Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 19th May, 2006, Artikel

Pernyataan Hibut Tahrir: Tolak Pornografi dan Pornoaksi

Nomor : 93/PU/E/05/06
Jakarta, 19 Mei 2006 M

“Tolak Pornografi dan Pornoaksi”

Pro-kontra RUU Anti Pornografi-Pornoaksi (RUU APP) terus terjadi. Pihak yang kontra pada intinya menyebut bahwa RUU itu akan melanggar HAM, khususnya hak perempuan untuk mengekspresikan keindahan tubuhnya. Juga dinilai mengancam budaya di Indonesia yang di sejumlah daerah (seperti di Irian, Bali dan daerah lain) memang masih menampakkan sebagian tubuh secara telanjang. Mereka juga menyatakan bahwa tidak pada tempatnya negara mengatur-atur masalah moral dan kesopanan individu, apalagi persoalan moral bukan hanya terkait dengan seksualitas semata. Bahkan ada yang menyebut bahwa RUU ini akan mengancam pertumbuhan ekonomi karena akan memerosotkan bisnis hiburan, pakaian dan kesenian. Karenanya bila diteruskan, bukan hanya akan berdampak buruk bagi kehidupan perempuan dan kegiatan ekonomi, juga akan menimbulkan konflik horizontal karena akan memunculkan tindakan sepihak dari kelompok yang mereka sebut berperan sebagai polisi moral. Terakhir, mereka juga mengatakan bahwa di Indonesia saat ini tengah terjadi ‘talibanisasi’, menunjuk cara pemerintah Taliban di Afganistan dalam menata kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang mengacu pada syariat Islam. Istilah ‘talibanisasi’ tentu saja sangat keji, karena di dalamnya terdapat tudingan miring terhadap penerapan syariat Islam dan sosok negara Islam. Pengaitan RUU APP dengan isu talibanisasi jelas salah alamat, karena sistem Islam tidak bisa diidentikan dengan Taliban, dan sebaliknya Taliban juga bukanlah model ideal sistem Islam. Di sisi lain, RUU APP ini juga tidak sepenuhnya mengakomodasi hukum Islam. Apalagi setelah mengalami berbagai kompromi.

Pro-kontra seputar pornografi dan pornoaksi sesungguhnya berpangkal pada perbedaan tolok ukur yang dijadikan dasar pijakan: pandangan sekular ataukah pandangan Islam. Pandangan sekular didasarkan pada teori ahli psikoanalisa keturunan Yahudi, Sigmeund Freud, yang menyebut, “Libido/seksual adalah tenaga pendorong kehidupan.” Tanpa adanya hal-hal berbau seksualitas maka kehidupan tidak akan bergairah; usaha dan karya menjadi tidak ada. Karenanya, pornografi dan pornoaksi bukan hanya boleh, tapi harus ada. Larangan pornografi-pornoaksi hanya akan memasung kreativitas, membelenggu hasil karya, atau menghilangkan gairah hidup. Apalagi, dilihat dari segi bisnis, sangatlah menggiurkan. Di AS, dari bisnis pornografi untung US$ 7 miliar pertahun (lebih besar dari gabungan industri film dan musik). Di Inggris 20 juta eksemplar majalah porno terjual pertahun (Islam the Choice of Thinking Women). Menurut penelitian, di seluruh dunia ada sekitar 26.000 situs porno. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, dengan 1.500 situs porno baru setiap bulannya. Situs porno lokal saja tidak kurang dari 1100 buah. (Republika, 26/01/2006).

Persoalannya, apakah benar seksualitas menjadi tenaga pendorong kehidupan? Apakah benar tanpa pornografi-pornoaksi gairah hidup dan hasil karya akan mati? Siapapun yang melihat realitas sejarah akan menemukan bahwa semua itu tidak benar. Tengoklah para ulama dulu yang jauh dari pornografi-pornoaksi, tetapi mereka menghasilkan karya-karya yang luar biasa, bahkan dikenang hingga kini. Tercatatlah Imam Syafii, Hanbali, Hanafi, Maliki, al-Bukhari, dan masih banyak yang lainnya. Budaya pornografi-pornoaksi pun tidak dikenal pada masa keemasan Islam. Namun, pada masa tersebut musik maju, lahir pula dasar matematika oleh al-Khawarizmi; Bapak Kedokteran, Ibnu Sina, lahir pada kurun yang bersih dari pornografi-pornoaksi. Jadi, realitas sejarah menolak klaim yang diajukan oleh Freud dan para pengikutnya.

Fakta menunjukkan bahwa potensi hidup manusia (thâqah hayawiyah) ada dua: kebutuhan fisik (hâjât al-’udhawiyah) dan kebutuhan naluriah/instingtif (gharîzah, jamak: gharâ’iz). Kedua jenis kebutuhan ini memang harus dipenuhi, tetapi karakternya berbeda. Kebutuhan fisik akan muncul dengan sendirinya (dari dalam) dan jika tidak dipenuhi akan menyebabkan sakit bahkan kematian. Contoh: siapapun orangnya yang tidak makan, suatu waktu akan merasa lapar; siapapun yang tidak minum, lama kelamaan akan haus; dst. Lapar akan hilang jika kita makan, haus lenyap bila kita minum, dst. Jadi, kebutuhan fisik seperti ini mutlak ada dan mutlak harus dipenuhi; tanpa bisa ditunda atau dipinggirkan.

Lain halnya dengan kebutuhan naluriah/instingtif (gharîzah). Naluri datang karena rangsangan (dari luar) dan tidak mutlak harus dipenuhi. Naluri tidak akan meminta dipenuhi jika teralihkan oleh hal-hal yang lain. Di antara naluri yang ada pada diri manusia adalah naluri mempertahankan jenis (Gharîzah an-naw‘). Salah satu penampakan dari naluri ini adalah adanya dorongan seksual. Jika di hadapan seseorang ada sesosok tubuh lawan jenis yang mempertontonkan aurat, menggoda, berjalan melenggok-lenggok, menantang, dan merayu, tentu siapun orangnya akan merasa ‘tergetar’. Jadi, jelaslah pornografi dan pornoaksi adalah sarana efektif untuk memunculkan dorongan seksual ini. Karena itu, wajar jika banyak kasus perzinaan, pemerkosaan, atau pelecahan seksual lainnya disebabkan karena pelakunya sering menonton pornografi dan pornoaksi.

Data mendukung hal tersebut. Dr. Mary Anne Layden, Direktur pendidikan University of Pennsylvania Health System, menyatakan, “Saya telah memberikan perlakuan terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual selama 13 tahun. Saya belum pernah menangani satu kasus pun yang tidak diakibatkan oleh pornografi. (Sumber: Gov, Haven Bradford. “Child Sex Abuse: America’s Dirty Little Secret.” MS Voices for Children. 3/2000). Di Indonesia rata-rata terjadi 5 sampai 6 perempuan diperkosa (Republika, 29/5/1994). Di AS, berdasarkan angka statistik nasional, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya, sama dengan 1.872 perhari atau 683.280 pertahun (Islam the Choice of Thinking Women). Penelitian di Ontario Kanada membuktikan, 77% dari pelaku perkosaan sodomi (pria) dan 87% pemerkosa wanita mengaku menonton secara rutin bacaan dan tontonan porno. Liberalisasi pornografi di AS, Inggris, dan Australia telah meningkatkan angka pemerkosaan (Thomas Bombadil; British National Party).

Bukti-bukti di atas seharusnya sudah cukup untuk menyadarkan kita betapa berbahayanya pornografi dan pornoaksi bagi kehidupan umat manusia. Karena itu, pornografi dan pornoaksi di tengah-tengah masyarakat harus dihapuskan. Allah Swt. telah berfirman:

]وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً[

Janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. (QS al-Isra’ [17]: 32).

Berkenaan dengan hal itu, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

1.     Menolak argumen penolakan RUU APP yang nyata-nyata semata berangkat dari cara pandang kebebasan atau liberalisme sekuler yang mengagungkan HAM sebagai dewa yang harus dipuja. Bila RUU itu dinilai melanggar HAM, bukankah pelaku pornografi dan pornoaksi juga telah melanggar hak dari anggota masyarakat yang tidak ingin melihat sesuatu yang porno? Apakah hanya mereka saja yang berhak untuk dijaga hak nya?

2.     Menolak anggapan bahwa negara tidak berhak mengatur masalah moralitas, karena sesungguhnya berdirinya sebuah negara adalah justu untuk menciptakan sebuah masyarakat manusia yang bermoral, yang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Karenanya segala hal yang merusak moral dan merendahkan martabat manusia harus disingkirkan dari tengah masyarakat.

3.     Bahwa di tengah masyarakat yang tanpa aturan moral saat ini, sesungguhnya tengah terjadi “komoditasisasi perempuan”. Dalam masyarakat semacam ini, perempuan dijadikan sebagai obyek eksploitasi ekonomi bagi kepentingan bisnis, sebagaimana tampak dalam bentuk lain perempuan sebagai bintang iklan, perdagangan perempuan dan pelacuran serta bentuk eksploitasi lain. Komoditasisasi perempuan jelas merupakan pelecehan terhadap harkat dan martabat perempuan. Dan ini merupakan gejala global yang didorong oleh cara pandangan kapitalistik yang menghalalkan segala cara, termasuk pengeksploitasian perempuan, demi meraup keuntungan bisnis. Karena itu, menyerukan kepada semua pihak, khususnya pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang, lebih khusus lagi kaum perempuan untuk segera mengentaskan kaum perempuan yang sekarang ini tengah menjadi obyek eksploitasi demi kepentingan bisnis, dengan jalan menghentikan kegiatan pornografi dan pornoaksi, kegiatan pelacuran dan perdagangan perempuan dan menghentikan segala bentuk kegiatan maksiyat yang menjadikan perempuan sebagai obyek utamanya.

4.     Karena itu, HTI mendukung lahirnya undang-undang anti pornografi dan pornoaksi. Bahkan semestinya UU seperti itu harus segera disahkan karena negeri ini sudah terlalu lama bergerak tanpa aturan sehingga pelaku pornografi dan pornoaksi baik dalam media massa, seni budaya maupun dalam kehidupan sehari-hari, termasuk eksploitasi perempuan yang telah terbukti menimbulkan berbagai dampak buruk, berjalan dengan leluasa.

5.     HTI yakin bahwa UU yang mengatur pornografi dan pornoaksi tidak akan menghambat pengembangan seni dan budaya. Justru melalui undang-undang itu pengembangan seni dan budaya akan memiliki panduan kearah lahirnya seni yang bermartabat dan menjaga keluhuran seorang manusia, bukan seni dan budaya yang justru bakal mempurukkan manusia, merendahkan martabatnya menjadi setengah hewan. Pada saat yang sama, diyakini undang-undang semacam itu juga tidak akan menghambat kegiatan ekonomi, bahkan sebaliknya akan lahir kegiatan ekonomi baru sebagaimana tampak pada maraknya perdagangan busana muslim, kerudung dan sebagainya. Pernyataan yang bernada ancaman dari segelintir orang tentang hambatan ekonomi hanyalah ketakukan yang lebih berlatar belakang politis dengan semangat kebebasan tanpa batas.

6.     Meki menolak pornografi-pornoaksi dan mendukung lahirnya UU APP, HTI juga menyerukan semua pihak untuk terus mengkritisi isi RUU APP ini. Draft RUU APP yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Mei 2006 telah mengalami kemunduran luar biasa bila dibandingkan dengan draft sebelumnya. Draft yang baru justru cenderung liberal. Dalam draft awal, aktivitas pornografi dan pornoaksi mencakup berbagai aktivitas yang terkategori melanggar kesusilaan dengan rincian yang cukup detail. Namun, dalam draft terakhir meski telah disebut hanya menjadi masukan saja, pornografi-pornoaksi harus memiliki unsur eksploitasi terhadap ‘alat kelamin manusia’ (pasal 17). Artinya, tindakan yang mengeksploitasi bagian tubuh selain ‘alat kelamin manusia’ (seperti paha, payudara, pantat, dsb) tidak melanggar RUU tersebut. Media cetak maupun media elektronik yang mengeksploitasi selain ‘alat kelamin manusia’ juga tidak dapat dituduh melakukan pornografi. Bahkan, larangan-larangan yang ada dalam RUU itu sebatas pada hal-hal yang terkait seksual dan ketelanjangan. Jika isi RUU ini tetap demikian, tentu ia malah akan menjadi alat legitimasi bagi aktivitas pornografi-pornoaksi yang selama ini justru ditentang dan hendak dibersihkan. Lebih dari itu, aktivitas pornoaksi-pornografi dengan batasan seperti itu dikecualikan bagi seni. ‘Tarian bugil’, misalnya, dianggap pertunjukan seni, apalagi dilakukan di tempat tertutup, tidak dianggap melanggar RUU ini. Berdasarkan hal tersebut, seharusnya masyarakat jangan hanya bersikap mendukung atau menolak pengesahan RUU, namun harus mencermati isi dari RUU tersebut. Jangan sampai kita mendesak pengesahan RUU yang justru di dalamnya ‘mendukung pornografi-pornoaksi’.

 

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto

Hp: 0811119796
Email:
ismaily@telkom.net; ismaily@hizbut-tahrir.or.id

==========
Gedung Anakida Lantai 4
Jl. Prof. Soepomo Nomer 27,
Jakarta Selatan 12790
Telp:(62-21) 8353253; Fax.: (62-21) 8353254
Email :
info@hizbut-tahrir.or.id
Website :
www.hizbut-tahrir.or.id
 

 

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=jubir&id=40

1 Comment »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by pokoknya, 22 September 2008 @ 3:28 pm

    Mau sekuler apa nggak itu tergantung rakyatnya, contoh Turki adalah negara yang murni sekuler (sekarang agak melunak), pendapatan per kapita Rp 120juta/tahun, meskipun dulu dinamai Sickman of Europe, tp terbukti negara ini menjadi pintu gerbang kebudayaan Timur-Barat.
    Umat beragama hidup aman tenteram. Kontrol moral sudah ada sejak kecil (oleh masyarakat sendiri), misalnya anak laki2 sebelum akil balig masih diijinkan mandi bersama di tempat mandi umum wanita (Turkish bath), tetapi setelah akil balig dilarang mendekat apalagi masuk.
    Itu contoh bahwa tidak selalu yang dinamakan sekulerisme itu jelek.. saksinya sedunia mas..

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn