Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 25th May, 2006, Berita

Ketua Tim Pengawal RUU APP MUI-Ormas Islam: DPR RI Jangan Ikut-Ikutan Kaum Porno

Ketua Tim Pengawal RUU APP MUI-Ormas Islam KH Ma’ruf Amin mendesak DRR RI agar mengesahkan rancangan undang-undang yang substansinya lebih melindungi akhlak generasi bangsa.

“RUU APP harus bisa melindungi akhlak bangsa, jangan ikut-ikutan kaum porno, saya kira DPR masih punya mata, punya telinga, dan punya hati, ” tegasnya yang disambut teriakan peserta aksi, di depan Gedung DPR, Jakarta, Ahad (21/5).

Dirinya kembali meyakinkan bahwa RUU APP tidak akan merusak persatuan bangsa, tidak merusak Bhinneka Tunggal Ika, dan tidak bertentangan dengan HAM, justru sebaliknya dapat mempersatukan bangsa dan melindung masyarakat dari kerusakan moral.

“Ada yang bilang Ulama dan Umat Islam perusak Bhinneka Tunggal Ika, itu bohong! Sejak dulu kami menerima Bhinneka Tunggal Ika, yang kita inginkan memberantas pornografi pornaksi, karena pesatuan bangsa tidak ada hubunganya dengan pornografi,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPR Agung Laksono, yang hadir bersama Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif, Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale, serta beberapa anggota DPR lainnya, menyambut positif aksi sejuta umat yang mendukung RUU insiatif dari DPR, yakni RUU Anti Pornografi Pornoaksi.

“Kami memberikan penghargaan kepada saudara semua, kenapa karena secara substansi, saudara bukan hanya memberikan dukungan tetapi sudah menyampaikan aspirasi yang obyektif dan mencerminkan rasa nasionalis bangsa,” kata Agung yang ikut bergabung bersama peserta aksi.

Menurutnya, DPR tidak akan hanya sekedar menerima usulan, tetapi akan segera menindaklanjuti RUU tersebut menjadi Undang-undang yang sesuai kehendak masyarakat, sedangkan mengenai masalah pro-kontra akan menjadi masukan DPR untuk membuat UU yang bisa diterima seluruh rakyat.

Dalam kesempatan itu, Agung mengucapkan terima kasih kepada peserta aksi yang dapat menyelenggarakan aksi secara tertib dan tidak anarkis. Setelah Ketua DPR menyampaikan sambutan dalam aksi sejuta umat, Ketua Tim Pengawal RUU APP MUI-Ormas Islam secara simbolis menyampaikan surat resmi berisi aspirasi kepada Ketua DPR.(novel)

http://www.eramuslim.com/i.php/news/nas/447066b7.htm

Thu 25th May, 2006, Berita

Anggota DPD: Mereka Menolak Karena Tak Pahami Subtansi RUU APP

Pertentangan dalam merespon RUU Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) belakangan ini harus diwaspadai karena akan dijadikan momentum empuk bagi provokator yang akan menggunakan simbol-simbol agama untuk memecahbelah bangsa.

Pihak ketiga itu sudah berhasil menjadikan isu-isu tersebut untuk mengancam eksistensi NKRI, karena bahasa yang digunakan mereka selama ini adalah bahasa-bahasa agama, provokatif, emosional, dan tidak rasional.

Demikian ditegaskan anggota DPD asal Jatim KH Mujib Imron SH kepada wartawan di Gedung MPR/DPD RI Jakarta, Senin (22/5) kemarin terkait makin maraknya aksi menolak maupun mendukung RUU APP.

Menurut Gus Mujib, sapaan akrab Wakil Rais Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan yang terlibat langsung dalam pembahasan RUU APP di PAH III DPD RI, mereka yang menolak RUU APP itu belum memahami draft RUU APP itu sendiri.

Tapi, lanjutnya, yang penting pertentangan itu harus dihentikan dan mewaspadai kelompok-kelompok yang ingin memecah belah bangsa. Kita serahkan semua ini pada mekanisme proses perundang-undangan. “Toh, semua aspirasi masyarakat baik yang pro maupun kontra selama ini, sudah cukup menjadi masukan bagi legislator (DPR, DPD), dan pemerintah untuk mengambil keputusan. Yang pasti semua harus memahami prosedur pembuatan undang-undang,” katanya.

Ia menambahkan, para legislator dan pemerintah harus arif dalam menerjemehkan aspirasi masyarakat selama ini menjadi bahasa hukum positif yang mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kenusantaraan, ketertiban, serta memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, persatuan, dan kesatuan bangsa. Sesuai Pasal 6 Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu harus diingat dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam membangun bangsa ini harus berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, keadilan yang beradab, persatuan, permusyawaratan, dan kesejahteraan sosial. Karena itu Gus Mujib meminta semua pihak agar menghindari kecurigaan-kecurigaan terhadap mereka yang mendukung maupun yang menolak dengan membawa isu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), dan adanya kepentingan asing.

Ketika ditanya bagaimana dengan rencana MUI yang akan mengumpulkan ribuan ulama untuk membahas dan mendukung RUU APP tersebut di Pesantren Gontor? Gus Mujib berharap itu sebagai yang terakhir. Karena aspirasi masyarakat yang berkembang sudah cukup, selanjutnya proses perundang-undangan itu serahkan kepada legislatif dan pemerintah. (dina)

http://www.eramuslim.com/i.php/news/nas/44719133.htm

Thu 25th May, 2006, Berita

Peluang Masyarakat Beri Masukan untuk RUU APP Masih Terbuka Luas

Tim Perumus RUU APP pada hari ini, Rabu (24/5) akan melaporkan hasil rumusannya ke Rapat Pleno Pansus RUU APP di Komisi VIII DPR RI. Setelah dilaporkan, tinggal menunggu apakah hasil rumusan RUU APP itu akan diterima, direvisi, dan atau ditolak oleh Pansus RUU APP.

“Jadi, dalam laporan tim perumus itu Pansus akan membahas hasil rumusannya misalnya mana yang harus direvisi dan mana yang harus dipertegas. Atau mana yang diterima dan mana yang ditolak. Karena itu kelompok-kelompok yang pro maupun yang kontra tidak harus turun ke jalan. Melainkan datang ke Pansus ke DPR RI untuk memberikan masukan RUU APP masih berupa draft itu,”ujar anggota Pansus RUU APP Komisi VIII FKB DPR RI KH. Fuad Anwar dan Badriyah Fayumi kepada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Selasa (23/5).

Kehadiran mereka ke Pansus RUU APP DPR RI itu diharapkan mengurangi ketegangan dan suasana keruh dalam penyusunan regulasi-aturan tentang pronografi dan pornoaksi itu sendiri. “Pansus RUU APP pun akan mengetahui aspirasi dan kemauan mereka yang pro maupun yang kontra selama ini. Jadi, tidak boleh memaksakan kehendak. Karena semuanya adalah bagian dari rakyat Indonesia, dan bukannya rakyat bagian dari mereka,” kata KH. Fuad Anwar.

Demo belakangan ini juga dikhawatirkan akan dimanfaatkan pihak ketiga untuk menghadapkan kedua kelompok agama ataupun suku tertentu, sehingga akan memperkeruh suasana. Menurut KH. Fuad Anwar proses RUU APP itu sendiri masih panjang. Mulai dari tim perumus, pansus, kesepakatan dan ke Paripurna DPR RI untuk mendengarkan sikap fraksi-fraksi DPR RI. Setelah itu baru menjadi usul inisiatif DPR yang kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

“Kalau antara pemerintah dan DPR sudah sepakat, baru menjadi UU APP. Jadi, waktunya masih lama, dan tidak harus Juli ini,” ujarnya.

DPR juga minta maaf kepada masyarakat karena belum menyosialisasikan RUU APP tersebut. Tidak disosialisasikannya RUU APP karena baru dalam bentuk draft, belum RUU APP. Karena masih draft kata KH. Fuad Anwar, maka materi itu masih akan terjadi tambal sulam, perubahan, dan revisi. Hanya saja apa pun bentuknya RUU APP itu dibutuhkan.

Tapi, Badriyah Fayumi melihat demo akhir-akhir ini sebagai masukan di luar parlemen terhadap RUU APP tidak perlu dipersoalkan. Justru demo yang pro maupun kontra itu sebagai alat kekuatan penyeimbang untuk menyusun dan penyempurnaan RUU APP itu sendiri sebelum menjadi UU APP. “Jadi, silakan saja demo asal damai. Dan lebih baik kalau mau hadir ke Pansus RUU APP DPR RI,” tutur politisi PKB ini.(dina)

http://www.eramuslim.com/i.php/news/nas/4472f368.htm

No Porn