Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 27th May, 2006, Berita

FUI Desak DPR-RI Segera Bahas RUU APP

Jakarta-RoL — Ketua Front Umat Islam (FUI), Mashadi mendesak anggota DPR-RI segera membahas Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) yang sekarang ini sudah pada tahap pembentukan panitia kerja.

Menunda-nunda pembahasan RUU-APP semakin memperluas pro dan kontra di tengah masyarakat, yang dikhawatirkan akan berkembang menjadi konflik antar-umat,” katanya seusai menghadiri acara konferensi pers “Klarifikasi Kasus Purwakarta” di Jakarta, Jum`at.

Menurut dia, sekarang ini ditenggarai mulai ada upaya pemecahbelahan umat Islam dan pembelokan isu dari persoalan pemberantasan pornografi dan pornoaksi menjadi isu sektarianisme dan anarkisme kelompok.

Sebagai contoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Tim Pengawal RUU APP-Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah Ormas Lembaga Islam dituding kelompok anti-RUU APP menggelar Aksi Sejuta Umat pada 21 Mei 2006 adalah aksi bayaran, padahal tudingan itu tidak benar dan tidak ada buktinya, ujarnya. “Semakin lama RUU APP dibahas dan disyahkan menjadi UU, akan semakin banyak pihak yang berseteru,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk mencegah terjadinya pemecahbelahan umat Islam, diserukan seluruh umat merapatkan barisan dan tetap menjaga persaudaraan. Dengan bersatu diharapkan perjuangan umat Islam untuk memberantas pornografi dan porno aksi demi mewujudkan Indonesia yang bermartabat tidak dinodai dengan pertikaian, ujarnya.

Sementara mengenai adanya kelompok tertentu yang tidak setuju dengan pembahasan RUU APP menurut Mashadi, hal itu muncul karena mereka berprasangka pendukung RUU tersebut bertujuan untuk menegakkan syariat Islam.

Padahal FUI beserta sejumlah Ormas Lembaga Islam dan Tim Pengawal RUU APP-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung segera disyahkannya RUU itu menjadi UU APP bertujuan murni mewujudkan Indonesia yang bermartabat, tambahnya. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=249700&kat_id=23

1 Comment »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by sosialisme, 10 October 2008 @ 4:37 pm

    jika RUU APP disahkan banyak daerah yg akan memisahkan diri…SuMut,Bali,Kalmantan,Sulawesi Utara, papua…
    dan sementara yg menyetujui RUU APP adalah daerah2 yg tidak mempunyai SDA…MAU MAKAN AP KALAIAN P.JAWA????MAU MAKAN TAI?

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn