Rancangan Undang-undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) terus menuai pro dan kontra. Setelah elemen yang mendukung RUU turun ke jalan, kini giliran elemen yang kontra beraksi. Secara bertubi-tubi mereka mengembar-gemborkan bahwa Indonesia tidak membutuhkan RUU APP. Bahkan, elemen yang mengkalim komunitas masyarakat daerah Bali mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) jika RUU APP disahkan.
Alasannya, RUU APP akan menghilangkan budaya masyarakat Indonesia dan merupakan bentuk eksploitasi terhadap kaum perempuan. Benarkah demikian? Setali tiga uang, budaya erat kaitannya dengan moralitas. Karena, kekuatan ruh budaya ada pada wilayah moralitas. Tanpa itu, budaya akan terasa hambar. Jika rasanya hambar buat apa melumatnya apalagi menelanya.
Baik budaya maupun moralitas juga tidak dapat dipisahkan dari agama. Agama apapun namanya dan dimanapun berada, pasti mengajarkan moralitas dan budaya kepada para pemeluknya. Artinya, moralitas dan budaya bagian terpenting dari agama. Dan agama melarang dengan keras pelanggaran terhadap moralitas dan budaya itu sendiri. Jika ada agama yang menghalalkan demikian pasti agama tersebut harus bertanggung jawab pemerkosaan terhadap budaya dan kekerasan atas moralitas.
Masyarakat Indonesia memiliki akar budaya dan moralitas ke-Timuran yang cukup kuat. Hal ini dapat dilihat dari corak kehidupannya yang santun, bersahaja, dan pandai menghormati sesamanya. Dari segi berpakaian komunitas masyarakat Indonesia terbilang rapih dan tidak memicu hawa nafsu kaum adam. Bahkan, aib besar jika salah satu anggota masyarakatnya mengumbar aurat di tempat umum maupun melalui media. Karena, masyarakat kita sadar bahwa berprilaku seperti itu selain melabrak norma agama juga akan terasa dampak negatifnya; pemerkosaan maupun perzinahan (free-sex).
Faktanya, Unit Penelitian dan Latihan Epidemologi Komunitas (UPLEK) dalam realess-nya pada tahun 2000 menyatakan bahwa meningkatnya seks bebas di kalangan remaja disebabkan oleh tayangan gambar-gambar yang dapat merangsang gairah seks lewat media televisi, VCD, dan film-film porno. Perlu diketahui, di Yogyakarta, jumlah remaja yang hamil di luar nikah mencapai 30 orang setiap bulannya. Angka tersebut hanya berdasarkan sejumlah kasus yang mengemuka ke permukaan. Tidak hanya di Yogyakarta, tahun 2005 kasus serupa juga mulai terkuak di Kota Cirebon. Sebuah foto bugil salah satu siswi kelas 2 SMAN, hasil jepretan handphone berkamera, beredar di lingkungan sekolah oleh kekasihnya akibat dibakar api cemburu. Belakangan kedua pelakunya dihadapan aparat kepolisian juga mengaku sejak berpacaran sering melakukan hubungan intim (Radar Cirebon, 2005).
Ibarat gunung es, kasus tersebut bagian terkecil dari dampak pornografi dan pornoaksi yang mengemuka ke permukaan. Jika ini terus di biarkan, akar budaya dan moralitas masyarakat Indonesia semakin hari akan terkikis oleh budaya Barat. Kesadaran inilah yang akhirnya PANSUS DPR menelurkan RUU APP sebagai tameng untuk menggerus pornografi dan pornoaksi. Meskipun saat ini belum ada tafsir yuridis tentang RUU APP, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa nomor 287 tentang pornografi dan pornoaksi, pada diktum butir satu, menyebutkan pornografi dan pornoaksi yaitu menggambarkan secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secar erotis, baik lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, maupun ucapan baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membengkitkan nafsu birahi adalah haram.
Butir kedua menyebutkan, membiarkan aurat terbuka dan berpakaian ketat tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.
Jika kriteria tersebut diterapkan, maka jelaslah sekali pornografi dan pornoaksi memang sangat marak adanya.
Jadi RUU APP mengatur budaya dan moralitas masyarakat Indonesia yang kini sudah tercemar, bukan sebaliknya.
(priyo utomo)
http://kammi.or.id/lihat.php?d=materi&do=view&id=1833