Oleh Heru Sutadi
Internet kini dipergunakan sebagai media yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK). Modus kejahatan baru internet ini terbongkar ke-tika satuan reserse cyber crime Polda Metro Jaya menangkap Ramdoni alias Rino dan Yanti Sari alias Bela di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan Mei lalu. Dalam menjalankan kejahatannya, para PSK yang lengkap data dirinya, termasuk tarif, ukuran vital dan nomor telepon yang bisa dihubungi, ditawarkan melalui situs poskota.net.
Sepintas, situs ini hanya berisi jual beli barang, konsultasi paranormal serta panti pijat. Namun, pada direktori tersembunyi, seperti diiklankan lewat media cetak, dapat ditemui sekitar 30-an foto perempuan. Jika ada yang berminat dan cocok dengan harga penawaran yang berkisar antara 1-4 juta per tiga jam, telepon pemesanan pun tercantum. Transaksi dilakukan ketika lelaki hidung belang bertemu dengan PSK di tempat yang telah ditentukan.
Modus Baru
Pemanfaatan internet untuk transaksi seks, atau paling tidak mempromosikan diri para PSK, sesungguhnya bukan hal baru. Sudah sejak lama beberapa foto PSK seperti berasal dari lokalisasi Dolly di Surabaya, Jawa Timur, menghuni dunia maya.
Bahkan lewat fasilitas chatting, info yang beredar di mailing list mengenai perempuan yang ‘bisa dipakai’ maupun situs-situs kencan, transaksi esek-esek bisa terjadi.
Namun, dengan tertangkapnya kedua tersangka, nyata sudah bahwa jaringan virtual ini telah digunakan sebagai sarana memperdagangkan perempuan. Ini artinya, penjahat telah melirik teknologi informasi untuk menjalankan kejahatannya. Meski promosi dan penawaran PSK yang menggunakan media cetak masih tetap berkibar.
Modus kejahatan transaksi seks lewat internet, menambah deret modus-modus kejahatan internet yang terjadi di Tanah Air. Adapun modus-modus kejahatan umum dengan internet yang hadir lebih dulu antara lain penipuan kartu kredit, penipuan perbankan, penipuan lewat email, perebutan nama domain, pornografi anak, terorisme, denial-of-service attack (DDoS), defacing, cracking maupun phreaking.
Perkembangan ini menarik. Pertama, hadirnya modus kejahatan dunia siber ini, paling tidak akan tetap menempatkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara terdepan dalam tindak kejahatan teknologi informasi.
Sebagai catatan, jika di awal tahun lalu Indonesia berada pada posisi keenam di dunia terkait kejahatan berbasis teknologi ini, di awal tahun ini posisinya naik ke peringkat kedua.
Dan kedua, mengingat saat ini pemerintah sedang menggodok RUU Informasi, Komunikasi dan Transaksi Elektronik (IKTE) yang akan menjadi payung hukum tindak cybercrime, perdagangan perempuan lewat networks of netwoks merupakan tantangan tersendiri: mampukah aturan hukum menjerat kejahatan-kejahatan sejenis bahkan lebih canggih di kemudian hari? Sebab meski bakal dijerat Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 184 KUHAP mengisyaratkan perlunya alat bukti tertulis untuk pembuktian di muka pengadilan.
”Sex on the Net”
Sebagai wahana komunikasi, internet bisa saja bersifat netral. Namun, ekses yang ditimbulkan tentu ada. Sebab berbicara mengenai internet, wacana yang hadir tidak saja mengenai teknik, tapi juga politik bahkan erotik. Dalam hal sex on the net, banyak kalangan mengkhawatirkan derasnya gelombang budaya baru ini.
Bahkan disebut-sebut, pornografi internet sudah sangat dahsyat bahkan melebihi blue film. Seperti pernah diungkap Menneg Kominfo Syamsul Muarif, ketika meresmikan situs internet Pemerintah Daerah NTT beberapa waktu lalu, 50 persen kaum muda lebih suka menggunakan internet untuk mencari dan membuka situs porno.
Kekhawatiran tersebut wajar. Apalagi survei Netvalue mengindikasikan pengguna internet di Asia yang mengunjungi situs esek-esek dan waktu yang digunakan untuk menjelajahi situs porno meningkat. Tak ketinggalan, selain sekadar gambar, internet juga menjadi media mendapatkan film, hidden camera ataupun direct web cam berkategori xxx dengan isi (content) lokal maupun internasional.
Seperti dalam kasus merebaknya VCD ”Itenas”, ”Medan Lautan Asmara”, casting sabun mandi maupun hidden camera yang berisi adegan ganti pakaian beberapa artis di studio Budi Han.
Karena terbatasnya peredaran, internet menjadi alternatif untuk mendapatkannya. Di samping download gratis, beberapa situs juga menawarkan penjualan VCD-VCD tersebut yang pengirimannya hingga ke rumah.
Yang konvensional dari seks di internet adalah situs yang menampilkan gambar-gambar perempuan lokal dari berbagai daerah dalam kondisi nirbusana. Hanya saja, kini tak segan situs-situs tersebut menarik bayaran dari para penikmat ‘keindahan virtual’ tersebut.
Seperti situs Exotic Azza yang menjual ”Javanesse Erotica”, memungut bayaran yang ingin menjadi anggota dengan dua ‘kelas’. Yaitu, silver untuk sebulan akses dengan tarif Rp 200.000 dan gold untuk 3 bulan keanggotaan sebesar Rp 400.000.
Sementara itu, situs Voyeur menarik bayaran Rp 200.000 untuk sekali seumur hidup. Situs Ayam Kampung mengharuskan yang ingin masuk menjelejah situs ini Rp 65.000 per bulannya atau Rp 250.000 untuk 6 bulan.
Yang menarik adalah situs Pramuria. Selain membayar bulanan Rp 100.000, anggotanya juga bisa mendapat kartu khusus sex club berbentuk kartu kredit yang bisa dibubuhi foto pribadi maupun foto-foto syur.
Dalam soal PSK, situs Sanggrahan memuat pula direktori PSK per provinsi yang memuat tidak hanya PSK perempuan namun juga PSK lelaki. Sebut saja Q-mel, yang memiliki tubuh sedang dan berkulit hitam. Bagi yang ingin menggunakan jasanya, lelaki ini mencantumkan pula nomor HP atau email yang bisa dihubungi. Selain Q-mel, begitu banyak lelaki yang menjajakan diri di sini. Ada Sadikin, Wangsha ataupun Odry.
Di masa depan, seperti telah dimulai negara-negara yang lebih bebas, seks lewat internet akan makin canggih. Dengan fasilitas webcam, selain pemilihan dan transaksi seks dilakukan secara online, tontonan tarian erotis misalnya, dapat dihadirkan tanpa perlu mendatangi tempat tertentu. Secara proaktif, PSK dapat pula menawarkan jasanya lewat fasilitas chatting.
Bukan Hanya Internet
Sepasang mucikari dapat ditangkap. Penapisan dan blokir internet terhadap hal-hal berbau seks dapat dilakukan dengan beberapa perangkat lunak maupun bantuan pihak Internet Service Provider. Namun persoalannya, material pornografi seperti media cetak, VCD maupun DVD bertebaran sebagai dagangan di kakilima. Dan transaksi seks, bukan hanya terjadi melalui internet.
Apalagi jika membaca buku best seller karangan Moammar Emka (2003) ”Jakarta Undercover: Sex ‘n the City” (JUC). Dari hasil investigasi, begitu pengakuan penulis, tergambarkan bahwa jual beli seks yang bagi sebagian orang dianggap sebagai sesuatu di luar batas kewajaran sebenarnya merupakan trend masyarakat metropolis.
Tanpa internet, prostitusi dengan berbagai versi dan gaya bisa didapat dengan mudah dan aman di ‘lokalisasi’ berkedok hotel, kafe, resto maupun karaoke.
Selain penerimaan alat bukti digital untuk kasus cybercrime, yang perlu dikedepankan karena menjadi kendala dalam penegakan hukum kasus-kasus mengenai pelacuran, pornografi maupun pornoaksi adalah aturan hukum dan ketegasan para aparat.
Aturan hukum dan ketegasan aparat membuat pelacuran kita kabur, mana yang boleh dan mana yang tidak. Pornografi dan pornoaksi kita juga menyimpan definisi yang tidak jelas antara yang nyata dan seni.
Karena itu, dengan diringkusnya pedagang perempuan lewat internet ini, jangan membuat pihak kepolisian cepat berpuas diri dan menganggapnya sebagai prestasi luar biasa. Adalah naif jika masalah ini hanya didakwakan dan difokuskan pada media internet. Sebab seperti apa yang dikatakan Tommy F Awuy dalam epilog buku JUC. ”Seksualitas tidak mudah direpresi karena dia akan bangkit terus mencari ruang-ruang yang hidup di mana pun dan bagaimana pun itu manusia berada.”
Penulis adalah Pengamat Telematika Universitas Indonesia.
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0306/14/opi01.html
Seks itu alami.
Bener, seks itu memang alami. Makanya, nggak usahlah yang udah alami itu diumbar-umbar secara bebas, apalagi dijadikan komoditi untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu. Juga nggak usahlah hal-hal yang bersifat sensual/seksual itu dipamer-pamerkan dengan alasan seni dan hak asasi. Katanya alami… ya nggak usah ditonjol2kan berlebihan dong, ntar jadi nggak alami lagi
Kok tulisan ini malah mempublikasikan situs2 itu?
Maaf, bukan maksudnya untuk mempublikasikan, tapi memberikan informasi bahwa pemanfaatan internet sudah digunakan dengan berbagai macam cara yang merusak moral. Kita tidak bisa tahu dan tidak dapat bertindak jika kita tidak tahu informasi semacam ini kan ?
Dan dalam artikel tersebut tidak satupun menginformasikan situsnya, jadi tidak dapat dikategorikan untuk mempublikasikan situs-situs pornografi.
Mendingan seks. Ada peluang hubungan suka sama suka. Sama-sama senang. Daripada bikin bom. Yang senang paling sepihak. Ya, yang dijanjiin syurga itu.
hanya orang-orang bodoh yang menyetujui ruu pornografi tersebut karena pemerintah hanya orang yang paling tolol di indonesia ini.
tolong pikir dlu sebelum melakukan keputusan jangan sampai merugikan orang lain.
kalau ruu pornografi ada apa pemerintah sendiri ga mikir di papua orang banyak yang memakai pakaian yang minim tpi apakah itu termasuk pornografi????
banyak orang -orang di desa terutama yang perempuan yang biasa mandi di sungai dengan hanya memakai pakaian yang menutupi bagian atas dada sampai di atas lutut apakah itu termasuk pornografi???
indonesia masih dipimpin oleh orang-orang bodoh
walaupun saya orang islam saya menolak tegas adanya ruu pornografi karena hanya merugikan orang-orang kecil tapi malah menguntungkan orang besar!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
pemerintah yang korupsi dihukum paling lama 2 tahun tpi kenapa orang yang hanya mencuri ayam dihukum bisa mencapai 10 tahun penjara???????????????????
yang namanya sex orang tidak bisa melarang
presiden saja butuh sex apalagi kita????
hanya orang yang ingin merusak bangsa indonesia yang menolak ruu app.
barat merusak indonesia dengan adanya pornografi & pornoaksi.saya dukung ruu app.
untuk kawan di papua sudah ada pengecualiannya di ruu app tersebut.