Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 23rd May, 2006, Artikel

Setelah Aksi Sejuta Umat

Oleh : Fahmi AP Pane
Pengamat Masalah Politik

Allahu Akbar, segala puji hanya bagi-Nya yang telah menggerakkan hati dan pikiran ratusan ribu Muslim untuk mengikuti aksi sejuta umat, Ahad (21/5) di Jakarta dan kota-kota lain di Nusantara. Sebenarnya, ini reaksi atas penolakan irasional kaum sekuler dan liberal terhadap RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (APP). Apalagi, negara gagal mencegah munculnya majalah porno Playboy dan tak kunjung distopnya produksi, distribusi, dan konsumsi materi serta aksi porno, serta penegakan hukum bagi para teroris moral tersebut.

Sekalipun demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hizbut Tahrir, serta ormas dan partai Islam lain yang tidak dapat disebutkan semuanya, terbukti ikut memegang kepemimpinan politik. Ini reaksi massa kalkulatif dan massa kritis. Mereka harus diperhitungkan bukan cuma karena jumlahnya, tapi juga karena langkah politik dan dakwah ini didukung banyak lembaga. Apalagi, isunya bukan soal kebutuhan fisiologis; bisa makan dan dapat pesangon atau tidak. Isu antiporno menyangkut visi-misi kehidupan, cita-cita dan kebutuhan aktualisasi diri selaku manusia dan komunitas yang beradab dan bermoral. Tanpa dorongan ideologis dan ruhiyah, maka mustahil nenek-nenek anggota majelis taklim dari daerah yang jauh dari Jakarta, seperti Surakarta, bersedia datang.

Mereka juga bisa disebut massa kritis, yang berarti sejumlah orang yang cukup untuk membuat sesuatu terjadi atau dimulai. Dalam ilmu fisika, massa kritis bermakna sejumlah materi yang diperlukan untuk membuat dan memelihara reaksi berantai nuklir. Tak berlebihan bila menduga reaksi berantai pascaaksi sejuta umat ini akan terjadi.

Analisis ini didasari indikasi bahwa kehendak umat masih akan diabaikan suprastruktur politik (lembaga pemerintah dan parlemen) dan infrastruktur politik (partai dan ormas, terutama peserta pemilu dan pemilik kursi di parlemen), termasuk oleh sebagian media massa. Misalnya, sebuah fraksi sekuler mengisyaratkan ‘membuang’ pasal dan bab soal pornoaksi, dan menyatakan Juni 2006 bukan target waktu penyelesaian RUU (Kompas, 21 Mei). Padahal, sikap mayoritas umat justru ingin mempercepat persetujuan dan pengesahan RUU yang sudah dirintis sejak 1999.

Kehendak membuang pengaturan pornoaksi memang terlihat pada Laporan Singkat Panitia Khusus DPR RUU APP tanggal 11 Maret 2006 yang salah satu opsinya adalah merumuskan ‘RUU tentang Pornografi’. Padahal, pornoaksi pasti lebih berbahaya. Sebab, pornografi disampaikan lewat media, sedangkan pornoaksi adalah fakta perbuatan dan materi porno yang dilakukan secara live, real-time, tanpa perantara.

Efek liberalisme

Di sisi lain, liberalisme dibiarkan menancapkan taringnya lebih dalam. Sesudah sukses menjajah ekonomi lewat liberalisme perdagangan dan finansial, kini Barat juga ingin merusak bangsa dengan liberalisme di bidang sosial budaya, termasuk pendidikan. Demokrasi liberal dikembangkan habis-habisan, termasuk oleh orang-orang di lingkaran dalam kepresidenan dan seorang menteri ekonomi. Barat terbukti tidak demokratis ketika proses itu menghasilkan kemenangan bagi kaum Islamis, seperti kasus Hamas, FIS, Ikhwanul Muslimin dan Masyumi.

Fakta juga membuktikan bahwa liberalisme dikembangkan Barat adalah untuk meredam dampak kehancuran kapitalisme. Pemerintah AS misalnya, melegalkan perjudian dan pornografi sejak tahun 1960-an untuk memperkuat perekonomiannya (Harry Shutt, 2005:9). Kapitalisme dan neoliberalisme telah terbukti gagal sejak 1980-an. Pertumbuhan ekonomi di Barat tidak pernah mencapai seperti dekade-dekade sebelumnya. Namun, itu tertutupi kemenangan mereka atas Uni Soviet dan komunisme, agenda perang terhadap terorisme, serta invasi terhadap Irak dan Afghanistan.

Sayangnya, pemerintah dan parlemen malah seperti membiarkan dirinya ikut diremukkan oleh imperialis yang kehancuran totalnya hanya soal waktu. Proses legislasi di DPR semakin tergantung Barat. Soalnya, menurut Ketua DPR Agung Laksono, DPR akan ‘mengimpor’ tenaga-tenaga ahli dari AS untuk penyusunan naskah akademik suatu RUU hingga menjadi undang-undang (Republika, 16 Februari 2006). Agaknya, ini konsekuensi menerima bantuan dari lembaga-lembaga asing semacam USAID, IFES, NDI, IDEA dan sebagainya. Ini berarti kemunduran DPR.

Barat jelas merasa kecolongan dengan persetujuan dan pengesahan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bila kita cermati banyak produk hukum dan politik lembaga-lembaga AS, maka tidak ada undang-undang yang paling dibenci mereka, kecuali UU yang bisa mencegah pengajaran agama oleh guru yang tidak seagama itu. Masalahnya, pengesahan UU Sisdiknas juga didorong oleh strategi people power, seperti RUU APP. Ini peringatan penting bagi pelaku aksi sejuta umat dan pembela moralitas lainnya.

Sikap pemerintah

Ironisnya, pemerintah masih tidak tegas memihak moralitas. Buktinya, pembuatan, penerbitan, dan peredaran majalah porno semacam Playboy tidak dianggap melanggar kesusilaan. Situs-situs internet porno juga belum diberantas tuntas, yang dipersulit oleh realitas bahwa salah satu penyedia jasa internet, Indosat, sudah dikuasai negara yang tidak beritikad baik bagi kita. Juga belum ada satu pun teroris moral dinyatakan melanggar hukum.

Pemerintah memang tidak tegas kepada Barat. Contohnya, soal Blok Cepu dan Freeport. Akibatnya, sulit membayangkan pemerintah dan parlemen akan mau memberantas pornografi dan pornoaksi secara maksimal. Bagaimanapun, penolakan RUU APP dan sejenisnya bukan hanya karena segelintir penjaja raga bakal kehilangan laba. Tapi, misi ideologis liberalisme dan kapitalisme Barat serta antek-anteknya yang paling berkepentingan mencegah aspirasi umat terartikulasi dalam sistem dan proses politik Indonesia. Bahkan, kalau pun RUU APP disahkan Juni 2006, dan itu belum tentu sejalan dengan keyakinan mayoritas publik, Barat dan antek-anteknya akan meredam efektifitasnya lewat peraturan pemerintah dan turunannya, seperti yang mereka lakukan terhadap UU Sisdiknas.

Oleh karena itu, penulis yakin berakhirnya aksi sejuta umat tidaklah bermakna perjuangan telah selesai. Justru, ini seperti pawai Rasulullah SAW dan sahabatnya ke Ka’bah sesudah Umar bin Khattab masuk Islam. Kemuliaan dan kepercayaan diri umat akan naik, begitu pula dukungan publik. Namun, perjuangan kita semua tak akan berakhir hingga Allah SWT memenangkan kembali agama-Nya atau kita harus mati karenanya.

http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=249198&kat_id=16

Tue 23rd May, 2006, Berita

Tunggu RUU APP, Papan Iklan Porno akan Dibredel

Laporan: Fatahillah

Jakarta, Rakyat Merdeka. Dinas Tramtib DKI siap memberangus seluruh tempat dan tampilan berbau pornografi dan pornoaksi setelah RUU APP disahkan. . Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI dengan jajaran Dinas Tramtib dan Linmas, Selasa (23/5) siang.

“Mudah-mudahan dengan disyahkannya RUU APP kita akan segera menghapus seluruh tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut. Saat ini, kita hanya bisa menunggu dan menertibkan sebagian yang sudah meresahkan masyarakat,” ungkap Haryanto Badjoeri, Kepala Dinas Tramtib dan Linmas DKI Jakarta.

Termasuk dalam kategori tayangan berbau pornografi adalah sejumlah papan iklan bergambar wanita seksi yang banyak bertebaran di Jakarta.

Di hadapan komisi A, Badjoeri menjelaskan pihaknya terus melaksanaan penertiban terhadap kawasan-kawasan yang terdapat praktek prostitusi dan menggangu lingkungan masyarakat sekitarnya. Terakhir kali penertiban terhadap ratusan pekerja seks komersil pada Kamis (18/5) lalu di Wilayah Jakarta Utara.

Menurutnya, setelah dilakukan penertiban tersebut, para PSK langsung diserahkan ke Panti Sosial Kedoya untuk mendapat penyuluhan dan pelatihan selama lebih kurang tiga bulan. Selanjutnya, Ratusan PSK itu dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
“Setelah PSK dibekali keterampilan, dinas bintal kesos segera memulangkan mereka sesuai dengan data domisilinya,” jelas Badjoeri.

Diceritakan kepala Dinas Tramtib, tempat dan usaha hiburan malam bermula dari kebijakan pemerintah provionsi pada masa kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin. Saat itu ada pengkhususan tempat hiburan untuk menghindari praktik hiburan ilegal di pemukiman penduduk.

“Dengan pengkhususan kawasan itu, semua praktek hiburan malam tidak bisa di sembarangan tempat. Tapi, kalau ada payung hukum baru yang jelas mengatur hal itu, maka kita laksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya,” tegasnya.

Sementara itu, kalangan komisi A mempertayakan status kewenangan antara kepolisian dengan petugas Tramtib dalam pelaksanaan penertiban. Menanggapi hal itu, Badjoeri mengatakan kewenangan untuk melaksanakan penertiban dimiliki oleh kedua intansi keamanan tersebut.

“Kami punya kewenangan, polisi juga. Tapi terkait dengan hukum pidana harus dilakukan oleh kepolisian. Yang jelas, pelaksanaan penertiban kawasan yang buat resah masyarakat dan pelanggaran terhadap peraturan daerah tentang ketertiban umum masuk dalam tupoksi kita,” tukasnya.mrs

Sumber : rakyatmerdeka.co.id

Tue 23rd May, 2006, Artikel

Mempornokan Internet, Mentabukan Warnet

oleh : Donny B.U. *

Lantaran banyak pengusaha ISP dan warnet hanya berpikir sektoral, kini mulai muncul gejala kesalah-kaprahan di masyarakat tentang Internet dan warnet. Internet lebih dikenal sebagai sumber pornografi, warnet pun menjadi tempat yang ditabukan. Tidak banyak pihak yang mau memikirkan penanganan dampak Internet terhadap sosio-kultur. Semua dihitung secara kuantitatif belaka!

Penyebaran Internet di Indonesia efektif dimulai pada tahun 1994 dengan dibukanya ISP pertama di Indonesia, yaitu PT Indo Internet (IndoNet) di Jakarta. Serentak Internet menjadi lebih dikenal sebagai sebuah media bisnis dan terus dikembangkan dan ditingkatkan dalam paradigma komersial. Baru pada tahun 2000, Internet mulai dikenalkan kepada sektor pendidikan, melalui program Sekolah 2000 yang dirintis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bekerjasama dengan komunitas pendidikan.

Namun, dalam rentang waktu tahun 1994 sampai dengan tahun 2000 tersebut, masyarakat umum kurang mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai seluk-beluk Internet. Peningkatan penetrasi Internet, baik melalui sektor rumah-tangga maupun warung internet (warnet), masih mengacu kepada pola-pola kuantitatif yang berpatokan pada jumlah. Contohnya adalah ketika Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) pada bulan Juli 2001 bersama dengan Kadin dan Asosiasi Warnet Indonesia (Awari) dan Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) meluncurkan program “500 ribu Warnet/Wartel” di seluruh Indonesia, tanpa adanya kajian terhadap dampak sosio-kultur sebelumnya.

Semua pembicara dan nara sumber pada acara peluncuran program tersebut lebih banyak mengedepankan aspek keuntungan bisnis dan kuantitatif belaka. Untung saja, program tersebut tidak jadi dijalankan karena tidak mendapatkan bantuan dana dari pihak Jepang. Pola-pola tersebut hingga kini masih berlanjut. Walhasil, dewasa ini peningkatan penetrasi Internet di Indonesia tidak dibarengi dengan peningkatan mutu dan pemahaman tentang Internet itu sendiri. Ibarat memberikan suatu “alat” tanpa disertakan “buku petunjuk penggunaan”.

Bagi masyarakat umum, Internet kemudian menjadi suatu hal yang tabu, negatif dan sarat dengan muatan pornografi. Hal tersebut terbukti dengan banyak dilansirnya berbagai informasi tentang pornografi di Internet oleh media massa umum, tetapi sangat sedikit yang berkeinginan memberitakan Internet dari sudut pandang pendidikan. Berita pornografi memang hal yang laku dijual oleh sebuah media massa, selain berita kriminalitas tentunya. Internet, sebagai sebuah media baru, membawa hal-hal segar tentang pornografi. Sebutlah semisal cyberseks dan situs porno. Hal-hal tersebutlah yang justru lebih banyak disorot oleh media massa umum, ketimbang hal-hal semacam pendidikan dan bisnis di Internet.

Berikut ini beberapa contoh media cetak yang di halaman cover-nya memberikan informasi tentang pornografi di Internet (data diperbaharui pada 1 Agustus 2003) :

06/1995 - Matra, Majalah : Internet, Pornografi Tanpa Sensor
04/2001 - Panji, Majalah : Waduh, Cybersex Lokal Makin HOT
04/2001 - Matra, Majalah : 100 Macam Situs Porno
10/2001 - Citra, Tabloid : 26 Artis Ternama “Bugil” di Internet
10/2001 - Aha, Majalah : Ditemukan! Situs Telanjang Presenter Berita
11/2001 - Bos, Tabloid : Bila Internet Dukung VCD Porno Bandung
11/2001 - Bisnis Komputer, Majalah : Rossa Ikutan Bugil di Situs Porno
12/2001 - HerWorld, Majalah: Affair Gaya Cyber, Bercumbu di Dunia Maya
07/2002 - Matra, Majalah: www.seksindonesia.com (Bursa Seks Beragam Media)
08/2002 - Popular, Majalah: Cyberlove Dotcom, Surfing Seks Wanita Maya
10/2002 - Popular, Majalah : Website “Pasutri Pasutri Menyimpang”
05/2003 - Popular, Majalah : Cyber Escort, Servis X-tra Mudah Dari Lokal Hingga Impor
05/2003 - Lampu Merah, Koran : Jual Pelacur Lewat Internet, Suami-Istri Ditangkap Polda

Tentu saja kita tidak bisa secara serta-merta melempar kesalahan kepada media massa. Karena mau tidak mau, apa yang ditulis oleh media massa merupakan pencerminan kondisi masyarakat, dan kondisi di masyarakat dipengaruhi pula oleh media massa. Mencari siapa yang salah bagaikan menghasta sarung, tidak akan ditemukan pada ujung dan pangkalnya. Sembari kita sibuk memperluas penetrasi Internet, membangun warnet di daerah-daerah, mengadakan seminar dan workshop tentang Internet, selaras dengan hal tersebut kita lupa memberikan “buku petunjuk penggunaan”, lupa berpikir lintas sektoral ke bidang sosio-kultur, dan lupa berpikir bahwa kita sedang mengubah budaya. Perubahan budaya bangsa ke arah yang kita sendiri lupa atau tidak tahu akan menuju kemana.

Yang jelas, masyarakat yang membaca headline informasi tersebut akan tertanam dalam pikirannya tentang Internet sebagai hal yang pornografi, atau setidaknya pornografi adalah hal yang sejajar dengan Internet itu sendiri. Ibu rumah tangga akan melarang anaknya untuk mengakses Internet. Ini berarti berkuranglah potensi peningkatan penggunaan Internet di rumah tangga. Anak yang dilarang oleh ibu tersebut akan semakin penasaran dan mencari jalan keluar. Salah satunya adalah melalui warnet.

Karena anak tersebut tidak dibekali dengan pemahaman Internet yang proporsional, ditambah dengan larangan-larangan yang justru membuatnya semakin penasaran, akhirnya anak tersebut bersedia meluangkan waktu dan uang jajannya untuk mengakses pornografi di warnet. Akhirnya, di mata masyarakat warnet dapat menjadi sebuah sarang pornografi. Kalangan pendidikan dan orangtua resah, karena anak usia sekolah banyak meluangkan waktu di warnet, meskipun belum tentu anak tersebut mengakses hal-hal yang negatif di Internet.

Warnet yang didirikan di tengah-tengah masyarakat, tidak akan menghasilkan “sebuah budaya masyarakat” dan “sebuah warnet”, tetapi akan menghasilkan “sebuah budaya baru” di dalam masyarakat tersebut. Ibarat sesendok sirup merah yang dituangkan ke dalam segelas air, tidak akan menghasilkan segelas air bening dan sesendok sirup merah di dalamnya, tetapi akan menghasilkan sebuah air manis yang berwarna kemerah-merahan. Bukan tidak mungkin, warnet akan disikapi secara “salah-kaprah” pula oleh para penegak hukum dan tangan pemerintah.

Dalam laporan penelitian terkini tentang dampak Internet bagi masyarakat yang dikeluarkan oleh UCLA pada bulan November 2001, terbukti bahwa pengguna Internet mengurangi waktu menonton TV untuk mengakses Internet, dan tidak mengurangi waktu bersama keluarga atau bersosialisasi. Itu adalah kenyataan di Amerika yang TV bukan merupakan barang mewah dan sudah ada di setiap rumah tangga. Tetapi jika kita tarik dalam sosio-kultur masyarakat Indonesia, khususnya di kantung-kantung yang berpenghasilan menengah ke bawah, maka TV masihlah barang mewah dan hanya beberapa rumah tangga saja yang memiliki. Ini berarti mereka tidak punya yang disebut sebagai “waktu nonton TV”, dan kemungkinan diganti dengan “waktu beribadah”, “waktu belajar” atau “waktu bekerja tambahan”.

Jika saja Internet dipaksa-kenalkan kepada mereka dan mereka diminta untuk menggunakan Internet dengan alasan yang bearagam, entah dengan alasan mengurangi digital divide atau meningkatkan taraf hidup, maka “waktu” mana yang sekiranya akan diambil? Menonton TV tidaklah sebaik belajar, beribadah atau bekerja. Tapi apakah Internet sebaik belajar, beribadah atau bekerja?

Bisa saja menggunakan Internet sebagai sebuah bentuk belajar, beribadah dan bekerja. Tetapi bukankah itu pemahaman yang dibentuk oleh masyarakat kota yang lebih paham tentang Internet? Bagaimana kita bisa mengatakan Internet itu positip, jika Internet diterjunkan ke tengah masyarakat umum tanpa adanya panduan? Apakah mungkin masyarakat bisa percaya kepada Internet ditengah-tengah kabar dan pemberitaan negatif tentang Internet?

Berangkat dari kondisi di atas, maka keadaan di Indonesia dapat disingkat sebagai berikut:

a. Pengambil keputusan di rumah tangga akan melarang anaknya mengakses Internet. Ini berarti berkurangnya potensi pengguna Internet dari rumah-rumah. Ini berkaitan langsung dengan pangsa pasar ISP

b. Anak-anak yang dilarang akan semakin penasaran dan semakin tertanam dalam pikirannya bahwa Internet itu pornografi, atau pornografi bisa didapat di Internet. Maka dia akan menyisihkan waktu dan uangnya untuk mencari pornografi di Internet, melalui warnet

c. Warnet akhirnya dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai tempat mengakses pornografi dengan tarif yang murah. Semakin banyak warnet di daerah-daerah dan semakin murah biaya sewanya, maka akan semakin besar pula potensi penyebaran pornografi dan hal-hal negatif lainnya hingga ke pelosok daerah. Hal tersebut menjelaskan pula mengapa terjadi kejadian sweeping warnet oleh masyarakat umum ketika bulan puasa 2001 dan datangnya polisi ke warnet untuk memperingati pemiliknya agar tidak menerima siswa berpakaian sekolah.

d. Akhirnya, Internet dikuatirkan bisa menjadi benar-benar tempat yang tabu dikunjungi oleh sebagian masyarakat. Bisnis warnet pun terancam. Jumlah pengakses Internet tidak akan bertambah, kalaupun bertambah hanyalah dari sisi kuantitas, tetapi tidak secara kualitas.

Berangkat dari hal-hal di atas, maka dirasakan perlu untuk membuat program komunikasi atau kampanye publik secara serentak dan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak dan unsur masyarakat yang terkait. Program komunikasi tersebut haruslah memiliki tujuan, obyektif, target, waktu dan sarana yang jelas. Beberapa pihak yang diharapkan terlibat antara lain adalah APJII, Awari, Apkomindo, ISP, Warnet, Perusahaan Komputer, Komunitas Pendidikan, Media Massa dan sukarelawan.

*) Penulis adalah Koordinator ICT Watch dan jurnalis TI independen. Dapat dihubungi melalui e-mail donnybu@ictwatch.com. Tulisan ini bebas dikutip asal menyebutkan sumbernya.

http://free.vlsm.org/v17/com/ictwatch/paper/paper030.htm

Tue 23rd May, 2006, Artikel

Pornografi di Internet

oleh : Donny B.U., M.Si *

Suatu ketika, saya ditanya oleh seorang rekan, “apakah pornografi di Internet bisa disensor?” Saya jawab, “bisa, tetapi tidak akan efektif!” Jawaban saya tersebut bukan bermaksud memberi angin kepada pornografi di Internet, tetapi faktanya kita akan kehabisan tenaga apabila perang melawan pornografi di Internet dengan cara melakukan sensor. Apa sebabnya? Sebab pertama adalah, setiap hari akan selalu bermunculan ratusan alamat situs porno baru. Kita tidak akan mampu untuk tiap hari memperbaharui database yang berisi alamat-alamat situs yang harus diblokir pada software khusus yang kita pasang di personal komputer ataupun server warnet.

Kalaupun kita berharap sensor tersebut dilakukan di Internet Service Provider (ISP) tempat kita berlangganan, maka ISP tersebut akan membutuhkan sebuah server khusus dengan kapasitas yang besar dan sumber daya manusia yang bertugas full-time melakukan update database. Ini tentu akan dihindari oleh ISP, karena selain membutuhkan biaya yang tidak murah, aktifitas sensor tersebut dikuatirkan akan berdampak pada melambatnya akses Internet pelanggan.

Kemudian alasan kedua adalah sensor Internet akan mengakibatkan pada terhalangnya informasi-informasi yang justru kita butuhkan. Jika kita melakukan sensor tanpa meneliti satu-per-satu, maka selain situs porno akan terblokir, situs yang berisi informasi tentang kehamilan, penyakit menular via aktifitas seksual dan program keluarga berencana juga akan ikut terblokir. Hal tersebut bukan sekedar isapan jempol, karena sudah dibuktikan oleh riset yang dilakukan oleh Kaiser Family Foundation (www.kff.org), sebuah organisasi nirlaba bidang kesehatan di California - Amerika Serikat. Hasil riset tersebut dirilis pada Desember 2002 lalu.

Faktor lain adalah, jika kita memang konsisten ingin melakukan sensor pornografi atas situs-situs di Internet, maka mau-tidak-mau kita harus memblokir pula situs YahooGroups.com. Sebab, di dalam situs YahooGroups tersebut terdapat banyak diskusi pornografi dalam bentuk mailing-list dengan bertukar gambar-gambar porno. Masalahnya, jika kita memblokir situs YahooGroups.com tersebut, maka turut terblokir pula aneka informasi yang justru bermanfaat didalamnya, semisal diskusi agama, diskusi pendidikan, diskusi teknis Internet, dan sebagainya. Oleh karena itu, maka melakukan sensor atas situs-situs di Internet tidak akan membuahkan hasil yang optimal dan cenderung kontra-produktif.

Bisnis Pornografi

Mengapa pornografi di Internet bisa tumbuh subur bak cendawan di musim hujan? Tak lain lantaran penghasilan yang didapat dari mengelola situs porno tersebut terhitung lumayan. Menurut hasil riset Jupiter Research (www.jmm.com) pada Oktober 2002, pendapatan dari sektor situs porno di Amerika Serikat saja akan mencapai nilai US$ 400 juta pada 2006, meningkat jauh dibandingkan pada 2001 lalu yang hanya mencapai US$ 230 juta.

Maka tidak heran, jika pertumbuhan situs porno termasuk luar biasa. Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh American Demographics Magazine, jumlah situs dewasa yang menyediakan pornografi meningkat dari 22.100 pada 1997 menjadi 280.300 pada 2000 atau melonjak 10 kali lebih dalam kurun tiga tahun! Kalau dirata-rata, tiap harinya bermunculan sekitar 200-an lebih situs porno yang baru. Bisa dibayangkan kira-kira berapa jumlah situs porno akhir-akhir ini.

Bagaimana dengan di Indonesia? Ternyata angka peminat pornografi via Internet cukup tinggi. Sebutlah mailing-list “nonaman***” di YahooGroups.com, yang ditujukan bagi peminat pornografi, anggotanya telah mencapai lebih dari 9000 anggota. Angka tersebut jauh di atas mailing-list khusus membahas soal teknologi informasi semacam “genetika” (gerakan nasional telematika) yang hanya beranggotakan 2000 orang. Jumlah peminat yang cukup signifikan ternyata menjadi pangsa pasar tersendiri bagi sekalangan orang untuk berbisnis situs porno lokal.

Beberapa situs porno lokal mulai menjamur. Sebutlah situs-situs yang gratisan semisal sanggrahan.org, indonona.com dan centrin.net. Ada pula situs-situs yang dikelola secara profesional dan bagi peminat diharuskan menjadi pelanggan dengan membayar biaya bulanan, menggunakan rekening BCA. Situs tersebut antara lain xxxindone***.com, exotica***.com dan sentr***.com. Biaya bulanannya berkisar antara Rp 50 ribu per bulan, hingga Rp 200 ribu per bulan. Modelnya? Tentu saja urang awak, alias perempuan Indonesia tulen.

Prostitusi Maya

Belum lama berselang, saya membaca di sebuah harian ibukota, ada sepasang suami-istri yang ditangkap oleh aparat kepolisian di Jakarta lantaran menawarkan wanita “dagangan” melalui sebuah situs di Internet. Fenomena tersebut tidaklah terlalu mengherankan bagi saya. Internet adalah media komunikasi bagi siapa saja untuk berbuat apa saja, termasuk menawarkan jasa prostitusi. Contohnya, sebuah message board di Internet yang bertajuk “Informasi Penjaja Seks Komersial”, yang dihostingkan di www.ezbo***.com.

Isinya antara lain barter informasi yang berkaitan dengan esek-esek, termasuk nama dan nomor ponsel. Ada pula, lagi-lagi di YahooGroups.com, sebuah mailing-list khusus yang pada deskripsinya tertulis “kalau anda tertarik untuk menjadi escort silahkan hubungi e-mail di atas dengan menyebutkan berapa tarif anda per jam/hari/minggu/bulan atau short dan long stay. Mailing-list yang bernama “escort_a***” tersebut memiliki 616 anggota.

Tips Mengenalkan Internet

Melihat fakta di atas, janganlah kita menjadi jeri untuk mengenalkan Internet kepada anggota keluarga kita, khususnya anak-anak. Sebagaimana lazimnya sebuah teknologi, Internet pun pasti memiliki sisi buruknya. Tetap kenalkan Internet kepada anggota keluarga kita, tetapi dengan menjalankan 6 tips berikut ini :

Pertama, gunakan Internet bersama-sama dengan anggota keluarga yang lain, khususnya anak-anak.
Kedua, tempatkan komputer di ruang keluarga atau tempat yang mudah diawasi oleh orang tua.
Ketiga, sambil meluangkan waktu bersama keluarga, ajarkan kepada mereka tentang penggunaan Internet yang aman dan bertanggung-jawab.
Keempat, anjurkanlah kepada mereka untuk segera meninggalkan situs-situs yang membuat mereka tidak nyaman atau kurang pantas bagi mereka jika secara kebetulan mereka temukan.
Kelima, secara bersahabat, mintalah kepada mereka untuk menunjukkan atau menceritakan segala sesuatu yang mereka temui di Internet. Keenam, yakinkan mereka bahwa kita tidak akan marah atau kecewa terhadap semua cerita mereka, sehingga hal tersebut akan membantu dalam mengembangkan hubungan keluarga yang saling percaya dan terbuka.

*) Penulis adalah Koordinator ICT Watch dan jurnalis TI independen. Dapat dihubungi melalui e-mail donnybu@ictwatch.com. Tulisan ini pernah dimuat oleh Bisnis Komputer, Juni 2003. Tulisan ini bebas dikutip asal menyebutkan sumbernya.

http://free.vlsm.org/v17/com/ictwatch/paper/paper042.htm

Tue 23rd May, 2006, Berita

Mandi Uang di Bisnis Pornografi

Laporan: Mahrus Ali

Jakarta, Rakyat Merdeka. Bisnis aurat memang menggiurkan. Tidak heran, di mana-mana tumbuh bermacam jenis suguhan syur dan selalu ludes dilahap para pemangsa.

Dalam sebuah laporan disebutkan, sebuah majalah porno hanya bermodal Rp 3 juta, dalam sekali putaran mampu maraup Rp 60 juta. Bahkan, industri hiburan yang berbau porno di Jawa Barat dalam setahun bisa menyetor ke kas daerah sebesar Rp 3,4 miliar.

Kencangnya bisnis esek-esek di Indonesia dalam lima tahun terakhir memang luar biasa. Kabarnya, ini dipengaruhi iklim kebebasan dunia hiburan di negara-negara maju.

Menurut sebuah penelitian, masyarakat bebas mengunjungi situs porno yang jumlahnya mencapai 26 ribu situs. Jumlah ini akan terus bertambah sekitar 1.500 situs baru setiap bulan.

Sementara di Indonesia, telah lahir 1.100 alamat situs porno lokal. Ini semua terjadi karena bisnis di bidang ini memang mengundang banjir uang.

“Ini yang luar biasa. Pornografi diumbar sedemikian rupa. Harus ada undang-undang yang mengatur agar lalu lintas kepornoan tidak menerjang semua orang,” ujar seorang juru bicara Hisbu Tahrir Indonesia (HTI) kepada Situs Berita Rakyat Merdeka, Selasa pagi (23/5).

Tim dari HTI sendiri dalam sepekan terakhir sedang melakukan kunjungan ke beberapa media untuk minta dukungan sosialisai RUU APP.

Senin kemarin (22/5), HTI mengunjungi Situs Berita Rakyat Merdeka dan Jawa Pos Group. mrs

Sumber : rakyatmerdeka.co.id

Tue 23rd May, 2006, Berita

Kapitalis berada di belakang penolak RUU APP

JAKARTA - Ketua Pengawalan RUU APP Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Maruf Amin mengatakan UU yang mengatur masalah pornografi dan pornoaksi yang ada saat ini terkesan banci atau memang dibancikan, sehingga pornografi dan pornoaksi terus mengundang keprihatinan di kalangan umat Islam. Karena itulah keberadaan RUU APP ini terus mendapat dukungan dari umat Islam sebagai upaya untuk mencegah kehancuran moralitas umat Islam.

Maruf Amin mengatakan hal itu dalam forum kajian sosial kemasyarakatan ke-18, masalah Pornografi-Pornoaksi Anak Kandung Kapitalis yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia di Gedung Wisma Dharmala, Jakarta, Senin. Turut sebagai pembicara Ade Armando dari Komisi Penyiaran Indonesia, Dr Sulastomo anggota Dewan Pers, Ustad Rokhmat S Labib dari HTI.

Secara tegas Maruf Amin menuding bahwa upaya penentangan terhadap keberadaan RUU APP ini adalah konspirasi dari kapitalis yang ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, dan ingin menghancurkan moral bangsa. Di samping itu mereka ingin mengubah paradigma, bahwa Indonesia sangat toleran terhadap budaya Barat.

Maruf Amin juga menampik bahwa terhadap RUU APP sikap pemerintah tidak memberikan dukungan. Malah sebaliknya dari hasil rapat interdep semuanya mendukung keberadaan RUU APP. Hanya saja suaranya sayup-sayup nyaris tidak terdengar. “Ini sangat berbeda dengan MUI yang begitu gencar menyuarakan RUU APP.Kalau suara MUI pelan juga tidak akan didengar,” ujarnya.

Sementara itu Ade Armando menolak pihak yang mengatakan bahwa masalah pornografi itu merupakan ruang privat sehingga tidak layak untuk diatur-atur. Menurut Ade Armando, mereka yang berargumentasi itu tidak fair atau pura-pura bodoh.

Ia menyebutkan di AS yang selama ini disebut-sebut sebagai kampiun kebebasan, masalah pornografi juga ada aturannya. Begitu juga di negara-negara Eropa lainnya. Bahkan di negara Barat, polisi diberikan kewenangan untuk memeriksa internet dan komputer orang per orang yang dicurigai mengakses dan menyimpan gambar-gambar porno.

Sedangkan Ustadz Rokhmat S Labib menyatakan saat ini ada upaya untuk mengubah paradigma terhadap masalah perzinahan.

“Perzinahan itu dalam Islam jelas-jelas kejahatan yang hukumannya adalah 100 kali dicambuk,” tegasnya. (asa)

http://www.harianterbit.com/artikel.php?kategori=SYIAR&id=38597&start=0

Tue 23rd May, 2006, Artikel

ASING MENGINTERVENSI RUU APP

Ustadzah Ridha Salamah

Pengantar Redaksi:
Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) masih menuai pro-kontra. Meski minoritas, para penolak RUU APP tampaknya berusaha optimal-dengan dukungan media-media massa secular-untuk membangun opini bahwa RUU APP tidak layak diundangkan. Bahkan disinyalir, pihak asing, termasuk para kapitalis, diam-diam ingin mengintervensi RUU APP ini. Betulkah ada intervensi asing? Sejauh mana pula peran para kapitalis dalam upayanya menjegal RUU APP agar tidak menjadi UU? Itulah beberapa pertanyaan yang ingin kita ketahui. Untuk itu, berikut ini redaksi mewawancarai Ustadzah Ridha Salamah, salah seorang anggota pengurus MUI Pusat, yang lembaganya turut terlibat dalam mengawal RUU APP.

Apa yang menjadi latar belakang MUI turut mengawal perjalanan RUU APP?

Sejak berdirinya, yakni tanggal 17 Rajab 1395 bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 Miladiyah, MUI mempunyai lima peran utama. Dua di antaranya adalah sebagai pewaris tugas para nabi (warasat al-anbiyâ’) serta sebagai pembimbing dan pelayan umat (ri’âyat wa khâdim al-ummah). MUI berperan sebagai pewaris tugas para nabi, yaitu menyebarkan ajaran Islam serta memperjuangkan kehidupan sehari-hari secara arif dan bijaksana yang berdasarkan Islam. MUI menjalankan fungsi profetik, yakni memperjuangkan perubahan kehidupan agar berjalan sesuai dengan ajaran Islam walaupun dengan konsekuensi akan menerima kritik, tekanan, dan ancaman karena bertentangan dengan sebagian tradisi, budaya, dan peradaban manusia. MUI sebagai pelayan umat melayani umat Islam dan masyarakat luas dalam memenuhi harapan, aspirasi, dan tuntutan mereka (Lihat Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia).

Memperhatikan dua peran utama tersebut, terkait pornografi dan pornoaksi, tentu sangat wajar apabila MUI turut mengawal RUU APP. Fokusnya bukan sekadar mengegolkan RUU APP, tetapi memberantas pornografi dan pornoaksi dalam mewujudkan Indonesia bermartabat. Artinya, RUU ini hanya menjadi salah satu upaya dalam tataran kebijakan. Solusi totalnya tentu saja terkait dengan banyak hal lain seperti pengaturan ketenagakerjaan dan pemenuhan hak-hak rakyat (bukan hanya perempuan) agar terpelihara keluhuran martabatnya.

Saya yakin, siapa pun yang jujur dan ikhlas dapat merasakan bahaya besar dari maraknya pornografi dan pornoaksi bagi kaum Muslim khususnya dan bagi masyarakat luas pada umumnya. Korbannya tak hanya orang dewasa, anak-anak di bawah umur pun tak luput terkena dampaknya. Pertentangannya dengan ajaran Islam juga sudah sangat jelas.

Apakah MUI melibatkan komponen masyarakat untuk memperjuangkan RUU APP?

Sebagai pembimbing dan pelayan umat tentunya MUI tidak memisahkan diri dari umat. Justru MUI membawa aspirasi umat yang mayoritas telah resah atas maraknya pornografi dan pornoaksi. Keresahan kolektif ini muncul karena persoalan semacam ini takkan cukup diatasi secara individual. Self sensor dan self control individu yang diharapkan menjadi benteng penyelamat individu tentu saja hanya dimiliki sebagian dari masyarakat. Sifat proteksinya pun individual. Berbeda halnya jika kebijakan negara sebagai pelindung umat berpihak pada keselamatan kolektif, baik bagi Muslim maupun non-Muslim. Negaralah yang memiliki wewenang (power) dalam menentukan kebijakan dalam hal ini. Tuntutan yang telah menggumpal dari berbagai komponen masyarakat memang berupa kebijakan negara untuk pemberantasan pornografi dan pornoaksi, bukan sebatas fatwa atau himbauan. MUI menjembatani dan mengawal agar tuntutan ini dapat segera dipenuhi.

Kendala apa yang dihadapi hingga RUU APP ini berlarut-larut untuk disahkan?

Banyak hal yang menghambat disahkannya RUU APP ini. Di antaranya adalah definisi yang tidak jelas, peruntukannya dalam ritual dan seni, juga pelestarian budaya lokal. Definisi yang samar tentang pornografi dan pornoaksi terjadi karena landasan dan perspektif yang digunakan tidak sama. Misalnya, dengan landasan sekular, Diana Russel membedakan pornografi dengan erotika. Menurutnya, pornografi adalah materi-materi yang mengkombinasikan seks dan/atau ekspos alat-alat kelamin dengan penyalahgunaan atau perendahan martabat dan harkat (degradasi) dengan cara mendorong, memaklumi, atau menyokong tingkah laku semacam itu (mengandung unsur seksis, rasis, homophobia, dan tidak memberikan penghargaan terhadap manusia maupun hewan yang digambarkan). Menurut Cathrine MacKinnon dan Andrea Dworkin pornografi adalah grafis yang secara seksual mensubordinasikan perempuan secara eksplisit melalui gambar-gambar dan/atau kata-kata….

Perspektif perempuan yang berlandaskan sekularisme tersebut memberi tekanan pada perendahan martabat atau subordinasi terhadap perempuan, yakni ketiadaan ‘penghargaan’. Jadi, tidak dikatakan pornografi jika ada penghargaan dan/atau tidak dirasakan adanya subordinasi oleh perempuan. Cara pandang individualistis ini benar-benar menafikan dampak kebebasan individu terhadap keselamatan komunitas masyarakat. Perlindungan terhadap ambisi perempuan (atas nama Hak Asasi Manusia) dalam berekspresi, mengaktualisasikan diri, atau memilih profesi dimenangkan atas perlindungan terhadap generasi manusia, harkat, dan martabat bangsa.

Definisi pornografi-pornoaksi dalam perspektif yang berbasis teologis (baca akidah Islam) tentu bertentangan dengan definisi di atas. Definisinya pun jelas, dengan dalil (bukti) otentik berupa al-Quran dan as-Sunnah. Setiap upaya mempertontonkan aurat dan erotisme kepada bukan mahram dan bukan suami/istri merupakan pornoaksi. Jika hal tersebut dilakukan dengan gambar maka tergolong pornografi. Persoalan budaya dan seni, semuanya diposisikan oleh Islam dalam konteks yang jelas, yakni budaya dan seni yang bermartabat serta mengarahkan manusia seluruhnya pada keluhuran akhlak dan kemuliaannya sebagai hamba Allah; jauh dari perilaku hewani yang serba bebas memenuhi keinginan tanpa peduli atas kerusakan yang ditimbulkannya.

Bagaimana dengan dukungan partai-partai dan ormas yang ada?

Ormas dan partai berbasis Islam memberikan dukungan penuh. Dari 167 ormas yang datang ke DPR, menurut Pansus DPR, hanya 10% yang menolak RUU APP; cukup representatif bagi mayoritas rakyat Indonesia. Mestinya dengan logika demokrasi, RUU ini dapat disahkan menjadi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Namun, ternyata hal yang sudah jelas didukung oleh silent majority ditentang oleh para penikmat dan pelaku bisnis hiburan dan seks. Pansus tampaknya akan sepakat untuk mencoret kata anti dari kata Anti Pornografi. Hal ini mengisyaratkan bahwa UU ini, kalaupun nantinya disahkan, tidak ‘antipornografi’.

Mestinya umat belajar banyak tentang kebobrokan demokrasi. Demokrasi menentukan halal-haram dan baik-buruk berdasarkan pendapat manusia; mencampakkan firman Allah atas nama seni, budaya, dan pariwisata. Suara terbanyak sebagai penentu kebijakan hanyalah slogan. Sudah banyak bukti keberpihakan demokrasi kepada pemilik modal, bukan pada Islam yang bersungguh-sungguh hendak mewujudkan bangsa bermartabat.

Bagaimana tanggapan Ibu terhadap pihak yang kontra dan apa sebenarnya motif penolakan mereka?

Menurut saya, mereka adalah para pengemban dan pejuang sekularisme, yang tak pernah rela jika agama (baca: Islam) dijadikan sebagai aturan kehidupan publik, bermasyarakat, dan bernegara. Jika bukan, mereka adalah golongan oportunis yang menjalankan berbagai upaya demi meraih benefit materi. Kucuran dana atau iming-iming kedudukan dan jabatan dapat menjadi penentu arah perjuangan kelompok ini. Di luar kelompok ini adalah mereka yang terprovokasi oleh dua kelompok ini.

Apa alasan penolakan mereka?

Banyak alasan yang mereka ungkapkan, di antaranya yakni RUU APP menjadi dasar diskriminasi perempuan. Argumentasi ini jelas keliru karena pemberantasan pornografi-pornoaksi justru memuliakan perempuan; bebas dari komoditasisasi demi keuntungan pelaku bisnis; bebas dari pandangan rendah sex oriented dalam mengukur prestasi perempuan.

Alasan lainnya, matinya seni, adat/tradisi. Padahal dengan pemberantasan pornografi-pornoaksi, seni, adat, dan tradisi pasti berkembang dalam bentuk-bentuk yang bermartabat. Misalnya, sudah terbukti pada masa Islam dapat disaksikan keindahan seni arsitektur yang terus berkembang. Adat/tradisi pun berkembang menjadi bentuk tradisi manusia beradab. Berkoteka tak selamanya harus dibiarkan hanya dengan alasan pelestarian budaya dan mensukseskan program pariwisata. Padahal sektor pariwisata tak harus menjual pornografi dan pornoaksi. Katakan Pulau Bali, misalnya, sesungguhnya dikenal karena keindahan alamnya dan bukan pornografi dan pornoaksi penduduknya. Patut dicermati bahwa bahaya yang disebarkan oleh wisatawan yang menebar pornografi pornoaksi di Pulau Bali jauh lebih besar daripada pendapatan daerah yang hanya bernilai materi. Menghitung bahaya non-materi seperti kerusakan moral, penyebaran berbagai penyakit menular seksual, hingga HIV AIDS dan lain-lain mestinya dilakukan dengan cermat.

Alasan lain yang mereka ungkap adalah bahwa wilayah pornografi-pornoaksi bukan wewenang negara. Negara, menurut mereka, tak berhak mengatur moral, karena ini wewenang para tokoh agama. Tampak sekali argumentasi ini berlandaskan sekularisme yang memang sejak lahirnya memisahkan agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Agamawan memiliki wewenang yang terpisah dari negarawan. Negarawan tak pernah boleh menggunakan agama sebagai landasan pengaturan urusan rakyat. Hal ini sangat tidak wajar. Bukankah negara mestinya berperan mewujudkan masyarakat beradab?

Apakah Ibu melihat pihak yang kontra RUU APP ini digerakkan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan apabila RUU APP ini disahkan?

Tentu. Dari opini yang dikembangkan, siapa saja kelompok yang dirangkulnya, serta dari mana sumber dananya, dapat kita simpulkan bahwa dukungan pihak ketiga ini cukup besar. Mereka adalah para pelaku bisnis, yang terang-terangan berpihak melalui media massa yang dimilikinya (atau di-’beli’-nya). Wajar jika kita menyaksikan ketimpangan blow up opini seputar pro-kontra pemberantasan pornografi-pornoaksi.

Adakah Intervensi Asing?

Siapapun yang jeli menelusuri agenda pelestarian lifestyle (gaya hidup), di antaranya hidup sebagai penikmat pornografi-pornoaksi, akan dapat meyakini adanya intervensi pihak asing. Disadari atau tidak, asing melalui kaki tangannya sangat berkepentingan dalam hal ini. Sebagai pemimpin peradaban, Barat takkan pernah rela kehilangan hegemoninya terhadap Dunia Ketiga (baca: Islam). Oleh karena itu, apa pun yang dapat menghalangi bangkitnya Dunia Islam pasti mereka tempuh. Di antaranya dengan memalingkan perhatian anak bangsa dari persoalan utama bangsa; menyibukkan mereka dengan aneka permainan dan hiburan. Tak satu pun jenis permainan dan hiburan berskala global yang steril dari pornografi dan pornoaksi.

Motif ideologis di balik intervensi asing ini memang sangat kental. ‘Sipilis’ (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme) menjadi jiwa yang mendasari perjuangan penjegal RUU APP. Agenda liberalisasi Dunia Islam sangat menguntungkan bagi asing (musuh-musuh Islam dan juga musuh bangsa). Mereka menghendaki bangsa ini tetap dalam hegemoninya tanpa pernah berkesempatan bangkit.

Bagaimana peran LSM dan hubungannya dengan pihak asing?

Lahirnya kebanyakan LSM serta eksistensinya ditentukan oleh jumlah kucuran dana dan kontinuitasnya. Sebagian besar funding diterima oleh kebanyakan LSM dari pihak asing. Ironisnya, anak-anak bangsa yang mestinya sadar tentang langkah-langkah menyelamatkan bangsa justru dengan rela bekerja untuk asing. Pemikiran dan langkah politik dikendalikan oleh pemilik modal yang dianggap telah membidani dan menghidupi LSM-LSM tersebut.

Melacak intervensi asing dapat dilakukan dengan mencermati kesamaan ideologi yang diemban, opini yang digalang, serta arah perjuangan yang sejalan dengan agenda global Barat. Banyak pihak tertipu dengan pernyataan bahwa Barat justru memilik aturan ketat tentang pornografi sehingga mustahil Barat melakukan intervensi dalam melestarikan pornografi pornoaksi. Mereka mencontohkan beberapa UU seperti UU Regulasi Bisnis Berorientasi Seks (Amandemen KUHP West Virginia tentang Pornografi Umum), UU Pencegahan Pornografi Komputer dan Eksploitasi Anak dan Pemberatan Hukuman di bawah Hukum Pornografi Anak (UU State of New Hampshire), serta UU lain yang serupa. Mencermati semua UU yang dijadikan bukti bahwa Barat peduli mencegah pornografi sesungguhnya justru menunjukkan kesungguhannya melindungi pornografi dan pornoaksi, bahkan menyebarkannya ke seluruh dunia.

Himbauan bagi kaum Muslim?

Marilah kita waspada terhadap setiap upaya asing menancapkan liberalismenya. Mari bersatu mewujudkan kembali ajaran Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

Biodata Ridha Salamah:
Lahir di Banyuwangi, 13 Januari 1973. Bekerja sebagai konsultan parenting. Ibu dengan 6 anak (3 putra dan 3 putri) ini aktif di sejumlah organisasi antara lain: MUI Pusat (Komisi Pengkajian dan Pengembangan, 2005-2010), MUI Kota Depok (Komisi Pemberdayaan Perempuan, Generasi Muda dan Keluarga, 2003-2008), Dewan Masjid Indonesia Propinsi DKI Jakarta (Seksi Peranan Muslimah, 2006-2010), Muslimah Peduli Umat/MPU (Sekjen, 2005-2006), dan Hizbut Tahrir Indonesia. []

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alwaie&id=205

Tue 23rd May, 2006, Artikel

Mengatasi Perilaku Seks Bebas

Beberapa saat yang lalu, salah satu media lokal menurunkan sebuah berita tentang hasil penelitian yang cukup mengagetkan, yaitu penelitian tentang perilaku seks bebas di antara generasi muda. Penelitian tersebut mengungkap perilaku seks bebas generasi yang menamakan dirinya anak baru gede alias ABG. Data penelitian tersebut menunjukkan bahwa ternyata di kalangan remaja bangsa Indonesia, bangsa yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa, 50 persen dari 474 remaja yang dijadikan sample penelitian, ternyata mengaku telah melakukan hubungan seks tanpa nikah.

Yang lebih mengagetkan lagi karena ternyata 40 persen di antara mereka melakukan hubungan seks tersebut pertama kali justru dilakukan di rumah sendiri. Banyak komentar dan pertanyaan muncul seiring dengan terungkapnya fenomena sosial yang telah menjadi realitas sangat memprihatinkan. Ya, itulah kenyataan hidup yang harus diterima.

Dari sekian banyak pertanyaan seputar masalah perilaku remaja yang dinilai menyimpang tersebut, ada dua pertanyaan mendasar yang perlu segera dijawab, yaitu apa penyebab perilaku seks bebas tersebut, dan bagaimana cara mengatasinya? Dua hal yang tidak bisa dibiarkan menggantung, melainkan harus didapatkan jawaban sekaligus solusi atas fenomena yang tidak sepantasnya dibiarkan.

* Penyebab Perilaku Seks Bebas

Menurut beberapa penelitian, cukup banyak faktor penyebab remaja melakukan perilaku seks bebas. Salah satu di antaranya adalah akibat atau pengaruh mengonsumsi berbagai tontonan. Apa yang ABG tonton, berkorelasi secara positif dan signifikan dalam membentuk perilaku mereka, terutama tayangan film dan sinetron, baik film yang ditonton di layar kaca maupun film yang ditonton di layar lebar.

Disyukuri memang karena ada kecenderungan dunia perfilman Indonesia mulai bangkit kembali, yang ditandai dengan munculnya beberapa film Indonesia yang laris di pasaran. Sebutlah misalnya, film Ada Apa Dengan Cinta, Eiffel I’m in Love, 30 Hari Mencari Cinta, serta Virgin. Tetapi rasa syukur itu seketika sirna seiring dengan munculnya dampak yang ditimbulkan dari film tersebut. Terutama terhadap penonton usia remaja.

Menurut hemat saya, film-film yang disebutkan tadi laris di pasaran bukan karena mutu pembuatan filmnya akan tetapi lebih karena film tersebut menjual kehidupan remaja, bahkan sangat mengeksploitasi kehidupan remaja. Film tersebut diminati oleh banyak remaja ABG bukan karena mutu cinematografinya, melainkan karena alur cerita film tersebut mengangkat sisi kehidupan percintaan remaja masa kini. Film tersebut diminati remaja ABG, karena banyak mempertontonkan adegan-adegan syur dengan membawa pesan-pesan gaya pacaran yang sangat “berani”, dan secara terang-terangan melanggar norma sosial kemasyarakatan, apalagi norma agama.

Sebagai pendidik, saya sulit dan amat sulit memahami apa sesungguhnya misi yang ingin disampaikan oleh film tersebut terhadap penontonnya. Bukan saja karena tidak menggambarkan keadaan sebenarnya yang mayoritas remaja bangsa Indonesia, tetapi juga karena ia ditonton oleh anak-anak yang belum dapat memberi penilaian baik dan buruk. Mereka baru mampu mencontoh apa yang terhidang. Akibatnya, remaja mencontoh gaya pacaran yang mereka tonton di film. Akibatnya pacaran yang dibumbui dengan seks bebaspun akhirnya menjadi kebiasaan yang populer di kalangan remaja. Maka, muncullah patologi sosial seperti hasil penelitian di atas.

Hal kedua yang menjadi penyebab seks bebas di kalangan remaja adalah faktor lingkungan, baik lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan. Lingkungan keluarga yang dimaksud adalah cukup tidaknya pendidikan agama yang diberikan orangtua terhadap anaknya. Cukup tidaknya kasih sayang dan perhatian yang diperoleh sang anak dari keluarganya. Cukup tidaknya keteladanan yang diterima sang anak dari orangtuanya, dan lain sebagainya yang menjadi hak anak dari orangtuanya. Jika tidak, maka anak akan mencari tempat pelarian di jalan-jalan serta di tempat-tempat yang tidak mendidik mereka. Anak akan dibesarkan di lingkungan yang tidak sehat bagi pertumbuhan jiwanya. Anak akan tumbuh di lingkungan pergaulan bebas.

Dalam lingkungan pergaulan remaja ABG, ada istilah yang kesannya lebih mengarah kepada hal negatif ketimbang hal yang positif, yaitu istilah “Anak Gaul”. Istilah ini menjadi sebuah ikon bagi dunia remaja masa kini yang ditandai dengan nongkrong di kafe, mondar-mandir di mal, memahami istilah bokul, gaya fun, berpakaian serba sempit dan ketat kemudian memamerkan lekuk tubuh, dan mempertontonkan bagian tubuhnya yang seksi.

Sebaliknya mereka yang tidak mengetahui dan tidak tertarik dengan hal yang disebutkan tadi, akan dinilai sebagai remaja yang tidak gaul dan kampungan. Akibatnya, remaja anak gaul inilah yang biasanya menjadi korban dari pergaulan bebas, di antaranya terjebak dalam perilaku seks bebas.

Melihat fenomena ini, apa yang harus kita lakukan dalam upaya menyelamatkan generasi muda? Ada beberapa solusi, di antaranya, pertama, membuat regulasi yang dapat melindungi anak-anak dari tontonan yang tidak mendidik. Perlu dibuat aturan perfilman yang memihak kepada pembinaan moral bangsa. Oleh karena itu Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) harus segera disahkan.

Kedua, orangtua sebagai penanggung jawab utama terhadap kemuliaan perilaku anak, harus menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dalam keluarganya. Kondisi rumah tangga harus dibenahi sedemikian rupa supaya anak betah dan kerasan di rumah.

Berikut petunjuk-petunjuk praktis yang diberikan Stanley Coopersmith (peneliti pendidikan anak), kepada orangtua dalam mendidik dan membina anak. Pertama, kembangkan komunikasi dengan anak yang bersifat suportif. Komunikasi ini ditandai lima kualitas; openness, empathy, supportiveness, positivenes, dan equality. Kedua, tunjukkanlah penghargaan secara terbuka. Hindari kritik. Jika terpaksa, kritik itu harus disampaikan tanpa mempermalukan anak dan harus ditunjang dengan argumentasi yang masuk akal.

Ketiga, latihlah anak-anak untuk mengekspresikan dirinya. Orangtua harus membiasakan diri bernegosiasi dengan anak-anaknya tentang ekspektasi perilaku dari kedua belah pihak. Keempat, ketahuilah bahwa walaupun saran-saran di sini berkenaan dengan pengembangan harga diri, semuanya mempunyai kaitan erat dengan pengembangan intelektual. Proses belajar biasa efektif dalam lingkungan yang mengembangkan harga diri. Intinya, hanya apabila harga diri anak-anak dihargai, potensi intelektual dan kemandirian mereka dapat dikembangkan.

Selain petunjuk yang diberikan Stanley di atas, keteladanan orangtua juga merupakan faktor penting dalam menyelamatkan moral anak. Orangtua yang gagal memberikan teladan yang baik kepada anaknya, umumnya akan menjumpai anaknya dalam kemerosotan moral dalam berperilaku.
Melihat fenomena ini, sepertinya misi menyelamatkan moral serta memperbaiki perilaku generasi muda harus segera dilakukan dan misi ini menjadi tanggung jawab bersama, tanggung jawab dari seluruh elemen bangsa. Jika misi ini ditunda, maka semakin banyak generasi muda yang menjadi korban dan tidak menutup kemungkinan kita akan kehilangan generasi penerus bangsa. **

Sumber : Das’ad Latif ; Ketua Ikatan Dai Muda Profesional Makassar

http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=19232

No Porn