Ahad kemarin sekitar sejuta umat berunjuk rasa di sepanjang jalan dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Gedung DPR RI Jakarta. Mereka menuntut agar Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) segera disahkan menjadi undang-undang. Di Gedung DPR, delegasi dari umat Islam itu diterima oleh Ketua DPR Agung Laksono dan Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale. Selain di Jakarta, aksi unjuk rasa juga diikuti puluhan ribu orang di berbagai daerah dengan tuntutan yang sama.
Selama ini, boleh dikata umat Islam yang diwakili para pengunjuk rasa kemarin merupakan mayoritas yang diam (silent majority). Kalaupun mereka menunjukkan sikap tentang RUU tadi, itu hanya dilakukan secara sporadis. Mereka, sebelum ini, lebih banyak menjadi penonton terhadap unjuk rasa pihak-pihak yang menolak terhadap RUU APP. Pihak-pihak yang terakhir ini sebenarnya adalah ‘hanya itu-itu saja’. Namun, karena mereka mempunyai akses ke media massa, suara mereka menjadi vokal dan seolah-olah mewakili mayoritas masyarakat. Apalagi banyak media massa, terutama elektronik, juga mempunyai kepentingan lantaran banyak acara hiburan yang akan terkena sensor apabila RUU APP itu disahkan.
Kemarin, silent majority itu mulai ‘bicara’. Mereka berasal dari berbagai ormas Islam, antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Islam (Persis), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Al-Irsyad, Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi), massa Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Front Pembela Islam, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), dan berbagai organisasi Islam lainnya. Bahkan para pemimpin dari berbagai ormas Islam tadi juga turun langsung ke jalan memimpin unjuk rasa. Mereka antara lain KH Hasyim Muzadi, Dr Din Syamsuddin, Husein Umar, Ust Arifin Ilham, Tuty Alawiyah, KH Cholil Ridwan, Jeffry Albuchory, Ismail Yusanto, hingga artis-artis seperti Inneke Koesherawati, Astri Ivo, hingga Rhoma Irama.
Kini bola RUU APP itu berada di tangan DPR. Yakni, apakah mereka segera mengesahkannya atau tidak. Berbagai alasan dari yang setuju maupun yang menolak sudah didengar. Mereka juga telah berkeliling ke berbagai daerah untuk menyerap suara dari berbagai lapisan masyarakat. Harapan kita, tentu agar RUU APP itu tidak ‘digantung’ terlalu lama. Bila nasib RUU APP ini dibiarkan teraktung-katung, maka risikonya terlalu besar.
Risiko itu antara lain masyarakat dari dua pihak yang menolak dan mendukung RUU APP akan terus turun ke jalan berunjuk rasa. Bahkan tidak tertutup kemungkinan mereka akan adu unjuk kekuatan dengan mengajak massa yang lebih besar. Bila ini terjadi, kita khawatir bentrokan fisik bisa saja terjadi. Ini semua tentu tidak kita inginkan.
Selama ini, alasan bagi mereka yang menolak RUU APP itu antara lain adalah khawatir akan terjadi Islamisasi di Indonesia. Juga kekhawatiran akan terjadinya perpecahan di tengah masyarakat, atau bahkan disintegrasi bangsa.
Menurut kita, alasan itu sangat berlebihan. Toh, selama ini, banyak undang-undang yang diambil dari hukum Islam. Antara lain undang-undang perkawinan, undang-undang mengenai zakat, undang-undang tentang bank syariah, dan sebagainya. Toh, kita tidak mengatakan telah terjadi Islamisasi di Indonesia. Mengenai kekhawatiran akan terjadi disintegrasi bangsa, mestinya juga tidak perlu terjadi lantaran RUU APP telah mengakomodasi seni tradisional dan budaya daerah.
RUU APP justru diperlukan untuk melindungi bangsa ini, terutama generasi muda, dari berbagai kerusakan moral akibat pengaruh dari pornografi dan pornoaksi yang kini merebak di mana-mana.
( )
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=249017&kat_id=17