Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 18th May, 2006, Artikel

KRITIK HIZBUT TAHRIR INDONESIA TERHADAP DRAFT RUU APP

Dikarenakan artikel ini dalam bentuk tabel dan tidak cocok dimasukkan ke dalam desain web ini, maka kami sarankan anda untuk melihat langsung di situs Hizbut Tahrir

Update: Saya coba konversi bentuk layoutnya, tanpa mengganti isi dari artikelnya

1. Nama UU

RUU APP Draf-1:
Undang-Undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi

RUU APP Draf-2:
Undang-Undang tentang Pornografi dan Pornoaksi

Kritik :
Penghilangan kata ‘Anti’ mengindikasikan, bahwa yang diinginkan oleh RUU ini hanyalah mengatur pornografi dan pornoaksi, bukan memberantasnya. Ini bisa dibuktikan dalam pasal-pasal yang ada di dalamnya. Padahal, dalam konsideran ‘Menimbang butir b” dinyatakan, bahwa pornografi dan pornoaksi saat ini sudah sangat memprihatinkan dan mengancam kepribadian luhur generasi bangsa dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Jika demikian halnya, mengapa pornografi dan pornoaksi masih dipelihara?

Perspektif Islam :
Pornografi dan pornoaksi adalah kemungkaran yang harus diberantas. Bukan hanya diregulasi, apalagi dilegalisasi. Karena itu, seharusnya kata ANTI tidak dihilangkan, sebagaimana UU Anti Korupsi, yang bertujuan untuk memberantas korupsi.

2. Definisi Pornografi

RUU APP Draf-1:
Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika

RUU APP Draf-2:
Pornografi adalah karya manusia yang sengaja mengekploitasi obyek seksual dengan menampilkankannya di muka umum dan melanggar rasa kesusilaan masyarakat

Kritik :
(1) Dalam definisi draf-02, kata “kecabulan, dan/atau erotika” dihilangkan. Akibatnya, cakupan pornografi pada draf -02 jauh makin menyempit. Sebab, yang dikatagorikan pornografi hanya yang mengekploitasi obyek seksual.
(2) Eksploitasi obyek seksual itu pun tidak dapat serta merta dikatagorikan pornografi, jika tidak memenuhi tiga unsur: (1) dilakukan dengan sengaja, (2) ditampilkan di muka umum, dan (3) melanggar rasa kesusilaan. Dalam pasal 5 (d) draf-2 ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan melanggar rasa kesusilaan mayarakat adalah melanggar kepatutan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat atau komunitas tersebut. Pertanyaannya, apa batasan kepatutan dan nilai yang hidup dalam masyarakat atau komunitas tersebut? Apa maksud masyarakat atau komunitas tersebut? Semuanya tidak jelas. Ketidakjelasan ini, tentu akan semakin membuat longgar dan mempermudah lolosnya berbagai produk yang sebenarnya termasuk dalam kategori pornografi.

Perspektif Islam :
Pornografi memang bukan berasal Islam, namun Islam memiliki konsep jelas tentang pencegahan dan penyelesaian masalah tersebut. Islam, mengatur masalah aurat manusia dengan jelas dan baku. Aurat laki-laki, baik terhadap laki-laki maupun wanita adalah antara pusar dan lutut. Sementara aurat wanita terhadap laki-laki asing adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Aurat tersebut wajib ditutup dan tidak boleh dilihat kecuali orang yang berhak, terlepas terlihatnya aurat itu bisa membangitkan birahi atau tidak. Jika hukum ini diterapkan, maka produk yang menjadikan kepornoan sebagai obyek eksploitasi, seperti pornografi itu pasti tidak ada.

3. Definisi Pornoaksi

RUU APP Draf-1:
Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.

RUU APP Draf-2:
Pornoaksi adalah perbuatan yang sengaja mengeksploitasi obyek seksual yang dilakukan di muka umum yang melanggar rasa kesusilaan masyarakat dan merendahkan harkat dan martabat manusia.

Kritik :
(1) Definisi pornoaksi juga berubah. Kata “kecabulan, dan/atau erotika” juga dihilangkan, sehingga cakupan pornoaksi juga makin menyempit.
(2) Sebuah perbuatan hanya bisa dikatagorikan sebagai pornoaksi jika mengeksploitasi obyek seksual yang dilakukan di muka umum. Itu pun masih harus memenuhi tiga kriteria, yakni: (1) sengaja dilakukan, (2) melanggar rasa kesusilaan masyarakat, dan (3) merendahkan harkat dan martabat manusia. Sempitnya cakupan pornoaksi ini tentu akan mengakibatkan banyaknya perbuatan yang sebenarnya termasuk dalam kategori pornoaksi lolos dari larangan undang-undang ini.

Perspektif Islam :
Selain Islam menjelaskan tentang aurat yang wajib ditutup, Islam juga melarang beberapa tindakan yang berkaitan dengan pergaulan pria dan wanita. Di antaranya Islam melarang tabarruj (berhias/berdandan dengan tujuan untuk menarik perhatian lawan jenis), berciuman, berpelukan, bercampur-baur antara pria-wanita, berkhalwat dengan wanita bukan mahram, dan segala jenis perbuatan yang bisa mengantarkan perzinaan.

4. Asas

RUU APP Draf-1:
Pelarangan terhadap perbuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan dan penyelenggaraan pornoaksi berasaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai-nilai budaya, susila dan moral, keadilan, perundangan hukum, dan kepastian hukum.

RUU APP Draf-2:
Pembatasan dan pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi berasaskan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan memperhatikan nilai-nilai kultural, susila, dan moral, keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum.

Kritik :
Ada perubahan cukup mendasar pada asas RUU ini. Jika pada draf-01, RUU ini berasaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka dalam draf-2, RUU ini berasaskan kemanusiaan yang adil dan beradab. Mengapa harus diubah? Perubahan asas ini menunjukkan bahwa RUU ini tidak lagi mau merujuk dan mengadopsi nilai-nilai dan ajaran agama yang dianut oleh rakyat Indonesia. Apalagi dalam pasal itu sama sekali tidak disebutkan kata “agama”. Jika tidak lagi didasarkan kepada keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, sementara dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan YME, berarti dalam RUU dasar ini pasal 29 UUD 45 tidak lagi berfungsi. Maka, perubahan asas dalam RUU ini semakin mengukuhkan, bahwa negara ini memang sekular dan anti agama. Ini semakin kuat jika dicermati dalam pasal-pasal berikutnya.

Perspektif Islam :
Dalam Islam semua peraturan harus berasaskan akidah Islam. Konsekuensinya, semua peraturan yang ada harus bersumber kepada al-Quran dan al-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni ijma sahabat dan qiyas. Semua perundang-undangan yang tidak bersumber darinya termasuk dalam kategori undang-undang yang batil, kufur, dan jahiliyyah.

5. Tujuan

RUU APP Draf-1:
a. menegakkan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang beriman dan bertakwa dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memberikan perlindungan, pembinaan, dan pendidikan moral dan akhlak masyarakat.

RUU APP Draf-2:
a. Mangatur tata kehidupan masyarakat dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat warga negara serta nilai-nilai kultur masyarakat Indonesia yang plural.
b. Membatasi pembuatan dan pemanfaatan barang pornografi yang tidak sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
c.Mencegah pengaruh negatif globalisasi dan dampak sosial masyarakat akibat dari kondisi tingkat kesejahteraan dan kualitas pendidikan masyarakat.

Kritik :
Tujuan RUU ini pun berubah. Semua kata “iman”, “takwa”, “Tuhan Yang Maha Esa”, dan “akhlak” dalam draf-1 dipangkas. Tampak sekali adanya ketakutan para pembuat RUU ini terhadap kata-kata tersebut. Propaganda yang dilancarkan para penentang RUU APP yang menyatakan, bahwa RUU APP adalah bentuk Islamisasi, Arabisasi, atau Talibanisasi benar-benar berhasil memunculkan Islamo-Pobhia. Karena itu, segala yang berbau Islam harus dihindari, ditakuti, dicurigai, dan diwaspadai.

Perspektif Islam :
Semua peraturan dan perundangan yang diadopsi oleh negara merupakan manifestasi keimanan dan implementasi dari ketakwaan. Karena itu, diterapkannya sebuah perundang-undangan adalah dalam rangka menjaga manusia agar tetap berjalan sesuai dengan fitrahnya, yakni menjadi hamba Allah Swt yang mengabdi kepada-Nya.

6. Unsur Pornografi

RUU APP Draf-1:
Tidak disebutkan secara eksplisit. Namun dalam pasal-pasalnya akan tampak bahwa pornografi meliputi: (1) bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (mencakup alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya), (2) tubuh telanjang orang dewasa, (3) tarian erotis dan goyangan erotis (4) aktivitas orang berciuman bibir (5) masturbasi atau onani, (6) aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks, baik dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, anak, orang telah meninggal dunia, hewan, dalam pesta seks, dan dalam pertunjukan seks, dengan cara yang sadis, kejam, pemukulan, sodomi, pemerkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya.

RUU APP Draf-2:
Dalam undang-undang ini yang dikategorikan pornografi harus mengandung unsur Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, yang dilakukan di muka umum, terhadap alat kelamin manusia, dengan tujuan eksploitasi seksual, adanya dampak negatif yang timbul, perbuatan tersebut melanggar kesusilaan masyarakat.

Kritik :
(1) Aneh dan janggal! Dalam draf-02 ini yang ada hanya unsur pornografi. Tidak ada unsur pornoaksi. Padahal nama RUU ini masih ada kata pornoaksi-nya.
(2) Menurut draf-02, yang dapat dikatagorikan sebagai pornografi jika memenuhi unsur: (1) dilakukan secara sengaja, (2) dilakukan di muka umum, (3) terhadap alat kelamin manusia, (4) dengan tujuan eksploitasi, (5) adanya dampak negatif yang timbul, dan (6) melanggar kesusilaan. Dalam pasal-pasalnya juga tidak dikatakan “dan/atau”. Itu artinya, jika tidak memenuhi salah satu unsur dari enam unsur itu tidak dapat dikatagorikan pornografi. Kata “alat kelamin” menunjukkan, bahwa eksploitasi terhadap yang lain, selain alat kelamin, seperti terhadap anggota tubuh tertentu yang sensual seperti yang disebutkan dalam draf-01 (paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya) tidak termasuk dalam kategori pornografi. Bahkan, eksploitasi terhadap alat kelamin pun tidak serta merta dapat dikatagorikan pornografi, jika tidak memenuhi unsur-unsur yang disebutkan, semisal menimbulkan dampak negatif atau melanggar kesusilaan.
(3) Katagorisasi seperti ini tentu sangat membahayakan dan merusak kehidupan masyarakat. Akan ada banyak produk pornografi dan perbuatan amoral yang bebas dilakukan tanpa takut diusik siapa pun karena mendapatkan legalisasi dari UU ini. Sungguh tidak rasional, RUU yang diharapkan dapat menangkal pornografi dan pornoaksi justru melindungi dan melegalisasi pornografi dan pornoaksi!

Perspektif Islam :
Ketentuan tentang unsur-unsur pornografi telah dipaparkan di atas. Yang pasti, rumusan tentang unsur pornografi pada draf-02 ini sangat bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, jangankan alat kelamin, aurat saja tidak boleh dipertontonkan di muka umum. Ketentuan ini berlaku umum, baik ada maupun tidak ada tujuan eksploitasi. Semua perbuatan yang membuka aurat di muka publik dilarang. Perkecualiannya hanya hal-hal yang disandarkan pada ketentuan syara’, seperti dalam kesaksian dalam pengadilan dan pengobatan.

7. Larangan membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang disamakan dengan film, syair lagu, pusi, gambar, foto, dan/atau lukisan

RUU APP Draf-1:
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang disamakan dengan film, syair lagu, pusi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik: (1) bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (mencakup alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya), (2) tubuh telanjang orang dewasa, (3) tarian erotis dan goyangan erotis (4) aktivitas orang berciuman bibir (5) masturbasi atau onani, (6) aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks, baik dengan (a) pasangan berlawanan jenis, (b) dengan pasangan sejenis, (c) dengan anak-anak, (d) dengan orang telah meninggal dunia, (e) dengan hewan, (f) dalam pesta seks, dan (g) dalam pertunjukan seks, (h) dengan cara yang sadis, kejam, pemukulan, sodomi, pemerkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya.

RUU APP Draf-2:
Dilarang setiap orang sengaja di muka umum membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang melanggar kesusilaan masyarakat dengan mengeksploitasi daya tarik: (a) obyek seksual, (b) ketelanjangan tubuh orang dewasa, (c) aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, (d) aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks; baik dengan pasangan berlawanan jenis (e) dengan pasangan sejenis, (f) dengan orang yang telah meninggal dunia, (g) dengan hewan, (h) maupun aktivitas orang dalam pertunjukan seks, (i) aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani dan atau hubungan seks, (j) aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak.

Kritik :
Dalam draf-02 ada beberapa perubahan dan bagian yang dihilangkan dari draf-01 sebagai berikut:
(1) Jika dalam draf-01 disebutkan: bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, maka dalam draf-02 diubah: obyek seksual. Tidak ada penjelasan mengenai maksud obyek seksual di sini. Berbeda dengan draf-01 yang secara tegas menyebutkan cakupan bagian tubuh tertentu yang sensual, yakni: alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya.
(2) Yang dilarang dalam draf-02 adalah ketelanjangan. Jika dikaitkan dengan pasal sebelumnya tentang unsur pornografi, yang dimaksud dengan ketelanjangan adalah jika menyangkut alat kelamin. Perubahan ini tentu membawa implikasi amat besar. Sebab, yang dilarang UU ini hanya menyangkut alamat kelamin saja. Padahal, bagian tubuh lainnya yang juga menjadi penyebab kerusakan masyarakat justru dibiarkan dieksploitasi.
(3) Yang dihilangkan dari draf-01 adalah: (1) tarian erotis dan goyangan erotis, (2) aktivitas berciuman bibir, (3) aktivitas hubungan seks atau yang mengarah pada hubungan seks dalam pesta seks, dan (4) dengan cara yang sadis, kejam, pemukulan, sodomi, pemerkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya. Dengan dihilangkannya aktivitas tersebut, menyebabkan semua aktivitas itu legal dilakukan. Itu artinya, siapa pun bebas melakukan dan mengekploitasi semua aktivitas tersebut di muka umum tidak perlu takut terusik, karena legal dan tidak melanggar undang-undang. Padahal, semua aktivitas dan ekploitasi terhadap aktivitas tersebut sudah mengundang keprihatinan masyarakat, karena dampaknya yang terbukti merusak masyarakat. Sungguh, rumusan draf-02 ini sangat membahayakan!

Perspektif Islam :
Pada dasarnya, Islam menghendaki agar hasrat seksual tidak mendominasi kehidupan. Hasrat seksual itu hanya boleh dibangkitkan dan disalurkan pada tempat yang dibenarkan, yakni penikahan dan perbudakan. Selain itu, hukumnya haram. Karena itu, membuat segala hal yang termasuk kategori pornografi dan melanggar syara’ merupakan perbuatan yang diharamkan.

8. Larangan menyiarkan, memperdengar kan, mempertonton kan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang disamakan dengan film, syair lagu, pusi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang

RUU APP Draf-1:
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik: (1) bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (2) tubuh telanjang (3) tarian erotis dan goyangan erotis (4) aktivitas orang berciuman bibir (5) masturbasi atau onani, (6) aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks, baik dengan (a) pasangan berlawanan jenis, (b) dengan pasangan sejenis, (c) dengan anak-anak, (d) dengan orang telah meninggal dunia, (e) dengan hewan, (f) dalam pesta seks, dan (g) dalam pertunjukan seks, (h) dengan cara yang sadis, kejam, pemukulan, sodomi, pemerkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya.

RUU APP Draf-2:
Dilarang setiap orang dengan sengaja di muka umum menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi media yang melanggar kesusilaan masyarakat dengan mengeksploitasi: (a) daya tarik obyek seksual;(b) daya tarik ketelanjangan tubuh; (c) aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani;(d) aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis; (e) dengan pasangan sejenis; (f) dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya; (g) dalam hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia; (h) dengan hewan; (i) aktivitas orang dalam acara pesta seks; (j) aktivitas orang dalam pertunjukan seks; (k) aktivitas avak-anak dalam melakukan masturbasi atau onani.; (l) aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks; (m) aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak; (n) aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mcngarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya.

Kritik :
(1) Dalam draf-02, eksploitasi terhadap bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa baru dilarang, jika melanggar kesusilaan masyarakat dengan tujuan mengeksploitasi: (a) daya tarik obyek seksual, (b) daya tarik ketelanjangan tubuh, (c) aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, (d) aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, dan semacamnya. Itu artinya, ekploitasi terhadap bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa tidak dilarang jika dianggap tidak melanggar kesusilaan masyarakat dengan mengeksploitasi beberapa aspek yang disebutkan.
(2) Tidak ada penjelasan kata bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa. Pertanyaannya adalah apa yang dimaksud dengan bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa? Jika maksudnya itu sama seperti draf-01, bukankah eksploitasi terhadapnya sudah dapat dikatagorikan pornografi yang harus dilarang?
(3) Mengapa larangan mengeksplotasi bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa hanya berlaku pada orang yang mengedarkannya saja? Sementara para pelaku dan pembuatnya tidak termasuk perbuatan yang dilarang. Padahal, bagaimana bisa diedarkan jika tidak dibuat?
(4) Larangan mengedarkan produk pornografi tidak menyangkut aktivitas berciuman bibir, tarian erotis, dan goyang erotis.

Perspektif Islam :
Sebagaimana membuat, mengedarkan, menyebarluaskan, dan sejenisnya, maka pelaku yang melakukannya juga termasuk dalam perbuatan yang diharamkan. Pelakunya diharamkan berdasarkan hukum perbuatan porno, sementara pembuatnya didasarkan pada hukum industri yang diharamkan, sebagaimana kaidah fikih: hukmu al-mashna’ ya’khudzu hukma al-madah al-lati yashna’uha. Adapun yang lain, yaitu pengedar, penjual, dan sebagainya merupakan pengedar dan penjual barang haram, dan bekerjasama dalam melakukan perbuatan dosa (ta’awanu ‘ala al-itsm).

9. Larangan menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek

RUU APP Draf-1:

Setiap orang dilarang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan.

RUU APP Draf-2:
Dilarang setiap orang yang sengaja menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan.

Kritik :
(1) Tidak ada perbedaan yang cukup berarti antara draf-01 dengan draf-02. Sehingga, menjadi model yang mengekploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks dilarang.
(2) Pertanyaannya, mengapa yang dilarang mengekploitasi daya tarik bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, hanya pihak yang menjadi model atau obyek saja? Mengapa pihak yang membuat dan mengedarkan tidak dilarang? Bukankah semuanya terkait erat?
(3) Draf-02 ini, larangan hanya berlaku pada pihak yang menjadi model. Sementara industri pornografi tidak tersentuh. Di mana letak keadilannya?

Perspektif Islam :
Sebagaimana membuat dan mengedarkan pornografi, menjadi model terhadapnya juga termasuk perbuatan yang diharamkan. Namun demikian, seharusnya ada pembedaan sanksi antara zina dan sodomi dengan lainnya. Hubungan seks yang dilakukan antara lawan jenis yang bukan suami isteri termasuk dalam hukuman hudud. Jika pelakunya belum menikah sanksinya adalah jilid (cambuk) seratus kali. Sementara jika sudah menikah harus dirajam hingga mati. Demikian juga perbuatan liwath (sodomi laki-laki dengan laki). Hukuman pelakunya adalah dibunuh. Adapun selain kedua perbuatan tersebut dikategorikan ta’zir. Hakim bisa memilih beberapa jenis hukuman yang telah ditetapkan syara’.

10. Larangan pornoaksi

RUU APP Draf-1:
Terdapat larangan terhadap beberapa jenis pornoaksi

RUU APP Draf-2:
Semua pasal larangan berkaitan dengan pornografi. Tidak ada pasal-pasal yang secara spesifik melarang pornoaksi.

Kritik :
(1) Wajar jika ada dua alternatif nama UU ini. Yakni (1) UU Pornografi, dan (2) UU Pornografi dan Pornoaksi
(2) Penghilangan larangan pornoaksi ini makin menambah bahaya bagi rakyat di negeri ini. Sebab, banyak ragam pornoaksi yang terbukti merusak akan dibiarkan, bahkan dilegalisasi UU.
(3) Jika pornografi saja dilarang, semestinya pornoaksi yang lebih nyata harus dilarang. Maka penghilangan larangan pornoaksi sungguh sangat tidak rasional!
Islam telah mengharamkan dengan tegas pornografi dan pornoaksi.

11. Larangan mempertontonkan tubuh tertentu yang sensual

RUU APP Draf-1:
(1) Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual (pasal 25).

RUU APP Draf-2:
Dihapus

Kritik :
Penghapusan ini makin membuat perilaku dan pelaku pornoaksi tidak terkendali. Jika ada seorang perempuan perempuan keluar rumah dengan hanya mengenakan celana dalam yang menutupi alat kelaminnya, tidak akan dilarang. Alasannya, tidak dilarang UU. Yang dilarang dalam draf-02 hanya menyangkut alat kelamin saja. Itu pun jika ada unsur eksploitasi dan menimbulkan dampak negatif.

Perspektif Islam :
Islam mewajibkan setiap laki-laki dan wanita menutup auratnya di muka umum. Aurat laki-laki antara pusar dengan lutut. Aurat wanita, semua anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Labih dari itu, pakaian wanita juga tidak boleh transparan dan memperlihatkan lekuk tubuh. Menutupnya pun harus dengan jilbab dan kerudung. Bukan hanya itu, bahkan mereka tidak boleh berpenampilan yang bisa menarik perhatian lawan jenis, yang disebut tabarruj.

12. Larangan telanjang

RUU APP Draf-1:
(1) Setiap orang dewasa dilarang dengan sengaja telanjang di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk telanjang di muka umum (pasal 26).

RUU APP Draf-2:

Dihapus

Kritik :
(1) Dalam draf-02 memang ada larangan berkenaan dengan telanjang. Tetapi itu hanya menyangkut pornografi. Itupun jika mengandung unsur ekploitasi. Jika tidak ada, tidak dilarang.
(2) Jika demikian, apa yang diharapkan dari UU ini? Pornoaksi makin mendapat tempat dalam draf-02

Perspektif Islam :
sda

13. Larangan berciuman bibir

RUU APP Draf-1:

(1) Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang rnenyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum. (pasal 27)

RUU APP Draf-2:
Dihapus

Kritik :

(1) Dalam draf-02, larangan berciuman bibir hanya ditujukan kepada orang yang menjadi model atau obyek penulisan, gambar, film, dan sejenisnya.
(2) Itu pun jika mengandung unsur eksploitasi di dalamnya. Jika tidak ada, berciuman bibir bebas dilakukan, meskipun di tengah kerumunan orang atau media televisi.

Perspektif Islam :

(1) Islam mengharamkan setiap perbuatan yang dapat membangkitkan birahi dalam kehidupan. Karenanya, berciuman bibir yang dilakukan di muka umum jelas dilarang sekalipun dilakukan suami isteri.
(2) Larangan makin bertambah jika dilakukan oleh pasangan yang bukan suami isteri. Sebab, perbuatan itu juga dapat menjadi pengantar pada perbuatan zina.
(3) Bukan hanya berciuman bibir, segela bentuk berciuman dengan wanita yang bukan pasangan suami-isteri, berpelukan, menyendiri di tempat yang sepi (khalwat) juga dilarang. Semua perbuatan tersebut dapat mengantarkan kepada perbuatan zina. Sehingga perbutan tersebut dilarang, baik ada unsur eksploitasi ataupun tidak

14. Larangan menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum

RUU APP Draf-1:

(1) Setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (pasal 27)

RUU APP Draf-2:
Dihapus

Kritik :
(1) Dalam draf-02, larangan menari dan bergoyang erotis hanya ditujukan kepada orang yang menjadi model atau obyek penulisan, gambar, film, dan semacamnya.
(2) Itu pun jika mengandung unsur eksploitasi di dalamnya. Jika tidak ada, menari dan bergoyang erotis bebas dilakukan, meskipun di tengah kerumunan orang atau media televisi.
Perspektif Islam :
Segala yang dapat menimbulkan birahi dalam kehidupan umum dilarang, baik model maupun bukan..

15. Larangan onani di muka umum

RUU APP Draf-1:
(1) Setiap orang dilarang melakukan masturbasi, onani atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan masturbasi, onani, ataugerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum.
(3) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani,atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani (pasal 29)

RUU APP Draf-2:
Dihapus

Kritik :
(1) Memang ada larangan yang berkaitan dengan aktivitas orang melakukan onani. Namun larangan tersebut kaitannya dengan pornografi. Bahwa setiap orang tidak boleh membuat, mengedarkan, menjadikan diri sebagai obyek model atau obyek pembuatan barang pornografi, seperti film, gambar, dan semacamnya. Bukan pornoaksi. Itu artinya, jika tidak dibuat dalam barang-barang tersebut tidak dilarang.
(2) Itupun dilarang jika ada unsur: (1) eksploitasi daya tariknya, dan (2) melanggar kesusilaan. Iru artinya, jika tidak memenuhi salah satu dari dua unsur tersebut, tidak dapat dinilai melanggar RUU.
(3) Ketentuan ini jelas sangat membahayakan dan merusak!

Perspektif Islam :
Ketentuan sda

16. Larangan berhubungan seks di muka umum

RUU APP Draf-1:
(1) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.
(3) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dengan anak –anak (pasal 30).

RUU APP Draf-2:
Dihapus

Kritik :
(1) Memang ada larangan yang berkaitan dengan aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks; baik dengan lawan jenis, sejenis, telah meninggal, atau dengan hewan. Akan tetapi, larangan tersebut kaitannya dengan pornografi. Bahwa setiap orang tidak boleh membuat, mengedarkan, menjadikan diri sebgai obyek model atau obyek pembuatan barang pornografi. Bukan pornoaksi. Itu artinya, jika tidak dibuat dalam barang-barang tersebut tidak dilarang.
(2) Itupun dilarang jika ada unsur: (1) eksploitasi daya tariknya, dan (2) melanggar kesusilaan. Itu artinya, jika tidak memenuhi salah satu dari dua unsur tersebut, tidak dapat dinilai melanggar UU.
(3) Ketentuan ini jelas sangat membahayakan dan merusak!

Perspektif Islam :
Berbagai perbuatan itu dikelompokkan dalam sanksi yang berbeda. Perbuatan zina (hubungan seks yang dilakukan bukan suami isteri) –baik dilakukan di tempat tertutup atau di muka umum– dan liwath (sodomi yang dilakukan sesama laki-laki) dapat dikatagorikan pelanggaran yang sanksinya berupa hudud. Sedangkan sanksi perbuatan menyerupai gerakan hubungan seks, hubungan seks yang dilakukan suami isteri di muka umum, onani di muka umum, dan sebagainya termasuk dalam wilayah ta’zir. Kedua jenis sanksi ini berbeda satu sama lain. Jika hudud, ketentuan sanksinya didasarkan pada nash sehingga berlaku di semua tempat dan sepanjang zaman, sedangkan sanksi ta’zir diserahkan kepada hakim, sehingga bentuk sanksinya bisa berbeda-beda.

17. Larangan menyelenggara kan pertunjukan dan pesta seks

RUU APP Draf-1:
(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks.
(2) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak.
(3) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks.
(4) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak.

RUU APP Draf-2:
Dihapus

Kritik :
(1) Memang ada larangan yang berkaitan dengan aktivitas orang dalam pertunjukan seks dan pesta seks. Akan tetapi, larangan tersebut kaitannya dengan pornografi.
(2) Berkaitan pembuatan, yang dilarang hanya dalam pertunjukan seks. Sementara pesta seks tidak termasuk.
(3) Berkaitan dengan pengedaran dan semacamnya, baik pertunjukan seks maupun pesta di seks.
(4) Berkaitan dengan menjadi model atau obyek, tidak ada larangan, baik dalam hal pertunjukan seks atau pesta seks.
(5) Semua itupun baru dilarang jika ada unsur: (1) eksploitasi daya tariknya, dan (2) melanggar kesusilaan. Itu artinya, jika tidak memenuhi salah satu dari dua unsur tersebut, tidak dapat dinilai melanggar UU.
Ketentuan ini jelas sangat membahayakan dan merusak!

Perspektif Islam :
Ketentuan sama dengan di atas

18. Larangan menonton pertunjukan seks dan pesta seks

RUU APP Draf-1:
(1) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks.
(2) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks dengan melibatkan anakanak.
(3) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks.
(4) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak

RUU APP Draf-2:
Dihapus

Kritik :
Aneh! Pelarangan hanya pada pembuatan dan pengedarannya. Sementara menonton dibiarkannya

Perspektif Islam :
Semua perbuatan yang terlibat dalam kegiatan haram juga haram

19. Larangan menyediakan dana

RUU APP Draf-1:
Setiap orang dilarang menyediakan dana, tempat, dan peralatan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam (pasal 33)

RUU APP Draf-2:
Dihapus

Kritik :
Yang dilarang hanya menyangkut pornografi.

Perspektif Islam :
Ikut terlibat dalam dana, tempat, dan peralatan yang menyediakan ekgiatan haram juga diharamkan.

20. Pembatasan dan perizinan pornografi

RUU APP Draf-1:
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana tertera dalam pasal 4 sampai dengan pasal 23 dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terbatas pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.
(3) Dalam pasal 35 ayat 1 disebutkan: Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan pengobatan gangguan kesehatan. Dalam ayat 2 disebutkan: Penggunaan barang pornografi untuk keperluan pengobatan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin dari pemerintah.

RUU APP Draf-2:
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud Pasal … sampai dengan Pasal…. dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana dimaksud pada avat (l) terbatas pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.

Kritik :
Pembatasan ini tentu aneh. Jika mengacu pada unsur pornografi, Perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai pornografi adalah yang dilakukan dengan sengaja, yang dilakukan di muka umum, terhadap alat kelamin manusia, dengan tujuan eksploitasi seksual, adanya dampak negatif yang timbul, perbuatan tersebut melanggar kesusilaan masyarakat. Pertanyaannya, pendidikan macam apa yang mengharuskan adanya eksploitasi seksual, yang dilakukan di muka umum, menimbulkan dampak negatif, dan melanggar kesusilaan masyarakat. Jika sudah jelas menimbulkan dampak negatif dan melanggar kesusilaan mengapa masih dilakukan? Aneh!

Perspektif Islam :
Jika yang dimaksud dengan pornografi seperti dalam RUU APP, baik draf-01 maupun draf-02, maka tidak ada perkecualian di dalamnya, termasuk dalam hal pendidikan.

21. Pembatasan dan perizinan pornoaksi

RUU APP Draf-1:
Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ……, dikecualikan untuk: (a) cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan; (b) kegiatan seni; (c) kegiatan olahraga; atau (d) bidang kesehatan

RUU APP Draf-2:
Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ……, dikecualikan untuk: (a) cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan; (b) kegiatan seni; (c) kegiatan olahraga; atau (d) pendidikan tujuan kesehatan

Kritik :
(1) Pembatasan ini tentu aneh. Jika mengacu pada Pornoaksi adalah perbuatan yang sengaja mengeksploitasi obyek seksual yang dilakukan di muka umum yang melanggar rasa kesusilaan masyarakat dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Jika itu definisinya, mengapa pornoaksi masih diperbolehkan dilakukan dalam empat keadaan tersebut? Bukankah dalam pasal tujuan disebutkan bahwa RUU ini adalah untuk Mangatur tata kehidupan masyarakat dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat warga negara? Mengapa perbuatan yang jelas-jelas terkatagori dapat merendahkan harkat dan martabat diperbolehkan untuk alasan seni, olehraga, pendidikan, dan ritus keagamaan?
(2) Pembatasan itu makin membahayakan jika merujuk pada unsur pornografi dalam draf-02. Menurut draf-02, perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai pornografi adalah yang dilakukan dengan sengaja, yang dilakukan di muka umum, terhadap alat kelamin manusia, dengan tujuan eksploitasi seksual, adanya dampak negatif yang timbul, perbuatan tersebut melanggar kesusilaan masyarakat. Pertanyaannya, seni, olahraga, ritus keagamaan, dan pendidikan macam apa yang mengharuskan adanya ekploitasi seksual, yang dilakukan di muka umum, menimbulkan dampak negatif, dan melanggar kesusilaan masyarakat? Jika sudah jelas menimbulkan dampak negatif, mengapa masih diperbolehkan? Kalaupun seandainya ada, seharusnya kegiatan seni dan semacamnya itulah yang seharusnya dilarang, bukan sebaliknya malah membatalkan larangan pornoaksi di dalamnya. Bukankah selama ini pornoaksi dapat merajalela di tengah masyarakat justru seringkali atas nama seni, olahraga, dan semacamnya?

Ketentuan ini tentu sangat berbahaya. Bayangkan, karena alasan kegiatan seni, olahraga, pendidikan dalam bidang kesehatan, dan ritus agama tertentu pornoaksi diperbolehkan sekalipun harus diselenggarakan dalam tempat khusus seni atau olahraga yang mendapatkan izin pemerintah. Oleh karena itu, jika pasal ini jadi disahkan, maka pasal ini dapat merobohkan semua bangunan RUU APP. Keinginan dapat membendung pornoaksi dengan diundangkannya RUU APP ini pun hanya akan berhenti menjadi impian.

Perspektif Islam :
Jika yang dimaksud dengan pornoaksi seperti dalam RUU APP, baik draf-01 maupun draf-02, maka tidak ada perkecualian. Apalagi untuk kegiatan seni, olahraga, pendidikan untuk kesehatan, dan upacara ritus agama. Sebagaimana telah dipaparkan, untuk keperluan penyidikan, kesaksian di pengadilan, atau pengobatan, aurat boleh dibuka selain mahram dan suaminya. Namun yang boleh melihat hanya orang yang berkepntingan saja. Itu pun hanya sekadar melihat, tidak boleh dengan syahwat.

Thu 18th May, 2006, Artikel

Pornografi: Dilarang atau Dibatasi?

Ade Armando
Dosen ilmu komunikasi FISIP Universitas Indonesia

KETIKA dikabarkan parlemen mulai menyiapkan Rancangan Undang-Undang Antipornografi, wajar bila ada banyak pihak terganggu. Yang khawatir bukan saja penggemar VCD porno atau pelanggan majalah porno atau pula para pekerja di biro iklan yang lazim menampilkan perempuan sebagai bagian dari daya tarik produk kreatif mereka, tapi juga mereka yang peduli pada “kebebasan berekspresi”. Ada bayangan bahwa undang-undang semacam ini akan menghadirkan rangkaian larangan yang membatasi banyak hak individu dalam negara demokratis.

Sebenarnya UU Antipornografi tidak mesti berarti pelarangan terhadap pornografi. Bila intervensi negara dalam pornografi dianggap sebagai cermin pengekangan hak asasi manusia, semua negara industri maju masuk dalam kategori negara pelanggar hak asasi. Faktanya, tak ada negara di dunia yang tidak memberlakukan pembatasan terhadap pornografi. Derajatnya mungkin berbeda, tapi bahkan negara liberal pun tak mengizinkan pornografi terjaja secara bebas.

Dengan beragam argumen, kaum feminis, penganut agama taat, kaum pendidik, lazim menjadi pihak yang paling keras menyuarakan penolakan terhadap pornografi. Dengan begitu, bila pornografi dibiarkan tersebar luas dengan dalih sebagai “hak warga negara”, itu akan mengancam kepentingan sebagian publik. Sebaliknya, dalam sebuah masyarakat multikultur di abad ke-21, bila dilarang sama sekali itu pun akan bertentangan dengan hak sebagian publik lainnya yang tidak menganut keyakinan serupa.

Kompromi antara kedua kepentingan itu lazimnya diwujudkan dalam ketentuan-ketentuan formal. Di satu sisi, ketentuan tersebut mengatur distribusi pornografi sehingga hanya bisa dikonsumsi oleh mereka yang menganggap pornografi sebagai bukan hal bermasalah, dan di sisi lain, menetapkan bentuk-bentuk pornografi yang sama sekali terlarang.

Definisi pornografi yang diterima secara relatif sama di seluruh dunia adalah segenap materi di media yang membangkitkan hasrat seksual. Dengan menggunakan makna generik itu, pornografi bisa mencakup begitu banyak hal. VCD porno yang dalam durasi 50 menit menyajikan 50 menit adegan hubungan seksual jelas dikategorikan pornografi. Tapi bila goyang Inul di layar televisi bisa dipersepsikan merangsang secara seksual bagi umumnya penonton pria normal, juga masuk ke dalam pornografi. Begitu juga foto gadis-gadis pada serial Baywatch dan foto di cover sejumlah majalah di Indonesia.

Jadi makna pornografi tidak tunggal, dan karena itu diperlukan payung perundangan yang memperlakukan pornografi bukan sebagai sesuatu yang tunggal. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memang ada ancaman terhadap mereka yang menyebarkan media yang melanggar kesusilaan dan mampu membangkitkan berahi. Masalahnya, bila pasal itu yang digunakan, ia akan digunakan atas seluruh bentuk pornografi tanpa pandang bulu.

Ambillah misal sebuah buku pendidikan seks yang mengajarkan secara mendetail teknik bercinta. Bila pengadilan memutuskan ia tergolong dalam kategori “melanggar kesusilaan”, buku itu akan diperlakukan sebagai barang terlarang di negara ini. Sebaliknya bila buku itu dinyatakan tidak melangar hukum, ia bisa dijual bebas di mana pun serta dapat dibeli atau dibaca oleh siapa pun, termasuk oleh anak-anak.

Itu sebabnya diperlukan peraturan perundangan yang bisa memilah-milah perlakuan. Ambillah contoh Amerika Serikat. Di negara itu, ada pornografi yang secara nasional dinyatakan terlarang, yakni kid pornography alias pornografi yang menggunakan model anak. Berikutnya ada pula pornografi terlarang yang penafsirannya bisa berbeda di antara negara bagian, yakni yang ditafsirkan masuk dalam kategori obscene (cabul). Tafsirannya antardaerah bisa berbeda, karena yang disebut obscenity adalah “penggambaran aktivitas seksual yang menjijikkan dan berlebihan menurut standar komunitas tertentu”.

Di luar pornografi yang terlarang adalah pornografi yang diizinkan. Hanya, diizinkan tidak berarti bisa dijual bebas. Karena pornografi ditafsirkan sebagai sesuatu yang hanya layak dikonsumsi orang dewasa, penjualannya dibatasi. Sebagai contoh majalah seperti Playboy harus dijual dalam sampul plastik dan dipajang di tempat yang tidak terjangkau anak-anak di bawah usia 17 tahun.

Pola semacam ini yang bisa diperkenalkan melalui Undang-Undang Antipornografi di Indonesia nanti. Dalam undang-undang itu, bisa saja dibuat dua kategori pornografi: pornografi terlarang dan pornografi yang diizinkan namun dibatasi. Memang sejauh ini rancangan undang-undang yang dibuat parlemen masih cenderung menggeneralisasi seluruh pornografi. Namun, dari rangkaian pembicaraan atas inisiatif Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia, dan berbagai perwakilan kelompok masyarakat, ada kesan sangat kuat bahwa yang nanti akan dikembangkan adalah undang-undang yang mempertimbangkan keragaman pornografi.

Jadi, jangan terlalu khawatir dulu. UU Antipornografi belum tentu meniadakan semua bentuk pornografi. Ada yang akan dilarang, itu pasti. Tapi bukankah memang tidak ada di antara kita yang setuju bahwa kid pornography bisa beredar di negara ini?

tempointeraktif.com

Thu 18th May, 2006, Berita

Tarian Telanjang Merambah ke Tempat Hiburan Pekanbaru

Chaidir Anwar Tanjung - detikcom

Pekanbaru - Provinsi Riau dikenal sebagai simbol pusat Budaya Melayu yang identik dengan budaya relijius. Meski begitu, kini tarian telanjang bisa merambah tempat hiburan karoke di provinsi ini.

Mungkin dua tahun silam, yang namanya hiburan tarian telanjang (striptease) sulit ditemukan di seluruh tempat hiburan di Pekanbaru, ibu kota Riau. Namun belakangan ini, tarian telanjang sudah merambah ke tempat hiburan di kota ini.

Tempat hiburan yang sering dijadikan ajang striptease adalah Riau Plaza (RP) Karoke yang masih satu gedung dengan Hotel Quality, yang berada Jl Riau, Pekanbaru. Sebenarnya RP hanya menyediakan fasilitas hiburan untuk berkaroke ria. Namun dalam aktivitas hiburan karoke itu, para pelanggan juga bisa memesan penari striptease baik lewat mucikari ataupun para pekerja di karoke.

Pihak manajemen RP memang tidak memfasilitasi para penari tersebut. Pemesanan ini pun dilakukan secara khsusus lewat para pekerja di karoke atau mucikari yang berkeliaran di sana. Wanita-wanita sebagai penari telanjang itu konon didatangkan dari sebuah daerah di Sulawesi Utara.

“Kalau memang membutuhkan hiburan tarian telanjang sambil berkaraoke, kita tinggal pesan saja sama mucikarinya atau para pekerja di tempat hiburan itu,” kata Herman, salah seorang warga yang pernah menyaksikan tarian telanjang di RP kepada detikcom, Kamis (18/05/2006) di Pekanbaru.

Herman, seorang pengusaha muda ini menceritakan, untuk menggunakan jasa penghibur tarian telanjang ini, paling murah tamu dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu per jam. Harga yang dipatok itu untuk membayar dua wanita penari.

“Kalau kita memakai mereka lebih dari satu jam, tentulah harganya akan lebih mahal lagi. Namun dengan adanya tarian telanjang ini, tempat hiburan karoke RP ini cukup padat pengunjung dibanding tempat hiburan karoke lainnya,” cerita Herman.

Di dalam ruangan karoke, masih cerita Herman, penari ini memang tidak langsung bertelanjang bulat. Biasanya mereka terlebih dahulu meminta tamu untuk menyediakan pil ekstasi. Selanjutnya dengan iringin house music, satu persatu baju yang melekat di tubuh mereka, dijatuhkan ke lantai. Mereka akan terus menari sampai batas waktu yang telah ditentukan.

“Mereka juga bisa kita ajak kencan di tempat. Namun tentunya kita bayar lagi kepada penari itu. Apalagi sebagian ruangan karoke di sana tersedia kamar khusus. Artinya di dalam kamar karoke masih ada kamar lagi untuk ruangan berkencan,” katanya.

RP Membantah

Namun kabar adanya penari telanjang di RP Karoke itu, dibantah pihak pengelola. Menurut Manajer RP, Daniel Purba, pihaknya sama sekali tidak menyediakan penari telanjang. “Sama sekali kami tidak pernah menyediakan kepada tamu untuk tarian telanjang. Yang kami sediakan cuma wanita sebagai teman tamu saat berkaraoke. Kalau tarian telanjang jelas tidak pernah terjadi di tempat kami,” kata Daniel saat dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2006).

Daniel juga mengaku terkejut mengenai kabar tarian telanjang di tempat hiburannnya. Dia sendiri belum pernah mendengar kabar tentang aktivitas tarian telanjang dari para karyawannya.

“Kalau memang ada aktivitas tarian telanjang di tempat hiburan kami, tentulah akan kami laporkan ke pihak kepolisian. Jadi tidak benar kalau di tempat kami ada penari telanjang,” tegas Daniel.

Kapoltabes Pekanbaru, Kombes James Umboh ketika dikonfirmasi detikcom, mengaku belum mengetahui adanya akivitas tarian telanjang di tempat karoke tersebut. “Nanti anggota akan saya perintahkan untuk mengecek kebenaran itu,” kata Kapoltabes.(asy)

detik.com

Thu 18th May, 2006, Berita

Polri dan Kejagung Desak DPR Sahkan RUU ITE

Achmad Syalaby Ichsan - detikInet

Jakarta, Kejahatan di bidang teknologi komputer kian marak. Pemerintah melalui Mabes Polri dan Kejaksaan Agung meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Irjen Pol Makbul Padmanagara dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) HM Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus RUU ITE di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (18/5/2006).

Makbul di depan Pansus yang diketuai oleh anggota FPPP DPR Andi Ghalib mengatakan, akhir-akhir ini teknologi komputer semakin marak digunakan sebagai alat kejahatan. Dicontohkannya beberapa kasus yang bernuansa cyber crime yang pernah ditangani Mabes Polri.

Seperti kasus terganggunya sistem komputer pada sistem tabulasi perolehan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memanipulasi akses jaringan komunikasi. Juga kasus penyalahgunaan kartu kredit ilegal, merebaknya pornografi dan bisnis prostitusi di internet dan cyber gambling dengan omset miliaran rupiah.

“Kejahatan ini menimbulkan dampak yang sangat luas, seperti kerugian finansial yang tidak sedikit, kerusakan infrastruktur jaringan dan citra negatif Indonesia di negara lain. Sebab, Indonesia menjadi surga bagi cybercrime,” jelas Makbul.

Ditambahkan Makbul, guna menjerat para tersangka dalam kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian hanya bisa menerapkan pasal berlapis, seperti dalam UU Telekomunikasi dan KUHP.

“Cybercrime termasuk tindak pidana khusus yang seharusnya dikenakan UU khusus. Saat ini kita sangat terlambat, karena teknologi informasi sudah menguasai segala bidang,” ujarnya lagi.

Sementara Jampidum HM Prasetyo dalam kesempatan yang sama mengusulkan agar di dalam UU ITE diterapkan asas retroaktif atau berlaku surut terhadap para pelaku cybercrime. Sebab, kejahatan yang menggunakan teknologi informasi biasanya barang buktinya bisa direkayasa, sehingga guna menyelidikinya perlu melihat ke belakang.

Usulannya lagi, perlu adanya pemblokiran rekening para pelaku cybercrime. Sayangnya, Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci tentang pemblokiran tersebut. Dia juga meminta pentingnya kehadiran saksi ahli dalam mengadili kasus cybercrime. (zal)
(wsh)

detikinet.com

Thu 18th May, 2006, Berita

Tim Pengawal RUU APP Demo DPR

Achmad Syalaby Ichsan - detikcom

Jakarta - Menjelang aksi sejuta umat dukung RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), anggota Tim Pengawal RUU APP mulai melakukan pemanasan. Kamis (18/5/2006) ini misalnya mereka mendemo DPR.

Aksi dilakukan anggota Tim Pengawal RUU APP yang mengatasnamakan diri Mahasiswa Cyber Community dam Aliansi Mahasiswa Muslim Bina Sarana Informatika (BSI).

Massa yang berjumlah 100 orang itu menggelar aksi di depan gerbang Gedung DPR, Senayan, Jakarta sejak pukul 11.30 WIB.

Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa mendukung secara bulat RUU APP untuk segera disahkan menjadi UU. Mereka juga menentang secara tegas setiap perbuatan pornografi dan pornoaksi.

Selain itu, mahasiswa juga mengampanyekan agar tidak memilih parpol yang tidak mendukung RUU APP.

Menurut korlap aksi, Novis Sugiyawan, mereka akan mengajak bicara para anggota dewan yang menolak RUU APP. Ia juga mendesak agar pembahasan RUU APP segera dituntaskan.

“Aksi ini adalah pemanasan aksi sejuta umat pada Minggu 21 Mei nanti di Bundaran HI,” kata Novis. (iy)

detik.com

Thu 18th May, 2006, Berita

Pengawal RUU APP Sangkal Akan Sweeping Baju Seksi

Kemas Irawan Nurrachman - detikcom

Jakarta - Tim Pengawal RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (APP) menyangkal akan merazia wanita berpakaian seksi dalam aksi mereka pada 21 Mei mendatang. Bahkan mereka menilai isu itu dihembuskan untuk mendiskreditkan mereka.

“Tim Pengawal RUU APP tidak pernah melakukan hal itu,” tegas Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan, M Amir Muttaqin, pada detikcom, Kamis (18/5/2006) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Gema Pembebasan adalah salah satu elemen Tim Pengawal RUU APP yang turut aksi mendukung RUU APP pada 21 Mei mendatang.

Amir menuturkan, isu sweeping wanita berpakaian seksi itu sengaja dihembuskan untuk menimbulkan citra negatif terhadap Tim Pengawal RUU APP dan ormas-ormas Islam yang bergabung di dalamnya.

“Kita tidak menginginkan adanya upaya-upaya penggagalan atau kerusuhan pada 21 Mei nanti,” kata Amir.

“Isu sweeping itu tidak jelas dari mana sumbernya. Tapi yang jelas ini merupakan provokasi,” imbuhnya.

Amir menyayangkan adanya isu itu. “Jangan ada seperti itu karena kita tidak melakukan aksi-aksi secara fisik. Kita hanya mengimbau atau sosialisasi pada masyarakat untuk menyadarkan masyarakat dalam aksi 21 Mei nanti,” jelasnya.

Pada 21 Mei 2006, Tim Pengawal RUU APP akan menggelar aksi sejuta umat mendukung pengesahan RUU AP. Aksi ini dipusatkan di Bundaran HI.

Direncanakan sejumlah tokoh akan hadir dalam aksi mendukung RUU APP itu, antara lain Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dai kondang Aa Gym, penyair Taufik Ismail, dan artis Inneke Koesherawati.

Untuk melancarkan aksi itu, beberapa aktivis Gema Pembebasan melakukan aksi di kawasan Bundaran HI siang ini. (nrl)

detik.com

Thu 18th May, 2006, Diskusi

Diskusi 1: Bahaya Pornografi

Ruang lingkup dalam diskusi ini membahas: bahaya pornografi, definisi pornografi, contoh pornografi, dsb

Sebagai pembuka, saya kutip beberapa berita dan pernyataan yang berkaitan dengan bahaya pornografi.

Pornografi mendatangkan bahaya bagi umat manusia. Berikut ini adalah kutipan dari tulisan yang disebarkan oleh sebuah komunitas Kristen di Long Island, New York (www. Liccv.org). Mereka sangat prihatin dengan kultur mereka yang sangat didominasi oleh kebebasan seksual.

Riset telah menunjukkan bahwa pornografi dan pesan di dalamnya membentuk sikap dan mendorong terbentuknya perilaku yang dapat merugikan individu pengguna dan keluarga mereka. Pornografi meningkatkan dorongan perzinaan, prostitusi, dan harapan khayali yang dapat mengakibatkan perilaku promiscuous yang berbahaya (melakukan sesuatu tanpa memilih-milih mana yang baik mana yang buruk).

Banyak studi menemukan bahwa pronografi sangat menimbulkan kecanduan. The National Council on Sexual Addiction Compulsivity memperkirakan bahwa 6-8 % orang Amerika kecanduan seks. Dr. Victor Cline, seorang pakar kecanduan seks, menemukan bahwa ada 4 tahap perkembangan kecanduan seksual di antara orang-orang yang mengkonsumsi pornografi:

  1. Adiksi: tahap di mana pornografi memberikan rangsangan seksual yang sangat kuat (aphrodisiac effect), diikuti dengan pelepasan, yang paling seringnya dilakukan melalui masturbasi.
  2. Eskalasi: adiksi dalam waktu yang lama akan membutuhkan material yang lebih eksplisit dan menyimpang untuk memenuhi kebutuhan seksual mereka.
  3. Desensitisasi: apa yang sebelumnya dianggap kotor, mengguncang (jiwa), dan mengganggu, pada tahap ini menjadi suatu hal yang biasa dan bisa diterima.
  4. Tindakan seksual: terjadi peningkatan kecenderungan untuk mencontoh atau berperan sesuai dengan perilaku yang dilihat dalam pornografi.

KEJAHATAN AKIBAT PORNOGRAFI: KASUS DI INDONESIA

Di Indonesia, pornografi juga sudah mengakibatkan tindak kejahatan seksual di berbagai penjuru negeri. Beberapa kejadian yang dilaporkan oleh media massa seperti yang dikutip di bawah ini seharusnya membuka mata semua pihak akan bahaya pornografi.

* Di Lampung Utara, seorang kakek ditangkap Tim Buru Sergap Kepolisian Resor Lampung Utara karena disangka memperkosa keponakannya. Tersangka Zaini diringkus di rumah anaknya di kawasan Kedaton, Bandar Lampung. Belum lama berselang, pria berusia 60 tahun ini pura-pura lupa mengingat peristiwa setahun lalu. Tersangka akhirnya mengakui memperkosa remaja berusia 14 tahun itu lantaran tidak kuasa menahan berahi setelah menonton film porno. (www.liputan6.com).

* Abdul Choir yang selama empat tahun memperkosa putrinya, sebut saja Melati. Perbuatan bejad ini sampai melahirkan dua bayi, salah satu di antaranya meninggal karena keguguran. Choir yang ditangkap Polisi Sektor Jagakarsa di Depok, Jawa Barat, awal bulan ini, tergoda rayuan iblis, setelah menonton VCD porno dan mabuk minuman keras. (www.tv7.co.id, 20/10/ 2003).

* Gara-gara terangsang menyaksikan blue film, seorang pedagang krupuk, Imr (20), warga Gang Rulita RT 1 RW 7 Kelurahan Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor diduga mencabuli gadis kecil, NH (8), warga setempat, Kamis (20/2). (www.pikiran-rakyat.com).

* Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, seperti pemerkosaan dan pencabulan, yang terjadi di Jakarta Timur tahun 2003 meningkat dibandingkan dengan tahun 2002. Data mengenai dugaan peningkatan kasus itu hanya berdasarkan pada kasus-kasus yang terpantau pihak kepolisian lewat laporan korban. Data di unit Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polres Jakarta Timur, Senin (6/1) menunjukkan, jumlah kasus pemerkosaan yang terjadi antara Januari hingga akhir September lalu mencapai 24 kasus. Jumlah itu meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2002 yang hanya delapan kasus pada bulan yang sama. Sementara itu, untuk pencabulan terhadap anak-anak, tercatat 28 kasus. Dibandingkan dengan tahun 2002 pada bulan yang sama, jumlah itu meningkat dua kali lipat. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah tertangkap, 75 persen kasus pemerkosaan dan pencabulan dilakukan akibat menonton video compact disc (VCD) porno. (Kompas, 7/10/ 2003).

* Di sebuah SD di Lombok Barat, misalnya, seorang anak kelas dua SD coba diperkosa empat kawannya yang duduk di kelas empat. Di kabupaten lain pun terdapat kasus anak kelas enam mau memperkosa siswa kelas empat. “Kasus pemerkosaan yang melibatkan pelajar ini sudah sangat memprihatinkan,” kata Kerniasih. Dari kasus-kasus yang terjadi, hampir seluruhnya bersumber pada rangsangan seksual akibat pelaku menonton tayangan porno. Ada anak yang mengaku hal itu dilakukan setelah menonton film India, ada juga karena nonton tayangan seperti goyang ngebor dan VCD porno yang beredar secara bebas. (www. Balipost.co.id/balipost cetak/2004). []

Artikel lainnya:

Selamat berdiskusi dengan santun…

Thu 18th May, 2006, Berita

‘Kami Pasti Turun’

Ancaman pornografi semakin menggidikkan.

JAKARTA — Organisasi massa (ormas) dan partai politik (parpol) sudah siap-siap menurunkan massa dalam aksi sejuta umat pada Ahad (21/5). Aksi tersebut untuk mendukung Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang kini tengah dibahas di DPR.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Andi Jamaro, mengatakan PBNU sudah mengeluarkan sikap resmi mendukung RUU APP. Sehingga tak ada alasan untuk tak bergerak. ‘’Kami sudah siap. Kami pasti turun,'’ katanya di Jakarta, Rabu (17/5).

Regulasi pornografi dan pornoaksi, kata Andi Jamaro, sangat diperlukan. Sebab selama ini, aturan hukum yang ada tak cukup kuat mencegah merebaknya pornografi dan pornoaksi. Akibatnya, pornografi dan pornoaksi pun menjadi marak dan mengancam moral anak bangsa. ‘’Ancaman pornografi semakin hari semakin menggidikkan,'’ kata Andi Jamaro. Yang akan diturunkan dalam aksi di Jakarta, kata dia, adalah warga nahdliyyin di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, juga mengatakan mendukung aksi sejuta umat yang akan dimulai dari Bundaran Hotel Indonesia itu. Dia juga menyeru seluruh anggota Muhammadiyah berpartisipasi dalam aksi itu. ‘’Dalam aksi itu kami akan tunjukkan keprihatinan kami [atas maraknya pornografi]. Sekali lagi, kami ingin generasi muda bisa diselamatkan,'’ kata Din Syamsuddin (Republika, 17/5).

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta, juga mengaku sudah siap menurunkan massa untuk menunjukkan keprihatinan atas maraknya pornografi dan pornoaksi. ‘’Insya Allah kami akan turun. Kader di seputar Jabotabek sudah siap berpartisipasi dalam aksi bersama itu,'’ katanya.

Serentak
Ketua Tim Pengawal RUU APP, KH Ma’ruf Amin, mengatakan aksi sejuta umat itu digelar serentak di seluruh Indonesia. Dukungan daerah terhadap perang melawan pornografi, kata dia, sangat kuat dan solid. Untuk demo di Jakarta, kata dia, massa yang akan hadir diharapkan berasal dari Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Kemarin, kata Ma’ruf, ulama dan pejabat pemerintah se-Madura telah mendatangi gedung DPR/MPRI untuk menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU APP. ‘’Yang mendukung bukan hanya ulama, tetapi juga para bupati se-Madura,'’ tuturnya. Untuk mempersiapkan aksi damai perang melawan pornografi dan pornoaksi, kemarin, Tim Pengawal RUU APP menggelar gathering di Cikini Raya, Jakarta. Pertemuan dihadiri kalangan ulama, pejabat, pengusaha, profesional, pengacara, artis, budayawan, dan aktivis Muslim.

Dalam pertemuan itu digelar pula pemutaran film aksi pelolakan RUU APP dan aksi Tim Pengawal RUU APP. Budayawan Taufik Ismail didaulat untuk membacakan puisi-puisinya. Acara itu juga diisi penggalangan dana. Koordinator lapangan aksi sejuta umat, KH Al Khaththath, memperkirakan massa yang akan turun pada Ahad nanti berjumlah 500 ribu orang. Aksi ini dilakukan untuk menunjukkan suara mayoritas di tengah besarnya klaim para penentang RUU APP.

Selain massa dari PBNU, Muhammadiyah, dan PKS, massa juga akan diturunkan ormas-ormas seperti Persis, KAHMI, KISDI, ICMI, MUI, HTI, DDII, FPI, FUI, IKadi, GPII, PMII, BKSPPI, PII, IMM, KISPA, GEMA, Perti, Majelis Tafsir Alquran, MDI, Al Hidayah, Kohati, Aisyiyah, GPMI, PPP, PBB, PBR, dan Partai PNUI.

Ikhtisar:
- PBNU dan Muhammadiyah menyeru semua warganya untuk berpartisipasi dalam aksi sejuta umat.
- Aksi itu untuk menunjukkan suara mayoritas di tengah besarnya klaim para penentang RUU APP.
- Dari kalangan partai, PKS sudah siap menurunkan massa.
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=248449&kat_id=6

Thu 18th May, 2006, Berita

RUU APP Masih Jalan di Tempat

JAKARTA — Proses pembahasan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) ternyata masih ‘jalan di tempat’. Anggota Pansus RUU APP dari Fraksi PAN, Latifah Iskandar, mengatakan hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut terhadap RUU itu. ‘’Pembahasannya masih jalan di tempat.

Sampai sekarang belum ada perubahan apa-apa,'’ ujar Latifah kepada Republika usai mengikuti diskusi di Komnas Perempuan, kemarin. Pada awal Mei, kata dia, sempat digelar rapat pleno Panitia Khusus RUU APP. Tapi, pleno tak membahas agenda apapun selain laporan pimpinan Pansuso.

Saat ditanya target pembahasan RUU APP selesai Juni 2006, seperti semula dijanjikan, Latifah mengaku masih pesimistis. ‘’Sejak awal ditanya target waktu, rasanya saya seperti mimpi,'’ katanya. Latifah menilai, Ketua Pansus RUU APP kurang perhitungan terhadap target yang telah ditetapkan. ‘’Hitung-hitungannya harus lebih jelas. Sebab ini, RUU kontroversial,'’ katanya.

Akibat target yang kurang perhitungan, katanya, kalangan yang pro dengan RUU APP bisa menganggap DPR tak transparan. Apalagi, dia menilai kehumasan di DPR juga masih belum baik. Dia menegaskan proses pembahasan RUU APP masih terbilang panjang. RUU tersebut, kata dia, akan diselesaikan oleh Pansus menjadi draf RUU usul inisiatif DPR. Selanjutnya draf itu dibahas lagi dengan pemerintah.

Hingga saat ini, secara substansi, RUU APP belum mengalami perubahan yang signifikan. Itu berarti, draf RUU APP masih sebatas hasil pembahasan tim perumus I tentang sistematika, yang berlangsung Maret lalu. Menurut Latifah, saat ini yang perlu dilakukan adalah mempertajam landasan yuridis mengapa RUU APP tersebut penting untuk dilahirkan.

Di tempat terpisah, Ketua Tim Pengawal RUU APP Majelis Ulama Indonesia, (MUI), KH Ma’ruf Amin, mendesak Pansus tetap konsisten dengan janjinya untuk mengesahkan RUU APP pada Juni 2006. ‘’Kita akan terus mendorong agar DPR menyelesaikan RUU APP ini sesuai dengan jadwal,'’ katanya.

Dia mengingatkan DPR agar tak mundur lagi dalam membahas RUU APP. Sebab, kata Ma’ruf, RUU APP sudah sangat dibutuhkan masyarakat mengingat bahaya pornografi makin mengerikan. Untuk mendorong kinerja DPR agar tetap konsisten membahas dan mengesahkan RUU yang menjadi perhatian internasional itu, lembaga-lembaga Islam akan menggelar aksi sejuta umat pada Ahad (21/5).
( hri )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=248452&kat_id=6

Thu 18th May, 2006, Berita

Ulama se-Madura Dukung Pengesahan RUU Pornografi

Jakarta-RoL– Para ulama se-Madura mendatangi Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi untuk mendukung pengesahan RUU itu menjadi UU dan menerapkannya sesegera mungkin.

“Kami ingin RUU Pornografi segera disahkan menjadi UU. Ini penting untuk mencegah bangsa dari kehancuran moral karena maksiat yang banyak ditayangkan di media massa,” kata Ketua Forum Musyawarah Ulama Pamekasan, KH Ali Karrar Shinhaji di DPR, Rabu.

Ali yang mewakili kalangan kiai se-Madura itu mendatangi Pansus RUU Pornografi dan diterima oleh Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi Yoyoh Yusroh (PKS), Syafriansyah (PPP), Agung Sasongko (PDIP) dan Ahmad Rawi (PKB).

Menurut Ali, Pemerintah Kabupaten Madura, DPRD Madura, dan MUI Se-Madura telah menyepakati nota kesepahaman bersama untuk mendukung pengesahan dan pemberlakuan RUU Pornografi.

Dia mengatakan, dengan mengesahkan dan memberlakukan UU Pornografi maka Pemerintah dan DPR telah melakukan upaya konkret untuk membangun mental dan moral bangsa yang belakangan ini banyak dihadapkan pada berbagai tantangan berupa maraknya tayangan pornografi di media massa cetak maupun elektronik.

Sementara itu pada saat yang sama, Pansus RUU Pornografi juga menerima Ormas Kesatuan Visi Umat Islam (KVUI) yang juga mendukung pengesahan dan pemberlakuan UU Pornografi.
Dalam pernyataan sikapnya yang disuarakan oleh Ketuanya, KH Ahmad Kazruni Ishaq, MA, KVUI meminta Pansus untuk mencermati setiap bab, pasal dan ayat dalam RUU Pornografii sehingga tidak ada rumusan yang multitafsir dan mempunyai celah sehingga memungkinkan timbulnya pornografi di kemudian hari.

KVUI juga mengimbau setiap warga negara untuk mendahulukan kepentingan umum membangun bangsa dari pada kepentingan pribadi atau golongan.

KVUI menilai selama ini mereka yang menolak RUU Pornografi hanya didasarkan pada kepentingan pribadi atau golongan semata dan tidak mengindahkan kemaslahatan umat secara keseluruhan.

“Moral dan akhlak kita perlu dibangun lewat UU Pornografi yang melarang tayangan-tayangan erotik di media elektronik,” katanya.
Menanggapi para kiai dari Madura dan aktivis KVUI, Yoyoh Yusroh berjanji akan menampung aspirasi mereka sebelum RUU Pornografi itu disahkan menjadi UU. antara/abi

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=248406&kat_id=23

No Porn