Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 20th May, 2006, Berita, Aksi Dukung RUU APP

Anggota DPR: UU Pornografi Perlu Diberlakukan

Nurvita Indarini - detikcom

Jakarta - Pendemo Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) akan diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tangan terbuka. DPR siap berdialog dengan massa yang rencananya akan menyambangi Gedung DPR 21 Mei. UU Pornografi perlu diberlakukan.

Hal itu disampaikan anggota Pansus RUU APP DPR Chairunnisa di sela-sela diskusi bertajuk ‘Bedah Naskah Akademis RUU APP’ di Aula Perpustakaan Nasional, Jl Salemba, Jakarta, Sabtu (20/5/2006). “Meskipun hari Minggu, kita akan tetap menerima,” cetus perempuan berkerudung itu.

Namun demikian ia belum dapat memastikan apakah Ketua DPR Agung Laksono akan turut menemui para pendemo. Yang jelas beberapa pimpinan di DPR bersedia untuk menerima dan berdialog dengan massa.

Chairunnisa mengatakan UU yang mengatur pornografi perlu diberlakukan. Sebab banyak tayangan di media yang masih menyajikan unsur pornografi. Hal tersebut ternyata tidak dicantumkan dalam UU Pers. “Dalam UU Pers kan tidak diatur soal website porno, nanti kita akan atur di UU itu,” kata perempuan asal FPG ini.

Ditambahkan dia, yang sekarang ini beredar di masyarakat adalah draf RUU lama peninggalan anggota DPR sebelumnya. Sekarang ini draf yang baru sedang dalam pembahasan. Dalam proses itu, hearing dan dialog terus lakukan. Berbagai masukan masyarakat juga akan ditampung dan dipertimbangkan.

“Posisi kita sekarang baru rumuskan judul dan masalah konsideran, belum break down ke pasal-pasal. Sistematika dalam draf awal banyak yang kita hilangkan,” imbuh Chairunnisa.

Pansus harus tetap membahas RUU tersebut karena sudah menjadi keputusan dalam rapat paripurna. “Soal cara berpakaian tidak akan diatur,” kata Chairunnisa tegas.

detik.com

5 Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by Doniwacha, 7 October 2008 @ 1:36 pm

    Saya tidaj setuju dgn UU Pornografi
    Lebih baik pasal pasal yang ada di KUHP, UU Penyiaran dan UU Perlindungan anak saja yg disempurnakan.

  2. Comment by Doniwacha, 7 October 2008 @ 1:42 pm

    Untuk Anggota Dewan Yth,
    Ada banyak masalah bangsa ini yg jauh lebih penting yg harus dipikirkan, Kemiskinan, Pendidikan ,biaya Kesehatan yg mahal dan Korupsi yang jelas telah menggerogoti Negara.
    Saya kira ini yg lebih dulu diselesaikan

  3. Comment by Osaman, 9 October 2008 @ 12:42 pm

    jangan pakai tangan Negara untuk menjalankan perintah agama, jangan jadikan agama sbg alat politik.
    Masalah Moral masyarakat itu tanggung jawab para tokoh agama.

    tapi masalah keamanan dan ketertiban itu tanggung jawan Negara.

    Kesimpulannya saya tdk setuju UU Poronografi

  4. Comment by Kreshna Iceheart, 4 November 2008 @ 1:14 pm

    Menurut saya, yang menjadi masalah utama dalam penetapan UU Pornografi adalah definisi dari pornografi yang kurang jelas. Sebagai contoh, bagaimana jika saya melakukan protes terhadap UU tersebut dengan cara berdiri di Bunderan Hotel Indonesia lalu menurunkan celana dan bermasturbasi di depan umum sambil berteriak-teriak, “saya protes! SAYA PROTES!!!” sambil mengocok-ngocok dengan histeris. Nah, apakah tindakan saya tersebut termasuk melanggar UU Pornografi? Silakan didiskusikan.

  5. Comment by henry, 4 November 2008 @ 4:33 pm

    saya sangat mendukung sekali dg adanya pasal-pasal RUU APP. dg adanya pasal2 ini, spy masyarakat bs berfikir apa yg tlh dibuatnya. saya sbg seorang muslim sngt mendukung sekali dg adanya pasal2 ini?

    askum,

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn