Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 30th May, 2006, Berita

Tak Hanya Lelaki, Wanita Gemar Akses Situs Porno

Dewi Widya Ningrum - detikInet

Jakarta, Pornografi ternyata tak hanya digemari kaum adam saja. Kaum hawa tercatat juga gemar mengakses situs berbau esek-esek. Setidaknya ini yang terjadi di Inggris sana.

Naiknya jumlah lelaki dan wanita yang men-download bahan-bahan pornografi dari Internet, membawa Inggris menjadi negara dengan pengakses pornografi tertinggi. Pun karena hal ini, industri situs dewasa di Inggris langsung booming 20 miliar poundsterling (1 poundsterling = Rp 17.284 Sumber: xe.com).

Menurut studi yang digelar The Independent on Sunday, lebih dari 9 juta kaum adam di Inggris — hampir 40% dari jumlah populasi pria — tercatat mengakses situs porno tahun lalu. Sebagai pembanding, jumlah pria yang mengakses situs porno tahun 2000 hanya 2 juta orang.

Tak hanya lelaki, wanita ternyata juga gemar mengakses situs-situs seperti itu. Perusahaan analisis Nielsen NetRatings mengungkap, pertumbuhan pengguna wanita yang mengakses pornografi di Internet meningkat 30%, dari 1 juta menjadi 1,4 juta orang selama 12 bulan terakhir.

Parahnya, pornografi juga diakses anak-anak ingusan (anak kecil-red). Survei mengungkap, lebih dari setengah dari populasi anak di Inggris — sekitar 7 juta orang — sudah mengenal pornografi lewat Internet. Dan pornografi ini tak sengaja diakses ketika anak lagi browsing hal-hal di luar konten porno.

Menurut survei, satu dari empat lelaki berusia 25-49 tahun kedapatan mengunjungi situs ‘dewasa’ di beberapa bulan terakhir, dari total 2,5 juta orang. Hal ini karena maraknya film-film seks yang dijual legal di Inggris selama beberapa tahun terakhir. Demikian dilansir detikINET dari TheIndependent, Selasa (30/05/2006). (dwn)
(dwn)

Sumber : Detikinet.com

Tue 30th May, 2006, Berita

Kekerasan Verbal Sama Bahayanya

JAKARTA–Maraknya aksi kekerasan yang terjadi di Indonesia muncul tidak hanya dalam bentuk fisik, namun juga verbal lewat pernyataan provokatif publik figur. Karena itu mereka disarankan berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

‘’Saya berharap ada kearifan bangsa ini untuk tidak memanasi suasana dengan perilaku kekerasan fisik maupun verbal,'’ kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, akhir pekan lalu. Pernyataan serupa diungkap mantan Ketua MPR Amien Rais. Diingatkannya, mulut lebih ganas dibandingkan harimau atau kekerasan fisik.

Maka ia menyarankan tokoh-tokoh agama dan politik tidak membuat pernyataan yang sensitif. ‘’Jangan mengeluarkan statemen yang menyinggung kesucian agama lain, seperti kitab suci,'’ kata Amien. Ketua Umum Partai Bintang Reformasi (PBR), Bursah Zarnubi, sepakat. ‘’Saya rasa elite politik harus berhati-hati mengeluarkan statemen. Pemahaman mereka terkadang berbeda dengan pemahaman masyarakat bawah,'’ kata Ketua Umum PBR, Bursah Zarnubi, Ahad (28/5).

Keruhkan suasana
Hal yang dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini, kata Hidayat, bukan pernyataan-pernyataan yang tidak perlu dan justru makin mengeruhkan suasana. ‘’Saya menyesalkan dan menolak segala bentuk kekerasan. Baik kekerasan dalam bentuk fisik maupun verbal,'’ tandasnya..

Hidayat menolak kalau persoalan kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini dipicu oleh perdebatan soal RUU APP. ‘’Akarnya adalah ada keinginan dari orang-orang untuk menenggelamkan Indonesia dengan dampak negatif dari pornografi dan pornoaksi. Kalau kita komitmen dengan Pancasila dan nasionalisme kita, tidak ada alasan untuk menjadikan RUU APP sebagai kontroversi,'’ paparnya.

RUU APP dalam prinsipnya tidak dalam rangka untuk melakukan ‘’Arab-isasi'’ atau perpecahan di kalangan komponen bangsa. Keberadaan RUU APP justru untuk mewadahi pluralitas dalam rangka menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia dari liberalisme seks yang tampil dalam berbagai media cetak, televisi maupun radio.
(dwo)

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=249917&kat_id=3

Tue 30th May, 2006, Artikel

PORNOGRAFI, INTERNET DAN RUU IETE

oleh: M. Sofyan Pulungan

Wacana “menggugat pornografi” kembali menguat dalam perbedatan publik akhir-akhir ini. Berbagai elemen swadaya masyarakat, bahkan telah membentuk koalisi bersama untuk menolak berjamurnya pornografi diberbagai bentuk media, termasuk di Internet. Begitu pula komitmen bersama yang dibuat MUI, DPR dan Polri, semua institusi ini telah sepakat untuk menertibkan pornografi yang merajela pada era “reformasi”. Bahkan, sebuah RUU Pornografi siap ditawarkan sebagai sebuah solusi policy untuk meredam maraknya bisnis yang selalu berurusan dengan bagian tubuh yang paling sensitif ini. Sejauhmanakah RUU Pornografi akan mampu meredam pornografi khususnya di Internet, bila sistem hukum nasional belum mengakui dengan tegas keabsahan alat bukti dalam bentuk elektonik di pengadilan kita? dan bagaimana Rancangan Undang-undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE) menyikapi pornografi di Internet?

Pornografi dan Delik Pornografi

Sebelum melangkah lebih jauh, penulis mencoba memberikan beberapa pengertian dasar dari pornografi. Pornografi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Porné yang artinya pelacur dan graphein artinya menulis. Beberapa tokoh telah memberikan pendefenisian apa yang dimaksud dengan Pornogafi. Pendefenisian ini tentunya terus berkembang seiring dengan perkembangan dinamika dan nilai yang ada ditengah-tengah masyarakat. Pada masa sekarang, pendefenisian dari pornografi bukan lagi hanya mengacu pada tindakan atau perbuatan seseorang, namun sudah menjadi semacam ideologi yang hidup subur ditengah-tengah masyarakat modern; dengan simbol utama perjuangan; pelecehkan sexualitas perempuan.

Pendapat ini dapat kita lihat dari beberapa argumen yang dilontarkan beberapa tokoh diantaranya; Laura Lederer yang mengungkapkan, “Pornography is the ideology of a culture which promotes and condones rape, woman-battering, and other crimes of violence against women.” Begitu juga dengan Susan Brownmiller yang memberi defenisi ponografi, “Pornography promotes a climate of opinion in which sexual hostility against women is not only tolerated, but ideologically encouraged. The intent is to deny the humanity of women, so that acts of aggression are viewed less seriously, and to encourage aggression.” Catharine MacKinnon seorang feminis dan professor hukum dari University of Michigan: memberikan definisi yang singkat, namun sangat lugas sekali “Pornography has a central role in institutionalizing a subhuman, victimized, second-class status for women.”

Di Indonesia sendiri, sampai saat ini tidak ada rumusan baku tentang defenisi pornografi. Namun, demikian bukan berarti sistem hukum nasional tidak mengenal delik pornografi. Delik pornografi digolongkan sebagai tindak pidana melanggar kesusilaan (zedelijkheid), yaitu yang khusus berkaitan dengan seksualitas. Menurut Wirjono Prodjodikoro, rumusan pasal-pasal dalam KUHP tidak menyebut kata “pornografi” secara langsung (letterlijk). Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, para ahli ilmu hukum menggunakan istilah delik pornografi ini untuk membedakannya dengan kejahatan dan/atau pelanggaran kesopanan yang lain. Wirjono menyebut kejahatan dan pelanggaran ini sebagai “Tindak Pidana mengenai Pornografi”.

Ketidakjelasan defenisi pornografi dalam sistem hukum nasional, membawa dua dampak sekaligus yaitu; kerugian dan juga keuntungan. Kerugian ini terjadi, karena selama ini KUHP telah “menyerahkan” tafsir pelanggaran kesusilaan kepada majelis hakim. Penyerahkan penafsiran pornografi pada hakim di satu sisi dapat menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Hal ini dibuktikan, dalam sebuah penelitian Abdul Qodir tentang pornografi bahwa yurisprudensi yang ada telah menunjukkan bahwa pertimbangan dari putusan-putusan hakim atas kasus-kasus delik pornografi tidak memberikan suatu gambaran tentang pemahaman hakim-hakim Indonesia mengenai masalah pornografi. Sedangkan nilai keuntungan yang dapat diperoleh bahwa KUHP telah memberikan ruang pada perubahan zaman dalam menafsirkan sebuah informasi dapat dikatakan pornografi atau tidak lagi.

Sebagai contoh dapat kita lihat delik mempertontonkan alat pencegah kehamilan. Dahulu, sewaktu KUHP dibuat tindakan mempertontonkan alat pencegah kehamilan merupakan tindakan pelanggaran terhadap kesusilaan. Karena itulah perbuatan ini diatur dalam pasal 283 KUHP. Namun, sekarang nilai ini berubah menjadi tindakan yang malah dianjurkan melalui berbagai program pemerintah diantaranya; keluarga berencana dan sekarang pencegahan penyakit AIDS. Perkembangan defenisi dari pornografi dan praktek dalam sistem hukum pidana nasional tentang delik pornografi telah memperlihatkan bahwa pornografi tidak bisa kita lepaskan dari nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan cara pandang masyarakat terhadap nilai-nilai tersebut.

Internet Media Pornografi?

Perkembangan teknologi yang saat ini sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dunia adalah teknologi informasi yang salah satu wujudnya adalah Internet. Internet yang pada mulanya hanya dikembangkan untuk kepentingan militer, riset dan pendidikan terus berkembang memasuki seluruh aspek kehidupan umat manusia, tak tertinggal tentunya aktivitas bisnis.

Saat ini, internet telah membentuk masyarakat dengan kebudayaan baru. Masyarakat yang tak lagi dihalangi oleh batas-batas teritorial antara negara yang dahulu ditetapkan sangat rigid sekali. Masyarakat baru dengan kebebasan beraktivitas dan berkreasi yang paling sempurna. Namun dibalik kegemerlapan itu, internet juga melahirkan keresahan-keresahan baru. Diantaranya muncul kejahatan yang lebih canggih dalam bentuk “cyber crime”. Hal ini ditandai dengan berkembangan pesatnya situs-situs porno dalam berbagai tampilan situs yang sangat menggoda.

Menjadi pertanyaan, mengapa dalam perkembangannya sekarang Internet menjadi alat yang paling efektif dalam menyebarkan pornografi? Bila kita cermati, Internet sendiri pada dasarnya hanya sebuah media komunikasi sebagaimana media-media komunikasi dalam bentuk lainnya. Namun, internet memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan media komunikasi lain, seperti media cetak, penyiaran, film atau telekomunikasi. Internet mempunyai kemampuan dalam mengkonvergensikan keempat media di atas dalam sebuah media yang disebut global network. Keistimewaanya dalam mengkonvergensikan berbagai media di atas, telah menjadikan internet sebagai media komunikasi yang paling sempurna saat ini. Karena keunggulannya itu, tak mengerankan bila internet menjadi alat yang paling efektif dalam menyebarkan berbagai informasi; termasuk informasi tentang pornografi. Bahkan, berbagai data terakhir menunjukkan bahwa transaksi terbesar perdagangan melalui internet diperoleh dari bisnis pornografi ini.

Fenomena di atas, tentunya disikapi oleh setiap pemerintahan dengan policy yang berbeda-beda. Namun, pada umumnya policy yang dibuat akan sangat tergantung dari tingkat adopsi demokrasi di negara-negara tersebut. Sebagai contoh; negara yang tingkat demokrasinya rendah akan mengambil kebijakan yang cenderung otoriter; yaitu memberikan peran negara untuk melakukan sensor (pembatasan informasi) di Internet. Praktek ini dapat kita lihat di Arab Saudi dan di RCC. Hal ini dilakukan dengan membuat server negara atau pembatasan informasi melalui Internet Service Provider. Di Negara-negara yang menganut sistem demokrasi, “sensor” di Internet juga diberlakukan. Namun, satu hal yang menarik “sensor” di Internet bukan dimulai dari pemerintah, melainkan partisipasi masyarakat dalam membuat Internet sebagai media yang sehat. Tindakankan dilakukan dengan meluncurkan beberapa software yang mampu memfilter informasi yang berkaitan dengan pornografi. Bahkan di Amerika Serikat, pengaturan tentang ponografi anak di Internet lahir akibat desakan masyarakat terhadap pornografi anak yang merajarela di Internet.

RUU Pornografi atau RUU IETE?

RUU Pornografi menjadi sebuah policy yang ditawarkan dalam mencoba membendung pornografi yang sangat marak akhir-akhir. Apalagi kehadiran internet telah membuat penyebaran pornografi menjadi tanpa batas. Sebagai sebuah gagasan, RUU Pornografi tentu sah-sah saja, namun bila pembentukannya telah menjadi sebuah keputusan, maka ada beberapa hal yang harus kita perdebatkan lagi, terutama tentang seberapa signifikannya kehadiran RUU Pornografi dalam memberantas pornografi
.
Pertama, bukankah berbagai peraturan perundang-undang yang ada sekarang telah mengatur tindak pidana pornografi termasuk yang disebarkan melalui media. Setidak-tidaknya seluruh perundang-undangan yang mengatur tentang media, seperi UU. 40 No. 1999 Tentang Pers, UU. No. 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran, UU. 8 Tahun 1992 Tentang Film dan UU No. 36 No. Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, telah pengaturan delik pornografi di masing-masing media tersebut. Sehingga argumentasi yang menyatakan bahwa tidak ada perangkat hukum dalam membendung pornografi di Indonesia adalah tidak tepat. Kedua, Persoalan mendasar dari tidak bekerjanya hukum bukan terletak pada tidak lengkapnya instrumen hukum tentang tindak pidana pornografi, namun terletak pada law enforcement oleh para aparat hukum, terutama kepolisian dalam memberantas pornografi. Oleh karena itulah, ada baiknya bila koalisi anti pornografi tidak menghabiskan tenaga dalam merumuskan RUU Pornografi, namun perjuangan haruslah diarahkan pada bagaimana membangkitkan social control masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam mengatasi penegakan peraturan yang melanggar delik pornografi.

Persoalan ketidakefektifan hukum nasional memang baru muncul ketika mengatasi pornografi yang disebarkan melalui Internet. Namun, hal ini bukan berarti tidak ada hukum nasional yang dapat diterapkan dalam menjerat delik ini. Pada dasarnya untuk informasi pornografi di Internet yang dibuat oleh warga negara Indonesia dimana pun ia berada, maka hukum nasional yang mengatur delik pornografi dapat menjerat pelakunya. Permasalahannya timbul karena sampai saat ini hukum nasional kita belum secara tegas mengakui alat bukti dalam bentuk elektronik dalam proses pembuktian di Pengadilan. Disinilah inti permasalahan mengapa kasus-kasus pornografi di Internet yang dibuat warga negara Indonesia, belum dapat dijerat oleh sistem hukum nasional.

Sehingga untuk memecahkan masalah ini bukan dengan membuat RUU Pornografi, namun dengan mempercepat mensyahkan UU yang memberikan landasan hukum nasional terhadap Internet. Saat ini di masyarakat telah muncul dua draf RUU yang mencoba memberikan aturan di internet. Kedua draf RUU tesebut, pertama draf RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE) yang dibuat atas kerjasama Tim Peneliti Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKHT-FHUI) dengan Deperindag dan Draf Rancangan Undang-undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) yang dibuat oleh Tim Universitas Padjajaran dengan Dirjen Postel. Satu hal yang menarik bahwa kedua draf RUU ini mengatur secara tegas bahwa kedudukan alat bukti elektronik diakui dalam sistem hukum nasional.

Di dalam RUU IETE misalnya, walaupun RUU ini tidak memasukan rumusan tentang delik pornografi, namun bila kita kaji secara mendalam beberapa ketentuan RUU ini dapat digunakan untuk menjerat tindakan yang termasuk dalam tindak pidana mengenai pornografi. Bahkan, bila kita lihat rumusan tentang defenisi informasi elektronik (Informasi elektronik adalah segala macam data elektronik yang di antaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya) di Pasal 1 RUU ini, akan terlihat dengan jelas bahwa informasi pornografi di Internet masuk dalam rumusan informasi elektronik dalam RUU ini. Sedangkan keberadaan informasi pornografi dalam bentuk elektronik itu, diakui dalam sistem hukum nasional ditegaskan dalam pasal 3 RUU IETE. Rumusan ketentuan dalam pasal 3 menyatakan bahwa: Setiap orang tidak boleh menolak keberadaan dari suatu informasi hanya karena berbentuk elektronik.

Ketentuan yang mengatur bahwa tindakan mengenai pornografi di internet dilarang dalam sistem hukum nasional, dapat kita lihat dalam Pasal 27 RUU IETE. Pasal 27 ini dengan tegas menyatakan bahwa: Setiap orang dengan sengaja membuat informasi elektronik yang melawan hukum dan mengakibatkan kerugian pihak lain dipidana selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Ketentuan Pasal 27 RUU IETE ini merupakan instrumen hukum yang efektif untuk menjerat tindakan warga negara Indonesia dimana pun ia berada bila mencoba melakukan perbuatan tindak pidana mengenai pornografi di Internet. Dengan mempercepat mensahkan ketentuan hukum yang mengatur tentang keabshan alat bukti elektronik dalam sistem hukum kita, maka tidak alasan lagi bahwa instrumen hukum nasional dianggap “mandul” dalam menghadapi delik pornografi di Internet. Walaupun kita tidak mungkin menolak fakta bahwa problem utama penegakan hukum nasional kita saat ini adalah terjangkitnya penyakit “lemah syahwat” yang diderita hampir seluruh aparat penegak hukum di negeri ini.

http://www.lkht.net/artikel_lengkap.php?id=11

Tue 30th May, 2006, Artikel

Hukum Positif Dapat Bekerja dalam Mengantisipasi Cyberporn

oleh : Rapin Mudiardjo, S.H. *

Boom situs cabul! Pornografi di dunia maya lewat internet (cyberporn) terus berkembang. Karena dikhawatirkan “merusak” moral anak muda, cyberporn diatasi dengan memberlakukan hukum tertulis (hukum positif). Namun. Hal ini tidak mudah dilakukan karena butuh keberanian dan banyak kendala. Apa saja kendalanya?

Banyak yang berpendapat, hukum selalu tertinggal dalam mengikuti perkembangan teknologi yang saat ini termanifestasikan dalam media internet. Pendapat tersebut mungkin ada benarnya jika kita melihatnya hanya dari sisi teknologi saja. Padahal dalam menyikapi fenomena tersebut harus dilihat dari berbagai segi. Kesan ini membawa implikasi pada perilaku pengguna (penyedia jasa dan pemakai) internet yang akhir-akhir ini cenderung mengalami “penyimpangan” dan tidak “mematuhi” norma yang berlaku di dalam masyarakat. Cyberporn sebagai salah satu feature di internet memberikan kemudahan untuk memperoleh gambar, cerita, dan film.

Berdasarkan laporan terakhir yang dikeluarkan oleh American Demographics Magazine menunjukkan adanya peningkatan keberadaan situs porno di internet. Data itu diperoleh dari sextracker.com. Jumlah situs dewasa yang menyediakan pornografi meningkat dari 22.100 pada 1997 menjadi 280.300 pada 2000 atau melonjak 10 kali lebih dalam kurun tiga tahun!.

Keadaan ini membuat semakin banyaknya “tempat wisata” yang dapat dikunjungi oleh para pecandu situs cabul. Selain itu, memang bisnis di bidang ini cukup menjanjikan. Ini terbukti dengan tingginya transaksi di Amerika yang hampir bernilai AS$1,4 miliar pada 1998. Dapat dibayangkan berapa merosotnya moral bangsa bila cyberporn terus dibiarkan “mengobok-ngobok” generasi muda.
Dengan kemajuan teknologi saat ini, keberadaan cyberporn mestinya dapat dibendung. Namun, harus pula dipikirkan cara lain yang bersifat preventif. Dalam hal ini, harus dibuat suatu prakondisi terhadap komunitas di internet untuk mematuhi hukum yang ada, baik tertulis ataupun tidak tertulis.

Tiga perspektif

Tidak bekerjanya hukum dalam menghadapi cyberporn, salah satunya karena sempitnya kita memandang fenomena cyberporn tersebut. Pendekatan yang dilakukan selama ini masih bersifat teknis dan sektoral. Padahal seharusnya tidak demikian halnya. Sudah saatnya cyberporn ini ditinjau dari tiga prespektif, yaitu, teknologi (technic), bisnis (bussiness), dan masyarakat (sosio). Bila kita hanya memandang dari sisi teknologi dan bisnis, selamanya hukum tidak akan dapat bekerja efektif dalam mengatasi gejala yang timbul di dalam masyarakat. Memberlakukan suatu ketentuan hukum, tidak terlepas dari keadaan masyarakat (keadaan sosial) setempat. Belum lagi adanya hukum tertulis tidak menyebabkan kejahatan dalam internet, termasuk pornografi, menjadi tidak “tersentuh” oleh hukum.

Harus diingat bahwa hukum tidak selalu tercermin dalam keputusan penguasa (peraturan), tapi dapat berupa kesepakatan yang terjalin selama koneksi internet berlangsung. Kendalanya, memang “kesepakatan” tadi tidak memiliki kekuatan memaksa dan memuat sanksi pidana. Bagi pelanggarnya atau pelakunya, sulit dimintakan pertanggung-jawaban secara pidana jika hanya berlandaskan pada norma belaka.

Memberlakukan hukum tertulis (hukum positif) dalam kasus pelanggaran internet, khususnya cyberporn ini, dapat berpijak pada kaidah yang ada di dalam masyarakat itu sendiri. Siapa yang menyangkal bahwa cyberporn itu tidak melanggar moral dan etika. Satu dari lima responden mengatakan bahwa pornografi di internet (cyberporn) melanggar rasa kesusilaan. Setelah itu, baru kita lihat peraturan lokal (hukum positif) yang berkaitan dengan pornografi. Internet menjadikan dunia tanpa batas dan menjadikan ruang dan waktu bukanlah kendala dalam berhubungan satu dengan yang lain. Timbul satu masalah, hukum mana yang akan diberlakukan atas tindak pidana di internet. Pasalnya, setiap negara mempunyai ketentuan yang berbeda.

Hukum mana yang berlaku

Tidaklah sederhana menerapkan aturan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam cyberporn. Hal ini mengingat internet bersifat lintas batas wilayah. Banyak pihak yang bersinggungan satu dengan yang lain dan ini akan menyulitkan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Karena itu, harus dicari solusi agar pelaku yang terlibat dalam cyberporn dapat dihadirkan ke meja hijau.Maraknya situs-situs porno tersebut sebenarnya telah “mengganggu” kesusilaan dunia internasional. Di Amerika misalnya, sudah ada beberapa organisasi non-pemerintah (NGO) yang melakukan upaya guna membendung pemekaran cyberporn. Kita melihat bahwa pornografi ini bersinggungan dengan dengan peraturan (hukum) di mana situs porno itu dapat diakses.

Hukum mana yang berlaku sebenarnya tidaklah sesulit seperti yang berlangsung selama ini. Ambil contoh di Indonesia, pondokputri adalah salah satu situs yang menyediakan gambar dan cerita porno. Untuk melihat peraturan atau hukum mana yang berlaku, dapat memulainya dengan menelusuri status kepemilikan dari situs tersebut. Kemudian setelah diketahui pemiliknya, dapat ditelusuri status kewarganegaraannya. Meskipun situs porno tersebut di-hosting di luar negeri, hal ini tidaklah kemudian membebaskan pelaku dari tanggung jawab pidana. Status kepemilikan yang berujung pada status kewarganegaraan tentunya tidak dapat dilepaskan dalam pergaulan sehari-hari. Artinya, status kewarganegaraan melekat di manapun orang itu berada.

Sedikit ilustrasi, seorang Badu yang berkebangsaan Indonesia ditemukan sebagai pemilik situs porno. Nah, di manapun Badu berada, yang bersangkutan tetap terikat (tunduk) pada hukum negaranya. Dalam hukum pidana, status penundukan ini dikenal dengan prinsip nasionalitas aktif.
Pada Pasal 5 KUHP dijelaskan, pelaku tindak pidana adalah orang Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia. Maka terhadap pelaku, dapat ditarik dengan mengunakan hukum pidana kita. Memang dalam pasal tersebut, disyaratkan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana di negara lain.

Dari ilustrasi di atas dapat diterapkan juga untuk situs yang lainnya. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaku yang terlibat dalam penyajian gambar, cerita, film porno dalam cyberporn ini dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku (hukum positif) sesuai dengan status kewarganegaraan dari pemilik perusahaan itu berada. Kemudian juga dimungkinkan bagi warga asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia untuk dipidana dengan menggunakan hukum pidana Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip nasionalitas pasif.

Yang harus dilakukan jika kita ingin menggunakan hukum Indonesia untuk menjaring pelaku luar negeri adalah melakukan perjanjian ektradisi dengan negara asal pelaku. Pasalnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, cyberporn tidaklah bisa dilakukan sendirian dan perlu dilakukan koordinasi dengan interpol, FBI, dan yang lainnya.

Sulit diterapkan

Namun pada prakteknya, prinsip-prinsip di atas sulit untuk diterapkan. Hal ini mengingat masih sedikitnya sumber daya di bidang hukum yang memahami masalah teknologi informasi, khususnya mengenai investigasi terhadap tindak pidana dengan menggunakan internet. Cyberporn adalah satu dari sekian banyak kejahatan yang sampai saat ini sulit untuk “dipagari”. Pemberantasan atau pembatasan ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan mengefektifkan (mengoptimalkan) peraturan hukum yang ada dengan melakukan penafsiran atas ketentuan yang ada di dalam KUHP.
Kedua, dengan mengefektifkan fungsi keluarga dalam memberikan pemahaman/pendidikan seks agar lebih terarah. Cara kedua tidak akan dibahas lebih lanjut. Yang terpenting adalah bagaimana agar hukum (peraturan) yang ada berjalan optimal. Keberlakuan hukum dalam masyarakat tentunya tidak terlepas dari masyarakat itu sendiri (sosiologis), terutama bagaimana masyarakat memandang cyberporn itu sendiri. Ada pendapat yang mengatakan bahwa semuanya biarlah masyarakat yang menentukan. Baik dan buruk, melanggar susila ataupun tidak, masyarakatlah yang menentukan mengenai kriteria tersebut.

Menurut survei yang pernah dilakukan oleh Forester Research pada awal tahun 90-an, hampir 80% lalu lintas internet selalu mengarah ke situs-situs dewasa (porno). Dari survei tersebut menunjukkan masyarakat internet begitu “menikmati” hadirnya situs-situs dewasa tersebut.
Keinginan untuk mematuhi dan menerapkan peraturan bergantung kepada masyarakat. Masyarakat bertindak sebagai subyek yang berperan untuk membentuk (rekayasa) hukum. Hukum dibuat dan dipatuhi oleh masyarakat berdasarkan apa yang dianggap “baik” oleh masyarakat. Secara filosofis, apa yang dianggap “baik” tadi tercerminkan di dalam pergaulan kehidupan sehari-hari dan direduksi sebagai apa yang akan dipatuhi sebagai aturan.

Masih dalam kerangka keberlakukan hukum, secara yuridis layaknya pembentukan hukum tidak terlepas dari apa yang diinginkan dan apa yang dicita-citakan oleh masyarakat. Hukum tidak akan menjadi hukum yang mati karena telah sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dan apa yang di cita-citakan oleh masyarakat. Tiga syarat keberlakukan hukum (sosiologis, filosofis, yuridis) tadi dapat dijadikan satu acuan dalam memberlakuan (menerapkan) hukum positif yang ada, terutama dalam memagari cyberporn agar situs internet dimanfaatkan untuk hal yang lebih baik.

Butuh keberanian

Mengefektifkan hukum (hukum positif) bukan langkah yang mudah karena untuk itu dibutuhkan keberanian. Keberanian di sini berkaitan dengan cara menafsirkan peraturan perundang-undangan yang ada. Karena disadari, memang menafsirkan undang-undang bukanlah pekerjaan yang sederhana.
Menerapkan peraturan (materil) terhadap suatu peristiwa yang belum atau tidak dikenal sebelumnya dibutuhkan suatu penafsiran atas undang-undang yang ada. Dengan menafsirkan cyberporn layaknya pornografi yang dikenal dalam dunia nyata, peraturan yang berkaitan dengan pornografi dapat digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana ini.

Mungkin terkesan dipaksakan, tetapi apa mau di kata cyberporn telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bagi komunitas internet dan perkembangannya saat ini terlihat sangat memprihatinkan.
Ada doktrin dalam hukum pidana yang mengatakan: “tiada pidana tanpa suatu kesalahan” (azas legalitas). Tidak ada peristiwa pidana jika di dalam undang-undang tidak menyebutkan kesalahan terlebih dahulu, sering menjadi “pagar” bagi penegak hukum kita untuk menerapkan aturan. Padahal jika kita menilik pada azas yang lain, seorang hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada peraturannya. Di sini terjadi kontradiksi, satu sisi undang-undang melarang adanya penafsiran, tetapi di sisi lain hakim dibebani untuk “membuat” aturan.

Artinya di sini, tidak berjalannya ketentuan hukum (hukum positif) dalam “memagari” cyberporn bukan disebabkan oleh lemahnya peraturan yang ada. Tidak bekerjanya peraturan (hukum) yang ada dikarenakan tidak adanya keberanian untuk menerapkan peraturan yang ada. Padahal bila kita lihat dalam kehidupan nyata, banyak peraturan yang mengatur masalah pornografi, misalkan UU HAM, UU Pers, dan KUHP Sebagai penegasan, cyberporn bukanlah sosok yang kebal hukum. Pelakunya tetap dapat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hukum positif yang ada tetap akan berlaku efektif jika penegak hukum berani melakukan “modifikasi” hukum. Perkembangan teknologi tidaklah menjadikan hukum yang ada tidak bekerja. Cyberporn hanya ekses dari perkembangan teknologi itu sendiri. Tidak ada yang berubah, kecuali media penyampaiannya. Subtansinya tetaplah sama, pornografi.

*) Penulis adalah Legal Director ICT Watch dan pengacara. Dapat dihubungi melalui e-mail rapin@ictwatch.com. Tulisan ini pernah dimuat oleh Hukumonline.com, 9 Mei 2001. Tulisan ini bebas dikutip asal menyebutkan sumbernya.

http://free.vlsm.org/v17/com/ictwatch/paper/paper025.htm

Tue 30th May, 2006, Berita

Dirjen Postel: ISP Abaikan Moralitas

Dewi Widya Ningrum - detikInet

Yogyakarta, Perusahaan penyedia jasa internet (Internet Service Provider - ISP), selama ini dinilai terlalu mengejar target pasar, tetapi belum berani memposisikan diri untuk mengejar moralitas.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Dr. Ir. Basuki Yusuf Iskandar, saat melakukan kunjungan ke Universitas Islam Indonesia (UII), di Yogyakarta, Kamis (28/7/2005).

“ISP hanya mengejar target pasar, tetapi belum berani memposisikan diri untuk mengejar moralitas. Jika para ISP berani memposisikan diri untuk mengejar aspek moralitas, saya akan memberi bantuan,” katanya dalam tinjauan ke ISP UIINet, untuk mengetahui ISP yang berkaitan dengan dunia pendidikan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Utama UIINet, Yunan Nazamudin mengatakan, secara teknologi mereka sudah siap, tetapi implementasinya masih belum maksimal.

“Sampai saat ini UII berusaha melakukan pemblokiran terhadap mahasiswa yang mengakses konten-konten yang berbau porno, tetapi belum maksimal,” katanya. “Masih banyak konten yang lolos, sehingga tetap berhasil diakses.”

Menurut Basuki, penting bagi ISP untuk mengedepankan moralitas, mengingat ada begitu banyak konten yang berkembang bebas di internet. Basuki mengatakan, pengontrolan konten di internet memang sulit dilakukan, tapi keberadaannya bisa dilacak dan disaring oleh ISP.

UIINet merupakan salah satu divisi usaha dari PT. Global Prima Utama, yang merupakan perusahaan penyedia jasa internet (ISP). Target konsumennya adalah komunitas pengguna internet di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. UIINet mengklaim bahwa pihaknya merupakan satu-satunya ISP yang dimiliki oleh sebuah institusi pendidikan (UII-red) di kawasan Yogyakarta dan sekitarnya.

UIINet saat ini dikelola oleh 11 orang pegawai yang handal. Mereka berharap bisa mengembangkan divisi ini menjadi lebih maju. Ke depannya, perusahaan berharap bisa menjadi perusahaan IT yang berbasis internet.
(nks)

Sumber : Detikinet.com

Tue 30th May, 2006, Artikel

Pemerintah: Blokir Konten ‘Amoral’ Dimungkinkan

Iin Wirdania Anwar - detikInet

Jakarta, Setelah Singapura melakukan aksi pengawasan internet di negaranya lewat jalur perundang-undangan ketimbang teknologi, akankah Indonesia–sebagai negara tetangga–juga akan mengekor langkah ini? Akankah kebebasan berekspresi di dunia maya juga diatur nantinya?

Jika ditilik di UUD 45 pasal 28 F sebagai bagian dari Bab XA, kalaupun ada pengawasan internet di Indonesia, hal ini bisa saja dianggap sebagai sesuatu yang mengekang. Karena, di dalam pasal terkait disebutkan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

“Indonesia kan negara yang menjunjung demokratisasi. Sesuai pasal 28 F UUD 1945, semua orang dipersilahkan untuk mengakses informasi. Kalau soal pembatasan akses internet ke konten-konten pornografi misalnya, bisa dilakukan secara persuasif,” papar Cahyana Ahmadjajadi, Dirjen Telematika, Kominfo seperti ketika dihubungi detikinet Kamis (18/8/2005).

Lebih lanjut ia mengemukakan, secara teknis pembatasan akses ke situs-situs ‘amoral’ itu bisa saja dilakukan. Misalnya, dengan cara memblokir akses menuju situs-situs porno keluar yang dapat dilakukan di gateway Indonesia Internet Exchange (IIX).

Hal ini tentunya tidak terlepas dari kerjasama antara Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dengan Internet Service Provider (ISP) di Indonesia. Tidak bisa hanya pemerintah saja.

Kalau secara persuasif, warung internet (warnet-red) sebagai ruang publik, hendaknya para pemiliknya bisa diingatkan supaya tidak menciptakan suasana yang terlalu private. Sementara itu untuk akses internet di rumah-rumah, mungkin ada baiknya jika komputer diletakkan di ruang umum sehingga memudahkan pengawasan dari masing-masing anggota keluarga.

Edukasi Publik

Adapun Basuki Yusuf Iskandar, Dirjen Pos dan Telekomunikasi Indonesia mengatakan, “Apa yang dilakukan Singapura itu bagus, bisa dijadikan contoh. Hal ini berarti soal konten internet sudah menjadi masalah umum, yang harus ditangani bersama.”

Ia juga menyebutkan soal edukasi publik. Hal ini penting agar masyarakat siap menggunakan IT secara produktif.

Secara teknis, filtering dan blocking diharapkan bisa dikembangkan sehingga konten yg tidak sesuai dengan nilai moral atau yang kontra produktif bisa ditangkal untuk masuk ke ranah publik. Sementara itu yang positif terus dikembangkan.

“Dari segi bisnis, pihak ISP mungkin bisa mengkhususkan kategori konten. Misalnya, situs ini untuk konten olahraga, yang ini untuk konten hiburan. Jadi jelas,” imbuhnya lagi.

Basuki juga menyebut-nyebut soal gerakan moral yang perlu dilakukan untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak mengakses situs-situs porno. (ien)

Sumber : Detikinet.com

Tue 30th May, 2006, Artikel

Menyeret Pemilik Situs Porno Berdasarkan Perjanjian Kerja

oleh : Rapin Mudiardjo, S.H. *

Pornografi Internet (cyberporn) kembali mencuat setelah dua orang Indonesia terlibat dalam penyajian gambar porno via internet. Sebenarnya, kasus pornografi internet ini sudah berjalan sejak internet menjadi konsumsi publik dalam perolehan informasi. Sudah saatnya, pornografi internet ditindak tegas agar akibatnya bagi masyarakat dapat diminimalisasi. Kasus pornografi internet yang telah melibatkan dua orang Indonesia itu kabarnya telah diputus oleh pengadilan di Amerika. Padahal di ‘negeri Koboi’ itu, seks atau pornografi bukan barang baru di Amerika. Masalahnya, Thomas Reedy dan Jenice Reedy turut serta dalam menyajikan gambar porno anak di bawah umur.

Penanganan pornografi internet bukan masalah yang sederhana karena terbentur pada masalah pembuktian di pengadilan yang demikian sulitnya. Karena itu logis, jika kasus ini terkesan lamban dan bertele-tele untuk sampai ke pengadilan. Apalagi kemajuan teknologi komputer memungkinkan dilakukan manipulasi atas suatu data yang dikirim secara elektronik. Kesulitan lainnya, peraturan di dunia maya (cyberspace) masih disandarkan pada faktor etika di dunia maya. Padahal sangat sulit jika suatu tindakan hanya bersandarkan pada faktor etika. Sanksi yang ada bergantung kepada masyarakat yang meyakini etika tersebut. Karena itu, perlu ditegaskan batasan “kesusilaan” dari pornografi internet tersebut.

Masalah jurisdiksi juga bukan masalah yang sederhana untuk dibicarakan. Apalagi menyangkut kejahatan yang bersifat transnasional atau antarnegara. Mungkin ada benarnya pendapat yang mengatakan bahwa cyberspace adalah suatu wilayah baru di dalam peradaban manusia. Tapi tentunya, harus ditilik lebih lanjut di mana “unsur kebaruan” dari wujud perkembangan tersebut. Perihal jurisdiksi tidak akan dibahas lebih lanjut disini. Namun, dalam tulisan ini akan lebih terfokus pada pihak mana saja yang bisa dipertanggungjawabkan atas penyediaan situs porno di internet. Sangat tidak adil, jika hanya Thomas Reedy dan Jenice Reedy padahal secara teknis banyak pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pornografi internet tersebut.

Contractual liability

Bila ingin menindak tegas para pelaku dalam pornografi internet, tentunya tidak bisa dilihat secara sepintas lalu. Kasus pornografi internet tidak terlepas dari adanya tindakan penyertaan atau konspirasi di antara para pihak. Reedy dan Jenice Reedy hanyalah satu dari sekian banyak pihak yang seharusnya turut bertanggungjawab atas penyelenggaraan pornografi anak di bawah umur melalui internet.

Penyediaan pornografi internet harus dilihat sebagai suatu tindakan bersama (adanya penyertaan). Karena itu, harus ada satu alasan mengapa yang bersangkutan (pasangan Reedy) diseret ke pengadilan yang semata-mata tidak hanya digantungkan pada perbuatan materil dari keduanya.
Tindakan penyertaan di sini dapat dilakukan dengan atau tanpa kesepakatan. Dalam kasus ini, perbuatan tersebut dilakukan secara berkala dan terlihat adanya kesepakatan di antara para pihak selaku penyelnggara situ porno di internet.

Kabarnya, yang bersangkutan telah meraup ribuan dollar dari penyelenggara jasa penyediaan situs porno anak di bawah umur. Berarti pada prakteknya, terdapat suatu “perjanjian” di antara kedua belah pihak. Maka, pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana tersebut dilakukan berdasarkan kontrak yang dibuat oleh masing-masing pihak. Jika terjadi pelanggaran/kejahatan atas suatu tindakan yang disepakati bersama tersebut sebelumnya, pihak yang melakukan perjanjian dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Berdasarkan kerangka pertanggungjawaban di internet (the framework of liability on the internet), paling tidak ada 7 (tujuh) pihak yang saling bertanggungjawab sesuai dengan perannya masing-masing ketika yang bersangkutan berinteraksi dengan menggunakan internet. Antara lain: pengguna internet, operator telekomunikasi, internet service provider, server, packager, produser, dan author. Dalam dakwaannya, kedua warga negara Indonesia ini dituduh telah menyuplai gambar cabul di bawah umur. Dalam konteks ini, yang bersangkutan bisa dimasukkan ke dalam kategori author dan atau produser. Bila dalam kontraknya disebutkan bahwa yang bersangkutan dalam periode tertentu menyuplai gambar pornogrrafi di bawah umur, dari situ keduanya dapat diseret ke pengadilan.

Kemudian di pihak lain, yang mungkin dapat dinyatakan bertanggungjawab adalah pihak penyedia/penyelenggara/pemilik server yang menyebarkan informasi yang dikirimkan oleh produser dan atau author. Berarti, pihak pemilik server juga dapat diseret ke pengadilan untuk anak di bawah umur. Seharusnya, kepolisian Amerika juga menuntut si pemilik server. Yang ketiga, adalah penyelenggara jasa (internet service provider) yang juga bisa dimintakan pertanggungjawaban atas terselenggaranya pornografi internet. Pemilik situs juga dapat ditarik ke depan pengadilan. Dalam kasus tersebut, dapat diungkap adanya pihak lain yang mungkin bertanggungjawab dalam pelanggaaran susila.

Tanggungjawab individu

Meskipun pada prakteknya, tindakan para penyelenggara pornografi internet dilakukan secara bersama-sama, tetap saja yang bertanggungjawab atas pelanggaran/kejahatan itu adalah pribadi sesuai perannya masing-masing. Situs atau penyelenggara jasa internet tentunya didasari atas dasar kepemilikan atau kepengurusan, ibarat sebuah perusahaan. Mungkin di sini bisa digunakan ajaran tentang pertanggungjawaban korporasi yang menjelaskan bahwa tingkah laku perusahaan merupakan kumpulan dari tingkah laku individu.

Jika demikian halnya, sudah sepatutnya pasangan Reedy menerima ganjaran atas apa yang telah dilakukannya. Namun, masih ada pihak lain yang dapat ditarik untuk bertanggungjawab atas kasus ini. Dengan berdasarkan pada contractual liability, kerjasama atau penyertaan para pihak dalam penyajian, situs pornografi dapat dijadikan batasan untuk menentukan kompetensi para pihak. Hal ini penting karena agak sulit bila meminta pertanggungjawaban pada perusahaan atau situs penyelenggara pornografi internet.

Tanggung jawab individual akan lebih mudah dimintakan kepada para pihak. Pasalnya, tidak mungkin secara “institusi”, perusahaan ini dituntut ke pengadilan dan bertanggungjawab atas content dari pornografi internet tersebut. Paling tidak, lebih dari satu pihak saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas penyediaan pornografi melalui internet tersebut. Jika ingin lebih tegas mengantsisipasi pornografi internet, selain secara materil, ketentuan juga ditegakkan secara formil. Penegakan hukum juga harus disertai oleh suatu keinginan untuk “membersihkan” internet dari pornografi. Tidak sedikit biaya yang dibutuhkan untuk membuat internet di Indonesia harus melewati gerbang yang sama sebelum diteruskan ke ISP (Internet Service Provider) yang ada. Belum lagi, kemajuan teknologi wireless memungkinkan koneksi tanpa melewati ISP.

Di sinilah peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang sifatnya diskrimatif terhadap informasi yang dapat diakses melalui internet. Mungkin akan terkesan otoriter, tapi hal ini adalah salah usaha agar pornografi internet tidak meracuni generasi muda.
Hal ini baru bisa dilaksanakan jika pemerintah telah mengetahui batasan atau standar tentang rasa kesusilaan. Apakah semua gambar atau tampilan yang menimbulkan nafsu dilarang untuk anak di bawah umur? Semua terserah kepada pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah selaku regulator.

Batasan pornografi

Batasan pornografi merupakan bagian yang paling sulit untuk ditentukan. Pasalnya, menyangkut masalah “pandangan” yang sangat dipengaruhi oleh budaya dari suatu bangsa. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa persoalan pornografi merupakan sisi pribadi dari setiap orang. Karena itu, sulit untuk menetukan parameter porno atau tidaknya suatu kata-kata, gambar, atau perpaduan dari keduanya. Meskipun batasannya belum jelas, dalam peraturan hukum di Indonesia pornografi dianggap sebagai satu dari sebagian tindakan yang tergolong pelanggaran susila. Masalahnya, ukuran pelanggaran susila agak berbeda pada setiap diri manusia atau bangsa.

Kondisi di Indonesia tentu berbeda dengan Amerika yang secara tegas melarang pornografi anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, terlihat adanya “diskriminasi” batasan susila dari pornografi itu sendiri. Namun, ketentuan tersebut menjadi lebih pasti mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Bagi Indonesia, pornografi internet merupakan barang baru dan masih berlangsung perdebatan mengenai “batasan pornografi” itu sendiri. Apakah pornografi internet tersebuit dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang diatur di dalam KUHP atau UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Di dalam Pasal 282 KUHP misalnya, tidak dijelaskan batasan kesusilaan yang dimaksud dengan kesusilaan itu sendiri. Disebutkan pada bagian penjelasan, sifat cabul (kesusilaan) itu harus ditentukan berdasarkan pendapat umum. Tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri dan sangat bergantung kepada kebiasaan setempat. Dari situ terlihat, bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai pornografi atau perbuatan cabul itu sendiri. Batasannya bergantung kepada keadaan dan perkembangan dari masyarakat setempat. Dengan adanya internet, agak sulit membedakan atau memisahkan keberadaan suatu masyarakat. Apalagi harus mendefinisikan suatu masyarakat yang menggunakan internet tersebut.

Terlepas dari adanya “keterbatasan” peraturan dalam mendefinisikan kesusilaan tersebut, ada yang patut dikritisi dari kebijakan pemerintah untuk membangun dan mengembangkan internet di Indonesia. Kebijakan pemerintah harus ditegaskan di dalam undang-undang dan bersifat imperatif bagi pelanggarnya. Bila Singapura mampu membendung arus informasi yang masuk ke dalam satu backbone, mengapa Indonesia tidak. Ini yang seharusnya menjadi fokus pembicaraan dalam membangun rasa kesusilaan di dalam masyarakat. Dengan demikian, perdebatan tentang “batasan” kesusilaan dapat disepakati melalui suatu kebijakan yang dibangun oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat.

Bila batasan kesusilaan itu sudah dibuat, layaknya Amerika yang melarang pornografi anak dibawah umur. Namun, tentu saja dibutuhkan “kemauan hukum” dari pembuat kebijakan untuk membatai arus pornografi melalui internet ini. Banyak dari pengguna internet yang memandang bahwa tidak ada hukum yang berlaku di dalam cyberspace. Pendapat ini kemudian ditentang oleh para praktisi hukum yang berasal dari kalangan akademisi dan beberapa orang dengan latar belakang teknologi.

Mereka mengemukakan: “tidak ada satu perbuatan di dunia, yang tidak ada hukumnya”. Dari pendapat mereka terlihat, ada satu niat untuk mengantisipasi dampak dari perkembangan perkembangan teknologi. Keinginan segelintir orang tersebut dapat dijadikan titik tolak untuk membuat batasan yang pasti dan dipahami oleh semua orang. Jika batasan sudah sesuai dengan “kenginan” dari masyarakat, dengan sendirinya akan terbangun budaya hukum (legal culture) di dalam masyarakat. Sehingga, konflik melanggar atau tidaknya suatu tampilan di layar komputer tidak lagi menggantungkan pada faktor etika.

Amerika, sudah bisa membatasi mengapa Indonesia tidak? Ini pekerjaan rumah yang harus dicari jalan keluarnya agar perkembangan internet tidak dijadikan ‘kambing hitam’ penyebab kerusakan moral di Indonesia.

*) Penulis adalah Legal Director ICT Watch dan pengacara. Dapat dihubungi melalui e-mail rapin@ictwatch.com. Tulisan ini pernah dimuat oleh Hukumonline.com, 8 Agustus 2001. Tulisan ini bebas dikutip asal menyebutkan sumbernya.

http://free.vlsm.org/v17/com/ictwatch/paper/paper024.htm

Tue 30th May, 2006, Artikel

RUU APP: Tameng Moral Bangsa

Oleh :Rahimi Sabirin
Direktur Program Center for Moderate Muslim (CMM)

Sejak diluncurkan, Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) telah memancing polemik luas dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat terbelah antara kubu pro dan kontra.

Tidak hanya di masyarakat, di lembaga legislatif (DPR) pun terjadi pedebatan keras. Dua fraksi yang menentang RUU APP adalah FPDI Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejahtera. Fraksi-fraksi lain, termasuk Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat, mendukung RUU ini. Fraksi partai-partai Islam tentu menjadi kelompok pendukung utama RUU APP. Dijadwalkan Juni 2006 ini DPR akan mensahkan RUU APP menjadi UU.

Kalau dicermati dengan seksama, RUU APP merupakan kebutuhan fundamental bagi bangsa Indonesia ke depan. Sekalipun sebagaian sudah diatur dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi terbukti regulasi ini tidak cukup untuk mengurangi tingkat dekadensi moral yang terjadi dalam masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi. Melihat beberapa indikator, dekadensi moral dan akhlak masyarakat Indonesia sudah sangat memprihatinkan.

Masyarakat transisi
Memang harus diakui, persoalan dekadensi moral tidak cukup dengan diseminasi regulasi-regulasi baru, tetapi setidak-tidaknya hal itu menjadi ikhtiar untuk mengurangi gejala dekadensi moral dalam masyarakat yang sedang berubah. Secara filosofis, RUU APP merupakan “jawaban” atas kebutuhan masyarakat transisi, seperti Indonesia. Di manapun, masyarakat transisi selalu rentan terhadap pelbagai perubahan dan gejala sosial dan budaya baru, sehingga perlu dibentengi dan dipagari dengan regulasi yang lebih kokoh.

Sesungguhnya tidak ada alasan kuat menolak RUU APP, kecuali jika belum ada revisi, sebagaimana tadinya dimasalahkan kelompok-kelompok penentang. Apa yang dikhawatirkan masyarakat Sulawesi Utara, Papua, Bali dan kelompok-kelompok ‘’minorias'’ lainnya hanyalah ketakutan yang absurd. Jika dicermati pasal per pasal, RUU APP sebenarnya tetap mengakomodasi pluralisme atau keanekaragaman budaya dan masyarakat Indonesia. Alasannya, hampir tidak mungkin negara kemudian melarang masyarakat Papua mamakai koteka (karena dinilai ‘’porno'’ menurut negara), karena koteka adalah pakaian tradisional masyarakat lokal yang diwariskan secara temurun. Kalau hal itu terjadi, RUU APP bisa dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan UUD 1945. Bukankah konstitusi kita sangat menghormati keanekaragaman dan keunikan kultural masyarakatnya?

Ketika kontroversi meluas, muncul pula gugatan dari beberapa kalangan bahwa semestinya pemerintah menanggulangi akar permasalahan maraknya pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Sekalipun mempunyai pasal-pasal yang bagus, RUU APP belum tentu akan bisa memerangi pornografi dan pornoaksi, ketika akar permasalahannya tidak dipahami dan ditanggulangi terlebih dahulu.

Analoginya hampir sama dengan masalah keterkaitan antara pelacuran dan kesulitan ekonomi masyarakat. Banyaknya perempuan yang terjun ke dunia prostitusi umumnya karena terdesak oleh persoalan ekonomi. Apakah pemerintah atau negara sudah memikirkan masalah perbaikan ekonomi para perempuan dan masyarakat pada umumnya, ketika di sisi lain harus ada regulasi yang melarang prostitusi?

Intinya, persoalan pornografi dan pornoaksi bukanlah persoalan sederhana, tapi butuh pengkajian komprehensif. DPR yang menjadi inisiator RUU APP mengaku telah melakukan pengkajian mendalam. Bertahun-tahun mereka melakukan pendalaman atas persoalan pornografi dan pornoaksi, termasuk pelbagai implikasi (hukum, sosial, politik, budaya dst) yang bakal muncul ketika RUU APP kelak diundangkan. Tidak sedikit pula biaya yang terpakai untuk menggodok RUU. Tentu sayang sekali, jika RUU yang berbiaya besar tersebut pada akhirnya hanya akan menjadi RUU yang tidak ada implikasi dan dampaknya bagi perbaikan kehidupan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan.

Indonesia lebih bebas

Masalah pornografi dan pornoaksi memang membutuhkan sebuah pengaturan yang tegas dari negara. Persoalannya tak bisa diselesaikan di tingkat masyarakat, sekalipun mekanisme kontrol masyarakat sangat penting sebagai tindakan preemptive.

Tindakan berbau pornografi dan pornoaksi tak bisa dibiarkan begitu saja, karena bisa berdampak jauh kepada moralitas generasi masa depan. Jangankan di Indonesia atau negara-negara Arab (Timur Tengah), di negara Barat saja masalah pornografi dan pornoaksi diatur secara ketat. Negara seperti Inggris, Jerman, Italia dan Amerika Serikat memberlakukan peraturan yang ketat soal pornografi dan pornoaksi.

Di Amerika Serikat yang disebut-sebut sebagai negara paling liberal di dunia, sebagai contoh, orang untuk masuk kelab malam diperiksa terlebih dahulu ID Card/KTP-nya, apakah cukup umur atau tidak. Di sana juga diatur secara tegas pornografi yang terdapat di media televisi dan media cetak. Majalah Playboy tidak bisa didapatkan anak-anak di bawah umur. Penayangan film yang berbau pornografi dan pornoaksi di televisi justru pada tengah malam.

Di Indonesia, realitasnya justru lebih bebas. Di negara Paman Sam, film-film diberi rate apakah bebas untuk semua umur atau termasuk jenis film triple x atau film biru (blue film). Di Indonesia, tidak ada aturan yang tegas semacam itu. KUHP memang melarang tindakan yang sama, tapi buktinya pornografi tetap marak. Kaset-kaset dan VCD porno malah dijual bebas dan anak-anak pun malah bisa menikmatinya secara leluasa, termasuk anak-anak di bawah umur. Film perkosaan dan adegan berciuman di televisi ditayangkan di saat anak-anak masih menonton televisi, yakni pada saat prime time.

Meskipun demikian, penolakan RUU APP pada awalnya bisa dimaklumi, karena memang sosialisasinya sangat minim. Mereka mengira RUU akan melenyapkan kebhinekaan. Realitas di Bali dan Papua sangat berbeda dengan wilayah Indonesia yang lain. Tapi Ketua DPR, Agung Laksono, sudah menyatakan, RUU APP tak bakal melenyapkan kebhinekaan Indonesia. Itu bisa ditafsirkan, RUU APP tidak akan pernah melarang masyarakat Papua pakai koteka selagi berada dalam ‘’wilayah'’ adat dan budaya masyarakat Papua.

Tugas meminimalisir dampak pornografi dan pornoaksi (juga narkoba) bukanlah tugas Pemerintah dan DPR saja, tapi adalah tugas masyarakat secara keseluruhan. Kontroversi yang muncul atas RUU APP sebenarnya merefleksikan kepedulian masyarakat terhadap dekadensi moral yang terjadi saat ini.

Bila direnungkan lagi, dekadensi moral tak hanya menyangkut persoalan kekinian tapi juga masa depan bangsa. Bangsa ini bisa ambruk jika moralitas generasi masa depan tidak lagi menjadi perhatian para pemimpin dan masyarakat pada hari ini. Kita berharap dengan disahkannya RUU APP ini bisa menjadi ‘tameng’ moral bangsa. Wallahualam.

Ikhtisar
* KUHP terbukti tidak cukup untuk mengurangi tingkat dekadensi moral yang terjadi dalam masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi.
* RUU APP merupakan kebutuhan fundamental bagi bangsa Indonesia ke depan, yang secara filosofis merupakan ‘’jawaban'’ atas kebutuhan masyarakat transisi, seperti Indonesia.
* Di manapun, masyarakat transisi selalu rentan terhadap pelbagai perubahan dan gejala sosial dan budaya baru, sehingga perlu dibentengi dan dipagari dengan regulasi yang lebih kokoh.
* Tidak ada alasan kuat menolak RUU APP, kecuali jika belum ada revisi, sebagaimana tadinya dimasalahkan kelompok-kelompok penentang.
* Yang dikhawatirkan masyarakat Sulawesi Utara, Papua, Bali, dan kelompok-kelompok ‘’minorias'’ lain hanyalah ketakutan yang absurd.
* Jika dicermati pasal per pasal, RUU APP sebenarnya tetap mengakomodasi pluralisme atau keanekaragaman budaya dan masyarakat Indonesia.
* Di negara Barat saja masalah pornografi dan pornoaksi diatur secara ketat.

http://republika.co.id/kolom_detail.asp?id=249926&kat_id=16

No Porn