Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 20th May, 2006, Berita, Aksi Dukung RUU APP

Anggota DPR: UU Pornografi Perlu Diberlakukan

Nurvita Indarini - detikcom

Jakarta - Pendemo Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) akan diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tangan terbuka. DPR siap berdialog dengan massa yang rencananya akan menyambangi Gedung DPR 21 Mei. UU Pornografi perlu diberlakukan.

Hal itu disampaikan anggota Pansus RUU APP DPR Chairunnisa di sela-sela diskusi bertajuk ‘Bedah Naskah Akademis RUU APP’ di Aula Perpustakaan Nasional, Jl Salemba, Jakarta, Sabtu (20/5/2006). “Meskipun hari Minggu, kita akan tetap menerima,” cetus perempuan berkerudung itu.

Namun demikian ia belum dapat memastikan apakah Ketua DPR Agung Laksono akan turut menemui para pendemo. Yang jelas beberapa pimpinan di DPR bersedia untuk menerima dan berdialog dengan massa.

Chairunnisa mengatakan UU yang mengatur pornografi perlu diberlakukan. Sebab banyak tayangan di media yang masih menyajikan unsur pornografi. Hal tersebut ternyata tidak dicantumkan dalam UU Pers. “Dalam UU Pers kan tidak diatur soal website porno, nanti kita akan atur di UU itu,” kata perempuan asal FPG ini.

Ditambahkan dia, yang sekarang ini beredar di masyarakat adalah draf RUU lama peninggalan anggota DPR sebelumnya. Sekarang ini draf yang baru sedang dalam pembahasan. Dalam proses itu, hearing dan dialog terus lakukan. Berbagai masukan masyarakat juga akan ditampung dan dipertimbangkan.

“Posisi kita sekarang baru rumuskan judul dan masalah konsideran, belum break down ke pasal-pasal. Sistematika dalam draf awal banyak yang kita hilangkan,” imbuh Chairunnisa.

Pansus harus tetap membahas RUU tersebut karena sudah menjadi keputusan dalam rapat paripurna. “Soal cara berpakaian tidak akan diatur,” kata Chairunnisa tegas.

detik.com

Sat 20th May, 2006, Artikel

Moralitas RUU APP

Rancangan Undang-undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) terus menuai pro dan kontra. Setelah elemen yang mendukung RUU turun ke jalan, kini giliran elemen yang kontra beraksi. Secara bertubi-tubi mereka mengembar-gemborkan bahwa Indonesia tidak membutuhkan RUU APP. Bahkan, elemen yang mengkalim komunitas masyarakat daerah Bali mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) jika RUU APP disahkan.

Alasannya, RUU APP akan menghilangkan budaya masyarakat Indonesia dan merupakan bentuk eksploitasi terhadap kaum perempuan. Benarkah demikian? Setali tiga uang, budaya erat kaitannya dengan moralitas. Karena, kekuatan ruh budaya ada pada wilayah moralitas. Tanpa itu, budaya akan terasa hambar. Jika rasanya hambar buat apa melumatnya apalagi menelanya.

Baik budaya maupun moralitas juga tidak dapat dipisahkan dari agama. Agama apapun namanya dan dimanapun berada, pasti mengajarkan moralitas dan budaya kepada para pemeluknya. Artinya, moralitas dan budaya bagian terpenting dari agama. Dan agama melarang dengan keras pelanggaran terhadap moralitas dan budaya itu sendiri. Jika ada agama yang menghalalkan demikian pasti agama tersebut harus bertanggung jawab pemerkosaan terhadap budaya dan kekerasan atas moralitas.

Masyarakat Indonesia memiliki akar budaya dan moralitas ke-Timuran yang cukup kuat. Hal ini dapat dilihat dari corak kehidupannya yang santun, bersahaja, dan pandai menghormati sesamanya. Dari segi berpakaian komunitas masyarakat Indonesia terbilang rapih dan tidak memicu hawa nafsu kaum adam. Bahkan, aib besar jika salah satu anggota masyarakatnya mengumbar aurat di tempat umum maupun melalui media. Karena, masyarakat kita sadar bahwa berprilaku seperti itu selain melabrak norma agama juga akan terasa dampak negatifnya; pemerkosaan maupun perzinahan (free-sex).

Faktanya, Unit Penelitian dan Latihan Epidemologi Komunitas (UPLEK) dalam realess-nya pada tahun 2000 menyatakan bahwa meningkatnya seks bebas di kalangan remaja disebabkan oleh tayangan gambar-gambar yang dapat merangsang gairah seks lewat media televisi, VCD, dan film-film porno. Perlu diketahui, di Yogyakarta, jumlah remaja yang hamil di luar nikah mencapai 30 orang setiap bulannya. Angka tersebut hanya berdasarkan sejumlah kasus yang mengemuka ke permukaan. Tidak hanya di Yogyakarta, tahun 2005 kasus serupa juga mulai terkuak di Kota Cirebon. Sebuah foto bugil salah satu siswi kelas 2 SMAN, hasil jepretan handphone berkamera, beredar di lingkungan sekolah oleh kekasihnya akibat dibakar api cemburu. Belakangan kedua pelakunya dihadapan aparat kepolisian juga mengaku sejak berpacaran sering melakukan hubungan intim (Radar Cirebon, 2005).

Ibarat gunung es, kasus tersebut bagian terkecil dari dampak pornografi dan pornoaksi yang mengemuka ke permukaan. Jika ini terus di biarkan, akar budaya dan moralitas masyarakat Indonesia semakin hari akan terkikis oleh budaya Barat. Kesadaran inilah yang akhirnya PANSUS DPR menelurkan RUU APP sebagai tameng untuk menggerus pornografi dan pornoaksi. Meskipun saat ini belum ada tafsir yuridis tentang RUU APP, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa nomor 287 tentang pornografi dan pornoaksi, pada diktum butir satu, menyebutkan pornografi dan pornoaksi yaitu menggambarkan secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secar erotis, baik lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, maupun ucapan baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membengkitkan nafsu birahi adalah haram.

Butir kedua menyebutkan, membiarkan aurat terbuka dan berpakaian ketat tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.

Jika kriteria tersebut diterapkan, maka jelaslah sekali pornografi dan pornoaksi memang sangat marak adanya.

Jadi RUU APP mengatur budaya dan moralitas masyarakat Indonesia yang kini sudah tercemar, bukan sebaliknya.

(priyo utomo)

http://kammi.or.id/lihat.php?d=materi&do=view&id=1833

Sat 20th May, 2006, Artikel

RUU APP, SEBUAH UPAYA MEMERDEKAKAN SASTRA

Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) terus mengundang perdebatan dan reaksi antara yang pro dan kontra. Kaum agamawan, intelektual, dan akademisi yang menjadi pelopor dukungan terhadap pengesahan RUU APP dihadang oleh penolakan dari berbagai elemen seperti artis, aktivis perempuan, seniman, bahkan sastrawan.

Sebagian besar dari mereka yang menolak menganggap bahwa batasan dan rincian pasal tentang batasan pornografi dan pornoaksi dalam RUU itu berpotensi menghambat laku kehidupan masyarakat, khususnya bidang seni, budaya, dan olahraga. Selain itu, batasan yang lentur atau bias tentang pornografi-pornoaksi memungkinkan aparat dan masyarakat bertindak berdasarkan prasangka dan kecurigaan semata. Selain itu, ada yang menganggap bahwa RUU APP dibuat berdasarkan asumsi bahwa kaum perempuan adalah penyebab utama terjadinya kerusakan moral di Indonesia. Pada saat yang sama, RUU itu pun melecehkan kaum laki-laki di Indonesia

Dalam dunia sastra, sejumlah pasal dalam RUU APP dinilai berpotensi menjadi alat pengekang, bahkan membunuh, kreativitas dan hak berpendapat warga negara yang dilindungi konstitusi. Sebagaimana yang terjadi di Surakarta. Para seniman Surakarta, menganggap bahwa pengesahan RUU APP menjadi undang-undang akan menghidupkan kembali tradisi pemberangusan karya-karya seni oleh pemerintah dengan dalih undang-undang.

Benarkah demikian? Sebenarnya tidak. Sastra, seni, budaya, atau apapun namanya, tidak akan pernah bisa berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari sistem yang ada di masyarakat. Itu berarti bahwa tak ada sastra yang berdiri bebas tanpa batas. Ia akan selalu di batasi dengan norma-norma yang berlaku dan disesuaikan dengan budaya yang ada. Sebagai contoh, banyaknya karya sastra yang didalamnya ada, bahkan sangat banyak, adegan syur diceritakan secara detail dan vulgar. Celakanya, karya sastra stensilan ini diangkat oleh pengarang perempuan yang mengaku sebagai kaum feminis sekaligus aktivis persaman gender. Padahal, sesungguhnya merekalah yang merupakan bagian dari pelecehan hak-hak wanita.

Hal ini pun telah ditegaskan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta Swasono ketika membuka acara Kemah Sastra 2005 di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (23/4). Ia berharap tema sentral karya sastra Indonesia dapat mengangkat kaum perempuan sebagai subyek dan bukan hanya menjadikan mereka obyek yang dieksploitasi. Banyak ahli sastra yang perempuan dan itu harus didukung terus. Tapi, isi dari karya sastra jangan mengeksploitasi perempuan, terutama dalam hal seks. Harus mengangkat perempuan. Ia juga mengatakan, bukan berarti tema seks sama sekali tidak boleh muncul dalam suatu karya sastra. Namun, lanjutnya, bila sastrawan ingin mengangkat tema tersebut, salah satunya dapat dengan menceritakan bagaimana perempuan itu bisa menghindar dari pelecehan seksual.

Seorang wanita sudah seharusnya marah ketika bagian tertentu dari tubuh mereka dijadikan objek dalam karya sastra. Apakah hal tersebut bukan bagian dari pelecehan terhadap kaum wanita. Karya sastra merupakan karya yang universal dan dapat memasuki seluruh elemen kehidupan manusia. Jadi, ketika hanya dengan alasan kebebasan berekspresi, apakah sedangkal itu pikiran seniman dan sastrawan kita? Apakah tidak ada hal lain yang lebih pantas untuk diangkat?
Simpul kata, dunia ini begitu luas. RUU APP merupakan sebuah langkah untuk memerdekakan sastra dari kedangkalan kreatifitas dan berpikir.

(farhan_albanna)

http://kammi.or.id/lihat.php?d=materi&do=view&id=2026

Sat 20th May, 2006, Artikel

Mengatasi Pornografi dan Pornoaksi

Oleh: Najmah Saiidah

Mencari Akar Masalah

Jika kita telusuri dengan cermat, masalah pornografi dan pornoaksi ini bukan sekadar masalah sosial, tetapi terkait dengan ideologi atau asas dari sistem kehidupan yang berlaku di negeri ini. Merajalelanya seks bebas, perkosaan atau pelecehan seksual lainnya, kekerasan dengan berbagai bentuknya, peredaran VCD porno dan bentuk pornografi atau pornoaksi lainnya, serta tindakan kriminal yang lainnya merupakan buah yang harus dipetik ketika Kapitalisme sekular menguasai dan menjadi sistem kehidupan masyarakat di Indonesia. Sistem kehidupan ini memisahkan agama dari kehidupan, sementara kebahagiaan diukur berdasarkan pada manfaat atau kenikmatan jasadi dan materi semata. Sistem ini menyandarkan diri pada nilai kemanusiaan yang semu dan menjadikan kebebasan (termasuk kebebasan berperilaku) di atas segalanya. Wajar jika pada akhirnya mengumbar aurat di tempat-tempat umum, pergaulan bebas tanpa batas yang dilakukan tanpa rasa berdosa, hamil di luar nikah, dan aborsi dianggap biasa; pelecehan seksual bahkan perkosaan (termasuk terhadap anak di bawah umur ataupun kerabat) sudah menjadi berita sehari-hari. Tampak jelas, sistem ini telah melahirkan aturan yang serba tidak jelas dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan sosialnya atau pengaturan hubungan laki-laki dan perempuan. Lalu masihkah kita berharap pada sistem yang rusak ini ketika kita hendak memperbaiki kondisi umat?

Islam Solusi Satu-satunya

Berbeda halnya dengan sistem Kapitalisme-sekular, Islam yang menjadikan akidah Islam-Lâ Ilâha illâ Allâh Muhammad Rasûlullâh-sebagai asas dan syariat Islam sebagai pijakannya memiliki sistem aturan yang sangat rinci dan sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan. Sistem aturan ini lahir dari Zat Yang Mahakuasa dan Mahatahu atas segala sesuatu. Karena itu, seluruh persoalan yang dihadapi makhluk-Nya dalam situasi dan kondisi apapun dapat diselesaikan dengan memuaskan tanpa ada pihak manapun yang dirugikan. Aturan-aturan tersebut senantiasa sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal manusia yang pada akhirnya akan menenteramkan jiwa manusia.

Islam telah mengatur sedemikian rinci hubungan laki-laki dengan perempuan, mulai dari pertemuan di antara keduanya, hubungan yang timbul sebagai implikasi dari adanya pertemuan/interaksi tersebut, hingga segala sesuatu yang terkait dengan hubungan tersebut. Mengapa Islam mengatur sedemikian detil hubungan laki-laki dan perempuan? Karena memang interaksi antara kedua jenis manusia ini sering menimbulkan berbagai problem, sebagaimana yang terjadi dalam kehidupan manusia dewasa ini. Karena itu, diperlukan adanya aturan yang baku untuk mengaturnya agar terjadi ketenangan di antara keduanya ketika mengarungi kehidupan. Islam telah menjelaskan aturan ini secara rinci dalam An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islâm (Sistem Pergaulan dalam Islam). Dapat dipastikan, permasalahan pornografi dan pornoaksi yang telah sangat meresahkan masyarakat ini tidak akan membingungkan jika diserahkan kepada aturan/sistem pergaulan dalam Islam. Berikut rinciannya:

1. Batasan Aurat

Berbicara tentang pornografi dan pornoaksi berarti bebicara tentang aurat. Batasan aurat sudah sangat jelas. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Quran. Allah Swt. berfirman:

Katakanlah kepada para wanita Mukmin, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak padanya.” (QS an-Nur [24]: 31).

Riwayat yang sahih menyatakan bahwa Ibn Abbas, Ibn Umar, dan Aisyah, menafsirkan kalimat illâ mâ zhahara minhâ/kecuali yang biasa tampak darinya (QS an-Nur [24]: 31) dengan wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan.

Walhasil, berdasarkan al-Quran, batasan aurat wanita dalam Islam adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Oleh karena itu, jika seorang wanita menampakkan bagian tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangannya maka itu sudah termasuk perkara yang diharamkan dalam Islam.

Demikian juga dengan aurat laki-laki, dalam Islam juga sudah diberi batasan yang jelas, yaitu dari pusar sampai lutut. Oleh karena itu, jika ada seorang laki-laki yang menampakkan anggota tubuhnya dari pusar sampai lutut maka ia sudah melanggar syariat Islam. Dalam hadis disebutkan:

Sesungguhnya apa yang ada di bawah pusar sampai kedua lutut laki-laki merupakan auratnya. (HR Ahmad).

Di samping itu Islam pun telah mengatur bahwa jika seorang perempuan keluar rumah maka ia diperintahkan untuk memakai jilbab (pakaian luar yang dipakai di atas pakaian sehari-harinya/mihnah, menutupi seluruh tubuhnya hingga ujung kaki), sebagaimana firman Allah:

Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu. (QS al-Ahzab [33]: 59).

2. Larangan Tabarruj.

Islam juga telah melarang kaum hawa untuk menampakkan perhiasan dan kecantikannya di hadapan laki-laki asing atau ber-tabarruj. Islam pun telah memerintahkan laki-laki maupun perempuan untuk menahan pandangan (ghadh al-bashar) (QS an-Nur [24]: 30-31). Rasulullah saw. juga pernah bersabda:

Dua golongan di antara penghuni neraka yang belum aku lihat keduanya: suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul orang-orang; perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang yang cenderung dan mencenderungkan orang lain, rambut mereka seperti punuk unta yang miring. (HR Muslim)

3. Larangan Berkhalwat.

Islam pun telah melarang laki-laki dan perempuan berdua-duaan di tempat sunyi sehingga tidak memungkinkan bagi orang lain untuk bergabung, kecuali dengan izin keduanya (khalwat). Islam juga telah melarang perempuan dan laki-laki bercampur-baur (ikhtilâth) kecuali pada tempat-tempat yang tidak memungkinkan untuk memisahkan keduanya, seperti di pasar-pasar. Rasulullah saw. bersabda:

Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah tidak ber-khalwat dengan seorang perempuan yang tidak disertai mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan. (HR Ahmad).

Pentingnya Daulah Khilafah

Demikianlah sebagian aturan Allah yang terkait dengan interaksi laki-laki dan perempuan, sebagai aturan yang lengkap dan baku, berlaku bagi seluruh manusia tanpa memihak ataupun merugikan salah satu jenis manusia. Hanya saja, tidak cukup hanya aturan yang terkait dengan pergaulan atau interaksi laki-laki dan perempuan saja yang harus diterapkan, tetapi seluruh aspek kehidupan tentu dibenahi dan ditata sesuai dengan syariat Islam. Semua ini hanya bisa diterapkan dan dilaksanakan dalam sebuah institusi negara, yaitu Daulah Khilafah Islamiyah, yang menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai pijakannya.

Secara preventif Islam telah menyediakan berbagai aturan-yang sebagiannya telah disebutkan di atas-yang dapat mencegah permasalahan pornografi dan pornoaksi ini terjadi. Selain itu, untuk mencegah masuknya pornografi dari luar negeri, negara menerapkan syariat hubungan luar negeri yang berbasis pada dakwah dan jihad. Perdagangan luar negeri dipandang dalam kerangka yang akan menguatkan Khilafah Islam dan kaum Muslim. Segala komoditas yang berpotensi melemahkan-termasuk melemahkan akidah dan kepribadian kaum Muslim-harus dicegah. (Bulletin Al-Islam, edisi 164, 30/7/2003).

Secara kuratif, Islam telah menyediakan sanksi yang tegas bagi pelaku pornografi dan pornoaksi demi tegaknya kebenaran dan terselamatkannya umat, baik di dunia maupun di akhirat. Penerapan sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawâbir (penebus dosa) dan zawâjir (pencegah manusia yang lain melakukan perbuatan yang sama). Salah satu contoh sanksi dalam Islam dapat dilihat dalam Nizhâm al-Uqûbât yang ditulis oleh Abdurahman al-Maliki dalam bab tentang pelanggaran terhadap kehormatan, sub-bab perbuatan cabul, bahwa setiap orang yang melakukan tarian atau gerakan erotis (merangsang) yang dapat membangkitkan syahwat di tempat umum-seperti di jalan, warung, kafe, dan sebagainya-akan dikenai sanksi penjara sampai 6 bulan lamanya, Jika ia mengulangi lagi perbuatannya, sanksinya akan ditambah menjadi hukuman penjara selama 2 tahun dan dicambuk.

Kita bisa mengingat kembali sebuah peristiwa bagaimana terlindunginya seorang perempuan dengan aturan Islam yang diterapkan secara sempurna oleh negara. Ketika itu seorang perempuan mengalami pelecehan oleh tentara Romawi sehingga tersingkap auratnya, kemudian perempuan itu memanggil-manggil sang Khalifah, Al-Mu’tashim Billah, untuk meminta tanggung jawabnya dalam melindungi rakyatnya. Khalifah serta-merta mengerahkan pasukannya dalam jumlah sangat besar untuk membela perempuan tersebut. Subhânallâh!

Telah jelas bagi kita bahwa Islam merupakan ideologi yang telah melahirkan peradaban yang bertolak belakang dengan peradaban sekular-kapitalis. Ideologi Islam telah melahirkan peradaban yang terikat oleh wahyu Allah. Karena itu, solusi Islam dalam memberantas pornografi dan pornoaksi tidak boleh sepotong-sepotong, namun harus komprehensif. Hal ini, mau tidak mau, harus dimulai dari akarnya, yaitu dengan memberangus sistem Kapitalisme-sekular dan menggantinya dengan sistem Islam. Bukankah Allah Swt. telah berfirman:

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).

Tiga Pilar Penting

Sistem Islam, termasuk aturan Islam tentang permasalahan pornografi dan pornoaksi ini, hanya akan terlaksana dan mampu menyelesaikan permasalahan jika diterapkan dengan tiga pilar, yaitu: individu yang bertakwa, kontrol masyarakat, dan institusi negara. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Peran individu.

Suatu aturan Allah Swt. akan bisa diterapkan oleh setiap individu yang bertakwa yang memiliki keimanan yang kokoh kepada Sang Pembuat Hukum, yaitu Allah ‘Azza wa Jalla. Ketakwaan dan keimanan yang kokoh didapat dengan cara pembinaan yang intensif dalam rangka membentuk kepribadian Islam (Syakhshiyah Islamiyyah) melalui penanaman tsaqâfah islâmiyyah (ilmu-ilmu keislaman) yang memadai, dengan menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai pijakannya.

2. Peran masyarakat.

Para ulama, tokoh-tokoh masyarakat, dan komponen-komponen lainnya yang ada di masyarakat hendaklah bersama-sama dan bersinergi mengontrol setiap kerusakan yang terjadi di tengah-tengah umat. Saling mengingatkan merupakan senjata yang paling ampuh, temasuk mengingatkan agar para penguasa tidak lalai dalam menjalankan amanahnya. Mereka pun berkewajiban untuk mencerdaskan umatnya melalui pembinaan umat secara keseluruhan dan berlangsung terus-menerus tanpa henti agar umat juga berani mengingatkan pemimpinnya. Karenanya, Islam sangat memperhatikan ‘kesehatan masyarakat’. Masyarakat yang sehat hanya akan terwujud dengan terlaksananya amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat oleh seluruh komponen masyarakat, baik rakyat maupun penguasa.

3. Peran negara.

Dalam pandangan Islam, negara bertanggung jawab untuk memelihara akidah Islam dan melaksanakan hukum-hukum Allah secara sempurna di tengah-tengah kehidupan. Aparat negara tidak perlu bersikap reaktif; menunggu masyarakat marah dan kemudian merusak sarana-sarana maksiat (termasuk arena pornoaksi atau tempat-tempat penjualan pornografi). Aparat negaralah yang seharusnya proaktif melakukan pencegahan sesuai dengan syariat Islam.

Negara menyelenggarakan sistem pendidikan dengan kurikulum yang islami agar umat tidak mendewakan kebebasan berekpresi dan berperilaku. Sebagai pelaksana hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya, negara memberlakukan sanksi terhadap pelaku tindakan pornografi dan pornoaksi secara sempurna. Lebih dari itu, negara adalah pengontrol atas materi atau isi media-media yang ada, apakah tayangan televisi, materi siaran, ataupun isi dari koran-koran atau majalah-majalah, VCD, dan sebagaianya yang beredar di masyarakat.

Khatimah

Upaya Barat menancapkan hegemoninya di negeri-negeri Islam sudah saatnya dihentikan. Persoalan pornografi dan pornoaksi merupakan salah satu cara yang digunakan Barat untuk menguasai negeri-negeri Islam melalui ideologi Kapitalisme-sekularnya. Harus dibangun kesadaran politik yang mantap pada seluruh komponen yang ada di masyarakat, termasuk para pengemban dakwah, agar dapat memahami berbagai strategi dan rencana busuk dari musuh-musuh Allah Swt. dan kaum Muslim.

Keberadaan sebuah institusi negara, yaitu Daulah Khilafah Islamiyah, adalah satu hal yang mendesak bagi seluruh kaum Muslim. Dengan institusi inilah semua aturan Islam dapat ditegakkan. Allah Swt. berfirman:

Hendaklah kamu menghukumi mereka berdasarkan apa saja yang telah Allah turunkan kepadamu. (QS al-Maidah [5]: 49).

Wallâhu a’lam. []

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alwaie&id=200

Sat 20th May, 2006, Artikel

RUU APP dalam Perubahan Sosial

Masih segar dalam ingatan kita pemberitaan di harian Riau Pos beberapa waktu lalu, empat orang siswa SD di Rumbai dimintai keterangan di Polsek Rumbai karena terlibat prektik mesum sesama mereka, karena tontonan film porno. Sebelumnya, juga dari pemberitaan koran ini, kasus yang sama juga pernah terjadi di kalangan siswa SD di Dumai.

Dari penggalan fakta-fakta di atas, sangat jelas bahwa pornografi dan pornoaksi saat ini seakan telah menjadi epidemi yang siap meluluhlantakkan moral generasi muda kita. Pesonanya bagaikan racun yang dibungkus madu. Daya adiktifnya tak kalah destruktif dibanding narkoba, dengan ruang lingkup penyebarannya yang kini tidak hanya terbatas pada para remaja dan orang dewasa saja, namun sudah menjalar ke kalangan anak-anak.

Tak bisa dipungkiri, secara tak sadar ternyata perubahan sosial telah ikut menjadi mobilitas dalam penyebaran epidemi pornografi dan porno aksi di kalangan masyarakat kita saat ini. Bertambah majunya pengetahuan dan teknik sebagai penyebab terjadinya perubahan sosial, secara tak sengaja telah ikut andil menjadi media penyebaran epidemi ini. Karena dari hasil survei yang dikemukakan Yayasan Kita dan Buah Hati, ternyata alat yang dengan mudah mengantarkan anak-anak berkenalan dengan pornografi adalah melalui ponsel, urutan berikutnya adalah majalah dan televisi, novel, CD, dan situs porno di internet, yang notabene merupakan buah dari kemajuan ilmu dan teknologi saat ini.

Perubahan memang tak bisa dikalahkan, tiap masyarakat dalam perjalanan hidupnya selalu mengalami perubahan. Perubahan itu ada yang ketara sekali, ada yang tidak begitu menarik perhatian, ada yang pengaruhnya luas, ada yang terbatas, ada yang bersifat evolusi dan ada pula revolusi.

Menyusupnya pornografi dan porno aksi di tengah masyarakat kita belakangan ini, tanpa kita sadari merupakan sebuah wujud perubahan yang tidak ketara. Celakanya, kita yang terlibat dalam arus perubahan itu dalam kehidupan sehari-hari, cenderung tak merasakan perubahan itu. Perubahan baru jelas kalau keadaan masyarakat dibandingkan antara suatu waktu lain (Sidi Gazalba: 1983:16).

Namun jika kita mau jujur membandingkan antara pornografi dulu dengan pornografi sekarang, berdasarkan realita yang ada, perkembangannya bagai bola salju yang terus mengelinding dan sudah sampai pada taraf stadium mengerikan.

Kondisi ini tentunya menjadi perhatian kita bersama. Adanya upaya untuk merumuskan Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pormoaksi (RUU APP), setidaknya merupakan apresiasi dari keprihatinan tersebut. Namun nampaknya sekali lagi, perubahan nilai sosial masyarakat boleh jadi telah memicu berlarutnya perumusan dan pengesahan RUU APP tersebut.

Sebab perubahan masyarakat pada hakikatnya adalah perubahan norma-norma. Masyarakat membentuk norma-norma baru sebagai pernyataan perubahan pengalaman dan pemikiran. Dengan ditinggalkannya norma-norma tertentu dan terbentuknya norma baru, maka terjadilah proses desintegrasi dalam bidang-bidang tertentu. Misal, dengan timbulnya kebiasaan baru yang berlawanan dengan adat, terjadi desintegrasi dalam masyarakat. (Sidi Gazalba: 1983: 35)

Kalangan-kalangan masyarakat yang menganut kebiasaan baru tidak lagi selaras, bahkan mungkin sudah sampai pada tahap berselisih dengan mereka yang memandang bahwa pornografi dan porno aksi merupakan sesuatu yang membahayakan bagi generasi bangsa.

Dalam hal seni dan sastra misalnya. Di satu sisi ada pandangan yang mengatakan kehadiran seks dalam karya sastra suatu keharusan, karena seks merupakan representasi kesadaran manusia tentang diri atau tubuhnya, seks adalah identitas diri dan eksistensi.

‘’Aku ada karena aku punya kelamin’’ kira-kira begitu semangat mereka, memberi dukungan intelektual atas perubahan kaum sastrawan yang mengkomodifikasi seks ke dalam teks-teks sastra dan buku-buku sastra.

Berbagai fakta dan pembenaran intelektual dikemukakan kalangan-kalangan yang mengkomodifikasi pornografi. Mulai dari upaya memerdekakan kebebasan kreatif berekspresi, mengekang hak asasi manusia, mendiskreditkan pornogarfi sebagai sesutu yang membahagiakan dan dilakukan seseorang tanpa mengganggu orang lain (Riau Pos, Ahad, 26 Februari 2006). Oleh karena itu Ratna Cs menganggap masalah pornografi adalah masalah pribadi yang mestinya tidak dicampuri oleh negara.

Memang RUU APP masih banyak yang perlu disempurnakan. Seperti diungkapkan Wakil Ketua Pansus RUU APP DPR RI, Chairunisa, bahwa ia memaklumi mereka yang telah membaca draf RUU APP menyatakan kurang setuju dengan substansinya. Namun draf tersebut belum menjadi RUU yang sempurna, masih kasar, dan banyak pasal lemah yang harus diperbaiki. Artinya draf itu sangat memungkinkan ditambah masukan dari berbagai kalangan yang memang telah diundang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pansus APP.

Apapun persoalan di balik kontroversi RUU APP tersebut, mari kita kembalikan pada diri kita masing-masing. Yang jelas, maju mundurnya masyarakat dalam proses perubahannya ditentukan oleh nilai yang dipedomani. Dengan kata lain oleh ukuran yang dipakai dengan menilai perubahan itu. Bagi kaum materialisme, mungkin ukuran itu sudah materi, bagi kaum sekularisme: nilai dunia, bagi humanisma: nilai manusia. Bagitu pula dengan Islam. Ia tidak meletakkan ukuran pada benda, kehidupan dunia, atau akal manusia, tapi pada nilai rabbani, nilai yang ditentukan oleh Allah.

Supaya perubahan itu menjadi kemajuan bagi masyarakat yang berkenan, harus diusahakan perpaduan kembali (reintegrasi), denga keperluan masyarakat, dimana norma-norma yang lebih cocok menjadi ikutan masyarakat yang berubah itu. RUU APP masih belum diundangkan. Masih terbuka peluang untuk disempurnakan, atau ditolak sekalipun. yang jelas kita janga larut, dan hanya terjebak dalam perseteruan ini.

Karena mengutip temuan pusat sumber daya hukum untuk keadilan gender, menyebutkan realita yang berkembang korban pelecehan seksual akibat pornografi dan porno aksi kini terus meningkat drastis. Pada 2003 korban pelecehan seksual akibat pornografi dan porno aksi tercatat 63 kasus, naik mejadi 144 kasus pada tahun 2004, dan menjadi lebih dari 1.000 kasus pada 2005. ***

Suardi, karyawan di UIN Suska Riau

http://www.riaupos.com/web/content/view/10060/1/

No Porn