsang dan dianggap porno
sejak kapan budaya indonesia kek gitu??
ga tau kalo di arab ya??…kecuali indonesia mo dijadiin kek arab hehehehehehe
Saya tidak mendukung RUU APP tapi peduli terhadap anak2, jika peduli dgn anak2 seharusnya kita bertindak seperti ini:
Benahi dulu media yg tidak baik bagi anak2 seperti statiun televisi yg tidak mendidik. Saring media2 yg anak2 dapatkan. Beri anak2 pendidikan yg baik. Blajar jadi orangtua yg baik. Bikin lembaga peduli anak.
Negara ini bukan pembantu yg bisa disewa untuk jaga anak2 kita dgn melegalisasi UU semacam ini. Berfikirlah dewasa. Kalau memang peduli dgn anak2 kita, seharusnya meminta pemerintah mengencarkan dan mendirikan suatu lembaga bagi anak2 bukannya UU yg membuat kontorversi seperti ini.
sejak baca komentar2.. saya tetap dukung revisi RUU AP. soalnya telah telanjur RUU AP dibuat.. makanya saya dukung revisi karena berpikir utk caranya efektif menyelamatkan.
Polisi2 dan aparat gak berani bertindak lbh jauh dalam memberantas pornografi dan pelacuran.. tetapi atas nama UU AP. baru polisi2 berani.
tidak akan dibiarkan anak2 kita keluar diam2 menjajakan pelacuran dan narkoba…
harus ada tindakan dan UU…
pelacuran dan kemaksiatan berjalan… peraturan gak beban memberantas.. RUU AP mudah2n menjadi peringatan keras bagi pelaku2 kemaksiatan dan pelacuran.
Devisa diperoleh dgn menghalalkan seks dalam pariwisata? bagamana propinsi2 maju selain Bali, selama tidak mengutamakan seks..?
RUU AP selama sedang dipersiapkan, mohon dibuat revisi baik2 misalnya kalau pelaku menjadikan pariwisata seks, sebaiknya diatur oleh RUU AP.. agar tidak menyebar pengaruh2 buruk2 bagi generasi muda2..
bbrp orang berpikir RUU AP tidak akan membantu, tetapi nanti dampak bagi cucu cicit bagaimana jika dicari cara2 lain selain RUU AP?
patut dikhawatirkan adalah untuk masa depan anak2 cucu cicit.
mudah2n kita sangat bersyukur atas keperdulian kebhinekaan dan kebebasan demokrasi untuk menyelamatkan bangsa Indonesia, merupakan keputusan yg sangat penting.
saya dengar2 isu2 sengaja diekspor oleh orang2 bahwa RUU AP menjadi membangkit nafsu birahi..
orang2 menghalalkan kebebasan seks, selama dianggap banyak masyarakat adalah berzina sblm menikah. mereka gak mau mendengar kata2 yang dijelaskan oleh masyarakat yang berpahaman kitab2 suci..
orang2 sengaja mengekspos bahra DPR dan aparat disogok dan korupsi agar mensahkan RUU AP.. itu pertanyaan aneh dan fitnah yang sedang dibesar2kan..
nyatanya mereka mendengar aspirasi rakyat dan melakukan atas keyakinan sendiri utk memikirkan masa depan anak2 dgn membicarakan RUU AP..
adanya RUU AP, masih banyak pembenahan lebih baik dalam bermasyarakat menuju Indonesia yang lebih baik dalam generasi masa depan..
Hiduplah kepentingan anak2, tetaplah pertahankan amanah rakyat dan Tuhan yang Maha Esa.
Waspada fitnah dan tuduhan yang melenceng agar RUU AP digagalkan untuk memuluskan kebebasan seks..
amiin
saya dukung 101% atas RUU AP !!
sudah paham soal revisi lbh baik.. mudah2an membawa bangsa Indonesia lbh baik..
teruslah dan jangan dengar orang2 pemilik kemaksiatan dan menghalalkan pariwisata seks..
HIDUPLAH INDONESIA !
hati2 orang2 memanfaatkan tanda tangan petisi menolak RUU AP..
tombol tolak ditekan berulang kali agar mencapai jumlah banyak dan jg orang2 tertentu jg menekan2
sebaiknya RUU AP dibicarakan di gedung DPR dan media massa atas pendapat/kritikan bukan divote di internet.
karena banyak kecurangan vote di internet petisi tolak RUU AP
berwaspada !!
Pasa1 24
Peran tnasyarakat dalam pencegahan dampak negatif
pornografi dilakukan melalui:
a. Melaporkan apabila melihat, menyaksikan adalah
pelanggaran pernbatasan dan larangan pornografi.
b. Memberikan masukan dan informasi apabila terjadi
pelanggaran pernbatman clan larangan porrnografi.
c. Bantuan advokasi
d. Sosialisasi pencegahan
e. pembinaan lingkungan
__________ LEGALISASI SERBUAN-SERBUAN MASA ANARKIS YG SELAMA INI SELALU MENGATASNAMAKAN AGAMA.
so, tau aja model pembinaan dgn bambu para laskar yg ketuanya malah nyimpan benda2 pornografi sbg “bukti” bahwa dia juga sukaaaaaaa.
hahahhahahhaa…. bangsa yg penuh drama!!!
ANEH & AJAIB!
BENTUK LEGALISASI TERSELUBUNG!
Anda yg mendukung, mungkin suatu saat nanti ANAK atau KELUARGA ANDA tanpa sengaja TERJEBAK dlm tindakan ANARKIS mereka.
Kekacauan ada didepan mata! TOLAK!!!
itu hal belum dipercaya, polisi2 tidak menggeledah semua keluarga utk mencari hal2 berbau porno.
hanya RUU AP itu hanya berlaku jika orang2 sampai sengaja memamerkan payudara/bawah ke depan umum, pemimpin majalah mau tayangkan halaman2 porno.. pasti ditindak & ditegur agar tidak berbuat lbh jauh.
banyak orang2 baik hanya berpakaian sopan dan tidak menunjukkan nafsu birahi.. hanya menunjukkan nafsu birahi itu disebut sengaja menunjukkan alat2 vital pribadi pada umum.. semua orang sudah mengetahui
wahai pelaku2 kemaksiatan dan pelacuran, hentikan perbuatan yg membodohi masyarakat Indonesia..
STOP MENJADIKAN KEBOHONGAN DAN FITNAH DI KALANGAN BANGSA INDONESIA
Walahu alam..
semua orang2 termasuk pendeta, ulama, orang2 saleh.. pasti suka lihat2 porno.. adalah manusia gak sempurna… suami juga suka begitu…
PADAHAL banyak mereka atau orang2 baik tidak terlalu memikirkan pornografi, karena punya kegiatan2 lbh banyak kan di depan mata daripada mementingkan pornografi..
tetapi RUU AP, semua orang mendukung karena beryakinan itu berlaku untuk menghancurkan kemaskiatan dan pelacuran..
SELAMATKAN BANGSA INDONESIA DARI PENGARUH2 BURUK yang MERUGIKAN GENERASI MUDA
jangan sampai mengharapkan surga, tetapi yang anda dapat malah neraka…
Pastikan RUUAPP menjadi UUAPP….berantas kemaksiatan…tunggulah tenggelamnya Pulau MAksiat…tunggu saja….
kemaskiatan, pelacuran.. diberantas !!! sedih kalau orang2 gak pikir Tuhan itu siapa… malah manusia itu diperdagangkan!!
Selamatkan generasi muda, hidupkan UU AP demi melangsungkan kehidupan generasi muda yang sehat dan bermanfaat.
“Aspek dasar bangunan masyarakat adalah keluarga”
Saya menolak tanpa kompromi supaya tetap dapat berpelukan dengan penuh mesra bersama ibu, kakak, adik, dan saudara-saudaraku dimanapun berada.
Parameter untuk menggolongkan sesuatu pornografi atau tidak, akhirnya akan kembali ke paradigma pribadi lepas pribadi.
Marilah kita bereskan hal-hal fundamental seperti pendidikan dan memberdayakan generasi muda yang progressif dan inovatif untuk tampil di depan. Ada kecurigaan bahwa RUU ini hanya menunjukkan keputusasaan atas kegagalan generasi tua (yang juga mendominasi pemerintahan) dalam mendidik generasi muda (lihat kutipan di atas).
yea jelas kegagalan generasi tua itu berdampak adanya pornografi yang ditularkan dari luar Indonesia.
RUU AP sebagai tempat penangkalan demi menyelamatkan generasi muda dan memperkuatkan kewibawaan bangsa Indonesia.
Hanya beberapa orang tidak ebrpikir RUU AP itu apa.. banyak orang mendukung RUU AP
RUU AP tidak ada kaitan kegagalan, korupsi, kepentngan, menghancurkan candi2.. ini jangan disalahgunakan demi memuluskan fitnah.
Thanks
TOLAK RUU PP!!!
RUU PP ini dibuat dengan pikiran yang ngeres dan yang diurusi cuma perkara yang membangkitkan hasrat seksual.
Kalimat membangkitkan hasrat seksual yang ada dalam RUUP sangat multitafsir yang tak bisa dibenarkan dalam sebuah UU.
Apa ukuran membangkitkan hasrat seksual, siapa yang mengukur? Justru dengan RUUP ini, negara akan memasung daya imajinasi seniman yang merupakan modal pokok berkreasi. Hal seksual dan berfantasi adalah masalah pribadi yang tak bisa dan tak boleh diurusi oleh negara.
Dengan ada UU ini, tidak boleh ada pertunjukkan tinju lagi di indonesia. Tidak boleh ada orang jualan BH dan celana dalam di pasar. Tidak boleh ada lagi petani, buruh, tukang becak yang NGLIGO ketika kepanasan setelah bekerja.
Anda bilang: “RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup yang tertinggal…untuk menjadikan mereka lebih beradab dalam era globalisasi ini.”
Dari kacamata mana kalian memandang suku2 tertentu sebagai orang yang belum yang belum beradab? Apakah lebih beradab orang yang memperkosa alam kami?
Hasrat seksual bisa muncul kapan saja tanpa harus melihat orang yang berpakaian minim. Yang memiliki hasrat itu yang harus bertanggung jawab mengelolanya, bukan orang yang di luar dirinya.
Buatlah RUU yang rinci melindungi anak2 dari material pornografi.
Tolak RUU PP. Bahkan saya yang orang awam bisa bilang RUU ini cacat. Selama RUU ini masih menimbulkan multitafsir dan mengandung pengecualian - pengecualian, maka tidak layak disahkan sebagai UU. Tidak sepantasnya pemerintah masuk terlalu dalam ke ruang private seseorang.
Kalau yang disasar adalah untuk menjaga anak - anak bangsa, maka buatkanlah satu aturan yang dikhususkan pada perlindungan anak dari pornografi.
Lagipula, siapa yang bisa dan berhak mendefinisikan apa itu karya seni. Lukisan wanita tanpa busana dari kacamata seniman dan kacamata orang yang berpikiran kotor akan sangat berbeda. Semuanya kembali ke pikiran kita ( orang dewasa, maksud saya ) ketika dia berpikiran kotor, bahkan melihat betis saja sudah bisa membangkitkan hasrat seksualnya.
Disini bisa dilihat sebenarnya yang terancam moralitasnya siapa ????
Dukung RUU PP demi Keselamatan bangsa
hanya orang2 yang suka berporno ria dan mencari keuntungan dengan pornografi yang menolak RUU ini
saya masih tinggal di negeri Indonesia kah?
Rasanya saya berada di negeri asing, negeri yg tak ku kenal lagi.
Mana negeri yg indah & penuh kedamaian yg kenal dulu?
hmmm…. sepertinya ada banyak pengkhianatyg ingin menghancurkan Indonesiaku.
Indonesia punya budayanya sendiri,
tak perlu mengimpor budaya arab.
Jadi ingat bagaimana Hindu Jawa hancur mulai dari Demak dstnya.
Apakah ini target yg sama untuk Nusantara?
saya DUKUNG RUU AP sebagai bentuk mengembalikan kemoralan masyarakat Indonesia yang tengah dipengaruhi oleh hal hal yg buruk telah merusak generasi muda.
RUU AP dianalisa itu sangat masuk akal. Bagi kontra RUU AP, ini penolakan RUU AP akan berarti menentang keutuhan bangsa Indonesia.
Untuk sekian kali, baca dulu berita2 yang dijelaskan oleh rapat dan hasilnya.
Telah diketahui paling banyak paling Vokal adalah Bali sendiri. Mengajak Papua, NTB, semarang dll utk menolak RUU AP.
Lucunya RUU AP dijelaskan DPR dan pansus memang tidak melarang koteka di Papua. karena RUU AP hanya digunakan hal hal yang tertentu terutama pemberantasan pelacuran dan kemaksiatan. Sudah dijelaskan bahwa tidak menjadi ancaman bagi umat2..
coba baca penafsiran dan maksud RUU AP. Jika kurang, tinggal direvisi saja..
toh pansus bekerja keras demi keutuhan bangsa Indonesia.
thanks
RUU AP jangan ditasfir2 aneh2 dan dikompori bahwa RUU AP adalah buruk bagi orang2 bali..
Hmmm… heran heran…. Saya uda baca beberapa artikel dan sekian banyak comment2 dari sodara2 setanah air.
IMHO, please no hard feeling. ^^
saya sendiri cukup concern dengan masalah moral di negeri ini, tetapi pencanangan RUU-APP ini terlalu naif. istilahnya sama seperti “ada tikus diladang, seluruh ladangnya dibakar” lha, sayang banget khan. padahal cuma sebagian kecil yg kena pengaruhnya, tapi kenapa semuanya dibakar, kan masi bisa ditangani dengan cara2 yg biasa. ^^
Saya mau menegaskan kalau saya tidak pro kepada orang2 yg PRO RUU-APP maupun kepada orang2 yg KONTRA RUU-APP.
tapi yg saya herankan disini. sang admin pernah bilang dalam reply commnet di no.2
——————
Makanya kita sepakati bersama dalam definisi dan batasan-btasan pornografi di RUU APP. Bukan hanya teriak TOLAAAKKKK…. tanpa ada kompromi apapun. Hanya penikmat dan pencari nafkah pornografi lah yang ngotot menolak !
———————–
itu si saya setuju2 aja. tapi kenapa si admin(saya tidak tahu apakah 1 orang saja / lebuh) juga tidak pernah menanggapi dan menjelaskan kepada yg kontra dengan baik. tetapi hanya langsung berkata bahwa web ini hanya untuk yg PRO, yg tidak suka silahkan keluar. bukankah sama saja anda (baca :admin(s)) juga berteriak TERIMA tanpa kompromi kepada yg KONTRA??
menurut saya, seharusnya sang admin & pendukungnya dapat menjelaskan ketidakjelasan dan siapa tau dapat mem buat orang2 yg KONTRA menjadi mengerti dan menjadi PRO.
tetapi setelah membaca sekian comment, dan tanggapan2 admin, saya merasa kalau tujuan web ini aneh karena web ini sangat tidak welcome kepada yg KONTRA.
sekali lagi. mohon maaf kalau ada kata2 yg kurang berkenan.
ck ck ck….. saya heran.
bagi orang yg pro disini, selalu marah2 kalo ada yg kontra dan langsung nge-cap kalo kontra sama RUU-APP, berarti mendukung kemaksiatan????
hahaha.. naif banget. kayak anak kecil.
apalagi setelah baca comment no.62.
ampe ketawa saya…
———
RUU AP dianalisa itu sangat masuk akal. Bagi kontra RUU AP, ini penolakan RUU AP akan berarti menentang keutuhan bangsa Indonesia.
———-
Trus… sedikit masukan ya….
kalo ada yg kontra, ya coba disaring sebagai masukan. jangan langsung dicap kaya pemberontak gitu.
menurut saya, se-negativ2 nya pemberontak, pasti ada sebab yang masuk akal yg membuat mereka memberontak sehingga ada yg mesti dibereskan.
ya dicari tau dan dibenerin donk.
numpang nimbrung dong..
ada2 saja yang di kerjakan oleh para wakil rakyat di DPR, kenapa saya berani berkata begini karena apa mereka tidak mikir? dengan membuat RUU APP ini akan membuat moral bangsa kita jadi baik? kalau mau membuat hal2 seperti ini mestinya mikir dulu… mereka bisa gak ngeblock semua situs forno yg masuk ke indonesia? apa mereka juga pernah berfikir kenapa gak lebih baik maksimalkan aparat yg ada misalnya kepolisian untuk menututp tempat prostitusi yg bertebaran di mana2… hal2 nyata itu aja mereka tak bisa di lakukan gimana mereka begitu yakinnya akan bisa membawa perubahan moral yg lebih baik buat bangsa ini. saya tak munafik dengan hal ini… coba kalian liat di tempat mesum2 itu perhatikan bagai mana seorang penegak hukum meminta uang biar usahanya aman. saya pikir benahi dulu sistem penegak hukum di indonesia baru bisa berjalan baik. saya juga heran kadang2 kok arab saudi dan amerika di jadikan contoh pembuktian untuk menggolkan RUU ini. kenapa di arab tingkat perkosaannya kecil? dan di amerika besar? karena di arab saudi orang korban pemerkosaan gak berani melapor karena mereka takut akan kena hukuman juga. negara kita negara beraneka ragam budaya dan adat istiadat. pernahkah anda berfikir untuk ikut melestarikan peninggalan leluhur kita di jaman dulu? saya baca di drafnya kenapa gak sekalian binatang aja di jadikan objek juga? kok justru patung, lukisan, etc….? apa pernah kalian liat di koran ada orang perkosa patung atau lukisan? malahan ada manusia yang bersenggama dengan hewan baru saya pernah dengar. tapi kenapa binatang atau hewan gak di cantumkan disana ?… please deh jangan buat RUU seperti ini, karena susah sekali mendefinisikan itu termasuk forno apa tidak… jangan2 nenen2 berumur 100 tahun yg tak pakai baju di anggap porno juga… ohh my god.. mungkin perlu di kaji ulang dan cermati dulu isi RUU ini biar nanti tak menyesal di kemudian hari.. tapi saya yakin ada pro dan kontra mengarahkan kita ke titik temu demi tujuan yang terbaik buat bangsa dan negara tercinta indonesia ini.
Sy adalah orang Indonesia asli…
Sy jg bukan ISlam garis keras…
Sy jg sgt membutuhkan yg namanya Sex
tapi tetap satu bahasa :
SAYA DUKUNG RUU APP
Mari kita jernihkan akal fikiran kita bersama!
Maukah saudari kalian atau ibu kandung kalian diperlakukan hal2 yg asusila.
Marilah saudaraku…!!!
Banyak permasalahan di Indonesia yang harus dibenahi dan bukan berarti untuk membenahi satu masalah itu menyebabkan permasalahan yang lain tidak perlu dibenahi. Jadi tetaplah aparat2 negara apabila bermasalah dan tidak mengikuti aturan akan diselesaikan dengan hukum dan aturannya sendiri dan masalah2 yang berhubungan dengan pornografi dan pornoaksi dengan RUU PP ini. Karena menurut pendapat saya RUU PP ini niatnya adalah untuk menyelamatkan mental dan pikiran bangsa dari bahaya pornografi dan pornoaksi terutama bagi anak-anak yang belum dewasa mental dan pikirannya. Kalaupun diinterpretasikan macam2 saya pikir asal undang2nya dapat mencegah anak-anak saya diracuni oleh hal-hal yang menggoda syahwat sehingga mengganggu pikirannya sedangkan mereka belum waktunya mendapatkan hal2 macam itu, saya akan dukung undang2 itu. Undang2 ini diperlukan diibaratkan tanggul atau dam yang dapat menahan banjir, pada saat sungai meluap tanggul dapat menahan air yg dapat menyebabkan musibah banjir, setidaknya mengurangi. Apa akibatnya apabila tidak ada tanggul ini, rumah saya pernah kebanjiran dan saya harus mengungsi sebulan karena tanggulnya jebol. Apabila undang-undang pornografi dan pornoaksi ini tidak ada, mungkin anak saya yang laki2 setiap hari akan memikirkan wanita telanjang yang seksi dan bagaimana bercinta dengannya ketimbang memikirkan mengapa bulan tidak jatuh ke bumi padahal buah mangga bisa jatuh ke bumi. Saya pernah merasakan ini, betapa tidak produktif jadinya.
Setuju dengan RUU APP. Menuntut segera disyahkan!!!!!!
Terus terang, dengan adanya UU ini, saya sebagai orang tua yang masih baru akan merasa lebih tenang. Bagaimana tidak, intensitas saya bersama anak sangat sedikit. Sedangkan kita ketahui, bahwa sekarang faktor lingkungan sangat berpengaruh bagi pertumbuhan anak. Tidak usah jauh2, dirumah kita kadang ada hal yang kurang kondusif bagi perumbuhan anak. Sebut saja hal itu Televisi. Tak bisa dipungkiri, Televisi hampir setiap rumah ada. Tak bisa dipungkiri juga, kualitas dan muatan tayangan-tayangan yang ada sekarang kurang kondusif bagi pembentukan kepribadian anak.
Perlunya sekarang menumbuhkan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan anak, terutama masalah moral yang akan membentuk kepribadian.
Masalah UU yang masih ada kekurangan, ya namanya manusia. Hukum yang dibuat manusia tidak akan ada yang sempurna. Revisi undang-undang kan hal yang sangat dimungkinkan jika kemudian didapatkan kelemahan. Undang-undang Dasar yang sifatnya basic saja masih dimungkinkan revisi menuruti tuntutan zaman.
ukurannya subjektif banget ya?
jd nentuin porno gaknya tergantung mood dong, wuih gini nih indonesia?
lagian ngapain bawa2 nama tuhan, gak ada hubungannya kali
gw kontra, bukan berarti gw suka dgn kemaksiatan, picik sekali orang yg mencap seperti itu trhdp orang2 yg kontra
gw sih prihatin liat anak2 kecil yg jaman skrg ini udah dewasa sblm waktunya (u know what I mean),kaget aja liat keadaan anak kcl jaman skrg beda bgt sama gw waktu jaman dulu yg namanya anak kecil ya,I’m innocent….
but,please deh,masa pake celana pendek aja gag bole?jakarta panas bo,toleransi kek
Benar, uu pp itu belum cukup untuk malindungi mata laki-laki dari dosa. belum dapat dikatakan pantas untuk mengangkat martabat perepuan tapi ingat ini adalah senjata. dan senjata ini masih dapat kita asah lebih tajam lagi. Dan pada intinya berani tidak kita sebagai umat islam yang pham dan sadar akan keburkan porno melakukan nahi munkar di tempat.para sahabat sendiri tanpa konstitusi tertulis dapat memperjuangkan surga dunia.tempat dimana tidak ada pornografi dan pornoaksi.semoga Allah meridhai Umar bin khattab al-faruq,yang dengan permintaannya Allah berkenan menurunkan ayat tentang pondasi masyarakat.Wahai pemuda islam jadilah al-Faruq yang baru.Kenikmtan tertinggi ketika kita bisa memenuhi kebutuhan iman kita.Bumi ini milik kita.allahuakbar.
Semua Negara Asia semuanya mentah-mentah meniru tabiat dan budaya barat dan melupakan akar budayanya sendiri yang santun dan sopan.
Padahal Negara barat sekarang malah ramai-ramai masuk dan mempelajari nilai-nilai budaya asia yang baik.
sebagai contoh Muslim di negara barat semakin berkembang sementara muslim di asia semakin pahit rasanya .
RUU APP ini sesuatu hal yang patut kita syukuri karena pemimpin bangsa ini telah peduli memperjuangkan kebangkitan Indonesia. Kadang kita sebagai warga negara hanya bisa menghabiskan waktu mencari-cari kesalahan dari orang lain.
Sehingga yang terjadi malah saling memprovokasi satu sama lain. Tanpa ikut membantu diri sendiri untuk hal-hal yang lebih positif dalam memperjuangkan moral bangsa.
Karena sibuk dan asyiknya dengan berita-berita dan informasi2 yang mendukung dan mengandung degradasi moral.
Mendengar Batik, lagu daerah, makanan Khas Indonesia, Tarian daerah Indonesia dipatenkan negara tetangga, paniknya bukan main.
Semoga Pemerintah Indonesia bisa memenuhi RUU APP ini tanpa
hambatan. Amien
wallahuallam bishowab
dpr ng usah banyak mikir, sahkan dan undangkan saja, mbok sekali2 mikir yg pro rakyat, yg lain bolehlah pakai politik uang, tp khusus pornografi ini ya gunakan hati nurani, letakkan posisi kalau anak perempuan kalian diperkosa krn pakaian mini, ngundang birahi, udah sahkan saja, biar yang ngeruk keuntungan, yg suka pamer2 dada dan paha jd modar, skrg aja ud hancur ni moral negara gara2 porno, ud banyak kasus dan kejadian, cukuplah………..