Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 19th May, 2006, Berita

Ratusan Massa Minta DPR RI Segera Sahkan RUU APP

Bandar Lampung-RoL– Ratusan massa yang tergabung dalam 60 Ormas Islam se-Lampung, melakukan aksi meminta DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pronografi dan Pronoaksi (APP) menjadi undang-undang.

Massa memulai aksinya di depan Masjid Taqwa Bandar Lampung, Jumat, dengan melakukan orasi dan yel-yel berisi permintaan DPR segera mengesahkan undang-undang tersebut.

Aksi massa dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju bundaran Tugu Gajah di Jalan Raden Intan untuk selanjutkan melakukan orasi serta membagi-bagikan pernyataan sikap dukungan terhadap RUU Anti Pornogarfi dan Pornoaksi.

Anggota DPRD Lampung Ahmad Djajuli, yang juga Ketua DPW PKS Lampung, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Nazir Hasan, Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MII,) Bambang Edi Purnomosidi dan Pemimpin Umum Harian Lampung Post, Bambang Eka Wijaya, secara bergantian memberikan orasi.

Ratusan massa, sebagian besar kaum muslimah itu terlihat menyimak orasi yang disampaikan para orator.

Koordiantor massa Imam Asyrofi Alfarizi, dalam kesemaptan itu menegaskan UU APP adalah bentuk komitmen kita terhadap moralitas bangsa.

“Pornogafi dan pornoaksi merupakan penyakit masyarakat untuk itu harus diberantas,” katanya.

Dia juga mengharapkan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU APP menjadi undang-undang sehingga bentuk kemaksiatan akan hilang dinegeri ini.

Sementara itu Pemimpin Umum Lampung Post, Bambang Eka Wijaya, secara tegas mengatakan menolak pariwisata sex di negeri ini sehingga bangsa tidak lagi beradab.

“Sekarang pariwisata kita telah dimanipulasi, dengan menjual keindahan alam atau objek wisata sekaligus dengan sexnya,” ujar dia.

Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, Bambang Edi, menyatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Tahun 2001, telah mengeluarkan fatwa tentang pornografi dan pornoaksi.

Dalam fatwa MUI itu diantaranya membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.

Selain itu, menggambarkan secara langsung atau tidak langsung tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, suara, reklame, iklan, maupun ucapan baik memlaui media cetak ataupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.

Aksi ratusan massa itu berlangsung tertib dan aman, terlihat puluhan petugas dari Poltabes Bandar Lampung, berjaga-jaga. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=248753&kat_id=23

Fri 19th May, 2006, Berita

Aksi Damai Sejuta Umat Perangi Pornografi Dijamin Damai

Jakarta-RoL– Aksi Damai Sejuta Umat Perangi Pornografi dan Pornoaksi pada Ahad 21 Mei dijamin damai, tidak akan menjadi anarkis dan tidak akan terprovokasi pihak-pihak tak bertanggung jawab yang akan memperkeruh suasana.

“Ini aksi damai, kalau ada sweeping berarti itu provokator,” kata Ketua Tim Pengawal RUU APP KH Ma`ruf Amin kepada pers dalam persiapan aksinya di Jakarta, Jumat.

Dikatakannya, massa sudah diindoktrinasi untuk tertib, tidak ada yang membawa senjata tajam, tidak merusak atau melempar apapun dan tidak mengeluarkan kata-kata tidak layak.

Ma`ruf kembali menegaskan, pihaknya menyatakan perang terhadap pornografi dan pornoaksi dan akan mengawal perubahan substansi RUU APP di DPR agar tidak justru melegalkan pornografi dan pornoaksi.

Ma`ruf juga menyatakan rasa syukurnya bahwa meski hari libur gedung DPR akan tetap buka untuk menerima orasi umat, bahkan Ketua DPR Agung Laksono juga akan ikut menerima aksi damai tersebut.

“Polisi sudah memuji-muji rencana aksi yang damai ini dan kalangan DPR pun antusias menyambut aksi memerangi pornografi ini,” katanya.

Ia membantah, aksi antipornografi adalah bagian dari Islamisasi, dan mengatakan bahwa Islam adalah kebaikan sehingga antipornografi yang merupakan kebaikan didukung umat Islam.

“Kalau kita mendukung anti korupsi mengapa tidak disebut saja islamisasi juga, tapi begitu mendukung antipornografi dibilang kita melakukan islamisasi. Aksi ini aksi mendukung kebaikan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Umum Aksi KH Muh Al Khaththat mengatakan, saat ini sudah tercatat sebanyak 919.900 massa akan ikut hadir dalam long march itu dan akan genap satu juta pada Hari H.

Mereka berasal dari 81 organisasi Islam, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan berbagai organisasi Islam dari tiga provinsi, DKI Jakarta, Jabar dan Banten.

Longmarch yang akan berlangsung sejak jam 8.00 WIB dimulai dengan orasi oleh Ma`ruf Amin di Bunderan HI, kemudian dilanjutkan ke jembatan Semanggi dan berakhir dengan orasi KH Abdullah Gymnastiar di DPR. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=248729&kat_id=23

Fri 19th May, 2006, Berita

Peserta Aksi Hampir Sejuta

Balkan Kaplale: Saya akan sambut aksi itu di DPR.

JAKARTA — Aksi sejuta umat yang digagas Tim Pengawal RUU APP mendapat sambutan luas. Lembaga-lembaga Islam sudah menyampaikan jumlah massa yang akan mereka turunkan.

Sampai Kamis (18/5), jumlah peserta aksi yang dimasukkan sudah mencapai 800 ribu orang.'’Massa sebanyak itu telah menyatakan kesiapannya. Jumlahnya bisa bertambah lagi,'’ kata koordinator lapangan aksi sejuta umat, KH Muhammad Al Khaththath kepada Republika di Jakarta, Kamis (18/5).

Massa itu berasal dari HTI (50 ribu orang), Majelis Azzikra (50 ribu), FUI (10 ribu), PKS (10 ribu), Forum Betawi Rempug (500 ribu), MUI Bogor (12 ribu), MUI Bekasi (enam ribu), MUI Banten (600), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (30 ribu), Persatuan Artis Melayu Indonesia (10 ribu orang), Barisan Mahasiswa Pengawal Akhlak Bangsa (12 ribu orang).

Untuk mengamankan aksi besar itu, Al Khaththath mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Untuk mencegah terjadinya penyusupan, Tim Pengawal RUU APP juga telah membentuk pengamanan internal. Satgas pengamanan internal itu berasal dari Majelis Tafsir Alquran, Front Pembela Islam (FPI), Brigade Hizbullah, Pendekar Silat Al-Azhar, Pandu PKS, Pagar Nusa, dan Barisan Muda PAN. ‘’Kita juga telah membuat dan menyosialisasikan tata tertib dan petunjuk aksi,'’ kata Al Khaththath.

Sekjen Forum Umat Islam itu mengungkapkan massa akan berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia. Selanjutnya melakukan longmarch sepanjang menuju gedung DPR/MPR, melalui Jl Thamrin, Sudirman, Jembatan Semanggi, dan Jl Gatot Subroto. Al Khaththath mengatakan dalam aksi itu, umat Islam akan membuat ‘’petisi perang melawan terorisme'’ yang akan disampaikan ke DPR. Dia berharap pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU APP di DPR dan anggota Komisi VIII DPR turut hadir dalam aksi itu.

Menurut Al Khaththath, aksi akan disiarkan secara langsung oleh Radio Attahiriyah 98,7 FM, sehingga bisa diikuti oleh umat Islam yang tak sempat berpartisipasi langsung. Dia menyerukan siaran langsung melalui radio diputar di masjid-masjid selama aksi berlangsung. Ketua Pansus RUU APP, Balkan Kaplale, mengaku sangat mendukung aksi tersebut. Sebab menurut dia, aksi itu menjadi dukungan moral yang besar bagi Pansus untuk konsisten menjadikan RUU APP menjadi UU. ‘’Saya akan hadir dan sambut [aksi sejuta umat] di DPR,'’ kata Balkan.

Hampir semua organisasi Islam mendukung aksi sejuta umat. Antara lain PBNU, Muhammadiyah, ICMI, MUI, Persis, PKS, PPP, PBB, PBR, PPNUI, HTI, Majelis Zikir Azzikra, DDII, FPI, KAHMI, FUI, KISDI, Ikadi, GPII, PMII, BKSPPI, PII, IMM, KISPA, GEMA, Perti, Majelis Tafsir Alquran, MDI, Al Hidayah, Kohati, Aisyiyah, Al Ittihadiyah, Forum Betawi Rempug, GPMI, dan lain-lain.

Dukungan juga datang dari kalangan pejabat, pengusaha, profesional, pengacara, artis, seniman, budayawan, dan aktivis. Dalam acara yang digelar Tim Pengawal RUU APP di Cikini Raya, Jakarta, Rabu (17/5), dukungan itu mengalir deras.
(hri )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=248647&kat_id=6

Fri 19th May, 2006, Berita

Genderang Perang melawan Pornografi dan Pornoaksi

Aksi Sejuta Umat

PK-Sejahtera Online: “Aksi Sejuta Umat Menolak Pornografi dan Pornoaksi” merupakan puncak dari serangkaian aksi yang pernah digelar oleh berbagai organisasi massa dan politik dalam perang melawan pornografi dan pornoaksi. . Aksi ini juga mendapat dukungan dari para pejabat, pengusaha, pengacara, seniman, budayawan dan aktivis.

“Aksi Sejuta Umat Menolak Pornografi dan Pornoaksi” merupakan puncak dari serangkaian aksi yang pernah digelar oleh berbagai organisasi massa dan politik dalam perang melawan pornografi dan pornoaksi.

Aksi yang dokomandoi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi massa dan politik di seluruh tanah air, diantaranya : Muhammadiah, NU, SI, FUI, DDII, KISDI, DKSPPI, ICMI, YPI AL AZHAR, FPI, FPIS, MMI, IKADI, HTI, MTA, PERSIS, HIDAYATULLAH, GPMI, AL ITTIHADIYAH, PERPI, PUI, PII, PMII, KAHMI, BKMT, AL HIDAYAH, DMI, MDI, FBR, PKS, PBB, PPP, PNUI, PAN, BMOIWI, AL IRSYAD, AL KHAIRIYAH dan organisasi islam lainnya.

Sejumlah tokoh masyarakat direncanakan hadir pada aksi akbar ini, diantaranya : KH. Ma’ruf Amin, Prof. Dien Syamsudin, KH. Hassyim Mujadi, AA Gym, KH. Abdul Rasyid Abdullah Syafti, Hj. Tuti Alawiyah, Ir. H. Tifatul Sembiring, H. Arifin Ilham, Jefri Al Bukhori, KH. Muhammad Al Khathah.

Selain itu artis kondang tanah air juga direncanakana hadir pada aksi tersebut, seperti Inneke Koesherawati, Roma Irama, Hari Mukti dan artis lainnya. Aksi ini juga mendapat dukungan dari para pejabat, pengusaha, pengacara, seniman, budayawan dan aktivis.

Pengirim: Ningsih
Update: 19/05/2006 Oleh: Ningsih

http://pk-sejahtera.org/2006/main.php?op=isi&id=1574

Fri 19th May, 2006, Berita

Seruan Bagi Kader dan Simpatisan PKS Untuk Hadir

Aksi Sejuta Umat Tolak Pornografi dan Pornoaksi

PK-Sejahtera Online: Kepada seluruh kader dan simpatisan PKS di seluruh Jabodetabek untuk hadir pada acara “Aksi Sejuta Umat Menolak Pornografi dan Pornoaksi” yang akan berlangsung besok (Ahad, 21 Mei 2006), pukul 07.30, di Bundaran Hotel Indonesia (HI), dengan menggunakan atribut partai.

Kepada seluruh kader dan simpatisan PKS di seluruh Jabodetabek untuk hadir pada acara “Aksi Sejuta Umat Menolak Pornografi dan Pornoaksi” yang akan berlangsung besok (Ahad, 21 Mei 2006), pukul 07.30, di Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Gedung DPR/MPR.

Para kader dan simpatisan PKS agar hadir dengan menggunakan atribut partai. Rencananya Presiden PKS Tifatul Sembiring akan hadir dalam acara ini. (DPP PKS)

Pengirim: Ningsih
Update: 19/05/2006 Oleh: Ningsih

http://pk-sejahtera.org/2006/main.php?op=isi&id=1573

Fri 19th May, 2006, Artikel

Pernyataan Hibut Tahrir: Tolak Pornografi dan Pornoaksi

Nomor : 93/PU/E/05/06
Jakarta, 19 Mei 2006 M

“Tolak Pornografi dan Pornoaksi”

Pro-kontra RUU Anti Pornografi-Pornoaksi (RUU APP) terus terjadi. Pihak yang kontra pada intinya menyebut bahwa RUU itu akan melanggar HAM, khususnya hak perempuan untuk mengekspresikan keindahan tubuhnya. Juga dinilai mengancam budaya di Indonesia yang di sejumlah daerah (seperti di Irian, Bali dan daerah lain) memang masih menampakkan sebagian tubuh secara telanjang. Mereka juga menyatakan bahwa tidak pada tempatnya negara mengatur-atur masalah moral dan kesopanan individu, apalagi persoalan moral bukan hanya terkait dengan seksualitas semata. Bahkan ada yang menyebut bahwa RUU ini akan mengancam pertumbuhan ekonomi karena akan memerosotkan bisnis hiburan, pakaian dan kesenian. Karenanya bila diteruskan, bukan hanya akan berdampak buruk bagi kehidupan perempuan dan kegiatan ekonomi, juga akan menimbulkan konflik horizontal karena akan memunculkan tindakan sepihak dari kelompok yang mereka sebut berperan sebagai polisi moral. Terakhir, mereka juga mengatakan bahwa di Indonesia saat ini tengah terjadi ‘talibanisasi’, menunjuk cara pemerintah Taliban di Afganistan dalam menata kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang mengacu pada syariat Islam. Istilah ‘talibanisasi’ tentu saja sangat keji, karena di dalamnya terdapat tudingan miring terhadap penerapan syariat Islam dan sosok negara Islam. Pengaitan RUU APP dengan isu talibanisasi jelas salah alamat, karena sistem Islam tidak bisa diidentikan dengan Taliban, dan sebaliknya Taliban juga bukanlah model ideal sistem Islam. Di sisi lain, RUU APP ini juga tidak sepenuhnya mengakomodasi hukum Islam. Apalagi setelah mengalami berbagai kompromi.

Pro-kontra seputar pornografi dan pornoaksi sesungguhnya berpangkal pada perbedaan tolok ukur yang dijadikan dasar pijakan: pandangan sekular ataukah pandangan Islam. Pandangan sekular didasarkan pada teori ahli psikoanalisa keturunan Yahudi, Sigmeund Freud, yang menyebut, “Libido/seksual adalah tenaga pendorong kehidupan.” Tanpa adanya hal-hal berbau seksualitas maka kehidupan tidak akan bergairah; usaha dan karya menjadi tidak ada. Karenanya, pornografi dan pornoaksi bukan hanya boleh, tapi harus ada. Larangan pornografi-pornoaksi hanya akan memasung kreativitas, membelenggu hasil karya, atau menghilangkan gairah hidup. Apalagi, dilihat dari segi bisnis, sangatlah menggiurkan. Di AS, dari bisnis pornografi untung US$ 7 miliar pertahun (lebih besar dari gabungan industri film dan musik). Di Inggris 20 juta eksemplar majalah porno terjual pertahun (Islam the Choice of Thinking Women). Menurut penelitian, di seluruh dunia ada sekitar 26.000 situs porno. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, dengan 1.500 situs porno baru setiap bulannya. Situs porno lokal saja tidak kurang dari 1100 buah. (Republika, 26/01/2006).

Persoalannya, apakah benar seksualitas menjadi tenaga pendorong kehidupan? Apakah benar tanpa pornografi-pornoaksi gairah hidup dan hasil karya akan mati? Siapapun yang melihat realitas sejarah akan menemukan bahwa semua itu tidak benar. Tengoklah para ulama dulu yang jauh dari pornografi-pornoaksi, tetapi mereka menghasilkan karya-karya yang luar biasa, bahkan dikenang hingga kini. Tercatatlah Imam Syafii, Hanbali, Hanafi, Maliki, al-Bukhari, dan masih banyak yang lainnya. Budaya pornografi-pornoaksi pun tidak dikenal pada masa keemasan Islam. Namun, pada masa tersebut musik maju, lahir pula dasar matematika oleh al-Khawarizmi; Bapak Kedokteran, Ibnu Sina, lahir pada kurun yang bersih dari pornografi-pornoaksi. Jadi, realitas sejarah menolak klaim yang diajukan oleh Freud dan para pengikutnya.

Fakta menunjukkan bahwa potensi hidup manusia (thâqah hayawiyah) ada dua: kebutuhan fisik (hâjât al-’udhawiyah) dan kebutuhan naluriah/instingtif (gharîzah, jamak: gharâ’iz). Kedua jenis kebutuhan ini memang harus dipenuhi, tetapi karakternya berbeda. Kebutuhan fisik akan muncul dengan sendirinya (dari dalam) dan jika tidak dipenuhi akan menyebabkan sakit bahkan kematian. Contoh: siapapun orangnya yang tidak makan, suatu waktu akan merasa lapar; siapapun yang tidak minum, lama kelamaan akan haus; dst. Lapar akan hilang jika kita makan, haus lenyap bila kita minum, dst. Jadi, kebutuhan fisik seperti ini mutlak ada dan mutlak harus dipenuhi; tanpa bisa ditunda atau dipinggirkan.

Lain halnya dengan kebutuhan naluriah/instingtif (gharîzah). Naluri datang karena rangsangan (dari luar) dan tidak mutlak harus dipenuhi. Naluri tidak akan meminta dipenuhi jika teralihkan oleh hal-hal yang lain. Di antara naluri yang ada pada diri manusia adalah naluri mempertahankan jenis (Gharîzah an-naw‘). Salah satu penampakan dari naluri ini adalah adanya dorongan seksual. Jika di hadapan seseorang ada sesosok tubuh lawan jenis yang mempertontonkan aurat, menggoda, berjalan melenggok-lenggok, menantang, dan merayu, tentu siapun orangnya akan merasa ‘tergetar’. Jadi, jelaslah pornografi dan pornoaksi adalah sarana efektif untuk memunculkan dorongan seksual ini. Karena itu, wajar jika banyak kasus perzinaan, pemerkosaan, atau pelecahan seksual lainnya disebabkan karena pelakunya sering menonton pornografi dan pornoaksi.

Data mendukung hal tersebut. Dr. Mary Anne Layden, Direktur pendidikan University of Pennsylvania Health System, menyatakan, “Saya telah memberikan perlakuan terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual selama 13 tahun. Saya belum pernah menangani satu kasus pun yang tidak diakibatkan oleh pornografi. (Sumber: Gov, Haven Bradford. “Child Sex Abuse: America’s Dirty Little Secret.” MS Voices for Children. 3/2000). Di Indonesia rata-rata terjadi 5 sampai 6 perempuan diperkosa (Republika, 29/5/1994). Di AS, berdasarkan angka statistik nasional, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya, sama dengan 1.872 perhari atau 683.280 pertahun (Islam the Choice of Thinking Women). Penelitian di Ontario Kanada membuktikan, 77% dari pelaku perkosaan sodomi (pria) dan 87% pemerkosa wanita mengaku menonton secara rutin bacaan dan tontonan porno. Liberalisasi pornografi di AS, Inggris, dan Australia telah meningkatkan angka pemerkosaan (Thomas Bombadil; British National Party).

Bukti-bukti di atas seharusnya sudah cukup untuk menyadarkan kita betapa berbahayanya pornografi dan pornoaksi bagi kehidupan umat manusia. Karena itu, pornografi dan pornoaksi di tengah-tengah masyarakat harus dihapuskan. Allah Swt. telah berfirman:

]وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً[

Janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. (QS al-Isra’ [17]: 32).

Berkenaan dengan hal itu, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

1.     Menolak argumen penolakan RUU APP yang nyata-nyata semata berangkat dari cara pandang kebebasan atau liberalisme sekuler yang mengagungkan HAM sebagai dewa yang harus dipuja. Bila RUU itu dinilai melanggar HAM, bukankah pelaku pornografi dan pornoaksi juga telah melanggar hak dari anggota masyarakat yang tidak ingin melihat sesuatu yang porno? Apakah hanya mereka saja yang berhak untuk dijaga hak nya?

2.     Menolak anggapan bahwa negara tidak berhak mengatur masalah moralitas, karena sesungguhnya berdirinya sebuah negara adalah justu untuk menciptakan sebuah masyarakat manusia yang bermoral, yang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Karenanya segala hal yang merusak moral dan merendahkan martabat manusia harus disingkirkan dari tengah masyarakat.

3.     Bahwa di tengah masyarakat yang tanpa aturan moral saat ini, sesungguhnya tengah terjadi “komoditasisasi perempuan”. Dalam masyarakat semacam ini, perempuan dijadikan sebagai obyek eksploitasi ekonomi bagi kepentingan bisnis, sebagaimana tampak dalam bentuk lain perempuan sebagai bintang iklan, perdagangan perempuan dan pelacuran serta bentuk eksploitasi lain. Komoditasisasi perempuan jelas merupakan pelecehan terhadap harkat dan martabat perempuan. Dan ini merupakan gejala global yang didorong oleh cara pandangan kapitalistik yang menghalalkan segala cara, termasuk pengeksploitasian perempuan, demi meraup keuntungan bisnis. Karena itu, menyerukan kepada semua pihak, khususnya pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang, lebih khusus lagi kaum perempuan untuk segera mengentaskan kaum perempuan yang sekarang ini tengah menjadi obyek eksploitasi demi kepentingan bisnis, dengan jalan menghentikan kegiatan pornografi dan pornoaksi, kegiatan pelacuran dan perdagangan perempuan dan menghentikan segala bentuk kegiatan maksiyat yang menjadikan perempuan sebagai obyek utamanya.

4.     Karena itu, HTI mendukung lahirnya undang-undang anti pornografi dan pornoaksi. Bahkan semestinya UU seperti itu harus segera disahkan karena negeri ini sudah terlalu lama bergerak tanpa aturan sehingga pelaku pornografi dan pornoaksi baik dalam media massa, seni budaya maupun dalam kehidupan sehari-hari, termasuk eksploitasi perempuan yang telah terbukti menimbulkan berbagai dampak buruk, berjalan dengan leluasa.

5.     HTI yakin bahwa UU yang mengatur pornografi dan pornoaksi tidak akan menghambat pengembangan seni dan budaya. Justru melalui undang-undang itu pengembangan seni dan budaya akan memiliki panduan kearah lahirnya seni yang bermartabat dan menjaga keluhuran seorang manusia, bukan seni dan budaya yang justru bakal mempurukkan manusia, merendahkan martabatnya menjadi setengah hewan. Pada saat yang sama, diyakini undang-undang semacam itu juga tidak akan menghambat kegiatan ekonomi, bahkan sebaliknya akan lahir kegiatan ekonomi baru sebagaimana tampak pada maraknya perdagangan busana muslim, kerudung dan sebagainya. Pernyataan yang bernada ancaman dari segelintir orang tentang hambatan ekonomi hanyalah ketakukan yang lebih berlatar belakang politis dengan semangat kebebasan tanpa batas.

6.     Meki menolak pornografi-pornoaksi dan mendukung lahirnya UU APP, HTI juga menyerukan semua pihak untuk terus mengkritisi isi RUU APP ini. Draft RUU APP yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Mei 2006 telah mengalami kemunduran luar biasa bila dibandingkan dengan draft sebelumnya. Draft yang baru justru cenderung liberal. Dalam draft awal, aktivitas pornografi dan pornoaksi mencakup berbagai aktivitas yang terkategori melanggar kesusilaan dengan rincian yang cukup detail. Namun, dalam draft terakhir meski telah disebut hanya menjadi masukan saja, pornografi-pornoaksi harus memiliki unsur eksploitasi terhadap ‘alat kelamin manusia’ (pasal 17). Artinya, tindakan yang mengeksploitasi bagian tubuh selain ‘alat kelamin manusia’ (seperti paha, payudara, pantat, dsb) tidak melanggar RUU tersebut. Media cetak maupun media elektronik yang mengeksploitasi selain ‘alat kelamin manusia’ juga tidak dapat dituduh melakukan pornografi. Bahkan, larangan-larangan yang ada dalam RUU itu sebatas pada hal-hal yang terkait seksual dan ketelanjangan. Jika isi RUU ini tetap demikian, tentu ia malah akan menjadi alat legitimasi bagi aktivitas pornografi-pornoaksi yang selama ini justru ditentang dan hendak dibersihkan. Lebih dari itu, aktivitas pornoaksi-pornografi dengan batasan seperti itu dikecualikan bagi seni. ‘Tarian bugil’, misalnya, dianggap pertunjukan seni, apalagi dilakukan di tempat tertutup, tidak dianggap melanggar RUU ini. Berdasarkan hal tersebut, seharusnya masyarakat jangan hanya bersikap mendukung atau menolak pengesahan RUU, namun harus mencermati isi dari RUU tersebut. Jangan sampai kita mendesak pengesahan RUU yang justru di dalamnya ‘mendukung pornografi-pornoaksi’.

 

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto

Hp: 0811119796
Email:
ismaily@telkom.net; ismaily@hizbut-tahrir.or.id

==========
Gedung Anakida Lantai 4
Jl. Prof. Soepomo Nomer 27,
Jakarta Selatan 12790
Telp:(62-21) 8353253; Fax.: (62-21) 8353254
Email :
info@hizbut-tahrir.or.id
Website :
www.hizbut-tahrir.or.id
 

 

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=jubir&id=40

Fri 19th May, 2006, Berita

Pornografi yang Menggalaukan

Sementara itu anak-anak kita/Enam puluh juta banyaknya Dihantam kekerasan pornografi/Dua ratus ribu website syahwat Novel dan komik cabul/Dua puluh juta keping VCD biru/Akibatnya anak SMP yang menontonnya/Memperkosa anak SD/Pergi ke PSK/Dan mereka ini tidak dilindungi/Generasi ini tidak dilindungi

Itulah salah sebait puisi Taufiq Ismail yang berjudul Gerakan Syahwat Merdeka yang dibacakannya dalam acara silaturahim Tim Pengawal RUU APP di kediaman Ida Hasyim Ning, Cikini Raya, Jakarta, Rabu (17/5) malam. Sebait puisi di atas menggambarkan gelegak industri pornografi dan dampaknya bagi generasi muda harapan bangsa.

Untaian kalimat indah nan galau itu, diperkuat paparan hasil riset pornografi dan pornoaksi oleh Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia, Inke Maris. Betapa kini, kata dia, anak-anak mendapat berkah kemajuan teknologi. Tapi teknologi, selain membawa kemajuan, juga membawa ’sampah pornografi’ yang memangsa anak-anak.

Survei-survei, kata mantan presenter itu, telah membuktikannya. Survei BKKBN, misalnya. Pada tahun 2002, lembaga pemerintah itu melakukan survei terhadap 2.880 remaja usia 15-24 tahun di enam kota di Jawa Barat. Hasilnya, sebanyak 39,65 persen pernah berhubungan seks sebelum nikah. Hasil survei Center for Human Resources Studies and Devlopment FISIP Unair, Surabaya, terhadap 300 responden remaja usia 15-19 tahun juga tak kalah mengejutkan: 56,5 persen remaja pria pernah melihat film porno dan 18,4 persen remaja putri pernah membaca buku porno.

Yang menyedihkan, dari data survei Yayasan Kita dan Buah Hati terhadap 1.705 responden di Jadebotabek pada 2005, lebih dari 80 persen anak usia 9-12 tahun telah mengakses materi pornografi. Usia murid kelas 4-6 itu mayoritas (25 persen), mendapatkan materi pornografi melalui handphone, situs pornografi di internet (20 persen), dan majalah serta film/VCD/DVD (masing-masing 12 persen).

Engkau menampaknya, saya menampaknya/Beberapa ratus orang, beberapa ribu orang/Dengan gegap gempita/Mendorong gerbong/Masyarakat permissif Komunitas addiktif/Menolak untuk diatur….
(hri )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=248649&kat_id=6

Fri 19th May, 2006, Artikel

Mayoritas Diam’ Pro-RUU APP

Oleh : KH Ma’mur Noor
Anggota Komisi VIII DPR RI

Belum lama ini di sejumlah media massa muncul iklan penolakan RUU APP (Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi) yang ditandatangani ribuan nama–di antaranya para tokoh aktivis–yang sudah tidak asing lagi namanya di Indonesia. Di bawah iklan itu ada pernyataan bahwa biaya iklan tersebut diperoleh dari iuran sukarela para penandatangan.

Karena diiklankan di media massa besar, penolakan RUU APP tersebut pasti menimbulkan dampak luas. Artinya, orang yang tadinya tak setuju RUU APP, akan makin bersemangat dalam penolakannya; sebaliknya yang setuju, makin semangat dalam pemihakannya. Yang jelas, mendekati finalisasi dan penandatanganan RUU APP, kondisi pro-kontra tersebut akan makin panas. Pihak-pihak yang anti, yang mayoritas menguasai media massa–cetak maupun elektronik–niscaya akan makin gencar mengadakan perlawanan terhadap upaya pengesahan RUU APP. Sedangkan pihak-pihak yang pro, yang umumnya terdiri atas masyarakat awam dan tokoh-tokoh agama, niscaya akan makin semangat mendukungnya.

Barangkali dalam rangka inilah, maka pada Ahad (21/5), kelompok pendukung RUU APP yang selama ini menjadi ’silent majority’ (mayoritas diam) akan menyelenggarakan ‘’kampanye tandingan'’ untuk meng-counter pihak-pihak yang anti-RUU APP di Jakarta dengan mengerahkan ratusan ribu massa dan tokoh-tokoh ulama. Aa Gym, KH Hasyim Muzadi, Dr Din Syamsudin, dan Ustad Arifin Ilham adalah sejumlah nama tokoh yang akan hadir dalam demo raksasa pro-RUU tersebut (Republika, 17/05 hal 5).

Jiwa demokrat

M Al-Khaththah–koordinator aksi kampanye mendukung RUU APP–seperti diberitakan Republika (17/5)–menyatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan sekita 500.000 orang dalam demo pro-RUU APP tersebut. Massa yang begitu banyak tersebut berasal dari berbagai organisasi massa, organisasi politik, organisasi kader, organisasi sosial, LSM, dan lain-lain yang mayoritas beratribut Islam. Hampir semua organisasi Islam terwakili dalam demo tersebut, termasuk ICMI, NU, Muhammadiyah, sampai Majlis Zikir Azzikra. Kita bisa membayangkan, betapa massifnya demo pro-RUU APP tersebut. Seandainya saya ‘’membayangkan diri'’ sebagai orang yang anti-RUU APP, lantas apa yang bisa ‘’saya'’ katakan dengan kondisi tersebut? Pengandaian ini penting saya ungkapkan (sebagai orang yang terlibat langsung dalam pembahasan RUU APP) sering kedatangan mereka yang anti-RUU APP.

Melihat kondisi tersebut ‘’saya'’ biasanya menyatakan: itulah rekayasa para militan Islam untuk menjadikan negeri ini sebagai negeri syari’ah. RUU APP adalah awal dari bencana theokratisasi negara. Padahal Indonesia adalah negara multikultur dan multireligi. Pemaksaan terhadap RUU APP artinya sama dengan pemaksaan terhadap hukum satu agama–dalam hal ini Islam–di tengah keberadaan agama-agama lain yang hidup di Indonesia. Saya juga menyatakan bahwa dukungan umat Islam terhadap RUU APP adalah bentuk lain dari tirani mayoritas.

Logika tersebut kelihatannya–maaf, meminjam istilah Republik BBM– adalah ilmiah. Sebagian besar penduduk Indonesia–yang kebetulan beragama Islam–yang mendukung RUU APP adalah manifestasi tirani mayoritas. Tapi, secara logika, mana yang lebih ‘’ilmiah'’ mengikuti suara mayoritas atau mengikuti suara minoritas? Jelas, siapa pun yang memahami demokrasi, akan mengakui bahwa suara mayoritas adalah suara yang sah.

Bahkan, Socrates sendiri menyatakan, suara rakyat adalah suara Tuhan. Ini artinya, dukungan mayoritas rakyat terhadap RUU APP hakikatnya adalah dukungan Tuhan. Dalam hal ini, memang ada yang kepentingannya tidak terakomodasi dalam RUU APP. Itu hal yang wajar karena persetujuan terhadap RUU APP tidak diperoleh secara bulat.

Tapi seorang yang berjiwa demokrat, mau tidak mau, dia harus mengikuti suara mayoritas. Jangan karena kepentingannya tidak terakomodasi dalam RUU APP, langsung menuduh bahwa dukungan dan pengesahan RUU APP adalah sebuah tirani mayoritas.

Kita sebagai bangsa yang tengah belajar demokrasi seharusnya mengikuti aturan demokrasi tersebut. Aturan main di negeri demokrasi sudah transparan. Artinya kita bisa membaca sejauh mana mereka yang pro dan anti-RUU APP. Jangan mengikuti gaya demokrasi AS dan Eropa, di mana ketika Hamas di Palestina menang secara demokratis, justru mereka tidak mengakuinya. Itu adalah pengkhianatan paling kasar terhadap nilai-nilai demokrasi sendiri. Bagaiamana mungkin demokrasi yang selama ini disakralkan negara-negara Barat justru dicampakkan sendiri ketika ‘’kepentingan-kepentingan'’-nya tidak terakomodasi dalam pemerintahan Hamas?

Dalam kasus RUU APP, fenomena semacam itu, bukan tidak mungkin akan terjadi di Indonesia. Sebuah RUU yang jelas-jelas mendapat dukungan mayoritas rakyat–bahkan di antaranya ada dukungan dari tokoh-tokoh agama non-Islam–justru akan ditolak sebagian kelompok orang (minoritas) yang aspirasi dan kepentingannya tidak terakomodasi. Semestinya, jika mereka berjiwa demokrat, mereka harus legowo bahwa RUU APP benar-benar muncul dari sebuah proses demokrasi.

Dari sisi inilah kita melihat semangat megademo suara mayoritas pendukung RUU APP, Ahad (21/5). Alasan suara mayoritas pro-RUU tersebut juga bisa kita pahami. Mereka sudah resah dan muak dengan makin ganasnya pertunjukan porno di Indonesia. Kita bisa melihat tayangan-tayangan di TV, surat kabar, majalah, CD, dan lain-lain yang banyak sekali berbau pornografi. Orang tua yang peduli pendidikan agama anak-anaknya, para ulama yang peduli akhlak umat, dan siapa pun yang peduli terhadap moral bangsa, hanya bisa menahan kesal dan muak terhadap tayangan berbagai acara televisi yang mengumbar aurat tersebut.

Itu tidak berarti gambar-gambar porno di surat-surat kabar, majalah, CD, dan lainnya tidak menimbulkan gangguan pada mental dan moral bangsa. Itu pun sangat mengganggu. Tapi, tayangan di layar kaca, intensitas gangguannya lebih dahsyat. Kenapa? Karena ‘’mereka'’ adalah tamu tak diundang yang nylonong di kamar dan di ruang tamu kita, lalu mempengaruhi mental dan moral anak-anak kita.

Itulah sebabnya, amat sulit memperingatkan bahaya pornografi dan pornoaksi di masyarakat. Jadi, benar apa yang dikatakan KH Maruf Amin bahwa pornografi dan pornoaksi akan bisa dicegah dengan mengesahkan RUU APP menjadi undang-undang. Sebab aturan yang ada selama ini tidak bisa diharapkan (Republika, 17/05/06).

Tujuan besar

Selama ini, harus kita akui, media massa nasional lebih banyak mempublikasikan suara yang anti-RUU APP. Seakan-akan suara yang anti tersebut mayoritas. Padahal, jika kita melihat masalah yang sebenarnya, jusatru suara yang pro inilah yang moyoritas. Mereka adalah silent majority. Itulah sebabnya, demo pro-RUU APP Ahad depan, hendak menunjukkan bahwa silent majority sudah mulai terlihat kemunculannya. Dan itu adalah sah di negeri demokrasi.

Memang benar ada sebagian daerah–khususnya yang mayoritas penduduknya non-Muslim–yang menolak RUU APP dengan alasan tidak sesuai dengan tradisi, budaya, dan agama setempat. Tapi hal itu pun telah diakomodasi dalam RUU sebagai special case. Artinya, untuk hal-hal tertentu seperti pakaian adat, upacara agama, dan lain-lain yang terkait dengan budaya setempat yang tak sesuai dengan RUU APP secara umum, diberi tempat khusus dan mereka boleh melakukannya. Jadi, penolakan daerah-daerah tertentu terhadap RUU APP sebetulnya muncul karena kurangnya pemahaman menyeluruh terhadap materi-materi RUU APP tersebut.

Pada akhirnya, sebagai penduduk sebuah negeri yang besar, bangsa Indonesia harus mau berpikir besar. RUU APP muncul karena keprihatinan pemimppin umat dan tokoh masyarakat pada maraknya pornografi dan pornoaksi yang akan membahayakan kehidupan bangsa besar ini di masa datang.

Para penolak RUU APP hendaknya bisa melihat ‘’tujuan besar'’ dari RUU APP tersebut. Kita jangan bersikap seperti orang bodoh yang membakar ‘’rumah’ hanya untuk membunuh tikus. Kita berharap, kepentingan sekelompok orang (karena alasan bisnis, kiprah seni, atau apanya lagi yang tidak terakomodasi dalam RUU APP) tidak menjadikan upaya perbaikan moral bangsa melalui UU APP akan berantakan.

Bangsa ini sudah terlalu lelah karena menghadapi berbagai kendala dan kegagalan dalam memperbaiki dirinya. Akankah RUU APP akan mengalami nasib seperti itu? Jika iya, betapa ruginya bangsa ini. Cukup sudah penderitaan bangsa akibat kebobrokan moral yang berlangsung selama ini. Alquran menyatakan, Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum sehingga kaum itu sendiri yang merubahnya.

http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=248617&kat_id=16

Fri 19th May, 2006, Berita

Gema Keadilan akan Ikut Aksi Dukung RUU APP

Jakarta-RoL– Gerakan Persaudaraan Pemuda (Gema) Keadilan mendukung disahkannya Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) dan wujudnya dengan ikut turun ke jalan pada Minggu (21/5) bersama komponen bangsa lainnya.

Ketua Umum Gema Keadilan Rama Pratama dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, mengatakan UU APP dibutuhkan rakyat Indonesia untuk melindungi generasi penerus bangsa. “Moralitas akan menjadi penuntun arah dalam membangun bangsa yang sejahtera dan diridhoi Allah,” kata Rama.

Aktivis mahasiswa era 98 itu tidak menyangkal ada kelemahan dalam RUU itu dan itu merupakan hal yang lumrah. Dia yakin sejawat-sejawatnya di Pansus RUU APP telah menyerap aspirasi berbagai kelompok masyarakat. “Kalau ada masukan, tentu wakil rakyat akan memperhatikannya,” kata anggota Fraksi PKS DPR RI itu.

Di sisi lain, dia mengaku gusar dengan aksi-aksi penentangan RUU APP yang menurutnya sudah tidak proporsional lagi. Aksi unjuk syahwat hingga ancaman melepaskan diri dari NKRI menurutnya sangat tidak mendidik. DPR, menurut dia, cukup membuka diri atas masukan dari berbagai kelompok masyarakat.

Aksi damai yang disponsori oleh Majelis Ulama Indonesia itu direncanakan diikuti oleh satu juta orang. Gema Keadilan sebagai organisasi kepemudaan di bawah Partai Keadilan Sejahtera akan bergabung bersama elemen-elemen PKS, parpol dan Ormas lain yang menamakan diri Pengawal Pansus RUU APP.

Organisasi itu sedang melakukan konsolidasi untuk mengusung agenda pemberdayaan pemuda lingkungan melalui Muktamar Pemuda Gema Keadilan di Cibubur yang berlangsung sejak Rabu (17/5).

Hadir pada muktamar itu perwakilan Gema Keadilan dari 20 provinsi. Beragam kegiatan juga telah dilakukan organisasi itu seperti pelatihan kerja bagi pengangguran, turnamen olahraga dan pengembangan seni bagi pemuda lingkungan yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah.

Pada periode kepengurusan 2005-2010, GEMA Keadilan di bawah kepemimpinan Rama Pratama selain akan mengokohkan struktur organisasi di 33 provinsi juga akan membuat program-program yang bersentuhan langsung dengan peningkatan taraf hidup pemuda. antara/pur

http://republika.co.id/online_detail.asp?id=248600&kat_id=23

No Porn