Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 23rd May, 2006, Berita

Tunggu RUU APP, Papan Iklan Porno akan Dibredel

Laporan: Fatahillah

Jakarta, Rakyat Merdeka. Dinas Tramtib DKI siap memberangus seluruh tempat dan tampilan berbau pornografi dan pornoaksi setelah RUU APP disahkan. . Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI dengan jajaran Dinas Tramtib dan Linmas, Selasa (23/5) siang.

“Mudah-mudahan dengan disyahkannya RUU APP kita akan segera menghapus seluruh tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut. Saat ini, kita hanya bisa menunggu dan menertibkan sebagian yang sudah meresahkan masyarakat,” ungkap Haryanto Badjoeri, Kepala Dinas Tramtib dan Linmas DKI Jakarta.

Termasuk dalam kategori tayangan berbau pornografi adalah sejumlah papan iklan bergambar wanita seksi yang banyak bertebaran di Jakarta.

Di hadapan komisi A, Badjoeri menjelaskan pihaknya terus melaksanaan penertiban terhadap kawasan-kawasan yang terdapat praktek prostitusi dan menggangu lingkungan masyarakat sekitarnya. Terakhir kali penertiban terhadap ratusan pekerja seks komersil pada Kamis (18/5) lalu di Wilayah Jakarta Utara.

Menurutnya, setelah dilakukan penertiban tersebut, para PSK langsung diserahkan ke Panti Sosial Kedoya untuk mendapat penyuluhan dan pelatihan selama lebih kurang tiga bulan. Selanjutnya, Ratusan PSK itu dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
“Setelah PSK dibekali keterampilan, dinas bintal kesos segera memulangkan mereka sesuai dengan data domisilinya,” jelas Badjoeri.

Diceritakan kepala Dinas Tramtib, tempat dan usaha hiburan malam bermula dari kebijakan pemerintah provionsi pada masa kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin. Saat itu ada pengkhususan tempat hiburan untuk menghindari praktik hiburan ilegal di pemukiman penduduk.

“Dengan pengkhususan kawasan itu, semua praktek hiburan malam tidak bisa di sembarangan tempat. Tapi, kalau ada payung hukum baru yang jelas mengatur hal itu, maka kita laksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya,” tegasnya.

Sementara itu, kalangan komisi A mempertayakan status kewenangan antara kepolisian dengan petugas Tramtib dalam pelaksanaan penertiban. Menanggapi hal itu, Badjoeri mengatakan kewenangan untuk melaksanakan penertiban dimiliki oleh kedua intansi keamanan tersebut.

“Kami punya kewenangan, polisi juga. Tapi terkait dengan hukum pidana harus dilakukan oleh kepolisian. Yang jelas, pelaksanaan penertiban kawasan yang buat resah masyarakat dan pelanggaran terhadap peraturan daerah tentang ketertiban umum masuk dalam tupoksi kita,” tukasnya.mrs

Sumber : rakyatmerdeka.co.id

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn