Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 26th May, 2006, Artikel

Pornografi Melalui Internet Lebih Berbahaya

Ditulis oleh erawan hayat

Semakin seru dan ramai perbincangan tentang RUU Anti Pornografi. Banyak yang pro dan ada pula yang tidak. Yang pro adalah mereka yang mengusung rujukan agama, etika, sopan santu dan moralitas bangsa. Mereka yang kontra adalah mereka yang mengusung atas nama “seni’, “entertainment”, kapitalisme dan liberalisme. Yang pro dan kontra sama-sama unjuk gigi melalui sikap “unjuk rasa” termasuk mendatangi DPR.

Semakin seru dan ramai perbincangan tentang RUU Anti Pornografi. Banyak yang pro dan ada pula yang tidak. Yang pro adalah mereka yang mengusung rujukan agama, etika, sopan santu dan moralitas bangsa. Mereka yang kontra adalah mereka yang mengusung atas nama “seni’, “entertainment”, kapitalisme dan liberalisme. Yang pro dan kontra sama-sama unjuk gigi melalui sikap “unjuk rasa” termasuk mendatangi DPR.

Walaupun terdapat pro dan kontra, namun DPR jalan terus. Dalam beberapa pekan kedepan RUU Anti Pornografi akan segera disahkan. Bahkan pihak kepolisian telah lebih awal membasmi media-media khususnya cetak yang melansir pornografi. Berfoto bersifat pornografi dengan alasan senipun mulai diusut orangnya, seperti terhadap “Anjas Asmara”.

Sesungguhnya, pornografi yang paling sulit diberantas adalah yang muncul melalui jalur internet. Sulit membendungnya, karena itu masuk lingkup dunia maya. Bahkan pornografi itu sudah menyentuh orang-orang, baik dewasa maupun anak-anak. Tidak saja ditempat khusus tapi sudah masuk ke lingkungan keluarga.

Wartawan jabar.go.id mencoba mengamati perkembangan pornografi melalui penelusuran di Warnet-warnet. Hasilnya sungguh mengejutkan. Ternyata, 60 % peminat pornografi melalui internet di tempat-tempat Warnet adalah anak-anak dan remaja. Mereka biasa melakukan “browsing” pada sore dan malam hari. Petugas Warnetpun tak kuasa menahannnya, karena mereka bayar. Ada wanet tertentu yang sengaja membukakan situs-situs porno untuk menarik langganan.

Dari petugas pula terungkap, pengguna internet di warnet sangat sedikit sekali yang digunakan untuk menambah ilmu, wawasan atau bidang pendidikan lainnya. Yang terbanyak, yaitu : 60 % untuk penggunaan situs porno, 30 % permainan game dan 10 lain-lain termasuk dalam hal ini untuk pendidikan dan iptek. Sungguh ironi sekali dimana produk teknologi mutakhir yang seharusnya mempermudah dalam penambahan Iptek, malah digunakan yang sifatnya “pembodohan” .

Memperhatikan perkembangan seperti tersebut tadi, sebenarnya sudah banyak usulan untuk membuat persyaratan bagi pengguna internet. Misalnya, bagi pelajar tidak boleh di jam-jam belajar, tidak boleh browsing situs-situs porno dan pengelola warnet harus membloking situs-situs porno, tiap computer tidak boleh dihalangi dinding partisi atau harus dibuka sehingga semua client bisa saling memandang, dll.

Usulan-usulan tersebut hanya sebatas aspirasi dan tanggapan belum mengkristal kepada aturan yang dibuat baku oleh Pemerintah baik berupa undang-undang atau peraturan dibawahnya seperti Perda.

Berdasar itulah, berharap agar aturan penggunaan media internet benar-benar masuk di RUU Anti Pornografi. Tujuannya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya pornografi yang bisanya dibarengii dengan Narkoba, Miras dan tindakan criminal.

Lembaga-lembaga filter untuk “siaran yang berbahaya” sebenarnya sudah ada seperti KPI dan KPID atau dewan sensor film, namun ternyata belum cukup. Diperlukan peran seluruh lapisan masyarakat untuk secara bersama mengontrol “pembodohan” dari produk teknologi informasi.

Reporter : jabar.go.id

Sumber: bapesitelda.jabar.go.id

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn