Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 20th May, 2006, Artikel

Moralitas RUU APP

Rancangan Undang-undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) terus menuai pro dan kontra. Setelah elemen yang mendukung RUU turun ke jalan, kini giliran elemen yang kontra beraksi. Secara bertubi-tubi mereka mengembar-gemborkan bahwa Indonesia tidak membutuhkan RUU APP. Bahkan, elemen yang mengkalim komunitas masyarakat daerah Bali mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) jika RUU APP disahkan.

Alasannya, RUU APP akan menghilangkan budaya masyarakat Indonesia dan merupakan bentuk eksploitasi terhadap kaum perempuan. Benarkah demikian? Setali tiga uang, budaya erat kaitannya dengan moralitas. Karena, kekuatan ruh budaya ada pada wilayah moralitas. Tanpa itu, budaya akan terasa hambar. Jika rasanya hambar buat apa melumatnya apalagi menelanya.

Baik budaya maupun moralitas juga tidak dapat dipisahkan dari agama. Agama apapun namanya dan dimanapun berada, pasti mengajarkan moralitas dan budaya kepada para pemeluknya. Artinya, moralitas dan budaya bagian terpenting dari agama. Dan agama melarang dengan keras pelanggaran terhadap moralitas dan budaya itu sendiri. Jika ada agama yang menghalalkan demikian pasti agama tersebut harus bertanggung jawab pemerkosaan terhadap budaya dan kekerasan atas moralitas.

Masyarakat Indonesia memiliki akar budaya dan moralitas ke-Timuran yang cukup kuat. Hal ini dapat dilihat dari corak kehidupannya yang santun, bersahaja, dan pandai menghormati sesamanya. Dari segi berpakaian komunitas masyarakat Indonesia terbilang rapih dan tidak memicu hawa nafsu kaum adam. Bahkan, aib besar jika salah satu anggota masyarakatnya mengumbar aurat di tempat umum maupun melalui media. Karena, masyarakat kita sadar bahwa berprilaku seperti itu selain melabrak norma agama juga akan terasa dampak negatifnya; pemerkosaan maupun perzinahan (free-sex).

Faktanya, Unit Penelitian dan Latihan Epidemologi Komunitas (UPLEK) dalam realess-nya pada tahun 2000 menyatakan bahwa meningkatnya seks bebas di kalangan remaja disebabkan oleh tayangan gambar-gambar yang dapat merangsang gairah seks lewat media televisi, VCD, dan film-film porno. Perlu diketahui, di Yogyakarta, jumlah remaja yang hamil di luar nikah mencapai 30 orang setiap bulannya. Angka tersebut hanya berdasarkan sejumlah kasus yang mengemuka ke permukaan. Tidak hanya di Yogyakarta, tahun 2005 kasus serupa juga mulai terkuak di Kota Cirebon. Sebuah foto bugil salah satu siswi kelas 2 SMAN, hasil jepretan handphone berkamera, beredar di lingkungan sekolah oleh kekasihnya akibat dibakar api cemburu. Belakangan kedua pelakunya dihadapan aparat kepolisian juga mengaku sejak berpacaran sering melakukan hubungan intim (Radar Cirebon, 2005).

Ibarat gunung es, kasus tersebut bagian terkecil dari dampak pornografi dan pornoaksi yang mengemuka ke permukaan. Jika ini terus di biarkan, akar budaya dan moralitas masyarakat Indonesia semakin hari akan terkikis oleh budaya Barat. Kesadaran inilah yang akhirnya PANSUS DPR menelurkan RUU APP sebagai tameng untuk menggerus pornografi dan pornoaksi. Meskipun saat ini belum ada tafsir yuridis tentang RUU APP, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa nomor 287 tentang pornografi dan pornoaksi, pada diktum butir satu, menyebutkan pornografi dan pornoaksi yaitu menggambarkan secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secar erotis, baik lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, maupun ucapan baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membengkitkan nafsu birahi adalah haram.

Butir kedua menyebutkan, membiarkan aurat terbuka dan berpakaian ketat tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.

Jika kriteria tersebut diterapkan, maka jelaslah sekali pornografi dan pornoaksi memang sangat marak adanya.

Jadi RUU APP mengatur budaya dan moralitas masyarakat Indonesia yang kini sudah tercemar, bukan sebaliknya.

(priyo utomo)

http://kammi.or.id/lihat.php?d=materi&do=view&id=1833

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn