Ruang lingkup dalam diskusi ini membahas: bahaya pornografi, definisi pornografi, contoh pornografi, dsb
Sebagai pembuka, saya kutip beberapa berita dan pernyataan yang berkaitan dengan bahaya pornografi.
Pornografi mendatangkan bahaya bagi umat manusia. Berikut ini adalah kutipan dari tulisan yang disebarkan oleh sebuah komunitas Kristen di Long Island, New York (www. Liccv.org). Mereka sangat prihatin dengan kultur mereka yang sangat didominasi oleh kebebasan seksual.
Riset telah menunjukkan bahwa pornografi dan pesan di dalamnya membentuk sikap dan mendorong terbentuknya perilaku yang dapat merugikan individu pengguna dan keluarga mereka. Pornografi meningkatkan dorongan perzinaan, prostitusi, dan harapan khayali yang dapat mengakibatkan perilaku promiscuous yang berbahaya (melakukan sesuatu tanpa memilih-milih mana yang baik mana yang buruk).
Banyak studi menemukan bahwa pronografi sangat menimbulkan kecanduan. The National Council on Sexual Addiction Compulsivity memperkirakan bahwa 6-8 % orang Amerika kecanduan seks. Dr. Victor Cline, seorang pakar kecanduan seks, menemukan bahwa ada 4 tahap perkembangan kecanduan seksual di antara orang-orang yang mengkonsumsi pornografi:
- Adiksi: tahap di mana pornografi memberikan rangsangan seksual yang sangat kuat (aphrodisiac effect), diikuti dengan pelepasan, yang paling seringnya dilakukan melalui masturbasi.
- Eskalasi: adiksi dalam waktu yang lama akan membutuhkan material yang lebih eksplisit dan menyimpang untuk memenuhi kebutuhan seksual mereka.
- Desensitisasi: apa yang sebelumnya dianggap kotor, mengguncang (jiwa), dan mengganggu, pada tahap ini menjadi suatu hal yang biasa dan bisa diterima.
- Tindakan seksual: terjadi peningkatan kecenderungan untuk mencontoh atau berperan sesuai dengan perilaku yang dilihat dalam pornografi.
KEJAHATAN AKIBAT PORNOGRAFI: KASUS DI INDONESIA
Di Indonesia, pornografi juga sudah mengakibatkan tindak kejahatan seksual di berbagai penjuru negeri. Beberapa kejadian yang dilaporkan oleh media massa seperti yang dikutip di bawah ini seharusnya membuka mata semua pihak akan bahaya pornografi.
* Di Lampung Utara, seorang kakek ditangkap Tim Buru Sergap Kepolisian Resor Lampung Utara karena disangka memperkosa keponakannya. Tersangka Zaini diringkus di rumah anaknya di kawasan Kedaton, Bandar Lampung. Belum lama berselang, pria berusia 60 tahun ini pura-pura lupa mengingat peristiwa setahun lalu. Tersangka akhirnya mengakui memperkosa remaja berusia 14 tahun itu lantaran tidak kuasa menahan berahi setelah menonton film porno. (www.liputan6.com).
* Abdul Choir yang selama empat tahun memperkosa putrinya, sebut saja Melati. Perbuatan bejad ini sampai melahirkan dua bayi, salah satu di antaranya meninggal karena keguguran. Choir yang ditangkap Polisi Sektor Jagakarsa di Depok, Jawa Barat, awal bulan ini, tergoda rayuan iblis, setelah menonton VCD porno dan mabuk minuman keras. (www.tv7.co.id, 20/10/ 2003).
* Gara-gara terangsang menyaksikan blue film, seorang pedagang krupuk, Imr (20), warga Gang Rulita RT 1 RW 7 Kelurahan Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor diduga mencabuli gadis kecil, NH (8), warga setempat, Kamis (20/2). (www.pikiran-rakyat.com).
* Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, seperti pemerkosaan dan pencabulan, yang terjadi di Jakarta Timur tahun 2003 meningkat dibandingkan dengan tahun 2002. Data mengenai dugaan peningkatan kasus itu hanya berdasarkan pada kasus-kasus yang terpantau pihak kepolisian lewat laporan korban. Data di unit Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polres Jakarta Timur, Senin (6/1) menunjukkan, jumlah kasus pemerkosaan yang terjadi antara Januari hingga akhir September lalu mencapai 24 kasus. Jumlah itu meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2002 yang hanya delapan kasus pada bulan yang sama. Sementara itu, untuk pencabulan terhadap anak-anak, tercatat 28 kasus. Dibandingkan dengan tahun 2002 pada bulan yang sama, jumlah itu meningkat dua kali lipat. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah tertangkap, 75 persen kasus pemerkosaan dan pencabulan dilakukan akibat menonton video compact disc (VCD) porno. (Kompas, 7/10/ 2003).
* Di sebuah SD di Lombok Barat, misalnya, seorang anak kelas dua SD coba diperkosa empat kawannya yang duduk di kelas empat. Di kabupaten lain pun terdapat kasus anak kelas enam mau memperkosa siswa kelas empat. “Kasus pemerkosaan yang melibatkan pelajar ini sudah sangat memprihatinkan,” kata Kerniasih. Dari kasus-kasus yang terjadi, hampir seluruhnya bersumber pada rangsangan seksual akibat pelaku menonton tayangan porno. Ada anak yang mengaku hal itu dilakukan setelah menonton film India, ada juga karena nonton tayangan seperti goyang ngebor dan VCD porno yang beredar secara bebas. (www. Balipost.co.id/balipost cetak/2004). []
Artikel lainnya:
Selamat berdiskusi dengan santun…
Saya akan melontarkan pertanyaan:
1. Apakah telanjang dimuka umum termasuk pornografi ?
2. Apakah berpenampilan/berpose di dalam majalah spt Playboy, populer, ME dikatakan pornografi ?
3. Bagaimana dengan orang yg berpakaian sama dgn model yd ada di majalah porno dapat dikategorikan pornografi ?
Governoor Hindia deleted by admin…
Maaf ini ruang berdiskusi bukan ruang utk mencela spt itu…
Saya coba tanggapi pertanyaannya satu-persatu ya:
1. Untuk menjawab pertanyaan ini tentu harus merujuk pada definisi yang jelas tentang apa itu pornografi. Untuk itu kita bisa aja merujuk ke RUU APP ini, atau ke kamus-kamus, termasuk kamus psikologi. Bisa dicari di Internet, rasanya cukup banyak yang memuat definisi pornografi dari berbagai aspeknya.
BNerdasarkan pemahaman dari yang saya baca, bertelanjang dengan sengaja di muka umum bisa dikategorikan mengeksploitasi tubuh dan itu bisa masuk ke dalam kegiatan pornografi. Saya tidak tahu apakah ada dalih untuk mengatakan bahwa itu tidak termasuk pornografi.
2. Berpose/berpenampilan yang sengaja untuk membuat orang lain terangsang termasuk kategori eksploitasi tubuh, dan itu bisa dikategorikan pornografi. Salah satu indikatornya adalah pose yang tidak alamiah. Misalnya, seorang model bergaya sedemikian rupa dalam keadaan telanjang atau dalam pose yang dianggap menarik/merangsang bagi orang lain. Tentu ada pengarah gayanya yang berpikir kalau posenya begini tidak menarik, tapi kalau begitu akan menarik. Dan tampilannya di majalah2 seperti itu memang dimaksudkan untuk diperlihatkan kepada orang lain. Oleh karena itu, pose-posenya tidak natural. Meskipun mungkin ada dua foto orang telanjang, atau berpakaian sangat minim, tetapi tentu pose di majalah2 seperti itu akan berbeda dengan foto yang diambil ketika seseorang sedang mandi di sungai, atau di mana lah, dan dia tidak tahu bahwa ia difoto. Karena tidak bermaksud difoto, maka dia akan bersikap alamiah, tidak dibuat-buat gayanya.
3. Saya tidak begitu tahu tentang yang ketiga ini. Tapi yang jelas, rasanya orang tidak akan sudi untuk berpakaian sangat minim seperti yang diperlihatkan pada pose-pose di majalah. Kalaupun ada tentunya hanya orang-orang yang sudah hilang rasa malunya, dan jika memang itu disengaja maka itu termasuk eksploitasi tubuh dengan sengaja mempertontonkannya kepada publik.
Bagaiamana tanggapan yang lain?
Doeh ik poenja komentaar dihapoes, padahal itoe masoekan boewat governoor soepaia memperbaiki pendidikan moral en agama bagi rakjatnja jang nistjaja bisa mendjadi soloesi preventif bagi mas’alah pornographie ini, daripada menimboelken kontroversie seperti jang ada sekarang ini…
Maaf jedimaster, ini adalah tempat berdiskusi, bukan tempat memberi saran ke pemerintah/DPR. Bila anda ingin menyampaikan ke pemerintah coba aja langsung ke kotak pos 9949 atau ke situs SBY (presidensby.info). Jadi tempatkanlah komentar anda sesuai dengan tema artikelnya. Jangan melakukan spam
saya ibu rumah tangga, muslimah, yang mempunyai 3 putra remaja. Dan saya sangat setuju dengan bahaya pornografi yang sangat merusak moral bangsa…
Tapi saya kok juga tidak setuju kalau pornografi ini diundang-undangkan, krn akan sangat sulit menjalankannya kalau sudah mengatur wilayah pribadi warganya.
Bisa menjadi sumber permasalahan yang lain, seperti disintegrasi bangsa dsb.
menurut pengamatan saya, dan juga membaca kasus2 pornografi di atas, penyebab terjadinya kasus pemerkosaan kebanyakan berawal dari pengaruh media (tv, majalah, vcd) yang menayangkan pornografi…
hal ini memang sangat mudah mempengaruhi manusia baik laki2, wanita, tua, muda,tmsk anak2…karena allah memang sudah menciptakan manusia lengkap dengan naluri ‘berkembang biak’nya…
(kalau sex itu ngga enak, siapa yang mau ? tamatlah riwayat manusia…)
dan menurut hemat saya, justru media ini yang sangat membahayakan. Dan nyatanya negara ini juga sudah punya undang-undang yang mengatur media kan ? Kenapa tidak undang2 itu saja yang diefektifkan ? Pornografi di media yang diberantas ?
Lalu ibu2 yang sekarang terlalu sibuk bekerja di luar rumah spy lebih memperhatikan anak2nya, memberikan pendidikan akhlak kepada anak2nya, spy nanti kalau sudah besar bisa jadi manusia2 yang berakhlak baik….
Bu Rere,
Saya setuju dengan pernyataan ibu, sebagian, tapi juga tidak setuju dengan sebagian dari pernyataan ibu juga.
Memang, salah satu cara penyebaran pornografi adalah melalui media massa, seperti TV, yang ibu sebutkan tadi. Akan tetapi media massa bukanlah satu-satunya alat atau wahana penyebaran pornografi. Pornografi bisa juga disebarkan melalui individu ie individu, melalui teman dan tetangga, bahkan antar anggota keluarga.
Jadi, jika solusi yang ditawarkan hanya melalui mengefektifkan UU yang mengatur media tentu saja tidak memadai karena penyebaran pornografi memang tidak hanya melalui media massa. Ok lah misalnya UU Penyiaran bisa mengontrol penyebaran pornografimelalui media hingga seminimal mungkin, akan tetapi bagaimana dengan penyebaran pornografi melalui individu, teman, tetangga dan anggota keluarga? Tentu UU Penyiaran tidak menjangkaunya.
Ini artinya bahwa tetap saja diperlukan ada suatu Undang-Undang yang melarang pornografi di tempat publik. Bentuknya bisa RUU APP atau UU yang lain, selama memang melarang pornografi di tempat umum.
saudara, sahabat, Assalamualaikum.
Insya Allah saya tetap terus mendukung RUU APP.
Tapi fakta membuktikan bahwa apapun yang akan terjadi Syukur kalau disahkan, Tapi kalu gak diahkan?
Kdua keputusan itu mempunyai resiko yang amat besar demi keutuhan bangsa tercinta ini
selain kita tetep memperjuangkan apa yang kita yakini, saya mempunyai usul, bagaimana kalo kita, teman teman saudara saudara untuk siap siap menghadapi itu. Tentunya kita semua tida menginginkan kekacauan atas disahkan/tidaknya RUU APP ini, untuk itu kita mempunyai tugas tambahan yaitu menyampaikan kepada teman teman, saudara, keluarga, komunitas FORUM DISKUSI ini dan yang mampu kita beritahu lainnya, untuk supaya tidak melakukan hal yang nggak nggak, gak adalagi anrkis, gak ada lagi bakar2xan dll, Jangan terbawa emosi dan hal yang akan merugikan lainnya.
apapun yang akan terjadi, didepan mata kita sudah ada FAKTA bakalan terjadi pengejewantahan perbedaan pendapat menjadi hal yg merugikan.
Wassalam.
Genzi
RUU APP itu bisa dibilang… kurang matang dalam pembuatannya. Masih ada bagian2 yang tidak baik untuk disahkan.
Jadi daripada hidup jadi aneh gara2 RUU yang ga bagus. Mendingan RUUnya ambil dari luar negeri aja, lebih logis dan ga aneh2.
Salah satu solusi yang menurut saya bagus adalah “Media pornografi hanya bisa diakses orang dewasa aja.”
klo orang dewasa kan udah tau apa itu yg porno2. Terserah mereka mau liat ato kaga, mereka dah tau yg mana yg bener dan mana yg salah. Mereka kan dah ngerti…
Klo soal pelanggaran hukum (spt perkosaan, pelecehan, dll) itu sih masalah orangnya aja… ada atau ga ada media itu bukan faktor yang menentukan. Knp ga bisa nahan nafsu? Itu masalah pribadi mereka. Ga semua orang abis nonton video porno langsung merkosa (spt si kakek nafsuan di atas).
Yang menentukan apa mereka memiliki kemungkinan melakukan kejahatan tsb di atas adalah orang tua. Kenapa? Karena orang tualah yang paling berperan dalam pembuatan perilaku anaknya. Ortu yang ngasih tau mana yg baik mana yg buruk, ortu yg ngasih tau temen mana yg baik dan mana yg bahkan ga boleh dideketin. Klo anaknya jadi bejat, salah ortunya ga bener ngajarnya. Buah jeruk, buah kedondong jatuh deket pohon apel, istilahnya.
Nah, masalah anak2 melakukan kejahatan, euh, pornografi… yang harus dilakukan sekarang ini adalah… mengajarkan kepada mereka soal seks ini sejak dini… (ngajarinnya yang bener, sesuai dengan agama yang dianut, bukan ngajarin buka situs bokep ato prakteknya)
Jadi mereka ngerti dan ga cari2 tau sendiri dan coba2 sendiri. biasanya klo yg “sendiri” itu banyak salahnya, perlu BO (Bimbingan Ortu). Lebih baik ngasih tau tentang seks drpd anak coba2 dan ortu jadi kakek-nenek usia muda…
Terbuka terhadap anak mengenai hal ini adalah hal paling efektif untuk menanggulangi masalah ini. Selain anak2 mengerti, mereka juga ga akan beli2 VCD porno dan ga akan coba2 melakukan seks atau kejahatan seksual spt yang disebutkan di atas.
Kutipan di atas (ga tau cara quotenya)
Di sebuah SD di Lombok Barat, misalnya, seorang anak kelas dua SD coba diperkosa empat kawannya yang duduk di kelas empat. Di kabupaten lain pun terdapat kasus anak kelas enam mau memperkosa siswa kelas empat. Dari kasus-kasus yang terjadi, hampir seluruhnya bersumber pada rangsangan seksual akibat pelaku menonton tayangan porno.
Biasanya hal ini terjadi krn rasa ingin tahu anak. Ada hal baru (seks)-> belajar mengenainya (nonton vcd, baca komik, dll)->coba2-> kasus muncul…
Jadi… ga perlu yang rumit2 dalam menyelesaikan masalah ini. RUU APP perlu NAMUN GA PERLU Seketat baju S klo dipake ama orang gemuk
Cukup yang sederhana, jelas, dan mengena. Jangan ngalor ngidul sampe ke olah raga dan pakaian
Cukup jaga agar peredarannya tidak sampai ke tangan yang tidak bertanggung jawab atau ke tangan yang blom ngerti (anak-anak)
saya hanya murid sma biasa yang hanya tau sedikit sekali tentang peradaban indonesia, tapi saya tau betul kerusakan masyarakat di sekitar lingkungan saya. Generasi muda angkatan baru yang harusnya memajukan peradaban dan budaya Indonesia dengan karya luar biasa malah tetidur lelap di ninabobokan dengan video “bokep” berformat .3GP yang disimpan di HP mereka yang canggih bukan main. Sehingga membuat teman-teman sepermainan saya berubah menjadi budak syahwat yang tidak karuan pola pikirnya. ia menjadi korban dampak negatif globalisasi, yaitu maraknya pOrnOgrAfI dan pOrnOAksI . . .
mengapa hal itu bisa terjadi?
saya analogikan dengan seorang bocah yang membuka jendela kamarnya di malam hari akibat kepanasan. Pastinya ada 2 hal yang terjadi, yang pertama berakibat datangnya angin yang cukup segar tapi yang kedua nyamuk-nyamuk liar pun ikut masuk pula. yang apabila nyamuk itu menggigitnya dapat menyebabkan DB! apakah solusinya? menutup jendela? tentu saja bukan! tapi, si bocah harus segera melumuri badannya dengan lotion AntI-nyAmUk. . . . bukankah seperti itu . . . . . . ????
maka dari itu mari kita generasi emas yang lahir antara tahun 1980 sampai 2000 harus bangkit! membuat perbedaan antara id dan ego maupun superego (Sigmund Freud:Ilmu Psikoanalisa), jadilah KAMU (baca: ego)yang idealis, empati, kerja keras, suri tauladan, dan yang paling penting mencita-citakan masyarakat madani denagn MENDUKUNG RUU APP!!!!!!!!!!!!!!!!
dengan RUU ini, masyarakat yang BIADAP dapat berubah menjadi masyarakat BERADAB!
masihkah ada hati nurani dalam tiap jiwa generasi ini!!!!
ini tidak bisa di biarkan …yang seharusnya kita pikirkan adalh bagaimana media-media pengangkut pornogrfi tersebut di hentikan atau paling tidak di jauhkan dari anak-anak ….. 2 hal yang perlu dipahami bahwa 1. pengetahuan agama bagi usia dini adlah sangat penting 2. konsistensi orang dewasa untuk memantau perkembangan pengetahuan sex putra-putri mereka harus dimiliki juga ….. meskipun RUU APP akan sah menjadi uu, keberadaan internet dan media bertechnologi canggih lainnya tidak bisa dibendung…..
saya sangat rindu agar bangsa Indonesia lepas dari jerat pornografi.
yang asaya ingin tanyakan. mengapa WEB/situs porno tidak di blokir dan dimusnahkan saja??
PASTI BISA! tidak ada ALASAN TIDAK BISA!
kalau sampai ada alasan TIDAK BISA,pasti masalahnya karena uang.
karena pornografi juga bisa dijadikan sumber pendapatan!!!
jika begini Para pembuat BLOG PORNOGRAFi ingin menikmati uang untuk merusak moral orang lain dan memperparah keadaan moral pribadinya.
GOOGLE sendiri salah satu contohnya,masih di temukan banyak blog yang memuat situs porno didalamya.
PARA BLOGGER,PECINTA PORNO sangat KEJAM!kalian tega merusak harkat dan martabat BAngsa demi memuaskan nafsu birahi yang kotor.
kalian tau?SEKS bukan untuk dipertontonkan didepan umum,SEKS bukan untuk di umbar didepan umum yang dapat menyebabkan penyimpangan.
sekalipun sya MASIH 14tahun,tapi sya memiliki pola pikir yang berbeda.
SEKS adalah bentuk ekspresi cinta yang hanya boleh dinikmati oleh orang yang sudah RESMi MENIKAh dan itupun dilakukan secara pribadi dan Rahasia, BUKAN diperluas di situs2.
DUNIA memang BUTA karena DOSA.
SEGERA BERANTAS SEGALA WEBSITE PORNOGRAFI APAPUN CARANYA!
to intan kartika
nah ini salah satu ambiguitas kata2 dalam RUU porno yg berbunyi “membangkitkan hasrat seksual”…yg ternyata adek ini bukannya bangkit hasratnya ketika melihat hal yg menurut dia porno, malah marah marah. Temen cewe saya malah ada yg mau muntah kalo liat film BF. Jadi ??
Mengenai masalah RUU ini saya memiliki beberapa pertanyaan, tapi satu yang menurut saya paling penting :
Apa kelebihan RUU ini dibandingkan UU & hukum yang sudah berlaku di Indonesia yang mengatur hal2 yang disebutkan dalam RUU ini?
Misalnya masalah pemerkosaan thdp anak2 dan wanita, hal ini sudah ada hukum pidananya, bila kemudian masih ada tindak kriminal seksual terhadap mereka bukankah lebih baik memperkeras hukumannya seperti hukuman potong kelamin atau hukuman mati agar dapat membuat orang berpikir dua kali sebelum melakukan tindak kriminal seksual?
Sebenernya semuanya tidak setuju dengan exploitasi seksualitas yg kebablasan. Yg ga setuju itu siapa sih? smua orang normal termasuk negara liberalpun sangat membatasi penyalah gunaan pornografi. Ini kata kuncinya. Yg jadi masalah RUU porn. ala indonesia ini paling aneh sedunia karna bisa mendeteksi orang yg terangsang. Bagaimana ga ribut dan dituduh arabisasi kalo bunyi pasalnya aneh2. Mending dipisah antara RUU porn. ala arab dan RUU kesopanan agar jelas buat rakyat.
saya mau tanya pansus mau tanya kalo misalnya menurut saya hidung seseorang itu sensual… dan dia mempertontonkannya dihadapan umum..apakah saya bisa menuntut org tersebut melanggar pasal 25 ayat 1?? dan apakah org tersebut terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2th??…menurut saya begitu disahkan saya bisa menuntut, krn menurut pasal 51 saya berhak melakukan gugatan perwakilan atas pelanggaran pasal 25 itu… dan bolehkah saya membina org yang melakukan pelanggaran pasal 25 ayat 1 tsb? semisalnya saya melihat ada org yang memiliki hidung sensual tp mempertontonkannya di depan umum???