RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.
RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.
Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.
Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !








Saya tidaj setuju dgn UU Pornografi
Lebih baik pasal pasal yang ada di KUHP, UU Penyiaran dan UU Perlindungan anak saja yg disempurnakan.
Untuk Anggota Dewan Yth,
Ada banyak masalah bangsa ini yg jauh lebih penting yg harus dipikirkan, Kemiskinan, Pendidikan ,biaya Kesehatan yg mahal dan Korupsi yang jelas telah menggerogoti Negara.
Saya kira ini yg lebih dulu diselesaikan
jangan pakai tangan Negara untuk menjalankan perintah agama, jangan jadikan agama sbg alat politik.
Masalah Moral masyarakat itu tanggung jawab para tokoh agama.
tapi masalah keamanan dan ketertiban itu tanggung jawan Negara.
Kesimpulannya saya tdk setuju UU Poronografi
Menurut saya, yang menjadi masalah utama dalam penetapan UU Pornografi adalah definisi dari pornografi yang kurang jelas. Sebagai contoh, bagaimana jika saya melakukan protes terhadap UU tersebut dengan cara berdiri di Bunderan Hotel Indonesia lalu menurunkan celana dan bermasturbasi di depan umum sambil berteriak-teriak, “saya protes! SAYA PROTES!!!” sambil mengocok-ngocok dengan histeris. Nah, apakah tindakan saya tersebut termasuk melanggar UU Pornografi? Silakan didiskusikan.
saya sangat mendukung sekali dg adanya pasal-pasal RUU APP. dg adanya pasal2 ini, spy masyarakat bs berfikir apa yg tlh dibuatnya. saya sbg seorang muslim sngt mendukung sekali dg adanya pasal2 ini?
askum,