Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 23rd May, 2006, Artikel

ASING MENGINTERVENSI RUU APP

Ustadzah Ridha Salamah

Pengantar Redaksi:
Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) masih menuai pro-kontra. Meski minoritas, para penolak RUU APP tampaknya berusaha optimal-dengan dukungan media-media massa secular-untuk membangun opini bahwa RUU APP tidak layak diundangkan. Bahkan disinyalir, pihak asing, termasuk para kapitalis, diam-diam ingin mengintervensi RUU APP ini. Betulkah ada intervensi asing? Sejauh mana pula peran para kapitalis dalam upayanya menjegal RUU APP agar tidak menjadi UU? Itulah beberapa pertanyaan yang ingin kita ketahui. Untuk itu, berikut ini redaksi mewawancarai Ustadzah Ridha Salamah, salah seorang anggota pengurus MUI Pusat, yang lembaganya turut terlibat dalam mengawal RUU APP.

Apa yang menjadi latar belakang MUI turut mengawal perjalanan RUU APP?

Sejak berdirinya, yakni tanggal 17 Rajab 1395 bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 Miladiyah, MUI mempunyai lima peran utama. Dua di antaranya adalah sebagai pewaris tugas para nabi (warasat al-anbiyâ’) serta sebagai pembimbing dan pelayan umat (ri’âyat wa khâdim al-ummah). MUI berperan sebagai pewaris tugas para nabi, yaitu menyebarkan ajaran Islam serta memperjuangkan kehidupan sehari-hari secara arif dan bijaksana yang berdasarkan Islam. MUI menjalankan fungsi profetik, yakni memperjuangkan perubahan kehidupan agar berjalan sesuai dengan ajaran Islam walaupun dengan konsekuensi akan menerima kritik, tekanan, dan ancaman karena bertentangan dengan sebagian tradisi, budaya, dan peradaban manusia. MUI sebagai pelayan umat melayani umat Islam dan masyarakat luas dalam memenuhi harapan, aspirasi, dan tuntutan mereka (Lihat Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia).

Memperhatikan dua peran utama tersebut, terkait pornografi dan pornoaksi, tentu sangat wajar apabila MUI turut mengawal RUU APP. Fokusnya bukan sekadar mengegolkan RUU APP, tetapi memberantas pornografi dan pornoaksi dalam mewujudkan Indonesia bermartabat. Artinya, RUU ini hanya menjadi salah satu upaya dalam tataran kebijakan. Solusi totalnya tentu saja terkait dengan banyak hal lain seperti pengaturan ketenagakerjaan dan pemenuhan hak-hak rakyat (bukan hanya perempuan) agar terpelihara keluhuran martabatnya.

Saya yakin, siapa pun yang jujur dan ikhlas dapat merasakan bahaya besar dari maraknya pornografi dan pornoaksi bagi kaum Muslim khususnya dan bagi masyarakat luas pada umumnya. Korbannya tak hanya orang dewasa, anak-anak di bawah umur pun tak luput terkena dampaknya. Pertentangannya dengan ajaran Islam juga sudah sangat jelas.

Apakah MUI melibatkan komponen masyarakat untuk memperjuangkan RUU APP?

Sebagai pembimbing dan pelayan umat tentunya MUI tidak memisahkan diri dari umat. Justru MUI membawa aspirasi umat yang mayoritas telah resah atas maraknya pornografi dan pornoaksi. Keresahan kolektif ini muncul karena persoalan semacam ini takkan cukup diatasi secara individual. Self sensor dan self control individu yang diharapkan menjadi benteng penyelamat individu tentu saja hanya dimiliki sebagian dari masyarakat. Sifat proteksinya pun individual. Berbeda halnya jika kebijakan negara sebagai pelindung umat berpihak pada keselamatan kolektif, baik bagi Muslim maupun non-Muslim. Negaralah yang memiliki wewenang (power) dalam menentukan kebijakan dalam hal ini. Tuntutan yang telah menggumpal dari berbagai komponen masyarakat memang berupa kebijakan negara untuk pemberantasan pornografi dan pornoaksi, bukan sebatas fatwa atau himbauan. MUI menjembatani dan mengawal agar tuntutan ini dapat segera dipenuhi.

Kendala apa yang dihadapi hingga RUU APP ini berlarut-larut untuk disahkan?

Banyak hal yang menghambat disahkannya RUU APP ini. Di antaranya adalah definisi yang tidak jelas, peruntukannya dalam ritual dan seni, juga pelestarian budaya lokal. Definisi yang samar tentang pornografi dan pornoaksi terjadi karena landasan dan perspektif yang digunakan tidak sama. Misalnya, dengan landasan sekular, Diana Russel membedakan pornografi dengan erotika. Menurutnya, pornografi adalah materi-materi yang mengkombinasikan seks dan/atau ekspos alat-alat kelamin dengan penyalahgunaan atau perendahan martabat dan harkat (degradasi) dengan cara mendorong, memaklumi, atau menyokong tingkah laku semacam itu (mengandung unsur seksis, rasis, homophobia, dan tidak memberikan penghargaan terhadap manusia maupun hewan yang digambarkan). Menurut Cathrine MacKinnon dan Andrea Dworkin pornografi adalah grafis yang secara seksual mensubordinasikan perempuan secara eksplisit melalui gambar-gambar dan/atau kata-kata….

Perspektif perempuan yang berlandaskan sekularisme tersebut memberi tekanan pada perendahan martabat atau subordinasi terhadap perempuan, yakni ketiadaan ‘penghargaan’. Jadi, tidak dikatakan pornografi jika ada penghargaan dan/atau tidak dirasakan adanya subordinasi oleh perempuan. Cara pandang individualistis ini benar-benar menafikan dampak kebebasan individu terhadap keselamatan komunitas masyarakat. Perlindungan terhadap ambisi perempuan (atas nama Hak Asasi Manusia) dalam berekspresi, mengaktualisasikan diri, atau memilih profesi dimenangkan atas perlindungan terhadap generasi manusia, harkat, dan martabat bangsa.

Definisi pornografi-pornoaksi dalam perspektif yang berbasis teologis (baca akidah Islam) tentu bertentangan dengan definisi di atas. Definisinya pun jelas, dengan dalil (bukti) otentik berupa al-Quran dan as-Sunnah. Setiap upaya mempertontonkan aurat dan erotisme kepada bukan mahram dan bukan suami/istri merupakan pornoaksi. Jika hal tersebut dilakukan dengan gambar maka tergolong pornografi. Persoalan budaya dan seni, semuanya diposisikan oleh Islam dalam konteks yang jelas, yakni budaya dan seni yang bermartabat serta mengarahkan manusia seluruhnya pada keluhuran akhlak dan kemuliaannya sebagai hamba Allah; jauh dari perilaku hewani yang serba bebas memenuhi keinginan tanpa peduli atas kerusakan yang ditimbulkannya.

Bagaimana dengan dukungan partai-partai dan ormas yang ada?

Ormas dan partai berbasis Islam memberikan dukungan penuh. Dari 167 ormas yang datang ke DPR, menurut Pansus DPR, hanya 10% yang menolak RUU APP; cukup representatif bagi mayoritas rakyat Indonesia. Mestinya dengan logika demokrasi, RUU ini dapat disahkan menjadi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Namun, ternyata hal yang sudah jelas didukung oleh silent majority ditentang oleh para penikmat dan pelaku bisnis hiburan dan seks. Pansus tampaknya akan sepakat untuk mencoret kata anti dari kata Anti Pornografi. Hal ini mengisyaratkan bahwa UU ini, kalaupun nantinya disahkan, tidak ‘antipornografi’.

Mestinya umat belajar banyak tentang kebobrokan demokrasi. Demokrasi menentukan halal-haram dan baik-buruk berdasarkan pendapat manusia; mencampakkan firman Allah atas nama seni, budaya, dan pariwisata. Suara terbanyak sebagai penentu kebijakan hanyalah slogan. Sudah banyak bukti keberpihakan demokrasi kepada pemilik modal, bukan pada Islam yang bersungguh-sungguh hendak mewujudkan bangsa bermartabat.

Bagaimana tanggapan Ibu terhadap pihak yang kontra dan apa sebenarnya motif penolakan mereka?

Menurut saya, mereka adalah para pengemban dan pejuang sekularisme, yang tak pernah rela jika agama (baca: Islam) dijadikan sebagai aturan kehidupan publik, bermasyarakat, dan bernegara. Jika bukan, mereka adalah golongan oportunis yang menjalankan berbagai upaya demi meraih benefit materi. Kucuran dana atau iming-iming kedudukan dan jabatan dapat menjadi penentu arah perjuangan kelompok ini. Di luar kelompok ini adalah mereka yang terprovokasi oleh dua kelompok ini.

Apa alasan penolakan mereka?

Banyak alasan yang mereka ungkapkan, di antaranya yakni RUU APP menjadi dasar diskriminasi perempuan. Argumentasi ini jelas keliru karena pemberantasan pornografi-pornoaksi justru memuliakan perempuan; bebas dari komoditasisasi demi keuntungan pelaku bisnis; bebas dari pandangan rendah sex oriented dalam mengukur prestasi perempuan.

Alasan lainnya, matinya seni, adat/tradisi. Padahal dengan pemberantasan pornografi-pornoaksi, seni, adat, dan tradisi pasti berkembang dalam bentuk-bentuk yang bermartabat. Misalnya, sudah terbukti pada masa Islam dapat disaksikan keindahan seni arsitektur yang terus berkembang. Adat/tradisi pun berkembang menjadi bentuk tradisi manusia beradab. Berkoteka tak selamanya harus dibiarkan hanya dengan alasan pelestarian budaya dan mensukseskan program pariwisata. Padahal sektor pariwisata tak harus menjual pornografi dan pornoaksi. Katakan Pulau Bali, misalnya, sesungguhnya dikenal karena keindahan alamnya dan bukan pornografi dan pornoaksi penduduknya. Patut dicermati bahwa bahaya yang disebarkan oleh wisatawan yang menebar pornografi pornoaksi di Pulau Bali jauh lebih besar daripada pendapatan daerah yang hanya bernilai materi. Menghitung bahaya non-materi seperti kerusakan moral, penyebaran berbagai penyakit menular seksual, hingga HIV AIDS dan lain-lain mestinya dilakukan dengan cermat.

Alasan lain yang mereka ungkap adalah bahwa wilayah pornografi-pornoaksi bukan wewenang negara. Negara, menurut mereka, tak berhak mengatur moral, karena ini wewenang para tokoh agama. Tampak sekali argumentasi ini berlandaskan sekularisme yang memang sejak lahirnya memisahkan agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Agamawan memiliki wewenang yang terpisah dari negarawan. Negarawan tak pernah boleh menggunakan agama sebagai landasan pengaturan urusan rakyat. Hal ini sangat tidak wajar. Bukankah negara mestinya berperan mewujudkan masyarakat beradab?

Apakah Ibu melihat pihak yang kontra RUU APP ini digerakkan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan apabila RUU APP ini disahkan?

Tentu. Dari opini yang dikembangkan, siapa saja kelompok yang dirangkulnya, serta dari mana sumber dananya, dapat kita simpulkan bahwa dukungan pihak ketiga ini cukup besar. Mereka adalah para pelaku bisnis, yang terang-terangan berpihak melalui media massa yang dimilikinya (atau di-’beli’-nya). Wajar jika kita menyaksikan ketimpangan blow up opini seputar pro-kontra pemberantasan pornografi-pornoaksi.

Adakah Intervensi Asing?

Siapapun yang jeli menelusuri agenda pelestarian lifestyle (gaya hidup), di antaranya hidup sebagai penikmat pornografi-pornoaksi, akan dapat meyakini adanya intervensi pihak asing. Disadari atau tidak, asing melalui kaki tangannya sangat berkepentingan dalam hal ini. Sebagai pemimpin peradaban, Barat takkan pernah rela kehilangan hegemoninya terhadap Dunia Ketiga (baca: Islam). Oleh karena itu, apa pun yang dapat menghalangi bangkitnya Dunia Islam pasti mereka tempuh. Di antaranya dengan memalingkan perhatian anak bangsa dari persoalan utama bangsa; menyibukkan mereka dengan aneka permainan dan hiburan. Tak satu pun jenis permainan dan hiburan berskala global yang steril dari pornografi dan pornoaksi.

Motif ideologis di balik intervensi asing ini memang sangat kental. ‘Sipilis’ (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme) menjadi jiwa yang mendasari perjuangan penjegal RUU APP. Agenda liberalisasi Dunia Islam sangat menguntungkan bagi asing (musuh-musuh Islam dan juga musuh bangsa). Mereka menghendaki bangsa ini tetap dalam hegemoninya tanpa pernah berkesempatan bangkit.

Bagaimana peran LSM dan hubungannya dengan pihak asing?

Lahirnya kebanyakan LSM serta eksistensinya ditentukan oleh jumlah kucuran dana dan kontinuitasnya. Sebagian besar funding diterima oleh kebanyakan LSM dari pihak asing. Ironisnya, anak-anak bangsa yang mestinya sadar tentang langkah-langkah menyelamatkan bangsa justru dengan rela bekerja untuk asing. Pemikiran dan langkah politik dikendalikan oleh pemilik modal yang dianggap telah membidani dan menghidupi LSM-LSM tersebut.

Melacak intervensi asing dapat dilakukan dengan mencermati kesamaan ideologi yang diemban, opini yang digalang, serta arah perjuangan yang sejalan dengan agenda global Barat. Banyak pihak tertipu dengan pernyataan bahwa Barat justru memilik aturan ketat tentang pornografi sehingga mustahil Barat melakukan intervensi dalam melestarikan pornografi pornoaksi. Mereka mencontohkan beberapa UU seperti UU Regulasi Bisnis Berorientasi Seks (Amandemen KUHP West Virginia tentang Pornografi Umum), UU Pencegahan Pornografi Komputer dan Eksploitasi Anak dan Pemberatan Hukuman di bawah Hukum Pornografi Anak (UU State of New Hampshire), serta UU lain yang serupa. Mencermati semua UU yang dijadikan bukti bahwa Barat peduli mencegah pornografi sesungguhnya justru menunjukkan kesungguhannya melindungi pornografi dan pornoaksi, bahkan menyebarkannya ke seluruh dunia.

Himbauan bagi kaum Muslim?

Marilah kita waspada terhadap setiap upaya asing menancapkan liberalismenya. Mari bersatu mewujudkan kembali ajaran Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

Biodata Ridha Salamah:
Lahir di Banyuwangi, 13 Januari 1973. Bekerja sebagai konsultan parenting. Ibu dengan 6 anak (3 putra dan 3 putri) ini aktif di sejumlah organisasi antara lain: MUI Pusat (Komisi Pengkajian dan Pengembangan, 2005-2010), MUI Kota Depok (Komisi Pemberdayaan Perempuan, Generasi Muda dan Keluarga, 2003-2008), Dewan Masjid Indonesia Propinsi DKI Jakarta (Seksi Peranan Muslimah, 2006-2010), Muslimah Peduli Umat/MPU (Sekjen, 2005-2006), dan Hizbut Tahrir Indonesia. []

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alwaie&id=205

1 Comment »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by indcoup, 23 May 2006 @ 1:49 pm

    tapi Indonesia dasar Pancasila, bukan hukam agama. Indonesia akan disintegrasi kalau orang tertentu terpaksa orang lain ikut gaya mereka.

    Tapi sila 1 : Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan mana yang mengijinkan pornografi ?

    Disintegrasi ? Ah… itu karena opini negatif yang dilemparkan oleh kapitalis pornografi agar mereka bisa tetap berusaha di dunia pornografi. Jangan membuat asumsi dan paranoid. Sahkan dulu aja… apa benar ada ancaman disintegrasi bangsa ?

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn