Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 25th May, 2006, Berita

Anggota DPD: Mereka Menolak Karena Tak Pahami Subtansi RUU APP

Pertentangan dalam merespon RUU Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) belakangan ini harus diwaspadai karena akan dijadikan momentum empuk bagi provokator yang akan menggunakan simbol-simbol agama untuk memecahbelah bangsa.

Pihak ketiga itu sudah berhasil menjadikan isu-isu tersebut untuk mengancam eksistensi NKRI, karena bahasa yang digunakan mereka selama ini adalah bahasa-bahasa agama, provokatif, emosional, dan tidak rasional.

Demikian ditegaskan anggota DPD asal Jatim KH Mujib Imron SH kepada wartawan di Gedung MPR/DPD RI Jakarta, Senin (22/5) kemarin terkait makin maraknya aksi menolak maupun mendukung RUU APP.

Menurut Gus Mujib, sapaan akrab Wakil Rais Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan yang terlibat langsung dalam pembahasan RUU APP di PAH III DPD RI, mereka yang menolak RUU APP itu belum memahami draft RUU APP itu sendiri.

Tapi, lanjutnya, yang penting pertentangan itu harus dihentikan dan mewaspadai kelompok-kelompok yang ingin memecah belah bangsa. Kita serahkan semua ini pada mekanisme proses perundang-undangan. “Toh, semua aspirasi masyarakat baik yang pro maupun kontra selama ini, sudah cukup menjadi masukan bagi legislator (DPR, DPD), dan pemerintah untuk mengambil keputusan. Yang pasti semua harus memahami prosedur pembuatan undang-undang,” katanya.

Ia menambahkan, para legislator dan pemerintah harus arif dalam menerjemehkan aspirasi masyarakat selama ini menjadi bahasa hukum positif yang mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kenusantaraan, ketertiban, serta memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, persatuan, dan kesatuan bangsa. Sesuai Pasal 6 Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu harus diingat dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam membangun bangsa ini harus berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, keadilan yang beradab, persatuan, permusyawaratan, dan kesejahteraan sosial. Karena itu Gus Mujib meminta semua pihak agar menghindari kecurigaan-kecurigaan terhadap mereka yang mendukung maupun yang menolak dengan membawa isu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), dan adanya kepentingan asing.

Ketika ditanya bagaimana dengan rencana MUI yang akan mengumpulkan ribuan ulama untuk membahas dan mendukung RUU APP tersebut di Pesantren Gontor? Gus Mujib berharap itu sebagai yang terakhir. Karena aspirasi masyarakat yang berkembang sudah cukup, selanjutnya proses perundang-undangan itu serahkan kepada legislatif dan pemerintah. (dina)

http://www.eramuslim.com/i.php/news/nas/44719133.htm

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn