Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 18th May, 2006, Berita

Polri dan Kejagung Desak DPR Sahkan RUU ITE

Achmad Syalaby Ichsan - detikInet

Jakarta, Kejahatan di bidang teknologi komputer kian marak. Pemerintah melalui Mabes Polri dan Kejaksaan Agung meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Irjen Pol Makbul Padmanagara dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) HM Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus RUU ITE di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (18/5/2006).

Makbul di depan Pansus yang diketuai oleh anggota FPPP DPR Andi Ghalib mengatakan, akhir-akhir ini teknologi komputer semakin marak digunakan sebagai alat kejahatan. Dicontohkannya beberapa kasus yang bernuansa cyber crime yang pernah ditangani Mabes Polri.

Seperti kasus terganggunya sistem komputer pada sistem tabulasi perolehan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memanipulasi akses jaringan komunikasi. Juga kasus penyalahgunaan kartu kredit ilegal, merebaknya pornografi dan bisnis prostitusi di internet dan cyber gambling dengan omset miliaran rupiah.

“Kejahatan ini menimbulkan dampak yang sangat luas, seperti kerugian finansial yang tidak sedikit, kerusakan infrastruktur jaringan dan citra negatif Indonesia di negara lain. Sebab, Indonesia menjadi surga bagi cybercrime,” jelas Makbul.

Ditambahkan Makbul, guna menjerat para tersangka dalam kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian hanya bisa menerapkan pasal berlapis, seperti dalam UU Telekomunikasi dan KUHP.

“Cybercrime termasuk tindak pidana khusus yang seharusnya dikenakan UU khusus. Saat ini kita sangat terlambat, karena teknologi informasi sudah menguasai segala bidang,” ujarnya lagi.

Sementara Jampidum HM Prasetyo dalam kesempatan yang sama mengusulkan agar di dalam UU ITE diterapkan asas retroaktif atau berlaku surut terhadap para pelaku cybercrime. Sebab, kejahatan yang menggunakan teknologi informasi biasanya barang buktinya bisa direkayasa, sehingga guna menyelidikinya perlu melihat ke belakang.

Usulannya lagi, perlu adanya pemblokiran rekening para pelaku cybercrime. Sayangnya, Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci tentang pemblokiran tersebut. Dia juga meminta pentingnya kehadiran saksi ahli dalam mengadili kasus cybercrime. (zal)
(wsh)

detikinet.com

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn