Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 17th May, 2006, Berita

Polemik RUU APP Jangan Rugikan Agama

Palangka Raya, BPost

Setahun gaungnya tak terdengar, Minggu (14/5) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng, melaksanakan Diskusi Publik tentang Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP), yang kini masih menjadi pro dan kontra.

Tampil sebagai pembicara Prof Dr H Ruslikan (sosiolog) Drs HM Yamin Muhtar Lc (Ketua MUI Kalteng) dan Mohammad Khomeini (tokoh pemuda/Hizbut Tahir Indonesia Kalteng).

Diskusi Publik, yang menggandeng sejumlah Organisasi Islam itu, dibuka secara resmi Wakil Gubernur Kalteng, yang diwakili Kakanwil Agama setempat Drs H Ansyari SH, di Asrama Haji Al Mabrur Palangka Raya.

Orang nomor dua di Bumi Tambun itu menurut Ansyari, menyambut baik diskusi Publik ini, inti dan maknanya memberikan nilai tersendiri dalam upaya perbaikan moral bangsa.

“Pihaknya, sangat respek terhadap keinginan mendesak dan merampungkan RUU-APP oleh DPR-RI, agar jangan berlarut-larut. Kepastian ini ditunggu masyarakat,” jelasnya, disambut aplus dari ratusan peserta.

Seandainya sambung Ansyari, yang mantan Kakandepag Barsel itu, diadakan poling di Indonesia tentang RUU-APP untuk diundangkan, pasti banyak yang setuju.

“Kalau ada pro dan kontra dalam era demokrasi, itu suatu yang logis dan wajar, namun jangan sampai umat Islam dirugikan” tegas Ansyari. ck1/sut

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=news&id=565

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn