Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 29th May, 2006, Artikel

MUNGKINKAH MEMBASMI PORNOGRAFI DI INTERNET TANPA MEMBASMI INTERNET?

Bono Budi Priambodo

Selamat datang di era informasi, alias era paska-industri, alias era posmodern! Gong telah ditabuh bersamaan dengan kemunculan mukjizat milenium, Internet! Dan seluruh masyarakat dunia bersuka cita menyambutnya! Kebebasan asasi semakin dekat, kesederajatan mutlak antar manusia telah menjelang, dan pornografi merajalela!

Apa yang demikian salah dengan pornografi? Bukankah itu semata-mata hanya masalah pilihan? Internet menyajikan keberagaman informasi yang belum pernah terbayangkan sebelumnya. Bahkan seorang tukang batu sekalipun, asalkan ada yang mau berbaik hati memberitahunya cara menggunakan Internet Explorer-nya Microsoft, dalam beberapa menit, voila! Selamat datang, hai Tukang Batu, jelanglah kebebasanmu! Tak ada lagi kebijakan pemerintah yang ditutup-tutupi. Silakan periksa sendiri berapa sebenarnya standar UMR-mu, lalu bandingkan dengan lain daerah, lain negara. Ada minat mau jadi TKI mungkin? UMR-mu di sini terlalu rendah? Oho, bukan itu yang diminta sang Tukang Batu, “Mas katanya di Internet bisa lihat.. he..he..he.. “itu”…” Dan Tukang Batu tersenyum penuh arti.

Dan warnet pun menjamur di seantero negeri, apalagi kalau dekat perguruan tinggi. Semua orang, adik-adik kita di SD dan SMP, dengan mudah mengakses Internet. Hanya dengan tiga ribu perak, silakan berselancar di mayantara satu jam lamanya. Uang jajan mereka-yang lahir dalam dekade ‘80-an-entah bagaimana caranya memang sepuluh sampai duapuluh kali lipat dari kakak-kakaknya dahulu. Matilah kalian anak jalanan yang semakin banyak saja. Yang beruntung dapat terus bersekolah tentu biasa main-main ke warnet. Dan, amboi, ternyata uh-oh.com bukan monopoli mahasiswa saja, adik-adiknya di SD pun tahu, dan mengaksesnya secara teratur pula!

Dan mengapa pula harus terperanjat? Ini sudah lebih dari modern, Bung! Bukan waktunya lagi tergagap-gagap, tak ada waktu bagi benteng perkubuan moral yang pengap! Kini adalah jamannya bebas menentukan pilihan bagi siapa saja, tak peduli usia dan jenis kelamin, miskin atau kaya, semua saja! Semboyannya: Liberty, Equality, Pornograffiti!

Atau masih juga belum cukup waktu 32 tahun dipaksa modern oleh Orde Baru? Serba dimodernkan, serba diindustrikan, serba diprofesionalkan, belum cukup itu semua? Masih merindukan hangatnya ditimang nilai-nilai tradisional kita yang sebagian besarnya menghambat pembangunan, kata Koentjaraningrat? Oho, jadi kita masih baru modern saja, khas hipokrisi masyarakat modern: Dibilang kolot malu, tapi kalau terlalu modern ya jangan juga! MTV ditonton, dengan J.Lo yang jarang pakai kutang, lalu kalau sekalian dibuka sama sekali seperti yang di uh-oh.com… ya ditonton juga sih, tapi dari sela-sela jari yang menutup mata.

Ini posmo, Bung! Posmodern! Sudah lewat dari modern. Dan yang namanya modern memang tidak ada batasannya, terus dan terus modern, jadi ya juga terus dan terus posmodern. Kalau tidak juga bisa menerima dengan ikhlas apa yang bisa ditawarkan oleh modernitas ya belum posmodern namanya. Lalu kapan mau selesai itu proses modernisasi? Tidak pernah selesai sebelum posmodernnya juga selesai!

Dapatkah kita menyalahkan saudara-saudara kita yang bersedia difoto ketika sedang berhubungan seks, dengan gayanya yang macam-macam itu? Atau orang-orang yang mengumpulkan foto-foto itu untuk kemudian menampilkannya dalam sebuah situs web? Atau orang-orang yang tergoda ketika melihat atau mendengar nama-nama domain yang provokatif, lalu mengaksesnya? Wah, masih kurang posmodern, cari lagi kambing lain yang lebih hitam!

Mungkin Bill Gates dengan Microsoft Internet Explorer dan Front Page-nya? Atau Macromedia dengan Dreamweaver Ultradev-nya? Atau justru yang kali pertama mengembangkan Internet itu sendiri? Nah, nah, ini baru agak posmo. Ayo kembangkan lagi, cari, selidiki bagian mana dari kambing-kambing ini yang paling hitam!

Teknologi, nilai tambah terbesar yang sejauh ini mampu dibayangkan manusia dalam perkembangan kapitalisme. Teknologi, masih harus dilembagakan lagi nilai tambahnya melalui konstruksi kekayaan intelektual. Teknologi, sapi emas paling besar dan paling megah yang mungkin diciptakan oleh anak cucu Samiri, pengikut Musa yang murtad (dan lebih dahsyat, karena bisa berkembang biak). Teknologi, penguasaan atasnya menjadi syarat mutlak pengendalian sumber daya dunia, bahkan penguasaan atas dunia itu sendiri. Teknologi, ampas proses berpikir manusia dalam menyikapi lingkungan sekitarnya. Teknologi, ampas, teknologi, tahi!

Ini dia yang paling hitam! Jadi buat apa meributkan pidana materiil, kalau masih saja berkutat di sekitar ketertiban umum dan standar kesusilaan umum? Buat apa meributkan penegakan hukum, kalau belum punya kapal induk minimal setengah lusin lengkap dengan minimal tujuh lusin pesawat tempur masing-masing di geladak utamanya? Buat apa bicara hukum, kalau modern saja sudah lewat? Ini posmodern, Bung! Ingat itu, posmodern! Kebebasan asasi semakin dekat, Kesederajatan mutlak antar manusia telah menjelang, dan pornografi merajalela!

Dan tahi kambing memang bulat-bulat, hitam pula… jadi apa yang paling hitam dari pornografi di internet? Internet itu sendiri? Bukan, Bung! Bukan! Yang paling hitam ya.. itu.. tahi kambing!

http://www.lkht.net/artikel_lengkap.php?id=5

Mon 29th May, 2006, Artikel

Transaksi Seks, Modus Baru Kejahatan Internet

Oleh Heru Sutadi

Internet kini dipergunakan sebagai media yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK). Modus kejahatan baru internet ini terbongkar ke-tika satuan reserse cyber crime Polda Metro Jaya menangkap Ramdoni alias Rino dan Yanti Sari alias Bela di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan Mei lalu. Dalam menjalankan kejahatannya, para PSK yang lengkap data dirinya, termasuk tarif, ukuran vital dan nomor telepon yang bisa dihubungi, ditawarkan melalui situs poskota.net.

Sepintas, situs ini hanya berisi jual beli barang, konsultasi paranormal serta panti pijat. Namun, pada direktori tersembunyi, seperti diiklankan lewat media cetak, dapat ditemui sekitar 30-an foto perempuan. Jika ada yang berminat dan cocok dengan harga penawaran yang berkisar antara 1-4 juta per tiga jam, telepon pemesanan pun tercantum. Transaksi dilakukan ketika lelaki hidung belang bertemu dengan PSK di tempat yang telah ditentukan.

Modus Baru
Pemanfaatan internet untuk transaksi seks, atau paling tidak mempromosikan diri para PSK, sesungguhnya bukan hal baru. Sudah sejak lama beberapa foto PSK seperti berasal dari lokalisasi Dolly di Surabaya, Jawa Timur, menghuni dunia maya.
Bahkan lewat fasilitas chatting, info yang beredar di mailing list mengenai perempuan yang ‘bisa dipakai’ maupun situs-situs kencan, transaksi esek-esek bisa terjadi.

Namun, dengan tertangkapnya kedua tersangka, nyata sudah bahwa jaringan virtual ini telah digunakan sebagai sarana memperdagangkan perempuan. Ini artinya, penjahat telah melirik teknologi informasi untuk menjalankan kejahatannya. Meski promosi dan penawaran PSK yang menggunakan media cetak masih tetap berkibar.

Modus kejahatan transaksi seks lewat internet, menambah deret modus-modus kejahatan internet yang terjadi di Tanah Air. Adapun modus-modus kejahatan umum dengan internet yang hadir lebih dulu antara lain penipuan kartu kredit, penipuan perbankan, penipuan lewat email, perebutan nama domain, pornografi anak, terorisme, denial-of-service attack (DDoS), defacing, cracking maupun phreaking.

Perkembangan ini menarik. Pertama, hadirnya modus kejahatan dunia siber ini, paling tidak akan tetap menempatkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara terdepan dalam tindak kejahatan teknologi informasi.
Sebagai catatan, jika di awal tahun lalu Indonesia berada pada posisi keenam di dunia terkait kejahatan berbasis teknologi ini, di awal tahun ini posisinya naik ke peringkat kedua.

Dan kedua, mengingat saat ini pemerintah sedang menggodok RUU Informasi, Komunikasi dan Transaksi Elektronik (IKTE) yang akan menjadi payung hukum tindak cybercrime, perdagangan perempuan lewat networks of netwoks merupakan tantangan tersendiri: mampukah aturan hukum menjerat kejahatan-kejahatan sejenis bahkan lebih canggih di kemudian hari? Sebab meski bakal dijerat Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 184 KUHAP mengisyaratkan perlunya alat bukti tertulis untuk pembuktian di muka pengadilan.

”Sex on the Net”
Sebagai wahana komunikasi, internet bisa saja bersifat netral. Namun, ekses yang ditimbulkan tentu ada. Sebab berbicara mengenai internet, wacana yang hadir tidak saja mengenai teknik, tapi juga politik bahkan erotik. Dalam hal sex on the net, banyak kalangan mengkhawatirkan derasnya gelombang budaya baru ini.

Bahkan disebut-sebut, pornografi internet sudah sangat dahsyat bahkan melebihi blue film. Seperti pernah diungkap Menneg Kominfo Syamsul Muarif, ketika meresmikan situs internet Pemerintah Daerah NTT beberapa waktu lalu, 50 persen kaum muda lebih suka menggunakan internet untuk mencari dan membuka situs porno.

Kekhawatiran tersebut wajar. Apalagi survei Netvalue mengindikasikan pengguna internet di Asia yang mengunjungi situs esek-esek dan waktu yang digunakan untuk menjelajahi situs porno meningkat. Tak ketinggalan, selain sekadar gambar, internet juga menjadi media mendapatkan film, hidden camera ataupun direct web cam berkategori xxx dengan isi (content) lokal maupun internasional.

Seperti dalam kasus merebaknya VCD ”Itenas”, ”Medan Lautan Asmara”, casting sabun mandi maupun hidden camera yang berisi adegan ganti pakaian beberapa artis di studio Budi Han.

Karena terbatasnya peredaran, internet menjadi alternatif untuk mendapatkannya. Di samping download gratis, beberapa situs juga menawarkan penjualan VCD-VCD tersebut yang pengirimannya hingga ke rumah.

Yang konvensional dari seks di internet adalah situs yang menampilkan gambar-gambar perempuan lokal dari berbagai daerah dalam kondisi nirbusana. Hanya saja, kini tak segan situs-situs tersebut menarik bayaran dari para penikmat ‘keindahan virtual’ tersebut.

Seperti situs Exotic Azza yang menjual ”Javanesse Erotica”, memungut bayaran yang ingin menjadi anggota dengan dua ‘kelas’. Yaitu, silver untuk sebulan akses dengan tarif Rp 200.000 dan gold untuk 3 bulan keanggotaan sebesar Rp 400.000.
Sementara itu, situs Voyeur menarik bayaran Rp 200.000 untuk sekali seumur hidup. Situs Ayam Kampung mengharuskan yang ingin masuk menjelejah situs ini Rp 65.000 per bulannya atau Rp 250.000 untuk 6 bulan.

Yang menarik adalah situs Pramuria. Selain membayar bulanan Rp 100.000, anggotanya juga bisa mendapat kartu khusus sex club berbentuk kartu kredit yang bisa dibubuhi foto pribadi maupun foto-foto syur.

Dalam soal PSK, situs Sanggrahan memuat pula direktori PSK per provinsi yang memuat tidak hanya PSK perempuan namun juga PSK lelaki. Sebut saja Q-mel, yang memiliki tubuh sedang dan berkulit hitam. Bagi yang ingin menggunakan jasanya, lelaki ini mencantumkan pula nomor HP atau email yang bisa dihubungi. Selain Q-mel, begitu banyak lelaki yang menjajakan diri di sini. Ada Sadikin, Wangsha ataupun Odry.

Di masa depan, seperti telah dimulai negara-negara yang lebih bebas, seks lewat internet akan makin canggih. Dengan fasilitas webcam, selain pemilihan dan transaksi seks dilakukan secara online, tontonan tarian erotis misalnya, dapat dihadirkan tanpa perlu mendatangi tempat tertentu. Secara proaktif, PSK dapat pula menawarkan jasanya lewat fasilitas chatting.

Bukan Hanya Internet
Sepasang mucikari dapat ditangkap. Penapisan dan blokir internet terhadap hal-hal berbau seks dapat dilakukan dengan beberapa perangkat lunak maupun bantuan pihak Internet Service Provider. Namun persoalannya, material pornografi seperti media cetak, VCD maupun DVD bertebaran sebagai dagangan di kakilima. Dan transaksi seks, bukan hanya terjadi melalui internet.

Apalagi jika membaca buku best seller karangan Moammar Emka (2003) ”Jakarta Undercover: Sex ‘n the City” (JUC). Dari hasil investigasi, begitu pengakuan penulis, tergambarkan bahwa jual beli seks yang bagi sebagian orang dianggap sebagai sesuatu di luar batas kewajaran sebenarnya merupakan trend masyarakat metropolis.
Tanpa internet, prostitusi dengan berbagai versi dan gaya bisa didapat dengan mudah dan aman di ‘lokalisasi’ berkedok hotel, kafe, resto maupun karaoke.

Selain penerimaan alat bukti digital untuk kasus cybercrime, yang perlu dikedepankan karena menjadi kendala dalam penegakan hukum kasus-kasus mengenai pelacuran, pornografi maupun pornoaksi adalah aturan hukum dan ketegasan para aparat.

Aturan hukum dan ketegasan aparat membuat pelacuran kita kabur, mana yang boleh dan mana yang tidak. Pornografi dan pornoaksi kita juga menyimpan definisi yang tidak jelas antara yang nyata dan seni.

Karena itu, dengan diringkusnya pedagang perempuan lewat internet ini, jangan membuat pihak kepolisian cepat berpuas diri dan menganggapnya sebagai prestasi luar biasa. Adalah naif jika masalah ini hanya didakwakan dan difokuskan pada media internet. Sebab seperti apa yang dikatakan Tommy F Awuy dalam epilog buku JUC. ”Seksualitas tidak mudah direpresi karena dia akan bangkit terus mencari ruang-ruang yang hidup di mana pun dan bagaimana pun itu manusia berada.”

Penulis adalah Pengamat Telematika Universitas Indonesia.

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0306/14/opi01.html

Mon 29th May, 2006, Berita

Pimpinan Ponpes Gontor Minta Pemerintah Sahkan RUU APP

Ponorogo-RoL– Pimpinan Ponpes Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Dr KH Abdullah Syukri Zarkasyi MA meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

Permintaan itu disampaikan Syukri Zarkasyi ketika memberikan sambutan Resepsi Syukuran 80 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Minggu, yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejumlah menteri kabinet dan duta besar negara Islam.

“Pornografi yang ada di sekitar kita membuat kami ketar-ketir (was-was) dan ada memang yang rusak bahkan dirusak, karena itu para wali murid menyekolahkan anaknya di Gontor karena takut jika anaknya sekolah diluar akan rusak,” katanya.

Permintaan Syukri mendapat tepuk tangan ribuan santri Gontor, termasuk alumni Gontor yang kini menjadi Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr Dien Syamsudin, yang dikenal gigih memperjuangkan RUU APP bersama Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, yang berhalangan hadir.

Putra salah seorang dari tiga pendiri Pesantren Gontor ini juga mengatakan, kalau santri-santri Gontor yang berasal dari seluruh pelosok Indonesia ikut serta dalam merebut kemerdekaan, karena itu pihaknya tidak rela NKRI dipecah-belah.

“Kami memandang NKRI sudah klimaks, pemerintah agar tidak segan-segan menindak segala bentuk upaya separatis untuk memecah-belah NKRI dengan menindaknya seperti teroris, bahkan terus terang salah seorang tokoh GAM alumni Gontor,” katanya.

Karena itu, ujar Syukri, dirinya telah membujuk tokoh GAM tersebut dan telah bertemu dengan tokoh-tokoh Indonesia dan sekarang masuk kembali ke NKRI.

Sementara itu Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dien Syamsudin mengatakan, umat Islam memerlukan undang-undang untuk memberantas pornografi dan pornoaksi, sehingga RUU APP perlu segera disahkan. “Memang perlu didiskusikan dan pengesahannya tergantung DPR,” katanya.

Resepsi 80 tahun Pondok Gontor, selain dihadiri para pimpinan pondok juga Menteri Agama Maftuh Basyuni dan sejumlah menteri, Amir Besar Al Azhar dari Mesir yakni Muhammad Said Thontowi, para duta besar sejumlah negara Islam seperti Arab Saudi, Maroko, Mesir dan Iran.

Kemudian staf ahli Presiden, Yenny Wahid, Ketua Umum ICMI, Dr Marwah Daud Ibrahim, Rektor Universitas Syarif Hidayatullah, Prof Dr Azyumardi Azra dan sejumlah tokoh lainnya. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=249844&kat_id=23

No Porn