Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 23rd May, 2006, Artikel

Setelah Aksi Sejuta Umat

Oleh : Fahmi AP Pane
Pengamat Masalah Politik

Allahu Akbar, segala puji hanya bagi-Nya yang telah menggerakkan hati dan pikiran ratusan ribu Muslim untuk mengikuti aksi sejuta umat, Ahad (21/5) di Jakarta dan kota-kota lain di Nusantara. Sebenarnya, ini reaksi atas penolakan irasional kaum sekuler dan liberal terhadap RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (APP). Apalagi, negara gagal mencegah munculnya majalah porno Playboy dan tak kunjung distopnya produksi, distribusi, dan konsumsi materi serta aksi porno, serta penegakan hukum bagi para teroris moral tersebut.

Sekalipun demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hizbut Tahrir, serta ormas dan partai Islam lain yang tidak dapat disebutkan semuanya, terbukti ikut memegang kepemimpinan politik. Ini reaksi massa kalkulatif dan massa kritis. Mereka harus diperhitungkan bukan cuma karena jumlahnya, tapi juga karena langkah politik dan dakwah ini didukung banyak lembaga. Apalagi, isunya bukan soal kebutuhan fisiologis; bisa makan dan dapat pesangon atau tidak. Isu antiporno menyangkut visi-misi kehidupan, cita-cita dan kebutuhan aktualisasi diri selaku manusia dan komunitas yang beradab dan bermoral. Tanpa dorongan ideologis dan ruhiyah, maka mustahil nenek-nenek anggota majelis taklim dari daerah yang jauh dari Jakarta, seperti Surakarta, bersedia datang.

Mereka juga bisa disebut massa kritis, yang berarti sejumlah orang yang cukup untuk membuat sesuatu terjadi atau dimulai. Dalam ilmu fisika, massa kritis bermakna sejumlah materi yang diperlukan untuk membuat dan memelihara reaksi berantai nuklir. Tak berlebihan bila menduga reaksi berantai pascaaksi sejuta umat ini akan terjadi.

Analisis ini didasari indikasi bahwa kehendak umat masih akan diabaikan suprastruktur politik (lembaga pemerintah dan parlemen) dan infrastruktur politik (partai dan ormas, terutama peserta pemilu dan pemilik kursi di parlemen), termasuk oleh sebagian media massa. Misalnya, sebuah fraksi sekuler mengisyaratkan ‘membuang’ pasal dan bab soal pornoaksi, dan menyatakan Juni 2006 bukan target waktu penyelesaian RUU (Kompas, 21 Mei). Padahal, sikap mayoritas umat justru ingin mempercepat persetujuan dan pengesahan RUU yang sudah dirintis sejak 1999.

Kehendak membuang pengaturan pornoaksi memang terlihat pada Laporan Singkat Panitia Khusus DPR RUU APP tanggal 11 Maret 2006 yang salah satu opsinya adalah merumuskan ‘RUU tentang Pornografi’. Padahal, pornoaksi pasti lebih berbahaya. Sebab, pornografi disampaikan lewat media, sedangkan pornoaksi adalah fakta perbuatan dan materi porno yang dilakukan secara live, real-time, tanpa perantara.

Efek liberalisme

Di sisi lain, liberalisme dibiarkan menancapkan taringnya lebih dalam. Sesudah sukses menjajah ekonomi lewat liberalisme perdagangan dan finansial, kini Barat juga ingin merusak bangsa dengan liberalisme di bidang sosial budaya, termasuk pendidikan. Demokrasi liberal dikembangkan habis-habisan, termasuk oleh orang-orang di lingkaran dalam kepresidenan dan seorang menteri ekonomi. Barat terbukti tidak demokratis ketika proses itu menghasilkan kemenangan bagi kaum Islamis, seperti kasus Hamas, FIS, Ikhwanul Muslimin dan Masyumi.

Fakta juga membuktikan bahwa liberalisme dikembangkan Barat adalah untuk meredam dampak kehancuran kapitalisme. Pemerintah AS misalnya, melegalkan perjudian dan pornografi sejak tahun 1960-an untuk memperkuat perekonomiannya (Harry Shutt, 2005:9). Kapitalisme dan neoliberalisme telah terbukti gagal sejak 1980-an. Pertumbuhan ekonomi di Barat tidak pernah mencapai seperti dekade-dekade sebelumnya. Namun, itu tertutupi kemenangan mereka atas Uni Soviet dan komunisme, agenda perang terhadap terorisme, serta invasi terhadap Irak dan Afghanistan.

Sayangnya, pemerintah dan parlemen malah seperti membiarkan dirinya ikut diremukkan oleh imperialis yang kehancuran totalnya hanya soal waktu. Proses legislasi di DPR semakin tergantung Barat. Soalnya, menurut Ketua DPR Agung Laksono, DPR akan ‘mengimpor’ tenaga-tenaga ahli dari AS untuk penyusunan naskah akademik suatu RUU hingga menjadi undang-undang (Republika, 16 Februari 2006). Agaknya, ini konsekuensi menerima bantuan dari lembaga-lembaga asing semacam USAID, IFES, NDI, IDEA dan sebagainya. Ini berarti kemunduran DPR.

Barat jelas merasa kecolongan dengan persetujuan dan pengesahan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bila kita cermati banyak produk hukum dan politik lembaga-lembaga AS, maka tidak ada undang-undang yang paling dibenci mereka, kecuali UU yang bisa mencegah pengajaran agama oleh guru yang tidak seagama itu. Masalahnya, pengesahan UU Sisdiknas juga didorong oleh strategi people power, seperti RUU APP. Ini peringatan penting bagi pelaku aksi sejuta umat dan pembela moralitas lainnya.

Sikap pemerintah

Ironisnya, pemerintah masih tidak tegas memihak moralitas. Buktinya, pembuatan, penerbitan, dan peredaran majalah porno semacam Playboy tidak dianggap melanggar kesusilaan. Situs-situs internet porno juga belum diberantas tuntas, yang dipersulit oleh realitas bahwa salah satu penyedia jasa internet, Indosat, sudah dikuasai negara yang tidak beritikad baik bagi kita. Juga belum ada satu pun teroris moral dinyatakan melanggar hukum.

Pemerintah memang tidak tegas kepada Barat. Contohnya, soal Blok Cepu dan Freeport. Akibatnya, sulit membayangkan pemerintah dan parlemen akan mau memberantas pornografi dan pornoaksi secara maksimal. Bagaimanapun, penolakan RUU APP dan sejenisnya bukan hanya karena segelintir penjaja raga bakal kehilangan laba. Tapi, misi ideologis liberalisme dan kapitalisme Barat serta antek-anteknya yang paling berkepentingan mencegah aspirasi umat terartikulasi dalam sistem dan proses politik Indonesia. Bahkan, kalau pun RUU APP disahkan Juni 2006, dan itu belum tentu sejalan dengan keyakinan mayoritas publik, Barat dan antek-anteknya akan meredam efektifitasnya lewat peraturan pemerintah dan turunannya, seperti yang mereka lakukan terhadap UU Sisdiknas.

Oleh karena itu, penulis yakin berakhirnya aksi sejuta umat tidaklah bermakna perjuangan telah selesai. Justru, ini seperti pawai Rasulullah SAW dan sahabatnya ke Ka’bah sesudah Umar bin Khattab masuk Islam. Kemuliaan dan kepercayaan diri umat akan naik, begitu pula dukungan publik. Namun, perjuangan kita semua tak akan berakhir hingga Allah SWT memenangkan kembali agama-Nya atau kita harus mati karenanya.

http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=249198&kat_id=16

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn