Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sun 21st May, 2006, Berita, Aksi Dukung RUU APP

Ketua Pansus: RUU APP Disahkan Juni

Indra Subagja - detikcom

Jakarta - Meski masih terjadi kontroversi, Rancangan Undang Undang (RUU) Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) akan segera disahkan. DPR dijadwalkan akan mengesahkan RUU itu menjadi UU pada Juni bulan depan.

“Juni nanti RUU APP akan disahkan untuk mengakhiri pro kontra yang berlangsung,” kata Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (21/5/2006).

Menurut Balkan, saat ini telah 90 persen materi RUU sudah dibahas. RUU terdiri dari 11 bab dan 36 pasal.

Mengenai kemungkinan pengesahan akan berlangsung alot, Balkan mengusulkan dilakukan voting. Saat ini dari 10 fraksi di DPR, 8 fraksi telah menyatakan sikap. Dua fraksi yang belum menyatakan sikap yakni hanay FPDIP dan FPDS. “Voting akan digunakan sebagai langkah terakhir,” tandas Balkan.

Menanggapi masih banyaknya pihak yang menolak RUU APP, Balkan menilai hal itu terjadi karena mereka belum membaca RUU APP versi baru yang disepakati pada 11 Maret lalu.

“Mereka termasuk Ibu Gus Dur baru baca dim (daftar isian masalah) RUU yang pertama. Jadi maaf saja. Ibu Gus Dur tidak baca dim yang baru,” demikian Balkan.(iy)

Sumber : Detik.com

3 Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by Darwis Akhmadi, S.Si, 17 October 2008 @ 9:20 am

    Bismillahirrahmanirrahim.
    Assalamu’laikum…
    Segera tetapkan RUU APP menjadi UU APP, segera selamatkan generasi penerus bangsa ini dari kerusakkan moral dan akhlak yang telah begitu mengerikan. Karena ada dari “sebagian dari bangsa ini” yang dengan egoisnya menentang RUU APP, hanya karena mereka ingin dengan bebas melihat dan melakukan aksi yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan nilai agama, “mereka” beralasan dan berdalih ini adalah kebebasan berekspresi, kebebasan seni dan alasan lain yang terlalu dibuat-buat. Intinya “mereka”
    hanya ingin memperturutkan nafsu syahwat mereka.Sungguh benar adanya Firman Allah SWT dalam Al Qur’an, bahwa mereka yang berbuat berlebihan (memperturutkan nafsu syahwat belaka) Allah misalkan seperti hewan dan bahkan lebih hina lagi.Bagi “mereka” masih mau dan bisa di ajak berfikir, coba fikirkan sukakah “mereka” jika istri mereka, anak mereka, saudara mereka menjadi pelaku porno aksi atau suka dengan pornografi. Sukakah “mereka”?sungguh hanya orang yang tidak lagi sehat akalnya jika “mereka” menyukainya dan bangga.

  2. Comment by Someone, 30 October 2008 @ 8:02 pm

    Sudah seharusnya sebuah RUU itu dipikirkan bukan dari sudut pandang dari suatu agama ataupun kepercayaan. Akan tetapi berdasarkan untuk kemajuan dan kemakmuran rakyatnya.
    Akan tetapi bila suatu RUU bisa disalah gunakan oleh berbagai pihak, ada baiknya dikaji dengan baik supaya tidak dapat disalah gunakan. Kembali kepada RUU, kenapa yang ditekan adalah kaum perempuan? Kenapa tidak kepada kaum lelaki yang tidak dapat menahan nafsu pribadinya.

    Jika masyarakat ditekan terus bagaimana bisa berkembang?

    Masalah memancing nafsu dan yang terpancing nafsunya adalah kesalahan mereka sendiri. Yang dibilang cara berpakaiannya memancing nafsu duniawi tidak merasa demikian krn yang mereka pakai adalah mode atau fashion sekarang ini. Jika yang disalahkan adalah fashion atau mode, maka negara akan mengatur cara rakyat berpakaian. Sedangkan dari pihak laki-laki, yang imannya kurang kuat sehingga melihat sedikit kulit terbuka langsung bisa nafsu, seharusnya memperdalam imannya dan bukan melempar kesalahan kepada kaum perempuan.

    Pikirkan solusi yang simple dan tidak menguntungkan siapapun dan tidak merugikan siapapun dan juga tidak menyalahkan kaum manapun. Itulah solusi ataupun RUU yang akan disetujui rakyat tanpa adanya pro dan kontra.

  3. Comment by toocool, 31 October 2008 @ 6:03 am

    Sebenarnya UU APP itu niatnya baik, untuk memerangi porno-aksi dan pornografi yg memang marak di masyarakat. Banyak sudah pemuda berbuat mesum setelah nonton vcd phorno yg dijual bebas, setelah baca buku2 phorno yg juga dijual bebas.

    Ketika ada anti-terorisme, kami setuju, karena ummat Islam dan Islam memang tidak menghendaki adanya terorisme. waktu ada hukuman mati bagi teroris, kami setuju, karena mayoritas ummat Islam dan Islam tidak menginginkan adanya teroris dan pembuat makar. Waktu adanya UU APP ini, mengapa ada yg ga setuju? Emang agamanya membolehkan porno? Enggak ‘kan? Jadi, apa masalahnya? Apa takut kalo Kitab Sucinya digolongkan sebagai buku porno karena mengandung tulisan yang dapat merangsang syahwat? Hehehe… tenang aja bos, dalam UU APP Kitab Suci dan adat istiadat ga akan terkena pasal2 tersebut.

    Kami hanya ga ingin pemuda2 ini dg bangganya berbuat mesum sambil merekamnya lalu rekaman itu beredar di masyarakat. Ini negara Pancasila, bung. Saya malu sebagai bangsa Indonesia, kalo bangsanya ini ternyata tidak bermoral. Masa’ negara Pancasila, tetapi 50% abg puterinya udah ga suci lagi karena perbuatan bejat para abg putera? Malu sama burung Garuda. Malu sama Merah Putih. Malu sama para pahlawan. Malu sama Tuhan.

    Niat baik harus kita dukung. Kalau ada pasal2 yg kurang berkenan, ya udah… revisi aja. Dulu waktu ada pembuatan Piagam Jakarta, apa ada yg nolak? Ga ada ‘kan? karena itu adalah niat yg baik. Tetapi ketika ada pihak yg kurang berkenan, toh akhirnya direvisi. Jadi, jangan parno sama uu anti porno.

    Udah ah… kepanjangan :mrgreen:

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn