Dikarenakan artikel ini dalam bentuk tabel dan tidak cocok dimasukkan ke dalam desain web ini, maka kami sarankan anda untuk melihat langsung di situs Hizbut Tahrir
Update: Saya coba konversi bentuk layoutnya, tanpa mengganti isi dari artikelnya
1. Nama UU
RUU APP Draf-1:
Undang-Undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi
RUU APP Draf-2:
Undang-Undang tentang Pornografi dan Pornoaksi
Kritik :
Penghilangan kata ‘Anti’ mengindikasikan, bahwa yang diinginkan oleh RUU ini hanyalah mengatur pornografi dan pornoaksi, bukan memberantasnya. Ini bisa dibuktikan dalam pasal-pasal yang ada di dalamnya. Padahal, dalam konsideran ‘Menimbang butir b” dinyatakan, bahwa pornografi dan pornoaksi saat ini sudah sangat memprihatinkan dan mengancam kepribadian luhur generasi bangsa dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Jika demikian halnya, mengapa pornografi dan pornoaksi masih dipelihara?
Perspektif Islam :
Pornografi dan pornoaksi adalah kemungkaran yang harus diberantas. Bukan hanya diregulasi, apalagi dilegalisasi. Karena itu, seharusnya kata ANTI tidak dihilangkan, sebagaimana UU Anti Korupsi, yang bertujuan untuk memberantas korupsi.
2. Definisi Pornografi
RUU APP Draf-1:
Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika
RUU APP Draf-2:
Pornografi adalah karya manusia yang sengaja mengekploitasi obyek seksual dengan menampilkankannya di muka umum dan melanggar rasa kesusilaan masyarakat
Kritik :
(1) Dalam definisi draf-02, kata “kecabulan, dan/atau erotika” dihilangkan. Akibatnya, cakupan pornografi pada draf -02 jauh makin menyempit. Sebab, yang dikatagorikan pornografi hanya yang mengekploitasi obyek seksual.
(2) Eksploitasi obyek seksual itu pun tidak dapat serta merta dikatagorikan pornografi, jika tidak memenuhi tiga unsur: (1) dilakukan dengan sengaja, (2) ditampilkan di muka umum, dan (3) melanggar rasa kesusilaan. Dalam pasal 5 (d) draf-2 ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan melanggar rasa kesusilaan mayarakat adalah melanggar kepatutan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat atau komunitas tersebut. Pertanyaannya, apa batasan kepatutan dan nilai yang hidup dalam masyarakat atau komunitas tersebut? Apa maksud masyarakat atau komunitas tersebut? Semuanya tidak jelas. Ketidakjelasan ini, tentu akan semakin membuat longgar dan mempermudah lolosnya berbagai produk yang sebenarnya termasuk dalam kategori pornografi.
Perspektif Islam :
Pornografi memang bukan berasal Islam, namun Islam memiliki konsep jelas tentang pencegahan dan penyelesaian masalah tersebut. Islam, mengatur masalah aurat manusia dengan jelas dan baku. Aurat laki-laki, baik terhadap laki-laki maupun wanita adalah antara pusar dan lutut. Sementara aurat wanita terhadap laki-laki asing adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Aurat tersebut wajib ditutup dan tidak boleh dilihat kecuali orang yang berhak, terlepas terlihatnya aurat itu bisa membangitkan birahi atau tidak. Jika hukum ini diterapkan, maka produk yang menjadikan kepornoan sebagai obyek eksploitasi, seperti pornografi itu pasti tidak ada.
3. Definisi Pornoaksi
RUU APP Draf-1:
Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.
RUU APP Draf-2:
Pornoaksi adalah perbuatan yang sengaja mengeksploitasi obyek seksual yang dilakukan di muka umum yang melanggar rasa kesusilaan masyarakat dan merendahkan harkat dan martabat manusia.
Kritik :
(1) Definisi pornoaksi juga berubah. Kata “kecabulan, dan/atau erotika” juga dihilangkan, sehingga cakupan pornoaksi juga makin menyempit.
(2) Sebuah perbuatan hanya bisa dikatagorikan sebagai pornoaksi jika mengeksploitasi obyek seksual yang dilakukan di muka umum. Itu pun masih harus memenuhi tiga kriteria, yakni: (1) sengaja dilakukan, (2) melanggar rasa kesusilaan masyarakat, dan (3) merendahkan harkat dan martabat manusia. Sempitnya cakupan pornoaksi ini tentu akan mengakibatkan banyaknya perbuatan yang sebenarnya termasuk dalam kategori pornoaksi lolos dari larangan undang-undang ini.
Perspektif Islam :
Selain Islam menjelaskan tentang aurat yang wajib ditutup, Islam juga melarang beberapa tindakan yang berkaitan dengan pergaulan pria dan wanita. Di antaranya Islam melarang tabarruj (berhias/berdandan dengan tujuan untuk menarik perhatian lawan jenis), berciuman, berpelukan, bercampur-baur antara pria-wanita, berkhalwat dengan wanita bukan mahram, dan segala jenis perbuatan yang bisa mengantarkan perzinaan.
4. Asas
RUU APP Draf-1:
Pelarangan terhadap perbuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan dan penyelenggaraan pornoaksi berasaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai-nilai budaya, susila dan moral, keadilan, perundangan hukum, dan kepastian hukum.
RUU APP Draf-2:
Pembatasan dan pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi berasaskan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan memperhatikan nilai-nilai kultural, susila, dan moral, keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum.
Kritik :
Ada perubahan cukup mendasar pada asas RUU ini. Jika pada draf-01, RUU ini berasaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka dalam draf-2, RUU ini berasaskan kemanusiaan yang adil dan beradab. Mengapa harus diubah? Perubahan asas ini menunjukkan bahwa RUU ini tidak lagi mau merujuk dan mengadopsi nilai-nilai dan ajaran agama yang dianut oleh rakyat Indonesia. Apalagi dalam pasal itu sama sekali tidak disebutkan kata “agama”. Jika tidak lagi didasarkan kepada keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, sementara dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan YME, berarti dalam RUU dasar ini pasal 29 UUD 45 tidak lagi berfungsi. Maka, perubahan asas dalam RUU ini semakin mengukuhkan, bahwa negara ini memang sekular dan anti agama. Ini semakin kuat jika dicermati dalam pasal-pasal berikutnya.
Perspektif Islam :
Dalam Islam semua peraturan harus berasaskan akidah Islam. Konsekuensinya, semua peraturan yang ada harus bersumber kepada al-Quran dan al-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni ijma sahabat dan qiyas. Semua perundang-undangan yang tidak bersumber darinya termasuk dalam kategori undang-undang yang batil, kufur, dan jahiliyyah.
5. Tujuan
RUU APP Draf-1:
a. menegakkan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang beriman dan bertakwa dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memberikan perlindungan, pembinaan, dan pendidikan moral dan akhlak masyarakat.
RUU APP Draf-2:
a. Mangatur tata kehidupan masyarakat dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat warga negara serta nilai-nilai kultur masyarakat Indonesia yang plural.
b. Membatasi pembuatan dan pemanfaatan barang pornografi yang tidak sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
c.Mencegah pengaruh negatif globalisasi dan dampak sosial masyarakat akibat dari kondisi tingkat kesejahteraan dan kualitas pendidikan masyarakat.
Kritik :
Tujuan RUU ini pun berubah. Semua kata “iman”, “takwa”, “Tuhan Yang Maha Esa”, dan “akhlak” dalam draf-1 dipangkas. Tampak sekali adanya ketakutan para pembuat RUU ini terhadap kata-kata tersebut. Propaganda yang dilancarkan para penentang RUU APP yang menyatakan, bahwa RUU APP adalah bentuk Islamisasi, Arabisasi, atau Talibanisasi benar-benar berhasil memunculkan Islamo-Pobhia. Karena itu, segala yang berbau Islam harus dihindari, ditakuti, dicurigai, dan diwaspadai.
Perspektif Islam :
Semua peraturan dan perundangan yang diadopsi oleh negara merupakan manifestasi keimanan dan implementasi dari ketakwaan. Karena itu, diterapkannya sebuah perundang-undangan adalah dalam rangka menjaga manusia agar tetap berjalan sesuai dengan fitrahnya, yakni menjadi hamba Allah Swt yang mengabdi kepada-Nya.
6. Unsur Pornografi
RUU APP Draf-1:
Tidak disebutkan secara eksplisit. Namun dalam pasal-pasalnya akan tampak bahwa pornografi meliputi: (1) bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (mencakup alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya), (2) tubuh telanjang orang dewasa, (3) tarian erotis dan goyangan erotis (4) aktivitas orang berciuman bibir (5) masturbasi atau onani, (6) aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks, baik dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, anak, orang telah meninggal dunia, hewan, dalam pesta seks, dan dalam pertunjukan seks, dengan cara yang sadis, kejam, pemukulan, sodomi, pemerkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya.
RUU APP Draf-2:
Dalam undang-undang ini yang dikategorikan pornografi harus mengandung unsur Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, yang dilakukan di muka umum, terhadap alat kelamin manusia, dengan tujuan eksploitasi seksual, adanya dampak negatif yang timbul, perbuatan tersebut melanggar kesusilaan masyarakat.
Kritik :
(1) Aneh dan janggal! Dalam draf-02 ini yang ada hanya unsur pornografi. Tidak ada unsur pornoaksi. Padahal nama RUU ini masih ada kata pornoaksi-nya.
(2) Menurut draf-02, yang dapat dikatagorikan sebagai pornografi jika memenuhi unsur: (1) dilakukan secara sengaja, (2) dilakukan di muka umum, (3) terhadap alat kelamin manusia, (4) dengan tujuan eksploitasi, (5) adanya dampak negatif yang timbul, dan (6) melanggar kesusilaan. Dalam pasal-pasalnya juga tidak dikatakan “dan/atau”. Itu artinya, jika tidak memenuhi salah satu unsur dari enam unsur itu tidak dapat dikatagorikan pornografi. Kata “alat kelamin” menunjukkan, bahwa eksploitasi terhadap yang lain, selain alat kelamin, seperti terhadap anggota tubuh tertentu yang sensual seperti yang disebutkan dalam draf-01 (paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya) tidak termasuk dalam kategori pornografi. Bahkan, eksploitasi terhadap alat kelamin pun tidak serta merta dapat dikatagorikan pornografi, jika tidak memenuhi unsur-unsur yang disebutkan, semisal menimbulkan dampak negatif atau melanggar kesusilaan.
(3) Katagorisasi seperti ini tentu sangat membahayakan dan merusak kehidupan masyarakat. Akan ada banyak produk pornografi dan perbuatan amoral yang bebas dilakukan tanpa takut diusik siapa pun karena mendapatkan legalisasi dari UU ini. Sungguh tidak rasional, RUU yang diharapkan dapat menangkal pornografi dan pornoaksi justru melindungi dan melegalisasi pornografi dan pornoaksi!
Perspektif Islam :
Ketentuan tentang unsur-unsur pornografi telah dipaparkan di atas. Yang pasti, rumusan tentang unsur pornografi pada draf-02 ini sangat bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, jangankan alat kelamin, aurat saja tidak boleh dipertontonkan di muka umum. Ketentuan ini berlaku umum, baik ada maupun tidak ada tujuan eksploitasi. Semua perbuatan yang membuka aurat di muka publik dilarang. Perkecualiannya hanya hal-hal yang disandarkan pada ketentuan syara’, seperti dalam kesaksian dalam pengadilan dan pengobatan.
7. Larangan membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang disamakan dengan film, syair lagu, pusi, gambar, foto, dan/atau lukisan
RUU APP Draf-1:
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang disamakan dengan film, syair lagu, pusi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik: (1) bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (mencakup alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya), (2) tubuh telanjang orang dewasa, (3) tarian erotis dan goyangan erotis (4) aktivitas orang berciuman bibir (5) masturbasi atau onani, (6) aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks, baik dengan (a) pasangan berlawanan jenis, (b) dengan pasangan sejenis, (c) dengan anak-anak, (d) dengan orang telah meninggal dunia, (e) dengan hewan, (f) dalam pesta seks, dan (g) dalam pertunjukan seks, (h) dengan cara yang sadis, kejam, pemukulan, sodomi, pemerkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya.
RUU APP Draf-2:
Dilarang setiap orang sengaja di muka umum membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang melanggar kesusilaan masyarakat dengan mengeksploitasi daya tarik: (a) obyek seksual, (b) ketelanjangan tubuh orang dewasa, (c) aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, (d) aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks; baik dengan pasangan berlawanan jenis (e) dengan pasangan sejenis, (f) dengan orang yang telah meninggal dunia, (g) dengan hewan, (h) maupun aktivitas orang dalam pertunjukan seks, (i) aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani dan atau hubungan seks, (j) aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak.
Kritik :
Dalam draf-02 ada beberapa perubahan dan bagian yang dihilangkan dari draf-01 sebagai berikut:
(1) Jika dalam draf-01 disebutkan: bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, maka dalam draf-02 diubah: obyek seksual. Tidak ada penjelasan mengenai maksud obyek seksual di sini. Berbeda dengan draf-01 yang secara tegas menyebutkan cakupan bagian tubuh tertentu yang sensual, yakni: alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya.
(2) Yang dilarang dalam draf-02 adalah ketelanjangan. Jika dikaitkan dengan pasal sebelumnya tentang unsur pornografi, yang dimaksud dengan ketelanjangan adalah jika menyangkut alat kelamin. Perubahan ini tentu membawa implikasi amat besar. Sebab, yang dilarang UU ini hanya menyangkut alamat kelamin saja. Padahal, bagian tubuh lainnya yang juga menjadi penyebab kerusakan masyarakat justru dibiarkan dieksploitasi.
(3) Yang dihilangkan dari draf-01 adalah: (1) tarian erotis dan goyangan erotis, (2) aktivitas berciuman bibir, (3) aktivitas hubungan seks atau yang mengarah pada hubungan seks dalam pesta seks, dan (4) dengan cara yang sadis, kejam, pemukulan, sodomi, pemerkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya. Dengan dihilangkannya aktivitas tersebut, menyebabkan semua aktivitas itu legal dilakukan. Itu artinya, siapa pun bebas melakukan dan mengekploitasi semua aktivitas tersebut di muka umum tidak perlu takut terusik, karena legal dan tidak melanggar undang-undang. Padahal, semua aktivitas dan ekploitasi terhadap aktivitas tersebut sudah mengundang keprihatinan masyarakat, karena dampaknya yang terbukti merusak masyarakat. Sungguh, rumusan draf-02 ini sangat membahayakan!
Perspektif Islam :
Pada dasarnya, Islam menghendaki agar hasrat seksual tidak mendominasi kehidupan. Hasrat seksual itu hanya boleh dibangkitkan dan disalurkan pada tempat yang dibenarkan, yakni penikahan dan perbudakan. Selain itu, hukumnya haram. Karena itu, membuat segala hal yang termasuk kategori pornografi dan melanggar syara’ merupakan perbuatan yang diharamkan.
8. Larangan menyiarkan, memperdengar kan, mempertonton kan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang disamakan dengan film, syair lagu, pusi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang
RUU APP Draf-1:
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik: (1) bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (2) tubuh telanjang (3) tarian erotis dan goyangan erotis (4) aktivitas orang berciuman bibir (5) masturbasi atau onani, (6) aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks, baik dengan (a) pasangan berlawanan jenis, (b) dengan pasangan sejenis, (c) dengan anak-anak, (d) dengan orang telah meninggal dunia, (e) dengan hewan, (f) dalam pesta seks, dan (g) dalam pertunjukan seks, (h) dengan cara yang sadis, kejam, pemukulan, sodomi, pemerkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya.
RUU APP Draf-2:
Dilarang setiap orang dengan sengaja di muka umum menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi media yang melanggar kesusilaan masyarakat dengan mengeksploitasi: (a) daya tarik obyek seksual;(b) daya tarik ketelanjangan tubuh; (c) aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani;(d) aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis; (e) dengan pasangan sejenis; (f) dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya; (g) dalam hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia; (h) dengan hewan; (i) aktivitas orang dalam acara pesta seks; (j) aktivitas orang dalam pertunjukan seks; (k) aktivitas avak-anak dalam melakukan masturbasi atau onani.; (l) aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks; (m) aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak; (n) aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mcngarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya.
Kritik :
(1) Dalam draf-02, eksploitasi terhadap bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa baru dilarang, jika melanggar kesusilaan masyarakat dengan tujuan mengeksploitasi: (a) daya tarik obyek seksual, (b) daya tarik ketelanjangan tubuh, (c) aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, (d) aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, dan semacamnya. Itu artinya, ekploitasi terhadap bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa tidak dilarang jika dianggap tidak melanggar kesusilaan masyarakat dengan mengeksploitasi beberapa aspek yang disebutkan.
(2) Tidak ada penjelasan kata bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa. Pertanyaannya adalah apa yang dimaksud dengan bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa? Jika maksudnya itu sama seperti draf-01, bukankah eksploitasi terhadapnya sudah dapat dikatagorikan pornografi yang harus dilarang?
(3) Mengapa larangan mengeksplotasi bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa hanya berlaku pada orang yang mengedarkannya saja? Sementara para pelaku dan pembuatnya tidak termasuk perbuatan yang dilarang. Padahal, bagaimana bisa diedarkan jika tidak dibuat?
(4) Larangan mengedarkan produk pornografi tidak menyangkut aktivitas berciuman bibir, tarian erotis, dan goyang erotis.
Perspektif Islam :
Sebagaimana membuat, mengedarkan, menyebarluaskan, dan sejenisnya, maka pelaku yang melakukannya juga termasuk dalam perbuatan yang diharamkan. Pelakunya diharamkan berdasarkan hukum perbuatan porno, sementara pembuatnya didasarkan pada hukum industri yang diharamkan, sebagaimana kaidah fikih: hukmu al-mashna’ ya’khudzu hukma al-madah al-lati yashna’uha. Adapun yang lain, yaitu pengedar, penjual, dan sebagainya merupakan pengedar dan penjual barang haram, dan bekerjasama dalam melakukan perbuatan dosa (ta’awanu ‘ala al-itsm).
9. Larangan menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek
RUU APP Draf-1:
Setiap orang dilarang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan.
RUU APP Draf-2:
Dilarang setiap orang yang sengaja menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan.
Kritik :
(1) Tidak ada perbedaan yang cukup berarti antara draf-01 dengan draf-02. Sehingga, menjadi model yang mengekploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks dilarang.
(2) Pertanyaannya, mengapa yang dilarang mengekploitasi daya tarik bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, hanya pihak yang menjadi model atau obyek saja? Mengapa pihak yang membuat dan mengedarkan tidak dilarang? Bukankah semuanya terkait erat?
(3) Draf-02 ini, larangan hanya berlaku pada pihak yang menjadi model. Sementara industri pornografi tidak tersentuh. Di mana letak keadilannya?
Perspektif Islam :
Sebagaimana membuat dan mengedarkan pornografi, menjadi model terhadapnya juga termasuk perbuatan yang diharamkan. Namun demikian, seharusnya ada pembedaan sanksi antara zina dan sodomi dengan lainnya. Hubungan seks yang dilakukan antara lawan jenis yang bukan suami isteri termasuk dalam hukuman hudud. Jika pelakunya belum menikah sanksinya adalah jilid (cambuk) seratus kali. Sementara jika sudah menikah harus dirajam hingga mati. Demikian juga perbuatan liwath (sodomi laki-laki dengan laki). Hukuman pelakunya adalah dibunuh. Adapun selain kedua perbuatan tersebut dikategorikan ta’zir. Hakim bisa memilih beberapa jenis hukuman yang telah ditetapkan syara’.
10. Larangan pornoaksi
RUU APP Draf-1:
Terdapat larangan terhadap beberapa jenis pornoaksi
RUU APP Draf-2:
Semua pasal larangan berkaitan dengan pornografi. Tidak ada pasal-pasal yang secara spesifik melarang pornoaksi.
Kritik :
(1) Wajar jika ada dua alternatif nama UU ini. Yakni (1) UU Pornografi, dan (2) UU Pornografi dan Pornoaksi
(2) Penghilangan larangan pornoaksi ini makin menambah bahaya bagi rakyat di negeri ini. Sebab, banyak ragam pornoaksi yang terbukti merusak akan dibiarkan, bahkan dilegalisasi UU.
(3) Jika pornografi saja dilarang, semestinya pornoaksi yang lebih nyata harus dilarang. Maka penghilangan larangan pornoaksi sungguh sangat tidak rasional!
Islam telah mengharamkan dengan tegas pornografi dan pornoaksi.
11. Larangan mempertontonkan tubuh tertentu yang sensual
RUU APP Draf-1:
(1) Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual (pasal 25).
RUU APP Draf-2:
Dihapus
Kritik :
Penghapusan ini makin membuat perilaku dan pelaku pornoaksi tidak terkendali. Jika ada seorang perempuan perempuan keluar rumah dengan hanya mengenakan celana dalam yang menutupi alat kelaminnya, tidak akan dilarang. Alasannya, tidak dilarang UU. Yang dilarang dalam draf-02 hanya menyangkut alat kelamin saja. Itu pun jika ada unsur eksploitasi dan menimbulkan dampak negatif.
Perspektif Islam :
Islam mewajibkan setiap laki-laki dan wanita menutup auratnya di muka umum. Aurat laki-laki antara pusar dengan lutut. Aurat wanita, semua anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Labih dari itu, pakaian wanita juga tidak boleh transparan dan memperlihatkan lekuk tubuh. Menutupnya pun harus dengan jilbab dan kerudung. Bukan hanya itu, bahkan mereka tidak boleh berpenampilan yang bisa menarik perhatian lawan jenis, yang disebut tabarruj.
12. Larangan telanjang
RUU APP Draf-1:
(1) Setiap orang dewasa dilarang dengan sengaja telanjang di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk telanjang di muka umum (pasal 26).
RUU APP Draf-2:
Dihapus
Kritik :
(1) Dalam draf-02 memang ada larangan berkenaan dengan telanjang. Tetapi itu hanya menyangkut pornografi. Itupun jika mengandung unsur ekploitasi. Jika tidak ada, tidak dilarang.
(2) Jika demikian, apa yang diharapkan dari UU ini? Pornoaksi makin mendapat tempat dalam draf-02
Perspektif Islam :
sda
13. Larangan berciuman bibir
RUU APP Draf-1:
(1) Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang rnenyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum. (pasal 27)
RUU APP Draf-2:
Dihapus
Kritik :
(1) Dalam draf-02, larangan berciuman bibir hanya ditujukan kepada orang yang menjadi model atau obyek penulisan, gambar, film, dan sejenisnya.
(2) Itu pun jika mengandung unsur eksploitasi di dalamnya. Jika tidak ada, berciuman bibir bebas dilakukan, meskipun di tengah kerumunan orang atau media televisi.
Perspektif Islam :
(1) Islam mengharamkan setiap perbuatan yang dapat membangkitkan birahi dalam kehidupan. Karenanya, berciuman bibir yang dilakukan di muka umum jelas dilarang sekalipun dilakukan suami isteri.
(2) Larangan makin bertambah jika dilakukan oleh pasangan yang bukan suami isteri. Sebab, perbuatan itu juga dapat menjadi pengantar pada perbuatan zina.
(3) Bukan hanya berciuman bibir, segela bentuk berciuman dengan wanita yang bukan pasangan suami-isteri, berpelukan, menyendiri di tempat yang sepi (khalwat) juga dilarang. Semua perbuatan tersebut dapat mengantarkan kepada perbuatan zina. Sehingga perbutan tersebut dilarang, baik ada unsur eksploitasi ataupun tidak
14. Larangan menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum
RUU APP Draf-1:
(1) Setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (pasal 27)
RUU APP Draf-2:
Dihapus
Kritik :
(1) Dalam draf-02, larangan menari dan bergoyang erotis hanya ditujukan kepada orang yang menjadi model atau obyek penulisan, gambar, film, dan semacamnya.
(2) Itu pun jika mengandung unsur eksploitasi di dalamnya. Jika tidak ada, menari dan bergoyang erotis bebas dilakukan, meskipun di tengah kerumunan orang atau media televisi.
Perspektif Islam :
Segala yang dapat menimbulkan birahi dalam kehidupan umum dilarang, baik model maupun bukan..
15. Larangan onani di muka umum
RUU APP Draf-1:
(1) Setiap orang dilarang melakukan masturbasi, onani atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan masturbasi, onani, ataugerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum.
(3) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani,atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani (pasal 29)
RUU APP Draf-2:
Dihapus
Kritik :
(1) Memang ada larangan yang berkaitan dengan aktivitas orang melakukan onani. Namun larangan tersebut kaitannya dengan pornografi. Bahwa setiap orang tidak boleh membuat, mengedarkan, menjadikan diri sebagai obyek model atau obyek pembuatan barang pornografi, seperti film, gambar, dan semacamnya. Bukan pornoaksi. Itu artinya, jika tidak dibuat dalam barang-barang tersebut tidak dilarang.
(2) Itupun dilarang jika ada unsur: (1) eksploitasi daya tariknya, dan (2) melanggar kesusilaan. Iru artinya, jika tidak memenuhi salah satu dari dua unsur tersebut, tidak dapat dinilai melanggar RUU.
(3) Ketentuan ini jelas sangat membahayakan dan merusak!
Perspektif Islam :
Ketentuan sda
16. Larangan berhubungan seks di muka umum
RUU APP Draf-1:
(1) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.
(3) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dengan anak –anak (pasal 30).
RUU APP Draf-2:
Dihapus
Kritik :
(1) Memang ada larangan yang berkaitan dengan aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks; baik dengan lawan jenis, sejenis, telah meninggal, atau dengan hewan. Akan tetapi, larangan tersebut kaitannya dengan pornografi. Bahwa setiap orang tidak boleh membuat, mengedarkan, menjadikan diri sebgai obyek model atau obyek pembuatan barang pornografi. Bukan pornoaksi. Itu artinya, jika tidak dibuat dalam barang-barang tersebut tidak dilarang.
(2) Itupun dilarang jika ada unsur: (1) eksploitasi daya tariknya, dan (2) melanggar kesusilaan. Itu artinya, jika tidak memenuhi salah satu dari dua unsur tersebut, tidak dapat dinilai melanggar UU.
(3) Ketentuan ini jelas sangat membahayakan dan merusak!
Perspektif Islam :
Berbagai perbuatan itu dikelompokkan dalam sanksi yang berbeda. Perbuatan zina (hubungan seks yang dilakukan bukan suami isteri) –baik dilakukan di tempat tertutup atau di muka umum– dan liwath (sodomi yang dilakukan sesama laki-laki) dapat dikatagorikan pelanggaran yang sanksinya berupa hudud. Sedangkan sanksi perbuatan menyerupai gerakan hubungan seks, hubungan seks yang dilakukan suami isteri di muka umum, onani di muka umum, dan sebagainya termasuk dalam wilayah ta’zir. Kedua jenis sanksi ini berbeda satu sama lain. Jika hudud, ketentuan sanksinya didasarkan pada nash sehingga berlaku di semua tempat dan sepanjang zaman, sedangkan sanksi ta’zir diserahkan kepada hakim, sehingga bentuk sanksinya bisa berbeda-beda.
17. Larangan menyelenggara kan pertunjukan dan pesta seks
RUU APP Draf-1:
(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks.
(2) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak.
(3) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks.
(4) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak.
RUU APP Draf-2:
Dihapus
Kritik :
(1) Memang ada larangan yang berkaitan dengan aktivitas orang dalam pertunjukan seks dan pesta seks. Akan tetapi, larangan tersebut kaitannya dengan pornografi.
(2) Berkaitan pembuatan, yang dilarang hanya dalam pertunjukan seks. Sementara pesta seks tidak termasuk.
(3) Berkaitan dengan pengedaran dan semacamnya, baik pertunjukan seks maupun pesta di seks.
(4) Berkaitan dengan menjadi model atau obyek, tidak ada larangan, baik dalam hal pertunjukan seks atau pesta seks.
(5) Semua itupun baru dilarang jika ada unsur: (1) eksploitasi daya tariknya, dan (2) melanggar kesusilaan. Itu artinya, jika tidak memenuhi salah satu dari dua unsur tersebut, tidak dapat dinilai melanggar UU.
Ketentuan ini jelas sangat membahayakan dan merusak!
Perspektif Islam :
Ketentuan sama dengan di atas
18. Larangan menonton pertunjukan seks dan pesta seks
RUU APP Draf-1:
(1) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks.
(2) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks dengan melibatkan anakanak.
(3) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks.
(4) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak
RUU APP Draf-2:
Dihapus
Kritik :
Aneh! Pelarangan hanya pada pembuatan dan pengedarannya. Sementara menonton dibiarkannya
Perspektif Islam :
Semua perbuatan yang terlibat dalam kegiatan haram juga haram
19. Larangan menyediakan dana
RUU APP Draf-1:
Setiap orang dilarang menyediakan dana, tempat, dan peralatan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam (pasal 33)
RUU APP Draf-2:
Dihapus
Kritik :
Yang dilarang hanya menyangkut pornografi.
Perspektif Islam :
Ikut terlibat dalam dana, tempat, dan peralatan yang menyediakan ekgiatan haram juga diharamkan.
20. Pembatasan dan perizinan pornografi
RUU APP Draf-1:
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana tertera dalam pasal 4 sampai dengan pasal 23 dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terbatas pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.
(3) Dalam pasal 35 ayat 1 disebutkan: Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan pengobatan gangguan kesehatan. Dalam ayat 2 disebutkan: Penggunaan barang pornografi untuk keperluan pengobatan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin dari pemerintah.
RUU APP Draf-2:
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud Pasal … sampai dengan Pasal…. dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana dimaksud pada avat (l) terbatas pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.
Kritik :
Pembatasan ini tentu aneh. Jika mengacu pada unsur pornografi, Perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai pornografi adalah yang dilakukan dengan sengaja, yang dilakukan di muka umum, terhadap alat kelamin manusia, dengan tujuan eksploitasi seksual, adanya dampak negatif yang timbul, perbuatan tersebut melanggar kesusilaan masyarakat. Pertanyaannya, pendidikan macam apa yang mengharuskan adanya eksploitasi seksual, yang dilakukan di muka umum, menimbulkan dampak negatif, dan melanggar kesusilaan masyarakat. Jika sudah jelas menimbulkan dampak negatif dan melanggar kesusilaan mengapa masih dilakukan? Aneh!
Perspektif Islam :
Jika yang dimaksud dengan pornografi seperti dalam RUU APP, baik draf-01 maupun draf-02, maka tidak ada perkecualian di dalamnya, termasuk dalam hal pendidikan.
21. Pembatasan dan perizinan pornoaksi
RUU APP Draf-1:
Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ……, dikecualikan untuk: (a) cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan; (b) kegiatan seni; (c) kegiatan olahraga; atau (d) bidang kesehatan
RUU APP Draf-2:
Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ……, dikecualikan untuk: (a) cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan; (b) kegiatan seni; (c) kegiatan olahraga; atau (d) pendidikan tujuan kesehatan
Kritik :
(1) Pembatasan ini tentu aneh. Jika mengacu pada Pornoaksi adalah perbuatan yang sengaja mengeksploitasi obyek seksual yang dilakukan di muka umum yang melanggar rasa kesusilaan masyarakat dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Jika itu definisinya, mengapa pornoaksi masih diperbolehkan dilakukan dalam empat keadaan tersebut? Bukankah dalam pasal tujuan disebutkan bahwa RUU ini adalah untuk Mangatur tata kehidupan masyarakat dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat warga negara? Mengapa perbuatan yang jelas-jelas terkatagori dapat merendahkan harkat dan martabat diperbolehkan untuk alasan seni, olehraga, pendidikan, dan ritus keagamaan?
(2) Pembatasan itu makin membahayakan jika merujuk pada unsur pornografi dalam draf-02. Menurut draf-02, perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai pornografi adalah yang dilakukan dengan sengaja, yang dilakukan di muka umum, terhadap alat kelamin manusia, dengan tujuan eksploitasi seksual, adanya dampak negatif yang timbul, perbuatan tersebut melanggar kesusilaan masyarakat. Pertanyaannya, seni, olahraga, ritus keagamaan, dan pendidikan macam apa yang mengharuskan adanya ekploitasi seksual, yang dilakukan di muka umum, menimbulkan dampak negatif, dan melanggar kesusilaan masyarakat? Jika sudah jelas menimbulkan dampak negatif, mengapa masih diperbolehkan? Kalaupun seandainya ada, seharusnya kegiatan seni dan semacamnya itulah yang seharusnya dilarang, bukan sebaliknya malah membatalkan larangan pornoaksi di dalamnya. Bukankah selama ini pornoaksi dapat merajalela di tengah masyarakat justru seringkali atas nama seni, olahraga, dan semacamnya?
Ketentuan ini tentu sangat berbahaya. Bayangkan, karena alasan kegiatan seni, olahraga, pendidikan dalam bidang kesehatan, dan ritus agama tertentu pornoaksi diperbolehkan sekalipun harus diselenggarakan dalam tempat khusus seni atau olahraga yang mendapatkan izin pemerintah. Oleh karena itu, jika pasal ini jadi disahkan, maka pasal ini dapat merobohkan semua bangunan RUU APP. Keinginan dapat membendung pornoaksi dengan diundangkannya RUU APP ini pun hanya akan berhenti menjadi impian.
Perspektif Islam :
Jika yang dimaksud dengan pornoaksi seperti dalam RUU APP, baik draf-01 maupun draf-02, maka tidak ada perkecualian. Apalagi untuk kegiatan seni, olahraga, pendidikan untuk kesehatan, dan upacara ritus agama. Sebagaimana telah dipaparkan, untuk keperluan penyidikan, kesaksian di pengadilan, atau pengobatan, aurat boleh dibuka selain mahram dan suaminya. Namun yang boleh melihat hanya orang yang berkepntingan saja. Itu pun hanya sekadar melihat, tidak boleh dengan syahwat.
Saya stuju dengan kritikan Hizbut Tahrir. Draf yang kedua justru lebih membingungkan.
Tuh kan, apa kubilang, bener kan kalo RUU APP ini hidden agenda-nya salah satu pihak?
Gitu koq ngakunya mencakup semua kepentingan rakyat, apalagi dikaburkan/ditutup dgn isu rendahnya moral anak2..
kasian anak2, dieksploitasi 2 kali, menjadi korban kemerosotan moral dan menjadi korban tudingan/ekspose utk isu RUU APP ini..
semoga moral bangsa kita menjadi lebih baik, lebih terpelajar, lebih bermartabat, tanpa perlu menjadi kaku dan lurus.